Topik: OTT KPK

  • Kenakan Rompi Tahanan Nomor 18, Hasto Siap Dengarkan Tuntutan Jaksa

    Kenakan Rompi Tahanan Nomor 18, Hasto Siap Dengarkan Tuntutan Jaksa

    JAKARTA – Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan siap mendengarkan tunutan dari Jaksa Penutut Umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antara waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

    Pernyataan tersebut disampaikan Hasto sebelum menjalani persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli.

    “Sejak awal ketika menggunakan rompi oranye ini, kebetulan nomornya 18, saya kenakan dengan keyakinan bahwa kebenaran akan menang Satiam Eva Jayate. Karena itulah hari ini saya juga dengan penuh keyakinan untuk mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum,” ujar Hasto.

    Menurutnya, dakwaan yang disusun jaksa merupakan hasil daur ulang dari kasus yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah pada 2020 lali. Karenanya, kasus yang menjeratnya dianggap sebagai rekayasa hukum.

    “Karena di dalam fakta-fakta persidangan ini telah terungkap bahwa proses daru ulang yang dilakukan terhadap putusan yang sudah inkrah pada tahun 2020 ternyata begitu banyak rekayasa hukum. Tidak ada suatu fakta-fakta hukum yang mengarahkan kepada dakwaan dari JPU,” papar dia.

    “Tetapi kami juga memahami tugas dari penutup umum.Bahwa penuntut umum harus punya kewajiban membuktikan, tetapi ya tugasnya menuntut,” sambung Hasto.

    Terlepas dari pembacaan tuntutan, Hasto menyatakan telah rampung menyusun nota pembelaan atau pleidoi yang akan dibacakan pada persidangan selanjutanya pada pekan depan.

    “Yang penting good news-nya, pleidoi sudah saya selesaikan, tinggal nanti menyesuaikan dengan tuntutan dari JPU dan minggu depan saya siap bacakan dengan berbagai referensi-referensi yang menunjukkan pentingnya the morality of law, pentingnya due process of law,” kata Hasto.

    Dalam kasus ini, Hasto bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa memberikan uang suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan (komisioner KPU) pada rentang waktu 2019-2020.

    Suap ini agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW Caleg Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan.

    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Hasto didakwa dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Hasto Kristiyanto Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Harun Masiku Hari Ini

    Hasto Kristiyanto Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Harun Masiku Hari Ini

    Jakarta

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan menghadapi sidang tuntutan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan hari ini. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    “Kami, tim jaksa telah menyiapkan surat tuntutan Terdakwa Hasto Kristiyanto dan siap untuk membacakannya,” kata Jaksa KPK Rio Vernika Putra seperti dikutip Kamis (3/7/2025).

    Sidang tuntutan Hasto rencananya akan digelar hari ini pukul 09.00 WIB. Sidang tuntutan ini digelar setelah Hasto diperiksa sebagai terdakwa pada Kamis (26/6) lalu.

    Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.

    Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku standby di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.

    Hasto juga disebut memerintahkan anak buahnya untuk menenggelamkan ponselnya menjelang diperiksa KPK. Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini.

    Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

    (mib/zap)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Melanjutkan Perlawanan terhadap UU KPK Hasil Revisi

    Melanjutkan Perlawanan terhadap UU KPK Hasil Revisi

    JAKARTA – Perlawanan terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum selesai. Siang ini, kami menemui sejumlah pegiat antikorupsi yang berencana mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang (UU) tersebut.

    Betti Alisjahbana baru menyelesaikan satu setengah jam pertemuan dengan pimpinan KPK ketika ditemui para wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Ia menyatakan segera mengambil langkah uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggugat UU yang ia nilai melemahkan kerja KPK dalam memberantas korupsi.

    “Kami merencanakan untuk mengajukan judicial review. Jadi, itu bentuk dukungan kami, dan pada intinya kami ingin agar KPK terus kuat,” kata anggota Pansel KPK tahun 2015 itu, Jumat, 15 November.

