Topik: OTT KPK

  • Bobby Nasution akan Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut

    Bobby Nasution akan Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil seluruh pihak yang keterangannya diperlukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

    Gubernur Sumut Bobby Nasution menjadi salah satu pihak yang disebut berpeluang diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

    “KPK tentu akan memanggil siapa saja sesuai dengan kebutuhan penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Senin, 30 Juni 2025.

    Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, setelah mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dalam proses penyidikan, KPK bakal memeriksa siapa pun termasuk Bobby Nasution.

    “Nanti tentu juga akan didalami keterangan-keterangan yang dibutuhkan dalam penyidikan tersebut. KPK terbuka kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak siapa saja,” kata Budi.

    Selain memeriksa saksi, KPK juga tengah menganalisis dan menelusuri berbagai barang bukti yang disita dalam OTT. Barang bukti itu akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam penyidikan, sekaligus menjadi langkah awal untuk proses pemulihan aset negara.

    “KPK tentu terbuka untuk kemudian nanti memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk juga tentu akan melakukan penyitaan-penyitaan aset,“ tutur Budi.

    Identitas 5 Tersangka

    Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:

    Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara; Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK Dinas PUPR Sumut; Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara; M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG; M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

    KPK menahan kelima tersangka di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama terhitung mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025.

    Kegiatan tangkap tangan ini adalah pintu masuk. KPK masih akan terus menelusuri dan mendalami proyek atau pengadaan barang dan jasa lainnya.***

  • Mantan Menpora Imam Nahrawi Divonis Tujuh Tahun Penjara Imbas Korupsi dalam Memori Hari Ini, 29 Juni 2020

    Mantan Menpora Imam Nahrawi Divonis Tujuh Tahun Penjara Imbas Korupsi dalam Memori Hari Ini, 29 Juni 2020

    JAKARTA – Memori hari ini, lima tahun yang lalu, 29 Juni 2020, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara imbas korupsi. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menganggap Imam terbukti menerima suap dana hibah atlet-pelatih.

    Sebelumnya, Imam dikenal sebagai Menpora cekatan. Ia kerap terdepan urusan mengapresiasi atlet nasional berprestasi. Masalah muncul. Belakangan borok Imam kelihatan. Ia diduga menerima suap yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

    Kiprah Imam Nahrawi sebagai Menpora sempat membawa nuansa positif. Ia dianggap sebagai Menpora yang peduli dengan atlet nasional. Barang siapa yang punya prestasi membanggakan akan diapresiasi. Bonusnya dicairkan cepat.

    Citra itu kian hancur kala ia diduga melakukan korupsi. Kemenpora di bawah kuasanya dianggap problematik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengendus praktek korupsi yang dilakukan oleh petinggi Kemenpora. Alhasil, KPK berhasil menjalankan operasi tangkap tangan (OTT) petinggi Kemenpora.

    Mereka menangkap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi dan Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana. Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Pemuda dan Olahraga Adhi Purnomo dan anggota stafnya, Eko Triyanto juga ikut ditangkap.

    KPK menangkap pula Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Pusat, Johnny F. Awuy. Penangkapan itu terkait berbagai kasus korupsi.

    Utamanya masalah dana hibah dari Kemenpora untuk pengawasan dan pendampingan seleksi bakal calon atlet-pelatih SEA Games. Nama Imam akhirnya terseret. KPK mengendus bahwa Imam ikut menerima suap. Memang tak secara langsung karena uang masuk lewat asistennya Miftahul Ulum.

    KPK mencoba menelusuri lebih jauh keterlibatan Imam. Akhirnya, diketahui bahwa Imam terlibat dari korupsi dana hibah dari 2014 hingga 2018. KPK pun mengumumkan status Imam sebagai tersangka pada 18 September 2019. Kemudian, Imam mengundurkan diri dari jabatan Menpora.

    “Dalam rentang 2014 – 2018, Imam selaku Menpora melalui Ulum selaku asisten pribadi Menpora diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar. Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar, hingga total dugaan penerimaan Rp26,5 miliar.”

