Topik: OTT KPK

  • Bupati Lampung Tengah Terjaring OTT, Mendagri Akan Evaluasi Pilkada

    Bupati Lampung Tengah Terjaring OTT, Mendagri Akan Evaluasi Pilkada

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menjadi peringatan serius bagi seluruh kepala daerah di Indonesia. 

    Tito menilai penangkapan tersebut membuktikan mekanisme pilkada langsung tidak otomatis menjamin pemimpin daerah bebas dari praktik korupsi.

    Tito menyampaikan keprihatinannya atas OTT yang dilakukan KPK pada Rabu (10/12/2025) tersebut. Menurutnya, meski belum menerima laporan lengkap mengenai perkara yang menjerat bupati Lampung Tengah, kejadian itu kembali menambah panjang daftar kepala daerah yang terlibat tindak pidana korupsi.

    Ia menjelaskan pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk terkait sistem pilkada. Menurut Tito, pilkada langsung yang selama ini berjalan tidak selalu menghasilkan kepala daerah yang memiliki integritas tinggi, meski mereka telah melalui pembekalan seperti retret dan penanaman wawasan kebangsaan.

    “Pilkada langsung tidak menjamin kepala daerah itu baik dan bebas dari korupsi, padahal mereka sudah ikut pembinaan dan retret wawasan kebangsaan,” ujar Tito, di kantor Kemendagri, Kamis (11/12/2025).

    KPK diketahui melakukan OTT di Kabupaten Lampung Tengah pada 10 Desember. Dari operasi tersebut, lima orang ditangkap, termasuk Bupati Ardito Wijaya. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

  • Lelang Proyek Pengadaan, Pintu Masuk Kepala Daerah Korupsi Uang Rakyat

    Lelang Proyek Pengadaan, Pintu Masuk Kepala Daerah Korupsi Uang Rakyat

    Lelang Proyek Pengadaan, Pintu Masuk Kepala Daerah Korupsi Uang Rakyat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekali lagi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi lewat pintu masuk pengadaan proyek.
    Kepala daerah tersebut adalah Bupati Lampung Tengah,
    Ardito Wijaya
    , yang ditangkap di daerah tempat ia memimpin, pada Rabu (10/12/2025).
    Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi
    KPK
    Mungki Hadipratikto mengatakan, Ardito berperan mengatur pemenang lelang pengadaan proyek, salah satu perusahaannya adalah milik tim kampanyenya.
    Ardito meminta bantuan Anggota DPRD, Riki Hendra Saputra, dan Iswantoro selaku Sekretaris Bapenda.
    “Atas pengondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, Ardito Wijaya diduga menerima
    fee
    senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui adiknya dan Riki Hendra Saputra,” kata Mungki, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (10/12/2025).
    Selain itu, KPK menemukan bahwa Ardito menerima
    fee
    Rp 500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT EM untuk memenangkan paket pengadaan alat kesehatan Dinkes Lampung Tengah.
    “Sehingga total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar,” ujar dia.
    Modus korupsi yang dilakukan Ardito ini bukan kali pertama terjadi.
    Terdapat beberapa kepala daerah yang juga melakukan hal yang sama.
    Misalnya, eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh PN Bandung.
    Pria yang akrab disapa Pepen itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam suap
    pengadaan barang dan jasa
    serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
    Kemudian, ada Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
    Kasus ini bermula pada 2021 ketika Pemerintah Kabupaten PPU mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga.
    Nilai kontrak proyek-proyek tersebut sekitar Rp 112 miliar, antara lain untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
    Ada lagi nama Budhi Sarwono yang menjabat Bupati Banjarnegara.
    Ia ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara, Jawa Tengah, tahun 2019-2021, serta dugaan penerimaan gratifikasi.
    Kemudian, ada Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, tersangka pengadaan barang dan jasa di Tulungagung, Jawa Timur, pada 2018.
    Indonesia Corruption Watch (
    ICW
    ) mencatat ada 1.189 kasus korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa dengan 2.898 tersangka selama empat tahun terakhir, yaitu periode 2019-2023.
    “Data dari ICW menunjukkan bahwa sepanjang 2019 hingga 2023, terdapat 1.189 kasus
    korupsi pengadaan barang
    dan jasa, dengan 2.898 tersangka,” kata Peneliti ICW Erma Nuzulia Syifa, dalam konferensi pers di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
    Erma mengatakan, mayoritas tersangka yang ditetapkan dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa adalah penyelenggara negara, swasta, kepala desa, serta direktur/karyawan BUMN dan BUMD.
    Erma mengatakan, modus kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di antaranya adalah proyek fiktif, penyalahgunaan anggaran,
    mark up
    , laporan fiktif, dan penggelapan.
    Selain itu, terdapat modus suap-menyuap, penyalahgunaan wewenang, pemotongan anggaran, perdagangan pengaruh, dan pungutan liar.
    Ketua IM57+ Lakso Anindito mengatakan, modus korupsi ini dilakukan karena sektor pengadaan barang dan jasa yang masih longgar dan menimbulkan kerawanan kecurangan serta permainan.
    Karena sistem transparansi dinilai tidak cukup, masih ada proses tender yang bersifat formalitas untuk menunjuk pemenang yang sudah ditetapkan di awal lelang.
    “Nah, itu menandakan bahwa sektor ini masih merupakan sektor yang signifikan untuk diperhatikan dan perlu ada tindakan segera untuk melakukan proses reformasi,” kata dia, pada 6 November 2025.
    Ribuan kasus yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa ini dinilai perlu segera diatasi dengan perbaikan regulasi.
    ICW menyebut, regulasi saat ini belum bisa melakukan pencegahan korupsi dengan baik, sehingga perlu ada tata kelola yang lebih ketat lagi.
    Misalnya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) yang dinilai justru tidak menunjukkan perbaikan yang signifikan.
    Erma menyoroti Pasal 38 Ayat 5 Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang mengatur tentang metode penunjukan langsung pengadaan barang dan jasa dengan syarat keadaan tertentu.
    Erma mengatakan, aturan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena syarat penunjukan langsung itu untuk melaksanakan program prioritas presiden.
    Erma juga menyoroti Pasal 77 dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang menuangkan peran masyarakat dalam pelaporan dugaan penyelewengan pengadaan barang/jasa. Namun, aturannya tidak spesifik.
    “Perpres baru justru tidak memperkuat pengawasan publik. Kemudian beberapa kasus PBJ yang justru melibatkan menteri/kepala daerah, sehingga seharusnya mereka dulu yang diperkuat pengawasannya,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Politik-Hukum Terkini: Integritas Kepala Daerah Disorot