    Selain Betti, sejumlah pegiat antikorupsi lain juga hadir dalam pertemuan bersama pimpinan KPK. Bhivitri Susanti, salah satunya. Bhivitri menjelaskan, saat ini mereka tengah merumuskan strategi hukum. Bukan apa-apa. Memenangi gugatan uji materiil bukan perkara mudah.

    UU KPK sendiri sebelumnya sempat digugat oleh sekelompok mahasiswa.  Namun, gugatan mahasiswa dinilai prematur karena UU yang digugat belum diberi nomor. Meski begitu, Bhivitri tak melihat kesalahan uji materiil mahasiswa sebagai hal pesimis.

    “(Pengajuan) Mahasiswa kan prematur, ya. Belum ada nomornya sudah diajukan … Nah, tapi kami melihat gelagat MK akhir-akhir ini, cukup khawatir kondisi terburu-buru itu akan memberikan alasan MK untuk tidak menerima atau menolak,” kata Bhivitri kepada wartawan.

    Yang jelas, kesalahan dalam uji materiil mahasiswa akan dipelajari sebagai upaya menyusun strategi hukum yang akan mereka ambil. Bhivitri menolak menjelaskan rinci strategi tersebut. Yang jelas, gugatan ini akan berbeda.

    “Nanti lihat saja, deh. Soalnya kan ini strategi hukum ya. Kalau dibuka duluan terjadi kekacauan nanti,” tambahnya.

    Masih berharap Jokowi

    Meski menyebut bakal mengajukan uji materiil, Betti mengatakan, pihaknya akan tetap berupaya agar Perppu KPK dapat diterbitkan Jokowi. “Kami juga mengupayakan agar Perppu KPK bisa keluar,” kata Betti.

    Senada dengan Beti, pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar juga mengatakan Perppu KPK harusnya segera dikeluarkan presiden. Apalagi sebagai penegak hukum, KPK kini sangat dipercaya publik dan jadi satu-satunya penegak hukum yang berdiri secara independen.

    Selain itu, pengamat hukum ini menilai UU KPK baru tersebut sengaja segera disahkan untuk melakukan pelemahan terhadap lembaga antirasuah tersebut dan membuat penindakan tak lagi bisa dilaksanakan dan hanya mengandalkan pencegahan.

    “Saya bilang enggak cukup KPK hanya pencegahan. Karena secara pembentukannya, dia adalah respon dari lemahnya penegakan hukum dan penindakan hukum itu yang dicatat orang-orang,” tegas Abdul Fickar.

    Sementara Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang ikut dalam pertemuan itu mengatakan, salah satu poin dari pertemuan tersebut adalah para tokoh antikorupsi yang hadir masih terus berusaha dan menginginkan Perppu KPK bisa segera dikeluarkan.

    Dalam pertemuan itu, Saut juga mengaku pihaknya sempat ditanyai para tokoh antikorupsi yang hadir soal tidak adanya penindakan akhir-akhir ini. Dia membantah adanya anggapan kini lembaganya takut melakukan pengentasan kasus korupsi, karena UU KPK baru.

    “Kita enggak takut, kita jalan ya. Kalaupun ada peradilan dari kasus setelah keluarnya undang-undang ini ada, kita hadapi,” tegas Saut.

    Sebagai pimpinan, Saut juga membantah tak ada operasi tangkap tangan (OTT) akhir-akhir ini karena undang-undang baru sudah berlaku. Namun, hal ini sebenarnya juga pernah terjadi sebelum UU KPK 19 Tahun 2019 berlaku.

    “Kemarin KPK juga ada 2 atau tiga bulan enggak OTT,” ujarnya sambil tersenyum.

    Sementara untuk kasus yang ada di KPK kata dia tetap dalam tahap pengusutan karena penyidik terus bekerja. “Hari ini kita masih bekerja, penyidik terus bekerja. Tapi saya kan enggak bisa menunjukkan siapa yang sedang kita ikuti,” tutupnya.

