KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel pada Rabu (20/8/2025) malam.
“Benar,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi
Kompas.com
, Kamis (21/8/2025).
Fitroh menyebutkan, ada 10 orang yang terjaring dalam OTT semalam.
“10 orang,” kata dia.
Meski demikian, Fitroh belum menyampaikan kasus korupsi yang menjerat Noel.
“Nanti akan disampaikan,” ujar dia.
KPK punya waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum terhadap Noel.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Topik: OTT KPK
-
/data/photo/2025/06/03/683e990aba35d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer Nasional 21 Agustus 2025
-

Wakil Ketua Komisi III DPR ingatkan KPK hargai partai politik
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Wakil Ketua Komisi III DPR ingatkan KPK hargai partai politik
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Rabu, 20 Agustus 2025 – 16:07 WIBElshinta.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghargai partai politik di Indonesia terkait pelaksanaan operasi tangkap tangan atau OTT.
Sahroni menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi tindakan KPK yang melakukan OTT terhadap Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Abdul Azis, setelah yang bersangkutan mengikuti Rakernas Partai NasDem di Makassar, Sulawesi Selatan.
“Kami berharap Pak, Bapak (KPK, red.) punya momen waktu yang pas. Kenapa saya bilang waktu yang pas? Kami semua di sini, delapan partai, jangan sampai lembaga partai politik yang ada di bumi ini atau kami enggak dihargai,” ujar Sahroni dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan KPK di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Walaupun demikian, Sahroni mengatakan partai politik tidak mau dianggap sok bersih, meskipun meminta dihargai oleh KPK.
“Tolonglah dihargai satu sama lain. Kami enggak mau akhirnya merasa bahwa ah ini partai politik sok-sokan, mau sok bersih, enggak. Di Republik ini enggak ada yang bersih. Kami pingin bahwa proses penegakan hukum yang Bapak (KPK, red.) lakukan sesuai koridor yang kami pengin pahami,” katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kabupaten Kolaka Timur, Sultra, pada 7 Agustus 2025.
Mulanya, penyidik KPK menangkap beberapa orang di Jakarta dan Kendari, Sulawesi Tenggara.
Penyidik KPK kemudian bergerak menangkap Bupati Kolaka Timur di Makassar, Sulawesi Selatan, setelah yang bersangkutan mengikuti Rakernas Partai NasDem.
Sumber : Antara
-

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Jhon Sitorus: Udah Hukumannya Dikurangi, Bebasnya Lebih Cepat Lagi
FAJAR.CO.ID,JAKARTA. — Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Terpidana kasus korupsi e-KTP itu kembali menjadi sorotan.
Pegiat Media Sosial Jhon Sitorus mengatakan, bebasnya Setya Novanto menunjukkan enaknya jadi koruptor di Indonesia. Pasalnya, pria karib disapa Setnov itu sebelumnya hukumannya telah dikurangi.
“Enak betul jadi koruptor di negeri ini. Udah hukumannya dikurangi, bebasnya lebih cepat lagi,” kata Jhon dikutip dari unggahannya di X, Senin (18/8/2025).
Bebas bersyaratnya Setnov, menurutnya bisa jadi preseden. Bahwa banyak koruptor yang bangga.
“Maka jangan heran banyak yang bangga jadi koruptor seperti Setya Novanto,” ujarnya.
Jhon juga menyentil pemerintah, menurutnya, selama ini Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan melalu aparat penegak hukum sekadar sandiwara.
“Mereka-mereka ini disayang oleh negara. Drama OTT, penggeledahan dan persidangan ternyata hanya pemanis panggung sandiwara saja,” ucapnya.
“Begitu rakyat mulai sibuk, mereka tiba-tiba sudah bebas,” tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Setnov. Putusan itu memangkas vonis dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.
Hal tersebut disampaikan Humas Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti.
“Setya Novanto adalah warga binaan, pidana 15 tahun yang diubah menjadi 12 tahun 6 bulan serta uang pengganti Rp49.052.289.803 subsider kurungan 2 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung,” jelas Rika.
Selain itu, pencabutan hak politik Novanto juga dipangkas menjadi 2,5 tahun pasca-penjara. Ia pun memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara.
-
/data/photo/2025/03/17/67d7a771dc2b2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ronald Tannur Terpidana Pembunuhan Dapat Remisi di HUT Ke-80 RI Nasional 18 Agustus 2025
Ronald Tannur Terpidana Pembunuhan Dapat Remisi di HUT Ke-80 RI
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur mendapatkan remisi pada peringatan HUT ke-80 RI, pada Minggu (17/8/2025).
Dalam siaran pers Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta, nama Ronald Tannur berada dalam kolom data narapidana yang menarik perhatian publik.
