Topik: OTT KPK

  • Modus Pemerasan Kajari HSU Albertinus: Ancam Proses Laporan LSM terhadap Kepala Dinas

    Modus Pemerasan Kajari HSU Albertinus: Ancam Proses Laporan LSM terhadap Kepala Dinas

    Modus Pemerasan Kajari HSU Albertinus: Ancam Proses Laporan LSM terhadap Kepala Dinas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P. Napitupulu bersama dua bawahannya memeras pejabat dinas dengan modus ancaman penanganan laporan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Albertinus diduga meminta sejumlah uang kepada organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten HSU agar laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan tidak ditindaklanjuti ke proses hukum.
    “Permintaan (uang) tersebut disertai ancaman dengan modus bahwa laporan pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara tidak akan diproses secara hukum (jika memberi uang),” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/12/2025).
    Menurut KPK, pemerasan menyasar sejumlah dinas, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, serta RSUD di Kabupaten HSU.
    Uang yang diminta kemudian disalurkan melalui perantara pejabat
    Kejari HSU
    yaitu Asis Budianto, Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, serta Tri Taruna Fariadi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU. Keduanya berperan sebagai perantara penerimaan uang dari para kepala dinas.
    Dari praktik pemerasan tersebut, Albertinus diduga menerima aliran dana sedikitnya Rp 804 juta. Uang diterima baik secara langsung maupun melalui dua klaster perantara yang melibatkan Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi.
    Dari klaster Tri Taruna, Albertinus diduga menerima uang dari RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan sebesar Rp 207 juta dan dari EVN, Direktur RSUD, sebesar Rp 235 juta.
    Sementara klaster Asis Budianto, Albertinus diduga menerima uang dari YND, Kepala Dinas Kesehatan HSU, sebesar Rp 149,3 juta.
    Kasus ini terungkap setelah KPK menerima laporan masyarakat dan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025). Dari OTT tersebut, KPK mengamankan 21 orang dan menyita uang tunai dari kediaman Albertinus.
    Setelah menemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan Albertinus P. Napitupulu, Asis Budianto, dan Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka.
    Dua tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama sejak 19 Desember 2025, sementara satu tersangka lainnya masih dalam pencarian.
    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Modus Pemerasan Kajari HSU Albertinus: Ancam Proses Laporan LSM terhadap Kepala Dinas

    Modus Pemerasan Kajari HSU Albertinus: Ancam Proses Laporan LSM terhadap Kepala Dinas

    Modus Pemerasan Kajari HSU Albertinus: Ancam Proses Laporan LSM terhadap Kepala Dinas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P. Napitupulu bersama dua bawahannya memeras pejabat dinas dengan modus ancaman penanganan laporan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Albertinus diduga meminta sejumlah uang kepada organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten HSU agar laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan tidak ditindaklanjuti ke proses hukum.
    “Permintaan (uang) tersebut disertai ancaman dengan modus bahwa laporan pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara tidak akan diproses secara hukum (jika memberi uang),” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/12/2025).
    Menurut KPK, pemerasan menyasar sejumlah dinas, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, serta RSUD di Kabupaten HSU.
    Uang yang diminta kemudian disalurkan melalui perantara pejabat
    Kejari HSU
    yaitu Asis Budianto, Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, serta Tri Taruna Fariadi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU. Keduanya berperan sebagai perantara penerimaan uang dari para kepala dinas.
    Dari praktik pemerasan tersebut, Albertinus diduga menerima aliran dana sedikitnya Rp 804 juta. Uang diterima baik secara langsung maupun melalui dua klaster perantara yang melibatkan Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi.
    Dari klaster Tri Taruna, Albertinus diduga menerima uang dari RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan sebesar Rp 207 juta dan dari EVN, Direktur RSUD, sebesar Rp 235 juta.
    Sementara klaster Asis Budianto, Albertinus diduga menerima uang dari YND, Kepala Dinas Kesehatan HSU, sebesar Rp 149,3 juta.
    Kasus ini terungkap setelah KPK menerima laporan masyarakat dan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025). Dari OTT tersebut, KPK mengamankan 21 orang dan menyita uang tunai dari kediaman Albertinus.
    Setelah menemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan Albertinus P. Napitupulu, Asis Budianto, dan Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka.
    Dua tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama sejak 19 Desember 2025, sementara satu tersangka lainnya masih dalam pencarian.
    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Jadi Tersangka Korupsi Suap ijon Proyek

    KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Jadi Tersangka Korupsi Suap ijon Proyek

     

    Liputan6.com, Jakarta – Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) bersama ayahnya, yang menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), sebagai dua dari tiga tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT). Hal itu ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu dini hari (20/12/2025).