  • 1
                    
                        Soal OTT Kadis PUPR Sumut, Pengamat: Bobby Nasution Tak Main-Main Bangun Pemerintahan Bersih
                        Regional

    1 Soal OTT Kadis PUPR Sumut, Pengamat: Bobby Nasution Tak Main-Main Bangun Pemerintahan Bersih Regional

    Soal OTT Kadis PUPR Sumut, Pengamat: Bobby Nasution Tak Main-Main Bangun Pemerintahan Bersih
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (KPK) menetapkan lima orang tersangka, termasuk Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (
    Sumut
    ) Topan Ginting, dalam kasus dugaan
    korupsi
    proyek pembangunan jalan di Sumut. 
    Dikutip dari
    Kompas.com
    , Selasa (1/7/2025), kasus ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di sejumlah lokasi pada Kamis (26/6/2025) malam.
    Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Medan Area (UMA) Walid Mustafa Sembiring menilai penangkapan Topan Ginting justru memperkuat upaya bersih-bersih yang sedang dijalankan Gubernur Sumut
    Bobby Nasution
    .
    “Bahkan Pak Gubernur secara terbuka menyatakan siap jika dimintai keterangan oleh KPK. Artinya, beliau tidak ingin main-main dalam membangun pemerintahan yang bersih,” ucapnya melalui siaran pers, Selasa (1/7/2025).
    Menurut Walid, langkah Bobby untuk menertibkan jajaran birokrasi merupakan hal wajar dan menjadi tren positif dalam upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
    “Langkah ini justru memperlihatkan komitmen kuat beliau untuk menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari korupsi,” ujar Walid.
    Ia menambahkan, meskipun baru menjabat kurang dari setahun, sudah tiga pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut yang terjerat kasus korupsi.
    Walid menilai situasi ini merupakan momentum penting bagi Bobby untuk memperkuat integritas pemerintahan yang dipimpinnya.
    “Kondisi ini menjadi pintu masuk bagi gubernur untuk melakukan reformasi birokrasi lebih dalam. Di sisi lain, situasi ini akan semakin memudahkan beliau membangun sistem yang bersih,” tegasnya.
    Walid juga menyoroti isu kedekatan pribadi antara Bobby dan Topan yang ramai dibahas di media.
    Ia memandang Bobby tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan mengingat proses hukum terhadap Topan tetap berjalan. 
    “Orang yang disebut dekat sekalipun, kalau salah, tetap diproses. Ini sinyal kuat bahwa hukum tetap berlaku bagi siapa saja,” ungkap Walid.
    Ia berharap kasus tersebut menjadi pelajaran penting bagi pejabat lainnya agar lebih berhati-hati dan menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas.
    “Jangan main-main lagi. Kejadian ini cukup jadi alarm keras bagi semua pejabat,” tutur Walid.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Ungkap Kronologi Penangkapan Anak Buah Bobby Nasution

    KPK Ungkap Kronologi Penangkapan Anak Buah Bobby Nasution

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi penangkapan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan.

    Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan awalnya pihaknya mendapat informasi soal pencairan dana sekira Rp2 miliar. Berbekal informasi itu, tim penyidik turun ke Sumut dan melakukan penelusuran.

    “Dari penelusuran di wilayah Sumut, KPK kemudian mendapati adanya transaksi pemberian kepada TOP. Pemberian dilakukan melalui perantara,” kata Budi dalam keterangan pers pada Selasa, 1 Juli 2025.

    Penelusuran KPK di wilayah Sumatera Utara menemukan adanya transaksi pemberian uang kepada Topan melalui perantara. Setelah menelusuri aliran dana tersebut, KPK menangkap Direktur Utama PT DNG, Akhirun Efendi Siregar (KIR) di Padangsidempuan.

    Penangkapan tidak berhenti di situ. Empat orang lainnya turut diamankan, antara lain Direktur PT RN Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Heliyanto (HEL), dan Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES). Kemudian, Topan ditangkap terakhir.

