Topik: OTT KPK

  • Ada ‘Perintah Ibu’ di Kasus Harun Masiku, Nama Megawati Terseret

    Ada ‘Perintah Ibu’ di Kasus Harun Masiku, Nama Megawati Terseret

    PIKIRAN RAKYAT – Persidangan kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi yang melibatkan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku, dengan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, kembali menyita perhatian publik.

    Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis lalu menghadirkan kesaksian yang membuka tabir baru sekaligus memunculkan spekulasi liar terkait adanya “perintah ibu” dalam upaya penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

    Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, mantan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina, membenarkan adanya rekaman percakapan telepon antara dirinya dengan mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri.

    Rekaman tersebut diputar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mengungkapkan sebuah pernyataan yang cukup menghebohkan.

    Dalam percakapan itu, Saeful menyebutkan bahwa permohonan PAW calon legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku, mendapatkan garansi dari Hasto Kristiyanto setelah adanya “perintah dari ibu”.

    Sosok “ibu” yang dimaksud dalam percakapan tersebut tidak disebutkan secara eksplisit, sehingga memicu berbagai interpretasi dan spekulasi di kalangan pengamat politik dan masyarakat luas.

    Agustiani Tio sendiri membenarkan isi rekaman tersebut saat memberikan keterangan sebagai saksi.

    “Iya, kan ada rekamannya,” ujarnya singkat dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

    Lebih lanjut, dalam rekaman itu terungkap bahwa Hasto Kristiyanto diduga telah menyampaikan perihal “perintah ibu” ini kepada Saeful Bahri melalui sambungan telepon sebelum Saeful menghubungi Agustiani Tio.

    Setelah itu, Saeful menanyakan kepada Tio mengenai mekanisme agar permohonan PAW tersebut dapat terealisasi.

    “Ya, Saeful berbicara begitu,” imbuh Tio.

    Kesaksian Agustiani Tio ini menjadi krusial dalam mengurai dugaan keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam upaya memuluskan jalan Harun Masiku untuk menggantikan Riezky Aprilia di kursi parlemen.

    Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, terkait dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR.

    ‘Perintah Ibu’ Tak Berkaitan dengan Megawati

    Menyikapi mencuatnya frasa “perintah ibu” dalam persidangan yang sontak menimbulkan spekulasi mengarah kepada Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, tim penasihat hukum Hasto Kristiyanto dengan cepat memberikan klarifikasi.

    Ronny Talapessy, salah satu anggota tim kuasa hukum, dengan tegas membantah bahwa “perintah ibu” yang disebut dalam persidangan memiliki kaitan dengan mantan Presiden Republik Indonesia tersebut.

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.

    “Bukan Bu Mega,” ujar Ronny kepada awak media di sela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

    Bantahan ini bertujuan untuk meredam spekulasi yang berkembang dan meluruskan informasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di publik.

    Lebih lanjut, Ronny Talapessy menjelaskan bahwa Saeful Bahri, yang merupakan mantan kader PDIP dan juga terpidana dalam kasus yang sama, memiliki kecenderungan untuk mencatut nama-nama pimpinan partai, termasuk Hasto Kristiyanto, demi mendapatkan keuntungan finansial secara cepat. Menurut Ronny, Agustiani Tio juga telah menyampaikan fakta serupa dalam kesaksiannya.

    “Jadi jangan lah kita framing-framing bahwa seolah-olah ini sudah terkait dengan pimpinan-pimpinan PDIP dan merupakan perintah dari partai,” tegas Ronny.

    Pernyataan ini mengindikasikan bahwa tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto berupaya membangun argumen bahwa penyebutan “perintah ibu” oleh Saeful Bahri lebih bersifat personal dan tidak memiliki legitimasi dari struktural partai.

    Dakwaan Berlapis

    Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa dengan dua pasal sekaligus, yaitu menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menjerat Harun Masiku sebagai tersangka, yang terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2024.

    Selain itu, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku (yang saat ini masih buron) memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan pada periode 2019-2020.

    Menurut dakwaan JPU, Hasto diduga kuat memerintahkan Harun Masiku, melalui perantara penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah terjadinya OTT terhadap Wahyu Setiawan oleh KPK.

    Tindakan ini diduga dilakukan untuk menghilangkan barang bukti dan menghambat proses penyidikan.

