KPK Sita Aset Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi: Ada Lima Bidang Tanah dan Mobil Pajero
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset eks Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat mengumumkan 21 tersangka kasus suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
“Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik KUS (Kusnadi),” kata Asep.
Sejumlah aset yang disita KPK adalah 3 bidang tanah dengan total luas mencapai 10.566 m² di Kabupaten Tuban; 2 bidang tanah beserta bangunan dengan total luas 2.166 m² di Kabupaten Sidoarjo; dan 1 unit mobil merek Mitsubishi Pajero.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 21 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.
“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 tersangka,” kata Asep.
Asep mengatakan, dari puluhan tersangka itu terdapat beberapa nama, yaitu eks Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi dan Anwar Sadad selaku Anggota DPR RI yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim.
Dia juga menjelaskan bahwa kasus suap ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Sahat Tua P.
Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024.
Selanjutnya, KPK menahan empat tersangka pemberi suap terhadap Kusnadi.
Mereka adalah Hasanuddin, yang merupakan Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 dan sebelumnya berstatus pihak swasta dari Kabupaten Gresik, Jatim; Jodi Pradana Putra selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Jawa Timur; Sukar, yang merupakan eks Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur; dan Wawan Kristiawan selaku pihak swasta dari Tulungagung.
“Terhadap keempat tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih,” ujarnya.
Atas perbuatannya, empat tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Topik: OTT KPK
-
/data/photo/2025/10/02/68de714acc741.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Sita Aset Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi: Ada Lima Bidang Tanah dan Mobil Pajero
-
/data/photo/2025/09/30/68dc0a3a71237.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Ungkap Alasan Belum Limpahkan Kasus Topan Ginting ke Pengadilan Medan 1 Oktober 2025
KPK Ungkap Alasan Belum Limpahkan Kasus Topan Ginting ke Pengadilan
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
– Tiga bulan sudah mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi hingga kini berkasnya belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pimpinan KPK, Johannis Tannak, mengatakan lembaganya dalam menjalankan tugas harus profesional dan tidak buru-buru.
“Untuk apa kita buru-buru melaksanakan hal itu, sementara nantinya kita tidak bisa buktikan,” kata Johannis usai diskusi tentang penguatan sinergi dan kolaborasi anti korupsi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara, Selasa (30/9/2025) sore.
Dalam kasus dugaan korupsi jalan yang melibatkan Topan Ginting, komisi antirasuah masih mengumpulkan data sebanyak-banyaknya, alat bukti, dan bukti untuk memperkuat unsur tindak pidana yang disangkakan.
“Ketika kita menyidik dan melimpahkan perkara di Pengadilan, harapan kami tentunya akan sepemikiran dengan pengadilan untuk memutus sesuai tuntutan jaksa,” tambah Johannis.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara pada 28 Juni 2025.
Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES), kemudian Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).
Penindakan ini menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
Mereka ditangkap dalam dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumatera Utara.
Total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Sudah Ada Perintah Hakim, KPK Masih Saja Pikir-pikir Hadirkan Bobby Mantu Jokowi di Sidang Korupsi
GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan permintaan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang meminta Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.
Keputusan akhir mengenai kehadiran Bobby akan ditentukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan analisis mendalam terhadap relevansi kesaksiannya.
“Nanti kalau sudah ada keputusan, kami tentu akan sampaikan. Kita lihat dulu hasil analisis dari tim JPU,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025).
Menurut Budi, perkara korupsi ini dibagi ke dalam tiga klaster. Sidang yang saat ini berlangsung termasuk dalam klaster pemberi suap. Ia menyebut permintaan hakim untuk menghadirkan saksi tambahan bertujuan menggali fakta-fakta baru yang relevan untuk memperkuat alat bukti.
“Ketika hakim meminta dihadirkannya saksi tambahan, tentu ada fakta atau keterangan tambahan yang dibutuhkan untuk melengkapi bukti-bukti yang telah disampaikan JPU,” kata dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan meminta jaksa dari KPK menghadirkan Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut.
Permintaan tersebut muncul setelah terungkap adanya pergeseran anggaran melalui Peraturan Gubernur (Pergub) dalam sidang yang digelar pada Rabu (24/9/2025).
Permintaan untuk menghadirkan Bobby disampaikan Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, usai mendengar keterangan saksi Muhammad Haldun, Sekretaris Dinas PUPR Sumut.
Haldun mengakui anggaran untuk dua proyek jalan yang menjadi objek korupsi, yakni ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu dan Sipiongot–Hutaimbaru di Padang Lawas Utara dengan total nilai Rp165 miliar, tidak dialokasikan dalam APBD murni 2025.