    Politik-Hukum Terkini: Integritas Kepala Daerah Disorot

    Jakarta, Beritasatu.com – Isu politik dan hukum nasional kembali diwarnai oleh serangkaian peristiwa yang menyoroti integritas pejabat publik dan landasan konstitusi organisasi besar. Dari internal Nahdlatul Ulama (NU) hingga ke daerah-daerah yang dilanda operasi tangkap tangan (OTT), isu krusial ini menggarisbawahi urgensi penegakan hukum dan revisi sistem kenegaraan.

    Wakil Presiden ke-13 RI KH Ma’ruf Amin dengan tegas angkat bicara mengenai polemik kepemimpinan di PBNU. Ia mengingatkan, upaya pemakzulan Ketua Umum yang dilakukan melalui jalur nonkonstitusional adalah tindakan yang melanggar Anggaran Dasar, menegaskan bahwa Muktamar Luar Biasa adalah satu-satunya mekanisme sah.

    Pada saat yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi yang menyentuh inti demokrasi lokal, terkait dana suap dan gratifikasi Bupati Lampung Tengah yang digunakan untuk melunasi utang kampanye Pilkada senilai Rp 5,25 miliar. Peristiwa ini memicu peringatan keras dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang sangat menyayangkan kian maraknya kepala daerah yang terjerat korupsi meskipun telah mendapat pembekalan integritas.

    Sementara perhatian terbelah pada integritas pejabat, parlemen melalui Komisi II DPR tengah bergerak maju untuk memperkuat sistem administrasi kependudukan demi keamanan nasional dan efisiensi layanan publik, dengan merevisi UU Adminduk untuk menerapkan nomor identitas tunggal (single ID number).

    Melengkapi gambaran penegakan hukum, ranah kesehatan dan keamanan masyarakat juga mengalami perkembangan signifikan. Zat anestesi Etomidate yang disalahgunakan dalam liquid vape, kini resmi masuk daftar narkotika golongan II melalui peraturan menteri kesehatan terbaru, memberikan landasan hukum yang jelas bagi penegak hukum untuk menindak tegas baik produsen maupun pengedar.

