Topik: OTT KPK

  • KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto!

    KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto!

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Hasto tiba di KPK 09.52 WIB. Dia mengenakan pakaian rapi dengan jas hitam dan kemeja berwarna putih saat tiba di KPK.

    Hasto tak sendiri datang ke KPK, dia didampingi oleh kuasa hukumnya Maqdir Ismail hingga Ronny Talapessy dalam pemeriksaaan keduannya sebagai tersangka itu.

    Selang delapan jam kemudian atau tepatnya 18.09  WIB, pejabat tinggi di partai berlogo banteng itu keluar mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK lengkap dengan borgol ditangannya.

    Di samping itu, di depan pintu Gedung KPK juga nampak sejumlah anggota kepolisian dikerahkan untuk memberikan pengamanan ketat dalam momen penahanan Hasto tersebut.

    Sebelumnya, Hasto menyatakan bahwa dirinya siap ditahan oleh komisi antirasuah itu. Dia menuturkan  penahanan KPK merupakan bentuk dari proses hukum yang berkeadilan di Indonesia. 

    Oleh karenanya, orang kepercayaan Megawati Soekarnoputri itu tak mempersoalkan penahanan oleh komisi antirasuah terhadap dirinya benar-benar terjadi. 

    “Ya sudah siap lahir batin [ditahan KPK],” ujar Hasto.

    Sebagai informasi, KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada Kamis (20/2/2025). Keduanya, jadi tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan. 

    Pada awal-awal kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku.

    Pada kasus suap, komisi antirasuah menduga Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Adapun, di kasus perintangan penyidikan, Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. 

    Salah satu dugaan perbuatan yang dinilai merintangi penyidikan itu saat Hasto menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT).tangan (OTT).

  • Mbak Ita dan Suami Tambah Daftar Panjang Pasutri Ditahan KPK di Kasus Korupsi

    Mbak Ita dan Suami Tambah Daftar Panjang Pasutri Ditahan KPK di Kasus Korupsi

    Jakarta

    Wali Kota Semarang Hevearit Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, telah ditahan KPK. Keduanya menambah daftar panjang pasangan suami istri (pasutri) yang mendekam di Rutan KPK.

    Mbak Ita dan Alwin ditahan KPK sejak Rabu (19/2). Keduanya merupakan tersangka kasus korupsi di Pemkot Semarang.

    Penahanan Mbak Ita juga dilakukan dengan melalui sejumlah drama. KPK harus menunggu hingga panggilan keempat sebelum menahan Mbak Ita. Kader PDIP itu akhirnya hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK di hari terakhir menjabat sebagai Wali Kota Semarang.

    Dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2), peran Mbak Ita dan Alwin diungkap KPK. Keduanya berperan dalam kasus suap proyek kursi SD, memotong tunjangan ASN dan gratifiksi.

    “Bahwa sejak saat HGR menjabat sebagai Wali Kota Semarang, HGR dan AB telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan TA 2023 dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang,” kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam konferensi pers.

    Dalam perkara pertama, Mbak Ita dan Alwin diduga terlibat dugaan korupsi pada proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada dinas pendidikan Kota Semarang. Keduanya diduga menerima uang sebesar Rp 1,7 miliar.

    “Bahwa atas keterlibatan dari AB membantu RUD (direktur PT Deka Sari Perkasa) mendapatkan proyek tersebut, RUD telah menyiapkan uang sebesar Rp 1.750.000.000 atau sebesar 10% untuk AB,” katanya.

    Sedangkan dalam perkara kedua, Mbak Ita dan suaminya, diduga terlibat dalam pengaturan pada proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan. Alwin diduga menerima uang sebesar Rp. 2 miliar.

    “Bahwa pada sekitar bulan Desember tahun 2022, M menyerahkan uang senilai Rp 2 miliar kepada AB sebagai commitment fee proyek PL Kecamatan,” jelasnya.

    Dan yang terakhir, perkara permintaan uang dari kepada Bapenda Kota Semarang. Keduanya menerima uang sebesar Rp 2,4 miliar.

    “IIN memberikan uang sekurang-kurangnya Rp.2.400.000.000 (Rp 2 miliar) kepada HGR dan AB yang dipotong dari iuran sukarela Pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP triwulan 1 sampai dengan 4 tahun 2023,” kata Ibnu.

    Jika dijumlahkan, Mbak Ita dan suaminya mendapat total uang sekitar Rp 6 miliar dalam 3 perkara tersebut. Keduanya dijerat pasal terkait suap hingga gratifikasi.