“Data narapidana yang menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, Ahmad Fathonah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B. Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Windu Aji Sutanto,” kata Kalapas Salemba Mohamad Fadil, dalam siaran pers yang dikutip, pada Senin (18/8/2025).
Fadil mengatakan, Ronald Tannur mendapatkan remisi umum sebanyak 1 bulan dan remisi dasawarsa sebanyak 90 hari.
Dia juga mengatakan, remisi diberikan kepada setiap narapidana yang berkelakuan baik, telah menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, dan menunjukkan penurunan risiko.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur, pria yang menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia, pada tingkat kasasi.
Putusan MA ini sekaligus membatalkan putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald Tannur pada pengadilan tingkat pertama.
“Amar putusan Kabul kasasi penuntut umum – batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” tulis MA dalam situs resminya, Rabu (23/10/2024).
“Pidana penjara selama 5 tahun,” bunyi putusan tersebut.
Adapun putusan PN Surabaya yang dianggap kontroversial itu menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti menganiaya pacarnya, Dini Sefra Afriyanti, hingga meninggal dunia sebagaimana dakwaan pertama, kedua, atau ketiga.
Ketiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
Ketiganya kemudian dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).
Setelah melakukan pemeriksaan, KY merekomendasikan agar ketiga hakim itu diberhentikan lantaran terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Ketiga hakim PN Surabaya itu juga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/16/68a05ff5e827b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tiga Oknum LSM di Lumajang Tertangkap Tangan Peras Kepala Desa Regional 16 Agustus 2025
Tiga Oknum LSM di Lumajang Tertangkap Tangan Peras Kepala Desa
Tim Redaksi
LUMAJANG, KOMPAS.com
– Kepolisian Resor (Polres) Lumajang menetapkan tiga oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Kepala Desa Tunjung, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengatakan ketiganya ditangkap pada Kamis (14/8/2025) setelah kedapatan menerima uang dari kepala desa.
Identitas para tersangka yaitu FA (32), warga Kecamatan Tempeh; AM (39), warga Kecamatan Lumajang; dan SB (57), warga Kecamatan Sumbersuko.
Ketiganya tergabung dalam LSM Lumajang Bergerak Satu Indonesia (LBSI).
Menurut Alex, para tersangka meminta uang Rp 30 juta dengan ancaman akan menyebarkan permasalahan di Desa Tunjung ke media sosial dan melaporkannya ke Inspektorat Lumajang bila permintaan tidak dipenuhi.
“Awalnya, ketiga oknum ini menghubungi Kepala Desa Tunjung dan meminta sejumlah uang. Mereka mengancam akan menyebarkan permasalahan desa ke media sosial dan melaporkannya ke Inspektorat Lumajang bila permintaan tidak dipenuhi,” ujar Alex di Mapolres Lumajang, Sabtu (16/8/2025).
Permasalahan yang dijadikan alasan antara lain soal kendaraan dinas kepala desa, penggunaan tanah kas desa, serta kondisi posyandu yang rusak.
Polisi melakukan operasi tangkap tangan saat ketiga tersangka menerima uang Rp 20 juta dari kepala desa.
“Ini tangkap tangan, kami temukan Rp 20 juta di lokasi penangkapan,” jelas Alex.
Ia menegaskan, tuduhan yang digunakan para tersangka hanyalah akal-akalan untuk menakut-nakuti korban.
“Ini mencari-cari masalah sebagai alasan menakut-nakuti korbannya sehingga tanpa hak meminta sesuatu sebagai imbalan,” imbuhnya.
Kini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Keberanian KPK Jerat Bobby Nasution Kembali Ditagih
GELORA.CO – Keberanian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum juga menjerat otak pelaku korupsi proyek jalan di Sumatera Utara kembali dipertanyakan. Sudah terang benderang mengarah kepada sosok tertentu namun terus-turusan bermain sandiwara.
“Dugaan sandiwara KPK terus berlanjut. Jelas mengarah pada lingkaran dekat Gubernur Bobby Nasution tapi tidak disentuh,” ujar Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) Sutrisno Pangaribuan melalui pesan elektronik kepada RMOL di Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025.
Baru-baru ini KPK memeriksa puluhan saksi di antaranya Letnan Dalimunthe, mantan Sekda dan Pj Wali Kota Padangsidimpuan serta Muhammad Jafar Sukhairi Nasution, mantan Bupati Mandailing Natal yang dikenal memiliki kedekatan politik dengan Bobby Nasution.
Tim penyidik KPK juga telah memeriksa AKBP Yasir Ahmadi, perwira menengah Polri yang disebut sebagai teman dekat Bobby, serta sejumlah aparat penegak hukum dari Kejaksaan.
