Topik: OTT KPK

  • Pengamanan Sidang Putusan Hasto Kristiyanto, Polisi Tak Dibekali Senpi

    Pengamanan Sidang Putusan Hasto Kristiyanto, Polisi Tak Dibekali Senpi

    Jakarta, Beritasatu.com – Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro memastikan aparat kemanan tidak dibekali dengan senjata api atau senpi saat mengamankan sidang putusan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

    Susatyo mengatakan polisi akan bekerja secara profesional dan humanis. “Petugas di lapangan tidak dibekali senjata api,” ujar Susatyo dalam keterangannya.

    Susatyo juga mengimbau agar massa tetap tertib ketika melakukan aksi di sekitar gedung Pengadilan Tipikor. Termasuk, dia mengingatkan agar massa tidak memprovokasi, tidak melawan petugas, tidak membakar ban bekas, serta tidak merusak fasilitas umum.

    “Kami mengimbau peserta aksi tetap santun dan tertib. Polisi siap melayani dengan humanis dan profesional, tetapi tetap tegas dalam menjalankan tugas,” tandas Susatyo.

    Sejumlah kelompok massa sudah mulai berdatangan sejak pagi. Sekitar pukul 07.00 WIB, massa dari DPD Repdem DKI Jakarta, kader DPC PDIP Kota Jakarta Pusat dan Jakarta Timur, Banteng Kota Bekasi, Satgas Cakra Buana, hingga Komunitas Cinta Kasih Negeri menggelar aksi di sisi kanan depan gedung PN. Mereka menuntut agar persidangan dihentikan karena diduga bermuatan politik.

    Aksi serupa juga digelar pukul 09.00 WIB oleh Karam Demokrasi (Bara Baja dan Masyarakat Pecinta Keadilan) di titik yang sama. Mereka menuntut pembebasan Hasto Kristiyanto dan menggaungkan Save Demokrasi.

    Di sisi lain, kelompok Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi justru mendukung PN Jakarta Pusat agar menjatuhkan putusan seadil-adilnya. Sementara itu, Koalisi Masyarakat Anti Korupsi dan Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum mendesak hakim memberikan hukuman seberat-beratnya.

    Diketahui, majelis hakim pengadilan Tipikor akan membacakan putusan atau vonis terhadap terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada siang hari ini. Sidang rencananya digelar pada pukul 13.30 WIB dan langsung dipimpin oleh ketua majelis hakim Rios Rahmanto bersama 2 anggota majelis Sunoto dan Sigit Herman Binaji.

    Jaksa KPK sebelumnya sudah menuntut Hasto penjara 7 tahun dan denda Rp 600 juta karena Hasto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap pengurusan PAW dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Hasto dan tim hukumnya membantah tuduhan dan tuntutan jaksa KPK dalam pleidoi karena dinilai mengabaikan fakta-fakta persidangan.

    Jaksa KPK lalu membalasnya dalam sidang replik dengan tetap berpegang pada dakwaan dan tuntutan mereka sebelumnya. Replik jaksa KPK direspons Hasto dan tim hukumnya sebagai bentuk penyelundupan hukum dan kriminalisasi karena dianggap tak sesuai fakta-fakta persidangan sebagaimana mereka ungkapkan dalam pleidoi.

    Dalam kasus ini, Hasto bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan (komisioner KPU) pada rentang waktu 2019-2020. Suap ini agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW Caleg Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.  

    Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan.  

    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.  

    Hasto pun dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Polisi yang Diperiksa KPK di Kasus Korupsi Jalan: Eks Kapolres Tapsel
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Juli 2025

    Polisi yang Diperiksa KPK di Kasus Korupsi Jalan: Eks Kapolres Tapsel Nasional 25 Juli 2025

