Topik: OTT KPK

  • Bupati Ponorogo Terima Rp 2,6 Miliar, Begini Duduk Perkara Dugaan Korupsi Bikin Sugiri Sancoko Tersangka

    Bupati Ponorogo Terima Rp 2,6 Miliar, Begini Duduk Perkara Dugaan Korupsi Bikin Sugiri Sancoko Tersangka

    Pada awal 2025, tersangka YUM selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo, mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti. Pergantian tersebut akan dilakukan oleh tersangka SUG selaku Bupati Ponorogo. Oleh karena itu, YUM langsung berkoordinasi dengan tersangka AGP selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada SUG, dengan tujuan agar posisinya tidak diganti.

    Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM kepada SUG melalui ajudannya, jumlahnya Rp400 juta. Kemudian, pada periode April-Agustus 2025, YUM juga melakukan penyerahan uang kepada AGP senilai Rp325 juta.

    Selanjutnya, pada 7 November 2025, YUM kembali menyerahkan uang senilai Rp500 juta melalui Saudari Ninik selaku kerabat SUG.

    Sehingga total uang yang telah diberikan YUM dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian untuk SUG sebesar Rp900 juta dan AGP senilai Rp325 juta.

    Diketahui, dalam proses penyerahan uang ketiga pada 7 November 2025, Tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Total adal 13 orang yang terjaring operasi senyap tersebut.

    Sebagai informasi, sebelum OTT dilakukan, pada 3 November 2025, SUG meminta uang kepada YUM senilai Rp1,5 miliar. Kemudian pada 6 November 2025, SUG kembali menagih uang tersebut.

    Selanjutnya pada 7 November 2025, teman dekat YUM, yaitu saudari Indah Bekti Pratiwi berkoordinasi dengan saudari Endrika selaku pegawai Bank Jatim, untuk mencairkan uang senilai Rp 500 juta. Uang tersebut kemudian hendak diserahkan YUM kepada SUG melalui Ninik selaku kerabat dari SUG.

    Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti OTT.

  • Jadi Tersangka, Bupati Ponorogo Sugiri Terancam Penjara Seumur Hidup

    Jadi Tersangka, Bupati Ponorogo Sugiri Terancam Penjara Seumur Hidup

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dalam dua perkara korupsi, yakni dugaan suap pengurusan jabatan serta korupsi proyek pembangunan RSUD dr Harjono Ponorogo, Jawa Timur.

    Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK di Ponorogo dan Surabaya pada Jumat (7/11/2025). Dalam operasi senyap itu, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, termasuk pejabat pemerintah daerah dan pihak swasta ditangkap bersama barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah serta dokumen proyek RSUD.

    Setelah dilakukan pemeriksaan intensif selama 24 jam, KPK menemukan adanya indikasi kuat dana tersebut terkait praktik suap dalam pengaturan proyek dan pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemkab Ponorogo.

    Dari hasil OTT itu pula, penyidik menelusuri aliran dana yang mengarah kepada sejumlah pejabat daerah, termasuk bupati dan direktur utama rumah sakit daerah. Investigasi berlanjut hingga KPK memutuskan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, dan menetapkan empat orang sebagai tersangka resmi.

    Penetapan tersebut diumumkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025) dini hari.

    2 Kasus dan 4 Tersangka

    KPK menjelaskan penetapan tersangka terhadap para pihak tersebut mencakup dua perkara berbeda.

    “KPK menetapkan empat orang tersangka dalam dua perkara berbeda. Salah satunya Bupati Ponorogo, SUG (Sugiri Sancoko),” ujar Asep.

    Selain Sugiri, tiga orang lainnya turut dijerat, yakni Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), Direktur Utama RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), dan rekanan proyek RSUD Bernama Sucipto (SC).

    Perkara pertama dugaan suap dan korupsi proyek pembangunan RSUD dr Harjono Ponorogo, di mana Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma disangka menerima gratifikasi dan suap terkait pengaturan proyek tersebut.

    Dalam kasus ini, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara Sucipto, selaku pihak swasta yang diduga menjadi pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

    Perkara kedua berkaitan dengan dugaan suap pengurusan jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo. Dalam kasus ini, Sugiri Sancoko kembali menjadi tersangka bersama Sekda Agus Pramono. Keduanya dijerat dengan pasal serupa, yakni Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Ancaman Hukuman Berat

    Atas perbuatannya, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp 1 miliar, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 UU Tipikor.

