Topik: OTT KPK

  • OTT Bupati Koltim, Ketua KPK: Masih Jalan Kegiatannya

    OTT Bupati Koltim, Ketua KPK: Masih Jalan Kegiatannya

    GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan serangkaian kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis, 7 Agustus 2025.

    Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, hingga saat ini, petugas KPK masih di lapangan melakukan serangkaian kegiatan OTT.

    “Masih jalan kegiatannya,” kata Setyo kepada RMOL, Kamis siang, 7 Agustus 2025.

    Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, tim penyidik meringkus Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abd Azis dalam kegiatan OTT kali ini.

    “(Bupati) Koltim, tim masih di sana,” kata Tanak

  • KPK Gelar OTT di Sulawesi Tenggara, Tangkap Bupati Kolaka Timur

    KPK Gelar OTT di Sulawesi Tenggara, Tangkap Bupati Kolaka Timur

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abd Azis dalam operasi tangkap tangan (OTT).

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membenarkan peristiwa yang terjadi di Sulawesi Tenggara itu.

    “Ya [salah satu Bupati di Sultra diamankan dalam OTT],” katanya kepada wartawan, Kamis (7/8/2025).

    Dia menuturkan saat ini tim KPK masih berada di wilayah Kolaka Timur untuk melakukan kegiatan. Namun, dia belum bisa memaparkan barang bukti yang dikumpulkan oleh penyidik karena proses OTT masih berlangsung.

    Lalu, para terduga akan diperiksa 1×24 jam untuk menentukan status hukum, apakah sebagai tersangka atau saksi.

    “Nanti akan kami sampaikan ya detilnya, barang buktinya apa saja, berapa pihak-pihak yang diamankan, perkaranya apa, gitu nanti akan kami sampaikan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. 
       
    Sebelumnya, KPK pernah melakukan OTT di Kolaka Timur pada Selasa, 21 September 2021. Kala itu Koltim dipimpin oleh Bupati Andi Merya Nur. OTT terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungannya Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.

    KPK berhasil mengamankan Andi dan Kepala BPBD kolaka Timur, Anzarullah, serta empat orang lainnya, yakni suami Andi Merya, Mujeri Dachri, dan tiga ajudan Bupati Kolaka Timur: Andi Yustika, Novriandi, dan Muawiyah.

    Adapun Anzarullah  diketahui sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Sementara Andi Merya, selaku penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang yang sama.

  • Profil dan Kekayaan Abdul Azis, Bupati Kolaka Timur yang Kena OTT KPK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Agustus 2025

    Profil dan Kekayaan Abdul Azis, Bupati Kolaka Timur yang Kena OTT KPK Nasional 7 Agustus 2025

    Profil dan Kekayaan Abdul Azis, Bupati Kolaka Timur yang Kena OTT KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Bupati Kolaka Timur Abdul Azis ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Kendati demikian, lembaga antirasuah itu masih enggan menyebut kasus dugaan korupsi dalam yang menjerat Bupati Kolaka Timur itu.
    Johanis hanya menjelaskan, saat ini tim dari KPK masih berada di Sulawesi Tenggara.
    “Benar (bupati yang ditangkap) Koltim (Kolaka Timur),” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dikonfirmasi, Kamis (7/8/2025).
    Dilansir dari laman Kabupaten Kolaka Timur, Abdul Azis merupakan pria kelahiran 5 Januari 1986 di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.
    Ia merupakan lulusan Diktukba Polri SPN Batua pada 2004. Abdul Azis adalah mantan anggota kepolisian dengan pangkat terakhirnya adalah Aipda atau Ajun Inspektur Polisi Dua.
    Sebelum mundur, Abdul Azis bertugas di Banit I Subdirektorat I Direktorat Intelijen dan Keamanan atau Dirintelkam Polda Sultra.
    Abdul Azis juga mengenyam pendidikan S1 di Universitas Sulawesi Tenggara dan lulus pada 2016. Di universitas yang sama, ia juga mengambil S2 dan lulus pada 2023.
    Sebelum menjabat sebagai Bupati Kolaka Timur untuk periode 2024-2029, ia merupakan Wakil Bupati Kolaka Timur pada 24 Agustus 2022 hingga 27 November 2023.
    Sosok Abdul Azis juga pernah meriah sejumlah penghargaan, seperti Pemimpin Daerah Inovatif Tahun 2022 dari Kendari Pos Award.
    Kemudian, ia juga pernah mendapatkan penghargaan kategori Innovative Leader with a Passion for the Community dari Seven Media Asia pada 2023.
    Lewat laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 28 Maret 2024, Abdul Azis melaporkan aset-aset yang dimilikinya. Total kekayaannya sebesar Rp 7.217.149.804.
    Aset terbesar ada di tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp 5,9 Miliar. Tanahnya tersebar di Kota Kendari dan Kota Mamuju.
    Abdul Azis memiliki aset kendaraan senilai Rp 900 Jutaan. Terdiri dari mobil Toyota Hilux (Rp 400.000.000), mobil Toyota Venturer (Rp 400.000.000), motor KTM 85 SX (Rp 101.000.000) dan motor Yamaha BJ8 (Rp13.000.000).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        KPK OTT Bupati di Sulawesi Tenggara
                        Nasional