    Polisi yang Diperiksa KPK di Kasus Korupsi Jalan: Eks Kapolres Tapsel
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) mengungkapkan identitas polisi yang diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan
    korupsi

    proyek jalan
    di
    Sumatera Utara
    (Sumut).
    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik telah memeriksa mantan Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi.
    “Itu mantan Kapolres Tapanuli Selatan. AKBP YA (Yasir Ahmadi) mantan Kapolres Tapanuli Selatan,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Jumat (25/7/2025).
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa penyidik memeriksa anggota kepolisian sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut).
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap anggota polisi itu dilakukan di Polda Sumut.
    “KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu anggota kepolisian dan sudah dilakukan, berjalan dengan baik,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).
    Budi mengatakan, KPK mengapresiasi pihak kepolisian atas dukungan sehingga proses pemeriksaan berjalan dengan lancar.
    Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas anggota polisi yang diperiksa pada hari itu. Kini terungkap sudah identitas polisi itu.
    Saat itu, Budi hanya mengatakan, anggota polisi itu didalami keterangannya terkait adanya aliran uang dalam proyek jalan tersebut.
    “Tentu bagaimana proses pengadaannya, kemudian aliran uangnya ke pihak mana saja, itu semua ditelusuri oleh penyidik sehingga dalam perkembangannya tidak hanya terkait dengan proyek-proyek di Balai Besar PJN 1 Wilayah Sumut dan juga di PUPR Provinsi Sumatera Utara,” ujarnya.
    Budi mengatakan, penyidik juga menemukan petunjuk terkait proyek yang dikerjakan oleh salah satu tersangka dalam kasus proyek jalan tersebut.
    “Terkait dengan proyek yang dikerjakan oleh tersangka KIR di beberapa kabupaten/kota lainnya, itu kemudian yang penyidik terus lakukan penelusuran,” ujarnya.
    Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) pada 28 Juni 2025.
    Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP); Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES); Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL); Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR); serta Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).
    Penindakan ini menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
    KPK sebelumnya menggelar dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumatera Utara.
    Dari hasil penelusuran, total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Satpol PP Bantul lakukan OTT terhadap dua pelaku pembuang sampah liar

    Satpol PP Bantul lakukan OTT terhadap dua pelaku pembuang sampah liar

    “Dari CCTV itu kita lakukan kajian kajian di satu tempat polanya seperti apa, dan baru kita awali pada Kamis (24/7) dini hari kita coba kita lakukan OTT sampah, di satu titik saja kita mendapatkan dua orang pembuang sampah,”

    Bantul (ANTARA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pelaku yang kedapatan membuang sampah liar atau tidak pada tempatnya di wilayah Kecamatan Kasihan.

    Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayu Broto di Bantul, Kamis, mengatakan langkah OTT tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan pengawasan melalui kamera pengawas closed circuit television (CCTV) yang dipasang di beberapa lokasi tempat pembuangan sampah liar.

    “Dari CCTV itu kita lakukan kajian kajian di satu tempat polanya seperti apa, dan baru kita awali pada Kamis (24/7) dini hari kita coba kita lakukan OTT sampah, di satu titik saja kita mendapatkan dua orang pembuang sampah,” katanya.

    Dia mengatakan, OTT pelaku pembuang sampah tersebut dilakukan di wilayah Jalan Bugisan Kecamatan Kasihan, langkah penegakan tersebut dilakukan aparat pemerintah sekitar pukul 01.30 sampai 02.00 WIB.

    Dua pelaku pembuang sampah sembarangan tersebut ternyata bukan warga Bantul, melainkan warga Kota Yogyakarta. Mereka membuang sampah bukan pada tempatnya di wilayah Bugisan, karena alasan susah mencari tempat pembuangan sampah.

    Dia mengatakan, terhadap kedua pelaku pembuang sampah liar tersebut, rencananya akan dilakukan sidang yustisi.

    “Kami juga punya barang bukti yang kuat untuk menindaklanjuti mereka di sidang yustisi,” katanya.

    Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya akan menggelar tindakan serupa di berbagai titik selama beberapa waktu ke depan, dan apabila kembali didapatkan pelaku pembuang sampah liar, maka akan kembali dilakukan yustisi.

    “Karena yustisi diberikan agar tidak ada lagi pelaku pembuang sampah liar. Itu menjadi bagian untuk memberikan efek jera terhadap pelaku pembuang sampah liar,” katanya.

    Pihaknya berharap, dengan OTT pelaku pembuang sampah, masyarakat menjadi tertib dan taat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Selain itu diharapkan masyarakat semakin sadar akan kebersihan masing-masing lingkungan setempat.

    “Kami harap, masyarakat bisa taat dan tertib dalam membuang sampah, sehingga tidak ada lagi sampah liar di bahu-bahu jalan. Jadi ke depan diharapkan tidak ada sampah yang mengganggu kenyamanan, kebersihan, dan keindahan di Bantul,” katanya.