    Kelima orang tersebut langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Setelah dilakukan gelar perkara, mereka semua resmi ditetapkan sebagai tersangka.

    “Kegiatan tangkap tangan ini bukan pintu akhir, tapi ini pintu awal untuk kemudian KPK akan mendalami dan menelusuri proyek-proyek pengadaan lainnya,” tutur Budi.

    Lembaga antirasuah ini menahan kelima tersangka di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama terhitung mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025.

    Pendalaman terhadap pihak lain yang diduga ikut terlibat atau berperan dalam pengondisian proyek tersebut akan dilakukan. Pihaknya, kata dia, juga bakal mengusut pihak yang diduga mendapat aliran dana korupsi.

    KPK Akan Periksa Bobby

    Bobby Nasution berpeluang diperiksa KPK dalam dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumatera Utara.

    KPK memastikan akan memanggil seluruh pihak yang keterangannya diperlukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR serta di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

    Bobby menjadi salah satu pihak yang disebut berpeluang diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. “KPK tentu akan memanggil siapa saja sesuai dengan kebutuhan penyidikan,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 30 Juni 2025.

    “Nanti tentu juga akan didalami keterangan-keterangan yang dibutuhkan dalam penyidikan tersebut. KPK terbuka kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak siapa saja,” kata Budi.

    Menurut kabar bahwa Topan orang dekat Bobby Nasution. Sebelumnya, ia dilantik sebagai Kadis PUPR oleh menantu Joko Widodo pada 24 Februari 2025 lalu.

    Selain memeriksa saksi, KPK juga tengah menganalisis dan menelusuri berbagai barang bukti yang disita dalam OTT. Barang bukti itu akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam penyidikan, sekaligus menjadi langkah awal untuk proses pemulihan aset negara.

    “KPK tentu terbuka untuk kemudian nanti memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk juga tentu akan melakukan penyitaan-penyitaan aset,” tutur Budi.***

     

  • Buntut OTT KPK, Menteri PU Nonaktifkan Tiga Pejabat BBPJN Sumut – Page 3

    Buntut OTT KPK, Menteri PU Nonaktifkan Tiga Pejabat BBPJN Sumut – Page 3

    “Kita harus memberi ruang bagi proses hukum untuk berjalan secara independen dan tanpa intervensi. Namun di saat yang sama, pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur tidak boleh berhenti. Karena itu, kita segera lakukan penataan dan rotasi internal,” tegas Dody.

    Lebih lanjut, ia turut menyampaikan pesan tegas dari Presiden Prabowo Subianto terkait insiden ini. “Segera benahi dirimu, segera bersihkan dirimu, karena siapa pun yang tidak bersih akan disingkirkan tanpa pandang bulu,” pintanya.

    “Semua penyelewengan wajib dihentikan atau yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat,” dia menegaskan.

     

  • Buntut OTT KPK, Menteri PU Nonaktifkan 3 Pejabat BBPJN Sumut – Page 3

    Buntut OTT KPK, Menteri PU Nonaktifkan 3 Pejabat BBPJN Sumut – Page 3

    Sebagai tindak lanjut, Menteri Dody telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan posisi tersebut, guna menjamin optimalisasi serta kelancaran pelaksanaan program pembangunan dan layanan publik.

    “Kita harus memberi ruang bagi proses hukum untuk berjalan secara independen dan tanpa intervensi. Namun di saat yang sama, pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur tidak boleh berhenti. Karena itu, kita segera lakukan penataan dan rotasi internal,” tegas Menteri Dody.

    Menteri Dody kembali menyampaikan pesan tegas dari Presiden Prabowo Subianto terkait insiden ini. “Segera benahi dirimu, segera bersihkan dirimu, karena siapa pun yang tidak bersih akan disingkirkan tanpa pandang bulu. Semua penyelewengan wajib dihentikan atau yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Dody mengutip pesan Presiden Prabowo.