    “Uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait,” ungkap jubir KPK, Febri Diansyah dalam siaran persnya, dikutip laman KPK sehari setelahnya, 19 September 2019.

    Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga RI (Kemenpora RI) di kawsan Senayan, Jakarta. (Kemenpora)

    Persidangan kasus suap Imam pun berlangsung. Segenap rakyat Indonesia pun mengecam keterlibatan Imam dalam korupsi. Puncaknya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat memvonis Imam tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider kurungan tiga bulan pada 29 Juni 2020.

    Imam dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan merugikan negara. Imam dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 12B Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

    Namun, vonis itu jauh dari tuntutan jaksa yang ingin hukuman 10 tahun penjara. Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebut Imam telah bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

    “Mengadili, menyatakan terdakwa Imam Nahrawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar ketua majelis hakim, Rosmina sebagaimana dikutip laman Kompas.com, 29 Juni 2020.

  • Bobby Siap Beri Keterangan ke KPK Pasca OTT Kadis PUPR Sumut

    Bobby Siap Beri Keterangan ke KPK Pasca OTT Kadis PUPR Sumut

    Bisnis.com, MEDAN – Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution mengatakan siap memberi keterangan jika diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi yang menjerat Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Topan Obaja Putra Ginting.

    Sebelumnya, Kadis PUPR Sumut yang juga merupakan salah satu orang terdekat Bobby tertangkap tangan oleh KPK di Mandailing Natal pada Kamis (26/6/2025) malam.

    “Namanya proses hukum, kami bersedia saja,” kata Bobby di Kantor Gubernur Sumut, Senin (30/6/2025).

    Ditekankan Bobby, dirinya siap memberikan informasi yang diperlukan KPK dalam pemeriksaan lanjut kasus rasuah yang menjerat anak buahnya tersebut.

    Apalagi, katanya, dia telah mendengar kabar terkait rencana pemeriksaan dirinya selaku Gubernur oleh KPK seiring penelusuran terhadap aliran uang dugaan korupsi tersebut.

    “Saya rasa kami semua di Pemprov Sumut, kalau ada aliran uang ke seluruh jajaran, apakah ke sesame, ke bawahan atau ke atasan, ya, wajib memberikan keterangan,” tambahnya.

    Adapun sebelumnya Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting terkena operasi tangkap tangan KPK di Mandailing Natal bersama dengan 2 penyelenggara negara lain yakni Kepala UPTD Dinas PUPR Sumut di Gunung Tua dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Negara Wilayah I Sumut, serta 2 orang lain dari pihak swasta. Dari 6 (enam) orang yang diangkut KPK, 5 diantaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Topan dan 2 penyelenggara negara lainnya.

    Topan diduga terlibat dalam rencana pemenangan salah satu pihak swasta untuk proyek jalan di wilayah Sumut. Diketahui, akan ada 4 (empat) proyek di lingkup Dinas PUPR Sumut dan dua proyek di lingkungan Satker Pembangunan Jalan Negara Wilayah I Sumut yang akan dimulai tahun ini dengan total nilai mencapai Rp231,8 miliar.

    Dalam Konferensi Pers di Jakarta pada Sabtu (28/6) malam, para tersangka dari penyelenggara negara tersebut diduga melakukan penunjukan langsung kepada para tersangka swasta untuk menggarap proyek pembangunan jalan itu.

    Hal ini diperkuat dengan adanya informasi penarikan uang sejumlah Rp2 miliar oleh pihak swasta beberapa waktu sebelumnya. Diduga, uang tersebut akan dibagi-bagikan kepada pihak terkait.

  • Umar Hasibuan ke Topan Ginting: Gayamu Sok Bersih

    Umar Hasibuan ke Topan Ginting: Gayamu Sok Bersih

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pernyataan keras disampaikan oleh salah satu Kader PKB, Umar Hasibuan terkait dugaan suap proyek jalan milik Dinas PUPR Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 BBPJN Sumut Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

    Yang paling disorot Umar Hasibuan adalah sosok Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Ginting

    Topan Ginting sendiri sudah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi proyek jalan. Berikut sederet fakta terkait kasus tersebut.