    Pewarta: Hery Sidik
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Hasto Bacakan Duplik 48 Halaman, Sebut Kasusnya Rekayasa Hukum – Page 3

    Hasto Bacakan Duplik 48 Halaman, Sebut Kasusnya Rekayasa Hukum – Page 3

    Jaksa menyebut, Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi, untuk merendam ponsel milik Harun ke dalam air usai operasi tangkap tangan KPK terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

    Selain itu, ia juga disebut menyuruh ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai bentuk antisipasi dari upaya paksa penyidik KPK.

    Tak hanya menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersekongkol dalam pemberian suap bersama advokat Donny Tri Istiqomah, mantan narapidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku sendiri.

    Mereka diduga memberikan 57.350 dolar Singapura atau setara sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan dalam periode 2019–2020.

     

  • Jalani Sidang Duplik, Hasto Siap Patahkan 16 Poin Tuduhan Jaksa KPK

    Jalani Sidang Duplik, Hasto Siap Patahkan 16 Poin Tuduhan Jaksa KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Hasto Kristiyanto hari ini menjalani sidang dengan agenda penyampaian duplik atau jawaban atas replik jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sekjen PDIP itu siap mematahkan 16 poin tuduhan jaksa terkait kasus dakwaan suap pengurusan pergantian antarawaktu atau PAW anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku. 

    Jawaban ini akan disampaikan terdakwa Hasto dan timnya dalam sidang duplik yang digelar di pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Berdasarkan jadwal yang diterima, sidang duplik dimulai pukul 09.00 WIB.

    Sebelumnya, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah mengatakan pihaknya menolak 16 poin yang disampaikan jaksa KPK dalam sidang replik untuk menunjukkan keterlibatan Hasto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan. 

    Menurut Febri, seluruh poin tersebut hanya berkutat pada komunikasi antara pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan tindakan konstitusional PDIP melalui Hasto Kristiyanto.

    Pihaknya, kata Febri, akan memberikan jawaban lengkap atas seluruh tuduhan jaksa pada agenda sidang duplik yang dijadwalkan pada Jumat, 18 Juli 2025.

    “Kami akan uraikan secara tegas dan berdasarkan bukti-bukti hukum dalam duplik nanti. Yang pasti, penting bagi kita untuk memisahkan secara jernih mana perbuatan yang sah dan mana yang tidak sah,” ujar Febri seusai sidang pembacaan replik jaksa KPK atas pleidoi Hasto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025). 

    Jaksa KPK sudah membacakan replik atas pledoi terdakwa Hasto Kristiyanto pada Senin lalu. Dalam replik tersebut, jaksa KPK mengungkapkan terdapat 16 poin yang membuat Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap pengurusan PAW Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Jaksa KPK juga tetap menuntut Hasto Kristiyanto dipenjara 7 tahun dan denda Rp 600 juta.

    Dalam kasus ini, Hasto bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan (komisioner KPU) pada rentang waktu 2019-2020. Suap ini agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW anggota DPR dapil Sumatera Selatan I periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.  

    Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan.  

    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.  

    Hasto pun dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • KPK Panggil Mulyono Kasus Suap Proyek Jalan di Daerah Bobby Nasution

    KPK Panggil Mulyono Kasus Suap Proyek Jalan di Daerah Bobby Nasution

    GELORA.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan orang saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan yang menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting Cs, yang disebut sebagai orang dekat Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.

    Salah satu saksi yang dipanggil adalah mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Mulyono (MUL).

    “Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Medan atas nama MUL, Mantan Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/7/2025).

    Selain Mulyono, saksi lain yang turut dipanggil yaitu Winda, staf Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal; Ryan Lubis, Kasi UPT Gunung Tua Kabupaten Padang Lawas Utara; Suryadi Gozali, pemilik sparepart Daihatsu Motor di Kota Padangsidimpuan; Andi Junaedi, dari UPTD Paluta/Gunung Tua; Addi Mawardi Harahap, Kabid Binamarga Padangsidimpuan; Abdul Azis, staf PU Padangsidimpuan; dan Mardiah, staf honorer Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal.

    “Hari ini, Kamis (17/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut),” ujar Budi.

    Sebelumnya diberitakan, pada Kamis malam, 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai proyek yang menjadi sorotan mencapai Rp231,8 miliar dari enam proyek jalan yang dikondisikan. KPK menyatakan, penyidikan masih terus dikembangkan terhadap proyek-proyek lain yang diduga bermasalah.

