Topik: OTT KPK

  • Wakil Wali Kota Bandung Kaget Diisukan Kena OTT, Akui Diperiksa Kasus Korupsi

    Wakil Wali Kota Bandung Kaget Diisukan Kena OTT, Akui Diperiksa Kasus Korupsi

    Liputan6.com, Jakarta Wakil Wali Kota Bandung Erwin terkejut diisukan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Namun, Erwin mengakui diperiksa Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk kasus korupsi.

    Erwin menuturkan, Kejaksaan Negeri memeriksa untuk kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2025.

    “Ya, sebagian adalah seperti itu (terkait dugaan korupsi). Mungkin buat materi perlu ke Pak Kajari saja, cuma intinya bahwa mudah-mudahan dengan wasilah pemanggilan kemarin, Pemkot Kota Bandung akan lebih baik,” kata Erwin di Bandung, Jumat (31/20/2025). Dilansir Antara.

    Erwin menegaskan, dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Tidak ada kaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) sebagaimana isu yang berkembang di media sosial.

    “Saya tidak tahu dari mana itu mereka bisa memberitakan saya OTT. Terus sekarang saya juga kaget juga ada berita OTT,” kata dia.

    Diperiksa 7 Jam

    Pemeriksaan berlangsung selama lebih kurang 7 jam. Selesai diperiksa, dia menyatakan menghormati proses hukum dengan mendukung penuh Kejari Kota Bandung untuk memberantas kasus korupsi di lingkungan pemerintah kota setempat.

    “Kehadiran saya merupakan bentuk tanggung jawab moral dan dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang sedang berjalan,” kata dia.

    Dia juga berkomitmen menjalankan perkara ini secara transparan dan bertanggung jawab dengan mematuhi panggilan dari Kejari Bandung untuk membantu proses penyidikan.

    “Saya percaya bahwa proses hukum harus dihormati dan didukung sepenuhnya sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih,” katanya.

    Erwin mengimbau kepada seluruh pihak untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

  • Bantah Kena OTT, Wawalkot Bandung Ngaku Diperiksa soal Kasus Jual Beli Jabatan

    Bantah Kena OTT, Wawalkot Bandung Ngaku Diperiksa soal Kasus Jual Beli Jabatan

    Bandung

    Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menjelaskan pemeriksaan yang telah dilakukannya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Dia mengaku diperiksa terkait kasus dugaan jual beli jabatan.

    “Ini kan yang berkembangnya terkait jual beli jabatan dan pengkondisian proyek. Tapi kayaknya saya nggak bisa banyak panjang berbicara. Tapi yang pasti bahwa kita hormati proses penyelidikan,” kata Erwin di Resto Cibiuk, Kota Bandung, dilansir detikJabar, Jumat (31/10/2025).

    Erwin diperiksa di Kejari Bandung pada Kamis (30/10). Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan kasus korupsi di lingkup Pemkot Bandung yang sedang diusut kejaksaan.

    “Mudah-mudahan dengan adanya kejadian ini memberikan wasilah kebaikan untuk di Pemkot Bandung,” katanya.

    Erwin mengaku pemeriksaannya berlangsung dengan kondusif. Dia juga membantah kabar dirinya terjerat operasi tangkap tangan (OTT).

    “Dan tentunya sebagai warga negara yang baik, saya taat hukum, harus mendukung pemberatan korupsi atau apapun di Pemkot Bandung. Saya memberikan keterangan sesuai dengan kemarin saya beritakan. Jadi tidak benar kalau ada OTT, tapi saya dipanggil sebagai saksi,” pungkasnya.

    (ygs/imk)

  • Bantah Kena OTT, Wawalkot Bandung Ngaku Diperiksa soal Kasus Jual Beli Jabatan

    Wawalkot Bandung Buka Suara Usai Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi

    Jakarta

    Wakil Wali Kota (Wawalkot) Bandung Erwin buka suara setelah diperiksa Kejari Kota Bandung. Erwin dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi.

    “Pertama, saya menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Tidak pernah ada peristiwa OTT terhadap saya. Pemberitaan yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan fakta yang terjadi,” kata Erwin, seperti dilansir detikJabar, Kamis (30/10/2025).