    Terkait hal itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, mengatakan Ade Kuswara bersama ayahnya, serta SRJ terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ADK selaku Bupati Bekasi periode 2025-sekarang, HMK selaku Kades Sukadami sekaligus ayah dari Bupati, serta SRJ selaku pihak swasta,” katanya.

    Usai ditetapkan sebagai tersangka, KPK selanjutnya menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, yakni sejak 20 Desember 2025-8 Januari 2026.

    Asep Guntur menjelaskan, Ade Kuswara dan ayahnya merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan SRJ sebagai tersangka dugaan pemberi suap.

    “Atas perbuatannya ADK bersama-sama HMK selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujarnya.

    Sementara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, SRJ merupakan pihak swasta bernama Sarjani.

     

  • KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Jadi Tersangka Korupsi

    KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Jadi Tersangka Korupsi

     

    Liputan6.com, Jakarta – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), ditetapkan sebagai salah satu tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT). Hal itu diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (20/12/2025).

    Selain itu, KPK mengumumkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto (ASB), dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi (TAR) sebagai tersangka kasus tersebut.

    “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni APN selaku Kajari Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025-sekarang, ASB selaku Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara, dan TAR selaku Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    Asep menjelaskan ketiga jaksa tersebut menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.

    “Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” katanya.

    Selanjutnya, kata dia, KPK menahan Kajari dan Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara untuk 20 hari pertama sejak 19 Desember 2025-8 Januari 2026.

    Sementara untuk Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara, kata dia, belum ditahan oleh KPK karena masih dalam pencarian.

     

  • OTT Bupati Bekasi, Dedi Mulyadi: Saya Sering Ingatkan Soal Kepatutan

    OTT Bupati Bekasi, Dedi Mulyadi: Saya Sering Ingatkan Soal Kepatutan

    Bisnis.com,BANDUNG–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara dan sejumlah pihak terkait dugaan suap proyek. 

    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta semua pihak untuk menunggu pernyataan resmi dari KPK terkait kasus tersebut.

    “Kita tunggu pernyataan resminya, kan sampai hari ini kan belum ada pernyataan resminya,” katanya di Bandung, Jumat (19/12/2025).

    Dedi Mulyadi mengaku memiliki kedekatan dengan Ade Kuswara, terutama dalam konteks kebijakan penataan wilayah dan normalisasi sungai di Kabupaten Bekasi. 

    Dia menilai selama ini Ade Kuswara menunjukkan perhatian besar terhadap persoalan lingkungan dan kawasan kumuh.

    “Tentunya saya termasuk yang dekat ya dengan Bupati Bekasi karena memang sejak kepemimpinan awalnya sangat konsen terhadap normalisasi sungai dan penataan Bekasi yang sudah lama kumuh,” katanya.

    Dedi menegaskan di setiap persamuhan dia kerap mengingatkan Ade dan kepala daerah lainnya agar menjalankan pemerintahan sesuai prinsip kepatuhan dan tidak melanggar aturan.

    “Dan selama ini juga kalau bertemu dia, selalu ngingetin, saya bilang gak boleh ada hal-hal yang kira-kira bertentangan dengan prinsip-prinsip kepatutan. Saya selalu ngingetin sama dia, dia mengatakan enggak ada pak,” ujar Dedi.

    Terkait OTT yang kini menyeret nama politisi PDIP tersebut, Dedi menyebut kejadian tersebut berada di luar nasihat yang selama sudah ia sampaikan kepada bupati.

    “Tapi kalau sekarang terjadi ya itu di luar apa yang saya sampaikan selama ini pada bupati,” ujarnya.

    Dedi pun berharap kasus serupa tidak kembali terjadi di Jawa Barat. Ia menegaskan pentingnya konsistensi seluruh pejabat publik dalam menjalankan roda pemerintahan secara bersih dan bertanggung jawab.

    “Yang lainnya tidak boleh lagi terjadi di Jabar, semua orang harus konsisten pada upaya-upaya menjalankan pemerintahan secara baik,” pungkasnya.

  • KPK Segel Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Terkait OTT Bupati

    KPK Segel Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Terkait OTT Bupati

    Jakarta

    KPK melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi yang turut menjaring Bupati Ade Kuswara. KPK turut menyegel rumah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman yang diduga terkait OTT tersebut.

    “Benar, tim melakukan penyegelan rumah tersebut,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).

    Budi menjelaskan secara rinci terkait penyegelan rumah Kajari Bekasi. Adapun Bupati Bekasi itu sendiri masih menjalani pemeriksaan oleh KPK.

