Topik: OTT KPK

  • KPK Ingin Segera Tangkap Harun Masiku Agar Tak Jadi Bahan Politik

    KPK Ingin Segera Tangkap Harun Masiku Agar Tak Jadi Bahan Politik

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pencarian Harun Masiku jadi fokus. Pihaknya tak mau buronannya tersebut jadi komoditas politik menyerang pihak tertentu.

    Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat disinggung soal eks caleg PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku yang tak kunjung ditangkap hingga saat ini. Padahal tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR itu sudah buron sejak 2020 lalu.

    “Banyak sekali pihak yang merasa perkara ini dijadikan momentum untuk menyerang pihak lain maupun partai lain, KPK juga tidak menginginkan itu. Selama memang saudara HM ini bisa segera cepat ditemukan dan disidangkan untuk KPK itu lebih baik tentunya,” kata Tessa kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Desember.

    Sementara soal tudingan panggilan eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Yasonna Hamonangan Laoly atau Yasonna Laoly berkaitan dengan isu politis, Tessa tak mau menanggapi lebih jauh.

    Dia hanya memastikan penyidik membutuhkan keterangannya. Sehingga, pemeriksaan terhadap Yasonna dilakukan pada Rabu, 17 Desember.

    “Semua saksi yang diminta keterangan tentunya akan ditanyakan terkait pengetahuannya terhadap kejadian maupun keterangan para saksi maupun tersangka yang lain ataupun menjelaskan baik itu barang bukti dalam hal ini dokumen barang bukti elektronik,” jelasnya.

    “Dalam kasus Bapak YL ini sebagaimana yang tadi sudah disampaikan oleh penyidik ada fakta atau ada dokumen yang perlu dijelaskan oleh beliau perihal permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung. Jadi tidak mengada-ada kalau penyidik memanggil saksi harus ada dasarnya,” sambung juru bicara berlatar belakang penyidik ini.

     

    Diberitakan sebelumnya, Harun Masiku jadi buronan sejak 2020 atau sudah selama empat tahun. Keberadaannya tak diketahui setelah KPK gagal menangkapnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) karena menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

    Saat ini KPK sudah memperbarui daftar pencarian orang (DPO) atas nama Harun Masiku. Berkas itu ditandatangani Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024 dan teregister dengan nomor: R/ 5739 /DIK.01.02/01-23/12/2024.

    “Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jalan Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi Jakarta Selatan. Telepon 021-25578300,” demikian tertulis dalam berkas DPO tersebut yang dikutip pada Jumat, 6 Desember.

    Disebutkan Harun beralamat di Jalan Limo Komplek Aneka Tambang IV/8 RT 8 RW 2, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Bekas caleg itu ditulis mempunyai tinggi badan 172 cm dengan rambut hitam dan kulit berwarna sawo matang.

    Harun juga ditulis mempunyai ciri khusus berkacamata, kurus, memiliki suara sengau. Selain itu, dia juga berbicara dalam logat Toraja atau Bugis.

  • KPK: Harun Masiku Tak Perlu Dicegah ke Luar Negeri, Bisa Langsung Diamankan

    KPK: Harun Masiku Tak Perlu Dicegah ke Luar Negeri, Bisa Langsung Diamankan

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai salah satu buronannya Harun Masiku (HM) tak perlu lagi diberlakukan cegah ke luar negeri. KPK menegaskan, Harun Masiku bisa langsung diamankan jika ketahuan berada di pintu keluar Indonesia.

    “Jadi bila ada pihak-pihak, aparat yang bekerja di pelabuhan maupun bandara dan menemukan saudara HM (Harun Masiku), bisa langsung diamankan. Sudah tidak diperlukan lagi administrasi pencegahan. Bisa langsung diamankan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2024).

    Tessa menyebut, aparat yang kebetulan berhasil mengamankan mantan caleg PDI Perjuangan (PDIP) itu bisa berkoordinasi dengan penyidik KPK. Ditambah lagi, Harun Masiku kini sudah berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sehingga bisa langsung diamankan.

    “Saya pikir untuk KPK sudah tidak perlu lagi mengeluarkan pencegahan ke luar negeri karena sebagaimana yang rekan-rekan ketahui bersama, sudah dari 2020 saudara HM itu sudah ditetapkan sebagai DPO,” ungkap Tessa.

