Purbaya Sebut Jual Beli Jabatan di Bekasi, Kasus Apa Itu?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut ada kasus jual beli jabatan di Bekasi, Jawa Barat. Kasus apa itu?
Kasus jual beli jabatan disebut Purbaya saat dia mengulas secara umum kasus-kasus yang terjadi selama tiga tahun terakhir di pelbagai daerah.
“Data KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga mengingatkan kita dalam tiga tahun terakhir masih banyak kasus daerah, audit BPK di Sorong dan Meranti, jual beli jabatan di Bekasi sampai proyek fiktif BUMD di Sumatera Selatan. Artinya reformasi tata kelola ini belum selesai,” ucap Purbaya dalam Rapat Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 yang digelar di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Senin (20/10/2025).
Kata Purbaya, masalah korupsi di daerah mengakibatkan kebocoran anggaran dan menghambat pembangunan.
Lantas, bagaimana sebenarnya kasus jual beli jabatan di Bekasi?
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, membantah ada praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintahannya.
“Ada enggak suara di Kota Bekasi yang jual beli jabatan, sekarang
lu
merasakan enggak? Dengar enggak?,” ujar Tri saat ditemui di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Selasa (21/10/2025).
Tri memastikan bahwa seleksi pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi sudah dilakukan dengan terbuka dan transparan.
Berdasarkan catatan pemberitaan
Kompas.com
, kasus jual beli jabatan pernah terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Pada 5 Januari 2022, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus proyek dan jual beli jabatan. Salah satu dari 12 orang yang kena OTT adalah Rahmat Effendi yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Bekasi.
Rahmat Effendi didakwa menerima Rp 10 miliar dari persekongkolan pengadaan barang dan jasa.
Soal jual beli jabatan, dia juga didakwa meraup Rp 7,1 miliar dari setoran para ASN di lingkungan Pemkot Bekasi.
Pengadilan Negeri Bandung telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Rahmat Effendi atau biasa disebut sebagai Pepen karena terbukti bersalah dalam suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Rahmat Effendi dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Hak politik Rahmat untuk dipilih turut dicabut selama lima tahun setelah hukuman penjara selesai dilaksanakan.
Hukuman terhadap eks Wali Kota Bekasi itu kemudian diperberat di tingkat banding menjadi 12 tahun penjara. Selain itu, majelis hakim mewajibkan Pepen membayar pidana denda senilai Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Rahmat Effendi kemudian mengajukan Peninjauan Kembali atau PK. 7 Agustus 2024, MA menolak PK yang diajukan Rahmat Effendi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Topik: OTT KPK
-
/data/photo/2025/10/19/68f4aa520cafd.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Unej Bongkar Praktik Joki Ujian TOEFL, Ada yang Sistem "Remote" dan Pakai AI Surabaya 20 Oktober 2025
Unej Bongkar Praktik Joki Ujian TOEFL, Ada yang Sistem “Remote” dan Pakai AI
Tim Redaksi
JEMBER, KOMPAS.com
– Universitas Jember (Unej) membongkar praktik perjokian dalam ujian Computer Based English Proficiency Test (CBEPT) serupa TOEFL yang diselenggarakan kampus.
Tim Cyber Unit UPA Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Unej melakukan operasi tangkap tangan pada Kamis, 16 Oktober 2025, dan berhasil mengungkap empat pelaku yang diduga menjadi joki ujian dan tujuh pengguna joki.
Para pelaku ada yang merupakan alumnus dan mahasiswa Unej.
Tes tersebut merupakan prasyarat mahasiswa Unej yang telah lulus sidang untuk bisa mendaftar wisuda.
Kepala UPA TIK Unej Bayu Taruna Widjaja Putra menyampaikan, modus perjokian dilakukan dengan memanfaatkan identitas login milik mahasiswa.
“Peserta hadir di ruangan ujian, tetapi sistem diakses oleh joki dari tempat lain. Ada yang menggunakan sistem injeksi, ada pula yang pakai
remote
dan bantuan AI seperti ChatGPT,” ujar Bayu dalam
press conference
, Senin (20/10/2025).
Dari penelusuran tim, terdapat tujuh peserta yang tertangkap basah menggunakan jasa joki. Jumlah ini diperkirakan masih akan bertambah.
Bayu menyebut, tarif jasa joki bervariasi, mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 200.000 per orang. Beberapa pelaku bahkan menerima bayaran lewat sistem
down payment
(DP) terlebih dahulu.
“Sebagian kasus, ada yang kasihan kepada mahasiswa yang tidak lulus-lulus, tapi itu tetap tidak bisa dibenarkan,” ucapnya.
Kampus kini tengah menelusuri jalur komunikasi antara peserta dan joki. Dari temuan awal, mereka berinteraksi melalui aplikasi seperti Instagram, WhatsApp, dan Telegram dengan nomor tidak dikenal.
Para pelaku joki bukan berasal dari program studi Bahasa Inggris. Salah satu joki bahkan disebut sebagai sosok yang cukup canggih karena mampu melakukan injeksi ke dalam sistem menggunakan kredensial mahasiswa.
