Immanuel Ebenezer Mengaku Tak Sembunyikan Mobil, Janji Serahkan ke KPK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengaku tidak menyembunyikan mobil mewah yang “hilang” dari rumah dinasnya seusai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025) lalu.
Noel, sapaan akrabnya, mengaku akan menyerahkan mobil-mobil yang sedang dicari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
“Enggak kita umpetin dan kita akan kembalikan,” kata Noel usai diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Noel mengatakan, mobil-mobil tersebut memang dipindahkan dari rumah dinasnya, tapi bukan untuk disembunyikan.
Menurut dia, mobil itu dipindahkan karena anak-anaknya takut saat ia ditangkap KPK.
“Ya wajar ya anak-anak saya pada ketakutan,” ujarnya.
Tiga mobil itu adalah Land Cruiser, Mercy, dan BAIC.
Sejauh ini, baru mobil bermerek Land Cruiser yang sudah diserahkan kepada KPK.
Meski demikian, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo tak mengungkap pihak yang menyerahkan satu unit mobil tersebut ke Gedung Merah Putih.
Dia mengatakan bahwa penyidik masih mencari dua mobil lainnya dan mengimbau kepada pihak yang memindahkan dua mobil tersebut untuk kooperatif dengan segera menyerahkan ke KPK.
“Karena memang aset-aset itu dibutuhkan dalam proses pembuktian perkara ini sekaligus sebagai upaya awal KPK dalam
asset recovery
,” ujar Budi.
KPK menetapkan Noel dan 10 orang lainnnya sebagai tersangka kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) setelah operasi tangkap tangan pada Rabu (20/8/2025).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, Noel diduga menerima Rp 3 miliar dari praktik pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.
“Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” kata Setyo dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).
Setyo menjelaskan, dalam perkara ini, KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi.
“Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000 karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” kata Setyo.
KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka, termasuk Rp 3 miliar yang dinikmati oleh Noel.
Setyo menuturkan, praktik pemerasan itu sudah terjadi sejak 2019 ketika Noel belum bergabung ke kabinet.
Namun, setelah menjadi orang nomor dua di Kemenaker, Noel justru membiarkan praktik korup tersebut terus berlanjut, bahkan ia ikut meminta jatah.
“Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG,” kata Setyo.
Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Topik: OTT KPK
-
/data/photo/2025/09/02/68b697d9c81b1.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Immanuel Ebenezer Mengaku Tak Sembunyikan Mobil, Janji Serahkan ke KPK Nasional 2 September 2025
-
/data/photo/2025/09/02/68b697d9c81b1.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Immanuel Ebenezer Muncul Perdana Usai Ditahan KPK, Sebut Tak Ajukan Praperadilan Nasional 2 September 2025
Immanuel Ebenezer Muncul Perdana Usai Ditahan KPK, Sebut Tak Ajukan Praperadilan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel muncul pertama kali usai ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Selasa (2/9/2025).
Noel muncul untuk diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa siang.
Ia mengenakan kemeja putih dibalut dengan rompi tahanan, kedua tangannya pun diborgol.
Saat dicegat awak media di depan Gedung Merah Putih KPK, Noel mengaku tidak akan mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka yang ditetapkan KPK.
“Enggak, enggak, enggak usahlah,” kata Noel sambil berjalan masuk ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa siang.
Setelah itu, Noel melanjutkan perjalanan menuju ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih.
KPK menetapkan Noel dan 10 orang lainnnya sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan pada Rabu (20/8/2025).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, Noel diduga menerima Rp 3 miliar dari praktik pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.
“Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” kata Setyo dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).
Setyo menjelaskan, dalam perkara ini, KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi.
“Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000 karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” kata Setyo.
KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka, termasuk Rp 3 miliar yang dinikmati oleh Noel.
Setyo menuturkan, praktik pemerasan itu sudah terjadi sejak 2019 ketika Noel belum bergabung ke kabinet.
Namun, setelah menjadi orang nomor dua di Kemenaker, Noel justru membiarkan praktik korup tersebut terus berlanjut, bahkan ia ikut meminta jatah.
“Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG,” kata Setyo.
Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

KPK Pantau Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Bondowoso, DPRD Diminta Transparan
Bondowoso (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) terus memantau jalannya sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bondowoso. Pemantauan ini menjadi tindak lanjut hasil audiensi dan koordinasi pimpinan DPRD Bondowoso dengan KPK, Senin (2/9/2025).
Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, mengatakan KPK meminta DPRD melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota terkait pencegahan praktik korupsi. Salah satu fokus pembahasan adalah pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD yang dikelola oleh eksekutif, yang dinilai sebagai salah satu titik rawan korupsi.
“Memang pokir itu tanggung jawab individu-individu (anggota DPRD). Kan usulan setiap anggota. Tapi kemudian bagaimana (DPRD) diminta memberikan pemahaman dan penjelasan sesuai dengan regulasi secara detail,” jelas Ahmad Dhafir kepada BeritaJatim.com.
Legislator PKB lima periode itu menegaskan pentingnya transparansi dan keseriusan Pemkab Bondowoso dalam mengelola anggaran daerah. “Kami telah menjawab tuntutan dari KPK bahwa kami harus melakukan sosialisasi, transparansi anggaran dan bagaimana pencegahan korupsi,” ujarnya.
Ahmad Dhafir menambahkan bahwa pemantauan KPK tidak berhenti pada tahap penjelasan, melainkan berlanjut pada proses implementasi. “Kami terus dimonitor. Surat KPK itu jelas akan terus memonitor perjalanan pengawasan terhadap pencegahan korupsi di Bondowoso,” akunya.
Sebelumnya, KPK RI menyoroti tata kelola Pemkab Bondowoso dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/8/2025). Kepala Satuan Tugas Wilayah III KPK, Wahyudi, menyebut lembaga antirasuah menemukan empat titik rawan korupsi yang perlu segera dibenahi.
“Bondowoso memiliki APBD cukup besar, Rp2,162 triliun pada 2025,” kata Wahyudi dikutip dari laman resmi KPK RI. Ia menekankan perlunya tata kelola anggaran yang akuntabel dan berintegritas agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Apalagi pernah terjadi operasi tangkap tangan di Bondowoso pada 2023. Itu harus jadi alarm bersama,” tegasnya. [awi/beq]
-

Penjelasan Lengkap MA soal Hakim Terpidana Korupsi Diaktifkan untuk Diberhentikan
Jakarta –
Mantan hakim yang kini menjadi terpidana korupsi, Itong Isnaeni Hidayat, kembali tercatat sebagai ASN di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ternyata, Mahkamah Agung (MA) mengaktifkan Itong sebagai syarat diberhentikan dengan tidak hormat, seperti apa aturannya?
Itong Isnaeni sebelumnya adalah hakim PN Surabaya. Dia terjaring OTT KPK sekitar 2 Januari 2022 terkait dugaan tindak pidana korupsi. Itong pun dihukum 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, dia juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 390 juta subsider 6 bulan kurungan.
“MA memastikan yang bersangkutan telah diberhentikan dengan tidak hormat, baik sebagai hakim maupun sebagai PNS di MA,” kata Jubir MA, Yanto, saat jumpa pers, Kamis (28/8/2025).
Yanto mengatakan kabar tentang Itong aktif kembali sebagai PNS di PN Surabaya itu tidak benar. Dia mengatakan status Itong aktif hanya sebagai syarat untuk diberhentikan tidak dengan hormat.
“Setiap pemberhentian PNS harus melalu mekanisme dan tata cara yang ditentukan oleh UU, begitu juga dengan pemberhentian seorang hakim sebagai pejabat negra yang terbukti melakukan tindak pidana, maka untuk sampai pada putusan pemberhentian dengan tdk hormat ada mekanisme dan tahapan yang harus dilalui,” jelas Yanto.
Kemudian, setelah Itong dinyatakan pengadilan terbukti bersalah melakukan korupsi, MA langsung memberhentikannya dengan tidak hormat. Pemberhentian Itong itu berdasarkan usulan Ketua MA lewat surat nomor 80/KMA/KPB.4/3/2025 tanggal 10 Maret 2025.
“Saudara Itong diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim Pengadilan Negeri terhitung mulai 30 November 2023, sebagaimana dinyatakan dalam Keppres ri 50/2025 tanggal 2 Januari 2025,” ungkapnya.