    Pada 17 Januari 2020, Harun Masiku sudah masuk DPO. “Daftar pencarian orang ini diinfokan ke semua jalur perlintasan ke luar negeri baik bandara maupun pelabuhan ini sudah ada daftarnya,” sambungnya.

    Sebelumnya, Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Saffar Muhammad Godam mengatakan, pihaknya belum menerima permintaan pencekalan terhadap Harun Masiku sejak 2021.

    Saffar Muhammad Godam menjelaskan, mekanisme pencegahan seseorang ke luar negeri dapat dilakukan apabila terdapat permohonan dari pihak yang berwenang, termasuk pencekalan Harun Masiku. Dengan tidak adanya permintaan pencekalan kembali dari KPK, maka cekal terhadap Harun Masiku berakhir demi hukum.

    Meski KPK belum mengajukan permintaan kembali untuk pencekalan Harun Masiku, Imigrasi tetap melakukan pemantauan apabila ada pergerakan dari Harun Masiku.

    Harun Masiku, mantan politikus PDIP, menjadi buronan sejak Januari 2020 setelah diduga menyuap Wahyu Setiawan, Komisioner KPU saat itu, untuk memuluskan langkahnya sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Wahyu Setiawan dan sejumlah pihak lain telah diamankan, tetapi Harun Masiku hingga kini masih buron.

    Meski berbagai upaya pencarian telah dilakukan, Harun Masiku belum bisa diamankan. KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap petunjuk baru dan mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.

  • Diperiksa KPK Selama 6,5 Jam, Yasonna Laoly Ditanya Soal Pelintasan Harun Masiku

    Diperiksa KPK Selama 6,5 Jam, Yasonna Laoly Ditanya Soal Pelintasan Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 6,5 Jam, Yasonna Laoly ditanya terkait pelintasan Harun Masiku.

    KPK memeriksa mantan Menkumham Yasonna H Laoly terkait kasus dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku.

    Yasonna Laoly tiba di gedung Merah Putih KPK sekitar 09.50 WIB, dan baru terlihat keluar sekitar pukul 16.30 WIB, Rabu (18/12/2024). Diperiksa selama 6,5 jam, Yasonna mengaku ditanya kapasitasnya sebagai menteri hukum dan HAM dan juga sebagai ketua DPP PDIP.

    Sebagai menteri, Yasonna mengaku menjelaskan pengetahuannya tentang pelintasan Harun Masiku. “Yang kedua adalah kapasitas saya sebagai menteri. Saya menyerahkan tentang pelintasan Harun masiku. Itu saja. Profesional menurut saya, sangat profesional ya menanyakan sesuai dengan posisi saya sebagai ketua DPP, kemudian posisi saya sebagai menteri Hukum dan HAM, mengenai pelintasan Harun Masiku,” kata Yasonna seusai pemeriksaan.

    Kendati demikian, Yasonna Laoly mengaku tidak ditanya mengenai keberadaan Harun Masiku saat ini. “Tidak, Tidak ada,” singkat Yasonna.

    “Kan itu dia masuk tanggal 6, keluar tanggal 7. Dan baru belakangan keluar pencekalan. Itu saja, paling turunan-turunan yang mem-follow up,” jelas Yasonna saat ditanya terkait keberadaan Harun Masiku saat ini.

    Harun Masiku, mantan politikus PDIP, menjadi buronan sejak Januari 2020 setelah diduga menyuap Wahyu Setiawan, komisioner KPU saat itu, untuk memuluskan langkahnya sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Wahyu Setiawan dan sejumlah pihak lain telah diamankan, tetapi Harun Masiku hingga kini masih buron.

    Meski berbagai upaya pencarian telah dilakukan, keberadaan Harun Masiku belum berhasil ditemukan. KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap petunjuk baru dan mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Beberapa pihak telah diperiksa KPK terkait Harun Masiku, terakhir Yasonna Laoly.

  • Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Harun Masiku

    Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, kembali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (18/12/2024). Pemanggilan ini dilakukan dalam kapasitas Yasonna sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Harun Masiku dalam proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

    Pantauan Beritasatu.com di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, menunjukkan Yasonna hadir memenuhi panggilan tersebut. Ia tiba di lokasi sekitar pukul 09.49 WIB bersama rombongan. Saat dimintai komentar oleh awak media, Yasonna memilih bungkam dan langsung menuju ruang penyidik KPK.

    KPK menyampaikan pemanggilan ini bertujuan untuk mengonfirmasi petunjuk baru yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus Harun Masiku. Namun, KPK belum memberikan perincian lebih lanjut terkait bukti atau informasi baru yang menjadi dasar pemeriksaan.