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Umar Hasibuan memberikan pernyataan keras ke Topan Ginting.

    “Gayamu sok bersih topan ginting,” tulisnya dikutip Senin (30/6/2025).

    “Kedok doank spy dianggap bersih,” ujarnya.

    Umar pun memberikan sindiran keras dengan menyebut tindakannya korupsi uang pembangunan jalan di Sumut adalah tindakan biadab.

    “Uang yg diperuntukkan utk bangun jalan di sumut kau bancak. Dasar koruptor biadab,” tuturnya.

    Diketahui selain Topan Ginting, KPK turut menetapkan 4 orang lainnya sebagai tersangka.

    Para tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Mandailing Natal (Madina), Sumut pada Kamis (26/6) malam.

    KPK menjelaskan ada dua klaster korupsi proyek dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan tersebut.

    Klaster pertama terkait dugaan korupsi pembangunan jalan proyek PUPR Sumut. Kemudian klaster berikutnya menyangkut proyek-proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut.

    (Erfyansyah/fajar)

  • KPK Usut Dugaan Korupsi Dinas PU Sumut, Bobby Nasution Bakal Terseret?

    KPK Usut Dugaan Korupsi Dinas PU Sumut, Bobby Nasution Bakal Terseret?

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang di Mandailing Natal, Sumatra Utara pada Kamis (26/6/2025) malam.

    KPK mengungkapkan OTT tersebut terkait dengan dengan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di PUPR dan satuan kerja PJN di Wilayah I Sumut.

    Ada tiga orang penyelenggara negara yang diduga terlibat rasuah, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, serta dua orang swasta yang ditetapkan sebagai tersangka.

    Pada konferensi pers Sabtu (28/6/2025), Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menanggapi kabar yang beredar bahwa Topan adalah orang dekat dari Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution sejak masih menjabat Wali Kota Medan.

    Pasalnya, Topan baru dilantik Bobby pada Februari 2025 sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut. Topan sebelumnya menjabat Kepala Dinas PU/Dinas Sumber Daya Air, Bina arga dan Bina Konstruksi Kota Medan sekaligus pernah menjabat Plt. Sekda Kota Medan.

    Menurut Asep, penyidik saat ini telah melakukan penelusuran terhadap aliran uang dugaan korupsi itu, atau follow the money. Dia menyebut pihaknya akan mendalami aliran uang diduga suap sekitar Rp2 miliar itu ke berbagai pihak, tidak terkecuali Bobby Nasution sebagai kepala daerah.

    “Seperti saya sampaikan bahwa selebihnya ini sedang kita ikuti. Kalau nanti ke siapapun ke atasannya atau mungkin ke sesama kepala dinas atau ke Gubernur, kemanapun itu dan kami memang meyakini, kami tadi juga sudah sampaikan bahwa kita bekerja sama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak,” ucapnya, dikutip Minggu (29/6/2025).

    Asep memastikan penelusuran aliran uang suap itu tidak akan dikecualikan ke pihak manapun. Dia menyebut pihaknya mendalami bagaimana uang panas itu bisa sampai ke pihak-pihak tertentu.

    “Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke Gubernurnya, kita akan minta keterangan, kita akan panggil dan kita minta keterangan. Ditunggu saja ya,” terang Perwira Tinggi Polri bintang satu itu.

    Total Proyek Dinas PUPR Sumut Rp231,8 Miliar 

    KPK menyebutkan lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dinas PUPR Sumut, yaitu Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar, serta PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto.

    Kemudian, dua orang tersangka dari pihak swasta meliputi Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup M. Akhirun Efendi Siregar serta Direktur PT Rona Na Mora Rayhan Dulasmi Pilang.

    Terdapat empat proyek di lingkup Dinas PUPR Sumut yang diduga terkait dengan suap dimaksud. Sementara itu, dua proyek di lingkungan Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai proyek yang tengah diusut KPK yaitu Rp231,8 miliar.

