Topik: OTT KPK

  • Daftar Petinggi BUMN yang Terseret Korupsi di Tengah Cerita Miris Ahok

    Daftar Petinggi BUMN yang Terseret Korupsi di Tengah Cerita Miris Ahok

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengungkapkan risiko berat kerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satunya rentan terseret masalah hukum.

    “Karena saya bisa mengerti, di BUMN, kadang-kadang di BUMN itu ya kita kerja baik belum tentu (mendapat) terima kasih, betul Bu Dirut (Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati)? Nanti kalau salah sedikit masuk penjara, dipanggil-panggil lagi. Jadi, akhirnya semua orang takut-takut,” ujar Ahok dalam acara ground breaking Stasiun Pengisian Bahan Bakar Hidrogen (SPBH) di Jakarta Barat, Rabu (18/1).

    Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, cukup banyak petinggi BUMN yang terseret kasus korupsi. Di antaranya, ada mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara yang ketahuan menyelundupkan Harley Davidson dan Brompton melalui maskapai negara itu pada Desember 2019.

    Terbaru, ada dugaan korupsi yang dilakukan petinggi BUMN di proyek Tol Jakarta Cikampek II elevated alias Tol MBZ ruas Cikunir sampai Karawang Barat.

    Lalu, ada juga mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan yang melakukan korupsi saat pengadaan liquefied natural gas (LNG) pada periode 2011-2021. Pada September 2023 lalu, KPK menetapkan Karen sebagai tersangka.

    Berikut daftar petinggi BUMN yang tersandung kasus korupsi berdasarkan catatan redaksi:

    1. Djoko Dwijono, Jasamarga

    Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga pejabat anak usaha BUMN dalam kasus dugaan korupsi proyek Tol Jakarta Cikampek II elevated alias Tol MBZ ruas Cikunir sampai Karawang Barat pada September 2023.

    Ketiganya adalah Djoko Dwijono (DD) selaku Dirut PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia lelang proyek JCC, serta TBS selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

    2. Karen Agustiawan, Pertamina

    KPK resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) pada September 2023.

    Karen menjadi tersangka untuk kasus pengadaan LNG pada PT Pertamina di periode 2011-2021. Penetapannya sebagai tersangka diperkuat dengan bukti permulaan yang cukup sehingga naik pada tahap penyidikan.

    3. Ari Askhara, Garuda Indonesia

    Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Akshara terbukti terlibat dalam penyelundupan Harley-Davidson dan sepeda Bropton dalam maskapai negara tersebut pada 2019 lalu.

    Selain Ari, Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia juga memecat empat direksi lain karena kasus tersebut. Mereka adalah, Direktur Operasi Bambang Adisurya Angkasa, Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Mohammad Iqbal, Direktur Teknik dan Layanan Iwan Joeniarto, dan Direktur Human Capital Heri Akhyar.

    4. Budi Tjahjono, Jasindo

    KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono sebagai tersangka korupsi kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat masih menjadi pejabat di PT Jasindo.

    Pada akhir 2023, ia ditetapkan menjalani hukuman penjara 7 tahun dari sebelumnya hanya 5 tahun lanaran kalah banding.

    5. Destiawan Soewardjono, Waskita Karya

    Pada April 2023 lalu, Destiawan Soewardjono ditangkap KPK atas dugaan kasus korupsi karena melawan hukum dengan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

    Penyidik Kejaksaan Agung menyangkakan DES melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Peranan Tersangka DES dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana SCF dengan menggunakan dokumen pendukung palsu, untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek pekerjaan fiktif.

    Bersambung ke halaman berikutnya…

    6. Emirsyah Satar, Garuda Indonesia

    Masih di 2019, mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar didakwa menerima suap dari mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo sebesar Rp5,859 miliar dan sejumlah uang dalam bentuk dolar yakni US$ 884.200, EUR 1.020.975, dan Sin$ 1.189.208.

    Suap itu diduga diberikan untuk melancarkan pengadaan mesin Rolls Royce terkait dengan perawatan pesawat.

    Jaksa penuntut umum memperinci sejumlah pengadaan tersebut yakni Total Care Program (TCP) mesin Rolls Royce Trent 700, pesawat airbus A330-300/200, airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pesawat bombardier CRJ 1.000, dan pesawat ATR 72-600.

