Topik: OTT KPK

  • Sekjen Pemuda Muhammadiyah Minta KPK Serius Kejar Harun Masiku – Halaman all

    Sekjen Pemuda Muhammadiyah Minta KPK Serius Kejar Harun Masiku – Halaman all

    Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA— Sekretaris Jenderal Pemuda Muhammadiyah Najih Praatiypo mendesak segera diselesaikannnya kasus dugaan pidana korupsi yang menyeret Harun Masiku yang kini buron. 

    Najih meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serius mengejar dan menangkap Harun Masiku. 

    “Harun Masiku ini sudah nyaris 5 tahun jadi buron, sampai sekarang belum ditangkap. Saya kira KPK harus ambil langkah tegas dan produktif. Buron semacam Masiku bisa melemahkan supremasi hukum. Penangkapan Masiku hemat saya perlu untuk tegakkan keadilan dan untuk menunjukkan bahwa hukum berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Kalau tidak segera ditangkap, kasus ini bisa ganggu stabilitas politik,” ujar Najih dalam keterangan pers tertulis dikutip Sabtu, (14/12/2024).

    Najih menduga ada pihak yang terus mencoba menghalangi proses hukum terhadap Masiku.

    Najih lantas mendorong KPK dan aparat hukum untuk menindak siapa saja yang menghalangi proses hukum sesuai dengan Pasal 221 KUHP.

    “Oknum semacam ini harus ditindak, sesuai dengan perintah Undang-Undang Pasal 221 KUHP,” ujarnya.

    Najih mendesak juga agar kader PDIP membantu penegak hukum menangkap Harun Masiku.

    “Kasus Harun Masiku ini bagaimanapun erat kaitannya dengan Sekjen PDI-P Pak Hasto Kristiyanto. Saya heran jika Pak Hasto lantang bicara dimana-mana, serasa lupa dengan kasus penyuapan yang seret namanya sendiri,” kata Najih.

    Diketahui, mantan politisI PDI-P Maruarar Sirait mengadakan sayembara penangkapan Harun Masiku. Bagi yang menemukan Masiku, Maruarar menjanjikan hadiah uang sebesar Rp 8 miliar.

    Adapun Harun Masiku menjadi buron KPK sejak awal 2020. 

    Keberadaannya masih misterius setelah lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020.

    Sudah lima tahun Harun buron, KPK belakangan mengungkap ciri-ciri khusus Harun Masiku. 

    KPK memperbarui surat penangkapan mantan caleg PDIP yang menjadi buronan Harun Masiku. 

    Surat penangkapan terhadap buronan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR itu bernomor: R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang ditandatangani Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (5/12/2024).

    “Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Setiabudi Jakarta Selatan,” demikian tulis surat tersebut.

    KPK mencantumkan identitas Harun Masiku dalam surat penangkapan dimaksud. 

    Tercantum dalam surat itu, Harun Masiku merupakan pria kelahiran Ujung Pandang, 21 Maret 1971 yang memiliki tinggi badan 172 cm dan berat badan yang tidak diketahui pasti. 

    Harun Masiku disebut memiliki warna kulit sawo matang dan beralamat tinggal di Limo, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

    KPK juga menyebarkan sejumlah foto terbaru dari Harun Masiku.

    “Ciri khusus: berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis,” tulis surat itu. 

  • Tersangka Kasus Perdagangan Bayi di Yogyakarta Ternyata Residivis Kasus Serupa

    Tersangka Kasus Perdagangan Bayi di Yogyakarta Ternyata Residivis Kasus Serupa

    Yogyakarta, Beritasatu.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi di Rumah Bersalin Sarbini Dewi, Yogyakarta. Dalam operasi tangkap tangan, polisi mengamankan dua tersangka berinisial DM (77) dan JE (44). DM diketahui sebagai bidan sekaligus pemilik rumah bersalin tersebut.

    Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriyadi mengungkapkan, salah satu tersangka, JE, merupakan residivis dengan kasus serupa pada 2020.

    “Salah satu tersangka berinisial JE adalah residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2020 dengan putusan 10 bulan penjara,” ujar Endriyadi, Sabtu (14/12/2024).

    Dalam pengungkapan ini, polisi menemukan seorang bayi perempuan berusia 1,5 bulan yang diperdagangkan dengan harga Rp 55 juta. Modus operandi kedua tersangka adalah menawarkan bayi-bayi yang lahir di luar pernikahan atau yang tidak diinginkan orang tuanya untuk diadopsi secara ilegal.