     

  • Respons Papan Bunga Ungkapan Bahagia atas OTT Topan Ginting, Kader PKB: Baru Kali Ini…

    Respons Papan Bunga Ungkapan Bahagia atas OTT Topan Ginting, Kader PKB: Baru Kali Ini…

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Umar Hasibuan, kembali menyuarakan dukungannya terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

    Khususnya pada perkara yang menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting.

    Dikatakan Umar, peristiwa OTT ini menjadi momen langka di Kota Medan, dan bahkan memicu respons emosional dari masyarakat.

    Warga disebut secara spontan mengirimkan papan bunga ucapan terima kasih kepada KPK.

    “Bayangkan, baru kali ini di Medan ada pejabat di-OTT KPK. Rakyatnya terima kasih sampai buat papan bunga ucapan ke KPK,” ujar Umar di X @UmarHasibuan__, Senin (30/6/2025).

    Umar menilai, reaksi warga menunjukkan bahwa masyarakat Sumatera Utara sudah lama gerah terhadap praktik korupsi di tingkat pejabat daerah.

    Ia berharap, pemerintah pusat, khususnya Presiden terpilih Prabowo Subianto, ikut mendukung penuh langkah pemberantasan korupsi yang tengah dilakukan KPK.

    “Semoga Pak Prabowo mendukung 100 persen kasus OTT KPK di Sumut,” tandasnya.

    Sebelumnya diberitakan, KPK mengungkapkan kronologi dugaan suap proyek jalan milik Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 BBPJN Sumut Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

    Hal ini terkait informasi dari masyarakat terkait infrastruktur di Sumut yang tak memadai sejak beberapa bulan lalu.

    “Sehingga diduga ada tindak-tindak korupsi pada saat pembangunannya,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK.

  • Kadis PUPR Sumut TOP Ditangkap KPK, Ini Respons Bobby Nasution

    Kadis PUPR Sumut TOP Ditangkap KPK, Ini Respons Bobby Nasution

    MEDAN – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengklaim mengingatkan kepada jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut agar tak melakukan korupsi.

    “Ini OPD (organisasi perangkat daerah) kami yang ketiga jadi tersangka dalam tindakan korupsi. Ini Pak Topan di-OTT (operasi tangkap tangan) oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), tentu kami sangat menyayangkan,” kata Bobby dilansir ANTARA, Senin, 30 Juni.

    Bobby mengaku sangat menghargai atas tindakan KPK terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting.

    Topan Obaja Putra Ginting alias TOP dan empat lainnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi atas proyek pembangunan dan preservasi jalan di wilayah Sumatera Utara.

    Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumut Ilyas Sitorus ditahan Kejari Batu Bara, Sumut, atas dugaan korupsi pekerjaan belanja software perpustakaan digital dan media pembelajaran digital tingkat SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara pada tahun anggaran 2021 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar.

    Berikutnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan mantan Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut Zumri Sulthony atas dugaan korupsi penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kabupaten Deli Serdang yang merugikan keuangan negara sebesar Rp817.008.240,00.

    “Kami pemerintah provinsi menghargai keputusan, dan penindakan apa pun dari KPK,” jelas Bobby.

    Gubernur juga menegaskan pihaknya telah berulang kali mengingatkan kepada jajarannya untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Sumut.

    “Kemarin juga sudah saya sampaikan, jangan ada kegiatan-kegiatan seperti itu. Jangan ada lagi kelompok A, kelompok B, dan kelompok C. Semua enggak ada karena tujuannya untuk masyarakat,” tutur Bobby.

    KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan serta preservasi jalan di wilayah Sumatera Utara.

    Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut terdapat dua tersangka dari proyek yang dijalankan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Sumatera Utara.

    “Satu, TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Dua, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK),” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6).

    Satu tersangka berinisial HEL dari proyek yang dilaksanakan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

    Dua tersangka lainnya dari pihak swasta yang berinisial KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN.

    “RAY ini adalah anak dari KIR,” kata Asep.