    7. Korupsi Dana Investasi Asabri

    Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) terkait pengelolaan dana investasi pada Februari 2021 lalu.

    Kasus yang merugikan negara hingga Rp23,7 triliun tersebut menyeret sejumlah petinggi perusahaan pelat merah itu, yang juga merupakan para Purnawirawan TNI.

    Dua tersangka di antaranya adalah mantan Direktur Utama PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam R Damiri; dan Letjen (Purn) Sonny Widjaja.

    8. OTT Direksi Perum Perindo

    KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jajaran Direksi Perum Perindo dan pihak swasta importir di Jakarta pada September 2019 lalu.

    “Kami konfirmasi, hari ini ada tim yang bertugas di Jakarta menindaklanjuti informasi terkait dugaan akan terjadinya transaksi antara pihak swasta yang bergerak di bidang importir ikan dengan pihak direksi BUMN bidang perikanan,” kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat dikonfirmasi pada 23 September 2019.

    Laode menyatakan pihaknya mengamankan sembilan orang di Jakarta dan Bogor. Tiga orang di antaranya adalah jajaran direksi Perum Perindo, sementara sisanya pegawai perusahaan. Selain itu, tim penindakan KPK juga turut menyita uang sebesar US$30 ribu atau lebih dari Rp400 juta.

    Laode menjelaskan, diduga pemberian itu terkait komisi jatah impor ikan jenis tertentu yang diberikan Perum Perindo kepada pihak swasta.

    [Gambas:Photo CNN]

    9. Korupsi Anoda Logam PT Antam

    Pada awal 2023, KPK menyebut kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado telah merugikan negara sebesar Rp100,7 miliar.

    Dalam kasus ini, KPK telah menjerat General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam Tbk Dodi Martimbang sebagai tersangka.

    Dodi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut odi secara sepihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan penandatangan kontrak karya. Kebijakan itu pun tidak didukung dengan alasan yang mendesak.

  • KPK Tahan Gubernur Maluku Utara

    KPK Tahan Gubernur Maluku Utara

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka. Sebelumnya, Abdul Gani terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan petugas KPK.

    “AGK (Abdul Ghani Kasuba, red) Gubernur Maluku Utara ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (20/3/2023).

    Selain Abdul Ghani, lanjut Alexander, penyidik juga menetapkan Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Daud Ismail (DI), dan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Ridwan Arsan (RA). Selain itu, KPK juga menetapkan dua orang dari swasta yakni Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) sebagai tersangka.

    Alexander memaparkan, pada Senin, 18 Desember 2023, Tim KPK memperoleh informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang melalui transfer rekening bank ke rekening penampung yang dipegang oleh RI sebagai salah satu orang kepercayaan Abdul Ghani.

    Dari informasi ini, Tim KPK langsung mengamankan para pihak. Di antaranya berada di salah satu hotel di Jakarta Selatan dan di beberapa kediaman pribadi dan tempat makan yang ada di Kota Ternate Maluku Utara.

    “Diamankan uang tunai dalam kegiatan ini sekitar Rp725 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan Rp2,2 miliar,” ujarnya.

    Kemudian, lanjut Alexander, para pihak yang diamankan beserta barang bukti dimaksud dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan. Laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi ke KPK ditindaklanjuti dengan verifikasi dan pengumpulan bahan keterangan, sehingga naik ke tahap Penyelidikan serta dengan kecukupan alat bukti, berlanjut pada tahap Penyidikan dengan menetapkan tersangka.

    “Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka AGK, AH,DI, RA, RI dan ST masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Desember 2023 s/d 7 Januari 2024 di Rutan KPK. Sedangkan Tersangka KW segera kami lakukan pemanggilan dan kami mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir,” kata Alexander.

    Terpisah, Wasekjen DPP PKS Zainudin Paru menegaskan Abdul Ghani bukan merupakan kader PKS. Zainudin menjelaskan pada Pilkada Maluku Utara tahun 2018, Abdul Ghani maju sebagai calon gubernur Maluku Utara berpasangan dengan M. Al Yasin Ali yang diusung oleh PDIP dan PKPI.

