Topik: OTT KPK

  • KPK Sita Aset Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi: Ada Lima Bidang Tanah dan Mobil Pajero

    KPK Sita Aset Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi: Ada Lima Bidang Tanah dan Mobil Pajero

    KPK Sita Aset Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi: Ada Lima Bidang Tanah dan Mobil Pajero
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset eks Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, yang diduga berasal dari hasil korupsi.
    Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat mengumumkan 21 tersangka kasus suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
    “Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik KUS (Kusnadi),” kata Asep.
    Sejumlah aset yang disita KPK adalah 3 bidang tanah dengan total luas mencapai 10.566 m² di Kabupaten Tuban; 2 bidang tanah beserta bangunan dengan total luas 2.166 m² di Kabupaten Sidoarjo; dan 1 unit mobil merek Mitsubishi Pajero.
    Dalam perkara ini, KPK menetapkan 21 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.
    “Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 tersangka,” kata Asep.
    Asep mengatakan, dari puluhan tersangka itu terdapat beberapa nama, yaitu eks Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi dan Anwar Sadad selaku Anggota DPR RI yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim.
    Dia juga menjelaskan bahwa kasus suap ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Sahat Tua P.
    Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024.
    Selanjutnya, KPK menahan empat tersangka pemberi suap terhadap Kusnadi.
    Mereka adalah Hasanuddin, yang merupakan Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 dan sebelumnya berstatus pihak swasta dari Kabupaten Gresik, Jatim; Jodi Pradana Putra selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Jawa Timur; Sukar, yang merupakan eks Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur; dan Wawan Kristiawan selaku pihak swasta dari Tulungagung.
    “Terhadap keempat tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih,” ujarnya.
    Atas perbuatannya, empat tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
    Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Ungkap Alasan Belum Limpahkan Kasus Topan Ginting ke Pengadilan
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        1 Oktober 2025

    KPK Ungkap Alasan Belum Limpahkan Kasus Topan Ginting ke Pengadilan Medan 1 Oktober 2025

    KPK Ungkap Alasan Belum Limpahkan Kasus Topan Ginting ke Pengadilan
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Tiga bulan sudah mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi hingga kini berkasnya belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
    Pimpinan KPK, Johannis Tannak, mengatakan lembaganya dalam menjalankan tugas harus profesional dan tidak buru-buru.
    “Untuk apa kita buru-buru melaksanakan hal itu, sementara nantinya kita tidak bisa buktikan,” kata Johannis usai diskusi tentang penguatan sinergi dan kolaborasi anti korupsi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara, Selasa (30/9/2025) sore.
    Dalam kasus dugaan korupsi jalan yang melibatkan Topan Ginting, komisi antirasuah masih mengumpulkan data sebanyak-banyaknya, alat bukti, dan bukti untuk memperkuat unsur tindak pidana yang disangkakan.
    “Ketika kita menyidik dan melimpahkan perkara di Pengadilan, harapan kami tentunya akan sepemikiran dengan pengadilan untuk memutus sesuai tuntutan jaksa,” tambah Johannis.
    Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara pada 28 Juni 2025.
    Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES), kemudian Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).
    Penindakan ini menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
    Mereka ditangkap dalam dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumatera Utara.
    Total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sudah Ada Perintah Hakim, KPK Masih Saja Pikir-pikir Hadirkan Bobby Mantu Jokowi di Sidang Korupsi

    Sudah Ada Perintah Hakim, KPK Masih Saja Pikir-pikir Hadirkan Bobby Mantu Jokowi di Sidang Korupsi

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan permintaan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang meminta Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.

    Keputusan akhir mengenai kehadiran Bobby akan ditentukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan analisis mendalam terhadap relevansi kesaksiannya.

    “Nanti kalau sudah ada keputusan, kami tentu akan sampaikan. Kita lihat dulu hasil analisis dari tim JPU,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025).

    Menurut Budi, perkara korupsi ini dibagi ke dalam tiga klaster. Sidang yang saat ini berlangsung termasuk dalam klaster pemberi suap. Ia menyebut permintaan hakim untuk menghadirkan saksi tambahan bertujuan menggali fakta-fakta baru yang relevan untuk memperkuat alat bukti.

    “Ketika hakim meminta dihadirkannya saksi tambahan, tentu ada fakta atau keterangan tambahan yang dibutuhkan untuk melengkapi bukti-bukti yang telah disampaikan JPU,” kata dia.

    Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan meminta jaksa dari KPK menghadirkan Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut.

    Permintaan tersebut muncul setelah terungkap adanya pergeseran anggaran melalui Peraturan Gubernur (Pergub) dalam sidang yang digelar pada Rabu (24/9/2025).

    Permintaan untuk menghadirkan Bobby disampaikan Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, usai mendengar keterangan saksi Muhammad Haldun, Sekretaris Dinas PUPR Sumut.

    Haldun mengakui anggaran untuk dua proyek jalan yang menjadi objek korupsi, yakni ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu dan Sipiongot–Hutaimbaru di Padang Lawas Utara dengan total nilai Rp165 miliar, tidak dialokasikan dalam APBD murni 2025.

    Anggaran itu justru muncul dari pergeseran dana sejumlah dinas yang dilegalkan melalui Pergub.

    “Kalau ada risiko terhadap pergeseran anggaran, siapa yang bertanggung jawab? Ketika mekanisme pergeseran anggaran tidak berjalan, maka gubernur harus bertanggung jawab,” kata hakim Khamozaro Waruwu dalam persidangan.

    Selain Bobby, majelis hakim juga meminta jaksa menghadirkan Pj Sekda Sumut saat itu, Effendy Pohan, untuk dimintai keterangan mengenai dasar hukum Pergub yang disebut telah diubah hingga enam kali.

    Sidang ini mengadili dua terdakwa pihak swasta, yaitu Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang, dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi.

    Sementara itu tersangka lain dalam perkara ini masih dalam proses penyidikan diduga menerima suap yaitu: mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus PPK

    Rasuli Efendi Siregar dan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto.

    Mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara pada Kamis (26/6/2025) malam.

  • KPK: Survei Penilaian Integritas Pemprov Sumut Turun, Pengadaan Barang dan Jasa Paling Rendah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 September 2025

    KPK: Survei Penilaian Integritas Pemprov Sumut Turun, Pengadaan Barang dan Jasa Paling Rendah Nasional 30 September 2025

    KPK: Survei Penilaian Integritas Pemprov Sumut Turun, Pengadaan Barang dan Jasa Paling Rendah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemprov Sumatera Utara turun signifikan ke angka 58,55 poin.
    Hal ini disampaikan KPK seiring penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan jalan di Sumatera Utara (Sumut).
    Perkara ini sudah mulai berproses persidangannya di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan.
    “KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berhenti pada penindakan. Upaya pencegahan harus tetap dijalankan agar modus-modus korupsi tidak terulang kembali,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (30/9/2025).
    Budi mengatakan, hasil Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Sumut 2024 berada di angka 83, turun tujuh poin dibanding 2023.
    Dia mengatakan, aspek perencanaan menjadi sorotan dengan skor 63, atau turun 35 poin dibanding tahun sebelumnya.
    “Sementara itu, skor SPI (Survei Penilaian Integritas) Sumut juga menunjukkan penurunan signifikan dari 66,37 pada 2023 menjadi 58,55 pada 2024,” ujar dia.
    Budi mengungkapkan, penilaian internal terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memperoleh skor 63.
    Komponen integritas dalam pelaksanaan tugas tercatat di angka 68,94, pengelolaan anggaran (67,19), dan pengelolaan barang/jasa (59,44).
    Selain itu, penilaian dari kalangan pakar yang memotret kualitas pelayanan publik juga menunjukkan catatan, dengan skor 56,11 pada 2024.
    “Angka-angka ini mengindikasikan masih adanya ruang besar untuk pembenahan tata kelola di Pemprov Sumut,” ujar dia.
    Berdasarkan hal tersebut, Budi mengatakan, KPK tidak hanya hadir untuk menindak, tetapi juga mendampingi pemerintah daerah dalam melakukan pembenahan tata kelola melalui tugas koordinasi supervisi.
    “Catatan SPI dan MCSP harus dipandang sebagai peringatan dini, sehingga dapat melahirkan evaluasi perbaikan yang konkret dan solutif atas permasalahan yang dihadapi,” tutur dia.
    Budi mengatakan, saat ini KPK tengah melangsungkan pengisian kuesioner SPI 2025, yang berlangsung sejak Agustus hingga Oktober, dengan melibatkan 107 kementerian/lembaga, 38 pemerintah provinsi, 509 pemerintah kabupaten/kota, dan 5 BUMN.
    “KPK juga mengajak masyarakat Sumut untuk berpartisipasi aktif dalam SPI 2025. Dukungan publik akan menjadi dasar penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas,” ucap dia.
    Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) pada 28 Juni 2025.
    Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP); Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES); Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL); Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR); serta Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).
    Penindakan ini menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
    KPK sebelumnya menggelar dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumatera Utara.
    Dari hasil penelusuran, total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Drama COD di Bekasi: Salah Paham Bayar Paket Berujung Kurir Dianiaya dengan Mandau
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        29 September 2025

