Topik: OTT KPK

  • KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 Agustus 2025

    KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer Nasional 21 Agustus 2025

    KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel pada Rabu (20/8/2025) malam.
    “Benar,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Kamis (21/8/2025).
    Fitroh menyebutkan, ada 10 orang yang terjaring dalam OTT semalam.
    “10 orang,” kata dia.
    Meski demikian, Fitroh belum menyampaikan kasus korupsi yang menjerat Noel.
    “Nanti akan disampaikan,” ujar dia.
    KPK punya waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum terhadap Noel.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wakil Ketua Komisi III DPR ingatkan KPK hargai partai politik

    Wakil Ketua Komisi III DPR ingatkan KPK hargai partai politik

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Wakil Ketua Komisi III DPR ingatkan KPK hargai partai politik
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 20 Agustus 2025 – 16:07 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghargai partai politik di Indonesia terkait pelaksanaan operasi tangkap tangan atau OTT.

    Sahroni menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi tindakan KPK yang melakukan OTT terhadap Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Abdul Azis, setelah yang bersangkutan mengikuti Rakernas Partai NasDem di Makassar, Sulawesi Selatan.

    “Kami berharap Pak, Bapak (KPK, red.) punya momen waktu yang pas. Kenapa saya bilang waktu yang pas? Kami semua di sini, delapan partai, jangan sampai lembaga partai politik yang ada di bumi ini atau kami enggak dihargai,” ujar Sahroni dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan KPK di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Walaupun demikian, Sahroni mengatakan partai politik tidak mau dianggap sok bersih, meskipun meminta dihargai oleh KPK.

    “Tolonglah dihargai satu sama lain. Kami enggak mau akhirnya merasa bahwa ah ini partai politik sok-sokan, mau sok bersih, enggak. Di Republik ini enggak ada yang bersih. Kami pingin bahwa proses penegakan hukum yang Bapak (KPK, red.) lakukan sesuai koridor yang kami pengin pahami,” katanya.

    Sebelumnya, KPK melakukan OTT terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kabupaten Kolaka Timur, Sultra, pada 7 Agustus 2025.

    Mulanya, penyidik KPK menangkap beberapa orang di Jakarta dan Kendari, Sulawesi Tenggara.

    Penyidik KPK kemudian bergerak menangkap Bupati Kolaka Timur di Makassar, Sulawesi Selatan, setelah yang bersangkutan mengikuti Rakernas Partai NasDem. 

    Sumber : Antara

  • Korupsi Bansos Menggurita, Kini 5 Pihak Jadi Tersangka Penyaluran Beras
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Agustus 2025

    Korupsi Bansos Menggurita, Kini 5 Pihak Jadi Tersangka Penyaluran Beras Nasional 20 Agustus 2025