“Pemberhentian saudara itong sebagai hakim tidak serta merta meninggalkan status yang bersangkutan sebagai PNS, sebagaimana ditentukan dalam pasal 14 ayat 1 PP 26/1991,” ucapnya.
Yanto menjelaskan dalam Pasal 14 ayat 1 PP Nomor 26 tahun 1991 yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan hakim berdasarkan alasan dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan dapat diikuti dengan pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Kemudian ada juga ketentuan Pasal 250 huruf D PP Nomor 11 tahun 2017 yang menyatakan bahwa PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling sedikit dua tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
Lalu, pada Pasal 1 angka 16 pada PP yang sama tentang Manajemen PNS, disebut untuk memberhentikan Itong dengan tidak hormat maka diperlukan surat keputusan Sekretaris MA. Untuk mengeluarkan surat keputusan itu, BKN perlu memberikan rekomendasi tentang pemberhentian tidak hormat, oleh karena itu status Itong diaktifkan lagi karena syarat rekomendasi itu.
“Untuk mendapatkan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat dari BKN lewat aplikasi I-MUT, diminta jabatan pelaksananya, sebagaimana ditentukan Pasal 47 PP 11/2017 tentang Manajemen PNS,” pungkasnya.
(zap/imk)
-
/data/photo/2025/08/28/68afe08fae640.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Prabowo Malu dengan Tingkah Immanuel Ebenezer: Tangan Diborgol, Baju Oranye, Enggak Ingat Anak Istri? Nasional
Prabowo Malu dengan Tingkah Immanuel Ebenezer: Tangan Diborgol, Baju Oranye, Enggak Ingat Anak Istri?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden Prabowo Subianto bertanya-tanya mengapa eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel tidak ingat anak dan istrinya ketika memutuskan terlibat dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.
Hal ini disampaikannya saat menyinggung kasus Noel dalam peresmian pembukaan Apkasi Otonomi Expo di ICE BSD, Tangerang, Banten, Kamis (28/8/2025).
“Apakah tidak ingat istri dan anaknya? Kalau tangannya diborgol pakai baju oranye, apa tidak ingat anak dan istrinya?” tanya Prabowo, Kamis.
Prabowo juga mengaku malu atas perbuatan Noel. Pasalnya, Noel anggota Partai Gerindra, meski belum menjadi kader Partai yang dibesutnya itu.
Noel juga menjadi anggota Kabinet Merah Putih pertama yang ditangkap KPK di masa pemerintahannya.
“Dia anggota, dia belum kader. Kalau kader itu ikut pendidikan. Aduh dia enggak keburu ikut kaderisasi. Tapi tetap, tetap saya agak malu saya,” tuturnya.
Di sisi lain, ia juga merasa kasihan. Terlebih, Noel adalah orang yang menarik.
“Sebetulnya orangnya itu menarik, mungkin dia khilaf. Saya kasihan kadang-kadang, tapi apa boleh buat,” bebernya.
Lebih lanjut Prabowo menyatakan sudah berpesan kepada menteri untuk menghindari korupsi. Ia bahkan menyatakan tidak akan melindungi anggota partai yang terlibat korupsi.
Prabowo bilang, wanti-wanti itu tidak disampaikannya sekali dua kali. Melainkan sering kali di setiap kesempatan, dan di setiap pidato.
Pesan untuk tidak korupsi dia sampaikan sejak sebelum ia dilantik menjadi Presiden pada 20 Oktober 2024 lalu. Begitu pun pada saat dirinya baru saja dilantik.
“(Saya) dapat laporan dari Jaksa Agung, dapat laporan dari penegak-penegak hukum lain, ‘Pak, datanya begini, Pak’. PPATK laporan. Saya ingatkan, tapi kadang-kadang khilaf manusia itu, mungkin,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer sebagai tersangka terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.
Noel, sapaan akrab Immanuel Ebenezer, ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8/2025) malam.
“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Setyo menyebutkan, dalam perkara ini, Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar.
Uang tersebut berasal dari praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3.
Saat ini, Noel bersama 10 orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mengenakan rompi tahanan.