    Berikut lima isu politik-hukum terkini:

    KH Ma’ruf Amin yang menjabat sebagai mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus mantan Wakil Presiden Republik Indonesia ke-13, akhirnya memberikan klarifikasi tegas mengenai dinamika kepemimpinan yang tengah bergejolak di tubuh organisasi tersebut.

    Menurut pandangan Ma’ruf Amin, upaya untuk melengserkan Ketua Umum PBNU melalui forum Syuriyah adalah tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

    Ia menekankan, jika rais aam atau ketua umum dinilai telah melakukan pelanggaran serius terhadap konstitusi organisasi, penyelesaiannya sudah diatur secara baku. Mekanisme yang sah dan tidak dapat digantikan oleh forum lain adalah melalui Muktamar Luar Biasa (MLB).

    “Apabila rais aam atau ketua umum menurut konstitusi itu dianggap melakukan pelanggaran berat terhadap anggaran dasar, maka dilakukan muktamar luar biasa,” ujar Ma’ruf Amin, dikutip dari kanal YouTube Vibrasi, Kamis (11/12/2025).

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, penangkapan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dijadikan momentum refleksi serius bagi seluruh pimpinan daerah di Indonesia. Penangkapan melalui operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, menurutnya, alarm tentang pentingnya menjaga integritas moral dalam menjalankan tugas.

    “Saya rasa operasi tangkap tangan ini sekali lagi menjadi peringatan keras bagi rekan-rekan kepala daerah,” ujar Tito saat berbincang dengan awak media di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada hari Kamis (11/12/2025).

    Tito juga mengungkapkan rasa keprihatinan mendalam atas fenomena berkelanjutan ini. Ia menyoroti bahwa masih saja ditemukan kepala daerah yang terjerat kasus korupsi oleh lembaga penegak hukum, meskipun sebelumnya mereka telah menerima pembekalan intensif melalui kegiatan retret kepala daerah.

    “Saya mencermati, baru berjalan satu tahun, sudah berapa banyak yang terkena OTT? Bahkan ada yang posisinya seorang gubernur. Padahal, mereka sudah mengikuti retret, di mana kita tanamkan wawasan kebangsaan dan nilai-nilai antikorupsi,” tegasnya, sebagaimana dikutip oleh Antara.

    Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini sedang mempersiapkan rancangan perubahan terhadap Undang-Undang tentang Sistem Administrasi Kependudukan (Adminduk).

    Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan, inisiatif revisi ini bertujuan utama untuk mengimplementasikan sistem nomor identitas tunggal (single ID number) bagi setiap warga negara.

    “Sistem ini merupakan aset paling berharga yang dimiliki oleh negara, dan ini juga memiliki implikasi signifikan terhadap keamanan nasional,” tutur Rifqinizamy kepada wartawan pada hari Kamis (11/12/2025).

    Politisi dari Partai Nasdem ini mengemukakan, penerapan nomor identitas tunggal oleh pemerintah akan membawa berbagai manfaat esensial. Salah satunya adalah memperlancar dan menyederhanakan proses pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh sektor pemerintah maupun swasta.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membeberkan detail praktik rasuah yang dilakukan oleh Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. Terungkap bahwa dana yang diperoleh dari suap dan gratifikasi, yang berasal dari proyek pengadaan barang dan jasa, digunakan oleh Ardito untuk melunasi kewajiban utang terkait kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

    Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungky Hadipratikto menjelaskan, sebagian besar uang hasil tindak pidana korupsi tersebut dialokasikan untuk kepentingan personal Ardito, termasuk menyelesaikan beban biaya politiknya.

    “Diduga kuat dana ini dipakai untuk pelunasan pinjaman bank yang sebelumnya digunakan guna membiayai kebutuhan kampanye tahun 2024, dengan total nilai mencapai Rp 5,25 miliar,” ungkap Mungky dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Kamis (11/12/2025).

    Lebih lanjut, KPK merinci bahwa total penerimaan suap dan gratifikasi yang diterima Ardito selama periode Februari hingga November 2025 mencapai Rp 5,75 miliar. Selain dialokasikan untuk melunasi utang Pilkada, sisa dari dana tersebut diduga juga digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional sang bupati.

    “Terdapat pula alokasi untuk dana operasional bupati sebesar Rp 500 juta,” jelas Mungky.

    Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengonfirmasi, zat etomidate kini secara resmi diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II. Penetapan status baru ini termaktub dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika yang telah mulai efektif berlaku sejak tanggal 21 November 2025.