    Foto: Rumah Kajari Kabupaten Bekasi. (Rachma/detikcom)

    KPK sendiri mengatakan OTT ini berkaitan dengan suap proyek. Ada 7 orang yang diangkut ke KPK yang terdiri dari Bupati Bekasi Ade Kuswara dan enam pihak swasta. KPK juga melakukan penyegelan di Bekasi pada sejumlah lokasi.

    “Satu Bupati dan enam lainnya berstatus sebagai swasta,” ujar Budi, Jumat (19/12).

    Suasana Rumah Kajari Bekasi

    Pantauan di lokasi, ada dua pintu rumah yang disegel. Kedua pintu tersebut ditempel stiker bertuliskan ‘Dalam Pengawasan KPK’. Menurut pengakuan tetangga sekitar bernama Novi (45), penyegelan tersebut sekitar pukul 20.00-21.00 WIB kemarin malam.

    “Mungkin di jam 20.00 atau 21.00 gitu,” sambungnya.

    Novi menyebut sudah lama tinggal di kawasan tersebut. Dia mengatakan rumah yang ditempati Kajari Bekasi sudah berkali-kali ditempati jaksa sebelumnya.

    “Oh saya udah 15 tahun di sini, jadi udah berkali-kali ya jaksa ganti. (Ditempati Kajari) Dari Juli ya kalau nggak salah,” katanya.

    Namun dia mengaku tak tahu-menahu soal rumah tersebut yang sedang berada di bawah pengawasan KPK.

    “Saya pikir kan hiasan natal, tapi ternyata itu ada tulisan (dalam pengawasan) KPK-nya gitu ngeliatnya sih,” tuturnya.

    (ial/idn)

  • KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Terkait OTT Bupati Ade Kuswara

    KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Terkait OTT Bupati Ade Kuswara

    KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Terkait OTT Bupati Ade Kuswara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel rumah pribadi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di Cikarang, Jawa Barat.
    Penyegelan rumah tersebut terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
    “Benar, tim melakukan penyegelan rumah tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui pesan singkat, Jumat (19/12/2025).
    Meski demikian, Budi belum menjelaskan secara detail alasan dilakukannya penyegelan terhadap rumah tersebut.
    Budi mengatakan, saat ini, Bupati Ade Kuswara masih dalam pemeriksaan.
    “Bupati masih dilakukan pemeriksaan di dalam,” ujarnya.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang terkait dugaan suap proyek di lingkungan Kabupaten Bekasi.
    Namun, KPK masih mendalami proyek-proyek yang diduga dimanfaatkan untuk praktik suap.
    “Iya (suap). Ini masih terus didalami di antaranya terkait dengan proyek-proyek di Bekasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
    Budi mengatakan, selain menangkap Bupati Ade Kuswara, KPK juga mengamankan ayah Bupati tersebut.
    “Benar. Jadi di antara tujuh orang yang diamankan, salah satunya ayah dari bupati juga diamankan,” tuturnya.
    Budi mengatakan, dari 10 orang yang diamankan di Bekasi, penyidik memutuskan untuk membawa tujuh orang untuk diperiksa lebih lanjut di Gedung Merah Putih, Jakarta.
    “Ini tim juga masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif kepada 7 pihak yang sudah diamankan tersebut,” ucap dia.
    Adapun KPK punya waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum terhadap Bupati Bekasi dan enam orang lainnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK OTT Kajari dan Kasintel HSU: Dugaan Awal Pemerasan

    KPK OTT Kajari dan Kasintel HSU: Dugaan Awal Pemerasan

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan pada Kamis, 18 Desember. Kegiatan ini terjadi karena diduga ada penyerahan uang yang berkaitan dengan pemerasan.

    “Dugaan awalnya adalah tindak pemerasan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 19 Desember.

    Pihak yang diamankan saat ini sudah berada di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Budi bilang, mereka di antaranya Albertinus P. Napitulu yang merupakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara dan Asis Budianto selaku Kasintel Kejari Hulu Sungai Utara.

    “Dan swasta yang diduga sebagai perantara,” ungkapnya.

    Dalam operasi senyap, komisi antirasuah juga menemukan uang ratusan juta rupiah. Tapi, Budi tak memerinci berapa jumlahnya.

    Adapun komisi antirasuah punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status pihak yang diamankan melalui OTT. Status hukum maupun konstruksi perkaranya akan disampaikan melalui konferensi pers.

