Topik: OTT KPK

  • Berkas Perkara Bupati Sidoarjo Non Aktif Dilimpahkan ke PN Tipikor

    Berkas Perkara Bupati Sidoarjo Non Aktif Dilimpahkan ke PN Tipikor

    Surabaya (beritajatim.com) – Berkas perkara tindak pidan Korupsi Bupati Non akti Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab disapa Gus Muhdlor, resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

    Pelimpahan dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, perkara ini didaftarkan pada 18 September 2024 dengan nomor registrasi 110/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby.

    Penyerahan berkas perkara Gus Muhdlor tersebut dilimpahkan dengan Nomor : 66/tut/./03/24/09/2024 pada 17 September 2024 lalu.

    Sementara sidang perdana, dijadwalkan digelar pada Senin, 30 September 2024 di ruang Cakra, Pengadilan Tipikor PN Surabaya.

    Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sidoarjo pada 25 Januari 2024. Sebanyak 11 orang diamankan, termasuk Kasubag Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati, yang diduga berperan aktif dalam pemotongan insentif ASN BPPD.

    Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala BPPD, Ari Suryono, dan Kasubbag BPPD, Siska Wati. Mereka diduga terlibat dalam pemotongan insentif ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo, dengan besaran potongan mulai dari 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang seharusnya diterima.

    Menurut KPK, total dana hasil pemotongan insentif tersebut mencapai Rp2,7 miliar. Dalam OTT, penyidik juga menemukan uang tunai sebesar Rp69,9 juta yang diduga terkait dengan praktik korupsi tersebut.

    Gus Muhdlor, yang kini ditahan oleh KPK, diduga memiliki peran sentral dalam mengatur pemotongan insentif tersebut. Kewenangannya sebagai bupati memungkinkannya untuk mempengaruhi pengelolaan insentif kinerja di lingkungan BPPD, terutama dalam hal pengumpulan pajak dan retribusi. [uci/ian]

  • Berkas Perkara Bupati Sidoarjo Non Aktif Dilimpahkan ke PN Tipikor

    Berkas Perkara Bupati Sidoarjo Non Aktif Dilimpahkan ke PN Tipikor

    Surabaya (beritajatim.com) – Berkas perkara tindak pidan Korupsi Bupati Non akti Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab disapa Gus Muhdlor, resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

    Pelimpahan dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, perkara ini didaftarkan pada 18 September 2024 dengan nomor registrasi 110/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby.

    Penyerahan berkas perkara Gus Muhdlor tersebut dilimpahkan dengan Nomor : 66/tut/./03/24/09/2024 pada 17 September 2024 lalu.

    Sementara sidang perdana, dijadwalkan digelar pada Senin, 30 September 2024 di ruang Cakra, Pengadilan Tipikor PN Surabaya.

    Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sidoarjo pada 25 Januari 2024. Sebanyak 11 orang diamankan, termasuk Kasubag Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati, yang diduga berperan aktif dalam pemotongan insentif ASN BPPD.

    Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala BPPD, Ari Suryono, dan Kasubbag BPPD, Siska Wati. Mereka diduga terlibat dalam pemotongan insentif ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo, dengan besaran potongan mulai dari 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang seharusnya diterima.

    Menurut KPK, total dana hasil pemotongan insentif tersebut mencapai Rp2,7 miliar. Dalam OTT, penyidik juga menemukan uang tunai sebesar Rp69,9 juta yang diduga terkait dengan praktik korupsi tersebut.

    Gus Muhdlor, yang kini ditahan oleh KPK, diduga memiliki peran sentral dalam mengatur pemotongan insentif tersebut. Kewenangannya sebagai bupati memungkinkannya untuk mempengaruhi pengelolaan insentif kinerja di lingkungan BPPD, terutama dalam hal pengumpulan pajak dan retribusi. [uci/ian]

  • Kajari Bondowoso Komitmen ‘Bersih-bersih’, Kode Bakal Ada Penetapan Tersangka Baru?

    Kajari Bondowoso Komitmen ‘Bersih-bersih’, Kode Bakal Ada Penetapan Tersangka Baru?

    Bondowoso (beritajatim.com) – Kajari Kabupaten Bondowoso, Dzakiyul Fikri menegaskan komitmennya untuk ‘bersih-bersih’ kasus korupsi di wilayah setempat.

    Hal ini disampaikannya di akhir konferensi pers di kantor Kejari Bondowoso, Selasa (6/8/2024) kemarin.