    “Pak Abdul Gani Kasuba bukan kader/anggota PKS,” kata Zainudin. [hen/but]

  • Kader PKS Gubernur Maluku Utara Terjerat OTT KPK

    Kader PKS Gubernur Maluku Utara Terjerat OTT KPK

    Jakarta (beritajatim.com) – Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terjerat dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, Abdul Gani yang juga kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.

    “Benar, KPK tindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Maluku Utara dan Jakarta,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Selasa (19/12/2023).

    Menurutnya, sejauh ini sekitar lebih dari 15 orang yang ditangkap baik di Jakarta Selatan maupun di kota Ternate. Diantaranya benar Gubernur Maluku Utara dan beberapa pejabat lainnya serta pihak swasta.

    “Masih dilakukan permintaan keterangan terhadap para pihak yang ditangkap,” ujarnya.

    Ali juga menyebut, hingga saat ini masih berproses, sehingga jumlah yang ditangkap tentu bisa saja nanti bertambah. “Selengkapnya akan kami sampaikan setelah memastikan seluruh proses kegiatan selesai,” tegas Ali. [hen/but]

  • KPK Periksa Sejumlah ASN dan Rekanan di Mapolres Jember dan Bondowoso

    KPK Periksa Sejumlah ASN dan Rekanan di Mapolres Jember dan Bondowoso

    Jember (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa sejumlah aparatur sipil negara dan kontraktor di Markas Kepolisian Resor Jember dan Bondowoso, Selasa (12/12/2023) siang.

    Adanya pemeriksaan ini dibenarkan oleh Moch. Husni Thamrin, kuasa hukum CV Raelina Dwikania Jaya. “Memang hari ini adsa pemeriksaan tambahan terkait tindak lanjut operasi tangkap tangan KPK di Bondowoso tempo hari,” katanya.

    Menurut Thamrin, ada beberapa ASN diperiksa di Jember. “Di antaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Bondowoso Pak Munandar dan rekanan swasta dari Jember,” katanya.

    Thamrin menampik menjelaskan materi pemeriksaan oleh KPK. “Saya tidak bisa mempublikasikan, karena ini ranah KPK. Tapi yang pasti sesuai pasal 184 KUHAP, hari ini adalah pemeriksaan saksi,” katanya.

    Pemeriksaan saksi, kata Thamrin, untuk melengkapi berkas pemeriksaan empat orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. “Saya kira itu saja keterangan dari saya,” katanya.

    Sebelumnya, KPK melakukan sejumlah penggeledahan di beberapa lokasi pasca OTT yang menyeret Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro (PJ) dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS), Pengendali CV Wijaya Gemilang Yossy S Setiawan (YSS), dan Andhika Imam Wijaya (AIW) sebagai tersangka.

    KPK menduga Puji dan Diliyanto Silaen menerima uang Rp475 juta terkait pengurusan perkara serta mengamankan uang sejumlah sekitar Rp225 juta dalam operasi tangkap tangan.

    Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengatakan, beberapa lokasi yang dituju untuk upaya paksa penggeledahan di antara lain rumah kediaman dari para tersangka termasuk kantor Dinas BSBK (Bina Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi) Pemkab Bondowoso, Kantor Pemkab Bondowoso, Rumah Dinas Bupati Bondowoso, dan rumah kediaman dari pihak terkait lainnya, Senin (20/11/2023).

    Ali menambahkan, dalam penggeledahan ditemukan dan diamankan bukti berupa dokumen proyek pengadaan termasuk catatan adanya aliran uang berupa fee ke berbagai pihak termasuk untuk para tersangka dan uang tunai yang besaran jumlahnya masih akan dikonfirmasi kepada para pihak.

    “Seluruh temuan tersebut segera disita dan dianalisis untuk kelengkapan berkas penyidikan tersangka PJ dan kawan-kawan,” kata Ali. [wir]

  • PK Ditolak MA, Hakim Itong Tetap Dihukum 5 Tahun

    PK Ditolak MA, Hakim Itong Tetap Dihukum 5 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaini ditolak Mahkamah Agung (MA). Hakim karier ini tetap dihukum lima tahun penjara karena menerima suap saat mengadili sengketa perdata.