    Sedangkan Sucipto, sebagai pihak pemberi suap, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 13 UU Tipikor.

    KPK menegaskan, para tersangka diduga terlibat dalam praktik jual beli jabatan dan pengaturan proyek pembangunan fasilitas publik yang seharusnya dijalankan secara transparan dan akuntabel.

    Lembaga antirasuah itu memastikan akan melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri aliran dana terkait dua perkara tersebut. KPK berkomitmen mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya.

    “Praktik jual beli jabatan dan penyalahgunaan anggaran publik tidak bisa ditoleransi, apalagi dilakukan oleh pejabat kepala daerah,” tutup Asep.

  • Bupati Ponorogo Terima Rp 2,6 Miliar, Begini Duduk Perkara Dugaan Korupsi Bikin Sugiri Sancoko Tersangka

    KPK Tetapkan 4 Tersangka dari OTT Ponorogo, Termasuk Bupati Sugiri Sancoko

    Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan status tersangka ditetapkan pasca 1 x 24 dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap yang bersangkutan.

    Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, dalam kasus tersebut, Sugiri tidak sendiri. Terdapat tiga tersangka lain yang diyakini terlibat dalam kasus suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

    “KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, mereka adalah Bupati Ponorogo; Sugiri Sancoko (SUG), Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo; Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; Yunus Mahatma (YUM), serta pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo; Sucipto (SC),” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025) dini hari.

    Asep menegaskan, atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan, Bupati Sugiri Sukoco bersama Yunus Mahatma dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sedangkan Yunus Mahatma dan Sucipto, lanjut Asep, KPK menjeratnya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sedangkan Agus Pramono dijerat dengan pasal serupa atas keterlibatannya dalam pengurusan jabatan.

     

  • Sugiri Sancoko: Dari Wartawan, Pengusaha hingga Bupati Merakyat yang Tersandung OTT KPK

    Sugiri Sancoko: Dari Wartawan, Pengusaha hingga Bupati Merakyat yang Tersandung OTT KPK

    Ponorogo (beritajatim.com) — Nama Sugiri Sancoko selama ini identik dengan sosok pemimpin yang dekat dengan rakyat. Dia dikenal hangat, terbuka, dan kerap menyapa warganya dengan sapaan khasnya, “Oke frenn!”, simbol kedekatan tanpa sekat antara bupati dan masyarakat.

    Namun, karier panjang dan citra merakyat itu kini diuji. Bupati yang dikenal dengan gaya blusukan itu ikut terseret dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ponorogo. Status tersangka pun melekat kepadanya usai lembaga antirasuah itu memeriksa intensif di Gedung Merah Putih.

    Lahir di Dusun Barat, Desa Gelang Kulon, Kecamatan Sampung, Ponorogo, pada 26 Februari 1971, Sugiri adalah putra keenam dari tujuh bersaudara pasangan (alm) Sinto dan (almh) Situn. Sejak kecil Dia hidup sederhana, tumbuh dalam lingkungan pedesaan yang membentuk wataknya yang keras namun rendah hati.

    Sebelum menapaki dunia politik, Sugiri meniti karier sebagai wartawan dan kemudian pengusaha reklame di kota besar. Kedua profesi itu menempanya menjadi pribadi komunikatif, terbuka, dan ulet. Kemampuan membangun jejaring dan membaca isu sosial inilah yang kemudian mengantarkannya masuk ke dunia politik praktis.

    Tahun 2009, Sugiri terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. Ia menjabat hingga 2015 dan dikenal sebagai legislator yang vokal, terutama soal kesejahteraan rakyat dan penguatan ekonomi daerah.

    Setelah sempat gagal di Pilkada 2015, Sugiri kembali mencoba peruntungan satu dekade kemudian. Pada Pilkada 2020, Dia berpasangan dengan Lisdyarita, membawa visi “Ponorogo Hebat” yang menekankan pembangunan inklusif, dan gotong royong.

    Keduanya dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo pada 26 Februari 2021, bertepatan dengan ulang tahun Sugiri ke-50. Dia menyebut momentum itu sebagai “hadiah hidup” dari rakyat Ponorogo.