    Kejari Bondowoso sebelumnya merilis barang bukti fisik berupa uang hasil kejahatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,2 miliar.

    Duit hasil korupsi itu dari kasus pengerjaan proyek rekonstruksi jalan di Dusun Bata, Desa Tegaljati, Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso.

    Dari nilai kontrak Rp 4 miliar lebih, ketiga tersangka disebut bersekongkol jahat menggarong anggaran separuhnya.

    Dugaan korupsi miliaran itu dari dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bondowoso tahun 2022 lalu.

    Kajari Bondowoso, Dzakiyul Fikri ditanya mengenai potensi penambahan tersangka lain dalam kasus yang sama.

    “Sementara masih 3 tersangka. Tapi nanti bisa berkembang. Karena biasanya ada hal baru di persidangan yang terungkap,” kata Fikri kepada beritajatim.com, Selasa (6/7/2024).

    Namun demikian, ia memberi kode bakal ada tersangka lain dari kasus susulan yang tengah ia proses.

    “Dari satu case (kasus) aja dulu. Mungkin yang lain-lain menyusul. Kita gak mungkin mendahului,” dalihnya.

    Kode menohok perihal ungkap kasus korupsi lainnya dalam waktu dekat ini juga tersirat lebih tajam.

    “Ya adalah yang lain. Insya Allah ada. Sementara satu case dulu,” jawabnya.

    Ia pun menegaskan bahwa pihaknya komitmen memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Bondowoso.

    Terlebih pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kajari sebelumnya (Puji Triasmoro) di tahun 2023 lalu, sebab rasuah dalam hal penanganan kasus korupsi.

    “Yang terpenting kita komitmen untuk bersih-bersih. Kita komitmen untuk bangun Bondowoso,” tegas Fikri.

    Ia menambahkan, angka kerugian keuangan negara Rp 2,2 miliar dari satu kasus sangat besar.

    “Kita penindakan perlu untuk efek jera ke depan. Dan sedih kita kalau dari satu kasus segini banyak (kerugian keuangan negara), yang mestinya bisa maksimum dikerjakan,” ucapnya. (awi/ted)

  • KPK Selalu Awali Kegiatan di Grahadi Sebelum Obok-obok Jatim, Sinyal?

    KPK Selalu Awali Kegiatan di Grahadi Sebelum Obok-obok Jatim, Sinyal?

    Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan belasan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pokok pikiran (Pokir) terkait alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

    Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak.

    “Sekitar 12 (tersangka baru),” kata Alex kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/7/2024).

    Alex menepis informasi beredar yang menyebut terdapat 22 orang tersangka baru dalam kasus suap dana hibah ini.

    Ia juga tidak merinci siapa saja pihak yang menjadi tersangka Dalam kasus ini.

    Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu hanya menyebut terdapat empat anggota DPRD Provinsi Jatim yang menjadi tersangka baru. “Dari anggota DPRD 4 orang kalau enggak salah,” ujar Alex.

    Alex juga mengkonfirmasi penyidik telah menggeledah kediaman anggota DPRD Provinsi Jatim. Menurutnya, upaya paksa itu merupakan bagian dari penyidik mengumpulkan barang bukti guna melengkapi berkas perkara. “Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat bukti,” tutur Alex.

    Sebulan sebelumnya, beritajatim.com mencatat bahwa KPK ‘mendatangi’ Gedung Negara Grahadi Surabaya. Bus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Gedung Negara Grahadi Surabaya pada Kamis (13/6/2024) lalu.

    Saat itu, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono mendukung langkah KPK dalam mencegah budaya tindak korupsi melalui Roadshow Bus KPK 2024 di Grahadi.

    Menurut Adhy, roadshow yang mengambil tema ‘Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi’ Roadshow Bus KPK 2024 ini menjadi upaya nyata mencegah korupsi hingga lini terbawah, yakni siswa sekolah agar mengakar budaya antikorupsi sampai ke daerah.

    “Roadshow Bus KPK ini sangat menginspirasi. Bahkan, kami akan meniru menggunakan Bus milik Pemprov Jatim dan kemudian berkeliling sebagai upaya peningkatan pencegahan korupsi di daerah,” katanya saat Pembukaan Roadshow Bus KPK 2024.