    6 KPK OTT Bupati di Sulawesi Tenggara Nasional

    KPK OTT Bupati di Sulawesi Tenggara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah satu bupati di provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
    Informasi tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Kamis (7/8/2025).
    “Iya (OTT Bupati di Sulawesi Tenggara),” kata Johanis.
    Meski demikian, Johanis belum mengungkap identitas bupati yang tertangkap tangan.
    Dia juga mengatakan saat ini tim KPK masih berada di Sultra.
    “Iya (tim masih berada di Sultra),” ujar Johanis.
    OTT pada hari ini merupakan OTT ketiga yang dilaksanakan KPK pada tahun 2025.
    Dua OTT yang dilakukan sepanjang enam bulan terakhir yaitu, pertama, kasus suap proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan pada 16 Maret 2025.
    Kedua, kasus suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dan preservasi jalan pada Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara pada 28 Juni 2025.
    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohchyanto mengatakan, para koruptor kini lebih pintar dalam melaksanakan aksinya sehingga KPK tergolong minim melakukan OTT.
    “Yang pasti penjahatnya lebih pintar. Artinya apa, bisa jadi kemudian komunikasi yang dilakukan orang-orang yang berencana melakukan tindak pidana korupsi itu tidak dilakukan dengan media-media yang bisa dilakukan penyadapan,” kata Fitroh di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).

    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Setor Hampir Rp500 miliar ke Kas Negara pada Semester I/2025

    KPK Setor Hampir Rp500 miliar ke Kas Negara pada Semester I/2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melaporkan dalam kinerja semester I/2025 bahwa telah menyetorkan hampir Rp500 miliar untuk kas negara.

    “Dan selama triwulan I dan II tahun 2025 KPK berhasil menyetorkan hampir Rp500 miliar ke kas negara sebagai wujud nyata kontribusi pemberantasan korupsi,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers terkait penyampaian kinerja KPK, Rabu (6/8/2025). 

    Setyo menjelaskan penerimaan negara bukan pajak atau PNPB merupakan indikator penting kerja lembaga antirasuah tersebut. 

    “Dalam fungsi penindakan, penerimaan negara bukan pajak atau PNBP menjadi suatu indikator penting kinerja KPK,” kata Setyo.

    Menurutnya, kontribusi KPK terhadap penyertaan kas adalah keberhasilan dalam memulihkan kerugian negara melalui asset recovery, khusunya dari kasus korupsi dan pencucian uang.

    “Proses ini mencakup pelacakan, kemudian, penyitaan dan penilaian aset, hingga eksekusi putusan pengadilan,” jelasnya.

    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menambahkan aset recovery yang telah diberikan KPK kepada negara di semester 1/2025 sekitar Rp394,2 miliar.

    Sementara itu, KPK telah melakukan sebanyak 31 penyelidikan dan 43 penyidikan kasus selama semester I tahun 2025.

    “Beberapa kasus di antaranya itu yang kemarin, OTT (operasi tangkap tangan) terakhir di Medan, Sumatera Utara,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat memberikan keterangan mengenai capaian kinerja KPK selama semester I tahun 2025, di Gedung Juang, Jakarta, Rabu.