    Kelima tersangka yang telah diumumkan dan ditahan adalah Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut; Rasuli Efendi Siregar sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto sebagai PPK Satker PJN Wilayah I Sumut; M. Akhirun Efendi Siregar sebagai Direktur Utama PT Daya Nur Global (PT DNG); dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai Direktur PT Rukun Nusantara (PT RN).

    KPK memperkirakan total suap dalam kasus ini mencapai sekitar Rp2 miliar dan akan didalami lebih lanjut. Dalam OTT tersebut, penyidik turut mengamankan uang tunai sebesar Rp231 juta yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee.

    Dalam konstruksi perkara, kasus pertama terjadi di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Topan Obaja Putra Ginting bersama Rasuli Efendi Siregar dan M. Akhirun Efendi Siregar diduga merekayasa pengadaan proyek pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp157,8 miliar. PT Daya Nur Global ditunjuk sebagai pelaksana proyek tanpa melalui prosedur yang sah. Dalam pelaksanaannya, Akhirun bersama putranya, Rayhan, diduga memberikan uang kepada Rasuli dan Topan sebagai imbalan atas pengaturan proyek tersebut.

    Sementara itu, dalam kasus kedua yang melibatkan Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto selaku PPK diduga menerima suap sebesar Rp120 juta dari Akhirun dan Rayhan sebagai balas jasa atas pengaturan proyek melalui sistem e-katalog. Akibatnya, PT DNG dan PT RN memenangkan sejumlah proyek sepanjang 2023 hingga 2025.

    Gubernur Sumut, Bobby Nasution, mengaku siap jika dipanggil oleh KPK terkait kasus yang menyeret Topan Obaja Putra Ginting.

    “Namanya proses hukum kita bersedia saja, apalagi kalau tadi katanya ada aliran uang,” ujar Bobby di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Senin (30/6/2025).

  • BPK Temukan Dugaan Mark Up Ramadhan Fair Pemko Medan 2024, Kerugian Negara Ditaksir Capai Ratusan Juta

    BPK Temukan Dugaan Mark Up Ramadhan Fair Pemko Medan 2024, Kerugian Negara Ditaksir Capai Ratusan Juta

    GELORA.CO – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara menemukan sejumlah kejanggalan terhadap realisasi anggaran kegiatan Ramadhan Fair pada tahun 2024, Minggu (13/7/2025).

    Kegiatan ini diketahui dianggarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Dalam kegiatan ini, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA).

    Jumlah anggaran yang digelontorkan untuk menyelenggarakan kegiatan ini mencapai Rp 5 miliar lebih.

    Dari hasil pemeriksaan, terdapat sejumlah kejanggalan yang mengarah ke dugaan tindak pidana korupsi dengan modus Mark up harga dan sewa barang.

    Kegiatan ini dilaksanakan oleh PT. AGK sebagai EO yang ditunjuk berdasarkan hasil lelang kegiatan dengan surat perjanjian pekerjaan nomor 000.3/1778.KBD/III/2024 pada tanggal 14 Maret 2024 Rp.5.279.101.725,00,-

    Dugaan korupsi timbul pada saat penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) untuk pengadaan peralatan kegiatan ketika pihak dinas menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB).

    Dimana adanya dugaan kongkalikong antara pihak ketiga dengan dinas terkait dalam menyusun HPS sebelum kegiatan dilaksanakan.

    Tidak menutup kemungkinan, kegiatan yang dilaksanakan untuk menyambut bulan suci Ramadhan menjadi ajang oleh oknum-oknum terkait untuk menyelewengkan uang negara.

    Dalam temuannya, BPK menemukan harga yang tidak sesuai alias dinaikkan diduga untuk mendapatkan untung lebih.

    Tak tanggung-tanggung, kerugian negara akibat ulah oknum yang melakukan tindakan menyimpang dalam acara ini mencapai ratusan juta rupiah.

    Pemko Medan dalam hal ini menyelenggarakan kegiatan Ramadhan Fair XVIII Tahun 2024 di dua tempat. Ramadhan Fair ini menampilkan beberapa kegiatan diantaranya pentas seni, kegiatan lomba keagamaan, wisata kuliner serta stand booth yang diikuti para UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah).

    Lokasi pertama di depan Masjid Raya atau Taman Sri Deli dan satunya lagi pada kawasan kecamatan Medan Utara.