    Tak hanya roadshow, dalam rangkaian kegiatan ini juga dilakukan Rapat Koordinasi Peningkatan Upaya Pemberantasan Korupsi bersama seluruh Kepala Daerah wilayah Provinsi Jawa Timur. Serta, dilakukan pula Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Anti Korupsi sekaligus koordinasi kepala daerah se-Jatim.

    Dalam upaya pencegahan Korupsi, KPK telah menyusun beberapa program dan instrumen monitoring yaitu Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Survey Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Center For Prevention (MCP) untuk melakukan monev pelaksanaan pencegahan korupsi di masing masing daerah.

    Pemprov Jatim, secara umum telah melakukan langkah-langkah konkret guna mencegah adanya praktik koruptif dalam penyelenggaraan pemerintahan seperti sosialisasi, bimbingan teknis tentang pencegahan korupsi dan pengaduan baik lapor spam atau whistleblower.

    Kemudian, melakukan zona integritas ke seluruh perangkat daerah juga melakukan transformasi digital seperti pemberian bantuan yang bersifat cashless, penggunaan kartu kredit pemerintah.

    Terkait SPI, Adhy menjelaskan, bahwa sebagai alat ukur yang objektif SPI berperan untuk memetakan capaian upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan di pemerintah daerah.

    Saat ini, Indeks SPI rata rata Jatim tahun 2023 sebesar 75,3. Lebih tinggi dibandingkan rata rata nasional, yakni 70,9. Adapun skor dimensi komponen internalnya yaitu integritas dalam pelaksanaan tugas nilai 84,5, pengelolaan anggaran dengan nilai 86,2 dan pengelolaan PBJ dengan nilai 89,5.

    Untuk pengelolaan SDM nilai 76,1, perdagangan pengaruh dengan nilai 74,9 serta sosialisasi anti korupsi dengan nilai 67,8.

    Sementara itu, dalam sambutannya, Pimpinan KPK RI, Johanis Tanak mengatakan, pemberantasan korupsi sangat penting di negeri ini. Korupsi menjadi persoalan bersama dan bahkan menjadi darurat perang terhadap korupsi pada era Presiden RI pertama Ir Soekarno.

    Faktor penyebab utama korupsi, salah satunya adalah integritas. Integritas sendiri adalah sikap atau kepribadiaan sesuai etika agama, peraturan perundangan undangan.

    Lebih lanjut Johanis mengatakan, dalam Roadshow Bus KPK 2024 di Jatim di dalamnya terdapat adanya infrastruktur IT, komputer yang dilengkapi informasi sampai pendidikan anti korupsi yang diperuntukkan kepada masyarakat terlebih anak usia sekolah. Diharapkan, Bus KPK bisa banyak dikunjungi masyarakat dan anak sekolah agar mendapatkan arahan, bimbingan dan pendidikan anti korupsi.

    “Mereka yang masuk diberikan arahan bimbingan dan latar belakang pendidikan anti korupsi. Melalui Bus KPK ini, pengetahuan anti korupsi bisa diperoleh sejak dini ketika duduk dibangku sekolah,” ujarnya

    “Kalau anak sekolah ini memahami pendidikan korupsi sejak dini, maka budaya seperti mencontek dan perbuatan tidak baik bisa dihindarkan,” tegasnya.

    Pada kesempatan itu, dilakukan penandatanganan Pakta Integritas oleh Pj. Gubernur Jatim, Pj. Sekdaprov Jatim, Asisten Administrasi Umum, Inspektur Jatim, Sekretaris DPRD Jatim dan Kepala Bappeda Jatim. Yang mana penandatanganan ini disaksikan oleh pimpinan KPK RI.

    Hadir pada kesempatan itu Pimpinan KPK Johanis Tanak, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Brigjen Pol Bakhtiar Ujang Purnama dan para bupati/wali kota se-Jatim.

    Sebelum operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak pada pertengahan Desember 2022 silam, pimpinan KPK saat itu Firli Bahuri juga mendatangi Gedung Negara Grahadi Surabaya pada awal Desember 2022 dalam acara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia).

    Di sana juga dilakukan penandatangan pakta integritas seluruh kepala daerah di Jatim. Pimpinan DPRD Jatim yang hadir ketika itu adalah Sahat.

    KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak pada Rabu, 14 Desember 2022. Ia ditangkap bersama tiga orang lainnya yang merupakan staf ahli DPRD dan pihak swasta. Politikus Partai Golkar tersebut, ditangkap karena diduga menerima suap dana hibah yang melibatkan dana APBD Provinsi Jawa Timur

    Pengungkapan kasus korupsi besar di Jatim, selalu diawali dengan ‘kedatangan’ KPK di Gedung Negara Grahadi Surabaya. Ini hanyalah kebetulan semata atau memang sebuah peringatan dari KPK untuk penguasa di Jatim? [tok/beq]

  • Korupsi Sidoarjo, Penasehat Siskawati Minta KPK Tidak Tebang Pilih

    Korupsi Sidoarjo, Penasehat Siskawati Minta KPK Tidak Tebang Pilih

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Dr. Erlan Jaya Putra SH. MH, penasehat hukum terdakwa Siskawati dalam kasus pemotongan dana insentif  ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kab. Sidoarjo, kembali mengkritik secara pedas ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Erlan menyebut KPK tebang pilih dalam penegakan hukum. Dalam kasus yang disebut OTT di kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo itu, menurutnya, sangat diperlihatkan secara jelas. “Lihat kasus pemotongan dana insentif ASN BPPD Kab. Sidoarjo yang ditangani KPK ini, klien saya yang jelas-jelas juga korban pemotongan, dihukum,” ucapnya usai sidang dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (8/7/2024).

    Erlan mengatakan, pengakuan ketiga saksi yang dihadirkan yang mana mereka adalah, Sulistiyono sekretaris BPPD Sidoarjo, Hadi Yusuf mantan Sekretaris BPPD dan Rahma Fitri Kristiani PNS BPPD Sidoarjo yang punya peran yang sama seperti terdakwa Siskawati sebelumnya di dinas tersebut.

    Dalam kesaksiannya Rahma juga mengakui pemotongan insentif tersebut sudah ada di zamannya dia menjabat, atau sudah dilakukan beberapa tahun yang lalu.

    “Dari keterangan saksi tadi, Siskawati ini hanya menjalankan tugas dari pimpinannya dan tidak ada kerugian negara. Ini lah pentingnya, asas equality before the law dimana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama. Kalau mau bersih ayo ditindak semua yang terlibat,” tegas Erlan meminta.

    Erlan menyebut, KPK harusnya dapat bertindak dengan ketentuan hukum yang ada dengan dibarengi asas kesetaraan hukum bagi semua yang terlibat.

    “Saya secara pribadi kenal baik dengan Nawawi Pamulung Ketua KPK saat ini. Karena kami cinta dengan KPK dan percaya atas reputasi dan kredibilitasnya, ayolah semua yang terlibat ditindak lanjuti ayo kita buka semua. Kasian mereka-mereka yang hanya menjalankan tugas dan tidak menikmati potongan insentif itu malah yang ditangani,” ungkapnya.

    Dalam sidang tersebut, Sulistyono Sekertaris BPPD dari Siskawati di BPPD mengakui besaran potongan insentif tersebut bervariasi sesuai dengan jabatan dan tunjangan yang diterima.

    “Potongan insentif atau di kalangan kami menyebutnya shodaqoh, saya pribadi sekitar Rp 15 juta per tiga bulan. Ini saya lakukan karena di lingkungan saya semuanya juga memberikan shodaqoh sehingga hal itu juga saya lakukan,” tandas Sulistyono.

    Pernyataan lain diungkapkan Rahma Fitri Kristiani pegawai BPPD yang dulunya mengemban tugas yang sama seperti Siskawati. Ia mengakui diberi tugas mengumpulkan potongan insentif itu sejak 2019 yang berakhir di 2021 yang kemudian digantikan oleh Siskawati.

    “Saya ditunjuk dan diperintahkan mengumpulkan potongan insentif itu sejak 2019, kemudian digantikan oleh Siskawati di 2021. Dari pengalaman saya, potongan insentif pertiga bulan sekali itu jika dikumpulkan keseluruhan mencapai Rp 500 juta hingga 600 juta,” kata Rahma di persidangan.

    Perlu diketahui, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kab. Sidoarjo, Siskawati sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan insentif ASN, dan kena OTT KPK

    Selain Siskawati KPK juga menetapkan tersangka kepada Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor). Dalam dakwaan Siskawati didakwa Pasal 12 huruf f Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. (isa/but)

  • KPK Sebut Kasus Korupsi Bansos Presiden Pengembangan Perkara Eks Mensos Juliari Batubara

    KPK Sebut Kasus Korupsi Bansos Presiden Pengembangan Perkara Eks Mensos Juliari Batubara

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden tahun 2020.