    Mbak Ita dan Alwin bukan pasutri pertama yang ditahan oleh KPK karena kompak melakukan korupsi. KPK sebelumnya telah menjerat dan menahan 13 pasutri akibat terlibat korupsi. Berikut rinciannya:

    1. Mantan Bendum Demokrat M Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni (April 2012)

    Menerima suap Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah, pemenang lelang proyek Wisma Atlet, serta kasus pencucian uang. Nazaruddin dipidana bui 13 tahun, sedangkan Neneng 6 tahun.

    2. Mantan Bupati Karawang Ade Swara dan Nurlatifah (Januari 2015)

    Menerima suap senilai Rp 5 miliar dari CEO PT Tatar Kertabumi, Aking Saputra, untuk penerbitan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR). Selain itu, keduanya dijerat pencucian uang. Ade kemudian dihukum penjara 6 tahun, sedangkan Nurlatifah 5 tahun.

    3. Mantan Wali Kota Palembang Romi Herton dan Masyitoh (Maret 2015)

    Romi menyuap Ketua MK Akil Mochtar saat itu senilai Rp 14,145 miliar dan USD 316.700, dibantu Masyitoh. Tujuannya mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil pilkada Kota Palembang. Pasutri itu juga dijerat dengan pasal pemberian kesaksian palsu di persidangan. Romi lalu dihukum 7 tahun penjara, sedangkan Masyitoh 5 tahun. Romi meninggal di Lapas Gunung Sindur pada September 2017.

    Pasutri ini menyuap 3 hakim dan panitera di PTUN Sumatera Utara. Uang suap senilai USD 15 ribu dan SGD 5.000 lewat pengacara OC Kaligis. Selain itu, Gatot kembali dijerat kasus korupsi dana hibah dan dana bantuan sosial (bansos). Gatot kini menjalani hukuman total 12 tahun, sedangkan Evy 2,5 tahun penjara dan telah bebas.

    Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

    4. Mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan Suzanna Budi Antoni (Juli 2015)

    Menyuap Ketua MK Akil Mochtar senilai Rp 10 miliar dan USD 500 ribu agar memenangi sengketa pilkada Kabupaten Empat Lawang di MK. Pasutri ini juga memberikan keterangan tidak benar saat menjadi saksi di persidangan dengan terdakwa Akil Mochtar. Budi kemudian dihukum 4 tahun penjara, sedangkan Suzanna 2 tahun.

    5. Mantan Bupati Musi Banyuasin, Sumsel, Pahri Azhari dan Lucianty (Mei 2016)

    Menyuap anggota DPRD Musi Banyuasin untuk memuluskan pembahasan RAPBD Kabupaten Musi Banyuasin. Uang yang dibagikan ke anggota DPRD berasal dari urunan para kepala dinas. Pahri dihukum 3 tahun dan Lucianty 1,5 tahun bui.

    6. Mantan Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan Itoc Tochija (Desember 2016)

    Atty dan Itoc menerima suap Rp 500 juta terkait proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi tahap II senilai Rp 57 miliar. Duit suap tersebut diterima mereka dari pengusaha Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi. Atty divonis 4 tahun penjara, sedangkan Itoc 7 tahun.

    7. Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari (Juni 2017)

    Menerima suap Rp 1 miliar dari commitment fee Rp 4,7 miliar. Suap diterima dari bos PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya yang memenangi dua proyek peningkatan jalan di Kabupaten Rejang Lebong. Lily berperan sebagai perantara suap itu.

    8. Eks Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dan istrinya, Hendrati (Mei 2018)

    Dirwan Mahmud dan Hebdrati ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap. Dirwan diduga menerima suap Rp 98 juta dari Juhari selaku kontraktor. KPK menyebut uang itu merupakan bagian dari 15 persen commitment fee atas lima proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai total Rp 750 juta.

    9. Xaveriandy Sutanto dan Memi

    Pasangan suami-istri, Xaveriandy dan Memi, dijerat KPK karena diduga menyuap eks Ketua DPD Irman Gusman. Keduanya terbukti menyuap mantan Ketua DPD Irman Gusman Rp 100 juta untuk mendapatkan kuota pembelian gula impor sebanyak 1.000 ton. Hakim telah menjatuhkan hukuman 3 tahun bui untuk Xaveriandy dan penjara 2 tahun 6 bulan kepada Memi.

    10. Sekeluarga Penyuap Pejabat Kementerian PUPR

    Selain pasangan suami-istri, KPK pernah menjerat sekeluarga sebagai tersangka kasus suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian PUPR. Mereka ialah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur Keuangan PT WKE Lily Sundarsih, Dirut PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma, dan Project Manager PT TSP Yuliana Enganita Dibyo. Mereka telah divonis bersalah dan dieksekusi.

    Budi Suharto dan Lily merupakan pasangan suami-istri. Sedangkan Irene dan Yuliana adalah anak dari pasangan suami-istri itu.