    Sebelumnya, Yasonna dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat (13/12/2024). Namun, ia meminta penjadwalan ulang hingga akhirnya pemeriksaan dilakukan hari ini.

    Harun Masiku, mantan politikus PDIP, menjadi buronan sejak Januari 2020 setelah diduga menyuap Wahyu Setiawan, Komisioner KPU saat itu, untuk memuluskan langkahnya sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Wahyu Setiawan dan sejumlah pihak lain telah diamankan, tetapi Harun Masiku hingga kini masih buron.

    Meski berbagai upaya pencarian telah dilakukan, keberadaan Harun Masiku belum berhasil ditemukan. KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap petunjuk baru dan mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.

  • KPK Gelar 36 OTT Sepanjang 2020-2024, Tetapkan 691 Tersangka

    KPK Gelar 36 OTT Sepanjang 2020-2024, Tetapkan 691 Tersangka

    KPK Gelar 36 OTT Sepanjang 2020-2024, Tetapkan 691 Tersangka
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mengatakan sudah melakukan 36 kali
    operasi tangkap tangan
    (
    OTT
    ) sepanjang 2020-2024.
    “Jumlah OTT 36 (sepanjang 2020-2024), selanjutnya, selama 2024,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2019-2024 di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
    Berdasarkan data KPK, pada 2020 tercatat terjadi 8 kali OTT, kemudian sebanyak 6 kali OTT pada 2021.
    Lalu, sebanyak 10 kali OTT pada 2022, 7 kali OTT pada 2023, dan 5 kali OTT pada 2024.
    Alex mengatakan, KPK telah melakukan 5 OTT selama 2024 yaitu, pengadaan barang/jasa yang bersumber dari APBD Kabupaten Labuhanbatu, Pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota Sidoarjo, Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
    “Pemerasan di lingkungan Pemerintah Bengkulu, dan pemerasan di lingkungan Pemerintah Pekanbaru,” ujarnya.
    Total tersangka yang ditetapkan KPK sepanjang 2020-2024 yaitu 691.
    Rinciannya, sebanyak 105 tersangka pada 2020, sebanyak 113 tersangka pada 2021, ada 149 tersangka pada 2022, 161 tersangka pada 2023, dan 163 tersangka pada 2024.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Manfaat dan Mudarat Pilkada Langsung di Mata Mereka Penentu Kebijakan

    Manfaat dan Mudarat Pilkada Langsung di Mata Mereka Penentu Kebijakan

    JAKARTA – Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian menyatakan ingin mengkaji pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung. Menurutnya, sistem politik pilkada langsung yang sudah berjalan selama 20 tahun belakangan ini perlu dievaluasi.

    Tito menilai, sistem Pilkada langsung memang bermanfaat bagi partisipasi demokrasi, tetapi juga memiliki sisi negatif.

    Menanggapi hal ini, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan, pihaknya dalam posisi akan ikut dalam pembahasan bersama seluruh otoritas. Ia yakin hal ini akan mengundang pro dan kontra.

    “Perlu hati-hati membuat pernyataan. Perlu data dan fakta yang kuat. Kita terbuka untuk membahasnya. Namun semua sisi harus dilihat,” ucapnya, ketika dihubungi VOI, Jumat (8/11/2019).

    Namun, Mardani mengamini ada beberapa yang memang harus diperbaiki dalam sistem pilkada langsung. Hal ini berkaitan dengan masa kampanye yang dirasa terlalu lama.

    “Biaya masih tinggi, money politic masih ada. Tapi hasilnya legitimasi kuat karena dipilih langsung dan bertanggung jawab langsung pada masyarakat. Perbaiki sistemnya, hasilnya akan bagus,” jelasnya.

    Sementara itu, Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani setuju dengan usulan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengevaluasi gelaran Pilkada langsung. Menurut dia, gelaran pilkada langsung lebih banyak mudaratnya, seperti maraknya politik uang.

    “Sebetulnya dari sisi DPR kan sudah lama lihat pilkada langsung. Ini banyak mudaratnya,” kata Arsul di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Kamis (7/11).

    Namun, Arsul juga tak memungkiri jika pilkada langsung itu turut memberikan manfaat. Salah satunya, hak rakyat untuk memilih secara langsung para calon kepala daerahnya masing-masing terjamin.

