Topik: OTT KPK

  • Digugat Praperadilan Anggota DPRD Jatim, KPK: Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur

    Digugat Praperadilan Anggota DPRD Jatim, KPK: Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur

    Digugat Praperadilan Anggota DPRD Jatim, KPK: Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati langkah Anggota DPRD Jawa Timur sekaligus pihak swasta dari Kabupaten Gresik, Hasanuddin yang mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    Hasanuddin adalah tersangka terkait kasus suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022.
    “KPK tentu menghormati hak hukum seorang tersangka yang mengajukan pra peradilan untuk menguji aspek formil dalam penyidikan suatu perkara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi, Minggu (12/10/2025).
    Budi memastikan, penetapan tersangka dalam kasus ini dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan memenuhi prosedur administrasi.
    “Dalam perkara ini, kami pastikan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, termasuk keabsahan prosedural dan administrasinya,” ujarnya.
    Sebelumnya, Hasanuddin menggugat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
    Gugatan yang terdaftar dengan nomor 126/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini dilayangkan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh KPK.
    “Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian klasifikasi perkara yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dikutip pada Minggu (12/10/2025).
    Laman SIPP PN Jaksel tak menampilkan petitum lengkap yang diajukan oleh pemohon Hasanuddin.
    “Sidang pertama: Senin, 13 Oktober 2025,” demikian keterangan di SIPP PN Jakarta Selatan.
    KPK diketahui telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022 pada 2 Oktober 2025.
    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap STS (Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak) periode 2019-2024).
    “Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai Tersangka,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, saat itu.
    Asep mengatakan, empat tersangka penerima yaitu Kusnadi (Ketua DPRD Jatim); Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim; Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim); dan Bagus Wahyudyono (Staf AS dari Anggota DPRD).
    Kemudian, tujuh belas tersangka pemberi hadiah yaitu, Mahud (Anggota DPRD Jatim 2019-2024); Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024); Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024); Ahmad Affandy, Ahmad Heriyadi, Abdul Motollib (Swasta Semarang); Moch. Mahrus (Swasta Probolinggo).
    Selanjutnya, A. Royan dan Wawan Kristiawan (Swasta Tulungagung); Ra. Wahid Ruslan dan Mashudi (Swasta Bangkalan); M. Fathullah dan Achmad Yahya (Swasta Pasuruan); Ahmad Jailani (Swasta Sumenep); Hasanuddin (Swast Gresik); Jodi Pradana Putra (Swasta Blitar); dan Sukar (Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung).
    Asep mengatakan, dari 21 tersangka, sebanyak lima tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK, Merah Putih.
    Mereka yang ditahan KPK adalah pemberi suap kepada Ketua DPRD Jatim Kusnadi yaitu, Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan.
    “Terhadap keempat Tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Periksa Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga, Ini yang Didalami – Page 3

    KPK Periksa Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga, Ini yang Didalami – Page 3

    Di sisi lain, penyidik KPK pun menelusuri apakah ada perusahaan pelaksana jasa K3 lain yang menggunakan pola serupa dengan PT KEM.

    “Nah, penyidik masih terus menelusuri apakah ada PJK3-PJK3 lain yang polanya sama dengan PT KEM ini. Di mana oknum-oknumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Nah, oleh karena itu akan ditelusuri ini pola dan mekanisme dalam sertifikasi K3. Apakah polanya sama atau berbeda,” ujar dia.

    Lebih lanjut, KPK juga mendalami kemungkinan adanya aliran uang dan aset dari pihak PJK3 kepada pejabat Kemnaker. Dalam operasi tangkap tangan sebelumnya, penyidik menemukan indikasi adanya pemberian uang hingga kendaraan.

    “Nah, ini di dalami pihak-pihak di Kemnaker ini juga apakah juga menerima aliran uang itu atau seperti apa terkait dengan perkara ini. Karena pasca kegiatan tangkap tangan kan ada kegiatan pengeledahan ya secara maraton di beberapa titik. Tentu itu juga akan menjadi materi penyidik dalam menggali keterangan yang dibutuhkan kepada para saksi,” dia menandaskan.

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Salah satu yang diperiksa yaitu Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga.

     

  • Pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah Belum Ditahan hingga Hasto Dapat Amnesti, KPK Bilang Begini  

    Pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah Belum Ditahan hingga Hasto Dapat Amnesti, KPK Bilang Begini  

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menahan satu tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Donny Tri Istiqomah.