    Tidak hanya itu, Hasto juga disebut-sebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai langkah antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Tindakan ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya sistematis untuk menghalang-halangi proses hukum yang sedang berjalan.

    Lebih lanjut, terkait dugaan suap, uang senilai ratusan juta rupiah tersebut diduga diberikan kepada Wahyu Setiawan dengan tujuan agar ia mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Dugaan suap ini menjadi inti dari skandal yang menyeret sejumlah nama penting dan mengungkap praktik transaksional dalam proses politik.

    Atas perbuatannya tersebut, Hasto Kristiyanto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Ancaman pidana ini menunjukkan keseriusan kasus yang dihadapi oleh Sekjen PDIP tersebut.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cerita di Balik OTT KPK di Pesawat Bikin Eks Komisioner KPU Terjerat

    Cerita di Balik OTT KPK di Pesawat Bikin Eks Komisioner KPU Terjerat

    Jakarta

    Cerita penangkapan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020 silam terungkap. Wahyu yang sudah menjalani masa hukumannya ditangkap saat itu karena terlibat kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP Harun Masiku.

    Cerita itu diungkap mantan ajudan Wahyu, Rahmat Setiawan Tonidaya, saat dihadirkan sebagai saksi kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Toni mengatakan OTT terhadap Wahyu terjadi di dalam pesawat hendak terbang ke Bangka Belitung.

    “Kemudian, pada 8 Januari pas kejadian OTT, masih ingat Saudara?” tanya jaksa kepada Toni di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/4).

    “Masih,” jawab Toni.

    Dalam kasus ini, KPK mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.

    Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat OTT pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku stand by di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.

    Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku bisa kabur. Harun Masiku pun masih menjadi buron KPK.

    Selain itu, Hasto didakwa menyuap Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

    Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

    Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah terjaring OTT tersebut. Wahyu kemudian diadili dan divonis 7 tahun penjara. Wahyu kini telah bebas dari penjara.

    Momen Wahyu Kena OTT KPK

    Harun Masiku. (Dok. KPK)

    Kembali ke persidangan Hasto dengan saksi Toni, jaksa mendalami momen OTT di pesawat tersebut. Toni mengatakan saat itu bersama Wahyu menunggu boarding pesawat sekitar pukul 12.00 WIB.

    “Bisa diceritakan bagaimana awal mulanya?” tanya jaksa.

    “Jadi seperti tadi yang saya sampaikan, setengah 12.00, kalau tidak salah sekitar jam 12.00, kita ketemu di bandara. Pak Wahyu menceritakan sedikit pertemuan dengan teman-teman semalam. Seperti biasa, kami menunggu panggilan dari pesawat. Setelah dipanggil masuk, Pak Wahyu di kelas bisnis, saya di belakang, di ekonomi, tapi di belakang bisnis,” ujar Toni.

    Toni mengatakan jam sudah menunjukkan waktu terbang. Namun, saat Toni membuka gorden kelas bisnis, Wahyu sudah tak ada di kursinya.

    “Setelah itu harusnya jam sudah mulai terbang, tapi kok ada kayak sesuatu yang ditunda. Setelah saya tengok di gorden bisnis, Pak Wahyu sudah nggak ada,” ujarnya.

    Toni mengatakan Wahyu memintanya ikut menemani. Lalu, Toni ternyata ikut penyidik KPK, mengikuti perintah Wahyu tersebut.

    “Sudah ada tim yang saya tidak tahu tim dari mana, terus saya ditanya, ini ada perintah dari Pak Wahyu untuk Pak Toni ikut Pak Wahyu,” kata Toni.

    “Karena ada perintah dari Pak Wahyu, saya konfirmasi, ‘Ton, kamu ikut saya’ (dijawab) ‘Oh, siap’, tapi ditanya kalau memang ikut karena sudah tidak ada perintah HP barang Pak Toni saya pinjam dulu, dan saya izin untuk melakukan panggilan telepon, tapi tidak boleh, sudah, saya ikut saja,” imbuhnya.

    Toni mengaku baru tahu alasan Wahyu diamankan KPK gegara kasus suap PAW Harun Masiku. Toni mengatakan hal itu disampaikan Wahyu di sela jam istirahat pemeriksaan oleh penyidik di KPK.