    Atas dasar itu, Arsul menyarankan agar DPR segera melakukan penelitian secara empiris dan akademik terkait penyelenggaraan Pilkada langsung yang sudah diselenggarakan sejak 2005. Penelitian itu bisa menjadi dasar untuk mengidentifikasi manfaat atau mudarat yang ditimbulkan dari gelaran tersebut.

    Arsul tak menampik politik berbiaya tinggi menjadi patologi yang kerap muncul dalam gelaran Pilkada secara langsung.

    “Kalaupun ada istilahnya ‘hengki pengki’ politik daripada dengan katakanlah membiayai Pilkada yang harus mencakup sekian luas wilayah dan masyarakat, itu saya yakin pilkada nggak langsung jauh lebih rendah,” jelasnya.

    Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan, partainya tetap konsisten menginginkan pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan secara langsung atau dipilih langsung oleh rakyat.

    “Ya kita sejauh ini masih konsisten bahwa pilkada lebih baik dilaksanakan secara langsung,” kata Ace.

    Ace mengatakan, pihaknya tak mempermasalahkan penyelenggaraan pilkada dievaluasi guna mencari pemimpin daerah terbaik. Namun, menurut dia, pilkada secara langsung masih tetap berdampak positif, karena langsung menampung suara rakyat.

    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian menyatakan ingin mengkaji pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung. Hal ini berangkat dari maraknya politik uang.

    “Kita lihat mudaratnya juga ada, politik biaya tinggi. Kepala daerah kalau enggak punya Rp30 miliar mau jadi bupati mana berani dia,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11).

    Sebagai mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, kata Tito, dia merasa tak kaget dengan banyaknya operasi tangkap tangan (OTT) kepala daerah terduga korupsi yang selama ini marak terjadi. Hal ini karena mahalnya biaya politik yang dibutuhkan oleh seorang calon bupati.

    “Kalau bagi saya sebagai mantan Kapolri, ada OTT-OTT, penangkapan-penangkapan kepala daerah buat saya it’s not a surprise for me,” kata Tito.

    “Apa benar ‘saya ingin mengabdi kepada nusa dan bangsa’, terus rugi? Bullshit. Saya ndak percaya,” lanjutnya.

  • Kelakuan Ngelunjak Lady Aurellia saat Koas Diungkap Luthfi, Si Ibu Tak Terima Putrinya Disebut Manja

    Kelakuan Ngelunjak Lady Aurellia saat Koas Diungkap Luthfi, Si Ibu Tak Terima Putrinya Disebut Manja

    TRIBUNJATIM.COM – Kasus dokter koas Universitas Sriwijaya (Unsri) Luthfi yang dianiaya oleh sopir ibunda Lady Aurellia Pramesti, Datuk bin Chairuddin Adil (36) alias Fadilla, menyita perhatian.

    Ibunda Luthfi Sri Meilani alias Lina Dedy berulang kali terlibat cekcok dengan Luthfi dan kedua teman perempuan terkait jadwal piket malam.

    Penganiayaan ini terjadi di sebuah cafe di kawasan Demang Lebar Daun, Palembang.

    Buntutnya, tabiat Lady Aurellia selama koas di Rumah Sakit Siti Fatimah, Palembang, Sumatera Selatan, terbongkar.

    Dikutip dari Tribun Sumsel, tabiat Lady Aurellia terungkap dari rekaman suara yang dibagikan akun X @PartaiSocmed pada Sabtu (14/12/2024) malam.

    “Tante nih orang Palembang lho, dan tante taunya jadwal Lady dua hari sekali jaga kan, dan kalian empat hari sekali jaga, enggak masalah tante, tapi kenapa harus kasar, ada rekamannya,” ujar suara Lina Dedy.

    “Boleh enggak tante aku ngomong,” ucap wanita diduga teman Luthfi.

    “Saya enggak ada urusan sama kamu, karena rekamannya cuma dia,” timpal Lina Dedy.

    Dalam rekaman, Lutfhi telah berulang kali menjelaskan perihal jadwal piket.

    Menurutnya, jadwal piket tersebut telah dua kali diubah berdasarkan komplain rekan koas lain.

    Rekan koas yang dimaksud mungkin merujuk kepada Lady Aurellia, anak dari Sri Meilina alias Lina Dedy.

    “Sekarang gini tante, ini udah tahu belum tante udah berapa kali diomongi, ini masalah dari awal itu udah tiga kali,” ucap Luthfi.