    Para tersangka penyelenggara negara diduga melakukan penunjukan langsung kepada para tersangka swasta untuk menggarap sejumlah proyek pembangunan jalan itu. Para tersangka swasta lalu diduga memberikan uang melalui transfer atas pengaturan proses e-katalog.

    Asep menceritakan, pihaknya menggelar OTT usai mendapat informasi terkait dengan pertemuan dan penyerahan sejumlah uang pada awal pekan ini. Kemudian, terdapat informasi penarikan uang sebesar Rp2 miliar tersangka swasta untuk dibagi-bagikan ke pihak terkait.

    “KPK memutuskan untuk segera melakukan tangkap tangan kepada para pihak terkait untuk mencegah para tersangka swasta memeroleh proyek pembangunan jalan senilai total Rp231,8 miliar itu,” ujarnya. 

    Hal itu kendati barang bukti yang berhasil diamankan masih sedikit yakni Rp231 juta, diduga sebagian atau ssia commmitment fee proyek-proyek tersebut.

    “KPK berharap nilai kontrak Rp231,8 miliar untuk membangunan jalan di beberapa ruas jalan di Sumatra bisa dimenangkan perusahaan yang kredibel. Sehingga hasilnya nanti jalan yang dihasilkan bisa lebih baik, kualitasnya lebih baik, ini akan jadi hal positif untuk masyarakat,” papar Asep.

    Tersangka TOP, RES, dan HEL diduga menerima suap dari pihak swasta, yakni tersangka KIR dan RY, guna memuluskan pemenangan tender proyek pembangunan jalan.

    Tersangka KIR dan RAY disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sedangkan tersangka TOP, RES, dan HEL disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Keluhan Jalan Rusak di Sumut Jadi Pintu Masuk Operasi Tangkap Tangan KPK

    Keluhan Jalan Rusak di Sumut Jadi Pintu Masuk Operasi Tangkap Tangan KPK

    Jakarta

    Operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut), menjerat lima orang sebagai tersangka. Ternyata keluhan warga perihal jalan rusak di daerah itu menjadi pintu masuk tangkap tangan KPK.

    Dirangkum detikcom, Minggu (29/6/2025), Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6) kemarin mengatakan OTT KPK itu terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan. KPK menetapkan lima dari enam orang yang terjaring OTT.

    Operasi tangkap tangan di Mandailing Natal dilakukan KPK pada Kamis (26/6) malam. Enam orang yang ditangkap lalu diterbangkan ke Jakarta pada Jumat (27/6).

    Dari enam orang yang ditangkap, KPK kemudian menetapkan lima orang tersangka. Salah satu pihak yang ditetapkan tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Ginting.

    Berikut daftar lima orang yang ditetapkan tersangka yakni:

    – Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
    – Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung – Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
    – Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
    – M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
    – M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN

    KPK baru menetapkan lima orang tersangka meski ada enam pihak yang terkena OTT. Satu orang yang belum ditetapkan tersangka karena belum memenuhi unsur bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

    Kelima tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama sejak hari ini hingga 17 Juli 2025. Lima orang tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.

    KPK menjelaskan pihak-pihak yang diamankan ada dari ASN/Penyelenggara Negara dan swasta. Ada dua klaster dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan.

    Klaster pertama terkait dugaan korupsi pembangunan jalan proyek PUPR Sumut. Kemudian klaster berikutnya menyangkut proyek-proyek di Satker PJN (Pelaksanaan Jalan Nasional) Wilayah I Sumut.

    OTT Berawal Laporan Jalan Rusak

    Foto: Lima orang ditetapkan sebagai tersangka (Kurniawan/detikcom).

    Asep menerangkan operasi KPK itu bermula dari laporan masyarakat. Kata Asep, masyarakat mengadu soal proyek infrastruktur jalan yang kurang bagus di Sumut.

    “Kronologinya di mana sejak beberapa bulan lalu itu ada informasi dari masyarakat kepada kami terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, kemudian juga adanya infrastruktur di wilayah tertentu di Sumut kualitasnya yang memang kurang bagus sehingga diduga ada tindak pidana korupsi pada saat pembangunannya,” kata Asep.

