Topik: OTT KPK

  • Marak OTT KPK, Bahlil Minta Kader Golkar Tak Melenceng dari Aturan

    Marak OTT KPK, Bahlil Minta Kader Golkar Tak Melenceng dari Aturan

    Marak OTT KPK, Bahlil Minta Kader Golkar Tak Melenceng dari Aturan
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum Partai Golkar
    Bahlil Lahadalia
    mengingatkan seluruh kader partainya yang menjabat di lembaga eksekutif maupun legislatif agar bekerja sesuai aturan dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
    Pernyataan ini disampaikan menyusul maraknya kepala daerah yang juga kader partai politik terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Hal tersebut disampaikan Bahlil saat merespons pertanyaan awak media mengenai sejumlah kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah dalam beberapa waktu terakhir.
    “Menyangkut dengan instruksi kepada kader partai, kami memang dari DPP Partai Golkar selalu meminta kepada semua kader, baik di eksekutif maupun legislatif, agar bekerja sesuai aturan. Taat pada aturan,” ujar Bahlil saat ditemui di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
    Bahlil menegaskan, peringatan tersebut telah berulang kali disampaikan kepada seluruh kader agar tidak mengambil keputusan maupun melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
    “Jangan ada satu keputusan atau tindakan yang melenceng dari aturan,” lanjutnya.
    Ia menekankan, instruksi tersebut berlaku tanpa pengecualian bagi semua kader Golkar yang memegang jabatan publik.
    “Itu instruksi partai kepada kader partai dimanapun berada, yang telah memegang jabatan, amanah untuk rakyat, baik di eksekutif maupun legislatif,” tutup Bahlil.
    Pernyataan ini mencuat setelah salah satu kepala daerah yang menjadi kader Golkar, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 10 November 2025. Ardito diketahui bergabung dengan Partai Golkar setelah memenangkan Pilkada Lampung Tengah.
    Ardito diduga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya berupa gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2025.
    Dalam perkara tersebut, Ardito diduga melakukan pengondisian agar sejumlah proyek pemerintah dimenangkan oleh rekanannya. Ia juga disebut mematok
    fee
    sebesar 15 hingga 20 persen dari nilai proyek yang dikerjakan di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
    Pengondisian proyek itu diduga dilakukan Ardito dengan meminta anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra, untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) melalui mekanisme penunjukan langsung di E-Katalog.
    KPK menduga, Ardito Wijaya menerima
    fee
    senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah penyedia barang dan jasa.
    Ade ditangkap KPK pada Rabu (18/12/2025) dan ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (20/12/2025) dini hari. Ia diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengadaan proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
    KPK menduga, Ade menerima uang suap senilai Rp 14,2 miliar yang berkaitan dengan praktik ijon proyek.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kajari Hulu Sungai Utara Diduga Terlibat Pemerasan Kepala Dinas, Baru Menjabat Agustus 2025

    Kajari Hulu Sungai Utara Diduga Terlibat Pemerasan Kepala Dinas, Baru Menjabat Agustus 2025

    Liputan6.com, Jakarta – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mirisnya, belum lama menjabat dirinya malah diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di wilayah tersebut, seperti kepala dinas hingga direktur rumah sakit umum daerah.

    “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni APN selaku Kajari Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025-sekarang,” tutur Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

    Asep menyebut, modus pemerasan yang dilakukan Albertinus Napitupulu yaitu dengan mengancam akan memproses laporan terkait kepala dinas ataupun direktur RSUD tersebut.

    “Permintaan disertai ancaman itu dengan modus agar laporan pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari Hulu Sungai Utara terkait dinas tersebut, kemudian tidak ditindaklanjuti proses hukumnya,” jelas dia.

    Sejumlah pihak yang diperas Albertinus Napitupulu antara lain Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara Rahman hingga Kepala Dinas Kesehatan Hulu Sungai Utara Yandi.

    Selain Albertinus Napitupulu, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto (ASB) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi (TAR) sebagai tersangka kasus tersebut.

    Ketiga jaksa tersebut menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.

    “Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” kata Asep.

     

  • Kena OTT KPK, Bupati Ade Kuswara: Mohon Maaf Warga Bekasi

    Kena OTT KPK, Bupati Ade Kuswara: Mohon Maaf Warga Bekasi

    Liputan6.com, Jakarta – Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 18 Desember 2025. Dia pun meminta maaf kepada warga Bekasi, Jawa Barat, usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.

    “Saya mohon maaf untuk warga Bekasi,” tutur Ade saat berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (20/12/2025), dilansir dari Antara.

    Selain pernyataan itu, Ade tidak mengatakan apa pun kepada awak media yang menunggu penetapan status tersangkanya.