    Korupsi Bansos Menggurita, Kini 5 Pihak Jadi Tersangka Penyaluran Beras
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (Bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun Anggaran 2025.
    KPK kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait perkara tersebut pada Agustus 2025.
    Terbaru, KPK menetapkan tiga orang tersangka dan dua tersangka korporasi dalam kasus tersebut.
    “Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).
    Budi mengungkapkan, kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi tersebut mencapai Rp 200 miliar.
    “Di mana penghitungan awal oleh Penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp 200 miliar,” ujar dia.
    KPK telah mencegah 4 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara tersebut.
    Surat larangan bepergian ke luar negeri ini dikeluarkan sejak 12 Agustus 2025, yang berlaku untuk 6 bulan ke depan.
    Mereka yang dicegah ke luar negeri adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik; Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama DNR Logistics tahun 2018-2022; Herry Tho selaku Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024; dan eks Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos Edi Suharto.
    “KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 (empat) orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT) terkait penyidikan perkara penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020,” ujar Budi.
    Dia mengatakan, larangan bepergian ke luar negeri ini dilakukan karena keberadaan empat orang tersebut di Indonesia dibutuhkan dalam proses penyidikan.
    “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” ujar dia.
    Untuk diketahui, saat ini, terdapat tiga kasus korupsi terkait bansos yang tengah diusut KPK.
    Pertama, menyangkut kerugian keuangan negara dalam pengadaan Bansos Covid-19 yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
    Kemudian, distribusi bantuan sosial beras (BSB) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH), Kementerian Sosial.
    Lalu, pengadaan 6 juta paket Bansos Bantuan Presiden (Banpres) atau Bansos Presiden di kawasan Jabodetabek.
    Kasus korupsi Bansos ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 5 Desember 2020.
    Berselang satu hari dari OTT, KPK menetapkan eks Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka kasus suap Bansos Penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
    Selain Juliari, KPK juga menetapkan Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian I M, dan Harry Sidabuke sebagai tersangka sebagai pemberi suap.
    Pada 24 Agustus 2021, Juliari Batubara dijatuhi vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
    Juliari disebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut dalam pengadaan paket bantuan sosial penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
    Majelis hakim juga menjatuhkan pidana pengganti dan mencabut hak politik Juliari.
    “Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan maka harta benda terdakwa akan dirampas,” ujar hakim Damis.
    “Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Setya Novanto Bebas Bersyarat, Jhon Sitorus: Udah Hukumannya Dikurangi, Bebasnya Lebih Cepat Lagi

    Setya Novanto Bebas Bersyarat, Jhon Sitorus: Udah Hukumannya Dikurangi, Bebasnya Lebih Cepat Lagi

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA. — Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Terpidana kasus korupsi e-KTP itu kembali menjadi sorotan.

    Pegiat Media Sosial Jhon Sitorus mengatakan, bebasnya Setya Novanto menunjukkan enaknya jadi koruptor di Indonesia. Pasalnya, pria karib disapa Setnov itu sebelumnya hukumannya telah dikurangi.

    “Enak betul jadi koruptor di negeri ini. Udah hukumannya dikurangi, bebasnya lebih cepat lagi,” kata Jhon dikutip dari unggahannya di X, Senin (18/8/2025).

    Bebas bersyaratnya Setnov, menurutnya bisa jadi preseden. Bahwa banyak koruptor yang bangga.

    “Maka jangan heran banyak yang bangga jadi koruptor seperti Setya Novanto,” ujarnya.

    Jhon juga menyentil pemerintah, menurutnya, selama ini Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan melalu aparat penegak hukum sekadar sandiwara.

    “Mereka-mereka ini disayang oleh negara. Drama OTT, penggeledahan dan persidangan ternyata hanya pemanis panggung sandiwara saja,” ucapnya.

    “Begitu rakyat mulai sibuk, mereka tiba-tiba sudah bebas,” tambahnya.

    Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Setnov. Putusan itu memangkas vonis dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.

    Hal tersebut disampaikan Humas Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti.

    “Setya Novanto adalah warga binaan, pidana 15 tahun yang diubah menjadi 12 tahun 6 bulan serta uang pengganti Rp49.052.289.803 subsider kurungan 2 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung,” jelas Rika.

    Selain itu, pencabutan hak politik Novanto juga dipangkas menjadi 2,5 tahun pasca-penjara. Ia pun memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara.

  • Ronald Tannur Terpidana Pembunuhan Dapat Remisi di HUT Ke-80 RI
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 Agustus 2025

    Ronald Tannur Terpidana Pembunuhan Dapat Remisi di HUT Ke-80 RI Nasional 18 Agustus 2025