    11. Ismunandar-Encek, Suami-Istri dari Kutai Timur

    Selanjutnya giliran Ismunandar dan Encek UR Firgasih, pasangan suami-istri dari Kutai Timur, yang terjerat kasus korupsi.

    Tak tanggung-tanggung, Ismunandar dan Encek merupakan orang nomor satu di eksekutif dan legislatif di kabupaten yang berada di Kalimantan Timur (Kaltim) itu. Ismunandar tercatat sebagai Bupati Kutai Timur, sedangkan istrinya, Encek, adalah Ketua DPRD Kutai Timur.

    Keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis, 2 Juli 2020. Setelah itu, KPK memproses hukum keduanya dengan sangkaan suap-menyuap terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada 2019-2020.

    Dalam kasus ini, istri Ismunandar, Encek, juga diduga menerima uang sejumlah Rp 200 juta. Diduga uang itu diterima Encek karena Ismunandar mengamankan anggaran proyek di Pemkab Kutai Timur agar para kontraktor tidak mendapat potongan anggaran.

    12. Bupati Probolinggo dan Suami (Agustus 2021)

    KPK juga pernah menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari beserta suaminya yang merupakan anggota DPR RI, Hasan Aminuddin, menjadi tersangka korupsi. Mereka diduga menerima suap terkait jabatan kepala desa (kades).

    Total, ada 22 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka. Mayoritas adalah ASN yang hendak mengisi jabatan Kepala Desa dan memberi suap ke pasangan suami istri tersebut.

    “KPK menetapkan 22 orang tersangka dalam perkara ini,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (31/8/2021).

    Alexander mengungkap ada tarif jabatan kepala desa di Probolinggo yang ditetapkan oleh Puput. Menurutnya, setiap ASN yang hendak mengisi jabatan Kepala Desa dipungut upeti Rp 20 juta ditambah setoran tanah kas desa dengan tarif Rp 5juta/hektare.

    13. Bupati Kapuas dan Anggota Komisi III DPR

    Terbaru ada kasus Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya yang anggota Komisi III Fraksi NasDem DPR RI, Ary Egahni Ben Bahat. Pasangan suami istri ini telah ditetapkan sebagai tersangka KPK. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri belum menjelaskan lebih lanjut perihal konstruksi perkara kasus yang melibatkan pasangan suami istri tersebut. Namun keduanya diduga menerima suap dari beberapa pihak.

    “Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI,” kata Ali, Selasa (28/3).

    “Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara,” ujar Ali.

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • KPK Terima Laporan Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD 2024-2029

    KPK Terima Laporan Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD 2024-2029

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dugaan suap dalam pemilihan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2024-2029 dan wakil ketua MPR dari unsur DPD. Laporan tersebut diajukan oleh Fithrat Irfan, yang mengaku sebagai mantan staf di DPD.

    Irfan, didampingi kuasa hukumnya Azis Yanuar, mengungkapkan dugaan aliran dana suap mencapai US$ 13.000 per anggota. Dari 152 anggota DPD, sekitar 95 orang diduga menerima uang tersebut.

    “Saya melaporkan salah satu anggota DPD asal Sulawesi Tengah berinisial RAA. Dugaan suap ini berkaitan dengan pemilihan ketua DPD dan wakil ketua MPR unsur DPD,” ujar Irfan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    Menurut Irfan, masing-masing anggota DPD diduga menerima US$ 5.000 untuk pemilihan ketua DPD dan US$ 8.000 untuk pemilihan wakil ketua MPR dari unsur DPD sehingga jumlahnya mencapai US$ 13.000 per anggota.

    Uang suap pemilihan ketua DPD periode 2024-2029 dan wakil ketua MPR dari unsur DPD diduga diberikan secara door to door ke ruangan anggota DPD, lalu disetorkan ke rekening bank.

    “Saya bersama bos saya, RAA, dan dua perwakilan lain mengawal uang ini agar tidak tertangkap OTT (operasi tangkap tangan) di jalan. Uang ini digunakan sebagai imbalan untuk memberikan suara kepada salah satu pasangan calon,” tambah Irfan.

    Kuasa hukum Irfan, Azis Yanuar, menyatakan laporan ini telah didukung bukti-bukti tambahan, termasuk rekaman suara yang menunjukkan keterlibatan seorang petinggi partai politik.

    “Bukti yang kami serahkan ke KPK termasuk rekaman percakapan antara Pak Irfan dan seorang petinggi partai. Ini bukan hanya terkait DPD, tetapi juga melibatkan pihak lain,” ungkap Azis.

    Saat ini, KPK masih mempelajari laporan dugaan suap pemilihan ketua DPD 2024-2029 dan wakil ketua MPR dari unsur DPD serta barang bukti yang telah diterima.