Para tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Noel kini sudah dipecat dari jabatan Wamenaker dan dikeluarkan dari Gerindra usai ditetapkan sebagai tersangka.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Prabowo Sindir Noel, Malu Ada Anggota Gerindra Ditangkap KPK
Jakarta –
Presiden Prabowo Subianto memberikan sindiran keras kepada anggota Gerindra yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Orang nomor satu di Indonesia itu mengaku agak malu dengan kejadian tersebut.
Dalam agenda APKASI Otonomi Expo 2025, di ICE BSD, Tangerang, Banten, Prabowo mulanya memaparkan salah satu resep kemakmuran bagi masyarakat. Di depan kepala daerah yang hadir dia menyebutkan kemakmuran bisa dicapai bila pemerintahan bisa bersih dan adil.
Bila pemerintah korupsi kemakmuran rakyat tidak akan bisa dicapai. Dia pun menyerukan upaya bersih-bersih internal pemerintah, siapapun bila melanggar harus ditindak tak peduli dari partai mana.
“Pemerintah yang korup tidak mungkin bawa kemakmuran kepada rakyat. Kita sudah lama jadi orang Indonesia. Entah dari partai mana. Kita harus berani koreksi diri kita. Kita harus berani,” ujar Prabowo dalam agenda yang dihelat Kamis (28/8/2025).
Dari situ, Prabowo kembali bicara soal pidato kenegaraannya yang menyebut bila ada anggota Partai Gerindra, partai yang dipimpinnya, terseret kasus korupsi dia tidak akan melindungi orang tersebut.
Justru beberapa hari setelah dia bicara hal itu, ada anggota Gerindra masuk radar KPK dan diciduk operasi tangkap tangan (OTT) dan menjadi tersangka. Prabowo tidak menyebut nama eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel. Namun, Noel diketahui anggota Gerindra yang kemudian ditangkap KPK.
“Kadang ngeri juga dengan ucapan saya. Di MPR 15 Agustus, inget pidato saya? Kalaupun ada anggota Gerindra yang melanggar saya tidak akan lindungi. Eh beberapa hari kemudian, ada anggota Gerindra (yang ditangkap KPK),” ujar Prabowo.
Menurut Prabowo anggota Gerindra itu belum banyak ikut kaderisasi dan juga mendapatkan pembekalan politik mendalam di Partai Gerindra. Maka wajar saja, jika orang itu terjerat kasus korupsi.
Meski begitu, Prabowo tetap merasa malu dengan kejadian yang terjadi pada anggota Gerindra tersebut. Menurutnya bisa jadi orang itu khilaf.
“Tetap saya agak malu saya. Sebenarnya saya, orangnya itu menarik ya. Mungkin dia khilaf saudara-saudara. Tapi, apakah tidak ingat istri dan anaknya? Kalau tangan diborgol, pakai baju oranye, apa tidak inget anak dan istrinya?” sindir Prabowo keras.
“Saya kasihan kadang-kadang, tapi apa boleh buat,” sindirnya lagi.
Di akhir, ia menekankan dirinya sudah berkali-kali menyatakan agar lembaga-lembaga pemerintah bisa membersihkan diri dari korupsi. Kalau tidak, aparat hukum sendiri yang akan membersihkannya.
“Saudara sudah dengar saya pidato berapa kali, dari sebelum, pada saat, dan sesudah dilantik saya ingatkan terus semua lembaga bersihkan dirimu sebelum kau akan dibersihkan. Dan kau akan dibersihkan, pasti,” tegas Prabowo.
(acd/acd)
-
/data/photo/2025/08/28/68afde2123507.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Prabowo soal Immanuel Ebenezer: Dia Belum Kader tapi Saya Tetap Malu Nasional 28 Agustus 2025
Prabowo soal Immanuel Ebenezer: Dia Belum Kader tapi Saya Tetap Malu
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden Prabowo Subianto menyatakan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel belum menjadi kader Partai Gerindra, namun Noel tetap membuat Prabowo malu karena dia menjadi tersangka pemerasan dan ditangkap KPK.