    Erwin menyatakan, telah memenuhi panggilan kejaksaan. Hal itu, ia lakukan, sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap upaya penegakan hukum kasus itu.

    “Kedua, benar bahwa saya memenuhi panggilan Kejaksaan untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Kehadiran saya merupakan bentuk tanggung jawab moral dan dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang sedang berjalan,” ucapnya.

    “Sebagai pejabat publik, saya memiliki komitmen kuat terhadap transparansi, akuntabilitas, dan pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Saya percaya bahwa proses hukum harus dihormati dan didukung sepenuhnya sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih,” tambahnya.

    Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Anang Supriatna membantah pihaknya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Erwin. Kata Anang, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan kepada Erwin dalam kasus yang tengah diselidiki Kejaksaan.

    “Bahwa saat ini membenarkan tim penyidik Kejari Kota Bandung saat ini sedang memeriksa Wakil Wali Kota dugaan tidak pidana, tapi bukan OTT ya, perkara biasa, penyelidikan penyidikan saat ini, tahapnya bukan OTT, clear kan,” ujarnya.

    (lir/lir)

  • Luhut yang Antitesis Prestasi OTT KPK Malah Dibela Mahfud, Ada Apa?

    Luhut yang Antitesis Prestasi OTT KPK Malah Dibela Mahfud, Ada Apa?

    Oleh: Damai Hari Lubis

    Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

    Mahfud nampak membela Luhut Binsar seolah Luhut tidak ikut terlibat atas kerugian program kereta api cepat whoosh. Namun “pembelaan” Mahfud MD kepada luhut bersifat subjektif bukan karena data emperis. Karena alasan Mahfud ” Luhut seorang berjiwa militer yang patuh menjalankan tugas yang diberikan oleh pimpinannya (Jokowi) dengan sebaik-baiknya”.

    Sementara publik sendiri banyak mencurigai Luhut terlibat, dengan dasar yang sama dengan Mahfud “faktor subjektifitas namun lebih objektif”:

    1. Luhut setia dan amat dipercaya oleh Jokowi memegang beberapa jabatan penting di berbagai bidang dan dihubungkan dengan sepengetahuan publik secara umum Jokowi punya “hobi” berbohong hingga digelari oleh sekelompok mahasiswa sebagai king lip of service.

    2. Luhut antitesis terhadap OTT yang sesungguhnya prestisius KPK sebagai lembaga TIPIKOR dengan menyikapi prestasi OTT, “terlalu sering OTT mencitrakan Indonesia adalah negara yang korup, OTT itu tidak bagus sebenarnya buat negeri ini. Jelek banget”.

    3. Luhut juga mengatakan “Jadi kalau kita mau bekerja dengan hati, ya kalau hidup-hidup sedikit bolehlah, kita kalau mau bersih-bersih amat di surga lah kau,”

    Oleh karenanya patut dipertanyakan, “apakah status Mahfud saat ini yang begitu fanatis membela Luhut dikarenakan memiliki hubungan bisnis yang mirip antara pengacara dengan kliennya ? Atau apakah dahulunya Luhut sering membantu keuangan kepada Mahfud ? Atau, apakah Mahfud pernah menjabat komisaris atau konsultan di perusahaan Luhut ?

    Sehingga hal hal yang terkait Mahfud dengan Luhut adalah pertanyaan publik yang didasari subjektifitas namun bisa menjadi ‘catatan temuan oleh KPK.’

    Adapun dugaan adanya perilaku korupsi ini berawal oleh sebab besarnya anggaran jalur kereta api cepat whoosh yang besarnya tidak masuk akal dengan berbagai bukti perbandingan atas pembiayaan terhadap projek yang sama di beberapa negara lainnya.

    Maka sesuai TUPOKSI KPK tanpa laporan atau pengaduan oleh siapapun, hendaknya segera melakukan investigasi kepada setiap orang yang terlibat dan para stake holder (konsorsium) projek kereta api cepat.