Pengungkapan kasus bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 26 Juni 2025. Tiga dari lima orang yang ditangkap dan ditetapkan tersangka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting yang di kalangan Pemkot Medan dan Pemprov dipanggil ‘ketua kelas’, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar, serta PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto.
Namun, kata Sutrisno, KPK malah fokus memeriksa ASN pemerintah kabupaten/kota yang merupakan pelaksana instruksi, serta pihak swasta. Sementara orang yang diduga sebagai sutradara, aktor intelektual dan aktor utama pemberi arahan, petunjuk dan perintah terkait proyek pembangunan jalan senilai Rp 231,8 miliar di Sumut tidak disentuh.
“OTT di Kolaka Timur dan PT Inhutani V menyasar pimpinan tertinggi lembaga, tapi OTT di Sumut berhenti di kepala dinas. Kepala dinas dijadikan tumbal. KPK membangun narasi seolah permintaan fee proyek adalah inisiatif dia, atau pihak swasta. Padahal ada pihak berkuasa yang diduga memberi perintah langsung tapi tidak pernah dipanggil,” demikian kata Sutrisno Pangaribuan.
-

KPK Panggil Rektor USU, Saksi Kasus Korupsi PUPR Jalan Sumut
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Rektor Universitas Sumatera Utara/ Rektor USU, Muryanto Amin, sebagai saksi dari kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pemanggilan Rektor USU sebagai langkah KPK untuk mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.
“Hari ini Jumat (15/8/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK pada proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut),” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (15/8/2025).
Budi menuturkan bahwa pemeriksaan Rektor USU dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padang, Sidempuan.
Selain Rektor USU, Muryanto Amin, KPK juga melakukan pemeriksaan 13 saksi lain di lokasi yang sama.
Ini nama saksi yang diperiksai KPK terkait dugaan kasus korupsi PUPR Jalan Sumut:
Edison selaku Kepala Seksi Dinas PUPR Sumut
Asnawi Harahap selaku Kabag Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Padang Lawas Utara
Ahmad Juni sebagai Kepala Dinas PUPR Kab. Padang Sidempuan
Said Safrizal selaku Bendahara BBPJN Sumut
Manaek Manalu selaku PNS Kementerian PU – Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara
Ratno Adi Setiawan selaku Kasatker Wil III BBPJN Sumut
Munson Ponter Paulus Hutauruk selaku PPK Wil I 2023 BBPJN Sumut
PT DELI TUNAS ADIMULIA merupakan SHOWROOM MOBIL
Rahmat Parinduri selaku PNS/ Kasatker Wil 1 2023
Deddy Rangkuti selaku Wiraswasta
Afrizal Nasution sebagai PNS/Sekwan Kab Mandailing Natal
Randuk Efendi Siregar
Sekretaris BPKAD Pemerintah Kab Mandailing NatalDilansir laman resmi KPK, penyidik melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta proyek preservasi jalan pada satuan kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) wilayah I Sumatera Utara, pada 26 Juni 2025.
Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka, yaitu TOP selaku Kepala Dinas PUPR Sumut, RES (Kepala UPTD Gn. Tua Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HEL (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), KIR (Direktur Utama PT DNG), serta RAY (Direktur PT RN). Para Tersangka kemudian ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni s.d 17 Juli 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Adapun nilai proyek mencapai Rp231,8 miliar.
Adapun proyek pembangunan jalan pada Dinas PUPR yang sedang didalami oleh KPK adalah pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel dan pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot. Sedangkan proyek pada PJN Wilayah I Sumut yaitu Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang-Gunung Tua-SP. Pal XI Tahun 2023, Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang-Gunung Tua-Sp. Pal XI Tahun 2024, Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang-Gunung Tua-Sp. Pal XI dan penanganan longsoran Tahun 2025, dan Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang-Gunung Tua-Sp. Pal XI Tahun 2025. Adapun total keseluruhan nilai proyek tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp231,8 miliar.
-

Ini Rubicon-Uang 2,4 M yang Disita KPK Saat OTT di Inhutani V
KPK menetapkan 3 orang tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Inhutani V Jakarta. Mereka terjerat kasus dugaan suap di sektor kehutanan terkait pengelolaan kawasan hutan. Di antaranya, Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V Dicky Yuana Rady (DIC), Djunaidi (DJN) selaku Direktur PT PML dan Aditya (ADT) selaku staf perizinan SB Grup.
KPK juga mengamankan barang bukti hasil dari OTT berupa uang SGD 189 ribu atau senilai Rp 2,4 miliar, mobil merek Rubicon dan Pajero milik salah satu tersangka yakni Dicky Yuana Rady (DIC).
/data/photo/2025/02/05/67a32266eefbe.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