    Fitroh menjelaskan terkait kasus korupsi di pemerintah daerah, KPK juga mengusut kasus mengenai pembangunan jalan di Mempawah, Kalimantan Barat, hingga penyaluran dana hibah di Jawa Timur.

    Selain itu, kata dia, KPK menangani dugaan korupsi di sektor keuangan, seperti kasus penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia, hingga kasus pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero).

    “Kemudian ada kasus kredit fiktif di BPR Jepara, perkara PT Taspen, dan yang sekarang sedang dalam proses penyidikan serta terus kami lakukan adalah perkara LPEI atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, ini cukup besar, triliunan,” katanya.

    Selanjutnya, kata dia KPK menangani beberapa perkara yang kemudian berdampak terhadap masyarakat secara luas, seperti digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum, hingga pemerasan TKA (tenaga kerja asing) di Kementerian Ketenagakerjaan.

    “Ini juga menyangkut hubungan internasional, dan nama bangsa kita,” ujarnya.

    Sementara itu, dia mengatakan KPK selama semester I tahun 2025 melakukan 46 penuntutan, 31 kasus telah inkrah, dan 35 pihak telah dieksekusi.

    “Ini tentu juga dari beberapa perkara yang sudah berproses dari tahun-tahun sebelumnya yang kemudian baru inkrah di semester I tahun 2025,” jelasnya.

  • Koruptor Makin Pintar, OTT KPK Hanya 2 Kasus dalam 6 Bulan

    Koruptor Makin Pintar, OTT KPK Hanya 2 Kasus dalam 6 Bulan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan alasan hanya bisa melakukan dua Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sepanjang semester I 2025 karena penjahatnya lebih pintar.

    Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat konferensi pers kinerja semester I KPK, Rabu (6/8/2025). OTT KPK dalam enam bulan ini hanya berada di sekitar Sumatra. Namun, KPK belum menemukan kasus baru di Jakarta dan Jawa.

    “Yang pasti pejahatnya lebih pintar,” kata dia, Kamis (7/8/2025)

    Sebab, katanya, media yang digunakan pelaku tindak pidana korupsi untuk berkomunikasi tidak seperti masyarakat biasa, di mana mereka menggunakan alat-alat yang sulit disadap.

    “Bsa jadi kemudian komunikasi yang dilakukan orang-orang yang berencana melakukan tindak pidana korupsi itu tidak dilakukan dengan media-media yang bisa dilakukan penyadapan. Jadi, itu memang kendala,” paparnya.

    Adapun dua OTT yang dimaksud adalah perkara proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), dan suap  proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dan preservasi jalan pada Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatra Utara.

    Lebih lanjut, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan dalam sebuah penyidikan dibutuhkan informasi dan data-data yang kuat sampai akhirnya petugas melakukan penindakan. Petugas tidak bisa menerima informasi tanpa adanya verifikasi berjangka.

    “Namun sekali lagi segala sesuatunya berdasarkan yang pertama informasi, kemudian yang didukung dengan data. Nah dari situ kemudian dilakukan sebuah pendalaman, kegiatan dan lain lain,” jelasnya.

    Dari sisi internal KPK, Setyo menjelaskan tidak pernah menyerah untuk mengungkapkan kasus korupsi. Walaupun, katanya, pengungkapan kasus tergantung dengan informasi yang diterima petugas.

    “Waktunya juga cukup ya pastinya bisa lambat, bisa cepat sesuai dengan informasi yang kami dapatkan,” pungkasnya.

    Dia berharap kasus korupsi semakin berkurang dan perilaku antikorupsi dapat terus tumbuh di masyarakat serta meminta kepada jajarannya untuk fokus memberantas korupsi.

  • KPK Minta Maaf Hanya Laksanakan 2 OTT hingga Semester I/2025

    KPK Minta Maaf Hanya Laksanakan 2 OTT hingga Semester I/2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan kinerja semester I/2025 pada Rabu (6/8/2028) di Gedung Merah Putih KPK.

    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto memaparkan sepanjang periode ini, KPK telah menangani beberapa perkara hingga tahap inkrah dan 2 Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

    “Penyelidikan ada 31, penyidikan 43, di proses penuntutan ada 46, dan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah 31, dan sudah dieksekusi 35,” sebut Fitroh kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).