    Berangkat dari aduan masyarakat tersebut, KPK lalu menerjunkan tim untuk pengecekan ke lokasi. Ditemukan ada beberapa proyek jalan yang dikorupsi.

    “Berbekal dari laporan informasi tersebut dari masyarakat, kemudian KPK menurunkan tim tentunya dan memantau pergerakan yang kemudian juga di pertengahan tahun ini ada beberapa proyek jalan ya jalan, ada beberapa proyek jalan di Sumatera utara,” ujar Asep.

    “Nah sekitar awal Minggu ini diperoleh informasi ada kemungkinan pertemuan dan juga terjadi penyerahan sejumlah uang,” imbuhnya.

    KPK Berada dI 2 Pilihan

    Foto: Lima orang ditetapkan sebagai tersangka (Kurniawan/detikcom).

    Saat menerima laporan tersebut, Asep mengatakan pihaknya dihadapkan pada dua pilihan. Pertama, kata dia, pihaknya punya pilihan untuk menunggu hingga proses lelang pengerjaan proyek jalan ini selesai. Meskipun pada prosesnya, lelang proyek ini sudah ditentukan pemenangnya oleh Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Topan Ginting yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Pembangunan jalan ini berjalan, dilakukan oleh pihak-pihak yang memang sudah di-setting menang. Kita akan menunggu nanti sejumlah uang, pada umumnya 10 sampai 20%,” kata Asep.

    Asep menyebut pada pilihan ini, KPK berpotensi mengamankan uang dari hasil praktik korupsi yang dilakukan ditaksir mencapai Rp 41 miliar atau sekitar 20 persen dari nilai proyek bernilai Rp 231,8 miliar. Kemudian dia menjelaskan pilihan kedua bisa diambil KPK yakni langsung melakukan OTT agar pihak perusahaan yang dipastikan menang proses lelang tidak bisa menjalankan proyek tersebut karena kecurangannya.

    Asep mengatakan dari dua pilihan yang bisa diambil, KPK memilih untuk langsung melakukan OTT meski dengan penyitaan uang dari barang bukti yang diperoleh jumlahnya tidak besar. Namun, kata dia, dalam pilihan kedua ini KPK dapat mencegah agar proyek jalan tidak dikerjakan dengan proses curang.

    “Karena kalau dibiarkan pihak-pihak ini mendapatkan proyek ini, tentu nantinya proyek yang atau hasil pekerjaannya, tidak akan maksimal. Karena sebagian dari uangnya tersebut paling tidak tadi, sekitar 46 miliar itu akan digunakan untuk menyuap memperoleh pekerjaan tersebut, tidak digunakan untuk pembangunan jalan,” ujar Asep.

    “Nah tentunya pilihan kedua ini lah yang diambil. Walaupun ini uang yang ter-deliver kepada para pihak itu tidak sebesar kalau KPK mengambil opsi yang pertama, tetapi tentunya kebermanfaatan dari masyarakat akan lebih besar kalau mengambil opsi yang kedua,” tambahnya.

    Kadis PUPR Sumut Atur Pemenang Proyek

    Dalam kasus ini, Topan disebut telah mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Topan menginstruksikan kepada RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek ini untuk menunjuk Dirut PT DNG, KIR, menjalankan proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai total kedua proyek Rp 157,8 miliar.

    “Seharusnya pihak swasta itu tidak hanya sendirian yang diikutkan. Di sini sudah diikutkan Saudara KIR sebagai Direktur Utama PT DNG ini sudah dibawa sama Saudara TOP ini, Kepala Dinas PUPR. Kemudian juga TOP ini memerintahkan Saudara RES untuk menunjuk Saudara KIR. Di sini sudah terlihat perbuatannya,” kata Asep.