    Pengacara dari PDI Perjuangan (PDIP) diketahui ditetapkan jadi tersangka sejak Desember 2024 bersama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang sudah dapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

    Lalu kapan Donny akan ditahan?

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan upaya paksa terhadap Donny tinggal menunggu waktu. Tapi, dia belum bisa memerinci kapan waktunya.

    “Nanti saya akan cek kapan gitu,” kata Setyo kepada wartawan di Jakarta, Senin, 6 Agustus.

    Setyo menerangkan penyidik mungkin masih perlu untuk memeriksa saksi lain atau mempertimbangkan beberapa hal. Karena itu, penahanan belum kunjung dilakukan hingga saat ini.

    “Mungkin Pak Deputi (Penindakan dan Eksekusi, red) masih mempertimbangkan beberapa hal yang perlu diprioritaskan,” tegasnya. 

    “Tapi pastinya itu menjadi bagian urutan dalam proses penyidikan saja. Mungkin nunggu waktu,” sambung Setyo yang pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.

    Adapun Donny Tri Istiqomah terakhir menjalani pemeriksaan pada 3 Februari lalu. Waktu itu, ia dipanggil dalam statusnya sebagai saksi meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Desember 2024.

     

    Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.

    Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

    Dalam kasus ini, Hasto divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Tapi, dia belum menjalankan masa hukumannya karena mendapat pengampunan atau amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

  • Korupsi Dana Hibah Jatim: Uang Buat Rakyat jadi Bancakan eks Ketua DPRD

    Korupsi Dana Hibah Jatim: Uang Buat Rakyat jadi Bancakan eks Ketua DPRD

    Kasus korupsi yang membelit Kusnadi merupakan pengembangan operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak pada Desember 2022.

    Dari 21 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah, empat orang di antaranya penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

    Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

    Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

    KPK pada 20 Juni 2025, mengungkapkan pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk sementara terjadi pada sekitar delapan kabupaten di Jatim.

     

    Berikut daftar 21 tersangka:

    A. Empat tersangka penerima suap kasus dana hibah Jatim

     

    1. Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Kusnadi (KUS)

     

    2. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Anwar Sadad (AS)

     

    3. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Achmad Iskandar (AI)

     

    4. Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)

     

    B. 17 tersangka pemberi suap kasus dana hibah Jatim

     

    1. Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahfud (MHD)

     

    2. Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024 Fauzan Adima (FA)

     

    3. Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi (JJ)

     

    4. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Heriyadi (AH)

     

    5. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Affandy (AA)

     

    6. Pihak swasta dari Sampang, Abdul Motollib (AM)

     

    7. Pihak swasta dari Probolinggo, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch. Mahrus (MM)

     

    8. Pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan (AR)

     

    9. Pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK)

     

    10. Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar (SUK)

     

    11. Pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Ruslan (RWR)

     

    12. Pihak swasta dari Bangkalan, Mashudi (MS)

     

    13. Pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah (MF)

     

    14. Pihak swasta dari Pasuruan, Achmad Yahya (AY)

     

    15. Pihak swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani (AJ)

     

    16. Pihak swasta dari Gresik, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin (HAS)

     

    17. Pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP).

  • KPK Tetapkan 3 Warga Tulungagung Jadi Tersangka Korupsi Hibah Pokmas, 1 di Antaranya Kades

    KPK Tetapkan 3 Warga Tulungagung Jadi Tersangka Korupsi Hibah Pokmas, 1 di Antaranya Kades

    Tulungagung (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga warga Tulungagung sebagai tersangka kasus korupsi Dana Hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) DPRD Jawa Timur periode 2019-2022. Ketiganya adalah mantan Kepala Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Sukar, serta dua pihak swasta, Wawan Kristiawan dan Ahmad Royan.

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan ketiganya berperan sebagai pemberi suap kepada anggota DPRD Jatim periode 2019-2024 agar bisa memperoleh dana hibah Pokmas.

    “Jadi dari 21 tersangka yang kami tetapkan, 4 tersangka merupakan penerima suap dan 17 lainnya merupakan yang memberi suap,” ujarnya melalui kanal YouTube KPK.

    Dalam rilis resmi KPK, disebutkan bahwa keempat penerima suap adalah mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi, dua mantan wakil ketua yakni Anwar Sadad dan Achmad Iskandar, serta staf Anwar Sadad bernama Bagus Wahyudiono. Mereka diduga menerima uang dari para pemberi suap untuk meloloskan proposal hibah.