    Drama COD di Bekasi: Salah Paham Bayar Paket Berujung Kurir Dianiaya dengan Mandau Megapolitan 29 September 2025

    Drama COD di Bekasi: Salah Paham Bayar Paket Berujung Kurir Dianiaya dengan Mandau
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Seorang kurir jasa ekspedisi berinisial ID (22) diduga dianiaya pria berinisial KC saat mengantar paket
    cash on delivery
    (COD) ke rumah pelaku di Perumahan Harapan Jaya, Jalan Gunung Lauser, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
    Peristiwa bermula saat ID mengantar paket COD ke rumah KC. Sesampainya di rumah tersebut, KC meminta pembayaran untuk paketnya sebesar Rp 30.000 melalui transfer.
    “Awalnya saya nganter paket ke rumah pelaku, lalu pelaku minta transfer. Lalu saya setujui, tapi pakai QRIS. Nah pelaku ini enggak terima, sedangkan saya kan butuh uang kan ya saat itu buat setoran,” ujar ID kepada
    Kompas.com
    , Sabtu (27/9/2025).
    Akibat kejadian itu, KC tiba-tiba masuk ke dalam rumah dan membawa sebilah senjata tajam berjenis mandau.
    “Jadi dia ngeluarin sajam ketika cekcok kita. Saya bilang ‘Pak saya butuhnya sekarang buat setoran’, terus dia enggak terima (lalu)  keluarin mandau. Enggak tahu alasan dia bayarnya nanti-nanti kenapa,” kata ID.
    Keduanya terlibat percekcokan. Akibatnya, ID terluka di sejumlah bagian tubuhnya karena terkena mandau yang dibawa pelaku.
    “Luka di tangan sebelah kanan, tepatnya bawah jempol itu luka robek dan untuk perut sebelah kanan luka gores. Ada pemukulan juga di bagian rahang kanan,” ucap dia.
    Mendengar percekcokan itu, anak KC keluar dari rumah dan membayar paket tersebut.
    “Dia ngata-ngatain saya dan mengusir saya. Saya enggak mau pergi karena paket belum dibayar. Akhirnya saya pergi pas uang COD itu ditransfer sama anaknya lewat QRIS. Jadi bukan dia yang bayar,” ujar ID.
    Setelah kejadian itu, ID melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota.
    “Jumat (hari kejadian) saya melapor ke polres, sudah visum juga, olah TKP tinggal operasi tangkap tangan,” ujar ID.
    ID berharap polisi segera menangkap KC dan menjeratnya dengan hukuman yang setimpal, sesuai tindakan yang dilakukannya.
    “Semoga pelaku bisa dihukum seadil-adilnya,” ucap ID.
    Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2.401/IX/2025/SPKT. SAT RESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/PMJ.
    Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengungkapkan, KC melarikan diri dari kediamannya seusai melakukan penganiayaan terhadap ID.
    “Betul, pelaku melarikan diri, sedang dalam pencarian,” ujar Braiel saat dikonfirmasi, Sabtu.
    Polisi meminta KC segera menyerahkan diri. Sebab, saat ini penyidik tengah mencari keberadaannya.
    “Pelaku dalam pencarian, kami imbau pelaku untuk menyerahkan diri atau kami buru sampai dapat,” kata dia.
    Namun, pada Minggu (28/9/2025) dini hari KC menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota.
    “Tersangka penganiayaan kurir J&T atas nama CK alias Kece (KC) menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota pada tanggal 28 Agustus sekitar pukul 04.00 WIB,” ujar Braiel.
    Braiel menjelaskan bahwa terduga pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Tangerang setelah mengetahui dirinya diburu polisi.
    “Karena mengetahui sedang diburu oleh Tim Buser Sat Reskrim Bekasi Kota dan dihimbau untuk menyerahkan diri setelah sempat melarikan diri ke daerah Tangerang Kota,” ungkapnya.
    Saat ini, terduga pelaku sudah ditahan di Polres Metro Bekasi Kota.
    Braiel menjelaskan, alasan KC menganiaya ID dipicu salah paham soal metode pembayaran paket yang dipesan.
    “Motifnya hanya selisih paham untuk teknis pembayaran paket, itu aja. Dari terlapor pinginnya bayar transfer, dari korban karena sudah pernah kejadian sebelumnya terlambat bayar kalau transfer. Jadi yang bersangkutan minta QRIS aja,” jelasnya.
    Braiel menjelaskan, alasan terduga pelaku melakukan pemukulan terhadap ID karena tersinggung serta emosi.
    “Karena selisih paham, tersinggung, emosi. Bukan niatnya enggak mau bayar. Kurir sudah pernah ngantar pake ke rumah yang bersangkutan,” tuturnya.
    “Cuma sebelumnya transaksi transfer tapi agak telat jadi kurir harus menalangi lebih dulu,” jelasnya.
    (Penulis: Ardhi Ridwansyah dan Febryan Kevin Candra Kurniawan)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kurir Paket yang Dianiaya Pelanggannya di Bekasi Lapor Polisi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 September 2025