    Diantara yang harus dipanggil untuk diperiksa dan dijadikan saksi saksi ‘sementara’ ini oleh KPK selain Mahfud MD (eks Menkopolhukam) juga Luhut, yang keduanya sama sama “orang dekat” Jokowi dan radikal membela Jokowi, juga penanggung jawab dari sisi laporan penggunaan keuangan yang berhubungan dengan kereta api cepat yaitu Sri Mulyani dan Erick Thohir. Dan termasuk pihak yang menolak negara (APBN) dibebani pembayatan utang dampak program kereta api cepat woosh yaitu Purbaya yang tentunya sebagai Menkeu memiliki dalil bukti dan didasari berbagai temuan?

  • Intip Garasi Wakil Ketua DPRD Tersangka Korupsi Proyek Dinas PU

    Intip Garasi Wakil Ketua DPRD Tersangka Korupsi Proyek Dinas PU

    Jakarta

    KPK menetapkan tersangka baru kasus suap dan pemotongan anggaran pada proyek di Dinas PUPR Ogan Komering Ulu (OKU). Wakil Ketua DPRD OKU, Parwanto menjadi salah satu dari empat orang yang ditetapkan tersangka. Menilik sisi lain dari Parwanto, simak kekayaan dan isi garasinya.

    Dikutip dari Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN), Rabu (29/10/2025), Parwanto terakhir kali menyampaikan hartanya pada 21 Februari 2025 saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD OKU. Dia memiliki harta sebesar Rp 7.057.921.027 (Rp 7 miliaran).

    Isi Garasi Parwanto

    Sebagian besar hartanya merupakan aset tanah dan bangunan sebesar Rp 8,2 miliar, harta bergerak lainnya Rp 25 juta, isi garasi Rp 420 juta, kas dan setara kas Rp 9.118.503, dan hutang Rp 1,5 miliaran.

    Lebih rinci soal isi garasi, Parwanto tercatat hanya mendaftarkan dua kendaraan bermotor, antara lain:

    1. Mobil, Mitsubishi Pajero tahun 2017 senilai Rp 400 juta
    2. Motor, Yamaha B3F-F A/T tahun 2018 senilai Rp 20 juta

    Dua kendaraan bermotor itu statusnya diperoleh atas hasil sendiri.

    Wakil Ketua DPRD OKU ditetapkan tersangka

    Dikutip dari detikNews, ada empat tersangka baru kasus proyek di Dinas PUPR OKU:

    1. Wakil Ketua DPRD OKU, Parwanto
    2. Anggota DPRD OKU, Robi Vitergo
    3. Ahmad Thoha alias Anang, swasta
    4. Mendra SB, swasta

    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan identitas keempat tersangka baru tersebut.

    “Benar,” kata Fitroh saat dimintai konfirmasi soal identitas para tersangka, Selasa (28/10/2025).

    Sebagai informasi, KPK awalnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran pada proyek di Dinas PUPR OKU. Para tersangka terdiri atas anggota DPRD OKU, Kepala Dinas PUPR OKU dan pihak swasta. Keenam tersangka itu telah menjalani proses persidangan

    Kasus ini berawal saat tiga anggota DPRD OKU menagih fee proyek yang telah disepakati sejak Januari 2025 ke Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU karena sudah mendekati Lebaran. Nopriansyah pun menjanjikan fee yang diambil dari sembilan proyek di OKU tersebut cair sebelum Lebaran.

    Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang Rp 2,2 miliar dari Fauzi selaku pengusaha. Nopriansyah juga telah menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Uang itu diduga akan dibagikan kepada anggota DPRD OKU. Pada 15 Maret, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para tersangka itu. KPK mengamankan uang Rp 2,6 miliar dan mobil Fortuner dari OTT itu.