    Tepatnya terkait bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

    Perkara yang tengah diusut KPK sekarang merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tahun 2020.

    Operasi senyap tersebut waktu itu turut menyeret Juliari Peter Batubara saat menjabat Menteri Sosial.

    “[Pengembangan] dari laporan masyarakat pada saat OTT Kemensos tahun 2020, yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” jelas Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).

    Kasus Juliari sendiri telah inkrah. Eks politikus PDIP itu saat ini mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

    Untuk kasus korupsi bansos presiden, sementara diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp125 miliar.

    Modus korupsi perkara ini ialah dengan sengaja mengurangi kualitas bansos.

    Dalam perkara korupsi bansos presiden ini menjerat pengusaha bernama Ivo Wongkaren (IW) sebagai tersangka.

    Kasus bansos presiden juga terungkap dalam dakwaan perkara distribusi Bantuan Sosial Beras (BSB) di Kemensos yang turut menyeret Ivo Wongkaren.

    BSB ditujukan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2020 untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19.

    Bantuan tersebut direncanakan dilaksanakan pada Agustus–Oktober 2020.

    Dalam waktu yang hampir bersamaan, Kemensos juga melaksanakan program bansos presiden di wilayah Jabodetabek.

    Ivo terlibat dalam proyek itu dan menjadi salah satu vendor Pelaksana menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (ALA).

    “Dalam pekerjaan bansos banpres, PT ALA memiliki paket dalam jumlah lebih besar dibandingkan perusahaan lain yang menjadi vendor pekerjaan bansos banpres,” sebagaimana dikutip dari surat dakwaan jaksa KPK.

    Adapun Ivo Wongkaren telah dinyatakan bersalah dalam kasus distribusi bansos beras untuk KPM pada Program PKH Kemensos.

    Dia telah divonis 13 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara, serta uang pengganti Rp120.118.816.820.
     

  • Kuasa Hukum Siska Wati: Pemotongan Insentif Pajak Sudah Sejak 2014

    Kuasa Hukum Siska Wati: Pemotongan Insentif Pajak Sudah Sejak 2014

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Eks Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati terdakwa kasus dugaan korupsi pemotongan dana Insentif pegawai BPPD Kabupaten Sidoarjo menyebut praktik pemotongan insentif yang menjeratnya sudah diberlakukan sejak tahun 2014 di era Bupati sebelumnya dan melibatkan banyak pihak.

    Hal itu disampaikan Dr. Erlan Jaya Putra SH. MH kuasa hukum Siska Wati dalam agenda dakwaan sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, yang dipimpin Ketua Majelis Ni Putu Sri Indayani pada, Senin (24/6/2024).

    Erlan mengatakan Siska Wati bukan satu-satunya pegawai di BPPD yang ditugaskan untuk kolektif potongan insentif pegawai. Dari pengakuannya, banyak pihak termasuk Kepala Bidang (Kabid) lainya yang turut menerima tugas tersebut dari Ari Suryono Kepala Badan yang juga menjadi tersangka KPK.

    “Praktik pemotongan insentif pegawai itu sudah diberlakukan jauh di era bupati sebelumnya sejak tahun 2014. Tentunya bukan hanya Siska yang diberi tugas pimpinannya. Banyak yang terlibat harusnya semuanya diproses juga, jangan tebang pilih KPK itu,” kata pengacara dari Bandung itu usai persidangan.

    Erlan menjelaskan, pihak-pihak lain yang terlibat harusnya turut diproses hukum. Selain itu, ia mengatakan dalam kasus yang menjerat Siska tidak ada kerugian Negera samasekali jika dilihat dari kontruksi perkaranya.

    “Saya kira tidak ada kerugian negara sepeserpun. Karena potongan insentif itu atas persetujuan bersama. Dan perlu diingat, insentif Siska Wati sendiri juga turut dipotong. Semua bukti kami ada,” tegasnya.

    Masih menurut Erlan, Ia berharap, aparat penegak hukum diminta untuk turut mengusut pihak lain yang terlibat sejak tahun 2014 silam. Ia menyayangkan jika hanya beberapa orang yang diproses, kredibilitas KPK dan APH lainya dipertanyakan.

    “Harus diusut semua itu dari 2014 silam. Apalagi aliran potongan insentif itu tidak hanya mengalir ke bupati saja. Ada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) dan juga pejabat lainnya yang turut menerima,” urai Erlan.