  • Disebut ‘Panglima ASN’, Ema Sumarna Keberatan dengan Keterangan Ricky Gustiadi di Persidangan

    Disebut ‘Panglima ASN’, Ema Sumarna Keberatan dengan Keterangan Ricky Gustiadi di Persidangan

    JABAR EKSPRES – Terdakwa dugaan kasus tindak pidana Korupsi Program Bandung Smart City, Ema Sumarna mengaku cukup keberatan dengan keterangan Ricky Gustiadi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang lanjutan yang digelar hari ini, Selasa,18 Februari 2025 di Pengadilan Negri (PN) Bandung, Kota Bandung.

    Ema Sumarna yang hadir secara virtual dari rumah tahanan (Rutan) KPK, Jakarta, mengaku cukup keberatan dengan keterangan Ricky Gustiadi yang menyebut bahwa dirinya sebagai “Panglima ASN” di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

    “Saya keberatan dari kesaksian saksi (Ricky). Saya cukup prihatin saksi yang saya cukup kenal lama, sejak saya menjadi kepala dinas. Namun, tadi saksi menyampaikan soal saya sebagai “Panglima ASN” saja itu sudah persepsi negatif. Itu tidak ada secara pemahaman luas ASN yang jumlahnya hampir 15 ribuan lebih,” kata Ema Sumarna dalam persidangan.

    Berdasarkan keterangan yang didapat, selain sebagai “Panglima ASN”, Ricky Gustiadi juga sempat menyebut Ema Sumarna merupakan “The Real Wali Kota” yang di mana pada saat itu, terdakwa menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Plh Wali Kota usai adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Yana Mulyana.

    BACA JUGA: Warga Desak Sidang Gugatan Muller Bersaudara Dibuka untuk Umum, Begini Respon PTUN Bandung!

    Kemudian terkait dengan keterangan Ricky Gustiadi selanjutnya yang menyebut sempat ada pertemuan antara dirinya bersama Ema Sumarna, Anton Sunarwibiwo, dan Didi Ruswandi, yang merupakan undangan terdakawa, hal tersebut juga dibantah.

    “Perlu saya tegaskan, jadi pada saat itu saya memanggil mereka karena dinas itu selalu menganggarkan melebihi pagu (anggaran). Sedangkan, keuangan daerah tak memungkinkan. Jadi, substansinya jangan melebihi pagu, dan semua harus dikoordinasikan secara optimal,” kata Ema.

    Sehingga dengan adanya keterangan dari Ricky Gustiadi ini, Ema Sumarna mengaku cukup keberatan dengan apa yang telah disampaikan dalam persidangan.

    “Makanya tidak benar waktu saksi (Ricky Gustiadi) menyampaikan bahwa  ada komitmen fee 10 persen dan perintah pekerjaan. Jadi intinya, ini tidak benar ada perintah hal demikian,” pungkasnya.

  • Sekjen PDIP Hasto Dipastikan Tak Hadiri Pemeriksaan di KPK Besok

    Sekjen PDIP Hasto Dipastikan Tak Hadiri Pemeriksaan di KPK Besok

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pekan depan dalam pemeriksaan kasus yang menjeratnya. 

    Diketahui, elite PDIP itu tetap menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan seusai putusan hakim menyatakan permohonan praperadilannya tidak dapat diterima.

    “Kemungkinan besar, pekan depan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2025) lalu.

    Namun, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dipastikan tidak akan memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK yang dijadwalkan pada Senin (17/2/2025) besok.

    “Ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tetapi kami akan mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan,” ujar kuasa hukum Hasto Ronny Talapessy, Minggu (16/2/2025).

    Pemanggilan Sekjen PDIP untuk pemeriksaan di KPK ini dilakukan setelah Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menolak gugatan praperadilan yang diajukan Hasto terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) serta perintangan penyidikan yang berkaitan dengan Harun Masiku.

    Diketahui, Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Desember 2024. KPK menyebut bahwa sebagian uang suap yang diberikan kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus Harun Masiku dan diduga berasal dari Hasto.

    Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam upaya perintangan penyidikan. Ia disebut memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A, yang sering digunakan sebagai kantor Hasto, untuk merendam ponsel ke dalam air dan melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020.

    Tak hanya itu, pada 6 Juni 2024, Hasto diduga memerintahkan seseorang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan oleh KPK. Ia juga dituduh mengumpulkan beberapa saksi dalam kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Selain akan menjalani pemeriksaan di KPK, lembaga antirasuah itu juga telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri bagi Sekjen PDIP Hasto serta mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly selama enam bulan sejak 24 Desember 2024.