    Halaman 2 dari 3

    (whn/isa)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • OTT di Sumut, Akademisi: Tak Ada Perubahan Perilaku, Brutalnya Pejabat Negara
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        29 Juni 2025

    OTT di Sumut, Akademisi: Tak Ada Perubahan Perilaku, Brutalnya Pejabat Negara Medan 29 Juni 2025

    OTT di Sumut, Akademisi: Tak Ada Perubahan Perilaku, Brutalnya Pejabat Negara
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) menetapkan lima orang tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten
    Mandailing
    ,
    Sumatera Utara
    , Kamis (26/6/2025).
    Kelima tersangka itu terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), termasuk di antaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Topan Obaja Putra Ginting, dan pihak swasta.
    Keterlibatan ASN dalam OTT tersebut pun menuai kritik dari akademisi Universitas Sumatera Utara, yang menyinggung perilaku pejabat negara hingga praktik
    clean and good governance
    atau tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
    Ketua Program Studi Magister Ilmu Administrasi Publik Pasca Sarjana Fisip USU, Tunggul Sihombing, mengatakan inilah yang disebut Suicide Public Administration atau administrasi publik yang bunuh diri.
    Seharusnya, kata dia, sejak reformasi 1998, administrasi publik yang
    clean and good governance
    , pemerintahan yang baik dan bersih itu, sudah terealisasi.
    “Ternyata masih banyak OTT. Dari segi administrasi publik, tidak ada perubahan kejujuran dan perilaku para penyelenggara negara atau pemerintah daerah, enggak ada itu. Brutalnya para pejabat di negara ini, menurut saya,” tegas Tunggul kepada Kompas.com saat dihubungi melalui telepon seluler, Minggu (29/6/2025).
    Dia meyakini, pejabat ini tidak memikirkan kepentingan publik atau masyarakat.
    Hanya mementingkan kepentingannya sendiri dan ini semakin membuktikan ditangkapnya Topan Ginting.
    “Itu komentar saya terhadap administrator publik ini. Dan pejabat-pejabat lain siap-siap lah kalau masih mau jadi
    suicide public administration
    ,” ujarnya.
    Dia menegaskan, pemerintah harus menunjukkan atau membuktikan mengenai praktik transparansi dan akuntabilitas.
    Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan, total nilai proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (
    Sumut
    ) dari hasil dua operasi tangkap tangan (OTT) senilai Rp 231,8 miliar.
    Asep menjelaskan, dua kasus dugaan
    korupsi

    proyek jalan
    itu terungkap setelah penyidik menggelar OTT pertama, Kamis (26/6/2025).
    “Setelah melalui proses pemantauan, kami cari data juga bahwa ada proyek pembangunan jalan ada di dua tempat. Pertama, proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
    Asep lalu merinci proyek-proyek jalan yang ada di Dinas PUPR. Proyek pertama, yakni Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI Tahun 2023, dengan nilai proyek Rp 56,5 miliar.
    Kemudian, Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp 17,5 miliar.
    Lalu, Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025.
    Terakhir, proyek Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI tahun 2025.
    Kegiatan tangkap tangan kedua terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di satuan kerja pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara.
    Rinciannya, proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel dengan nilai proyek Rp 96 miliar, serta proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar.
    “Sehingga total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp 231,8 miliar,” tutur Asep.
    Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Topan Obaja Putra Ginting (TOP) yang menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua, Heliyanto (HEL) yang menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sekaligus merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
    Kemudian dari pihak swasta adalah Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG dan tersangka terakhir Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN.
    KIR dan RAY diduga memberikan uang senilai Rp 2 miliar pada tiga orang pejabat pemerintahan untuk memuluskan proyek di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1.
    “Yang kemungkinan besar uang Rp 2 miliar ini akan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu, di mana pihak swasta ini berharap untuk memperoleh proyek berkaitan dengan pembangunan jalan,” tandas Asep.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anak Buah Jadi Tersangka, Chusnul Chotimah Colek Bobby Nasution: Tuhan Tidak Tidur

    Anak Buah Jadi Tersangka, Chusnul Chotimah Colek Bobby Nasution: Tuhan Tidak Tidur

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dicolek Pegiat media sosial, Chusnul Chotimah, usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan salah satu orang dekatnya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur.

    Chusnul menyebut bahwa satu per satu lingkaran kekuasaan akan terbongkar, dan bahwa keadilan pada akhirnya akan menemukan jalannya.