    Kurir Paket yang Dianiaya Pelanggannya di Bekasi Lapor Polisi Megapolitan 27 September 2025

    Kurir Paket yang Dianiaya Pelanggannya di Bekasi Lapor Polisi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – ID (22), kurir jasa ekspedisi yang diduga dianiaya pelanggannya yang berinisial KC, membuat laporan ke Polres Metro Bekasi Kota.
    “Jumat saya melapor ke polres, sudah visum juga, olah TKP tinggal operasi tangkap tangan,” ujar ID saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (27/9/2025).
    ID berharap polisi segera menangkap KC dan menjeratnya dengan hukuman yang setimpal, sesuai tindakan yang dilakukannya.
    “Semoga pelaku bisa dihukum seadil-adilnya,” ucap dia.
    ID mengatakan, KC bukan baru pertama kali melakukan penganiayaan ini. Rekannya sesama kurir juga pernah ditodong senjata tajam oleh KC saat menagih pembayaran paket
    Cash on Delivery
    (COD).
    “Sebelumnya teman saya juga diperlakukan sama, kejadiannya udah beberapa bulan lalu, kasusnya sama tentang dia enggak mau transfer akhirnya ditagih, dia marah,” kata ID.
    Sebelumnya, seorang kurir jasa ekspedisi berinisial ID (22), diduga dibacok pria berinisial KC saat mengantar paket di Perumahan Harapan Jaya, Jalan Gunung Lauser, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
    Kejadian itu bermula saat ID mengantar paket ke rumah KC. Sesampainya di rumah tersebut, KC meminta pembayaran untuk paketnya sebesar Rp 30.000 melalui transfer.
    “Awalnya saya nganter paket ke rumah pelaku, lalu pelaku minta transfer. Lalu saya setujui, tapi pakai QRIS. Nah pelaku ini enggak terima sedangkan saya kan butuh uang kan ya saat itu buat setoran,” ujar ID.
    Akibat kejadian itu, KC tiba-tiba masuk ke dalam rumah dan membawa sebilah senjata tajam berjenis mandau.
    “Jadi dia ngeluarin sajam ketika cekcok kita, saya bilang pak saya butuhnya sekarang buat setoran, terus dia enggak terima keluarin mandau. Enggak tahu alasan dia bayarnya nanti-nanti kenapa,” kata ID.
    Keduanya terlibat percekcokan. Akibatnya, ID terluka di sejumlah bagian tubuhnya karena terkena mandau yang bawa pelaku.
    “Luka di tangan sebelah kanan, tepatnya bawah jempol itu luka robek dan untuk perut sebelah kanan luka gores. Ada pemukulan juga di bagian rahang kanan,” ucap dia.
    Mendengar percekcokan itu, anak KC keluar dari rumah dan membayar paket tersebut.
    “Dia ngata-ngatain saya dan mengusir saya. Saya enggak mau pergi karena paket belum dibayar. Akhirnya saya pergi pas uang COD itu ditransfer sama anaknya lewat QRIS, jadi bukan dia yang bayar,” ujar ID.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • OTT KPK di Banten, Oknum Jaksa Diciduk!

    OTT KPK di Banten, Oknum Jaksa Diciduk!