  • Gerindra Ajukan Prabowo Subianto untuk 2 Periode, Pengamat: Isu Hanya Menjabat 2 Tahun Terbantahkan

    Gerindra Ajukan Prabowo Subianto untuk 2 Periode, Pengamat: Isu Hanya Menjabat 2 Tahun Terbantahkan

    Jakarta, Beritasatu.com – Keputusan Partai Gerindra yang meminta Ketua Umum Prabowo Subianto untuk kembali maju sebagai calon presiden dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029 sekaligus menepis isu yang menyebutkan ia hanya akan menjabat selama dua tahun.

    Hal ini diungkapkan pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho. Menurutnya, keputusan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Gerindra tersebut menunjukkan bahwa Prabowo Subianto sehat dan siap menjalankan masa pemerintahan penuh selama 5 tahun, bahkan siap melanjutkan kepemimpinan untuk periode berikutnya.

    “Dengan keputusan ini, Prabowo Subianto menegaskan dirinya siap menjalani dua periode kepemimpinan. Spekulasi bahwa ia hanya akan menjabat selama dua tahun lalu menyerahkan posisi presiden kepada Gibran tanpa pemilu terbantahkan. Ini juga menunjukkan bahwa Prabowo dalam kondisi sehat dan siap memimpin selama dua periode penuh,” ujar Hardjuno dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (15/2/2024).

    Hardjuno menyatakan tidak ada yang salah jika Prabowo Subianto memilih untuk fokus pada kepentingan bangsa daripada terikat pada ikatan personal atau utang budi politik.

    “Jika nyawa saja dia serahkan untuk bangsa, apalagi sekadar urusan pertemanan. Seorang pemimpin tidak boleh merasa berutang budi kepada individu atau kelompok tertentu, tetapi harus sadar bahwa utang budinya adalah kepada 280 juta rakyat Indonesia yang memilihnya. Urutan emosional harus menjadi prioritas terakhir, karena sumpah jabatan diucapkan kepada Tuhan dan rakyat, bukan kepada individu tertentu,” tegas Hardjuno.

    Hardjuno Wiwoho juga menyinggung salah satu janji besar Prabowo Subianto, yaitu memastikan tidak ada yang kebal hukum di masa pemerintahannya. Ia berharap Prabowo fokus pada pemberantasan korupsi, terutama dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan obligasi rekap yang telah merugikan negara hingga ribuan triliun rupiah.

    “Kita melihat bagaimana debitur BLBI yang dulu mengalami masalah finansial, kini justru menjadi lebih kaya hingga ratusan bahkan ribuan kali lipat. Pemerintah harus berani menegakkan hak tagih atas dana BLBI yang dijamin oleh para debitur. Jika ini tidak dilaksanakan, maka ada konspirasi yang terjadi di dalamnya,” kata Hardjuno.

    Ia juga mengkritisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lebih fokus pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) untuk kasus-kasus kecil.

    “Jika penegakan hukum hanya berkutat pada OTT, maka korupsi tidak akan pernah selesai karena nilainya terlalu kecil dibandingkan kejahatan besar yang masih dibiarkan,” jelas Hardjuno.

    Prabowo Subianto juga menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam menarik investasi. Ia menyatakan bahwa jika pemerintahan bisa dipercaya dan memiliki kepastian hukum, maka investasi akan datang dengan sendirinya tanpa perlu meminta-minta.

    “Negara maju tidak akan mengeluarkan uangnya jika ada potongan yang tidak jelas. Percuma ada bantuan jika ujungnya tetap dikorupsi dan rakyat tetap miskin. Bantuan Langsung Tunai (BLT) berkali-kali dibagikan, tetapi angka kemiskinan tidak turun karena dana tersebut digunakan untuk judi online, rokok, atau dikorupsi. Ini harus dihentikan,” tegas Hardjuno.

    Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, memberikan respons positif atas permintaan para pengurus Partai Gerindra dari tingkat pusat hingga daerah untuk kembali maju sebagai calon presiden di Pilpres 2029.

    Dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Gerindra di Padepokan Garudayaksa, Bojongkoneng, Hambalang, Bogor pada Kamis (13/2/2025), Prabowo menyatakan bersedia maju tetapi meminta waktu untuk menyelesaikan tugasnya sebagai presiden periode 2024-2029.

    “Kongres meminta Pak Prabowo Subianto agar bersedia maju kembali sebagai calon presiden. Beliau menjawab, Insyaallah, tetapi meminta waktu untuk menyelesaikan tugasnya sebagai presiden dan memenuhi janji kepada rakyat,” ujar Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani di Hambalang, Kamis (13/2/2025).