    “Pertama oke diubah, karena ngomongnya weekend terus, pas diubah dibilang salah lagi, oke diubah, terus sudah diubah. Kedua, kami ubah kemarin malam,” tambahnya.

    “Sudah kita pakai. Sekre itu ada tante, sekre 1 dan sekre 2, sekre 2 itu sibuk, ada kegiatan. Kita sudah pastikan, yang bersangkutan ke sekre 1, gimana ini udah oke belum?” lanjutnya.

    Dokter koas Lady Aurellia kini kelakuannya dikuliti, diduga pakai ruang VVIP selama koas (Kolase tangkapan layar)

    Luthfi pun menjelaskan jika jadwal sudah diganti-ganti terus.

    “Sudah dirombak yang kedua kalinya. Karena kita udah telat, udah ganti-ganti terus. Kita kasih ke dokter dokdiknis (dokter pendidik klinis).” beber Luthfi.

    Oleh karena itu, lanjutnya, jadwal piket tersebut tidak bisa diubah lagi karena sudah dua kali diubah dan dilaporkan ke dokdiknis.

    “Karena kita udah ganti-ganti terus. Dua kali kita ganti, setelah kita ganti, kenapa masih dikomplain, pada sudah diubah sesuai komplainan. Posisinya itu sudah dikirim,” jelasnya.

    Namun penjelasan tersebut sepertinya tidak diterima dan berulang kali ibunda Lady Aurellia mengancam dan marah-marah.

    Ibu Lady Aurellia pun menyebut Luthfi tidak amanah sebagai ketua kelompok dokter koas.

    “Kamu ketua kelompok, harusnya kalau ketua kelompok itu amanah.”

    “Semua di bawah kalian tuh sama, jangan oh ini sahabat, ini pacar. Kamu aja enggak mampu, gimana ngatur rumah tangga?” ungkap dia.

    Salah satu teman Luthfi sempat menjelaskan tentang jadwal.

    “Saya Kundia tante, kalau dilihat dari jadwal terakhir yang diubah, Lady jam malam empat kali di hari Jumat, Sabtu pagi, Senin malam, Rabu malam.”

    “Dari jarak jaga pertama ke kedua itu ada jarak seminggu enggak jaga tante.”

    “Sebelum akhirnya Lady jaga dua hari sekali dan tiga hari sekali jaraknya, sampai jadwal ketiga ini kita udah ngomong baik-baik,” paparnya.

    “Kamu ini bagaimana, dia bicara kasar dengan anak saya berarti saya ngejar dia (Luthfi),” kata Lina Dedy.

    “Kamu enggak boleh ikut-ikut,” sambungnya.

    “Tante tahu enggak Lady dari awal juga ngomong kasar,” timpal teman Luthfi.

    “Tante, teman-teman Lady tuh banyak yang bilang kalau misalnya diomongi enggak adil, ngomongnya egois, harusnya tante tuh tahu,” sambungnya.

    Ayah Lady Aurellia, Dedy Mandarsyah, ternyata sering disebut dalam operasi tangkap tangan (OTT) BBPJN Kaltim (Istimewa)

    Namun lagi-lagi, ibunda Lady Dedy terus mencecar Luthfi karena harus bertanggung jawab sebagai ketua kelompok koas.

    Dari sini pembicaraan keduanya mulai terdengar meninggi dan bahkan berulang kali muncul ancaman.

    “Ibu mana yang mendengar kayak gitu, anak saya itu anak tunggal lho, tapi enggak manja.”

    “Nah jadi jangan kamu ketawa-tawa, apa maksud kamu ketawa gitu. Saya orang Komering asli di sini, kamu mau jalur apa?”

    “Jalur polisi, kita tidak ribut lho, kamu berpendidikan,” ucap Lina Dedy semakin meninggi.

    Hingga sopir Lady Dedy ikut memanas sempat mengancam Luthfi dan kedua temannya.

    “Nah om kenapa mau main kasar itu,” kata teman Luthfi.

    “Keponakan aku yang kamu anuke tahu enggak,” teriak sopir Lady Dedy, Datuk.

    “Percuma kamu berpendidikan tinggi, tapi dengan orang tua kamu melawan. Saya ini sarjana hukum lho,” kata Lina Dedy.

    Beberapa bagian rekaman terdengar ricuh, mungkin berujung pada pemukulan oleh Fadilah alias Datuk.