    “Di BAP nomor 16 halaman 5, itu disebutkan, Saudara menjelaskan. Coba Saudara jelaskan awalnya tidak mengetahui, ‘Mengapa Wahyu Setiawan bersama dengan saya ikut diamankan petugas KPK pada tanggal Januari 2020 pada saat itu pas di KPK itu, saya berjumpa dengan Wahyu Setiawan bisa sambil merokok di dekat musala lantai 2 pada ruang riksa. Pada saat itu Wahyu Setiawan baru menceritakan jika kita diamankan KPK gara-gara kasus anggota caleg PDIP bernama Harun Masiku’. Ini disampaikan ke Saudara?” tanya jaksa.

    “Iya. Bisa jadi itu benar, Pak, karena saya dalam posisi tidak tahu,” jawab Toni.

    Toni mengatakan Wahyu sempat berbincang dengan eks narapidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri serta Agustiani Tio, dan tersangka lain di kasus ini, Donny Tri Istiqomah. Namun, dia mengaku tak mendengar obrolan tersebut.

    “Kalau melihat iya, dipastikan karena beliau berempat berada di musala. Setelah saya merokok dengan Pak Wahyu, saya menunggu di ruang tunggu di tengah, di dekat menyimpan tas apa itu, jadi saya bisa melihat posisi musala dan orang-orang tersebut,” jawab Toni.

    Halaman 2 dari 2

    (rfs/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Orang Kepercayaan Hasto Ungkap Curhat Wahyu Setiawan Usai Kena OTT
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 April 2025

    Orang Kepercayaan Hasto Ungkap Curhat Wahyu Setiawan Usai Kena OTT Nasional 25 April 2025

    Orang Kepercayaan Hasto Ungkap Curhat Wahyu Setiawan Usai Kena OTT
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Orang kepercayaan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
    PDI-P
    )
    Hasto Kristiyanto
    , Donny Tri Istiqomah mengungkapkan isi pembicaraannya dengan eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU),
    Wahyu Setiawan
    .
    Obrolan Donnie dan Wahyu terjadi di ruang merokok Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai keduanya terkena operasi tangkap tangan (OTT) dalam
    kasus Harun Masiku
    .
    Donni mengungkap curhat Wahyu yang mengaku terkena dua kasus, yakni kasus Harun Masiku dan Dominggus Mandacan.
    Hal tersebut Donny ungkap dalam sidang terdakwa suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
    “Dalam proses pemeriksaan di KPK itu, pernah enggak saudara kemudian suatu saat ketika break, di ruang rokok ketika bersama dengan Saeful, saudara, Wahyu Setiawan, bercerita mengenai sumber duit yang jadi obyek OTT?” tanya jaksa.
    “Kalau itu, di ruang rokok itu, seingat saya malam hari, ketika saya merokok, Wahyu curhat sama saya. Ternyata dia itu kena dua kasus, Pak. ‘Don, sebenarnya saya ini kena dua kasus. Termasuk yang Papua Barat, saya terima uang dari Dominggus Mandacan, Gubernur Papua Barat. Dia ngasih Rp 500 juta’,” jawab Donny.
    “(Wahyu bertanya) ‘Ya saya tanya kira-kira vonisnya berapa?’ (Donny menjawab) ‘Waduh kalau kayak gitu enggak tahu, Mas. Paling bisa 8 tahun. Tapi kalau sprindik-nya satu, pasti itu jadi satu, enggak mungkin disidang bareng-bareng’,” sambung Donny.
    Sebelumnya, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina mengungkapkan, dirinya menyerahkan uang sebesar 19.000 dolar Singapura kepada Wahyu Setiawan di toilet Mal Pejaten Village, Jakarta Selatan.
    Hal tersebut Tio sampaikan dalam sidang dengan terdakwa suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
    Tio menjelaskan, total uang yang diterima Wahyu sebesar 19.000 dollar Singapura.
    “Uang itu, amplop itu saya langsung kasih. Dia ke dalam ke toilet. Saya enggak tahu ngapain. Kemudian saya berasumsi yang dia kasih kemudian ke saya itu adalah uang dari itu. Saya enggak asumsi. Karena saya enggak minta dia ngambil. Karena dia kasih ke saya itu 3 lembar 1.000 dollar,” kata Tio.
    Diketahui, Wahyu sendiri mengaku diiming-imingi dana operasional yang tidak terbatas untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 lewat pergantian antar waktu (PAW).
    Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR PAW 2019-2024.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Di Depan Hasto, Saksi Ceritakan Detik-detik OTT KPK Kasus Harun Masiku

    Di Depan Hasto, Saksi Ceritakan Detik-detik OTT KPK Kasus Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta Pusat melanjutkan sidang kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap yang menjerat Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

    Pada hari ini, Jumat (25/4/2025), majelis hakim mendengarkan keterangan dari 3 saksi yang dihadirkan oleh kubu penyidik KPK. Salah satu saksi yang hadir adalah bekas ajudan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Rahmat Setiawan Tonidaya.

