Topik: OTT KPK

  • KPK Tetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso sebagai Tersangka

    KPK Tetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso sebagai Tersangka

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro (PJ) sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso. Puji ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yang sebelumnya terjerat dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Rabu (15/11/2023) lalu.

    Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan, selain Puji penyidik juga menetapkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS), Pengendali CV Wijaya Gemilang Yossy S Setiawan (YSS), dan Andhika Imam Wijaya (AIW).

    Irjen Rudi menambahkan, terhada tersangka Yossy dan Andhika sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

    “Sedangkan Tersangka PJ dan AKDS sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ujar Irjen Rudi.

    Masih menurut Irjen Rudi, terkait kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan para tersangka. “Masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di Rutan KPK,” katanya.[hen/but]

  • OTT Kajari Bondowoso, Begini Sikap Jaksa Agung

    OTT Kajari Bondowoso, Begini Sikap Jaksa Agung

    Jakarta (beritajatim.com) – Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin melalui Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Dr Ketut Sumedena memberikan pernyataan resmi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Kajari dan Kasi Pidsus Bondowoso. Dalam pernyataannya, Jaksa Agung menegaskan tidak membutuhkan Jaksa yang pintar tapi tidak bermoral.

    “Saya tidak membutuhkan Jaksa yang pintar tetapi tidak bermoral. Saya juga tidak butuh Jaksa yang cerdas tapi tidak berintegritas, yang saya butuhkan adalah Jaksa-Jaksa yang pintar dan berintegritas,” ujar Jaksa Agung.

    Dalam pers release yang disampaikan, Jaksa Agung secara tegas menyampaikan kepada jajaran bahwa kegiatan ini sangat baik untuk bersih-bersih internal Kejaksaan. Bahkan dalam setiap kesempatan, Jaksa Agung juga sering menyampaikan kepada masyarakat dan media apabila ditemukan oknum yang masih berbuat penyelewengan dan menceradai masyarakat akan ditindak secara tegas.

    Oleh sebab itu, kedua oknum Jaksa yang telah melakukan perbuatan tercela sudah tidak lagi dibutuhkan di Kejaksaan. Sehingga penindakan terhadap kedua oknum Jaksa di Bondowoso tersebut, menurut Jaksa Agung memang sudah sepantasnya.

    Tak terkecuali terhadap oknum yang bermain proyek dan perkara, Jaksa Agung tidak segan-segan untuk memproses pidana. Sebagaimana yang dilakukan kepada seorang oknum Kejari Buleleng yang saat ini dalam proses penahanan dan penyidikan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).

    “Tidak mungkin kami bertindak tegas dan keras terhadap pihak luar, bila di internal kami masih ada oknum yang melakukan tindakan yang mencoreng dan mencederai nama baik Institusi. Terhadap oknum tersebut, harus disikat habis karena tidak ada tempat lagi bagi mereka untuk bernaung di Institusi Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung.

    BACA JUGA:

    KPK Lakukan OTT di Bondowoso Saat Siang Bolong

    Kejaksaan RI membutuhkan jaksa-jaksa yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga memiliki integritas. Ke depan akan berjalan seleksi alam apabila secara konsisten Kejaksaan melakukan pembenahan.

    Dengan demikian, Insan Adhyaksa terbaik yang berdedikasi, berintegritas dan memiliki komitmen yang akan bertahan di lingkungan Kejaksaan. Hal tersebutlah yang sesuai dengan harapan dan imbauan Jaksa Agung ST Burhanuddin di berbagai kesempatan. [uci/but]

  • KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT di Bondowoso Di antaranya Kajari dan Kasipidsus

    KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT di Bondowoso Di antaranya Kajari dan Kasipidsus

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap beberapa pihak di di Kabupaten Bondowoso Jawa Timur. Ada enam orang yang dita

    “Benar, kemarin KPK tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Kab. Bondowoso Jatim,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (16/11/2023).

    Informasi yang diterima beritajatim.com, tersangka yang ditangkap KPK tersebut diduga Kajari Bondowoso dan Kasipidsus serta sejumlah pejabat Pemkab Kabupaten Bondowoso.

    Menurutnya, sejauh ini ada 6 orang yang ditangkap diantaranya oknum penegak hukum dan pihak swasta. Namun, Ali belum menjelaskan secara rinci identitas pihak yang diamankan.

    Dia menambahkan, para pihak yang ditangkap sedang dibawa dan dalam perjalanan ke kantor KPK.

    “Terkait dugaan korupsi pengurusan perkara yang sedang ditangani Kejari Bondowoso. Perkembangan akan disampaikan,” kata Ali. (ted)

  • Sahat :  Ditahan di Lapas Seperti Sebuah Kematian

    Sahat : Ditahan di Lapas Seperti Sebuah Kematian

    Surabaya (beritajatim.com) – Sahat Tua P Simandjutak menyebut selama dia kesandung kasus suap dana hibah dan ditahan di Lapas Sidoarjo kehidupannya di penjara seperti sebuah kematian yang bersifat transisi yaitu suatu tingkatan kematian yang dibawah kematian yang sesungguhnya.