  • KLB Gerindra Tetapkan Prabowo Capres 2029, Pengamat: Sinyal Kuat bagi Politisi Muda

    KLB Gerindra Tetapkan Prabowo Capres 2029, Pengamat: Sinyal Kuat bagi Politisi Muda

    Surabaya (beritajatim.com) – Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Gerindra resmi menetapkan Prabowo Subianto sebagai calon presiden untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029. Keputusan ini menarik perhatian publik karena diambil saat pemerintahan Prabowo yang baru terpilih belum genap 100 hari berjalan.

    Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menilai langkah Partai Gerindra sebagai strategi politik yang berani. Menurutnya, keputusan ini bukan hanya memastikan kesinambungan kepemimpinan Prabowo, tetapi juga menjadi pesan kuat bagi para politisi muda yang bercita-cita maju di Pilpres mendatang.

    “Dengan keputusan ini, Prabowo Subianto menegaskan dirinya siap menjalani dua periode kepemimpinan. Spekulasi bahwa ia hanya akan menjabat selama dua tahun lalu menyerahkan posisi presiden kepada Gibran tanpa pemilu terbantahkan. Ini juga menegaskan bahwa Prabowo dalam kondisi sehat dan siap memimpin selama dua periode penuh,” ujar Hardjuno di Surabaya, Sabtu (15/2/2025).

    Selain memastikan kesiapan politiknya, Prabowo juga menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Salah satu fokus utamanya adalah pemberantasan korupsi, khususnya dalam kasus besar seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan obligasi rekap yang merugikan negara hingga ribuan triliun rupiah.

    Hardjuno menilai pemerintah harus lebih berani dalam menegakkan hak tagih terhadap dana BLBI yang selama ini dinilai kurang transparan.

    “Kita melihat bagaimana debitur BLBI yang dulu mengalami masalah finansial, kini justru menjadi lebih kaya hingga ratusan bahkan ribuan kali lipat. Pemerintah harus berani menegakkan hak tagih atas dana BLBI yang dijamin oleh para debitur. Jika ini tidak dilaksanakan, maka ada konspirasi yang terjadi di dalamnya,” katanya.

    Selain itu, ia mengkritik pola pemberantasan korupsi yang selama ini lebih banyak berfokus pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kasus-kasus kecil, sementara kasus besar masih luput dari perhatian.

    “KPK memiliki bukti kejahatan BLBI, namun hingga saat ini masih ditutup-tutupi. Jangan sampai hanya menargetkan kasus-kasus kecil, sementara kasus besar dibiarkan lolos. Jika penegakan hukum hanya berkutat pada OTT, maka korupsi tidak akan pernah selesai karena nilainya terlalu kecil dibandingkan kejahatan besar yang masih dibiarkan,” jelasnya.

    Dalam visi politiknya, Prabowo menekankan bahwa kepastian hukum adalah kunci utama untuk menarik investasi. Ia berpendapat bahwa jika pemerintah memiliki kredibilitas dalam menegakkan hukum, maka investor akan datang tanpa perlu lobi yang berlebihan.

    “Negara maju tidak akan mengeluarkan uangnya jika ada potongan yang tidak jelas. Percuma ada bantuan jika ujungnya tetap dikorupsi dan rakyat tetap miskin. Bantuan Langsung Tunai (BLT) berkali-kali dibagikan, tetapi angka kemiskinan tidak turun karena dana tersebut digunakan untuk judi online, rokok, atau dikorupsi. Ini harus dihentikan,” ungkapnya.

    Dengan kondisi politik dan ekonomi yang semakin kompleks, rakyat menaruh harapan besar agar Prabowo dapat menepati janjinya dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi.

    “Jika kita ingin bangkit, maka presiden harus mengambil alih penuh penegakan hukum di Indonesia. Sejak 1998, kita justru mundur dalam kepastian hukum. Kejahatan bertambah besar, utang negara melonjak dari 60 miliar dolar AS menjadi hampir 5000 miliar dolar AS. Dengan GDP per kapita yang masih rendah, banyak rakyat yang masih hidup dalam kemiskinan. Artinya, kita harus serius dalam membangun fondasi hukum yang kuat,” tegasnya.

    Keputusan KLB Gerindra ini menegaskan tekad Prabowo untuk membawa Indonesia ke arah yang lebih baik. Namun, tantangan besar masih menanti, terutama dalam memastikan bahwa reformasi hukum dan ekonomi yang dijanjikan benar-benar terlaksana. [asg/beq]

  • Praperadilan Kandas, Hasto Siap Kenakan Rompi Oranye KPK?

    Praperadilan Kandas, Hasto Siap Kenakan Rompi Oranye KPK?

    Bisnis.com, JAKARTA — Permohonan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akhirnya kandas di tangan pengadilan setelah  HakimPengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025). 