    Tindakan ini diduga melanggar Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

    Akibatnya dugaan korupsi ini menambah daftar merah terhadap pengelolaan anggaran di Provinsi Sumatera Utara, terkhusus Pemerintah Kota Medan.

    Apalagi, baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting, dalam operasi tangkap tangan atau yang disebut OTT.

    Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Benny Sinomba Siregar yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam kegiatan Ramadhan Fair ke XVIII saat dikonfirmasi melalui telepon tidak mengangkat dan di konfirmasi melalui aplikasi WhatsAap (WA) juga tidak membalas.***

  • Topan Ginting Tersangka, KPK Kini Periksa Eks Bupati Mandailing Natal dan Pejabat PUPR di Sumut

    Topan Ginting Tersangka, KPK Kini Periksa Eks Bupati Mandailing Natal dan Pejabat PUPR di Sumut

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan orang saksi terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Salah satu yang diperiksa adalah mantan Bupati Mandailing Natal, Muhammad Jafar Sukhairi Nasution.

    “Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Medan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu, 16 Juli.

    Selain Jafar, KPK juga memeriksa Elpi Yanti Sari Harahap selaku Plt Kadis PUPR Mandailing Natal, Natalina dari Pokja PUPR Madina, serta Isabela yang disebut sebagai pengurus rumah tangga.

    Turut diperiksa Taufik Lubis (Komisaris PT Dalihan Natolu), Mariam (Bendahara PT Dalihan Natolu), Maskuddin Henri (Direktur dan pemegang saham PT Rona Na Mora), dan Seri Agustina Melinda (Wakil Direktur PT Dalihan Natolu).

    Meski belum merinci materi pemeriksaan, Budi menyebut bahwa penyidikan tidak hanya berhenti pada proyek jalan di Dinas PUPR Sumut maupun Satker PJN Wilayah I, melainkan berpotensi meluas ke wilayah lain seperti Mandailing Natal dan Kota Padangsidimpuan.

    “Tentu perkara ini masih akan terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan terkait proyek-proyek di wilayah Mandailing Natal dan Padangsidimpuan,” ujar Budi.

    Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara pada Kamis, 26 Juni. OTT ini terkait dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan.

    Lima orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting alias Topan Ginting (Kadis PUPR Provinsi Sumut), Rasuli Effendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua/PPK Dinas PUPR Sumut), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), M. Akhirun Efendi Siregar (Dirut PT DNG), dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT RN).

    Topan Ginting menjadi sorotan karena baru dilantik sebagai Kadis PUPR Sumut oleh Gubernur Bobby Nasution pada 24 Februari lalu. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Dinas PU Kota Medan dan sempat menjadi Plt Sekda Kota Medan saat Bobby masih menjabat Wali Kota.

    Kini kelima tersangka ditahan di rumah tahanan KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari. Penyidik masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.

  • 4
                    
                        Kepala Inspektorat Baubau Terjaring OTT Kejari, Uang Rp 40 Juta Disita
                        Regional

    4 Kepala Inspektorat Baubau Terjaring OTT Kejari, Uang Rp 40 Juta Disita Regional

    Kepala Inspektorat Baubau Terjaring OTT Kejari, Uang Rp 40 Juta Disita
    Tim Redaksi
    BAUBAU, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau melakukan operasi tangkap tangan (
    OTT
    ) terhadap
    Kepala Inspektorat
    Baubau, yang berinisial AA, beserta tiga orang lainnya di sebuah rumah di Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, pada Senin (14/7/2025) siang.
    Keempat orang tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana
    korupsi
    terkait pengadaan modal tak terwujud untuk perangkat lunak senilai Rp 148 juta.
    Kasi Pidsus
    Kejari Baubau
    , Iwan Gustiawan, mengungkapkan bahwa dalam OTT tersebut pihaknya menyita uang tunai sebesar Rp 40 juta.
    “Kita mengamankan uang tunai sebesar Rp 40 juta, uang tunai saat kita sudah amankan sudah berada di tangan LM,” ujar Iwan kepada sejumlah media di kantornya, Selasa (15/7/2025).
    Selain AA, para terduga lainnya adalah Pejabat Pengadaan Unit Pengadaan (ULP) Baubau yang berinisial LM, Perencana Ahli Muda Inspektorat berinisial EK, dan Bendahara Inspektorat berinisial WN.