    Ronald Tannur Terpidana Pembunuhan Dapat Remisi di HUT Ke-80 RI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur mendapatkan remisi pada peringatan HUT ke-80 RI, pada Minggu (17/8/2025).
    Dalam siaran pers Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta, nama Ronald Tannur berada dalam kolom data narapidana yang menarik perhatian publik.
    “Data narapidana yang menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, Ahmad Fathonah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B. Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Windu Aji Sutanto,” kata Kalapas Salemba Mohamad Fadil, dalam siaran pers yang dikutip, pada Senin (18/8/2025).
    Fadil mengatakan, Ronald Tannur mendapatkan remisi umum sebanyak 1 bulan dan remisi dasawarsa sebanyak 90 hari.
    Dia juga mengatakan, remisi diberikan kepada setiap narapidana yang berkelakuan baik, telah menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, dan menunjukkan penurunan risiko.
    Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur, pria yang menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia, pada tingkat kasasi.
    Putusan MA ini sekaligus membatalkan putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald Tannur pada pengadilan tingkat pertama.
    “Amar putusan Kabul kasasi penuntut umum – batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” tulis MA dalam situs resminya, Rabu (23/10/2024).
    “Pidana penjara selama 5 tahun,” bunyi putusan tersebut.
    Adapun putusan PN Surabaya yang dianggap kontroversial itu menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti menganiaya pacarnya, Dini Sefra Afriyanti, hingga meninggal dunia sebagaimana dakwaan pertama, kedua, atau ketiga.
    Ketiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
    Ketiganya kemudian dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).
    Setelah melakukan pemeriksaan, KY merekomendasikan agar ketiga hakim itu diberhentikan lantaran terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
    Ketiga hakim PN Surabaya itu juga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tiga Oknum LSM di Lumajang Tertangkap Tangan Peras Kepala Desa
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        16 Agustus 2025

    Tiga Oknum LSM di Lumajang Tertangkap Tangan Peras Kepala Desa Regional 16 Agustus 2025

    Tiga Oknum LSM di Lumajang Tertangkap Tangan Peras Kepala Desa
    Tim Redaksi
    LUMAJANG, KOMPAS.com
    – Kepolisian Resor (Polres) Lumajang menetapkan tiga oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Kepala Desa Tunjung, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
    Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengatakan ketiganya ditangkap pada Kamis (14/8/2025) setelah kedapatan menerima uang dari kepala desa.
    Identitas para tersangka yaitu FA (32), warga Kecamatan Tempeh; AM (39), warga Kecamatan Lumajang; dan SB (57), warga Kecamatan Sumbersuko.
    Ketiganya tergabung dalam LSM Lumajang Bergerak Satu Indonesia (LBSI).
    Menurut Alex, para tersangka meminta uang Rp 30 juta dengan ancaman akan menyebarkan permasalahan di Desa Tunjung ke media sosial dan melaporkannya ke Inspektorat Lumajang bila permintaan tidak dipenuhi.
    “Awalnya, ketiga oknum ini menghubungi Kepala Desa Tunjung dan meminta sejumlah uang. Mereka mengancam akan menyebarkan permasalahan desa ke media sosial dan melaporkannya ke Inspektorat Lumajang bila permintaan tidak dipenuhi,” ujar Alex di Mapolres Lumajang, Sabtu (16/8/2025).
    Permasalahan yang dijadikan alasan antara lain soal kendaraan dinas kepala desa, penggunaan tanah kas desa, serta kondisi posyandu yang rusak.
    Polisi melakukan operasi tangkap tangan saat ketiga tersangka menerima uang Rp 20 juta dari kepala desa.
    “Ini tangkap tangan, kami temukan Rp 20 juta di lokasi penangkapan,” jelas Alex.
    Ia menegaskan, tuduhan yang digunakan para tersangka hanyalah akal-akalan untuk menakut-nakuti korban.
    “Ini mencari-cari masalah sebagai alasan menakut-nakuti korbannya sehingga tanpa hak meminta sesuatu sebagai imbalan,” imbuhnya.
    Kini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Keberanian KPK Jerat Bobby Nasution Kembali Ditagih

    Keberanian KPK Jerat Bobby Nasution Kembali Ditagih

    GELORA.CO –  Keberanian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum juga menjerat otak pelaku korupsi proyek jalan di Sumatera Utara kembali dipertanyakan. Sudah terang benderang mengarah kepada sosok tertentu namun terus-turusan bermain sandiwara.