    Rahmat dalam persidangan itu menjelaskan tentang situasi saat proses operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung terhadap Wahyu. Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan kepada Rahmat soal situasi saat OTT komisi rasuah terhadap Wahyu. 

    “Di 8 Januari pas kejadian OTT, masih ingat saudara?” tanya jaksa di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).

    “Masih,” jawab Rahmat.

    Rahmat kemudian menceritakan situasi OTT terhadap atasannya Wahyu. Kala itu, dirinya dan Wahyu tengah berada di pesawat untuk menghadiri agenda di Bangka Belitung.

    Wahyu duduk di kelas bisnis, dan Rahmat di kelas ekonomi. Hanya saja, saat hendak lepas landas, pihak penerbangan mengumumkan adanya penundaan.

    Kemudian, Rahmat mengecek ajudannya yang berada di kelas bisnis. Namun, usut punya usut ternyata Wahyu sudah tidak ada di tempat dan telah diringkus oleh penyidik KPK.

    “Setelah itu harusnya jam sudah mulai terbang tapi kok ada kaya sesuatu yang ditunda, setelah saya tengok di gorden bisnis Pak Wahyu sudah tidak ada,” ujaf Rahmat.

    Selanjutnya, dia mengaku didatangi oleh sejumlah orang dan diminta untuk menemui atasannya itu di KPK. Kemudian, keduanya bertemu di KPK.

    Tak sendiri, Wahyu juga tengah bersama dengan orang kepercayaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Donny Tri Istiqomah, eks Kader PDIP Saeful Bahri dan eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

    “Setelah salat terus kami sempat merokok sebentar di sela ruang wudlu di depan Musala di sudut itu, saya tanya ‘ini permasalahan apa pak?’,” tambah Rahmat.

    Setelah itu, Wahyu Setiawan menjelaskan bahwa perkara yang membuat dirinya diringkus yaitu berkaitan dengan kasus suap penetapan anggota DPR Harun Masiku.

    Perintah Ibu 

    Sementara itu, persidangan Hasto sebelumnya, mengungkap tentang ‘perintah ibu’ dalam perkara suap pergantian anggota DPR antar waktu (PAW) yang melibatkan Harun Masiku.

    Harun Masiku adalah politikus PDIP yang keberadaannya hilang bak ditelan rimba. Saat ini dia berstatus sebagai buronan paling dicari oleh penyidik KPK.

    Adapun pernyataan tentang ‘perintah ibu’ terbongkar saat kesaksian mantan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.

    Saat itu, jaksa KPK memutarkan rekaman percakapan Tio dengan mantan kader PDI Perjuangan sekaligus mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri. 

    Saeful, dalam rekaman itu, menyebutkan bahwa permohonan PAW digaransi oleh Hasto usai mendapat perintah dari “ibu”. Namun tidak disebutkan siapa “ibu” yang dimaksud. Hasto juga menyampaikan hal tersebut kepada Saeful melalui sambungan telepon sebelum Saeful menelepon Tio.

    Setelah itu dalam pembicaraan, Saeful pun bertanya kepada Tio bagaimana caranya agar permohonan itu bisa terwujud. Tio pun membenarkan rekaman percakapan melalui sambungan telepon itu.

    Merujuk ke Megawati?

    Sementara itu, penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy membantah jika pernyataan “perintah ibu” yang mencuat dalam persidangan merujuk ke Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
    “Bukan Bu Mega,” ujar Ronny dilansir dari Antara.

    Ronny menuding Saeful memang kerap membawa-bawa dan menggunakan nama pimpinan Partai, termasuk salah satunya Hasto, agar cepat mendapatkan uang. Hal itu, kata dia, sudah terbukti lantaran Tio juga menyampaikan fakta yang sama.