“Dia anggota, dia belum kader. Kalau kader itu ikut pendidikan. Aduh, dia enggak keburu ikut kaderisasi. Tapi tetap, tetap saya agak malu saya,” kata Prabowo saat meresmikan pembukaan Apkasi Otonomi Expo di ICE BSD, Tangerang, Banten, Kamis (28/8/2025).
Noel menjadi orang pertama yang ditangkap KPK dari Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo.
Kepala Negara sendiri sudah memecat Noel usai KPK mengumumkan ketua relawan itu sebagai tersangka.
Prabowo menyatakan, penangkapan Noel terjadi setelah beberapa hari sebelumnya ia telah mewanti-wanti jajarannya.
Bahkan, imbauan itu disampaikannya dalam Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada 15 Agustus 2025.
Saat itu, mantan Menteri Pertahanan (Menhan) ini bahkan menyatakan tidak akan melindungi anggota partai yang terlibat korupsi.
“Di MPR tanggal 15 Agustus, inget pidato saya? Saya katakan kalaupun ada anggota Gerindra yang melanggar, saya tidak akan lindungi. Eh, beberapa hari kemudian ada anggota Gerindra,” ucap Prabowo yang merupakan Ketua Umum Partai Gerindra ini.
Prabowo mengungkapkan, wanti-wanti itu tidak disampaikannya sekali dua kali, melainkan sering kali di setiap kesempatan dan di setiap pidato.
Pesan untuk tidak korupsi dia sampaikan sejak sebelum ia dilantik menjadi Presiden pada 20 Oktober 2024 lalu.
“Pada saat saya dilantik, terus saya ingatkan semua lembaga bersihkan dirinya sebelum kau akan dibersihkan. Dan kau akan dibersihkan pasti,” tuturnya.
Lebih lanjut, Prabowo menyayangkan perbuatan Noel.
Ia juga bertanya-tanya apakah Noel tidak ingat anak istrinya saat melakukan hal tercela itu.
“Sebetulnya orangnya itu menarik, mungkin dia khilaf. Saudara-saudara, apakah tidak ingat istri dan anaknya? Kalau tangannya diborgol pakai baju oranye, apa tidak ingat anak dan istrinya?” tanya Prabowo.
“Saya kasihan kadang-kadang, tapi apa boleh buat,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer sebagai tersangka terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.
Noel, sapaan akrab Immanuel Ebenezer, ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8/2025) malam.
“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Setyo menyebutkan, dalam perkara ini, Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar.
Uang tersebut berasal dari praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3.
Saat ini, Wamenaker Noel bersama 10 orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mengenakan rompi tahanan.
Para tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Menanti Langkah Prabowo Reshuffle Kabinet Usai Noel Ebenezer jadi Tersangka
Bisnis.com, JAKARTA – Isu perombakan atau reshuffle Kabinet Merah Putih di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) pekan lalu.
Imbasnya, kursi Wamenaker yang sebelumnya diisi Noel, panggilan akrab Immanuel, masih kosong hingga saat ini. Meski demikian, pucuk Kementerian Tenaga Kerja yang kini dipimpin oleh Yassierli.
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan partainya menyerahkan sepenuhnya perihal perombakan (reshuffle) Kabinet Merah Putih kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai pemegang hak prerogatif.
“Menyangkut reshuffle itu adalah hak prerogatif Bapak Presiden. Golkar menyerahkan sepenuhnya kepada Bapak Presiden,” ujar Bahlil usai bertemu Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Bahlil menekankan bahwa Golkar sebagai partai yang sudah berpengalaman selalu berpegang pada konstitusi serta mekanisme yang berlaku.
Dia menyebut reshuffle kabinet, termasuk pengangkatan maupun pemberhentian pejabat, merupakan kewenangan penuh Kepala Negara.
“Untuk reshuffle, mengangkat, memberhentikan, itulah hak prerogatif Bapak Presiden,” kata pria yang juga menjabat sebagai Menteri ESDM itu.
Presiden Prabowo memastikan posisi kursi wamenaker yang ditinggalkan Immanuel Ebenezer akan segera diisi. Kepala Negara menambahkan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan kekosongan tersebut berlarut-larut.
Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan bahwa isu perombakan (reshuffle) kabinet Merah Putih tidak perlu disikapi dengan spekulasi.