    (riar/dry)

  • Sidang Korupsi Jalan: Dicecar Jaksa, Kirun Benarkan Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Terima Rp 1,1 Miliar
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        23 Oktober 2025

    Sidang Korupsi Jalan: Dicecar Jaksa, Kirun Benarkan Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Terima Rp 1,1 Miliar Medan 23 Oktober 2025

    Sidang Korupsi Jalan: Dicecar Jaksa, Kirun Benarkan Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Terima Rp 1,1 Miliar
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rudi Dwi Prastyono, mencecar Akhirun Piliang, terdakwa kasus korupsi jalan, terkait jumlah uang yang diterima Mulyono.
    Mulyono, eks Kadis PUPR Sumut 2023-2025, yang diperiksa sebagai saksi, Rabu (22/10/2025), mengaku hanya menerima uang Rp 200 juta dari Kirun.
    Kirun juga mengatakan uang yang diterima Mulyono tidak sampai miliaran rupiah.
    Namun, saat Kirun diperiksa sebagai terdakwa, Kamis (23/10/2025), terungkap bahwa uang yang diberikan kepada Mulyono selama 2023-2025 mencapai Rp 1,1 miliar.
    “Tidak,” jawab Kirun di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
    “Saya baru mengingat setelah membaca kembali tadi malam,” ucap Kirun.
    “Berarti kebenarannya ada Rp 900 juta lebih,” tanya Rudi.
    “Benar Yang Mulia,” ucap Kirun.
    Rudi menjabarkan beberapa proyek PT Dalihan Natolu Grup dan PT Rona Mora di Provinsi Sumatera Utara saat Mulyono jadi Kadis PUPR Sumut. Dua perusahaan itu merupakan milik Kirun.
    Dia mengatakan, ada proyek penanganan segmen dengan nilai Rp 21 miliar.
    Dari sana, Kirun memberikan 3 persen atau Rp 600 juta kepada Mulyono, pemberian uang tunai satu tahap.
    Lalu, proyek peningkatan struktur jalan provinsi Padangsidimpuan-Hutaimbaru, jalan
    ringroad
    tahun 2024 dengan nilai proyek Rp 8 miliar.
    Dari proyek ini, Kirun memberi 3 persen, atau Rp 240 juta tunai kepada Mulyono.
    Kemudian, pemberian komitmen
    fee
    lainnya sebesar Rp 200 juta dan Rp 350 juta.
    JPU KPK, Eko Wahyu Prayitno, mengatakan sesuai dengan fakta persidangan, Mulyono mengaku Rp 200 juta.
    “Sesuai fakta yang hari ini ternyata lebih dari Rp 200 juta. Ini nanti akan kami pelajari. Catatan kami Rp 1,1 miliar, mulai 2023-2025,” kata Eko usai sidang.
    Selain Kirun, terdakwa lain yang diperiksa ialah Direktur Utama PT Rona Mora, Reyhan Dulsani.
    Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara pada 28 Juni 2025.
    Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen;
    Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen di Satker PJN Wilayah I Sumut; Heliyanto; serta dua pihak swasta, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar alias Kirun dan Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Pilang.
    Mereka ditangkap dalam dua operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait proyek jalan di Sumut dengan total nilai proyek mencapai Rp 231,8 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4
                    
                        Kasus Suap Audit BPK yang Disoroti Menkeu Purbaya
                        Nasional