    “Jadi jangan lah kita framing-framing bahwa seolah-olah ini sudah terkait dengan pimpinan-pimpinan PDIP dan merupakan perintah dari partai,” ungkapnya.

  • Harun Al Rasyid Jadi Deputi Pengawasan, Eks Penyidik KPK: Agar Penyelenggaraan Haji Bebas dari KKN – Halaman all

    Harun Al Rasyid Jadi Deputi Pengawasan, Eks Penyidik KPK: Agar Penyelenggaraan Haji Bebas dari KKN – Halaman all

    Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid resmi dilantik sebagai Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi.

    Tayang: Jumat, 25 April 2025 01:18 WIB

    Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra

    HARUN AL RASYID – Kasatgas Penyelidik KPK Harun Al Rasyid saat ditemui awak media di Kantor Komnas HAM RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/6/2021). 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Penyelenggara (BP) Haji Republik Indonesia resmi melantik eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid sebagai Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi.

    Adapun pelantikan itu dilakukan oleh Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan di Asrama Haji Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (23/4/2024) lalu.

    Tentang hal itu, eks penyidik KPK Yudi Purnomo mengatakan dipilihnya sosok Harun yang dikenal sebagai raja operasi tangkap tangan (OTT) KPK ini menjadi bentuk komitmen pencegahan korupsi khususnya dalam penyelenggaran ibadah haji.

    “Keputusan tepat dan bentuk konkret komitmen agar penyelenggaraan haji bebas dari KKN sehingga jemaah tidak dirugikan dan tidak ada penyelewengan dana haji Karena yang dipilih adalah orang yang mempunyai kapasitas untuk melakukan pengawasan secara ketat tanpa kompromi,” kata Yudi dalam keterangannya, Kamis (24/4/2025).

    Harun yang sebelumnya tergabung dalam Satgassus Pencegahan Korupsi Polri ini menurut Yudi tak usah lagi diragukan kredibilitasnya khususnya saat menangkap para koruptor.

    Meski dia disingkirkan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri karena tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK), pengalamannya tidak diragukan lagi.

    Yudi meyakini Harun yang diangkat melalui keputusan Presiden Prabowo tertanggal 8 April 2025 itu bisa memberikan kerja nyata agar penyelenggaraan haji bisa bebas dari praktek korupsi.

    “Sehingga ke depannya penyelenggaraan haji tidak akan ada lagi korupsi, kolusi dan nepotisme dalam berbagai hal seperti transportasi, konsumsi, penginapan dan lain sebagainya,” ungkapnya.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • PAW Harun Masiku Dijamin ‘Perintah Ibu’ dan ‘Garansi Saya’, Terungkap di Sidang Hasto

    PAW Harun Masiku Dijamin ‘Perintah Ibu’ dan ‘Garansi Saya’, Terungkap di Sidang Hasto

    PIKIRAN RAKYAT – Dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman percakapan telepon yang mengungkap peran Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Sidang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 24 April 2025. Jaksa menghadirkan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, sebagai saksi.

    Jaksa lalu memutar rekaman percakapan antara Agustiani dan mantan kader PDIP, Saeful Bahri.

    Dalam rekaman itu, Saeful menyampaikan bahwa Hasto sempat menjamin proses PAW untuk Harun Masiku dan menyebut ada “perintah dari ibu”.

    “Tadi Mas Hasto telepon lagi bilang ke Wahyu ini garansi saya, ini perintah dari ibu dan garansi saya. Jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi,” kata Saeful dalam rekaman.

    Saeful juga mengatakan bahwa Hasto ingin agar mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bertemu terlebih dulu dengan pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah sebelum rapat pleno KPU.

    “Sebelum pleno itu ketemu Donny dulu biar dipaparin hukumnya. Terus kemudian yang kedua mbak Tio udah ketemu belum sama tim hukumnya,” ujar Saeful lagi dalam rekaman serupa, yang diputar di persidangan.

    Halangi Penyidikan dan Terlibat Suap Rp600 Juta?

    KPK mendakwa Hasto Kristiyanto ikut membantu pelarian Harun Masiku saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada 8 Januari 2020.

    Jaksa menyebut Hasto menyuruh Harun merendam ponselnya dan bersembunyi di kantor DPP PDIP agar tidak terlacak KPK.