    Proses adopsi ilegal ini disamarkan sebagai biaya persalinan, dengan tarif bayi perempuan berkisar Rp 55 juta hingga Rp 65 juta, sementara bayi laki-laki mencapai Rp 65 juta hingga Rp 85 juta.

    Praktik ilegal ini telah berlangsung lebih dari 10 tahun Dari dokumen yang disita, polisi menemukan catatan serah terima bayi yang telah diadopsi oleh pihak-pihak dari dalam dan luar Yogyakarta, termasuk dari Papua, NTT, Bali, dan Surabaya.

    Selain memperdagangkan bayi, kedua tersangka juga membantu pengadopsi memperoleh akta kelahiran secara ilegal. Dari data yang dihimpun sejak 2015 hingga 2024, sebanyak 66 bayi telah diperdagangkan, terdiri dari 28 bayi laki-laki, 36 bayi perempuan, dan 2 bayi tanpa keterangan jenis kelamin.

    Saat ini, kedua tersangka telah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami fakta-fakta baru terkait kasus perdagangan bayi di Yogyakarta ini, termasuk pihak-pihak yang menitipkan bayi maupun yang menerima bayi hasil perdagangan ini.

  • Yasonna Laoly Urung Diperiksa KPK Hari Ini

    Yasonna Laoly Urung Diperiksa KPK Hari Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly urung diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (13/12/2024). Awalnya, ia dijadwalkan untuk diperiksa terkait kasus yang tengah ditangani oleh KPK yang diduga soal Harun Masiku.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengungkapkan pemeriksaan terhadap Yasonna akan dijadwalkan ulang. Lantaran yang bersangkutan berhalangan hadir.

    “Untuk Yasonna Laoly, info dari penyidik minta dijadwalkan ulang karena sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan,” terangnya dalam keterangan tertulis, Jumat (13/12/2024) yang diduga diperiksa terkait Harun Masiku.

    Sebelumnya, Tessa belum memberikan keterangan lebih lanjut perihal kasus apa yang menjadi alasan pemanggilan Yasonna. Kabar yang beredar menyebutkan pemanggilan Yasonna Laoly kali ini berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang menyeret Harun Masiku.

    Sebagai informasi, Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP, terjerat dalam kasus dugaan suap kepada Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Sejak operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan dan sejumlah pihak lain pada Januari 2020, Harun Masiku masih buron hingga kini.

    Harus Masiku diduga berhasil melarikan diri dan belum ditemukan meskipun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK. “Namun untuk perkaranya belum bisa disampaikan,” ujar Tessa, Kamis (12/12/2024) terkait pemeriksaan Yasonna Laoly.

  • Eks Menteri PDIP Dipanggil KPK Hari Ini, Apa yang Mau Digali dari Yasonna Laoly Soal Harun Masiku? – Halaman all

    Eks Menteri PDIP Dipanggil KPK Hari Ini, Apa yang Mau Digali dari Yasonna Laoly Soal Harun Masiku? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dijadwalkan akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (13/12/2024).

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, KPK sudah mengirimkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan ke tiga rumah politikus PDI Perjuangan itu.

    “Pastinya (surat pemanggilan dikirim kemana saja) saya belum bisa sampaikan. Ada tiga kalau tidak salah baik itu di rumah jabatan maupun di rumah-rumah lain, termasuk rumah pribadi beliau,” kata Tessa di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2024). 

    Hanya saja Tessa juga belum bisa menyampaikan dengan spesifik kasus apa yang akan didalami penyidik terhadap Yasonna Laoly.

    Menurutnya informasi tersebut baru bisa disampaikan saat jadwal pemanggilan sudah diterbitkan.

    “Kembali bahwa jubir secara kelembagaan baru bisa menyampaikan kepada jurnalis hari H yang bersangkutan dimintai keterangan. Hadir atau tidak, dalam rangka apa pemeriksaannya, itu baru bisa disampaikan hari H,” ujarnya.

    Berdasarkan infomasi yang beredar, Yasonna akan dipanggil KPK terkait perkembangan kasus eks kader PDIP Harun Masiku.

    Apa yang mau digali penyidik dari Yasonna?

    Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan politisi PDI Perjuangan Harun Masiku sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

    Harun Masiku diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

    “Sebagai pihak pemberi HAR (Harun Masiku) dan Sae (Saeful), pihak swasta,” ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).