    Fitroh menjelaskan beberapa perkara telah diproses dari tahun-tahun sebelumnya, yang kemudian baru inkrah di semester pertama tahun 2025 ini. Meski begitu, dia meminta maaf bahwa di 6 bulan tahun 2025 baru melaksanakan 2 Operasi Tangkap Tangan (OTT).

    “Sepanjang semester I juga telah melakukan 2 kegiatan operasi tangkap tangan dan teman-teman sudah mengikuti semua ya. Mohon maaf baru 2,” kata dia.

    Dua OTT yang dimaksud adalah perkara proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), dan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dan preservasi jalan pada Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara.

    Selain itu, dia mengatakan KPK juga sudah menangani kasus di sektor keuangan seperti pengadaan EDC di BRI, pembangunan di Mempawah, Kalimantan Barat, dan penyaluran hibah di Jawa Timur.

    Selanjutnya, di sektor sumber daya alam meliputi suap izin pertambangan di Kalimantan Timur, jual-beli gas di Perusahaan Gas Negara (PGN), dan pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina.

    Fitroh optimistis bahwa KPK mampu melakukan Operasi Tangkap Tangan yang masif agar memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi.

  • Hubungan Korupsi Kepala Daerah dan OTT KPK

    Hubungan Korupsi Kepala Daerah dan OTT KPK

    JAKARTA – Sejak KPK bertugas, ada sekitar 120 kepala daerah yang ditetapkan jadi tersangka dalam tindak pidana korupsi, seperti suap pengadaan, perizinan, maupun pencucian uang.

    Angka ini diangap biasa oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang juga mantan Kapolri. Baginya, menangkap ratusan kepala daerah yang menyalahgunakan wewenang lewat operasi tangkap tangan (OTT) bukan sebuah prestasi yang bisa dibanggakan.

    “Bagi saya yang mantan penegak hukum, OTT kepala daerah bukan prestasi yang hebat,” kata Tito di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 18 November.

    Dia bilang itu karena pilkada langsung memakan biaya yang tinggi, termasuk teknis dan nonteknis seperti biaya kampanye atau saksi. Kebutuhan yang tinggi tersebut membuat kepala daerah berpotensi melakukan korupsi saat terpilih.

    “Untuk jadi kepala daerah, untuk jadi bupati kalau enggak punya Rp30 M, enggak berani. Gubernur lebih lagi. Kalau ada yang mengatakan enggak bayar, nol persen, saya pengin ketemu orangnya,” kata Tito.

    “Jadi kita sudah menciptakan sistem yang membuat kepala daerah itu tetap korupsi,” tambah dia yang ingin mengevaluasi pilkada. 

    Juru Bicara KPK Febri Diansyah sepakat operasi senyap KPK yang bikin banyak kepala daerah jadi tersangka, mengindikasikan ada yang tidak beres dalam sistem demokrasi kita.

    Ketika KPK tak melakukan penindakan terhadap kepala daerah yang korup, katanya, bakal banyak pihak yang tak peduli dengan dana politik saat pilkada. 

    “Jika tidak ada pengungkapan kasus korupsi di daerah seperti ini, bukan tidak mungkin, banyak pihak yang akan berpikir kondisi (negeri) sedang baik-baik saja,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin malam, 18 November.

    KPK sebenarnya tak hanya mengandalkan penindakan tapi juga melakukan pencegahan korupsi. Program pencegahan itu diawali dari menggagas koordinasi dan supervisi pencegahan di seluruh daerah, usulan penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) hingga pencegahan di sektor politik termasuk terkait pendanaan politik. 

    “Pencegahan itu dilakukan, selain agar risiko korupsi bisa lebih ditekan, KPK juga berharap masyarakat lebih menikmati anggaran yang dialokasikan ke daerah,” ungkap Febri.

    “Selain itu, yang terpenting adalah agar biaya proses demokrasi yang tidak murah ini tidak justru menghasilkan korupsi yang akibatnya bisa jauh lebih buruk pada masyarakat,” imbuhnya.

    KPK, lanjut Febri, tak akan tinggal diam bila suatu kejahatan itu telah terjadi. Apalagi, kejahatan ini terkait dengan kasus korupsi. 