    Asep menjelaskan, skema penyaluran hibah tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dana yang seharusnya murni diberikan berdasarkan kebutuhan masyarakat justru disalurkan menggunakan sistem “ijon”. Para calon penerima hibah diminta membayar sejumlah uang terlebih dahulu agar proposal mereka disetujui.

    “Saat masa reses, anggota DPRD membawa aspirasi dari masyarakat. Pokir tersebut seharusnya disusun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat. Namun pada kenyataannya ada sekelompok yang menginginkan dana hibah tersebut dan menggunakan sistem ijon supaya bisa mendapatkannya,” jelas Asep.

    Kasus hibah Pokmas ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim saat itu, Sahat Tua Simanjuntak. Setelah OTT tersebut, sejumlah pihak diperiksa sebagai saksi, termasuk Sukar. Ia bahkan sempat dicegah bepergian ke luar negeri sebelum akhirnya mengundurkan diri dari jabatan kepala desa pada 2024 dengan alasan ingin fokus mengurus keluarga. [nm/beq]

  • Saat Dana Hibah Warga Jatim Jadi Bancakan Eks Ketua DPRD Kusnadi dan Korlap – Page 3

    Saat Dana Hibah Warga Jatim Jadi Bancakan Eks Ketua DPRD Kusnadi dan Korlap – Page 3

    Kasus korupsi yang membelit Kusnadi merupakan pengembangan operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak pada Desember 2022.

    Dari 21 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah, empat orang di antaranya penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

    Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

    Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

    KPK pada 20 Juni 2025, mengungkapkan pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk sementara terjadi pada sekitar delapan kabupaten di Jatim.

    Berikut daftar 21 tersangka:

     

    A. Empat tersangka penerima suap kasus dana hibah Jatim

    1. Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Kusnadi (KUS)

    2. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Anwar Sadad (AS)

    3. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Achmad Iskandar (AI)

    4. Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)

     

    B. 17 tersangka pemberi suap kasus dana hibah Jatim

    1. Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahfud (MHD)

    2. Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024 Fauzan Adima (FA)

    3. Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi (JJ)

    4. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Heriyadi (AH)

    5. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Affandy (AA)

    6. Pihak swasta dari Sampang, Abdul Motollib (AM)

    7. Pihak swasta dari Probolinggo, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch. Mahrus (MM)

    8. Pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan (AR)

    9. Pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK)

    10. Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar (SUK)

    11. Pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Ruslan (RWR)

    12. Pihak swasta dari Bangkalan, Mashudi (MS)

    13. Pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah (MF)

    14. Pihak swasta dari Pasuruan, Achmad Yahya (AY)

    15. Pihak swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani (AJ)

    16. Pihak swasta dari Gresik, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin (HAS)

    17. Pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP).

     

     

     

  • KPK Beberkan Peran 21 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

    KPK Beberkan Peran 21 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan 21 tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur tahun 2019-2022.

    Para tersangka terdiri atas pemberi dan penerima dana. Penyaluran dana hibah diperoleh dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

    “Dari 21 orang, empat tersangka merupakan pihak penerima, yakni KUS selaku Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, AS selaku Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024, AI selaku Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024, dan BGS selaku staf AS,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

    Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, Sahat Tua P. Simanjuntak, pada Desember 2022.

    Pada Kamis (2/10/2025), KPK menangkap dan menahan 4 tersangka pemberi suap yang merupakan koordinator lapangan (Korlap). Adapun seharusnya satu tersangka ditahan bernama A. Royan (AR), tapi berhalangan karena sakit. Penyaluran dana diberikan kepada eks Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi (KUS).

    Asep menyampaikan terjadi pengkondisian penyaluran dana Pokmas di beberapa daerah melalui Korlap dari total dana yang diterima KUS untuk hibah Pokmas Rp398,7 miliar

    “Pada rentang 2019 – 2022, saudara KUS telah menerima komitmen fee secara transfer melalui rekening istrinya dan staf pribadinya ataupun tunai yang berasal dari beberapa Korlap mencapai total Rp32,2 miliar,” kata Asep dalam Konferensi Pers, Kamis (2/10/2025).