    Setelah OTT, Kejari Baubau melanjutkan dengan penggeledahan di kantor Inspektorat Baubau dan ULP Baubau, serta membawa sejumlah dokumen terkait pembelanjaan modal perangkat lunak.
    “Semuanya kita bawa ke kantor Kejaksaan Negeri Baubau untuk kita melakukan pemeriksaan dan pendalaman dari masing-masing peran yang diamankan. Dari hasil pendalaman dan pemeriksaan, kita menetapkan dua orang tersangka yaitu saudara LM dan AA,” jelas Iwan.
    Ia menambahkan bahwa pengadaan perangkat lunak di Inspektorat Baubau memiliki anggaran senilai Rp 148 juta, yang dikerjakan oleh PT MKF.
    Setelah pekerjaan selesai, PT MKF kemudian melakukan proses pencairan anggaran di Inspektorat Kota Baubau.
    “Pada saat proses pencairan sudah dilaksanakan, ternyata ada permintaan dari tersangka AA melalui tersangka LM kepada rekanan eksekutif PT MKF. Tersangka AA meminta uang sejumlah Rp 94 juta,” kata Iwan.
    Uang tunai yang disita sebesar Rp 40 juta merupakan bagian dari jumlah yang diminta oleh AA.
    Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan, dan proses hukum akan berlangsung selama 20 hari, mulai dari Senin (14/7/2025) hingga 2 Agustus 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Koruptor Muda dan Sistem yang Renta

    Koruptor Muda dan Sistem yang Renta

    Koruptor Muda dan Sistem yang Renta
    Asisten Dosen dan Peneliti di Departemen Administrasi Publik, Universitas Airlangga
    DI PANGGUNG
    politik Indonesia yang penuh dengan wajah-wajah lama, kemunculan anak muda sering kali dirayakan sebagai harapan.
    Mereka diharapkan membawa energi baru, gagasan segar, dan paling penting integritas yang tak ternoda untuk melawan sistem korup. Namun, kenyataan tak seindah ekspektasi dan harapan.
    Ketika anak muda akhirnya masuk ke dalam lingkar kekuasaan, mereka diharapkan pada sistem lama yang sudah lebih mapan, licin, dan penuh jebakan kompromi.
    Ialah Nur Afifah Balqis (NAB), di usianya yang masih 24 tahun saat ditangkap KPK, seharusnya menjadi personifikasi ekspektasi dan harapan tersebut.
    Ia kembali viral di media sosial setelah belakangan ini disebut sebagai koruptor termuda di Indonesia. 
     