    Etomidate yang sebelumnya lazim dikenal sebagai obat anestesi, belakangan marak disalahgunakan, terutama dengan dicampur ke dalam cairan rokok elektrik (liquid vape).

    Dalam regulasi terbaru ini, disebutkan narkotika golongan II adalah narkotika yang memiliki khasiat untuk pengobatan yang hanya dapat digunakan sebagai alternatif terakhir dan dapat dimanfaatkan dalam konteks terapi dan/atau untuk kepentingan riset ilmu pengetahuan, serta memiliki potensi ketergantungan yang tinggi.

    Dengan dimasukkannya etomidate ke dalam daftar narkotika, otoritas penegak hukum kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan tindakan represif. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan, sebelumnya etomidate belum tergolong narkotika, sehingga ruang lingkup penindakannya sangat terbatas.

    “Jadi, sebelumnya penindakan hanya mengacu pada Undang-Undang 17/2023 tentang Kesehatan, di mana sanksi hanya bisa dikenakan kepada pihak distributor atau produsen, sementara pengguna tidak dapat dijerat oleh UU Kesehatan,” papar Eko.

  • Segel Dinkes Lampung Tengah, KPK Cari Jejak Fee Proyek Alkes

    Segel Dinkes Lampung Tengah, KPK Cari Jejak Fee Proyek Alkes

    Lampung, Beritasatu.com – Aktivitas pemerintahan di Lampung Tengah tetap berjalan normal setelah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. Dalam operasi senyap tersebut, KPK juga menyegel dua ruangan di kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Tengah terkait dugaan pengaturan pemenang proyek alat kesehatan (alkes).

    Pada Kamis (11/12/2025), suasana di kantor Bupati Lampung Tengah tetap ramai. Sejumlah kendaraan pegawai memenuhi area parkir, sedangkan ASN terlihat beraktivitas seperti biasa. Penangkapan Ardito tidak mengganggu jalannya administrasi pemerintahan.

    Di kantor Dinkes Lampung Tengah, terlihat jelas dua ruangan yang disegel KPK, yaitu ruang kepala Dinas Kesehatan dan ruang sekretaris dinas. Pada dua pintu tersebut terpasang stiker putih berstrip merah berlogo KPK bertuliskan “Dalam Pengawasan KPK”, lengkap dengan tanggal 10 Desember 2025 dan tanda tangan penyidik. Stiker disematkan di lubang kunci dan sisi pintu yang menempel pada kusen, menandakan ruangan tidak boleh dibuka.

    Seorang pegawai Dinkes yang enggan disebutkan namanya membenarkan penyegelan tersebut. Menurutnya, tim satgas KPK datang pada Rabu (10/12/2025) sore, saat jam kerja sudah selesai. “Penyegelan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu hanya petugas keamanan yang ada di kantor,” ujarnya.

    Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Ardito memerintahkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda sekaligus kerabat dekatnya, Anton Wibowo, untuk mengatur pemenang lelang pengadaan alkes di Dinkes Lampung Tengah. Dari proyek tersebut, Ardito disebut menerima fee tambahan Rp 500 juta dari Direktur PT Elkaka Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri.

    KPK juga menegaskan praktik suap di Lampung Tengah tidak hanya terjadi pada proyek infrastruktur, tetapi merembet hingga sektor kesehatan. Skema pengaturan pemenang proyek melibatkan anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS) dan adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo.

    Rangkaian praktik korupsi itu disebut berlangsung sejak Februari hingga November 2025. Dari jaringan tersebut, Ardito diduga mengantongi uang hingga Rp 5,25 miliar, ditambah fee Rp 500 juta dari proyek alkes. Dengan adanya temuan aliran dana ke proyek kesehatan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

    Sementara itu, Wakil Bupati Lampung Tengah Komang Koheri menegaskan roda pemerintahan tetap berjalan meski bupati sedang menjalani proses hukum. “Saya sebagai wakil bupati siap melaksanakan tugas. Kita tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Harapannya semua berjalan dengan baik,” ujar Komang di kantor Gubernur Lampung.

    Hingga saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif untuk menelusuri dugaan suap dan aliran fee proyek yang menyeret Ardito Wijaya.

  • KPK Sita Uang hingga Logam Mulia Terkait OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

    KPK Sita Uang hingga Logam Mulia Terkait OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dalam pecahan rupiah dan logam mulia saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan empat orang lainnya. Temuan didapat ketika tim bergerak di lapangan pada 9-10 Desember kemarin.