    “Jika kejahatan telah terjadi dan buktinya cukup, penegak hukum tidak boleh kompromi apalagi membiarkan kejahatan terjadi, apalagi tindak pidana korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa,” tegasnya.

    Lebih jauh, KPK mengajak Kemendagri untuk jadi mitra dalam mengatasi tindak korupsi yang marak terjadi di lingkungan kepala daerah. Karena, ini bukan saja jadi tugas KPK tapi juga tugas Kemendagri dan instansi terkait.

    “Kami harap, Kemendagri nanti juga secara serius dapat menjadi partner yang kuat untuk mencegah korupsi di daerah. Tiga hal pokok upaya pencegahan yang digagas KPK tersebut sangat membutuhkan kontribusi kongkret dari Kemendagri dan instansi terkait lainnya,” kata dia.

  • KPK Dalami Dugaan Perintah dari Atasan Terkait Suap PUPR, Bobby Nasution Disorot

    KPK Dalami Dugaan Perintah dari Atasan Terkait Suap PUPR, Bobby Nasution Disorot

    GELORA.CO –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap perkembangan mengejutkan dalam penyelidikan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Ginting.

    Dalam pernyataan terbarunya, KPK secara terang-terangan menyebut adanya indikasi bahwa Topan tidak bertindak sendiri, dan ada pihak lain yang memberikan perintah kepadanya untuk menerima suap.

    Pernyataan tersebut disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam ekspos perkara pada Jumat, 25 Juli 2025.

    “Kami menduga Topan tidak sendirian. Kami sedang mendalami dengan siapa dia berkoordinasi atau siapa yang memberi perintah kepada dia,” kata Asep.

    Pernyataan ini langsung memicu spekulasi luas di publik, khususnya karena Topan diketahui merupakan orang dekat Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, yang tak lain adalah menantu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

    Hubungan dekat antara keduanya sudah terjalin sejak masa Bobby menjabat Wali Kota Medan, di mana Topan menempati posisi strategis sebagai camat, lalu menjabat Kepala Dinas PU Kota Medan, hingga akhirnya dibawa ke level provinsi ketika Bobby dilantik sebagai gubernur.

    Topan Ditangkap Tangan, Uang Suap Diduga Mengalir ke Pejabat Lain

    Topan ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada akhir Juni 2025, dan diduga menerima suap sebesar Rp8 miliar terkait proyek infrastruktur jalan.

    Dari jumlah tersebut, KPK mengidentifikasi aliran dana dalam bentuk tunai dan transfer, dengan sisa uang sekitar Rp231 juta yang masih ditelusuri.

    KPK menyatakan bahwa pihaknya sedang menelusuri aliran dana, termasuk kemungkinan uang tersebut mengalir ke atasan Topan.

    Dalam pemeriksaan lanjutan, sejumlah nama telah dipanggil sebagai saksi, antara lain:

    AKBP Yasir Ahmadi, Kapolres Tapanuli Selatan, untuk mendalami informasi soal aliran dana.

    Muhammad Iqbal, Kepala Kejari Mandailing Natal.

    Muhammad Jafar Suhairi, mantan Bupati Mandailing Natal.

    Ahmad Effendi Pohan, mantan Pj Sekda Sumut.

    Istri Topan Obaja Ginting, terkait dugaan aliran dana sebesar Rp2,8 miliar.

    Namun, nama Gubernur Bobby Nasution belum muncul secara resmi dalam daftar pemeriksaan, meskipun Asep Guntur sebelumnya menyatakan bahwa KPK tidak akan ragu memanggil siapapun jika ditemukan indikasi keterlibatan, termasuk gubernur.

    Dalam konteks politik, kasus ini berkembang menjadi ujian besar bagi independensi KPK.

    Pasalnya, Bobby Nasution merupakan bagian dari lingkaran keluarga Presiden Joko Widodo, yang dinilai masih memiliki pengaruh kuat di berbagai lembaga penegak hukum, meskipun masa jabatannya sebagai presiden telah berakhir.

    Pakar hukum dan pengamat antikorupsi menilai, jika benar ada keterlibatan Bobby Nasution atau pihak di lingkarannya, maka KPK perlu membuktikan bahwa mereka tidak berada di bawah bayang-bayang kekuasaan.