    Selama memimpin, Kang Giri dikenal sering turun langsung ke lapangan. Dirinya duduk bersama petani, berfoto dengan warga di pasar, hingga meninjau proyek tanpa jarak. “Menjadi bupati itu amanah. Wajib dijaga dan dituntaskan sesuai harapan rakyat,” ujarnya suatu waktu.

    Di masa pemerintahannya, Sugiri menaruh perhatian besar pada pelestarian budaya Reog Ponorogo yang diperjuangkan agar diakui UNESCO sebagai warisan budaya dunia. Dia juga menggulirkan kebijakan tentang penguatan ketahanan pangan, ekonomi lokal.

    Keberhasilannya menempatkan diri di tengah rakyat membuatnya kembali dipercaya untuk melanjutkan periode kedua 2025–2030 bersama Lisdyarita. Namun perjalanan politiknya itu kini terguncang oleh peristiwa hukum yang menyita perhatian publik.

    Langit politik Ponorogo mendadak gelap ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat, termasuk Bupati Sugiri Sancoko, pada Jumat keramat 7 November 2025. Tim penyidik KPK disebut mendatangi Rumah Dinas Bupati Ponorogo dengan beberapa mobil hitam dan langsung melakukan pemeriksaan intensif.

    Pasca OTT itu, Sugiri Sancoko bersama beberapa pejabat lainnya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dan uang tunai dalam operasi tersebut.

    Hingga pada Minggu (9/11/2025) dini hari, KPK akhirnya secara resmi menetapkan tersangka terhadap Bupati Sugiri Sancoko atas kasus jual beli jabatan untuk posisi Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo.

    Kasus ini menjadi ujian terberat dalam karier politik Sugiri. Sosok yang selama ini dielu-elukan sebagai pemimpin sederhana, kini harus berhadapan dengan lembaga antirasuah. Reaksi masyarakat pun beragam, antara kecewa, kaget, hingga berharap proses hukum berjalan objektif tanpa intervensi politik.

    Namun, banyak pula yang mengingatkan bahwa perjalanan panjang Sugiri tak lepas dari kontribusi nyata bagi Ponorogo. Dia telah meninggalkan jejak perubahan dan mengangkat derajat tinggi untuk budaya Reog Ponorogo. [end/suf]

  • Bupati Ponorogo Sugiri Resmi Jadi Tersangka, KPK Ungkap Transaksi Korupsi Rp1,25 Miliar

    Bupati Ponorogo Sugiri Resmi Jadi Tersangka, KPK Ungkap Transaksi Korupsi Rp1,25 Miliar

    Jombang (beritajatim.com) – Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, kini harus menghadapi proses hukum yang berat setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan jabatan dan fee proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo.

    Setelah lebih dari 10 jam diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sugiri keluar dengan mengenakan rompi oranye yang menjadi ciri khas lembaga antirasuah tersebut.

    Kasus ini bermula dari adanya laporan terkait penggalangan dana untuk mencegah pemecatan Direktur RSUD dr. Harjono, Yunus Mahatma.

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pada awal 2025, Yunus menerima informasi mengenai ancaman pergantian dirinya. Mengetahui posisinya terancam, Yunus berkoordinasi dengan Sekda Ponorogo, Agus Pramono, untuk mengumpulkan sejumlah uang yang kemudian akan diserahkan kepada Bupati Sugiri.

    “Yang bersangkutan berkoordinasi dengan AGP (Agus Pramono) untuk menyerahkan sejumlah uang kepada bupati,” jelas Guntur dalam konferensi pers pada Minggu dini hari (9/11/2025).

    Proses transaksi uang berlangsung dalam beberapa tahap sepanjang 2025. Pada Februari 2025, Yunus menyerahkan uang sebesar Rp400 juta. Kemudian, pada periode April hingga Agustus, total Rp325 juta kembali diberikan.

    Penyerahan terakhir terjadi pada November dengan jumlah Rp500 juta, yang akhirnya menjadi titik awal operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. “Yang terakhir inilah, saat proses penyerahannya itu yang kita lakukan penangkapan,” terang Guntur.