    “Terbongkar satu persatu, Tuhan tidak tidur,” kata Chusnul di X @ch_chotimah2 (29/6/2025).

    Ia juga secara khusus menyindir pendukung garis keras mantan Presiden Jokowi yang kerap dijuluki sebagai “ternak Jokowi” di ruang digital.

    Bukan tanpa alasan, para pendukung Jokowi terlihat bungkam ketika orang-orang yang memiliki kedekatan dengan elite kekuasaan terseret kasus hukum.

    “Ternak Jokowi mana suara kalian?,” tandasnya.

    Sebelumnya, KPK mengungkapkan kronologi dugaan suap proyek jalan milik Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 BBPJN Sumut Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

    Hal ini terkait informasi dari masyarakat terkait infrastruktur di Sumut yang tak memadai sejak beberapa bulan lalu.

    “Sehingga diduga ada tindak-tindak korupsi pada saat pembangunannya,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK.

    Untuk diketahui, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (27/6/2025).

    Topan Ginting ditangkap bersama lima orang lainnya terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.

  • OTT di Sumut, Akademisi: Tak Ada Perubahan Perilaku, Brutalnya Pejabat Negara
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        29 Juni 2025

    Kronologi Kasus Kadis PUPR Sumut yang Terjaring OTT KPK, Berikan Proyek Jalan Tanpa Lelang Resmi Nasional 29 Juni 2025

    Kronologi Kasus Kadis PUPR Sumut yang Terjaring OTT KPK, Berikan Proyek Jalan Tanpa Lelang Resmi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).
    Kasus ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di sejumlah titik pada Kamis (26/6/2025) malam.
    Penindakan ini menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
    KPK tidak menutup kemungkinan akan memanggil
    Gubernur Sumut

    Bobby Nasution
    dalam kasus ini jika keterangannya dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.
    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pihaknya melakukan dua OTT di wilayah Sumut.
    Pertama, soal proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR.
    Kedua, mengenai preservasi atau pemeliharaan jalan di Satker PJN Wilayah I Sumut.
    KPK merinci nilai proyek tersebut, yakni untuk proyek pembangunan jalan Sipiongot – Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar.
    Kemudian Jalan Hutaimbaru – Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.
    Selanjutnya, empat proyek preservasi atau pemeliharaan jalan simpang (Sp) Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2023 senilai Rp 56,5 miliar.
    Proyek serupa di jalan yang sama pada 2024 senilai Rp 17,5 miliar.
    Proyek rehabilitasi jalan dan penanganan longsor pada 2025 serta preservasi lanjutan di tahun 2025.
    “Total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp 231,8 miliar. KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya,” ucap Asep dalam konferensi pers, Sabtu (28/6/2025).
    Dugaan korupsi bermula saat Direktur Utama PT DNG, KIR, bersama Kepala Dinas PUPR Sumut, TOP, dan Kepala UPTD Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RES, meninjau lokasi proyek secara langsung di Sipiongot pada April 2025.
    Dalam pertemuan itu, TOP memerintahkan agar proyek senilai Rp 157,8 miliar diberikan langsung kepada KIR tanpa lelang resmi.
    Selanjutnya, KIR dan timnya melakukan pengaturan agar PT DNG menang dalam sistem e-katalog.
    Prosesnya diduga diatur bersama RES dan staf UPTD.
    Untuk menutupi jejak, mereka bahkan menyarankan agar proyek lain ditayangkan terpisah agar tidak menimbulkan kecurigaan.
    Sebagai imbalan atas pengaturan itu, RES diduga menerima uang dari KIR dan RAY (anak KIR yang menjabat Direktur PT RN) melalui transfer rekening.
    KPK juga menduga TOP menerima aliran dana serupa lewat perantara.
    Korupsi tak hanya terjadi di level provinsi.
    Dalam konstruksi kedua, KPK menyebut bahwa Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, juga diduga menerima uang sebesar Rp 120 juta dari KIR dan RAY sepanjang Maret 2024 hingga Juni 2025.
    Dana itu diberikan sebagai bentuk imbalan atas pengaturan proyek dalam sistem e-katalog agar PT DNG dan PT RN milik keluarga KIR ditetapkan sebagai pemenang.
    Proyek-proyek yang dimenangkan di antaranya juga mencakup jalan-jalan strategis dengan nilai ratusan miliar.
    Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka:
    1. TOP – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara
    2. RES – Kepala UPTD Gunung Tua PUPR Sumut, merangkap PPK
    3. HEL – PPK Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara
    4. KIR – Direktur Utama PT DNG
    5. RAY – Direktur PT RN
    Kelimanya disangkakan melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025 di Rutan KPK.
    Dari OTT tersebut, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp 231 juta yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee proyek-proyek tersebut.
    Seiring dengan mencuatnya kasus ini, sorotan publik juga mengarah ke Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
    Meski belum ada indikasi keterlibatan langsung, KPK tidak menutup kemungkinan memanggil Bobby bila dibutuhkan untuk mendalami proses penganggaran atau kebijakan proyek yang masuk dalam otoritas provinsi.
    “Tentu kami akan panggil, akan kami minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang ini bisa sampai kepada yang bersangkutan (tersangka),” kata Asep.
    Ia mengatakan,
    follow the money
    akan terus dilakukan untuk mengetahui aliran dana dari kasus korupsi proyek pembangunan tersebut.
     