    Kelima tersangka tersebut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6) malam atas dugaan tindak pidana korupsi dalam upaya memuluskan proyek dengan total senilai Rp231,8 miliar.

    Asep menerangkan bahwa pada Dinas PUPR Provinsi Sumut, tersangka TOP selaku Kadis PUPR Sumut memerintahkan tersangka RES untuk menunjuk KIR selaku Dirut PT DGN sebagai rekanan tanpa melalui mekanisme dan ketentuan pada proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan total nilai proyek sebesar Rp157,8 miliar.

    “Di sini sudah terlihat perbuatan bahwa ada kecurangan. Seharusnya ini melalui proses lelang yang benar-benar transparan,” katanya.

    Selain itu, tersangka KIR bersama RES bersama-sama mengatur proses e-catalog agar PT DGN dapat memenangkan proyek pembangunan Jalan Spiongot Batas Labusel.

    “Atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut, terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES yang dilakukan melalui transfer rekening,” katanya.

  • MAKI Desak KPK Periksa Bobby Nasution, Sebut Topan Teman Dekat Menantu Jokowi

    MAKI Desak KPK Periksa Bobby Nasution, Sebut Topan Teman Dekat Menantu Jokowi

    PIKIRAN RAKYAT – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil dan memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution.

    Pemanggilan itu terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

    Sebelumnya, KPK resmi menahan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), usai terjaring operasi OTT pada Kamis malam, 26 Juni 2025. Penahanan Topan menjadi sorotan lantaran ia baru dilantik sebagai Kadis PUPR oleh Bobby Nasution pada 24 Februari 2025.

    Ketua MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan pihaknya akan menggugat KPK melalui praperadilan jika Bobby tidak segera diperiksa dalam waktu dua pekan ke depan.

    “Saya meminta KPK melakukan beberapa hal. Segera memanggil dan memeriksa Bobby Nasution minimal sebagai saksi di KPK. Ini harus segera. Kalau tidak dipanggil dalam waktu dua Minggu, KPK akan saya gugat praperadilan,” Boyamin dalam keterangannya, Senin, 30 Juni 2025.

    Boyamin menilai pemeriksaan terhadap kepala daerah sangat lazim dilakukan penyidik KPK, terutama dalam perkara yang melibatkan kepala dinas atau pejabat eselon II di lingkungan pemerintah daerah.

    “Bahkan biasanya kalau KPK menangkap kepala dinas atau eselon dua selama ini menyasar kepala daerahnya,” ucap Boyamin.

    Topan Orang Dekat Bobby

    Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

    Boyamin mendesak KPK mendalami kasus ini lantaran Topan adalah orang dekat Bobby sejak zaman kampanye Pilwalkot Medan 2020. Menurutnya, KPK harus melakukan pendalaman menyeluruh, termasuk proyek-proyek lain yang pernah ditangani Topan.

    “Dia (Topan) diduga melompat langsung jadi Kepala Dinas PUPR karena jadi tim sukses,” tutur Boyamin.

    “Harus didalami proyek-proyek di Pemkot Medan selama empat tahun yang lalu. Untuk kepentingan itulah Bobby harus dimintai keterangan,” ujarnya melanjutkan.

    Pulihkan Citra KPK

    Menurut Boyamin, pemeriksaan Bobby penting bukan hanya untuk kepentingan penegakan hukum, tetapi juga untuk memulihkan citra KPK yang dinilai belakangan ini menurun.

    “Kalau enggak memanggil Bobby, semakin terpuruk citranya karena dianggap takut dengan kekuasaan,” tutur Boyamin.

    MAKI juga menilai wajar jika Bobby diperiksa sebagai saksi, tanpa menuduhnya bersalah atau terlibat, semata-mata untuk menjunjung asas praduga tak bersalah sekaligus prinsip keadilan.

    “Ini bukan berarti Bobby bersalah atau tidak atau terlibat atau tidak, azas praduga tak bersalah harus tetap berlaku. Namun, sebagai atasan harus dimintai keterangan untuk azas keadilan,” ucapnya.