    “Bahwa dalam kegiatan tertangkap tangan ini, selain mengamankan lima orang, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk rupiah dan juga logam mulia dalam bentuk emas,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Desember.

    Budi menjelaskan pihaknya sudah melakukan gelar perkara atau ekspose dan menetapkan tersangka. Tapi, pengumuman resmi akan disampaikan sore nanti.

    “Termasuk nanti detail penangkapannya, lokasinya di mana nanti kami akan jelaskan dalam konferensi pers,” tegasnya.

    Adapun Ardito tiba di kantor KPK pada Rabu malam, 10 Desember sekitar pukul 20.10 WIB. Ia menggunakan jaket bermotif warna gelap dan kepalanya memakai topi.

    Ardito tampak dikawal sejumlah petugas pengamanan KPK. Dia juga membawa sebuah koper berwarna biru tua.

    “Alhamdulillah sehat,” kata Ardito kepada wartawan di lokasi.

    Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan pihaknya menangkap Ardito dalam gelaran OTT sejak awal pekan. Dugaannya telah terjadi pemberian uang.

    “Suap proyek,” kata Fitroh saat dikonfirmasi wartawan, Rabu malam, 10 Desember.

  • Tidur Saat Rapat, Bicara Kejujuran, Di-OTT KPK

    Tidur Saat Rapat, Bicara Kejujuran, Di-OTT KPK

    Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya kena OTT KPK terkait dengan proyek-proyek pengadaan di wilayahnya. Ardito diamankan KPK bersama empat orang lainnya, termasuk pihak swasta.

    Sebelum kena OTT, Ardito ternyata sempat viral karena tidur saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Legislatif Nasional (Balegnas) di Gedung DPR RI, Jumat (4/7). Terbaru, dia juga bicara kejujuran di Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Selasa (9/11).

  • KPK Sita Rp193 Juta dan 850 gram Emas saat OTT Bupati Lampung Tengah

    KPK Sita Rp193 Juta dan 850 gram Emas saat OTT Bupati Lampung Tengah

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dalam bentuk rupiah senilai Rp193 juta dan 850 gram saat menggelar operasi tangkap tangan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah.

    Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan penyitaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap pengkondisian proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemkab Lampung Tengah. 

    “Dengan rincian Rp135 juta diamankan dari kediaman pribadi AW [Ardito Wijaya, Bupati Lampung Tengah] dan Rp58 juta diamankan dari rumah RNP [Ranu Hari Prasetyo, adik Ardito]. Logam mulia seberat 850 gram yang diamankan dari kediaman RNP,” kata Mungki, Kamis (11/12/2025).

    Penyitaan juga sebagai barang bukti atas kasus tersebut. Ardito meminta Riki, Anggota DPRD Lampung Tengah untuk memenangkan vendor untuk menangani (PBJ) melalui mekanisme penunjukan langsung di e-katalog.

    Ironinya pengkondisian berlangsung setelah Ardito dilantik sebagai Bupati. Dia sudah mengatur vendor yang mengerjakan proyek PBJ itu, yakni perusahaan milik keluarga atau tim kampanye dirinya saat bertarung di Pilkada 2024.

    Dari pengkondisian itu, dia mendapatkan fee Rp5,25 miliar. Tak hanya itu, pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan setempat, dia juga mendapatkan fee Rp500 dari Direktur PT Elkaka Mandiri (PT EM) karena telah memenangkan perusahaan itu untuk menjalankan 3 paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar.

    “Sehingga total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar, yang diantaranya diduga digunakan untuk Dana operasional Bupati sebesar Rp500 juta dan Pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar,” ungkap Mungki.

    Dalam perkara ini KPK menetapkan 5 tersangka yakni:

    1. Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya 

    2. Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah

    3. Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito

    4. Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah

    6. Mohamad Lukman selaku pihak swasta yaitu Direktur PT Elkaka Mandiri.

  • Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Bayar Utang Kampanye Rp5,25 M dari Uang Suap

    Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Bayar Utang Kampanye Rp5,25 M dari Uang Suap

    Bisnis.com, JAKARTA — Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (AW) membayar utang kampanye 2024 senilai Rp5,25 miliar menggunakan uang suap setelah dirinya menjabat. 

    Hal itu terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dan memeriksa 5 orang yang saat ini sudah ditetapkan tersangka, serta ditahan.

    Uang tersebut berasal dari pengadaan proyek pengadaan barang dan jasa. Ardito meminta fee sebesar 15%-20% dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah.