Dia menyatakan perombakan kabinet hanya akan terjadi apabila telah diumumkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Reshuffle ini hanya terjadi kalau diumumkan oleh Presiden. Jadi selama tidak diumumkan oleh Presiden, tentu kita tidak perlu berspekulasi,” ujar Hasan saat memberikan keterangan pers di Kantor PCO, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Jika nantinya perombakan kabinet benar-benar dilakukan, dia mengatakan masyarakat dan jajaran pemerintahan akan mengetahui langsung dari pengumuman Presiden.
“Mari kita fokus saja bekerja menjalankan perintah-perintah dari Presiden dan menjalankan program-program pemerintahan. Kalaupun itu ada nanti, ya kita akan tahu begitu diumumkan oleh Presiden,” pungkas dia.
Evaluasi Kinerja Menteri
Peneliti Lembaga Constra Revan Fauzano menilai pergantian Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) yang ditinggal Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, bisa menjadi momentum bagi Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi kinerja personel di pemerintahannya.
“Bisa saja dengan kasus pemecatan Noel ini, membuat Presiden melakukan langkah-langkah radikal dengan reshuffle total anggota-anggota kabinet yang dianggap tidak maksimal dan mengganggu visi misinya,” kata Revan dalam keterangan tertulis, Selasa.
Akademisi Universitas Andalas itu juga mengomentari amnesti yang diajukan Noel. Revan meyakini Presiden Prabowo tak akan mengabulkannya. Revan berpendapat pemberian amnesti terhadap Noel, justru akan menjatuhkan kredibilitas Prabowo. Selain tertuang dalam poin tujuh Astacita, isu pemberantasan korupsi menjadi salah satu sorotan publik di pemerintahan Prabowo.
“Isu korupsi ini menjadi salah satu yang diperhatikan publik dan akan memengaruhi kepercayaan terhadap Presiden Prabowo. Terlebih setelah di akhir tahun 2024 lalu, presiden melontarkan wacana pemaafan atas koruptor yang mengembalikan kerugian negara sebelum penegakan hukum berlangsung,” ungkapnya dilansir dari Antara.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Agustus 2025 lalu menangkap Noel atas dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Tak hanya menemukan barang bukti uang tunai, KPK turut mengamankan puluhan kendaraan mewah milik Noel. Dari total aliran dana yang disebut dugaan yang disebutkan oleh ketua KPK mencapai Rp81 miliar, Noel diduga mendapat Rp3 miliar.
Setelah penetapan tersangka, Noel berharap dirinya mendapat amnesti dari Presiden Prabowo. Tak hanya dipecat dari jabatan Wamenaker, Ketua Umum Prabowo Mania 08 itu juga terdepak dari Partai Gerindra.
“Pemecatan Noel, sudah bisa kita lihat adalah jawaban Presiden atas kasus ini, yang artinya tidak ada amnesti bagi dia. Dan ini adalah hal yang bagus bagi Presiden terhadap legitimasi politiknya di hadapan rakyat. Seolah mengatakan bahwa amnesti bukanlah hadiah yang bisa diberikan bahkan ke anggota partainya sendiri,” ujar Revan.
Lebih jauh Revan beranggapan Presiden Prabowo memiliki kompleksitas atas Noel. Dikenal publik dengan identitas sebagai pendukung keras Jokowi, Noel di tahun 2022 memberikan dukungannya pada Ganjar.
Ketika itu Noel membentuk Ganjar Pranowo Mania (GP Mania). Namun Noel kemudian membubarkan GP Mania dan berbalik mendukung Prabowo. Buah Noel berbalik badan dan masuk ke Partai Gerindra kemudian mengantarnya menempati posisi Wamenaker.
“Kemesraan antara Prabowo dan Megawati juga berpotensi terusik bila amnesti diberikan kepada Noel. Pemecatan jabatan Wamenaker, pencopotan sebagai kader Gerindra dan penolakan amnesti juga akan memperlihatkan komitmen Prabowo atas pemberantasan korupsi. Hal ini akan tetap menjaga tingginya kepercayaan publik terhadap Presiden Prabowo maupun Gerindra,” tutur Revan.