    Perlu diketahui, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kab. Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan insentif ASN. Penetapan Siska Wati ini sebagai pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang melibatkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor).

    Dalam dakwaan Siska Wati didakwa Pasal 12 huruf f Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. [isa/beq]

  • Pungli KTP di Dispendukcapil Malang Libatkan Orang Dalam

    Pungli KTP di Dispendukcapil Malang Libatkan Orang Dalam

    Malang (beritajatim.com) – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malang mengungkap kasus dugaan pungutan liar (pungli) kepengurusan administrasi pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) di Kabupaten Malang. Pelaku mengutip sejumlah uang kepada pemohon saat melakukan pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

    Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial D (37), asal Kelurahan Penarukan, Kepanjen, Kabupaten Malang serta W (57), warga Desa Sidodadi, Lawang, Kabupaten Malang. Kedua pelaku diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Satgas Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) pada 10 Mei 2024 lalu.

    D diketahui merupakan pegawai tidak tetap pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang, sementara W (57) berperan sebagai calo bagi pemohon yang hendak mengurus dokumen kependudukan.

    “Pelaku D ini kapasitasnya sebagai administrator database atau operator sistem informasi administrasi kependudukan, sementara W ini statusnya sebagai calo,” tegas Imam Mustolih dalam konferensi pers di Polres Malang, Senin (27/5/2024).

    Imam menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengeluhkan adanya pungli saat mengurus KTP di wilayah Desa Sukodadi, Kecamatan Lawang. Saat itu, salah satu warga diminta uang Rp 150 ribu saat melakukan pengurusan pembuatan KTP.

    Pelaku menjanjikan prosedur instan pengurusan KTP melalui jalur tidak resmi dan bisa menunggu di rumah. Namun belakangan, warga yang mengetahui jika tidak ada pungutan biaya dalam pengurusan kemudian melaporkan kepada tim UPP Saber Pungli Kabupaten Malang.

    “Dasar informasi tersebut dilaksanakan pendalaman dan penyelidikan, kemudian pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 tim mendatangi lokasi kemudian ada seseorang ini menyerahkan uang atas pengurusan KTP yang sudah jadi,” beber Imam.

    Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat, menerangkan, pelaku sudah cukup lama melakukan aksi pungli tersebut. Berdasarkan keterangan pelaku, sejak Januari hingga Mei 2024, lebih dari 200 buah KTP dan 30 eksemplar KK yang telah dicetak dan diedarkan.

    Para pelaku juga meraup keuntungan sedikitnya Rp 5 juta setiap bulannya dari hasil bisnis haram pengurusan KTP. Saat menjalankan aksinya, pelaku disinyalir mempersulit pemohon yang hendak mengurus administrasi kependudukan dan menggiring untuk mencari jalur belakang.

    “Modusnya ya menawarkan jalur belakang lebih cepat, hanya kirim foto, hanya kirim data semua melalui pesan, tidak perlu datang,” ucap Gandha.

    Gandha menyebut, material KTP yang dipakai pelaku dalam pengurusan administrasi kependudukan merupakan material asli. Pihaknya kini masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka pengembangan kasus tersebut.

    “KTP asli, nomor juga asli, untuk KK harganya Rp125 ribu,” tuturnya.

    Kedua tersangka kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Malang. Terhadap keduanya dikenakan Pasal 95 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman pidanan penjara paling lama 6 tahun. [yog/beq]

  • Pelaku Pungli KTP di Malang Cuan Rp5 Juta per Bulan

    Pelaku Pungli KTP di Malang Cuan Rp5 Juta per Bulan

    Malang (beritajatim.com) – Calo dan nonorer pelaku pungutan liar (pungli) di Dispendukcapil Kabupaten Malang dan terjaring OTT Saber Pungli meraih keuntungan Rp5 juta per bulan. Hal ini terungkap saat Tim Saber Pungli melakukan rilis di Polres Malang, Senin, (27/5/2024) siang.

    Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, kedua pelaku yang diamankan saat OTT berinisial W selaku calo dan DKO honorer. Lokasi OTT berada di Desa Sidodadi, Lawang, Kabupaten Malang.

    “Dari sekitar bulan Januari 2024 sampai dengan kemarin dilakukannya kegiatan operasi tangkap tangan itu sudah lebih 200 KTP yang dicetak. Dan lebih dari 30 eksemplar kartu keluarga yang dicetak,” ujar Gandha.