    Lady Aurellia juga disorot karena diduga menggunakan ruang VVIP pasien selama koas.

    Seharusnya, Lady Aurellia menggunakan ruang khusus dokter koas.

    Isu tersebut dikuak lewat postingan yang viral di sosial media.

    Menanggapi kabar yang beredar, Manajemen RSUD Siti Fatimah, Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) buka suara.

    Diketahui, dokter koas Lady Aurellia Pramesti terdaftar sebagai Tim Bantuan Medis Sriwijaya (TBM Sriwijaya) di RSUD Siti Fatimah, Palembang, Sumatera Selatan.

    Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah, dr Syamsuddin Isaac Suryamanggala mengatakan, pihaknya akan mengkroscek kabar tersebut.

    “Terima kasih atas informasinya, kami dari RS Siti Fatimah saat ini sedang fokus membantu menyelesaikan terkait pemukulannya, karena kami mitra FK Unsri.”

    “Jadi memang semua sedang fokus terkait masalah pemukulan koas,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (14/12/2024).

    Dokter koas Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri) menjadi korban penganiayaan gegara jadwal jaga. (Istimewa)

    Menurutnya, terkait informasi penggunaan ruang VVIP mesti dikroscek satu-satu.

    Karena pihaknya tidak tahu tingkah laku koas satu per satu, perilakunya seperti apa.

    Jadi kalau ada informasi tersebut terkait adanya perlakuan khusus, semua koas tidak ada perlakuan khusus. 

    “Saya tidak bisa memastikan perilaku koas-koas selama di RSUD ini, maka saya harus tanya satu persatu dulu ke seluruh tim.”

    “Hanya saja saat ini semua sedang fokus bekerja sama dengan Unsri untuk menyelesaikan terkait kasus pemukulan nya dulu,” katanya.

    Dengan adanya kejadian ini, pihak RSUD Siti Fatimah ke depannya akan meningkatkan koordinasi lagi. 

    Karena koas sudah diberikan jalur untuk memberikan masukan ke pihak rumah sakit.

    Misal ada yang kurang atau tidak pas bahkan kalau ada yang merasa dikhawatirkan bisa diadukan ke manajemen.

    “Karena menajemen sejauh ini sudah berusaha memenuhi pendidikan mereka.”

    “Sekali lagi saya mewakili manajemen rumah sakit, kalau mau tahu detail memang harus ditelurusi terlebih dulu. Apalagi perilaku-perilaku yang sifatnya belum terinfokan,” katanya.

  • Resmi Dilantik Presiden, Ketua KPK yang Baru Tepis Wacana Penghapusan OTT

    Resmi Dilantik Presiden, Ketua KPK yang Baru Tepis Wacana Penghapusan OTT

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi melantik lima orang pimpinan dan Dewas KPK periode 2024–2029 di Istana Negara, Jakarta, Senin, (16/12/2024).

    Pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun resmi berganti.

    Ada pun lima pimpinan KPK masing-masing Setyo Budiyanto (ketua), Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono.

    Sementara itu, Dewas KPK yang dilantik adalah Gusrizal (ketua), Wisnu Baroto, Benny Jozua Mamoto, Sumpeno, dan Chisca Mirawati.

    Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan, pihaknya akan memedomani visi presiden dalam pemberantasan korupsi. Seperti yang pernah disampaikan dalam berbagai kesempatan, presiden berfokus pada pencegahan kebocoran APBN, efisiensi kegiatan pemerintahan, hingga pemberantasan korupsi dengan tegas. “Itu menurut saya sudah merupakan suatu arahan kepada kami semua,” ujarnya usai dilantik.

    Langkah pertama yang akan dilakukan adalah konsolidasi internal. Pihaknya akan mengadakan evaluasi untuk memetakan tugas dan program prioritas. “Apa yang sudah dilakukan, apa yang belum. Nanti kami kaji semuanya,” jelasnya.

    Soal wacana penghapusan operasi tangkap tangan (OTT), Setyo menepis hal tersebut. Baginya, itu salah satu kewenangan sehingga akan tetap dilakukan sebagai hak KPK. ”Untuk apa, misalkan kita punya kewenangan penyadapan, kemudian tidak melakukan OTT?” ungkapnya.

    Ketua Dewas KPK Gusrizal menyerahkan urusan OTT kepada pimpinan KPK. Yang terpenting, langkah KPK harus sesuai dengan aturan.