Mengenai siapa sosok yang diprediksi akan mengisi kursi Wamenaker, Ravan menilai kursi tersebut akan diberikan kepada partai lain yang memutuskan berkoalisi atau mendukung pemerintahan Presiden Prabowo.
“Analisa kami menduga bahwa nantinya diisi bukan dari Gerindra. Karena, kursi Wamenaker bukan kursi yang strategis untuk diisi oleh loyalis Prabowo dari Gerindra, mengingat Prabowo sedikit royal untuk memberikan jabatan,” ujarnya.
-

KPK Cari 3 Mobil Mewah yang Raib dari Rumah Noel Ebenezer, Salah Satunya Land Cruiser
Jakarta: Sebanyak tiga unit mobil dilaporkan hilang dari rumah dinas mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, atau yang lebih akrab disapa Noel.
Dugaan kuat menyebutkan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus pemerasan dalam proses pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pencarian terhadap kendaraan tersebut masih terus dilakukan oleh tim penyidik.
Adapun ketiga mobil yang tengah diburu itu adalah Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, dan mobil asal Tiongkok, BAIC.
“Untuk pencarian tiga kendaraan roda empat yang kemarin kami sampaikan, hingga saat ini masih terus dilakukan pencarian oleh penyidik,” kata Budi di gedung KPK.
Pelaku yang memindahkan mobil belum terungkap
Budi menjelaskan, identitas pelaku yang memindahkan atau menyembunyikan mobil-mobil itu masih belum terungkap.
“Terkait dengan siapa yang memindahkan dipindahkan ke mana, itu juga masih terus dilakukan pencarian oleh penyidik,” ucap Budi.
KPK tetapkan 11 orang tersangkaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Selain Noel, nama-nama lain yang terlibat antara lain Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3), Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja), Subhan (Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3), dan Anita Kusumawati (Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja).
Tersangka lainnya termasuk pejabat di Ditjen Binwasnaker dan K3, Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, serta dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia, yaitu Temurila dan Miki Mahfud.
Dari keterangan yang diperoleh, Irvian disebut sebagai pihak yang paling banyak menerima dana hasil pemerasan. Bahkan, Noel menyebut Irvian sebagai “sultan” dalam percakapan internal mereka.
Hingga kini, KPK telah menyita total 24 kendaraan terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus ini. Barang bukti lainnya yang disita dari Noel mencakup uang tunai senilai Rp3 miliar dan motor Ducati.
Jakarta: Sebanyak tiga unit mobil dilaporkan hilang dari rumah dinas mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, atau yang lebih akrab disapa Noel.
Dugaan kuat menyebutkan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus pemerasan dalam proses pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pencarian terhadap kendaraan tersebut masih terus dilakukan oleh tim penyidik.Adapun ketiga mobil yang tengah diburu itu adalah Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, dan mobil asal Tiongkok, BAIC.
“Untuk pencarian tiga kendaraan roda empat yang kemarin kami sampaikan, hingga saat ini masih terus dilakukan pencarian oleh penyidik,” kata Budi di gedung KPK.
Pelaku yang memindahkan mobil belum terungkap
Budi menjelaskan, identitas pelaku yang memindahkan atau menyembunyikan mobil-mobil itu masih belum terungkap.
“Terkait dengan siapa yang memindahkan dipindahkan ke mana, itu juga masih terus dilakukan pencarian oleh penyidik,” ucap Budi.
KPK tetapkan 11 orang tersangka
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Selain Noel, nama-nama lain yang terlibat antara lain Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3), Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja), Subhan (Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3), dan Anita Kusumawati (Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja).
Tersangka lainnya termasuk pejabat di Ditjen Binwasnaker dan K3, Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, serta dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia, yaitu Temurila dan Miki Mahfud.
Dari keterangan yang diperoleh, Irvian disebut sebagai pihak yang paling banyak menerima dana hasil pemerasan. Bahkan, Noel menyebut Irvian sebagai “sultan” dalam percakapan internal mereka.
Hingga kini, KPK telah menyita total 24 kendaraan terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus ini. Barang bukti lainnya yang disita dari Noel mencakup uang tunai senilai Rp3 miliar dan motor Ducati.
Cek Berita dan Artikel yang lain diGoogle News
(PRI)