    Total uang yang berpindah tangan mencapai Rp1,25 miliar, dengan Rp 900 juta diterima oleh Bupati Sugiri dan Rp325 juta kepada Sekda Agus Pramono. Selain itu, KPK juga menemukan indikasi lain berupa fee proyek senilai Rp14 miliar di RSUD dr. Harjono, yang diberikan oleh pihak swasta sebagai imbalan pekerjaan.

    Sebagai contoh, rekanan proyek dilaporkan memberikan 10 persen dari nilai proyek, atau sekitar Rp1,4 miliar, kepada Yunus Mahatma. “Inilah akhirnya terjadi berantai. Karena untuk memperoleh jabatan harus menyerahkan uang, maka si pejabat ketika ada proyek lantas meminta fee kepada vendor,” ungkap Guntur.

    Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Yunus Mahatma, dan Sucipto, pihak swasta rekanan proyek. Keempatnya telah ditahan selama 20 hari pertama untuk memperdalam penyidikan.

    KPK menegaskan bahwa setelah penangkapan ini, akan ada upaya hukum lanjutan yang lebih mendalam, mengingat kasus ini mencerminkan adanya praktik korupsi struktural di pemerintahan daerah yang melibatkan jual beli jabatan dan pemerasan proyek.

    Penetapan status tersangka Sugiri Sancoko mengejutkan banyak pihak, mengingat citranya yang selama ini dikenal sebagai pemimpin yang dekat dengan rakyat. Sosoknya yang selalu tampil rendah hati dan akrab dengan masyarakat kini harus menghadapi ujian besar dalam perjalanan karier politiknya.

    Dulu, Kang Giri dikenal sering turun ke lapangan, menyapa warga dengan slogan khasnya ‘Oke frenn’ — kini dirinya harus menjawab panggilan hukum di balik tembok tahanan KPK. [end/suf]

  • Duduk Perkara Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Jadi Tersangka Suap hingga Gratifikasi

    Duduk Perkara Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Jadi Tersangka Suap hingga Gratifikasi

    Duduk Perkara Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Jadi Tersangka Suap hingga Gratifikasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan duduk perkara kasus suap pengurusan jabatan serta proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di Pemkab Ponorogo yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
    Dalam perkara ini,
    KPK
    menetapkan empat tersangka, yaitu Bupati Ponorogo
    Sugiri Sancoko
    ; Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo; Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; dan Sucipto selaku rekanan
    RSUD Ponorogo
    .
    Diketahui, keempat tersangka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Ponorogo, pada Jumat (7/11/2025).
    KPK mengatakan, kasus ini bermula pada awal 2025.
    Saat itu, Yunus Mahatma selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo, mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti.
    Dia mengatakan, pergantian tersebut akan dilakukan oleh Sugiri selaku Bupati Ponorogo.
    Yunus kemudian langsung berkoordinasi dengan Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri Sancoko, dengan tujuan agar posisinya tidak diganti.
    “Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM (Yunus) kepada SUG (Sugiri) melalui ajudannya, sejumlah Rp 400 juta,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.
    Kemudian, pada periode April-Agustus 2025, Yunus juga melakukan penyerahan uang kepada Agus Pramono senilai Rp 325 juta.
    Selanjutnya, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri Sancoko.
    Dengan demikian, total uang yang telah diberikan Yunus dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian yaitu, untuk Sugiri Sancoko sebesar Rp 900 juta dan Agus Pramono senilai Rp 325 juta.
    “Di mana, dalam proses penyerahan uang ketiga pada hari Jumat, 7 November 2025 tersebut, Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan. Tim mengamankan sejumlah 13 orang,” tutur dia.
    Asep mengungkapkan, sebelum adanya operasi senyap, pada 3 November, Sugiri meminta uang kepada Yunus senilai Rp 1,5 miliar.
    Kemudian pada 6 November, ia kembali menagih uang.
    Selanjutnya, pada 7 November 2025, teman dekat Yunus berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim untuk mencairkan uang senilai Rp 500 juta.
    Uang tersebut untuk diserahkan kepada Sugiri melalui kerabatnya.
    “Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap ini,” kata dia.
    Asep mengatakan, Tim KPK juga menemukan dugaan suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo.
    Dia mengatakan, pada 2024, terdapat proyek pekerjaan RSUD Ponorogo senilai Rp 14 miliar.
    Dari nilai tersebut, Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono memberikan
    fee
    kepada Yunus sebesar 10 persen atau senilai Rp 1,4 miliar.
    “YUM (Yunus) kemudian menyerahkan uang tersebut kepada SUG (Sugiri) melalui ADC Bupati Ponorogo dan ELW selaku adik dari Bupati Ponorogo,” kata dia.
    Selain itu, Tim KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan lainnya (gratifikasi) yang dilakukan Sugiri.
    “Bahwa pada periode 2023-2025, diduga SUG (Sugiri) menerima uang senilai Rp 225 juta dari YUM (Yunus). Selain itu, pada Oktober 2025, SUG (Sugiri) juga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari EK selaku pihak swasta,” ujar dia.
    Asep mengatakan, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025, sampai dengan 27 November 2025.
    “Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK,” tutur dia.
    Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Yunus, dalam hal pengurusan jabatan, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
    Sedangkan terhadap Sugiri, bersama-sama dengan Agus Pramono, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Sucipto, dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        KPK Sita Uang Rp 500 Juta Saat OTT Bupati Ponorogo 
                        Nasional