  • KPK: Harun Masiku Tak Perlu Dicegah ke Luar Negeri, Bisa Langsung Diamankan

    Imigrasi Sebut KPK Tak Minta Lakukan Pencekalan untuk Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak meminta Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap Harun Masiku yang hingga saat ini masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

    Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Saffar Muhammad Godam mengatakan, pihaknya belum menerima permintaan pencekalan terhadap Harun Masiku sejak 2021.

    “Terakhir (pencekalan Harun Masiku) berakhir pada 13 Januari 2021. KPK belum mengajukan permohonan kembali,” ujar Saffar Muhammad Godam di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Saffar Muhammad Godam menjelaskan, mekanisme pencegahan seseorang ke luar negeri dapat dilakukan apabila terdapat permohonan dari pihak yang berwenang, termasuk melakukan pencekalan terhadap Harun Masiku.

    Dengan tidak adanya permintaan pencekalan kembali dari KPK, maka sesuai dengan ketentuan, cekal terhadap Harun Masiku berakhir demi hukum.

    “Artinya orang ini (Harun Masiku) tidak dicegah, orang ini tidak dicegah untuk berpergian ke luar negeri,” ucapnya lagi.

    Meski KPK belum mengajukan permintaan kembali untuk pencekalan Harun Masiku, Imigrasi tetap melakukan pemantauan apabila ada pergerakan dari Harun Masiku.

    Namun, berdasarkan update data perlintasan, belum ditemukan catatan perjalanan keluar negeri untuk Harun Masiku.

    Saffar Muhammad Godam menegaskan, tindakan pecegahan baru dapat dilakukan apabila ada permintaan dari pihak berwenang atau instansi terkait.

    Dia mengaku, pihaknya masih menjalin komunikasi dengan KPK terkait Harun Masiku.

    “Terakhir komunikasi dengan KPK, berdasarkan surat dari kita mempertanyakan kembali status pencegahan Harun Masiku pada 11 Desember 2024,” jelas Saffar Muhammad Godam mengenai pencekalan Harun Masiku.

    Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan mantan caleg PDIP yang terjerat perkara dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

    Harun Masiku diduga menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan agar dapat ditetapkan sebagai anggota DPR.

    Namun, sejak operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lain pada 8 Januari 2020 hingga saat ini, Harun Masiku masih buron dan menghirup udara bebas.

    Sementara itu, KPK telah menyebar empat foto terbaru Harun Masiku saat memperbarui surat DPO mantan caleg PDIP tersebut.

    Dalam surat itu, KPK mencantumkan foto-foto Harun Masiku terbaru dengan gaya formal menggunakan batik dan kemeja serta dalam pose metal menggunakan kaus dan kemeja flanel.

  • Ketua KPK Baru, Nawawi Soroti Soal Operasi Tangkap Tangan

    Ketua KPK Baru, Nawawi Soroti Soal Operasi Tangkap Tangan

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mendorong agar dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menjadi kasus yang segera diselesaikan oleh Ketua KPK baru.

    Hal ini disampaikannya sebelum menghadiri pelantikan pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024—2029 oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Senin (16/12/2024).

    “[Kasus yang harus segera diselesaikan] ada sih beberapa seperti penanganan perkara ASDP, apa lagi ya, beberapa lah,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan.

    Dia pun berharap agar pimpinan KPK periode 2024—2029 yang baru bisa melaksanakan tugasnya dengan lebih optimal, jauh daripada periode yang dinahkodai olehnya.

    Penyebabnya, dia mengatakan ada banyak pekerjaan rumah (PR) yang masih harus diselesaikan. Meski begitu Nawawi mengaku sudah melakukan pembicaraan dengan para pimpinan yang bakal dilantik.

    Tak hanya itu, dia pun berharap operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK juga menjadi penindakan yang dilanjutkan oleh lembaga tersebut ke depan.

    “KPK kan diberikan kewenangan untuk melakukan proses penyadapan, perekaman suara dari tingkat penyidikan. Itulah yang kemudian kita kemas sebagai suatu bagian kegiatan yang orang menyebutnya operasi. Jadi sah-sah aja,” tuturnya. 

    Mengingat ada usulan untuk dihilangkan, kata Nawawi, lembaga rasuah itu menganggap bahwa OTT merupakan metode penindakan yang cukup efektif dalam kaitannya dengan pemberantasan korupsi selama ini. 

    “Jadi enggak-enggak [KPK menghilangkan OTT],” pungkas Nawawi.