    Hakim Tunggal Djuyamto dalam pertimbangannya memaparkan alasan pihaknya tidak menerima permohonan praperadilan Hasto. Menurutnya, dua surat perintah penyidikan (sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digugat kubu Hasto di PN Jakarta Selatan merupakan dua tindak pidana berbeda. 

    Sebagaimana diketahui, KPK menerbitkan dua sprindik yang menetapkan Hasto sebagai tersangka pada pengembangan kasus suap Harun Masiku, serta dugaan perintangan penyidikan. 

    “Bahwa penetapan tersangka Pemohon dengan dua surat perintah penyidikan jelas terkait dengan dua tindak pidana berbeda. Dugaan tindak pidana perintangan penyidikan dan dugaan tindak pidana menberikan janji atau hadiah atau suap kepada penyelenggara negara,” ujar Djuyamto di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). 

    Oleh sebab itu, Hakim berpendapat bahwa Hasto harusnya tidak menggabungkan dua gugatan tindak pidana ke dalam satu permohonan praperadilan. 

    “Hakim berpendapat permohonan Pemohon seharusnya diajukan dalam dua praperadilan, bukan satu permohonan,” tutur Djuyamto. 

    Adapun, Hakim menyatakan permohonan praperadilan Hasto tidak jelas dan kabur, serta tidak dapat diterima.

    “Mengadili: Mengabulkan eksepsi dari temohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Djuyamto dalam amar putusannya. 

    Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku kecewa atas putusan Hakim bahwa praperadilan yang diajukan tidak dapat diterima. 

    Untuk diketahui, Hakim Tunggal PN Jaksel menyatakan praperadilan yang diajukan Hasto atas status tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat diterima. Dengan demikian, Hasto tetap sah berstatus tersangka. 

    “Kami harus mengatakan bahwa kami kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan dan saudara-saudara sudah mendengarkan seksama,” ujar kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis usai sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). 

    Todung menyampaikan pihaknya tidak menerima legal reasoning Hakim Tunggal PN Jaksel dalam memutuskan praperadilan Hasto tidak dapat diterima. Padahal, terangnya, pihak Hasto mengajukan praperadilan untuk menguji adanya abuse of power oleh KPK. 

    “Kita datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji abuse of power, pelanggaran-pelangaran yang dilakukan oleh KPK karena sangat telanjang di depan mata kita, pelanggaran itu dilakukan,” ujarnya. 

    Selain itu, kubu Hasto kukuh menilai bahwa bukti KPK untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan putusan pengadilan sebelumnya tidak berdasar.

    Hal itu karena putusan pengadilan untuk terdakwa anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan kader PDIP Saeful Bahri sudah inkracht dan ketiganya telah selesai menjalani hukuman pidana. 

    “Putusan itu sudah inkrah lima tahun yang lalu dan Hasto Kristiyanto sama sekali tidak terlibat, sama sekali tidak, disebut sebagai pihak yang memberikan atau memfasilitasi suap,” terangnya. 

    Sementara itu, Maqdir Ismail, yang juga tergabung dalam tim kuasa hukum Hasto turut mempertanyakan pertimbangan Hakim Tunggal. Salah satunya soal praperadilan yang harusnya diajukan terpisah untuk pengembangan kasus suap dan dugaan perintangan penyidikan. 

    “Apakah di dalam proses praperadilan itu ada larangan yang secara hukum bisa melarang orang menguji dua penetapan tersangka dalam satu permohonan,” kata Maqdir. 

    Meski demikian, advokat senior itu tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan kembali praperadilan dalam bentuk dua permohonan terpisah. 

    “Saya kira apa yang hendak kami lakukan tentu dalam Minggu depan kami akan sampaikan kepada kawan-kawan. Kami akan terbuka apa yang dapat kami lakukan. Apakah akan kami ulangi lagi dengan mengajukan dua permohonan, tentu nanti kita akan sampaikan,” terang Maqdir.

    Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (13/2/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.Perbesar

    Penyidikan Jalan Terus 

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto buka suara soal praperadilan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim. 

    Untuk diketahui, sidang pembacaan putusan praperadilan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sore ini, Kamis (13/2/2025). 

    “Putusan Hakim sudah proporsional dan tepat sebagaimana pertimbangan dari dalil dan argumentasi yang disampaikan tim hukum dari KPK,” ujar Setyo kepada wartawan, Kamis (13/2/2025). 

    Meski demikian, Setyo enggan mengungkap apa langkah KPK berikutnya setelah status tersangka Hasto dinyatakan tetap sah. Dia menyebut penyidik bakal menindaklanjuti putusan Hakim. 