    Lebih jauh, ia meminta KPK mengembangkan penyidikan dengan menelusuri kemungkinan aliran dana atau proyek-proyek lain yang dikendalikan oleh Topan, baik di Pemkot Medan maupun di Pemprov Sumut.

    “Berikutnya pengembangan. Misalnya ke mana pergerakan Topan selama jadi orang dekat Bobby. Apakah betul-betul dia jadi Koboinya Bobby,” kata Boyamin.

    Nilai Proyek Rp231,8 Miliar

    KPK menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (rompi tahanan nomor 19).

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penahanan Topan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengaturan proyek pembangunan jalan senilai total Rp231,8 miliar di Sumatera Utara.

    “Kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara,” ujar Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Juni 2025.

    Menurut Asep, perkara bermula ketika Topan Obaja Putra Ginting (TOP) bersama Rasuli Efendi Siregar (RES), yang menjabat Kepala UPTD Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga menunjuk M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG, sebagai penyedia proyek pembangunan jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan dan Hutaimbaru Sipiongot, dengan nilai total sekitar Rp157,8 miliar. Proses penunjukan dilakukan tanpa prosedur lelang resmi.

    “KIR kemudian dihubungi oleh RES yang memberitahukan bahwa pada bulan Juni 2025 akan tayang proyek pembangunan jalan dan meminta KIR menindaklanjutinya dan memasukkan penawaran,” tutur Asep.

    Pada 23 sampai 26 Juni 2025, Akhirun Efendi Siregar memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan Rasuli Efendi Siregar dan staf UPTD untuk mempersiapkan hal-hal teknis sehubungan dengan proses e-catalog.

    Selanjutnya Akhirun Efendi Siregar bersama-sama Rasuli Efendi Siregar dan staf UPTD mengatur proses e-catalog sehingga PT DGN dapat menang proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel. Untuk proyek lainnya disarankan agar penayangan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok.

    Dalam pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut terdapat pemberian uang dari Akhirun Efendi Siregar dan Rayhan Dulasmi Pilang untuk Rasuli Efendi Siregar, yang dilakukan melalui transfer rekening.

    “Selain itu juga diduga terdapat penerimaan lainnya oleh TOP dari KIR dan RAY melalui perantara,” ucap Asep.

    Selain proyek di lingkungan Pemprov Sumatera Utara, KPK juga mencium praktik serupa di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumatera Utara.

    Heliyanto (HEL), yang menjabat PPK di satker tersebut, diduga menerima uang sebesar Rp120 juta dari Akhirun Efendi Siregar dan Rayhan Dulasmi Pilang setelah mengatur proses lelang elektronik sehingga PT DNG dan PT RN terpilih sebagai pelaksana pekerjaan.

    PT DNG dan PT RN telah mendapatkan pekerjaan di Sumatera Utara sejak tahun 2023 sampai saat ini, antara lain:

    Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek sebesar Rp56,5 miliar (Rp56.534.470.100,00), dengan pelaksana proyek PT DNG; Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek sebesar Rp17,5 miliar (Rp17.584.905.519,70),dengan pelaksana proyek PT DNG; Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan Penanganan Longsoran tahun 2025, dengan pelaksana proyek PT DNG; Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua Sp. Pal XI tahun 2025, dengan pelaksana proyek PT RN.

    “Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK selain mengamankan sejumlah 6 pihak, juga mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp231 juta, yang diduga merupakan Sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek-proyek tersebut,” kata Asep.

    Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK Dinas PUPR Sumut.

    Selanjutnya, Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG, dan terakhir M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

    Atas perbuatannya, KPK menahan kelima tersangka di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama terhitung mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025.

    “Kegiatan tangkap tangan ini sebagai pintu masuk, dan KPK masih akan terus menelusuri dan mendalami terkait proyek atau pengadaan barang dan jasa lainnya,” ujar Asep.***