“Dia pakai teknik
scripting
untuk menyusup ke sistem ujian,” ucap Bayu.
Sementara itu, Kepala UPA Bahasa Inggris Unej, Prof Chairus Shaleh menyatakan, pihak kampus tidak hanya menindak peserta dan penjoki, tetapi juga akan mengejar makelar yang memfasilitasi transaksi ini.
“Siapa pun yang terlibat, baik peserta, joki, maupun makelar, pasti akan kami usut dan kenai sanksi,” ujar Chairus.
Pihaknya telah menyerahkan temuan kasus tersebut kepada tim etik Unej.
Pihak kampus sedang mempertimbangkan sistem keamanan baru, yakni kebijakan satu
login
satu sesi, demi mencegah
login
ganda dari perangkat berbeda.
“Kalau satu akun hanya bisa aktif di satu perangkat, joki dari luar tidak bisa masuk meskipun punya kredensial,” kata Bayu.
Unej juga membuka kemungkinan membawa kasus ini ke ranah hukum, terutama bila pelaku bukan lagi mahasiswa aktif.
“Kalau masih mahasiswa, ada pembinaan. Tapi kalau alumni, bisa masuk ranah aparat penegak hukum,” ujarnya.
Tak hanya berhenti pada ujian bahasa Inggris, kampus juga akan memperluas penyelidikan ke dugaan joki tugas, skripsi, dan penggunaan kecerdasan buatan dalam karya ilmiah.
“Ke depan, skripsi dan tugas-tugas juga akan kami periksa, termasuk apakah ada unsur AI di dalamnya,” ujarnya.
Unej berkomitmen membentuk komisi etik untuk menindaklanjuti seluruh bentuk pelanggaran akademik yang ditemukan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel.
Perpanjangan masa tahanan karena penyidik KPK masih memerlukan informasi dalam perkara dugaan pemerasan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Dalam perpanjangan kedua kali ini, yaitu 30 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 20 Oktober sampai dengan 18 November,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Sabtu (18/10/2025).
Budi mengatakan penyidik masih terus mendalami, menelusuri dengan menggali keterangan-keterangan para saksi. Selain itu, penyidik masih menelusuri terkait dengan pihak-pihak yang diduga mendapatkan aliran uang dalam proses penerbitan sertifikasi K3 tersebut.
Dalam perkara ini penyidik KPK menyita 32 kendaraan yang terdiri dari roda empat dan roda dua dari para tersangka. Namun, Noel membantah kendaraan yang disita tidak ada satupun miliknya. Dia juga membantah bahwa terjerat operasi tangkap tangan (OTT) sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang jelas gini, dari KPK ga pernah menyebutkan saya OTT. Kedua, dari KPK juga ga ada menyebutkan bahwa itu mobil saya. Itu yang paling penting, artinya siapa yang bermain framing kotor ini,” tegas Noel.
Noel mengungkapkan bakal menempuh jalur hukum, tetapi dirinya tidak menjelaskan rinciannya.
Sekadar informasi, para tersangka diduga bekerja sama menaikkan harga penerbitan sertifikat K3 dari sebesar Rp275.000 menjadi Rp6 juta. KPK juga telah memindahkan 32 kendaraan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang
“Para tersangka dengan cara memperlambat, mempersulit, dan tidak memproses permohonan sertifikat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (23/8/2025).
Adapun 10 tersangka lainnya, yaitu:
1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang
3. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
4. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang
5. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang
6. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
7. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator
8. Supriadi selaku Koordinator
9. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia
10. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-
/data/photo/2025/10/17/68f20fb9a2fa2.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Eks Wamenaker Noel Klaim Puluhan Mobil yang Disita KPK Bukan Miliknya Nasional 17 Oktober 2025
Eks Wamenaker Noel Klaim Puluhan Mobil yang Disita KPK Bukan Miliknya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel mengeklaim puluhan mobil yang disita dan dipamerkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tak satu pun miliknya.
Namun, dia tak menjelaskan lebih lanjut soal puluhan mobil yang disita KPK dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Yang 20 sekian mobil itu tidak ada satupun mobil saya ya,” kata Noel saat ditemui di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Noel juga kembali membantah dirinya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
“Yang pasti saya tidak ada OTT,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan eks Wamenaker Noel dan 10 tersangka dalam perkara tersebut pada Jumat (22/8/2025).
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jumat (22/8/2025).
Setyo mengatakan, Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025 menerima aliran uang Rp 69 miliar terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3.
Uang tersebut diterima Irvian Bobby Mahendro selama kurun waktu 2019-2024 melalui perantara.
Setyo mengatakan, uang tersebut digunakan untuk down payment (DP) rumah, belanja, dan hiburan.
Sementara itu, Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel juga menerima aliran uang tersebut.
“Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” kata Setyo.
Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

MK Sebut Tangkap Jaksa Nakal, Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan agar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jaksa tidak perlu izin dari Jaksa Agung.