    Y

    OlehYoga NugrahaDiperbaharui 19 Des 2025, 12:31 WIB

    Diterbitkan 19 Des 2025, 12:28 WIB

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring sejumlah orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Tangerang, Banten. Salah satu yang tertangkap merupakan oknum jaksa.

  • Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK

    Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK

    Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK

  • Kurir Paket yang Dianiaya Pelanggannya di Bekasi Lapor Polisi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 September 2025

    Kurir Paket yang Dianiaya di Bekasi: Teman Saya juga Pernah Ditodong Pelaku Megapolitan 27 September 2025

    Kurir Paket yang Dianiaya di Bekasi: Teman Saya juga Pernah Ditodong Pelaku
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – KC, pria yang diduga menganiaya ID (22), kurir di Bekasi, diduga pernah menodongkan senjata tajam ke kurir lainnya saat ditagih pembayaran paket cash on delivery (COD).
    “Sebelumnya teman saya juga diperlakukan sama, kejadiannya udah beberapa bulan lalu, kasusnya sama tentang dia enggak mau transfer akhirnya ditagih, dia marah,” ujar ID ketika dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (27/9/2025).
    Namun saat itu, rekan ID diselamatkan oleh Ketua RT yang sedang ada di lokasi.
    “Sempat ditodong sajam begitu juga, cuma teman saya waktu itu datang ke sana ada RT, jadi diselamatkan sama Pak RT,” kata ID.
    Namun, saat ID ditodong sajam oleh KC kondisinya sedang sepi. Sehingga, ID terluka terkena sabetan mandau yang dibawa pelaku.
    Akibatnya, ID dianiaya pelaku hingga mengalami robek di tangan dan perutnya. Tak hanya itu, rahang kanan ID juga terluka karena dipukul KC.
    Tak terima dianiaya, ID akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Bekasi Kota. Laporan ID terdaftar dengan nomor LP/B/2.401/IX/2025/SPKT. SAT RESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/PMJ.
    “Jumat saya melapor ke polres, sudah visum juga, olah TKP tinggal operasi tangkap tangan. Semoga pelaku bisa dihukum seadil-adilnya,” ucap dia.
    Sebelumnya, seorang kurir jasa ekspedisi berinisial ID (22), diduga dibacok pria berinisial KC saat mengantar paket di Perumahan Harapan Jaya, Jalan Gunung Lauser, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
    Kejadian itu bermula saat ID mengantar paket ke rumah KC. Sesampainya di rumah tersebut, KC meminta pembayaran untuk paketnya sebesar Rp 30.000 melalui transfer.
    “Awalnya saya nganter paket ke rumah pelaku, lalu pelaku minta transfer. Lalu saya setujui, tapi pakai QRIS. Nah pelaku ini enggak terima sedangkan saya kan butuh uang kan ya saat itu buat setoran,” ujar ID.
    Akibat kejadian itu, KC tiba-tiba masuk ke dalam rumah dan membawa sebilah senjata tajam berjenis mandau.
    “Jadi dia ngeluarin sajam ketika cekcok kita, saya bilang pak saya butuhnya sekarang buat setoran, terus dia enggak terima keluarin mandau. Enggak tahu alasan dia bayarnya nanti-nanti kenapa,” kata ID.
    Keduanya terlibat percekcokan. Akibatnya, ID terluka di sejumlah bagian tubuhnya karena terkena mandau yang bawa pelaku.
    “Luka di tangan sebelah kanan, tepatnya bawah jempol itu luka robek dan untuk perut sebelah kanan luka gores. Ada pemukulan juga di bagian rahang kanan,” ucap dia.
    Mendengar percekcokan itu, anak KC keluar dari rumah dan membayar paket tersebut.
    “Dia ngata-ngatain saya dan mengusir saya. Saya enggak mau pergi karena paket belum dibayar. Akhirnya saya pergi pas uang COD itu ditransfer sama anaknya lewat QRIS, jadi bukan dia yang bayar,” ujar ID.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus DJKA, KPK Masih Dalami Hasil Pemeriksaan Bupati Pati Sudewo – Page 3

    Kasus DJKA, KPK Masih Dalami Hasil Pemeriksaan Bupati Pati Sudewo – Page 3

    Sementara kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

    KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

    Setelah beberapa waktu atau hingga November 2024, KPK telah menetapkan sebanyak 14 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.

    Pada 12 Agustus 2025, KPK menetapkan dan menahan tersangka ke-15 kasus tersebut, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenhub atas nama Risna Sutriyanto (RS).

    Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

    Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.