    Tindakan itu dinilai jaksa sebagai bentuk merintangi penyidikan, karena Harun hingga kini masih buron.

    Selain itu, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap sebesar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019–2024 melalui proses PAW.

    Uang suap itu diberikan bersama-sama dengan beberapa orang dekat Hasto, yaitu Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

    Dari nama-nama tersebut, Donny kini telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful sudah divonis bersalah, dan Harun masih buron hingga saat ini. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Mantan Penyidik KPK Harun Al-Rasyid Dilantik jadi Deputi Pengawasan BP Haji

    Mantan Penyidik KPK Harun Al-Rasyid Dilantik jadi Deputi Pengawasan BP Haji

    Bisnis.com, Jakarta — Eks penyidik KPK, Harun Al-Rasyid ditunjuk menjadi Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Badan Penyelenggara (BP) Haji.

    Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf mengemukakan alasan pihaknya menunjuk raja Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK itu adalah untuk memperkuat fungsi di bidang penyawasan dalam penyelenggaraan haji.

    Dia juga optimistis bergabungnya Harun Al-Rasyid ke BP Haji bisa membuat lembaga tersebut semakin transparan dan kredibel serta akuntabel.

    “Dengan dilantiknya Harun Al Rasyid hari ini, kami semakin siap menjawab tugas negara, khususnya dalam memperkuat fungsi pengawasan,” tuturnya di Jakarta, Kamis (24/4/2025).

    Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto menitipkan arahan agar penyelenggaraan ibadah haji dapat berjalan dengan efektif dan membuat jamaah haji semakin nyaman

    “Sesuai arahan Presiden, penyelenggaraan haji harus berjalan dengan prinsip efektif, aman, nyaman, dan transparan,” katanya

    Dia menekankan pentingnya keberanian  berpikir out of the box dalam memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah, selama tetap dalam koridor hukum dan regulasi. 

    “Kami ingin menghadirkan inovasi yang berdampak langsung pada kenyamanan dan kualitas layanan jemaah,” ujarnya.

    Pria yang akrab disapa Gus Irfan tersebut mengingatkan pesan Presiden Prabowo Subianto, mayoritas masyarakat Indonesia adalah umat Islam, dan salah satu cita-cita besar umat adalah menunaikan haji. 

    “Kita melayani mereka sebagai tamu Allah, maka kita harus amanah dalam menjalankan tugas ini,” tuturnya.

  • Hasto Kristiyanto Disidang Lagi Hari Ini, KPK Hadirkan Lagi 3 Nama Ini Sebagai Saksi

    Hasto Kristiyanto Disidang Lagi Hari Ini, KPK Hadirkan Lagi 3 Nama Ini Sebagai Saksi

    PIKIRAN RAKYAT – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto pada Kamis, 24 April 2025. 

    Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Ada beberapa saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut mulai dari mantan Komisioner Bawaslu sampai kader PDIP sendiri.

    Daftar Saksi yang Hadir Hari Ini

    Tiga saksi yang dipanggil ke persidangan hari ini akan menyampaikan kesaksiannya masing-masing berdasarkan perannya, berikut daftar namanya:

    Agustiani Tio Fridelinan, mantan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Saeful Bahri, kader PDIP.  Donny Tri Istiqomah, pengacara yang juga terafiliasi dengan PDIP dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus ini. Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto

    Sebelumnya, majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan HastoKristiyanto. Hal ini disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan sela yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 11 April 2025. 

    “Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto membacakan putusan sela. 

    Atas ditolaknya eksepsi Hasto, maka majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK melanjutkan pemeriksaan perkara dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

    “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas,” ujar hakim. 

    Dakwaan terhadap Hasto 

    Sidang tanggapan jaksa penuntut umum KPK atas nota keberatan atau eksepsi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

    Jaksa mendakwa Hasto Kristiyanto menyuap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta. Suap diberikan dengan tujuan memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.

    Jaksa dalam surat dakwaannya menyebut, Hasto menyuap Wahyu bersama-sama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku pada Juni 2019 hingga Januari 2020.

    “Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan PAW Caleg Terpilih Dapil Sumsel 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025. 

    Jaksa juga mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel ke dalam air setelah mendapat kabar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. 

    “Sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” kata jaksa.  