    2 KPK Sita Uang Rp 500 Juta Saat OTT Bupati Ponorogo Nasional

    KPK Sita Uang Rp 500 Juta Saat OTT Bupati Ponorogo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 500 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, pada Jumat (7/11/2025).
    Berdasarkan pantauan Kompas.com, uang ratusan juta dalam pecahan Rupiah itu dipamerkan
    KPK
    dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.
    “Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti, dalam kegiatan tangkap ini,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu.
    Asep mengatakan, uang tersebut berasal dari Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, agar posisinya sebagai Dirut tidak diganti oleh
    Sugiri Sancoko
    .
    KPK menemukan tiga kali setoran uang yang diserahkan Yunus kepada Sugiri terkait pengurusan jabatannya sejak awal 2025.
    Pertama, pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari Yunus Mahatma kepada Sugiri melalui ajudannya, sejumlah Rp 400 juta.
    Kedua, pada periode April-Agustus 2025, Yunus juga melakukan penyerahan uang kepada Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo senilai Rp 325 juta.
    Ketiga, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri Sancoko.
    “Total uang yang telah diberikan YUM (Yunus Mahatma) dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian yaitu, untuk SUG (Sugiri Sancoko) sebesar Rp 900 juta dan AGP (Agus Pramono) senilai Rp 325 juta,” ujar dia.
    Asep mengungkapkan, sebelum adanya operasi senyap, pada 3 November, Sugiri telah meminta uang kepada Yunus senilai Rp 1,5 miliar.
    Kemudian pada 6 November, ia kembali menagih uang.
    Asep juga mengatakan, Tim KPK juga menemukan dugaan suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo.
    Dia mengatakan, pada 2024, terdapat proyek pekerjaan RSUD Ponorogo senilai Rp 14 miliar.
    Dari nilai tersebut, Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono memberikan
    fee
    kepada Yunus sebesar 10 persen atau senlai Rp 1,4 miliar.
    “YUM (Yunus) kemudian menyerahkan uang tersebut kepada SUG (Sugiri) melalui ADC
    Bupati Ponorogo
    dan ELW selaku adik dari Bupati Ponorogo,” kata dia.
    Selain itu, Tim KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan lainnya (gratifikasi) yang dilakukan Sugiri.
    “Bahwa pada periode 2023-2025, diduga SUG (Sugiri) menerima uang senilai Rp 225 juta dari YUM (Yunus). Selain itu, pada Oktober 2025, SUG (Sugiri) juga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari EK selaku pihak swasta,” kata Asep.
    Berdasarkan hal tersebut, KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka. Selain Sugiri, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
    Ketiga tersangka lain yakni Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.
    Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Yunus dalam hal pengurusan jabatan diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
    Sedangkan terhadap Sugiri bersama-sama dengan Agus Pramono diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Sucipto dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Duduk Perkara Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Jadi Tersangka Suap hingga Gratifikasi

    KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Jadi Tersangka Suap Pengurusan Jabatan

    KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Jadi Tersangka Suap Pengurusan Jabatan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan serta proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di Pemkab Ponorogo, pada Minggu (9/11/2025) dini hari.
    Sugiri Sancoko
    sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan
    KPK
    di Ponorogo, pada Jumat (7/11/2025).
    KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.
    “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu SUG (Sugiri Sancoko selaku
    Bupati Ponorogo
    ), AGP (Agus Pramono selaku Sekda Ponorogo), YUM (Yunus Mahatma selaku Dirut RSUD Dr. Harjono Ponorogo), dan SC (Sucipto selaku Rekanan RSUD),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu.
    Asep mengatakan, kasus ini bermula pada awal 2025, ketika Yunus Mahatma selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti.
    Dia mengatakan, pergantian tersebut akan dilakukan oleh Sugiri selaku Bupati Ponorogo.
    Oleh karena itu, Yunus langsung berkoordinasi dengan Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri Sancoko dengan tujuan agar posisinya tidak diganti.
    “Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM (Yunus) kepada SUG (Sugiri) melalui ajudannya, sejumlah Rp 400 juta,” ujar dia.
    Kemudian, pada periode April-Agustus 2025, Yunus juga melakukan penyerahan uang kepada Agus Pramono senilai Rp 325 juta.
    Selanjutnya, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri Sancoko.
    Dengan demikian, total uang yang telah diberikan Yunus dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian yaitu, untuk Sugiri Sancoko sebesar Rp 900 juta dan Agus Pramono senilai Rp 325 juta.
    “Di mana, dalam proses penyerahan uang ketiga pada hari Jumat, 7 November 2025 tersebut, Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan. Tim mengamankan sejumlah 13 orang,” tutur dia.
    Asep mengungkapkan, sebelum adanya operasi senyap, pada 3 November, Sugiri meminta uang kepada Yunus senilai Rp 1,5 miliar.
    Kemudian pada 6 November, ia kembali menagih uang.
    Selanjutnya, pada 7 November 2025, teman dekat Yunus berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim untuk mencairkan uang senilai Rp 500 juta.
    Uang tersebut untuk diserahkan kepada Sugiri melalui kerabatnya.
    “Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap ini,” kata dia.
    Asep mengatakan, Tim KPK juga menemukan dugaan suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo.
    Dia mengatakan, pada 2024, terdapat proyek pekerjaan RSUD Ponorogo senilai Rp 14 miliar.
    Dari nilai tersebut, Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono memberikan
    fee
    kepada Yunus sebesar 10 persen atau sekitar Rp 1,4 miliar.
    “YUM (Yunus) kemudian menyerahkan uang tersebut kepada SUG (Sugiri) melalui ADC Bupati Ponorogo dan ELW selaku adik dari Bupati Ponorogo,” kata dia.
    Selain itu, Tim KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan lainnya (gratifikasi) yang dilakukan Sugiri.
    “Bahwa pada periode 2023-2025, diduga SUG (Sugiri) menerima uang senilai Rp 225 juta dari YUM (Yunus). Selain itu, pada Oktober 2025, SUG (Sugiri) juga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari EK selaku pihak swasta,” ujar dia.
    Asep mengatakan, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai dengan 27 November 2025.
    “Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK,” tutur dia.
    Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Yunus, dalam hal pengurusan jabatan, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
    Sedangkan terhadap Sugiri, bersama-sama dengan Agus Pramono, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Sucipto, dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Sita Sejumlah Uang Tunai dari Hasil OTT Bupati Ponorogo

    KPK Sita Sejumlah Uang Tunai dari Hasil OTT Bupati Ponorogo

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang tunai hasil dari operasi tangkap tangan di Pemerintahan Kabupaten Ponorogo. Salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

    “Selain mengamankan sejumlah 13 orang dalam giat tangkap tangan di Ponorogo, Tim juga mengamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (8/11/2025).

    KPK tengah memeriksa tujuh orang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, usai operasi tangkap tangan atau OTT dilaksanakan. Adapun enam orang lainnya akan diperiksa pada hari yang berbeda.

    “Pihak-pihak yang diamankan dan dibawa ke Jakarta pagi ini yaitu Bupati, Sekda, Dirut RSUD, Kabid Mutasi Setda, dan 3 pihak swasta. Salah satunya adik Bupati,” kata Budi.

    Pada pukul 08.10 WIB, Sugiri telah tiba di Gedung KPK. Dia tidak menyampaikan pernyataan apapun kepada awak media. Dia langsung menuju ruang pemeriksaan. Pada pukul 11.41 WIB, orang kepercayaan Sugiri berinisial KPU juga tiba untuk diperiksa.