    “Kami bergerak bersama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja yang itu bergerak,” ujarnya.
    Pihaknya juga menegaskan tidak akan membedakan pemeriksaan kepada satu orang demi mengusut tuntas kasus korupsi ini.
    “Jadi tidak ada dalam hal ini kita kecualikan. Kalau memang bergerak ke salah satu orang, misal ke Kadis lain, atau gubernurnya. Tentu akan kami minta keterangan, kami akan panggil, tunggu saja ya,” terang Asep.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anak Buah di Sumut Kena OTT, Menteri PU Persilakan KPK Selidiki Sampai Kantor Pusat
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Juni 2025

    Anak Buah di Sumut Kena OTT, Menteri PU Persilakan KPK Selidiki Sampai Kantor Pusat Nasional 29 Juni 2025

    Anak Buah di Sumut Kena OTT, Menteri PU Persilakan KPK Selidiki Sampai Kantor Pusat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Pekerjaan Umum (PU)
    Dody Hanggodo
    mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki hingga ke kantor pusat Kementerian PU di Jalan Pattimura, Jakarta Selatan.
    Dody berjanji tidak akan menutup-nutupi anak buahnya yang terlibat korupsi.
    Hal tersebut disampaikan Dody saat ditanya perihal anak buahnya yang terkena
    OTT KPK
    di wilayah Sumatera Utara (Sumut).
    “Iya enggak apa-apa. Kemarin kan sudah saya sampaikan juga semalam asas praduga tak bersalah tetap,” ujar Dody saat ditemui di Sentra Handayani, Jakarta Timur, Minggu (29/6/2025).
    “Tapi kemudian kalaupun itu nyangkut teman-teman di Kantor Pattimura, saya tidak akan nutup-nutupin. Cuma tetap bagi saya asas praduga tak bersalah itu wajib,” sambungnya.
    Dody mengatakan, jika sudah mendapat restu Presiden Prabowo Subianto, dirinya akan melakukan evaluasi menyeluruh.
    Dia berjanji akan mengevaluasi pejabat di Kementerian PU, hingga para pembuat komitmennya.
    “Maka kemudian saya sampaikan, kalau kemudian minggu depan saya mendapat restu Presiden, saya akan mengevaluasi eselon 1, 2, 3 sampai dengan pejabat pembuat komitmen,” imbuh Dody.
    Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara.
    Dugaan korupsi ini terkait proyek-proyek infrastruktur jalan yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut serta Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
    “Kalau memang bergerak ke salah satu orang, misalnya ke kepala dinas lain atau gubernurnya, tentu akan kami minta keterangan. Kami akan panggil, tunggu saja ya,” ujar Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
    KPK sebelumnya menggelar dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumatera Utara.
    Dari hasil penelusuran, total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.