    “Terdakwa mendapatkan informasi bahwa Wahyu Setiawan telah diamankan oleh Petugas KPK, kemudian Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masikuagar merendam telepon genggam miliknya kedalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (standby) di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK,” ucap jaksa melanjutkan.

    Kemudian bertempat di sekitar salah satu hotel di Jakarta Pusat, Harun Masiku bertemu Nurhasan. Menindaklanjuti perintah Hasto atas bantuan Nurhasan, telepon genggam milik Harun Masiku tidak aktif dan tidak terlacak. 

    Perbuatan merintangi penyidikan lainnya yakni ketika Hasto sempat dipanggil KPK sebagai saksi dalam perkara Harun Masiku pada 10 Juni 2024. Atas pemanggilan tersebut, pada 6 Juni 2024, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Kusnadi pun menuruti perintah Hasto. 

    “Bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 Terdakwa bersama dengan Kusnadi menghadiri panggilan sebagai saksi di KPK. Sebelum Terdakwa diperiksa sebagai saksi, Terdakwa menitipkan telepon genggamnya kepada Kusnadi, namun pada saat penyidik KPK menanyakan telepon genggam milik Terdakwa, Terdakwa menjawab tidak memiliki telepon genggam,” ucap jaksa.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik KPK, kata Jaksa, diketahui telepon genggam milik Hasto dititipkan kepada Kusnadi sehingga penyidik menyita ponsel Hasto dan Kusnadi. Akan tetapi, penyidik tidak menemukan telepon genggam milik Kusnadi yang berisi informasi terkait Harun Masiku.***

  • Eks Anggota Bawaslu dan PDIP Bersaksi di Sidang Hasto Hari Ini

    Eks Anggota Bawaslu dan PDIP Bersaksi di Sidang Hasto Hari Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Sidang lanjutan kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4/2025). Agendanya pemeriksaan saksi.

    Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan tiga saksi untuk memberi keterangan di depan majelis hakim. 

    Dua di antara saksi yang dihadirkan adalah terpidana kasus suap untuk memuluskan caleg PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR 2019-2024 melalui skema pergantian antarwaktu (PAW). Keduanya adalah mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan eks kader PDIP Saeful Bahri. 

    Satu saksi lagi yang dihadirkan dalam sidang Hasto hari ini adalah, Donny Tri Istiqomah, tersangka dalam kasus serupa yang belum ditahan oleh KPK.

    Sidang Hasto hari ini dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB. Hasto Kristiyanto sudah datang dengan menggunakan setelan jas, didampingi oleh sejumlah kuasa hukumnya. Mereka langsung memasuki ruang sidang HM Hatta Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Dalam persidangan sebelumnya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Hasto didakwa memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui skema PAW. 

    Hasto juga didakwa memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan. 

    Dalam sidang dakwaan, Hasto terungkap memerintahkan staf pribadinya Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.

  • KPK Geledah Dinas PUPR Lampung Tengah Terkait Tangkap Tangan di OKU
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        22 April 2025

    KPK Geledah Dinas PUPR Lampung Tengah Terkait Tangkap Tangan di OKU Regional 22 April 2025

    KPK Geledah Dinas PUPR Lampung Tengah Terkait Tangkap Tangan di OKU
    Tim Redaksi
    LAMPUNG, KOMPAS.com
    – Penyidik
    Komisi Pemberantasan Korupsi
    (
    KPK
    ) menggeledah kantor Dinas Permukiman dan Perumahan Rakyat (PUPR)
    Lampung Tengah
    .
    Juru bicara KPK, Tessa Mahardika, menginformasikan adanya penggeledahan tersebut pada Selasa (22/4/2025).
    “Penyidik sedang melakukan tindakan penggeledahan di Kabupaten Lampung Tengah,” kata Tessa saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa siang.
    Dia menjelaskan, penggeledahan tersebut terkait perkara dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan
    Dinas PUPR
    Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, tahun anggaran 2024 – 2025.
    “Untuk detailnya akan disampaikan setelah rangkaian kegiatan selesai,” kata dia.
    Diketahui, KPK sempat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di OKU pada medio Maret 2025 lalu.
    OTT tersebut terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR.
    Enam orang menjadi tersangka dalam pengusutan kasus itu, yakni FJ, MFR, dan UM selaku anggota DPRD Kabupaten OKU.
    Kemudian, NOP selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, serta MFZ dan ASS selaku pihak swasta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.