    Dari pengkondisian tersebut, Ardito memperoleh Rp5,25 miliar pada periode Februari-November 2025 yang diberikan oleh sejumlah rekanan. 

    Ardito juga mengkondisikan pengadaan jasa alat kesehatan di Dinas Kesehatan melalui Anton, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah dengan merencanakan penunjukan vendor pengadaan barang tersebut. 

    Perusahaan yang sudah direncanakan dan ditetapkan pemenang adalah PT Elkaka Mandiri, memperoleh 3 paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar.

    Dari pengadaan tersebut, Ardito diduga mendapat fee Rp500 juta dari Mohamad Lukman. Sehingga total uang yang diterima Ardito senilai Rp5,75 miliar.

    “Sehingga total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar, yang diantaranya diduga digunakan untuk Dana operasional Bupati sebesar Rp500 juta dan Pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar,” kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, Kamis (11/12/2025).

    Riki dan Mohamad Lukman ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara, Ardito, Ranu, dan Anton ditahan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK.

    KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 sampai dengan 29 Desember 2025.

    Dalam perkara ini lembaga antirasuah menahan dan menetapkan 5 tersangka yakni:

    1. Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya 

    2. Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah

    3. Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito

    4. Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah

    5. Mohamad Lukman selaku pihak swasta yaitu Direktur PT Elkaka Mandiri.

  • KPK OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Warning untuk Kepala Daerah!

    KPK OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Warning untuk Kepala Daerah!

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan penangkapan terhadap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menjadi peringatan bagi kepala daerah lain untuk terus menjunjung tinggi integritas.

    “Saya kira OTT ini juga menjadi warning lagi, bagi teman-teman kepala daerah,” kata Tito kepada wartawan di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

    Tito juga menyayangkan masih adanya kepala daerah yang ditangkap oleh aparat penegak hukum karena kasus korupsi, meski sudah mendapatkan pembekalan pada retret kepala daerah.

    “Saya perhatikan baru satu tahun, sudah berapa yang kena OTT? termasuk ada yang gubernur. Padahal sudah pernah retret, kita ditanamkan wawasan kebangsaan,” ujarnya dikutip dari Antara.

    Mendagri juga menyebut penangkapan terhadap Ardito Wijaya akan menjadi salah satu bahan evaluasi dalam sistem rekrutmen kepala daerah.

    Saat ditanya soal pemilihan kepala daerah secara langsung maupun tidak langsung, Mendagri mengatakan keduanya bisa dilakukan asalkan tetap dilaksanakan secara demokratis.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW) dan adiknya Ranu Hari Prasetyo (RNP) bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka.

    Adapun, kasus yang menjerat kelimanya terkait dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah 2025.

    Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto mengungkapkan lembaga antirasuah menetapkan kelimanya sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9-10 Desember 2025.

    “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk AW selaku bupati Lampung Tengah periode 2025-2030, dan RNP selaku adik bupati Lampung Tengah,” ujar Mungki di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

    Sementara itu, Mungki mengatakan tiga orang tersangka lainnya, yaitu anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), Plt. Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo (ANW), serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).

  • KPK Tahan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Seusai OTT

    KPK Tahan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Seusai OTT

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung Tengah pada Rabu (10/12/2025). Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, yang langsung ditahan bersama empat tersangka lain.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Harian (Plh)  Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungky Hadipratikto, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

    Selain Ardito Wijaya (AW), empat tersangka lain ialah anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), adik Bupati Ardito, Ranu Hari Prasetyo (RNP), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat bupati, Anton Wibowo (ANW), dan pihak swasta Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).

    Mungky memastikan kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 10-29 Desember 2025. Namun, penahanan dilakukan di lokasi berbeda. “RHS dan MLS ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sementara AW, RNP, dan ANW ditahan di Rutan KPK Gedung ACLC,” ujarnya.

    Kasus ini merupakan dugaan suap terkait proyek di Lampung Tengah. Menurut penyidik, Ardito Wijaya diduga mematok fee 15% hingga 20% dari setiap proyek untuk memperkaya diri.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Untuk AW, ANW, RHS, dan RHP selaku penerima suap, KPK menerapkan Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara MLS selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 UU yang sama, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Dengan penetapan tersangka dan penahanan ini, KPK memastikan penyidikan berjalan intensif untuk mengungkap aliran dana serta pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik suap proyek di Kabupaten Lampung Tengah.