    ” Tolak,” demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Rabu (6/12/2023).

    Dalam putusan tersebut, pihak pengadil terdiri dari Ketua Majelis PK Suharto dengan anggota Arizona Mega Jaya dan Jupriyadi serta panitera pengganti Dwi Sugiarto. Putusan dibacakan pada 30 November 2023.

    Kasus bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Itong pada Januari 2022. Dari penangkapan itu, terbongkar aliran suap vonis perkara PT Soyu Giri Primedika. Akhirnya Itong dijadikan tersangka, termasuk panitera pengganti, Mohammad Hamdan.

    BACA JUGA:
    Vonis 5 Tahun Hakim Itong Inkracht sebab Tak Ajukan Kasasi

    Itong yang mencoreng dunia peradilan itu akhirnya dilimpahkan ke PN Surabaya untuk diadili. Hakim dengan nama lengkap Itong Isnaini Hidayat itu diadili secara terpisah dengan rekannya yakni panitera pengganti Hamdan.

    Pada 27 September 2022, KPK menuntut hakim Itong selama 7 tahun penjara. Atas tuntutan itu, PN Surabaya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada hakim Itong. Selain itu, hakim Itong diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti Rp390 juta.

    KPK menerima putusan itu, tapi Itong mengajukan banding. PT Surabaya kemudian menguatkan hukuman tersebut. Duduk sebagai ketua majelis banding ialah Permadi Widiyanto dengan anggota Rasminto dan Irwan Rambe.

    BACA JUGA:
    Jaksa KPK Eksekusi Mantan Hakim Itong ke Lapas I Surabaya

    Dalam pertimbangan majelis tinggi, hakim Itong terbukti korupsi berupa menerima suap. Dalam kode di kalangan pengadilan, biasa dengan istilah ‘pengurus’ atau ‘pengurusan perkara’.

    Hakim Itong memilih menerima putusan itu. Belakangan, Itong mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu mengajukan PK. [uci/beq]

  • KPK Geledah Rumah Dinas Bupati dan Kantor Pemkab Bondowoso

    KPK Geledah Rumah Dinas Bupati dan Kantor Pemkab Bondowoso

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan dugaan suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso. Lokasi yang digeledah di antaranya Kantor Pemkab Bondowoso dan Rumah Dinas Bupati Bondowoso.

    “Selasa (21/11/2023), Tim Penyidik KPK telah selesai melaksanakan lanjutan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Bondowoso, Jatim,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (22/11/2023).

    Dia menjelaskan, beberapa lokasi yang dituju diantaranya yaitu Kantor Pemkab Bondowoso, Rumah Dinas Bupati Bondowoso, dan rumah kediaman dari pihak terkait lainnya.

    BACA JUGA:
    KPK Geledah Kantor Kontraktor di Jember

    Ali menambahkan, dalam penggeledahan ditemukan dan diamankan bukti berupa dokumen proyek pengadaan termasuk catatan adanya aliran uang berupa fee ke berbagai pihak termasuk untuk para tersangka dan uang tunai yang besaran jumlahnya masih akan dikonfirmasi kepada para pihak.

    “Seluruh temuan tersebut segera disita dan dianalisis untuk kelengkapan berkas penyidikan Tersangka PJ dkk,” kata Ali.

    Sebelumnya, lanjut Ali, pada enin (20/11), Tim Penyidik KPK telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Bondowoso, Jatim. Dengan lokasi geledah yaitu rumah kediaman dari para Tersangka termasuk kantor Dinas BSBK (Bina Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi) Pemkab Bondowoso.

    “Dalam penggeledahan tersebut juga ditemukan dan diamankan antara lain berupa berbagai dokumen termasuk catatan aliran sejumlah uang,” katanya.

    BACA JUGA:
    KPK Geledah Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso

    Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro (PJ) dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS), Pengendali CV Wijaya Gemilang Yossy S Setiawan (YSS), dan Andhika Imam Wijaya (AIW) sebagai tersangka.