    “Hidup tapi mati tapi hidup. Di dalam kematian yang sesungguhnya malaikat kematian menjemput ajal kita maka tidak mungkin kita meminta penundaan waktu bahkan kita tidak mungkin mengajak orang lain untuk menemani kita menuju sang pencipta atau orang lain kita kambing hitam kan sebagai pihak yang bersalah di tengah pengadilan sang pencipta,” curhat Sahat dalam pembelaannya di persidangan yang digelar di PN Tipikor Surabaya, Jumat (15/9/2023).

    Demikian pula yang dia rasakan sejak KPK menangkap dengan operasi tangkap tangan. Dia menatap KPK itu bagaikan malaikat pencabut nyawa yang menjemput dia. Perbedaannya bila kematian yang sesungguhnya sering kita tidak ada kesempatan untuk meminta doa atau meminta ampun untuk menebus dosa-dosa kita selama ini.
    Sedangkan ditangkap KPK kita masih diberi kesempatan didalam penjara untuk berdoa beribadah selama di penjara.

    “Saya menyadari kesalahan saya dan di dalam persidangan ini pun saya sudah disumpah untuk memberikan keterangan yang sebenarnya. Sumpah itu mengikat saya dan Tuhan dan manusia. Dan saya menyadari bahwa perkara yang menjerat saya ini bukanlah cobaan dari Tuhan karena ini adalah kesalahan saya,” ujarnya. [uci/kun]

    BACA JUGA: Dituntut 12 Tahun, Sahat Tua P Simandjuntak Lemas

  • Sahat Mengaku Terima Suap, Tapi Tidak Seperti Yang Didakwakan Jaksa

    Sahat Mengaku Terima Suap, Tapi Tidak Seperti Yang Didakwakan Jaksa

    Surabaya (beritajatim.com) – Sahat Tua P Simandjutak mengajukan pembelaan atas tuntutan 12 tahun dari Jaksa KPK. Wakil ketua DPRD Jatim Non aktif ini mengakui bersalah dan menerima suap melalui anak buahnya Rusdi (terdakwa terpisah), namun nilai suap yang diterima Sahat tak sebesar seperti yang disampaikan Jaksa.

    “Saya sudah menyatakan bersalah tapi saya izin ingin mengklarifikasi jumlah nominal yang didakwakan atau dituntutkan kepada saya bukan sebesar 39,5 miliar, yang saya terima dari Abdul Hamid dan Ilham secara tidak langsung hanya sepanjang tahun 2022 melalui saudara Rusdi hanya sebesar 2,75 miliar,” beber Sahat dalam persidangan yang digelar di PN Tipikor Surabaya, Jumat (15/9/2023).

    Sahat merinci, uang Rp 1 miliar dia terima secara tunai kemudian Rp 250 juta via transfer ke rekeningnya Rusdi kemudian Rp 500 juta tunai dan Rp 1 miliar pada saat terjadi operasi tangkap tangan pada tanggal 14 Desember 2022. “Sedangkan sisanya Rp 36 miliar sebagaimana kesaksian saudara Hamid dan saudara Eeng diberikan pada almarhum Qosim uang itu tidak pernah saya terima,” tambahnya.

    Dalam pledoinya, Sahat juga mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mengenal Qosim dan tidak pernah bertemu Qosim sebagaimana fakta persidangan ini penyidik KPK dan jaksa penuntut umum sudah pasti memeriksa HP dia dan pasti tidak ada rekam jejak digital atau bukti riwayat chat komunikasinya dengan Qosim.

    “Dalam faktor persidangan saudara Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi mengatakan tidak pernah mengetahui dan tidak menyaksikan almarhum Qosim menyerahkan uang berturut-turut sampai Rp 36,5 miliar kepada saya. Dan tidak pernah terkonfirmasi kepada saya dari Abdul Hamid Ilham Wahyudi atau Abdul Qosim,” ujarnya.

    Dalam fakta persidangan saksi Abdul Hamid dan saksi Wahyudi hanya mengenal dia pada Tahun 2022 dan itu pun karena mereka berdua datang ke kantor dia. [uci/kun]

    BACA JUGA: Dituntut 12 Tahun, Sahat Tua P Simandjuntak Lemas

  • KPK OTT di OKU Sumsel, Segini Jumlah Orang yang Ditangkap

    KPK OTT di OKU Sumsel, Segini Jumlah Orang yang Ditangkap

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan, hari ini Sabtu, 15 Maret 2025.

    Tim penindakan KPK mengamankan delapan orang dalam operasi senyap tersebut. Kabar OTT ini telah dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

    “Benar KPK telah mengamankan 8 orang dari Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatra Selatan,” kata Tessa dalam keterangannya, Sabtu, 15 Maret 2025.

    Kasus apa?

    Akan tetapi, Tessa belum mengungkap mengenai perkara yang sedang ditangani KPK sehingga menangkap delapan orang di daerah tersebut.

    Menurutnya, status hukum pihak yang tertangkap tangan beserta konstruksi perkara akan disampaikan dalam konferensi pers.

    “Untuk lebih jelasnya akan disampaikan nanti pada saat Konpers resmi terkait kegiatan tersebut,” ucap Tessa.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News