    Bupati Bekasi Ade Kuswara diduga menerima uang suap dan penerimaan lainnya hingga Rp14,2 miliar selama menjabat sebagai bupati periode 2025-2030.

    Hal itu diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menetapkan Ade Kuswara dan ayahnya sebagai tersangka korupsi suap ijon proyek, Sabtu dini hari (20/12/2025). 

    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, uang tersebut diduga diterima Ade Kuswara melalui dua penerimaan.

    “Sepanjang tahun 2025, ADK diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar,” ujar Asep.

    Asep juga mengatakan, Ade Kuswara diduga menerima ijon atau uang proyek sejak Desember 2024-Desember 2025 kepada pihak swasta yang jumlahnya mencapai Rp9,5 miliar. Jika dijumlahkan maka Ade Kuswara diduga menerima uang hingga Rp14,2 miliar.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang di kawasan Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Kamis malam (18/12). Selain ruang kerja bupati, penyidik juga menyegel tiga kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kabup…

  • Begini Peran Ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara Muluskan Praktik Korupsi Bareng Anaknya

    Begini Peran Ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara Muluskan Praktik Korupsi Bareng Anaknya

    Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh di tahun 2025, dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.

    Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak tujuh dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Dua dari tujuh orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.

    Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.

    Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.

    KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.

     

  • Terima Suap Rp14,2 Miliar, Bupati Bekasi Ditahan KPK Bareng Ayah

    Terima Suap Rp14,2 Miliar, Bupati Bekasi Ditahan KPK Bareng Ayah

    Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh di tahun 2025, dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.

    Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak tujuh dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Dua dari tujuh orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.

    Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.

    Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.

    KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.

     

  • Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Kabur Saat OTT

    Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Kabur Saat OTT

    Liputan6.com, Jakarta – Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi (TAR), diketahui melarikan diri atau kabur saat operasi tangkap tangan (OTT), sehingga belum ditahan. Hal itu dijelaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

    KPK menyampaikan hal tersebut setelah Tri Taruna masih kabur dan belum menyerahkan diri setelah diminta kooperatif usai OTT KPK, hingga kemudian ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.

    “Tadi disebutkan bahwa ditetapkan tiga orang tersangka, tetapi yang tadi ditampilkan dan kemudian ditahan oleh kami itu baru dua karena yang satunya masih dalam pencarian. Tentunya kami berharap kepada yang bersangkutan kooperatif dan segera menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum selanjutnya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

    Asep menjelaskan langkah selanjutnya yang akan ditempuh KPK adalah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Tri Taruna.

    “Sampai sore kemarin (Jumat, 19/12) masih kami proses, ya. Pagi nanti (Sabtu, 20/12) kami sampaikan,” katanya.

    Sebelumnya, KPK melakukan OTT kesebelas di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, pada 18 Desember 2025.

    Pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan menangkap enam orang dalam OTT tersebut, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kasi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.

    Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait pemerasan tersebut.

    Kemudian pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.

     

     

  • Saat 3 Jaksa Penuntut Jadi Pesakitan: Berkomplot dengan Pengacara Peras Warga Korea

    Saat 3 Jaksa Penuntut Jadi Pesakitan: Berkomplot dengan Pengacara Peras Warga Korea