    Menurut Lili Pintauli, kasus ini bermula saat DPP PDI Perjuangan mengajukan Harun menjadi pengganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI, yang meninggal pada Maret 2019.

    Namun, pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas.

    Wahyu Setiawan kemudian menyanggupi untuk membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW. “WSE (Wahyu) menyanggupi membantu dengan membalas, ‘Siap mainkan!’,” ujar Lili.

    Menurut Lili, Wahyu Setiawan bersedia membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR melalui PAW dengan meminta dana operasional Rp 900 juta.

    Setelah peristiwa itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan membentuk tim hukum untuk menyikapi penetapan tersangka kadernya, Harun Masiku.

    Yasonna diketahui menghadiri konferensi pers terkait pembentukan tim tersebut.

    Namun, ia memastikan hal itu semata-mata terkait dengan tugasnya selaku Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan, bukan sebagai Menkumham. 

    “Saya tidak ikut di tim hukum. Saya ketua DPP-nya membentuk tim hukum. Waktu kita bentuk saya umumkan, itulah tugas saya,” kata Yasonna.

    Mengenai hal itu, ia berharap berbagai pihak tidak salah persepsi serta membedakan posisinya antara Menkumham dan Ketua DPP PDIP.

    “Jadi jangan dicampur aduk seolah-olah saya duduk. Saya mengumumkan tim hukum. Yang bicara di situ menjelaskan kasusnya kan tim hukum, bukan saya,” kata dia.

    Diketahui, Harun Masiku menjadi buron KPK sejak awal 2020. 

    Keberadaannya masih misterius setelah lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020.

    Sudah lima tahun Harun buron, KPK belakangan mengungkap ciri-ciri khusus Harun Masiku.

    KPK memperbarui surat penangkapan mantan caleg PDIP yang menjadi buronan Harun Masiku. 

    Surat penangkapan terhadap buronan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR itu bernomor: R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang ditandatangani Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (5/12/2024).

    “Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Setiabudi Jakarta Selatan,” demikian tulis surat tersebut.

    KPK mencantumkan identitas Harun Masiku dalam surat penangkapan dimaksud. 

    Tercantum dalam surat itu, Harun Masiku merupakan pria kelahiran Ujung Pandang, 21 Maret 1971 yang memiliki tinggi badan 172 cm dan berat badan yang tidak diketahui pasti. 

    Harun Masiku disebut memiliki warna kulit sawo matang dan beralamat tinggal di Limo, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

    KPK juga menyebarkan sejumlah foto terbaru dari Harun Masiku.

    “Ciri khusus: berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis,” tulis surat itu. 

  • Besok KPK Panggil Yasonna Laoly Terkait Kasus Harun Masiku

    Besok KPK Panggil Yasonna Laoly Terkait Kasus Harun Masiku

    ERA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Ketua DPP PDI Perjuangan Yasonna Laoly pada Jumat (13/12) besok. Dia dipanggil sebagai saksi.

    “Benar ada jadwal pemanggilan besok,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Kamis (12/12/2024).

    Namun tak dirinci apa yang menjadi materi pemeriksaan terhadap mantan menteri hukum dan HAM itu. Termasuk juga perkara yang bakal didalami.

    Namun, informasi beredar menyebut Yasonna bakal dipanggil untuk mendalami dugaan suap proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat Harun Masiku. Adapun eks caleg PDIP itu hingga kini masih buron.

    Sebagai pengingat, Yasonna pernah mengeluarkan pernyataan Harun Masiku belum kembali ke Indonesia dari Singapura. Peristiwa ini terjadi setelah KPK gagal menangkap Harun dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

    Padahal, berdasarkan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta yang beredar, Harun ternyata sudah kembali ke Indonesia pada 7 Januari atau sebelum OTT berlangsung.

    Setelah simpang siur, Ditjen Imigrasi Kemenkumham menyebut Harun sudah kembali ke Indonesia. Informasi yang sudah disampaikan akhirnya diralat.

    Diberitakan sebelumnya Harun Masiku sekarang sudah menjadi buronan selama empat tahun atau sejak 2020. Pelarian ini dilakukannya setelah ditetapkan sebagai tersangka penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk menjabat sebagai anggota DPR RI lewat mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

    KPK memastikan pencarian Harun terus dilakukan. Penyidik mengembangkan petunjuk baru yang ditemukan dalam mobil tersangka penyuap Wahyu Setiawan di sebuah apartemen.