    KPK menduga Puji dan Diliyanto Silaen menerima uang Rp475 juta terkait pengurusan perkara serta mengamankan uang sejumlah sekitar Rp225 juta dalam operasi tangkap tangan. [hen/beq]

  • Kader PKS Gubernur Maluku Utara Terjerat OTT KPK

    KPK Geledah Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah sejumlah ruangan di Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso terkait dugaan korupsi pengurusan perkara. Dalam penggeledahan tersebut, KPK memperoleh dokumen dalam kasus yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro (PJ) dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS) ini.

    “Iya, informasi yang kami terima, betul, pada Minggu (19/11/2023) tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (20/11/2023).

    BACA JUGA:
    OTT Kajari Bondowoso, Begini Sikap Jaksa Agung

    Menurut Ali, penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan kerja. Sejumlah dokumen didapat terkait perkara yang saat ini sedang disidik KPK.

    “Segera dari hasil penggeledahan akan dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

    BACA JUGA:
    KPK Tetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso sebagai Tersangka

    Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan di wilayah Bondowoso. Kemudian, KPK menetapkan empat tersangka. Selain Puji dan Diliyanto Silaen, KPK menetapkan Pengendali CV Wijaya Gemilang Yossy S Setiawan (YSS), dan Andhika Imam Wijaya (AIW) sebagai tersangka.

    KPK menduga Puji dan Diliyanto Silaen menerima uang Rp475 juta terkait pengurusan perkara serta mengamankan uang sejumlah sekitar Rp225 juta dalam operasi tangkap tangan. [hen/beq]

  • Kajati Usulkan 2 Jaksa yang Terjaring OTT KPK Diberhentikan Sementara

    Kajati Usulkan 2 Jaksa yang Terjaring OTT KPK Diberhentikan Sementara

    Surabaya (beritajatim.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati mengusulkan pemberhentian sementara untuk melaksanakan proses hukum lebih lanjut. Terlebih lagi keduanya mempunyai jabatan melekat.

    “Untuk itu, saya selaku Kajati Jatim akan segera mengusulkan kepada Pimpinan agar terhadap kedua orang oknum tesebut kami usulkan untuk diberhentikan dengan sementara agar proses pemeriksaan dalam setiap tahapannya dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan jika yang bersangkutan masih berstatus pegawai Kejaksaan apalagi dengan jabatannya yang melekat dan untuk tertib administrasi serta agar kegiatan tupoksi pada Kejari Bondowoso tetap dapat berjalan dengan lancar, terutama pelayanan terhadap masyarakat, saya sudah menerbitkan SP dan menunjuk Asisten Pengawasan untuk menjadi Plt Kajari Bondowoso,” beber Kajati Jatim, Mia Amiati, Jumat (17/11/2023).

    Kajati menambahkan selaku pimpinan dirinya sangat prihatin, karena dalam setiap kesempatan, selalu mengingatkan para Pegawai tanpa kecuali termasuk para Asisten dan para Kajari se jawa Timur bahwa pentingnya menjaga moralitas/integritas.

    “Selalu saya ingatkan kepada seluruh jajaran agar memiliki sense of crisis yang tinggi dan nurani yang baik di dalam dirinya masing-masing khususnya terkait dengan kapan mengambil sikap dan sikap apa yang tepat untuk diambil ketika melaksanakan tupoksinya masing-masing,” ujarnya.

    Kajati menambahkan, harusnya sebagai aparat penegak hukum haru mempunyai kepekaan sosial saat berinteraksi dan berkomunikasi dengan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang serta kehidupan bermasyarakat. Memiliki perilaku yang konsisten dengan prinsip etika dan moral, yang mengandung nilai-nilai kejujuran dan penuh tanggung jawab atas amanah yang diberikan kepadanya.

    “Berulang-ulang saya selaku Kajati Jatim selalu menyampaikan kepada seluruh jajaran agar menghindarkan dari segala perbuatan menyimpang dan tercela baik di setiap pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari. Terkait hal tersebut seluruh pejabat struktural di seluruh tingkatan selalu saya wajibkan agar menjadi role model bagi bawahannya serta melaksanakan fungsi Pengawasan Melekat (WASKAT) secara efektif dan harus selalu menjaga martabat dan harga diri profesinya serta menjaga marwah institusi Kejaksaan,” tambahnya.