Keputusan diambil setelah MK melakukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan salah satu permohonan pada Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan yang mengatur pelaksanaan penangkapan jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal: a.tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau b.berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus,” tulis amar putusan dalam Nomor Perkara 15/PUU-XXIII/2025, mengutip laman mkri.go.id, Jumat (17/10/2025).
Majelis Konstitusi menjelaskan bahwa Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai memuat pengecualian.
Pengecualian yang dimaksud adalah tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus,
Sebelum dimaknai oleh MK, setiap operasi tangkap tangan, tanpa terkecuali harus mendapatkan izin dari Kejaksaan Agung. Setelah putusan, penangkapan terhadap jaksa dapat dilakukan tanpa izin Jaksa Agung di kasus tertentu sebagaimana dijelaskan di atas.
MK juga mengabulkan permohonan terkait Pasal 35 ayat 1 huruf e yang menyatakan Jaksa Agung dapat memberikan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung (MA) mengenai pemeriksaan kasasi.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2899344/original/016833100_1567409652-20190902-WP-KPK-3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Puluhan Mantan Pegawai Ingin Balik Bekerja di KPK, Yudi Purnomo: Integritas Mereka Sudah Tak Diragukan – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Sebanyak 57 orang mantan pegawai tergabung dalam IM57+ Institute berharap bisa kembali bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, mereka telah melayangkan gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) dengan tuntutan ingin hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) mereka dibuka ke publik.
Merespons hal tersebut, Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap berharap KPK mau secara terbuka menerima kembali para mantan penyidik dan para pagawai KPK lainnya yang disingkirkan melalui proses TWK untuk kembali mengabdi kembali di KPK untuk memperkuat upaya pemberantasan Korupsi.
“Apalagi saat ini tentu kita sudah tahu bagaimana KPK pemberantasan korupsinya sedang melemah walaupun mulai ada trend positif semenjak di masa pimpinan saat ini, di bawah Pak Setyo setelah sebelumnya berantakan pada zaman Firli Bahuri,” kata Yudi melalui pesan suara diterima, Rabu (15/10/2025).
Yudi meyakini, dengan tangan terbuka tersebut maka KPK diartikan menyampaikan pesan kepada masyarakat bahwa mereka ingin melakukan rekonsiliasi sekaligus keseriusan bahwa KPK tetap semangat dalam meberantas korupsi.
“Bahwa untuk integritas dan profesionalitas mereka (eks pegawai KPK) sudah tidak diragukan lagi, apalagi masalah pengalaman sudah belasan tahun di KPK,” tegas Mantan Penyidik KPK yang sudah berpengalaman menangani kasus korupsi besar seperti proyek E-KTP, Bank Century dan berbagai operasi tangkap tangan (OTT) pada eranya.
-

Empat Kepala Desa Terlibat Jual Beli Jabatan di Sidoarjo, Diungkap dalam OTT
Sidoarjo (beritajatim.com) – Kasus jual beli jabatan perangkat desa yang diungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo pada 27 Mei 2025 lalu kini semakin berkembang.
Semula, kasus ini menetapkan tiga orang tersangka, namun hasil pengembangan terbaru menunjukkan bahwa ada empat kepala desa (kades) aktif yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Tiga tersangka pertama yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah MAS, Kepala Desa Sudimoro, kemudian S, Kepala Desa Medalem, Kecamatan Tulangan, serta SY, mantan Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Buduran. Berkas perkara ketiga tersangka ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo setelah memenuhi persyaratan P-21.
Hasil dari pengembangan kasus, konon ada empat kades yang juga terlibat dalam jual beli jabatan. Yakni Kades Grabagan, Kades Kepunten, Kepadangan dan Kades Kebaron Kecamatan Tulangan. “Betul ada 4 kades aktif yang terlibat dalam jual beli jabatan,” ucap sumber di kepolisian Selasa (14/10/2025).
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, membenarkan bahwa berkas perkara dari tiga tersangka tersebut sudah diterima dengan status lengkap atau P-21. “SPDP sudah kami terima dari Polresta Sidoarjo,” kata Jhon Franky kepada wartawan.
Ia juga mengonfirmasi bahwa setelah pengembangan kasus, empat kades aktif yang sebelumnya tidak terungkap kini telah diketahui terlibat dalam praktik korupsi tersebut. “Dugaan kuat mengarah kepada kepala desa lainnya yang terlibat dalam kasus ini,” tambahnya.
Sebagai informasi, pada Rabu, 27 Mei 2025, tim Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan OTT di sebuah rumah makan di kawasan Puri Surya Jaya Gedangan, Kecamatan Tulangan. Dari OTT tersebut, polisi berhasil mengamankan uang tunai sejumlah Rp 185 juta yang disembunyikan dalam bungkusan plastik warna hitam.
Selain itu, barang bukti lain yang ditemukan dalam pemeriksaan lebih lanjut adalah uang tunai senilai Rp 1.099.830.000, satu unit minibus, satu sepeda motor, tiga buah ATM, dua buku tabungan, tiga ponsel, dan enam lembar bukti transfer. [isa/suf]
/data/photo/2025/10/15/68efb86c47395.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/08/24/68ab186c44d45.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