    “Sudah kami temukan memang ada beberapa dokumen dan memang ada petunjuk-petunjuk baru yang kami temukan terkait dengan perkaranya HM. Ini yang sedang kita kembangkan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan yang dikutip pada Jumat (27/11).

  • KPK Konfirmasi Panggil Mantan Menkumham Yasonna Laoly Besok

    KPK Konfirmasi Panggil Mantan Menkumham Yasonna Laoly Besok

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi jadwal pemanggilan terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly, pada Jumat (13/12/2024).

    “Benar ada jadwal pemanggilan besok,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Kamis (12/12/2024).

    Pemanggilan politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini terkait dengan kasus yang tengah ditangani KPK. Namun, Tessa belum memberikan keterangan rinci mengenai kasus apa yang menjadi alasan pemanggilan Yasonna.

    Kabar yang beredar menyebutkan bahwa pemanggilan Yasonna kali ini berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang menyeret Harun Masiku.

    “Namun untuk perkaranya belum bisa disampaikan,” ujar Tessa.

    Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP, terjerat kasus dugaan suap kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan langkahnya sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

    Sejak operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan dan sejumlah pihak lain pada Januari 2020, Harun Masiku masih buron hingga kini. Ia diduga berhasil melarikan diri dan belum berhasil ditemukan meskipun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.

  • KPK Konfirmasi Panggil Mantan Menkumham Yasonna Laoly Besok

    KPK Dikabarkan Akan Panggil Yasonna Laoly Kasus Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan akan memanggil mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly. Politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu hendak dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku.

    Namun, KPK masih irit bicara merespons kabar tersebut. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengaku, akan mengecek terlebih dahulu kabar itu ke penyidik. “Saya belum mendapat informasi mengenai hal itu. Nanti akan saya cek terlebih dahulu,” kata Tessa, Rabu (11/12/2024).

    Dari informasi yang dihimpun, penyidik KPK dikabarkan akan memanggil  Yasonna H Laoly pada Jumat (13/12/2024). Hanya saja, belum diketahui detail materi yang hendak didalami.

    Harun Masiku merupakan mantan caleg PDIP yang terjerat perkara dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Dia diduga menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan supaya dapat ditetapkan sebagai anggota DPR.

    Namun, sejak operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lain pada Januari 2020 hingga saat ini, Harun Masiku masih buron dan menghirup udara bebas. Untuk itu, KPK dikabarkan akan memanggil Yasonna H Laoly.

  • KPK Tegaskan Pengejaran Harun Masiku Tetap Berlanjut meski Pimpinan Berganti

    KPK Tegaskan Pengejaran Harun Masiku Tetap Berlanjut meski Pimpinan Berganti

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengejaran terhadap buronan Harun Masiku tetap berlanjut meskipun terjadi pergantian pimpinan. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, memastikan proses hukum akan terus berjalan tanpa terpengaruh oleh perubahan di pucuk kepemimpinan lembaga tersebut.

    “Keberlanjutan prosesnya dijamin. Kepemimpinan yang akan datang tetap melanjutkan proses hukum,” ujar Ghufron, Rabu (11/12/2024).

    Ghufron menjelaskan bahwa penanganan kasus Harun Masiku merupakan tanggung jawab kelembagaan KPK, bukan keputusan individu pimpinan. Oleh karena itu, perubahan pimpinan tidak akan memengaruhi kelanjutan proses hukum terhadap Harun.

    “Kasus Harun Masiku bukanlah keputusan pimpinan periode tertentu. Ini adalah keputusan lembaga KPK yang akan terus berjalan,” tegas Ghufron.

    Selain Harun Masiku, KPK juga memastikan pengejaran terhadap buronan lain tetap dilanjutkan. Di antaranya adalah Paulus Tannos, tersangka kasus pengadaan KTP elektronik (e-KTP) tahun 2011-2013, dan Kirana Kotama yang terjerat kasus dugaan suap terkait pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina.

    “Bukan hanya Harun Masiku, tetapi semua buronan KPK harus terjamin pengejarannya meskipun pimpinannya berubah. Yang melakukan adalah lembaga, pimpinan hanya sebagai leader,” kata Ghufron.

    Harun Masiku merupakan mantan calon legislatif dari PDIP yang terlibat dalam dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Ia diduga menyuap Wahyu Setiawan, Komisioner KPU saat itu, untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR.