    4 Kasus Suap Audit BPK yang Disoroti Menkeu Purbaya Nasional

    Kasus Suap Audit BPK yang Disoroti Menkeu Purbaya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti kasus korupsi berkaitan dengan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Sorong Papua dan Meranti Riau sebagai contoh hambatan pembangunan. Kasus apa itu?
    “Data KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga mengingatkan kita dalam tiga tahun terakhir masih banyak kasus daerah, audit BPK di Sorong dan Meranti, jual beli jabatan di Bekasi sampai proyek fiktif BUMD di Sumatera Selatan. Artinya reformasi tata kelola ini belum selesai,” ucap Purbaya dalam Rapat Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 yang digelar di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Senin (20/10/2025).
    Kata Purbaya, masalah korupsi di daerah mengakibatkan kebocoran anggaran dan menghambat pembangunan.
    Berdasarkan catatan
    Kompas.com
    , kasus yang berkaitan dengan audit BPK di Meranti terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK tahun 2023.
    Bupati Kepualauan Meranti, Riau, Muhammad Adil, kena OTT KPK pada 7 April 2023 lalu.
    KPK menyampaikan sangkaan bahwa Muhammad Adil melakukan suap kepada BPK agar Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mendapat status Wajar Tanpa Pengecualian.
    “Lalu, agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti pada 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh wajar tanpa pengecualian (WTP), Adil dan Fitri (Kepala BPKAD) memberikan uang sejumlah sekitar Rp 1,1 miliar pada M Fahmi Aressa selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, 7 April 2023.
    Singkat cerita, dalam perkara pokoknya, Adil divonis 9 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 17 miliar.
    Auditor BPK Riau, M Fahmi Aressa divonis 4 tahun 3 bulan penjara dalam kasus suap Muhammad Adil.
    Kasus audit BPK di Sorong yang disinggung Purbaya adalah kasus yang menjerat mantan Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Moso.
    Yan, Kepala BPKAD Efer Segidifat, serta staf BPKAD Maniel Syafle didakwa memberikan uuang sebanyak Rp 450 juta kepada tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat untuk mengkondisikan hasil pemeriksaan keuangan Kapubaten Sorong 2022-2023.
    Perbuatan para pemeriksa BPK diduga melanggar Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme.
    Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 13 UU Nomor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
    Kasus ini bermula ketika ada pemeriksaan dengan tujuan tertentu atau PDTT yang dilakukan BPK di Papua Barat Daya.
    Efer dan Maniel selaku pejabat Pemkab Sorong berkomunikasi dengan pihak BPK bernama Abu dan David pada Agustus 2023. Abu dan David adalah kepanjangan tangan dari Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya, Patrice Lumumba Sihombing.
    Menurut Ketua KPK teradahulu, Firli Bahuri, pertemun itu menyepakati penghilangan temuan BPK.
    “Adapun rangkaian komunikasi tersebut di antaranya pemberian sejumlah uang agar temuan dari tim pemeriksa BPK menjadi tidak ada,” papar Firli selaku Ketua KPK pada 13 November 2023.
    Kabar terbaru, mantan Pj Bupati Yan Piet Mosso dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari pada 23 April 2024.
    Ever Segidifat dan Menuel dijatuhi pidana pejara 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejari Sidoarjo Tetapkan Lima Tersangka Baru Kasus OTT Jual Beli Jabatan di Tulangan

    Kejari Sidoarjo Tetapkan Lima Tersangka Baru Kasus OTT Jual Beli Jabatan di Tulangan

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Jumlah tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) jual beli jabatan perangkat desa di wilayah Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, bertambah lima orang. Dari hasil pengembangan penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menetapkan empat kepala desa aktif dan seorang perempuan dari pihak swasta sebagai tersangka baru.

    Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, membenarkan penambahan tersebut. Ia menyebut, lima tersangka baru ini menambah daftar tiga tersangka sebelumnya yang sudah lebih dulu ditahan penyidik Polresta Sidoarjo.

    “Hasil pengembangan penyidikan ada tambahan lima tersangka baru di luar tiga tersangka lainnya yang sudah ditahan di Polresta Sidoarjo sejak awal penyidikan. Kelimanya itu, SA, ZA, K, dan S, keempatnya kepala desa aktif. Satu lagi tersangka lainnya, yakni SP atau TW,” jelas Jhon Franky di Sidoarjo, Selasa (21/10/2025).

    Menurutnya, perempuan berinisial SP atau TW diduga berperan sebagai koordinator dan penghubung dengan oknum panitia seleksi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur. “Tambahan kelima tersangka ini semakin memperbanyak dan melengkapi berkas perkara penuntutan. Untuk SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) kelima tersangka baru sudah kami terima dari penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Sidoarjo,” tambahnya.

    Saat disinggung mengenai belum ditahannya lima tersangka baru tersebut, Jhon menegaskan hal itu bukan kewenangan kejaksaan. “Bukan kewenangan saya soal kelima tersangka baru tidak ditahan seperti tiga tersangka lainnya di awal perkara ini diungkap dan berkasnya dinyatakan lengkap alias P21. Silakan tanya ke penyidik kepolisian,” ujarnya.

    Sebelumnya, JPU Kejari Sidoarjo telah melimpahkan berkas tiga tersangka awal ke Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo. Ketiganya adalah Adin Santoso (40) Kepala Desa Sudimoro, Santoso (54) Kepala Desa Medalem, dan Sochibul Yanto (55) mantan Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Buduran.

    Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo pada Rabu (27/5/2025) di sebuah rumah makan kawasan Puri Surya Jaya, Gedangan. Saat itu, polisi mengamankan tiga orang beserta barang bukti uang tunai Rp185 juta yang dibungkus plastik hitam. Dari hasil pengembangan, total uang yang diamankan mencapai Rp1,099 miliar, ditambah satu unit minibus, satu sepeda motor, tiga ATM, dua buku tabungan, tiga ponsel, dan enam lembar bukti transfer.

    Hasil pemeriksaan juga mengungkap dugaan keterlibatan empat kepala desa aktif dari Kecamatan Tulangan, masing-masing dari Desa Kebaron, Kepadangan, Kepunten, dan Grabagan. Selain itu, penyidik menetapkan SP alias TW sebagai tersangka kelima karena diduga menjadi penghubung ke BKD Jawa Timur. SP dikenal aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan pernah mencalonkan diri sebagai wakil wali kota di salah satu daerah di Jawa Timur. [isa/beq]

  • 3
                    
                        Purbaya Sebut Jual Beli Jabatan di Bekasi, Kasus Apa Itu?
                        Nasional

    3 Purbaya Sebut Jual Beli Jabatan di Bekasi, Kasus Apa Itu? Nasional

    Purbaya Sebut Jual Beli Jabatan di Bekasi, Kasus Apa Itu?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut ada kasus jual beli jabatan di Bekasi, Jawa Barat. Kasus apa itu?
    Kasus jual beli jabatan disebut Purbaya saat dia mengulas secara umum kasus-kasus yang terjadi selama tiga tahun terakhir di pelbagai daerah.
    “Data KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga mengingatkan kita dalam tiga tahun terakhir masih banyak kasus daerah, audit BPK di Sorong dan Meranti, jual beli jabatan di Bekasi sampai proyek fiktif BUMD di Sumatera Selatan. Artinya reformasi tata kelola ini belum selesai,” ucap Purbaya dalam Rapat Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 yang digelar di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Senin (20/10/2025).
    Kata Purbaya, masalah korupsi di daerah mengakibatkan kebocoran anggaran dan menghambat pembangunan.
    Lantas, bagaimana sebenarnya kasus jual beli jabatan di Bekasi?
    Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, membantah ada praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintahannya.
    “Ada enggak suara di Kota Bekasi yang jual beli jabatan, sekarang
    lu
    merasakan enggak? Dengar enggak?,” ujar Tri saat ditemui di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Selasa (21/10/2025).
    Tri memastikan bahwa seleksi pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi sudah dilakukan dengan terbuka dan transparan.
    Berdasarkan catatan pemberitaan
    Kompas.com
    , kasus jual beli jabatan pernah terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
    Pada 5 Januari 2022, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus proyek dan jual beli jabatan. Salah satu dari 12 orang yang kena OTT adalah Rahmat Effendi yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Bekasi.
    Rahmat Effendi didakwa menerima Rp 10 miliar dari persekongkolan pengadaan barang dan jasa.
    Soal jual beli jabatan, dia juga didakwa meraup Rp 7,1 miliar dari setoran para ASN di lingkungan Pemkot Bekasi.
    Pengadilan Negeri Bandung telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Rahmat Effendi atau biasa disebut sebagai Pepen karena terbukti bersalah dalam suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
    Rahmat Effendi dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Hak politik Rahmat untuk dipilih turut dicabut selama lima tahun setelah hukuman penjara selesai dilaksanakan.
    Hukuman terhadap eks Wali Kota Bekasi itu kemudian diperberat di tingkat banding menjadi 12 tahun penjara. Selain itu, majelis hakim mewajibkan Pepen membayar pidana denda senilai Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
    Rahmat Effendi kemudian mengajukan Peninjauan Kembali atau PK. 7 Agustus 2024, MA menolak PK yang diajukan Rahmat Effendi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Unej Bongkar Praktik Joki Ujian TOEFL, Ada yang Sistem "Remote" dan Pakai AI
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        20 Oktober 2025

    Unej Bongkar Praktik Joki Ujian TOEFL, Ada yang Sistem "Remote" dan Pakai AI Surabaya 20 Oktober 2025