    “Dugaan sandiwara KPK terus berlanjut. Jelas mengarah pada lingkaran dekat Gubernur Bobby Nasution tapi tidak disentuh,” ujar Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) Sutrisno Pangaribuan melalui pesan elektronik kepada RMOL di Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025. 

    Baru-baru ini KPK memeriksa puluhan saksi di antaranya Letnan Dalimunthe, mantan Sekda dan Pj Wali Kota Padangsidimpuan serta Muhammad Jafar Sukhairi Nasution, mantan Bupati Mandailing Natal yang dikenal memiliki kedekatan politik dengan Bobby Nasution.

    Tim penyidik KPK juga telah memeriksa AKBP Yasir Ahmadi, perwira menengah Polri yang disebut sebagai teman dekat Bobby, serta sejumlah aparat penegak hukum dari Kejaksaan.

    Pengungkapan kasus bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 26 Juni 2025. Tiga dari lima orang yang ditangkap dan ditetapkan tersangka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting yang di kalangan Pemkot Medan dan Pemprov dipanggil ‘ketua kelas’, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar, serta PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto.

    Namun, kata Sutrisno, KPK malah fokus memeriksa ASN pemerintah kabupaten/kota yang merupakan pelaksana instruksi, serta pihak swasta. Sementara orang yang diduga sebagai sutradara, aktor intelektual dan aktor utama pemberi arahan, petunjuk dan perintah terkait proyek pembangunan jalan senilai Rp 231,8 miliar di Sumut tidak disentuh.

    “OTT di Kolaka Timur dan PT Inhutani V menyasar pimpinan tertinggi lembaga, tapi OTT di Sumut berhenti di kepala dinas. Kepala dinas dijadikan tumbal. KPK membangun narasi seolah permintaan fee proyek adalah inisiatif dia, atau pihak swasta. Padahal ada pihak berkuasa yang diduga memberi perintah langsung tapi tidak pernah dipanggil,” demikian kata Sutrisno Pangaribuan.

  • KPK Panggil Rektor USU, Saksi Kasus Korupsi PUPR Jalan Sumut

    KPK Panggil Rektor USU, Saksi Kasus Korupsi PUPR Jalan Sumut

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Rektor Universitas Sumatera Utara/ Rektor USU, Muryanto Amin, sebagai saksi dari kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pemanggilan Rektor USU sebagai langkah KPK untuk mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.

    “Hari ini Jumat (15/8/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK pada proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut),” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (15/8/2025).

    Budi menuturkan bahwa pemeriksaan Rektor USU dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padang, Sidempuan.

    Selain Rektor USU, Muryanto Amin, KPK juga melakukan pemeriksaan 13 saksi lain di lokasi yang sama.

    Ini nama saksi yang diperiksai KPK terkait dugaan kasus korupsi PUPR Jalan Sumut: 

    Edison selaku Kepala Seksi Dinas PUPR Sumut
    Asnawi Harahap selaku Kabag Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Padang Lawas Utara
    Ahmad Juni sebagai Kepala Dinas PUPR Kab. Padang Sidempuan
    Said Safrizal selaku Bendahara BBPJN Sumut
    Manaek Manalu selaku PNS Kementerian PU – Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara
    Ratno Adi Setiawan selaku Kasatker Wil III BBPJN Sumut
    Munson Ponter Paulus Hutauruk selaku PPK Wil I 2023 BBPJN Sumut
    PT DELI TUNAS ADIMULIA merupakan SHOWROOM MOBIL
    Rahmat Parinduri selaku PNS/ Kasatker Wil 1 2023
    Deddy Rangkuti selaku Wiraswasta
    Afrizal Nasution sebagai PNS/Sekwan Kab Mandailing Natal
    Randuk Efendi Siregar 
    Sekretaris BPKAD  Pemerintah Kab Mandailing Natal

    Dilansir laman resmi KPK, penyidik melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta proyek preservasi jalan pada satuan kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) wilayah I Sumatera Utara, pada 26 Juni 2025. 

    Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka, yaitu TOP selaku Kepala Dinas PUPR Sumut, RES (Kepala UPTD Gn. Tua Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HEL (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), KIR (Direktur Utama PT DNG), serta RAY (Direktur PT RN). Para Tersangka kemudian ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni s.d 17 Juli 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Adapun nilai proyek mencapai Rp231,8 miliar.

    Adapun proyek pembangunan jalan pada Dinas PUPR yang sedang didalami oleh KPK adalah pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel dan pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot. Sedangkan proyek pada PJN Wilayah I Sumut yaitu Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang-Gunung Tua-SP. Pal XI Tahun 2023, Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang-Gunung Tua-Sp. Pal XI Tahun 2024, Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang-Gunung Tua-Sp. Pal XI dan penanganan longsoran Tahun 2025, dan Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang-Gunung Tua-Sp. Pal XI Tahun 2025. Adapun total keseluruhan nilai proyek tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp231,8 miliar.

  • Bupati Pati Kembalikan Uang Kasus DJKA, KPK: Tapi Tidak Menghapus Pidana

    Bupati Pati Kembalikan Uang Kasus DJKA, KPK: Tapi Tidak Menghapus Pidana

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa pengembalian uang terkait kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang melibatkan Bupati Pati Sadewo tidak menghapus unsur pidananya.

    “Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8), dikutip dari Antaranews.

    Meskipun uang terkait kasus dikembalikan, namun unsur pidana tetap akan berlanjut sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

    Dalam Pasal 4 dalam UU tersebut berbunyi, “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3”.

    Oleh sebab itu, Asep meminta semua pihak untuk menunggu, terutama terkait pemanggilan mantan anggota DPR RI tersebut oleh KPK.

    “Kemudian kapan dipanggil? Ya ditunggu saja ya,” katanya.

    Diketahui, Bupati Sadewo disebut oleh KPK sebagai salah satu terduga yang menerima aliran dana korupsi proyek kereta Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

    “Saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Rabu (13/8).

    Hal ini pun membuat KPK membuka peluang untuk memanggil Sadewo sebagai saksi kasus tersebut.

    Sebelumnya, nama Sadewo sempat muncul dalam sidang kasus tersebut dengan terdakwa selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jateng, 9 November 2023.

    Dalam sidang itu, KPK disebut menyita uang dari Sudewo sekitar Rp3 miliar. Jaksa Penuntut Umum KPK menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.

    Namun Sadewo membantah hal tersebut. Dia juga membantah menerima uang sebanyak Rp720 juta yang diserahkan pegawai PT Istana Putra Agung, serta Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya yang bernama Nur Widayat.

    Sementara itu, KPK pada 12 Agustus 2025, menahan tersangka ke-15 kasus tersebut, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenhub atas nama Risna Sutriyanto (RS).

    Kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

    KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

    Setelah beberapa waktu, atau hingga November 2024, KPK telah menetapkan sebanyak 14 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.

    Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

    Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

  • Ini Rubicon-Uang 2,4 M yang Disita KPK Saat OTT di Inhutani V

    Ini Rubicon-Uang 2,4 M yang Disita KPK Saat OTT di Inhutani V

    KPK menetapkan 3 orang tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Inhutani V Jakarta. Mereka terjerat kasus dugaan suap di sektor kehutanan terkait pengelolaan kawasan hutan. Di antaranya, Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V Dicky Yuana Rady (DIC), Djunaidi (DJN) selaku Direktur PT PML dan Aditya (ADT) selaku staf perizinan SB Grup.

    KPK juga mengamankan barang bukti hasil dari OTT berupa uang SGD 189 ribu atau senilai Rp 2,4 miliar, mobil merek Rubicon dan Pajero milik salah satu tersangka yakni Dicky Yuana Rady (DIC).