    Namun, sejak operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan dan beberapa pihak lainnya pada 8 Januari 2020, Harun Masiku hingga kini masih buron. Upaya pencarian dan pengejaran Harun Masiku terus dilakukan oleh KPK guna menegakkan hukum dan memberantas korupsi.

  • KPK Geledah Kantor Dishub dan Rumah Kadishub Pekanbaru

    KPK Geledah Kantor Dishub dan Rumah Kadishub Pekanbaru

    Pekanbaru, Beritasatu.com – Penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pekanbaru, Selasa (10/12/2024) dilakukan di dua tempat. Pertama, di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) komplek perkantoran Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru dan kedua di rumah pribadi Kepala Dishub Yuliarso.

    Penggeledahan terkait dengan operasi tangkap tangan(OTT) beberapa hari lalu atas dugaan korupsi yang melibatkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Novin Karmila.

    Yuliarso saat dikonfirmasi tak membantah ada penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor dan rumah pribadinya. Dia mengungkapkan, penggeledahan di kantor Dishub berlangsung sekitar tiga jam, dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB lebih.

    Setelah itu, Yuliarso bersama tim penyidi KPK menuju kediamannya yang berada di Kelurahan Labuhbaru Barat, Kecamatan Payung Sekaki. “Tadi sudah dilakukan penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan terkait dengan kasus yang diduga terjadi kepada para tersangka. Tadi sudah dibuat berita acara dan dimintai keterangan semua sudah kami jelaskan,” ujarnya.

    Yuliarso mengatakan, sudah menjelaskan soal aliran uang Rp 150 juta saat penggeledahan KPK. Dia mengaku, uang tersebut diterima dari Indra Pomi untuk dikirimkan ke orang lain yang dia diperintahkan.

    “Saya sudah tunjukkan bukti transfer bahwa hari itu juga setelah saya terima dalam kurun waktu satu jam langsung saya kirim ke yang diperintahkan. Jadi itu sudah saya sampaikan kepada KPK. Jadi sebatas itu,” ungkapnya.

    Yuliarso dengan tegas membantah kabar dirinya ditangkap KPK. “Hari ini KPK sudah selesai melakukan pemeriksaan. Semua hanya berita acara dan dokumen yang diambil. Alhamdulillah sampai hari ini saya masih di sini dan bila diperlukan saya akan dipanggil kembali,” pungkasnya.

    Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan pada Senin (2/12/2024). Dalam operasi ini, KPK menjaring Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Novin Karmila.

    KPK juga menyegel dua ruangan di kantor Wali Kota Pekanbaru yang terletak di Kecamatan Tenayan Raya, yakni ruangan Risnandar Mahiwa dan ruangan Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi.

  • Sering Kalah di Praperadilan, Ini Saran untuk KPK

    Sering Kalah di Praperadilan, Ini Saran untuk KPK

    Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa kali mendulang kekalahan di proses praperadilan. Teranyar, di praperadilan mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, atau Paman Birin. KPK diminta mempelajari cara Kejaksaan Agung (Kejagung), mengusut perkara hukum.

    “Harusnya KPK lebih matang dan fokus menangani sebuah perkara,” kata pengamat hukum pidana dari Universitas Bung Karno Cecep Handoko, dalam keterangan yang dikutip Selasa, 19 Desember 2024. 

    Cecep membandingkan praperadilan yang dilakukan mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin, dan praperadilan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong. KPK kalah di praperadilan Paman Birin sementara Kejagung menang di praperadilan Tom Lembong.

    Cecep menyebut KPK harus belajar dari Kejagung, supaya tak kalah dalam praperadilan. Apalagi, penanganan perkara yang diusut KPK sangat spesifik, yakni hanya terkait tindak pidana korupsi.

    “Segmennya kan jelas, tipikor, bukan perkara lainnya. Ini perlu ditekankan agar KPK kembali belajar. Agar apa? Supaya penanganan sebuah perkara itu tidak dipatahkan,” kata Cecep.
     

    Senada, pengamat hukum pidana UPN Veteran Jakarta, Beni Harmoni Harefa, menilai KPK mesti memperkuat bukti dari niatan jahat. Sehingga, kata dia, KPK jangan hanya mengandalkan operasi tangkap tangan (OTT) yang disertai penyadapan.

    “Namun harus mengkonstruksi (membangun) suatu perkara sejak awal dengan mengumpulkan seluruh bukti tanpa melanggar hukum acara (formil). Hal inilah yang sering dilakukan pidsus Kejaksaan,” kata Beni.