    Budi belum dapat menyampaikan konstruksi perkara secara detail. Kendati demikian, KPK memiliki 1×24 jam untuk menentukan status para pihak yang diperiksa.

    Sebelumnya, pada Jumat (7/11/2025), KPK menggelar operasi senyap di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ponorogo. Hal ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

    “Benar,” ujar Fitroh yang juga membenarkan bahwa OTT tersebut terkait dengan dugaan korupsi mutasi dan promosi jabatan.

    “Mutasi dan promosi jabatan,” katanya ketika dikonfirmasi.

  • Kronologi OTT KPK Bupati Ponorogo: 13 Orang Ditangkap, Diduga Terkait Suap Beli Jabatan
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        8 November 2025

    Kronologi OTT KPK Bupati Ponorogo: 13 Orang Ditangkap, Diduga Terkait Suap Beli Jabatan Surabaya 8 November 2025

    Kronologi OTT KPK Bupati Ponorogo: 13 Orang Ditangkap, Diduga Terkait Suap Beli Jabatan
    Editor
    PONOROGO, KOMPAS.com
    — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, pada Jumat (7/11/2025) sore.
    Operasi senyap tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap dalam proses mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
    Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 13 orang, termasuk pejabat daerah, pegawai negeri, dan pihak swasta.
    Sekitar pukul 16.45 WIB, sebanyak 10 penyidik KPK tiba di rumah dinas Bupati Ponorogo di kawasan Pringgitan menggunakan tiga mobil berwarna hitam berpelat luar daerah.
    Tim langsung menuju pos jaga timur dan mencari keberadaan empat orang dekat Bupati Sugiri.
    Sempat terjadi ketegangan antara penyidik dan petugas keamanan setempat karena belum ada identifikasi resmi. Namun, setelah salah satu orang yang dicari keluar dari pintu timur dan surat tugas resmi KPK ditunjukkan, situasi berangsur kondusif.
    Dikutip dari Surya.co.id, tak lama kemudian, penyidik masuk ke rumah dinas dan mengamankan Bupati
    Sugiri Sancoko
    . Malam harinya, Bupati bersama sejumlah orang dibawa ke Mapolres Ponorogo untuk pemeriksaan awal.
    Beberapa pejabat yang ikut diamankan dalam operasi tersebut di antaranya Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono; Kabid Mutasi BKPSDM, Arif Pujiana; Elly Widodo, adik kandung Bupati Sugiri; dan Kokoh Priyo Utomo, orang kepercayaan Bupati
    Selain itu, KPK juga menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah yang diduga kuat berkaitan dengan transaksi
    jual beli jabatan
    .
    “Dari 13 orang yang diamankan, tujuh di antaranya telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
    KPK saat ini memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum terhadap para pihak yang diamankan, termasuk Bupati Sugiri.
    Lembaga antirasuah itu diperkirakan akan mengumumkan hasil pemeriksaan melalui konferensi pers resmi setelah seluruh proses awal rampung.
    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan tersebut.
    “Benar,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi wartawan, seraya menegaskan bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo.
    Kabar penangkapan Bupati Ponorogo yang juga kader PDIP itu turut menjadi perhatian DPD PDIP Jawa Timur. Meski demikian, partai belum mengeluarkan sikap resmi.
    Wakil Ketua DPD PDIP Jatim Budi Sulistyono atau Kanang mengatakan bahwa partainya masih menunggu informasi resmi dari KPK.
    “Kasus OTT-nya kita masih cari info lebih lengkap,” kata Kanang di Surabaya, Jumat (7/11/2025).
    Ia menyebut, pihaknya sedang berupaya mengonfirmasi kabar tersebut, termasuk dengan menghubungi Wakil Bupati Ponorogo, Lisdyarita, yang mengaku belum mengetahui detail peristiwa tersebut.
    “PDIP akan menunggu penjelasan resmi dari KPK karena hal ini penting untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Kanang.
    Hingga Sabtu (8/11/2025) pagi, belum ada keterangan resmi dari KPK terkait status hukum Bupati Sugiri dan 12 orang lainnya.
    Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kronologi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT KPK: 13 Orang dan Uang Tunai Diamankan 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.