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, 21 tersangka tersebut terdiri atas:

    Tersangka penerima suap
    1. Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Kusnadi (KUS)
    2.Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Anwar Sadad (AS)
    3.Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Achmad Iskandar (AI)
    4.Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)

    Tersangka pemberi suap
    1.Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahfud (MHD)
    2.Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024 Fauzan Adima (FA)
    3.Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi (JJ)
    4.Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Heriyadi (AH)
    5.Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Affandy (AA)
    6.Pihak swasta dari Sampang, Abdul Motollib (AM)
    7.Pihak swasta dari Probolinggo, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch. Mahrus
    8.Pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan (AR)
    9.Pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK)
    10.Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar (SUK)
    11.Pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Ruslan (RWR)
    12. Pihak swasta dari Bangkalan, Mashudi (MS)
    13.Pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah (MF)
    14.Pihak swasta dari Pasuruan, Achmad Yahya (AY)
    15.Pihak swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani (AJ)
    16.Pihak swasta dari Gresik, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin (HAS)
    17.Pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP)

  • 1
                    
                        KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah di Kasus Dana Hibah Jatim
                        Nasional

    1 KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah di Kasus Dana Hibah Jatim Nasional

    KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah di Kasus Dana Hibah Jatim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan keterkaitan eks Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, anggota DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam kasus suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022.
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Abdul Halim Iskandar sempat menjabat sebagai Anggota DPRD Jawa Timur pada periode 2019-2024 sebelum akhirnya ditunjuk sebagai eks Mendes PDTT oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
    Asep mengatakan, tempus atau waktu dugaan korupsi dana hibah Jatim itu terjadi saat Abdul Halim masih menjabat sebagai anggota DPRD sehingga penyidik melakukan upaya paksa seperti penggeledahan dan pemeriksaan.
    “Jadi, untuk mantan Menteri Desa ini, yang bersangkutan itu pernah menjadi anggota DPRD Jawa Timur. Tentunya masih di lingkup waktu tersebut sehingga kami juga membutuhkan informasi terkait dengan masalah pokir ini. Seperti itu,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
    Sementara itu, KPK mengatakan, La Nyalla sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jatim.
    Asep mengatakan, KPK mendalami program-program yang dilakukan KONI yang berkaitan dengan dana hibah pokir tersebut.
    “Jadi, ada (dana hibah) yang dititipkan di beberapa SKPD (satuan kerja perangkat daerah). Makanya termasuk ke dinas-dinasnya tersebut kita memanggil kepala dinas maupun wakil kepala dinas dan juga beberapa pejabat struktural di dinas tersebut untuk mengonfirmasi terkait dengan penerimaan pokir dimaksud,” ujar dia.
    Sedangkan untuk Gubernur Jawa Timur Khofifah, KPK menggali keterangan keterkaitan dana hibah yang digunakan DPRD dengan pihak pemerintah daerah (pemda).
    Asep mengatakan, KPK menelusuri alur aturan pembagian dana hibah pokir tersebut dan pertemuan antara Pemprov Jatim dan DPRD terkait dana yang dikorupsi tersebut.
    “Jadi, kami juga menyusuri asal dana pokir ini. Menyusuri bagaimana pembagiannya, pengaturannya, dan lain-lainnya. Seperti itu, bagaimana pertemuan-pertemuan antara eksekutif dengan legislatif. Bagaimana pembagiannya, presentasinya, dan lain-lainnya,” ucap dia.
    Sebelumnya, KPK menetapkan 21 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.
    “Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 tersangka,” kata Asep.
    Asep mengatakan, dari puluhan tersangka itu terdapat beberapa nama, yaitu eks Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi dan Anwar Sadad selaku Anggota DPR RI yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim.
    Dia mengatakan, kasus suap ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Sahat Tua P Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024.
    Selanjutnya, KPK menahan empat tersangka pemberi suap terhadap Kusnadi.
    Mereka adalah Hasanuddin, yang merupakan Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 dan sebelumnya berstatus pihak swasta dari Kabupaten Gresik, Jatim; Jodi Pradana Putra selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Jawa Timur; Sukar, yang merupakan eks Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur; dan Wawan Kristiawan selaku pihak swasta dari Tulungagung.
    “Terhadap keempat tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih,” ujar dia.
    Atas perbuatannya, empat tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah di Kasus Dana Hibah Jatim
                        Nasional