    Berdasarkan itu pula, kata Beni, hakim tunggal pada PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menolak permohonan praperadilan Tom Lembong. Menurut Beni, hal tersebut mesti jadi pelajaran KPK.

    “Karena hal itu pula, (KPK) perlu mengkonstruksi suatu perkara sejak awal. Sehingga terkumpul seluruh bukti dengan tanpa melanggar hukum acara/formilnya suatu perkara,” ungkap Beni.

    Menurut dia, membangun konstruksi kasus dari awal jauh lebih sulit ketimbang mengandalkan OTT yang selalu berdasarkan pengintaian dan penyadapan. Membangun kasus dari awal itu membutuhkan pemahaman hukum tinggi khususnya soal tindak pidana korupsi. 

    Karena itu, kata Beni, penyidik pada KPK penting untuk belajar dari Jampidsus, Kejagung dalam menangani kasus tindak pidana korupsi agar tidak mudah kalah ketika digugat praperadilan. 

    “KPK kendati punya kewenangan supervisi, tidak perlu malu untuk studi banding ke Jampidsus Kejagung untuk belajar mempertahankan argumentasi dalam menghadapi praperadilan. Itu sebabnya, penting mendiskusikan hal tersebut terutama dalam rangka menyiapkan roadmap pemberantasan korupsi ke depan,” kata Beni.

    Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa kali mendulang kekalahan di proses praperadilan. Teranyar, di praperadilan mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, atau Paman Birin. KPK diminta mempelajari cara Kejaksaan Agung (Kejagung), mengusut perkara hukum.
     
    “Harusnya KPK lebih matang dan fokus menangani sebuah perkara,” kata pengamat hukum pidana dari Universitas Bung Karno Cecep Handoko, dalam keterangan yang dikutip Selasa, 19 Desember 2024. 
     
    Cecep membandingkan praperadilan yang dilakukan mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin, dan praperadilan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong. KPK kalah di praperadilan Paman Birin sementara Kejagung menang di praperadilan Tom Lembong.
    Cecep menyebut KPK harus belajar dari Kejagung, supaya tak kalah dalam praperadilan. Apalagi, penanganan perkara yang diusut KPK sangat spesifik, yakni hanya terkait tindak pidana korupsi.
     
    “Segmennya kan jelas, tipikor, bukan perkara lainnya. Ini perlu ditekankan agar KPK kembali belajar. Agar apa? Supaya penanganan sebuah perkara itu tidak dipatahkan,” kata Cecep.
     

    Senada, pengamat hukum pidana UPN Veteran Jakarta, Beni Harmoni Harefa, menilai KPK mesti memperkuat bukti dari niatan jahat. Sehingga, kata dia, KPK jangan hanya mengandalkan operasi tangkap tangan (OTT) yang disertai penyadapan.
     
    “Namun harus mengkonstruksi (membangun) suatu perkara sejak awal dengan mengumpulkan seluruh bukti tanpa melanggar hukum acara (formil). Hal inilah yang sering dilakukan pidsus Kejaksaan,” kata Beni.
     
    Berdasarkan itu pula, kata Beni, hakim tunggal pada PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menolak permohonan praperadilan Tom Lembong. Menurut Beni, hal tersebut mesti jadi pelajaran KPK.
     
    “Karena hal itu pula, (KPK) perlu mengkonstruksi suatu perkara sejak awal. Sehingga terkumpul seluruh bukti dengan tanpa melanggar hukum acara/formilnya suatu perkara,” ungkap Beni.
     
    Menurut dia, membangun konstruksi kasus dari awal jauh lebih sulit ketimbang mengandalkan OTT yang selalu berdasarkan pengintaian dan penyadapan. Membangun kasus dari awal itu membutuhkan pemahaman hukum tinggi khususnya soal tindak pidana korupsi. 
     
    Karena itu, kata Beni, penyidik pada KPK penting untuk belajar dari Jampidsus, Kejagung dalam menangani kasus tindak pidana korupsi agar tidak mudah kalah ketika digugat praperadilan. 
     
    “KPK kendati punya kewenangan supervisi, tidak perlu malu untuk studi banding ke Jampidsus Kejagung untuk belajar mempertahankan argumentasi dalam menghadapi praperadilan. Itu sebabnya, penting mendiskusikan hal tersebut terutama dalam rangka menyiapkan roadmap pemberantasan korupsi ke depan,” kata Beni.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ADN)