    “Untuk hal terkait tindak lanjut penyidikan nanti urusan Penyidik,” ujar mantan Irjen Kementerian Pertanian (Kementan) itu. 

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)Perbesar

    Sebelumnya, sidang praperadilan Hasto digelar perdana pada 5 Februari 2025. KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada pengembangan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. Hasto juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. 

    Pada awal-awal kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum karena masih buron. 

    Pada kasus suap, komisi antirasuah menduga Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. Dia diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT). 

    “Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam Hape ke dalam air dan melarikan diri,” papar Setyo.

    Kasus tersebut sudah mulai diusut KPK sejak 2020. Pada saat itu, lembaga antirasuah menetapkan empat orang tersangka yaitu anggota KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum.

  • 1
                    
                        Gagal Di-OTT KPK-Polri, 2 Oknum Polisi Ini Diringkus Paminal
                        Nasional

    1 Gagal Di-OTT KPK-Polri, 2 Oknum Polisi Ini Diringkus Paminal Nasional

    Gagal Di-OTT KPK-Polri, 2 Oknum Polisi Ini Diringkus Paminal
    Editor
    KOMPAS.com
    – Operasi Tangkap Tangan (OTT)
    KPK
    terhadap dua
    oknum polisi
    yang bertugas di wilayah Polda Sumatera Utara, gagal dilaksanakan karena diduga bocor.
    “Itu akan dilakukan OTT, tetapi keburu bocor,” ungkap Kepala Kortastipidkor Polri Irjen (Pol) Cahyono Wibowo, seperti dilansir dari 
    Antara
    , Kamis (13/2/2025).
    Dalam OTT yang gagal itu, terdapat pula gabungan personel dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Divisi Propam Polri.
    Tak hilang akal, Polri menerjunkan Paminal untuk meringkus dua oknum polisi tersebut.
    “Makanya, kami pakai tindakan hukum lainnya, yaitu penyidikan biasa. Akan tetapi, yang menangani terlebih dahulu adalah Paminal,” lanjut dia.
    Akhirnya, kedua oknum polisi itu bisa diringkus. Nilai barang bukti uang yang diamankan, yakni sebesar Rp 400 juta.
    Keduanya juga sudah di-patsus atau penempatan khusus sembari menjalankan proses hukumnya.
    “Tinggal sidang pelanggaran etik,” ucap dia.
    Kedua oknum polisi diketahui diduga melakukan pemerasan terkait dana alokasi khusus (DAK) untuk kegiatan di suatu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Sumatera Utara.
    Saat ini, kasus itu ditangani Polda Sumatera Utara dan sudah di tahap penyidikan.
    Terkait kemungkinan adanya keterlibatan oknum polisi selain dua orang itu, Cahyono menampiknya.
    “Sejauh ini masih dua. Nanti mungkin pada penyidikan bisa berkembang,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengadilan Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto, Status Tersangka Tetap Sah

    Pengadilan Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto, Status Tersangka Tetap Sah

    Jakarta (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

    Dengan putusan ini, status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasto dinyatakan sah secara hukum.

    “Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon (KPK),” ujar Hakim Tunggal Djuyamto saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) seperti dikutip suara.com jaringan beritajatim.com.

    Hakim menilai bahwa permohonan yang diajukan oleh Hasto tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan dianggap kabur. “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Djuyamto dalam sidang tersebut.

    Status Tersangka Tetap Berlaku
    Dengan ditolaknya praperadilan ini, Hasto tetap menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta dugaan upaya perintangan penyidikan yang dilakukan KPK.

    Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah menemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan Hasto dalam kasus ini. “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” ungkap Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

    Menurut KPK, Hasto diduga bekerja sama dengan Harun Masiku dalam memberikan suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Dugaan suap tersebut bertujuan untuk memuluskan proses PAW anggota DPR RI.

    Penetapan Hasto sebagai tersangka didasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

    Dugaan Perintangan Penyidikan
    Selain terlibat dalam kasus suap, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan. Setyo mengungkapkan bahwa Hasto diduga memberikan instruksi kepada Harun Masiku untuk menghilangkan barang bukti dan melarikan diri saat KPK melakukan operasi tangkap tangan.

    “Pada tanggal 8 Januari 2020, saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A, untuk menelepon Harun Masiku agar merendam handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” jelas Setyo.

    Selain itu, pada 6 Juni 2024, sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Hasto juga diduga menyuruh staf pribadinya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan oleh penyidik KPK.

    “HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” tambah Setyo.

    Berdasarkan temuan tersebut, KPK mengeluarkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024, yang menegaskan status Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan.

    Dengan putusan pengadilan ini, KPK semakin mantap melanjutkan proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto. Ke depan, KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan transparan serta sesuai dengan peraturan yang berlaku. (ted)