    1 KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah di Kasus Dana Hibah Jatim Nasional

    KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah di Kasus Dana Hibah Jatim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan keterkaitan eks Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, anggota DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam kasus suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022.
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Abdul Halim Iskandar sempat menjabat sebagai Anggota DPRD Jawa Timur pada periode 2019-2024 sebelum akhirnya ditunjuk sebagai eks Mendes PDTT oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
    Asep mengatakan, tempus atau waktu dugaan korupsi dana hibah Jatim itu terjadi saat Abdul Halim masih menjabat sebagai anggota DPRD sehingga penyidik melakukan upaya paksa seperti penggeledahan dan pemeriksaan.
    “Jadi, untuk mantan Menteri Desa ini, yang bersangkutan itu pernah menjadi anggota DPRD Jawa Timur. Tentunya masih di lingkup waktu tersebut sehingga kami juga membutuhkan informasi terkait dengan masalah pokir ini. Seperti itu,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
    Sementara itu, KPK mengatakan, La Nyalla sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jatim.
    Asep mengatakan, KPK mendalami program-program yang dilakukan KONI yang berkaitan dengan dana hibah pokir tersebut.
    “Jadi, ada (dana hibah) yang dititipkan di beberapa SKPD (satuan kerja perangkat daerah). Makanya termasuk ke dinas-dinasnya tersebut kita memanggil kepala dinas maupun wakil kepala dinas dan juga beberapa pejabat struktural di dinas tersebut untuk mengonfirmasi terkait dengan penerimaan pokir dimaksud,” ujar dia.
    Sedangkan untuk Gubernur Jawa Timur Khofifah, KPK menggali keterangan keterkaitan dana hibah yang digunakan DPRD dengan pihak pemerintah daerah (pemda).
    Asep mengatakan, KPK menelusuri alur aturan pembagian dana hibah pokir tersebut dan pertemuan antara Pemprov Jatim dan DPRD terkait dana yang dikorupsi tersebut.
    “Jadi, kami juga menyusuri asal dana pokir ini. Menyusuri bagaimana pembagiannya, pengaturannya, dan lain-lainnya. Seperti itu, bagaimana pertemuan-pertemuan antara eksekutif dengan legislatif. Bagaimana pembagiannya, presentasinya, dan lain-lainnya,” ucap dia.
    Sebelumnya, KPK menetapkan 21 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.
    “Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 tersangka,” kata Asep.
    Asep mengatakan, dari puluhan tersangka itu terdapat beberapa nama, yaitu eks Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi dan Anwar Sadad selaku Anggota DPR RI yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim.
    Dia mengatakan, kasus suap ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Sahat Tua P Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024.
    Selanjutnya, KPK menahan empat tersangka pemberi suap terhadap Kusnadi.
    Mereka adalah Hasanuddin, yang merupakan Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 dan sebelumnya berstatus pihak swasta dari Kabupaten Gresik, Jatim; Jodi Pradana Putra selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Jawa Timur; Sukar, yang merupakan eks Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur; dan Wawan Kristiawan selaku pihak swasta dari Tulungagung.
    “Terhadap keempat tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih,” ujar dia.
    Atas perbuatannya, empat tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Sita Aset Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi: Ada Lima Bidang Tanah dan Mobil Pajero

    KPK Sita Aset Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi: Ada Lima Bidang Tanah dan Mobil Pajero

    KPK Sita Aset Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi: Ada Lima Bidang Tanah dan Mobil Pajero
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset eks Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, yang diduga berasal dari hasil korupsi.
    Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat mengumumkan 21 tersangka kasus suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
    “Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik KUS (Kusnadi),” kata Asep.
    Sejumlah aset yang disita KPK adalah 3 bidang tanah dengan total luas mencapai 10.566 m² di Kabupaten Tuban; 2 bidang tanah beserta bangunan dengan total luas 2.166 m² di Kabupaten Sidoarjo; dan 1 unit mobil merek Mitsubishi Pajero.
    Dalam perkara ini, KPK menetapkan 21 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.
    “Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 tersangka,” kata Asep.
    Asep mengatakan, dari puluhan tersangka itu terdapat beberapa nama, yaitu eks Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi dan Anwar Sadad selaku Anggota DPR RI yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim.
    Dia juga menjelaskan bahwa kasus suap ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Sahat Tua P.
    Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024.
    Selanjutnya, KPK menahan empat tersangka pemberi suap terhadap Kusnadi.
    Mereka adalah Hasanuddin, yang merupakan Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 dan sebelumnya berstatus pihak swasta dari Kabupaten Gresik, Jatim; Jodi Pradana Putra selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Jawa Timur; Sukar, yang merupakan eks Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur; dan Wawan Kristiawan selaku pihak swasta dari Tulungagung.
    “Terhadap keempat tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih,” ujarnya.
    Atas perbuatannya, empat tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
    Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.