    Unej Bongkar Praktik Joki Ujian TOEFL, Ada yang Sistem “Remote” dan Pakai AI
    Tim Redaksi
    JEMBER, KOMPAS.com
    – Universitas Jember (Unej) membongkar praktik perjokian dalam ujian Computer Based English Proficiency Test (CBEPT) serupa TOEFL yang diselenggarakan kampus.
    Tim Cyber Unit UPA Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Unej melakukan operasi tangkap tangan pada Kamis, 16 Oktober 2025, dan berhasil mengungkap empat pelaku yang diduga menjadi joki ujian dan tujuh pengguna joki.
    Para pelaku ada yang merupakan alumnus dan mahasiswa Unej.
    Tes tersebut merupakan prasyarat mahasiswa Unej yang telah lulus sidang untuk bisa mendaftar wisuda.
    Kepala UPA TIK Unej Bayu Taruna Widjaja Putra menyampaikan, modus perjokian dilakukan dengan memanfaatkan identitas login milik mahasiswa.
    “Peserta hadir di ruangan ujian, tetapi sistem diakses oleh joki dari tempat lain. Ada yang menggunakan sistem injeksi, ada pula yang pakai
    remote
    dan bantuan AI seperti ChatGPT,” ujar Bayu dalam
    press conference
    , Senin (20/10/2025).
    Dari penelusuran tim, terdapat tujuh peserta yang tertangkap basah menggunakan jasa joki. Jumlah ini diperkirakan masih akan bertambah.
    Bayu menyebut, tarif jasa joki bervariasi, mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 200.000 per orang. Beberapa pelaku bahkan menerima bayaran lewat sistem
    down payment
    (DP) terlebih dahulu.
    “Sebagian kasus, ada yang kasihan kepada mahasiswa yang tidak lulus-lulus, tapi itu tetap tidak bisa dibenarkan,” ucapnya. 
    Kampus kini tengah menelusuri jalur komunikasi antara peserta dan joki. Dari temuan awal, mereka berinteraksi melalui aplikasi seperti Instagram, WhatsApp, dan Telegram dengan nomor tidak dikenal.
    Para pelaku joki bukan berasal dari program studi Bahasa Inggris. Salah satu joki bahkan disebut sebagai sosok yang cukup canggih karena mampu melakukan injeksi ke dalam sistem menggunakan kredensial mahasiswa.
    “Dia pakai teknik
    scripting
    untuk menyusup ke sistem ujian,” ucap Bayu.
    Sementara itu, Kepala UPA Bahasa Inggris Unej, Prof Chairus Shaleh menyatakan, pihak kampus tidak hanya menindak peserta dan penjoki, tetapi juga akan mengejar makelar yang memfasilitasi transaksi ini.
    “Siapa pun yang terlibat, baik peserta, joki, maupun makelar, pasti akan kami usut dan kenai sanksi,” ujar Chairus.
    Pihaknya telah menyerahkan temuan kasus tersebut kepada tim etik Unej.
    Pihak kampus sedang mempertimbangkan sistem keamanan baru, yakni kebijakan satu
    login
    satu sesi, demi mencegah
    login
    ganda dari perangkat berbeda.
    “Kalau satu akun hanya bisa aktif di satu perangkat, joki dari luar tidak bisa masuk meskipun punya kredensial,” kata Bayu.
    Unej juga membuka kemungkinan membawa kasus ini ke ranah hukum, terutama bila pelaku bukan lagi mahasiswa aktif.
    “Kalau masih mahasiswa, ada pembinaan. Tapi kalau alumni, bisa masuk ranah aparat penegak hukum,” ujarnya.
    Tak hanya berhenti pada ujian bahasa Inggris, kampus juga akan memperluas penyelidikan ke dugaan joki tugas, skripsi, dan penggunaan kecerdasan buatan dalam karya ilmiah.
    “Ke depan, skripsi dan tugas-tugas juga akan kami periksa, termasuk apakah ada unsur AI di dalamnya,” ujarnya.
    Unej berkomitmen membentuk komisi etik untuk menindaklanjuti seluruh bentuk pelanggaran akademik yang ditemukan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.