    Saat 3 Jaksa Penuntut Jadi Pesakitan: Berkomplot dengan Pengacara Peras Warga Korea
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Tiga orang jaksa di Banten diduga terlibat dalam pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel).
    Ketiganya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (17/12/2025).
    Para jaksa ini ditangkap bersama dua orang lain dari pihak swasta yang merupakan pengacara dan penerjemah.
    Ketiga jaksa ini lebih dahulu terjaring OTT KPK pada Rabu malam. Pada Kamis dini hari, berkas kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
    KPK menyebutkan, Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) lebih dulu. Tapi, para tersangka ini justru lebih dahulu ditangkap tim Gedung Merah Putih.
    “Ternyata di sana (Kejagung) sudah memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka, dan sudah terbit surat perintah penyidikannya. Untuk kelanjutan penyidikannya, tentu nanti dilanjutkan di Kejaksaan Agung,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025) dini hari.
    Kasus tiga jaksa dan dua pihak swasta ini kemudian dilimpahkan ke Kejagung untuk ditindaklanjuti.
    Usai menerima pelimpahan ini, Kejagung un merilis inisial para jaksa dan status kepegawaian mereka.
    Tiga jaksa yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini adalah:
    1. HMK selaku Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Tigaraksa.
    2. RV selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).
    3. RZ yang menjabat sebagai pejabat struktural Kasubag di Kejaksaan Tinggi Banten.
    Sementara, dua pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah seorang pengacara berinisial DF dan seorang penerjemah atau ahli bahasa berinisial MS.
    *Modus Pemerasan*
    Kelima tersangka ini diduga melakukan pemerasan terhadap WNA Korsel yang tengah menghadapi proses pidana di Banten.
    Warga Korsel itu disebut sedang menjalani sidang untuk kasus terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
    “Ini terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum ITE, di mana yang melibatkan warga negara asing sebagai pelapor, dan juga tersangkanya ada warga negara asing dan warga negara Indonesia,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).
    Ketiga jaksa disebut memeras WNA Korsel yang tengah bersidang itu dengan memberikan sejumlah ancaman.
    Sebelum kasus ini dilimpahkan ke Kejagung, KPK menemukan, jaksa mengancam akan memberikan vonis yang lebih tinggi kepada WNA Korsel itu.
    “Modus-modusnya di antaranya ancaman untuk pemberian tuntutan yang lebih tinggi, penahanan, dan ancaman-ancaman dalam bentuk lainnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
    Penasehat hukum dan penerjemah juga diduga terlibat dalam proses pemerasan tersebut.
    Saat ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang pemerasan.
    Penyidik juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 941 juta.
    *Diberhentikan Sementara*
    Ketiga jaksa yang terjaring OTT KPK ini telah diberhentikan sementara oleh Kejaksaan Agung.
    “Yang jelas untuk ini sudah diberhentikan sementara, baik itu Kasipidum, Kasubag, dan Jaksa yang terlibat sekarang,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Jumat.
    Anang mengatakan pemberhentian sementara ini dilakukan untuk menjaga independensi dan objektivitas penanganan perkara yang kini diambil alih oleh Kejaksaan Agung.
    Lebih lanjut, Anang menegaskan, pihaknya tidak akan melindungi oknum internal apabila penyidikan menemukan alat bukti yang kuat, termasuk jika perkara ini berkembang dan melibatkan pihak dengan jabatan lebih tinggi.
    “Prinsipnya kita tidak akan melindungi terhadap oknum-oknum di kita selama itu barang bukti dan alat buktinya kuat cukup kita tindaklanjuti,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Misteri 2 Hari "Hilang" Bupati Bekasi Terjawab: Diciduk KPK, Jadi Tersangka Suap Rp 14,2 M
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 Desember 2025

    Misteri 2 Hari "Hilang" Bupati Bekasi Terjawab: Diciduk KPK, Jadi Tersangka Suap Rp 14,2 M Megapolitan 20 Desember 2025

    Misteri 2 Hari “Hilang” Bupati Bekasi Terjawab: Diciduk KPK, Jadi Tersangka Suap Rp 14,2 M
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sempat tidak terlihat dalam sejumlah agenda resmi selama dua hari sebelum akhirnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (18/12/2025).
    Dalam kurun waktu tersebut, Ade tercatat tidak menghadiri agenda pertemuan kepala daerah se-Jawa Barat yang digelar di Cianjur pada Rabu (17/12/2025).
    Selain itu, Ade juga absen dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Provinsi Jawa Barat yang berlangsung di Gedung Sate, Bandung, pada Kamis (18/12/2025).
    Pada hari yang sama, kehadiran Ade juga tidak tampak dalam agenda Peresmian Wisata Kawung Tilu di Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, yang sebelumnya telah dijadwalkan.
    Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengungkapkan, komunikasi terakhirnya dengan Ade terjadi dua hari sebelum penangkapan.
    “Terakhir kontak dua hari lalu, enggak ada masalah apa pun,” kata Asep usai Apel Hari Bela Negara di Plaza Pemkab Bekasi, Jumat (19/12/2025).
    KPK menyegel tujuh ruang kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi pada Kamis (18/12/2025) malam.
    Langkah tersebut dilakukan menyusul OTT yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, pada hari yang sama.
    Adapun ruang kerja yang disegel meliputi ruang kerja Bupati Bekasi; ruang kerja Kepala Dinas Pemuda, Budaya, dan Olahraga beserta sekretarisnya; ruang kerja Kepala Dinas Cipta Karya dan Penataan Ruang beserta sekretarisnya; serta ruang kerja Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi beserta sekretarisnya.
    Proses penyegelan berlangsung tanpa diketahui sejumlah awak media yang berada di Kompleks Pemkab Bekasi.
    Wartawan hanya sempat melihat tiga orang mengenakan masker yang melakukan penyegelan di ruang kerja Bupati Bekasi.
    Pantauan Kompas.com rumah Ade Kuswara didominasi warna putih dan hitam. Di dalam kawasan tersebut juga terdapat sejumlah rumah lainnya.
    Kawasan rumah terlihat relatif sepi. Beberapa mobil dan sepeda motor tampak terparkir di depan sejumlah rumah.
    Untuk memasuki area kediaman Ade Kuswara, pengunjung harus melalui pintu gerbang besar yang dijaga petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi.
    Selain itu, lingkungan rumah Ade Kuswara tampak asri dengan banyak pepohonan dan tanaman. Sebuah gazebo juga terlihat berada di dalam kawasan tersebut.
    Sejumlah awak media dilarang mengambil gambar di kawasan rumah Bupati Bekasi Ade Kuswara yang terjaring OTT.
    Pantauan Kompas.com, saat wartawan mendatangi kediaman Ade, mereka dihampiri petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berjaga di depan rumah.
    Awak media sempat meminta izin untuk mengonfirmasi serta mengambil gambar suasana rumah dari luar area tanpa memasuki kawasan tersebut.
    Namun, sejumlah anggota Satpol PP terlebih dahulu masuk ke dalam kawasan rumah untuk meminta izin kepada pimpinan
    Tak berselang lama, petugas kemudian menyampaikan kepada awak media yang menunggu di depan pagar bahwa pengambilan gambar tidak diperbolehkan.
    “Enggak bisa foto, Bang, harus steril,”ucap salah satu anggota Satpol PP.
    Meski demikian, sempat ada awak media yang mencoba mengambil gambar dari kejauhan atau dari luar jalan kawasan rumah Ade Kuswara.
    Upaya tersebut kembali ditegur oleh petugas dan diminta untuk menghapus hasil foto.
    “Bang, jangan foto ya, tadi kan udah sepakat tidak foto, tolong dihapus ya, Bang,” ucap salah satu Anggota Satpol PP.
    “Kita foto dari luar kawasan, Bang, enggak dari dekat kok,” ucap salah awak media.
    KPK menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi pada Sabtu (20/12/2025).
    Bupati Ade diduga menerima suap dan penerimaan lainnya hingga Rp 14,2 miliar.
    Selain Bupati, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu HM Kunang selaku ayah Bupati, dan Sarjan selaku pihak swasta.
    Bupati Ade dan ayahnya ditangkap bersama delapan orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi pada Kamis (18/12/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terima Suap Rp14,2 Miliar, Bupati Bekasi Ditahan KPK Bareng Ayah