    Banyak pihak menyoroti kasus ini sebagai “ujian kesaktian KPK dan uji pengaruh Jokowi pasca-kepresidenan.”

    Sementara itu, Bobby Nasution sendiri telah menanggapi dengan menyatakan siap bekerja sama dengan penyidik jika diperlukan, dan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan bawahan untuk menerima suap.

    Ia juga mengaku terkejut karena dalam empat bulan awal pemerintahannya sebagai Gubernur Sumut, sudah tiga pejabat di bawahnya ditangkap KPK.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik masih mendalami siapa pihak yang diduga memberikan perintah kepada Topan Obaja Ginting.

    Ia menyebut bahwa proses penyidikan masih berjalan dan belum ada batas waktu yang ditentukan.

    Pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga terus dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan.

    “Proses pendalaman terus berjalan. Penyidik bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana, dan kami tidak akan mengesampingkan siapapun jika ditemukan cukup bukti,” ujarnya.

    Kasus ini membuka babak baru dalam dinamika pemberantasan korupsi di daerah dan menjadi sorotan publik nasional.

    Jika benar terdapat keterlibatan tokoh-tokoh besar, termasuk Gubernur Bobby Nasution, maka KPK dituntut untuk bertindak berani, transparan, dan objektif, tanpa terpengaruh oleh tekanan politik maupun dinasti kekuasaan.

    Publik kini menanti langkah tegas selanjutnya dari KPK: apakah benar akan memanggil atau bahkan menetapkan Bobby Nasution sebagai tersangka, ataukah kasus ini akan kembali tenggelam seperti kasus-kasus politik besar lainnya.

  • 4 Terdakwa Kasus Suap DPRD OKU Dipindah ke Rutan Palembang Jelang Sidang

    4 Terdakwa Kasus Suap DPRD OKU Dipindah ke Rutan Palembang Jelang Sidang

    Jakarta

    KPK memindahkan penahanan empat terdakwa kasus dugaan suap persetujuan dana pokok-pokok pikiran (Pokir) di DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Pemindahan dilakukan menjelang sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.

    “Tim jaksa penutut umum dengan pengawalan dari Pengamanan Internal KPK, ditambah dengan dukungan personel Brimob Kepolisian Daerah Sumatera Selatan telah selesai melaksanakan pemindahan tempat penahanan untuk empat orang terdakwa dalam perkara suap persetujuan dana pokir di DPRD Kabupaten OKU,” kata Jaksa KPK Rakhmad Irwan kepada wartawan, Senin (28/7/2025).

    Dia mengatakan pemindahan ditujukan untuk mempermudah proses persidangan. Dia belum menjelaskan detail kapan sidang dimulai.

    “Pemindahan ini dalam rangka persiapan persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang,” ujarnya.

    Empat terdakwa yang dipindah ialah Nopriansyah, M Fahruddin, Umi Hartati dan Ferlan. Dia menyebut Nopriansyah, M Fahruddin, dan Ferlan dititipkan di Rutan Kelas I Palembang (Rajolembang), sementara Umi ditahan di Lapas Perempuan Palembang.

    Sebagai informasi, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran pada proyek di Dinas PUPR OKU. Para tersangka terdiri atas anggota DPRD OKU, Kepala Dinas PUPR OKU dan pihak swasta. Berikut ini rinciannya:

    1. Ferlan Juliansyah (FJ) selaku anggota Komisi III DPRD OKU
    2. M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU
    3. Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU
    4. Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU
    5. M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta
    6. Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku swasta.

    “Menjelang Idul Fitri, pihak DPRD, yang diwakili oleh Saudara FJ (Ferlan Juliansyah), yang merupakan anggota dari Komisi III, kemudian Saudara MFR (M Fahrudin), kemudian Saudari UH (Umi Hartati), menagih jatah fee proyek kepada Saudara NOP (Nopriansyah) sesuai dengan komitmen yang kemudian dijanjikan oleh Saudara NOP akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/3).

    Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang Rp 2,2 miliar dari Fauzi selaku pengusaha. Nopriansyah juga telah menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Uang itu diduga akan dibagikan kepada anggota DPRD OKU. Pada 15 Maret, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para tersangka itu. KPK mengamankan uang Rp 2,6 miliar dan mobil Fortuner dari OTT itu.

    (haf/haf)