    BACA JUGA:

    KPK Tetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso sebagai Tersangka

    Peristiwa Bondowoso lanjut Kajati, membuat dirinya sangat sedih dan prihatin, namun demikian sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Jaksa Agung RI, secara tegas menyampaikan bahwa Tindakan OTT dari KPK terhadap dua orang oknum Kejaksaan sangat baik untuk mendukung bersih-bersih internal Kejaksaan. Bahkan dalam setiap kesempatan, Jaksa Agung juga sering menyampaikan kepada semua Jaksa dan juga kepada masyarakat dan media apabila ditemukan oknum yang masih berbuat penyelewengan dan mencederai masyarakat, segera laporkan dan akan ditindak secara tegas. [uci/but]

  • KPK Tetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso sebagai Tersangka

    KPK Tetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso sebagai Tersangka

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro (PJ) sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso. Puji ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yang sebelumnya terjerat dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Rabu (15/11/2023) lalu.

    Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan, selain Puji penyidik juga menetapkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS), Pengendali CV Wijaya Gemilang Yossy S Setiawan (YSS), dan Andhika Imam Wijaya (AIW).

    Irjen Rudi menambahkan, terhada tersangka Yossy dan Andhika sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

    “Sedangkan Tersangka PJ dan AKDS sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ujar Irjen Rudi.

    Masih menurut Irjen Rudi, terkait kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan para tersangka. “Masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di Rutan KPK,” katanya.[hen/but]

  • OTT Kajari Bondowoso, Begini Sikap Jaksa Agung

    OTT Kajari Bondowoso, Begini Sikap Jaksa Agung

    Jakarta (beritajatim.com) – Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin melalui Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Dr Ketut Sumedena memberikan pernyataan resmi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Kajari dan Kasi Pidsus Bondowoso. Dalam pernyataannya, Jaksa Agung menegaskan tidak membutuhkan Jaksa yang pintar tapi tidak bermoral.

    “Saya tidak membutuhkan Jaksa yang pintar tetapi tidak bermoral. Saya juga tidak butuh Jaksa yang cerdas tapi tidak berintegritas, yang saya butuhkan adalah Jaksa-Jaksa yang pintar dan berintegritas,” ujar Jaksa Agung.

    Dalam pers release yang disampaikan, Jaksa Agung secara tegas menyampaikan kepada jajaran bahwa kegiatan ini sangat baik untuk bersih-bersih internal Kejaksaan. Bahkan dalam setiap kesempatan, Jaksa Agung juga sering menyampaikan kepada masyarakat dan media apabila ditemukan oknum yang masih berbuat penyelewengan dan menceradai masyarakat akan ditindak secara tegas.

    Oleh sebab itu, kedua oknum Jaksa yang telah melakukan perbuatan tercela sudah tidak lagi dibutuhkan di Kejaksaan. Sehingga penindakan terhadap kedua oknum Jaksa di Bondowoso tersebut, menurut Jaksa Agung memang sudah sepantasnya.

    Tak terkecuali terhadap oknum yang bermain proyek dan perkara, Jaksa Agung tidak segan-segan untuk memproses pidana. Sebagaimana yang dilakukan kepada seorang oknum Kejari Buleleng yang saat ini dalam proses penahanan dan penyidikan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).

    “Tidak mungkin kami bertindak tegas dan keras terhadap pihak luar, bila di internal kami masih ada oknum yang melakukan tindakan yang mencoreng dan mencederai nama baik Institusi. Terhadap oknum tersebut, harus disikat habis karena tidak ada tempat lagi bagi mereka untuk bernaung di Institusi Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung.

    BACA JUGA:

    KPK Lakukan OTT di Bondowoso Saat Siang Bolong

    Kejaksaan RI membutuhkan jaksa-jaksa yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga memiliki integritas. Ke depan akan berjalan seleksi alam apabila secara konsisten Kejaksaan melakukan pembenahan.

    Dengan demikian, Insan Adhyaksa terbaik yang berdedikasi, berintegritas dan memiliki komitmen yang akan bertahan di lingkungan Kejaksaan. Hal tersebutlah yang sesuai dengan harapan dan imbauan Jaksa Agung ST Burhanuddin di berbagai kesempatan. [uci/but]