    Sebagai informasi, KPK terhitung menggelar tiga OTT sejak Rabu malam, 17 Desember. Pertama, kegiatan dilaksanakan di Tangerang, Banten dan Jakarta.

    Dari operasi ini, ada sembilan orang diamankan dan salah satunya adalah jaksa. Pemeriksaan masih dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

    Setelah pemeriksaan dilakukan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih kasus tersebut karena sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 17 Desember atau bertepatan saat operasi senyap dilakukan.

    Berikutnya, KPK juga menggelar OTT di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ada 10 orang yang sudah diamankan.

    Kemudian, komisi antirasuah menginformasikan adanya OTT di Hulu Sungai Tengah, Kalsel. Enam orang diamankan dalam kegiatan pada Kamis malam.

  • Wabup Bekasi Belum Terima Informasi Bupati Ade Kuswara Kena OTT KPK
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 Desember 2025

    Wabup Bekasi Belum Terima Informasi Bupati Ade Kuswara Kena OTT KPK Megapolitan 19 Desember 2025

    Wabup Bekasi Belum Terima Informasi Bupati Ade Kuswara Kena OTT KPK
    Tim Redaksi
    KABUPATEN BEKASI, KOMPAS.com –
     Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengaku belum menerima informasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
    Ia mengaku baru mengetahui adanya penyegelan di sejumlah ruang dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
    “Belum bisa bilang apa-apa karena informasinya juga baru, beritanya baru rilis dan masih simpang siur,” kata Asep di Cikarang, Jumat (19/12/2025).
    Asep menambahkan, komunikasi terakhirnya dengan Ade terjadi dua hari lalu, yakni Rabu (17/12/2025).
    Saat itu, ia menghubungi Ade terkait tugas dan agenda kedinasan rutin sebagai kepala daerah.
    “Saya waktu komunikasi itu diberitahukan untuk agenda disposisi ke Babelan karena beliau (Ade) akan ke Bandung,” ucapnya.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap
    Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
    dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025).
    “Benar, salah satunya (Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Jumat (19/12/2025) dini hari.
    Budi mengatakan, penyidik mengamankan 10 orang dalam operasi senyap tersebut.
    Meski demikian, dia belum mengungkapkan identitas sepuluh orang tersebut dan konstruksi perkaranya.
    “Sampai dengan saat ini, tim sudah mengamankan sekitar sepuluh orang,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Keluarkan Ultimatum di Tengah OTT Kajari dan Kasintel HSU: Pihak Terkait Diminta Kooperatif!

    KPK Keluarkan Ultimatum di Tengah OTT Kajari dan Kasintel HSU: Pihak Terkait Diminta Kooperatif!

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum pihak terkait dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Hulu Sungai Utara (HSU) kooperatif. Sehingga, penegakan hukum bisa berjalan efisien.

    Adapun komisi antirasuah menggelar operasi senyap pada Kamis, 18 Desember. Dari kegiatan ini, tim mengamankan sejumlah pihak termasuk Albertinus P. Napitulu yang merupakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara dan Asis Budianto selaku Kasintel Kejari Hulu Sungai Utara.

    “Pihak-pihak terkait agar kooperatif dalam rangkaian kegiatan penangkapan para terduga pelaku tindak pidana korupsi pemerasan di wilayah Hulu Sungai Utara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 19 Desember.

    Budi sebelumnya menyebut pihak yang diamankan, termasuk Kajari HSU dan Kasintel HSU sudah berada di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Mereka sedang menjalani pemeriksaan intensif.

    Dari kegiatan ini, turut diamankan uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan kasus pemerasan. Tapi, KPK belum menjelaskan siapa saja yang jadi tersangka dalam kasus ini.

    Sesuai peraturan perundangan, komisi antirasuah punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status pihak yang diamankan melalui OTT. Status hukum maupun konstruksi perkaranya akan disampaikan melalui konferensi pers.

    Sebagai informasi, KPK terhitung menggelar tiga OTT sejak Rabu malam, 17 Desember. Pertama, kegiatan dilaksanakan di Tangerang, Banten dan Jakarta.

    Dari operasi ini, ada sembilan orang diamankan dan salah satunya adalah jaksa. Pemeriksaan masih dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

    Setelah pemeriksaan dilakukan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih kasus tersebut karena sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 17 Desember atau bertepatan saat operasi senyap dilakukan.

    Berikutnya, KPK juga menggelar OTT di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ada 10 orang yang sudah diamankan.

    Kemudian, komisi antirasuah menginformasikan adanya OTT di Hulu Sungai Tengah, Kalsel. Enam orang diamankan dalam kegiatan pada Kamis malam.