Anggaran itu justru muncul dari pergeseran dana sejumlah dinas yang dilegalkan melalui Pergub.
“Kalau ada risiko terhadap pergeseran anggaran, siapa yang bertanggung jawab? Ketika mekanisme pergeseran anggaran tidak berjalan, maka gubernur harus bertanggung jawab,” kata hakim Khamozaro Waruwu dalam persidangan.
Selain Bobby, majelis hakim juga meminta jaksa menghadirkan Pj Sekda Sumut saat itu, Effendy Pohan, untuk dimintai keterangan mengenai dasar hukum Pergub yang disebut telah diubah hingga enam kali.
Sidang ini mengadili dua terdakwa pihak swasta, yaitu Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang, dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi.
Sementara itu tersangka lain dalam perkara ini masih dalam proses penyidikan diduga menerima suap yaitu: mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus PPK
Rasuli Efendi Siregar dan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto.
Mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara pada Kamis (26/6/2025) malam.
-
/data/photo/2025/02/05/67a32266eefbe.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK: Survei Penilaian Integritas Pemprov Sumut Turun, Pengadaan Barang dan Jasa Paling Rendah Nasional 30 September 2025
KPK: Survei Penilaian Integritas Pemprov Sumut Turun, Pengadaan Barang dan Jasa Paling Rendah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemprov Sumatera Utara turun signifikan ke angka 58,55 poin.
Hal ini disampaikan KPK seiring penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan jalan di Sumatera Utara (Sumut).
Perkara ini sudah mulai berproses persidangannya di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan.
“KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berhenti pada penindakan. Upaya pencegahan harus tetap dijalankan agar modus-modus korupsi tidak terulang kembali,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (30/9/2025).
Budi mengatakan, hasil Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Sumut 2024 berada di angka 83, turun tujuh poin dibanding 2023.
Dia mengatakan, aspek perencanaan menjadi sorotan dengan skor 63, atau turun 35 poin dibanding tahun sebelumnya.
“Sementara itu, skor SPI (Survei Penilaian Integritas) Sumut juga menunjukkan penurunan signifikan dari 66,37 pada 2023 menjadi 58,55 pada 2024,” ujar dia.
Budi mengungkapkan, penilaian internal terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memperoleh skor 63.
Komponen integritas dalam pelaksanaan tugas tercatat di angka 68,94, pengelolaan anggaran (67,19), dan pengelolaan barang/jasa (59,44).
Selain itu, penilaian dari kalangan pakar yang memotret kualitas pelayanan publik juga menunjukkan catatan, dengan skor 56,11 pada 2024.
“Angka-angka ini mengindikasikan masih adanya ruang besar untuk pembenahan tata kelola di Pemprov Sumut,” ujar dia.
Berdasarkan hal tersebut, Budi mengatakan, KPK tidak hanya hadir untuk menindak, tetapi juga mendampingi pemerintah daerah dalam melakukan pembenahan tata kelola melalui tugas koordinasi supervisi.
“Catatan SPI dan MCSP harus dipandang sebagai peringatan dini, sehingga dapat melahirkan evaluasi perbaikan yang konkret dan solutif atas permasalahan yang dihadapi,” tutur dia.
Budi mengatakan, saat ini KPK tengah melangsungkan pengisian kuesioner SPI 2025, yang berlangsung sejak Agustus hingga Oktober, dengan melibatkan 107 kementerian/lembaga, 38 pemerintah provinsi, 509 pemerintah kabupaten/kota, dan 5 BUMN.
“KPK juga mengajak masyarakat Sumut untuk berpartisipasi aktif dalam SPI 2025. Dukungan publik akan menjadi dasar penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas,” ucap dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) pada 28 Juni 2025.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP); Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES); Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL); Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR); serta Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).
Penindakan ini menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
KPK sebelumnya menggelar dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumatera Utara.
Dari hasil penelusuran, total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc()/kly-media-production/thumbnails/5449983/original/001887700_1766122212-ott-kpk-di-banten-oknum-jaksa-diciduk-e2812d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
OTT KPK di Banten, Oknum Jaksa Diciduk!
Y
OlehYoga NugrahaDiperbaharui 19 Des 2025, 12:31 WIB
Diterbitkan 19 Des 2025, 12:28 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring sejumlah orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Tangerang, Banten. Salah satu yang tertangkap merupakan oknum jaksa.
/data/photo/2025/09/28/68d8da1489e24.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/09/27/68d73d36cdf98.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc()/kly-media-production/thumbnails/5402051/original/067903900_1762236172-20251104-gubernur-riau-abdul-wahid-terjaring-ott-kpk-0ba541.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5357559/original/067046200_1758532798-10.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)