    Saya Mohon Maaf untuk Warga Bekasi

     

    Liputan6.com, Jakarta – Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi suap ijon proyek, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang meminta kepada warga Kabupaten Bekasi.

    “Saya mohon maaf untuk warga Bekasi,” ujar Ade, sambil berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

    Tidak ada kata-kata lain yang keluar dari mulutnya selain permohonan maaf.

    Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh, dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jabar, pada 18 Desember 2025.

    Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak tujuh dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara insentif. Dua dari tujuh orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.

    Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.

    Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjani (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.

    KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjani sebagai tersangka dugaan pemberi suap.

  • Modus Pemerasan Kajari HSU Albertinus: Ancam Proses Laporan LSM terhadap Kepala Dinas

    Modus Pemerasan Kajari HSU Albertinus: Ancam Proses Laporan LSM terhadap Kepala Dinas

    Modus Pemerasan Kajari HSU Albertinus: Ancam Proses Laporan LSM terhadap Kepala Dinas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P. Napitupulu bersama dua bawahannya memeras pejabat dinas dengan modus ancaman penanganan laporan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Albertinus diduga meminta sejumlah uang kepada organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten HSU agar laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan tidak ditindaklanjuti ke proses hukum.
    “Permintaan (uang) tersebut disertai ancaman dengan modus bahwa laporan pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara tidak akan diproses secara hukum (jika memberi uang),” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/12/2025).
    Menurut KPK, pemerasan menyasar sejumlah dinas, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, serta RSUD di Kabupaten HSU.
    Uang yang diminta kemudian disalurkan melalui perantara pejabat
    Kejari HSU
    yaitu Asis Budianto, Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, serta Tri Taruna Fariadi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU. Keduanya berperan sebagai perantara penerimaan uang dari para kepala dinas.
    Dari praktik pemerasan tersebut, Albertinus diduga menerima aliran dana sedikitnya Rp 804 juta. Uang diterima baik secara langsung maupun melalui dua klaster perantara yang melibatkan Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi.
    Dari klaster Tri Taruna, Albertinus diduga menerima uang dari RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan sebesar Rp 207 juta dan dari EVN, Direktur RSUD, sebesar Rp 235 juta.
    Sementara klaster Asis Budianto, Albertinus diduga menerima uang dari YND, Kepala Dinas Kesehatan HSU, sebesar Rp 149,3 juta.
    Kasus ini terungkap setelah KPK menerima laporan masyarakat dan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025). Dari OTT tersebut, KPK mengamankan 21 orang dan menyita uang tunai dari kediaman Albertinus.
    Setelah menemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan Albertinus P. Napitupulu, Asis Budianto, dan Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka.
    Dua tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama sejak 19 Desember 2025, sementara satu tersangka lainnya masih dalam pencarian.
    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.