    Menurut Gandha, keuntungan yang diperoleh oleh kedua pelaku tersebut selama menjalani praktik pungutan liar atau pungli kepengurusan KTP kepada masyarakat.

    “Jadi kalau dihitung per bulan itu kurang lebih dari 150 KTP dan lebih dari 30 kartu keluarga yang dia buat dengan keuntungan per bulannya itu sekitar lebih dari Rp 5 juta lebih,” sebutnya.

    Pada kesempatan itu, Wakapolres Malang sekaligus Ketua Saber Pungli Kompol Imam Mustolih juga menjelaskan kronologi awal mula pengungkapan OTT tersebut .

    “Bermula dari masyarakat atas nama Fadila yang saat itu mengurus KTP. Kemudian W menawarkan mengurus tanpa prosedur dan berbiaya,” ucapnya di tempat yang sama.

    Kemudian, masyarakat tersebut membuat kepengurusan KTP dengan biaya Rp 150 ribu. Setelah itu, W memberitahukan bahwa dokumennya sudah jadi melalui bukti foto dikirimkan ke aplikasi WhatsApp.

    “Karena saat itu yang bersangkutan ada keperluan, jadi tidak langsung mentransfer biaya tersebut karena ada kegiatan. Setelah itu ditelusuri beberapa hari, ternyata kepengurusan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya,” kata Imam.

    Atas dasar itu, kata ia, korban melaporkan ke Saber Pungli yang kemudian ditindaklanjuti dengan OTT tersebut. Saat diamankan disita barang bukti ratusan keping KTP.

    Baik itu KTP dengan blanko baru maupun KTP bekas atau blanko lama, dua unit CPU, dua unit mesin finger print, tujuh unit mesin pencetak KTP dan satu unit ponsel.

    Untuk pelaku W kata Wakapolres Malang, dijerat dengan Pasal 95 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Sedangkan untuk tersangka DKO dijerat dengan Pasal 95 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Dua orang terjaring Operasi Tangkap Tangan atau OTT Tim Saber Pungli Polres Malang. OTT itu berkaitan dengan pengurusan KTP di Dispendukcapil Kabupaten Malang.

    Informasi yang diperoleh Jumat, (24/5/2024), dua orang diamankan pada OTT tersebut adalah seorang calo dan petugas Honor Dispendukcapil Kabupaten Malang yang membidangi urusan KTP. [yog/beq]

  • Saber Pungli Malang OTT Oknum Pegawai Dispenduk

    Saber Pungli Malang OTT Oknum Pegawai Dispenduk

    Malang – (beritajatim.com) – Tim Saber Pungli Kabupaten Malang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang. Tangkap tangan berkaitan dengan pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

    Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat membenarkan adanya operasi tangkap tangan tersebut.

    “Iya benar, Tim Saber Pungli telah melakukan operasi tangkap tangan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang,” ujar Gandha saat dikonfirmasi, Jumat (24/5/2024).

    Kata Gandha, ada dua orang yang sudah diamankan petugas dari operasi tangkap tangan tersebut. Mereka adalah satu orang merupakan tenaga honorer Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang, serta satu orang calo.

    “Satu orang honorer berinisial D dan satu orang calo berinisial D diamankan,” sebutnya.

    Operasi tangkap tangan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya punggutan dalam pengurusan KTP. Para pemohon dibebankan biaya Rp 150 ribu, dengan jaminan pengurusan KTP selesai dalam waktu cepat.

    Dalam modusnya, pegawai kontrak (honorer) yang membidangi permohonan KTP ini juga melibatkan calo dalam mencari calon korban. Dari calo yang tertangkap awal inilah, kasus pungli ini akhirnya terbongkar.

    “Awalnya mengamankan calo di daerah Lawang, selanjutnya di kembangkan ke pegawai honorer Pemkab Malang bagian pengurusan KTP,” tegas Gandha.

    Dari pemeriksaan awal diketahui, kedua tersangka sudah menjalankan operasi pengurusan KTP kilat berbiaya Rp 150 ribu sejak satu bulan yang lalu.

    Namun perbuatan mereka akhirnya terendus petugas dan melakukan OTT pada 10 Mei 2024 lalu.

    Dalam pengungkapan ini, polisi menyita ratusan dokumen KTP beserta peralatan untuk mencetak dokumen KTP.

    “Kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini,” pungkas Gandha. [yog/beq]