    Operasi tangkap tangan KPK atas kasus suap Bupati Penajam Paser Utara pada 2022, menjadi anomali menyakitkan, sebuah nekrolog bagi idealisme yang menunjukkan bagaimana harapan regenerasi justru mengkhianati dirinya sendiri.
    Kasus NAB adalah bukti paling menyakitkan bahwa
    korupsi
    di negeri ini bukan lagi penyakit generasi tua, melainkan wabah sistemik yang siap menginfeksi siapa saja, bahkan tunas yang baru bersemi.
    Kegagalannya adalah cermin dari kegagalan kita sebagai bangsa dalam menyiapkan ladang politik yang subur untuk integritas.
    Fenomena seperti ini bukanlah kasus tunggal. Lebih dari itu, ini menjadi alarm tren korupsi yang semakin masif dan sistemik di berbagai level kekuasaan dan lintas generasi.
    Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), pada tahun 2023 tercatat 791 kasus korupsi—angka tertinggi dalam lima tahun terakhir.
    Jumlah ini meningkat signifikan dari tahun-tahun sebelumnya: 579 kasus pada 2022; 533 kasus pada 2021; 444 kasus pada 2020; dan 271 kasus pada 2019.
    Peningkatan ini juga tercermin dari jumlah tersangka yang terlibat, dengan 1.695 orang ditetapkan sebagai tersangka pada 2023.
    Untuk memahami mengapa seorang anak muda bisa terjerumus dalam praktik ini, kita tidak bisa hanya menyalahkan individunya saja.
    Kasus ini harus dilihat sebagai simptom dari penyakit sistemik yang sudah mendarah daging sebagai produk dari struktur, budaya, dan rasionalitas yang cacat.
    NAB tidak masuk ke arena steril, ia masuk dalam struktur patron-klien (
    patron-clientelism
    ) yang mengakar, di mana seorang patron (bupati) mendistribusikan sumber daya (proyek, jabatan, uang) untuk membeli loyalitas dari kliennya (tim sukses, bendahara).
    Dalam sistem seperti ini, tindakan korupsi dianggap menjadi “pilihan rasional”. Ketika biaya untuk menolak (tersingkir dan kehilangan peluang) jauh lebih besar daripada potensi keuntungan dari berkompromi (akses, kekayaan, kekuasaan), maka korupsi dianggap bukan lagi penyimpangan, melainkan suatu strategi bertahan hidup.
    Menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, menempatkannya di episentrum sistemik ini, di mana menolak perintah atasan adalah sama dengan bunuh diri politik.
    Bisa jadi NAB bukanlah inisiator, melainkan operator yang terperangkap dalam kalkulasi rasional dari sistem yang memang sudah korup.
    Sosiolog Robert K. Merton (1938) melalui Teori Anomie menjelaskan bagaimana penyimpangan terjadi ketika ada ketidaksesuaian antara tujuan yang dilembagakan oleh budaya (
    cultural goals
    ) dengan cara-cara yang sah untuk mencapainya (
    institutionalized means
    ).
    Budaya kita hari ini sangat menekankan tujuan kesuksesan material, kondisi ini melahirkan budaya pragmatisme akut.
    Logika bergeser dari “apa yang benar secara etis” menjadi “apa yang paling efisien untuk mencapai tujuan”.
    Ketika jalan pintas terbukti menjadi rute tercepat menuju kekuasaan dan kekayaan, idealisme menjadi barang mewah yang tidak praktis. Sikap semua orang juga melakukannya menjadi pembenaran yang melumpuhkan nurani.
    Kekacauan ini merupakan implikasi dari krisis keteladanan yang semakin tampak di permukaan.
    Generasi NAB tumbuh dengan menyaksikan para
    koruptor
    —banyak di antaranya adalah senior di dunia politik—mendapat hukuman ringan, menikmati kemewahan pasca-penjara, dan bahkan kembali menduduki jabatan publik.
    Penjara tidak lagi menjadi momok menakutkan, melainkan sekadar “risiko bisnis” yang bisa dikalkulasi.
    Berdasarkan temuan Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK dan analisis tim Universitas Airlangga (2025), korupsi tampaknya telah menjadi budaya yang dinormalisasi oleh sebagian masyarakat.
    Dalam praktik pengadaan barang dan jasa, misalnya, perilaku koruptif bahkan dianggap “fungsional” untuk mempertahankan kelangsungan usaha.
    Artinya, korupsi tidak lagi dianggap sebagai penyimpangan, melainkan sebagai bagian dari prosedur tak tertulis yang dianggap wajar.
    Dalam konteks ini, penegakan hukum saja tidak memadai. Menghukum individu seperti NAB adalah keharusan hukum, tetapi memenjarakannya saja tidak akan menyelesaikan masalah. Itu laksana memangkas rumput liar tanpa mencabut akarnya.
    Jika kita serius ingin mencegah lahirnya koruptor-koruptor baru, intervensi harus menyasar benteng individu sekaligus merombak sistem yang ada.
    Di tingkat individu, intervensi hulu melalui pendidikan antikorupsi dan internalisasi integritas harus menjadi fondasi sejak dini.
    Di tingkat sistem, mekanisme pencegahan harus diperkuat secara radikal, mulai dari integrasi total
    e-Budgeting
    dan
    e-Procurement
    , analisis LHKPN yang proaktif, hingga jaminan perlindungan penuh bagi pelapor (
    whistleblower
    ).
    Lebih dari itu, sistem ini hanya akan berjalan jika ditopang oleh keteladanan kepemimpinan nyata, sanksi hukum yang tak kenal kompromi, dan independensi lembaga antikorupsi. Kolaborasi lintas sektor pun mutlak untuk menciptakan pengawasan efektif.
    Pada akhirnya, semua strategi ini akan sia-sia jika tidak ditopang oleh pilar transformasi mentalitas masyarakat.
    Selama publik masih permisif terhadap gratifikasi dan memaklumi praktik korup, kita hanya akan terus menyaksikan regenerasi politik yang melahirkan koruptor-koruptor muda berikutnya. Perubahan harus dimulai dari kita.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.