Topik: Orde Baru

  • Menko Yusril Tak Ketawa Dengar Guyon Prabowo ‘Ndasmu’, Muka Lempeng Lirik Airlangga

    Menko Yusril Tak Ketawa Dengar Guyon Prabowo ‘Ndasmu’, Muka Lempeng Lirik Airlangga

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mencuri perhatian publik, dalam acara HUT ke-17 Gerindra pada Sabtu, 15 Februari 2025.

    Prabowo beberapa kali mengeluarkan kata-kata “ndasmu” saat pidato, terhitung sejak 2019 dan 2023 saat kampanye Pilpres. Hal itu kembali dilakukannya setelah terpilih menjadi presiden tepatnya pada awal 2025.

    Bukan hanya aksi sang presiden yang ramai diperbicangkan, namun juga reaksi dari para Menteri yang hadir di lokasi.

    Menko Kumham Imipas, Yusril menjadi perbincangan hangat lantaran tak ikut tertawa terbahak bersama anggota kabinet yang lainnya.

    Saat Prabowo melontarkan kata-kata yang terhitung kasar menurut Bahasa Jawa itu, audiens tamu undangan HUT Gerindra menyambutnya dengan tawa dan sorak tepuk tangan serentak.

    Namun, ekspresi Yusril di bangku penonton justru lempeng. Ia hanya diam bersila tangan kemudian melirik Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di sebelahnya.

    Yusril nggak ketawa lho…. https://t.co/pmdDBWQ7z9— Sammy Notaslimboy (@NOTASLIMBOY) February 16, 2025

    Ramai warganet menebak-nebak apa yang ada di benak Yusril. Video momen reaksi Yusril viral hingga namanya jadi tren di X (dulu Twitter). Berikut sederet komentar warganet:

    @abh****: “Lebih tepatnya, Yusril ga ketawa dan pas ngelirik rekan-rekan sejawat di samping-sampingnya pada ketawa mungkin dia berpikir “we’re doomed”. Yak kalo itu benar, maka let’s go Pak Yusril itu orang-orang penjilat tolong disikat-sikatin dari dalem Pak, ga ketolong mah itu.”

    @Wir****: “Pak Yusril itu dulu jaman Orde Baru adalah penulis naskah pidato presiden Suharto…. Beliau pikir kok pidato presiden sekarang jadi kayak begini ya?…”

    @Rae****: “Yusril malu, tapi gmn lagi, dah kadung nyebur ke kolam itu.”

    @Toromo**: “Meski bukan orang Jawa, Yusril lama dg Pak Harto. Pak Harto adalah orang Jawa yg “njawani”, memelihara etika & perilaku sebagaimana priyayi Jawa. Mustahil dari mulut Pak Harto keluar umpatan seperti itu.”

    Momen Prabowo ‘Ndasmu’

    Pertama-tama, Presiden Prabowo menyebutkan adanya orang-orang pintar yang ramai mengkritik kabinet besarnya.

    Prabowo lantas membela isi kabinetnya yang meliputi 48 menteri, 56 wakil menteri, 6 penasihat khusus, 7 utusan khusus, 1 staf khusus, bahkan Menhan dan Menkomdigi juga punya stafsus.

    “Ada orang-orang pintar (ngomong bahwa) ‘kabinet ini kabinet gemuk, terlalu besar’, ndasmu!” ucapnya dengan gesture tampak meledek, disambut riuh suara hadirin.

    Ia berargumen bahwa negara Timor Leste yang punya wilayah lebih kecil saja punya 28 anggota kabinet.

    Oleh karena itu, presiden menganggap wajar jika negara Indonesia yang luasnya hampir sama dengan Eropa memiliki banyak sekali menteri. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Profil Chairul Tanjung yang Masuk Top 10 Orang Terkaya di Indonesia

    Profil Chairul Tanjung yang Masuk Top 10 Orang Terkaya di Indonesia

    PIKIRAN RAKYAT – Chairul Tanjung adalah salah satu pengusaha paling berpengaruh di Indonesia. Berkat kepiawaiannya dalam mengelola bisnis di berbagai sektor, ia berhasil membangun kerajaan bisnis yang mencakup industri ritel, media, keuangan, hingga hiburan. Keberhasilannya menjadikannya salah satu dari 10 orang terkaya di Indonesia.

    Masa Kecil dan Pendidikan

    Lahir pada 16 Juni 1962 di Jakarta, Chairul Tanjung tumbuh dalam keluarga sederhana. Ayahnya, Abdul Ghafar Tanjung, adalah seorang wartawan yang menerbitkan surat kabar kecil, sementara ibunya, Halimah, adalah ibu rumah tangga. Ketika usaha ayahnya terhenti akibat kebijakan Orde Baru, keluarganya menghadapi kesulitan ekonomi.

    Chairul menempuh pendidikan di SD Van Lith, SMP Van Lith, dan SMA Negeri 1 Boedi Oetomo Jakarta. Setelah lulus pada 1981, ia melanjutkan ke Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia dan meraih gelarnya pada 1987. Meskipun berlatar belakang kedokteran, jiwa wirausahanya sudah terlihat sejak masa kuliah, dengan menjalankan usaha seperti berjualan buku, kaos, hingga jasa fotokopi.

    Perjalanan Karier dan Bisnis

    Chairul memulai bisnisnya pada 1987 dengan mendirikan PT Pariarti Shindutama, yang memproduksi sepatu anak-anak untuk ekspor. Namun, karena perbedaan visi, ia keluar dan membangun bisnisnya sendiri.

    Berkat kemampuannya membangun jaringan bisnis, ia mengembangkan usahanya ke berbagai sektor. Pada 1996, ia mengakuisisi Bank Karman dan mengubahnya menjadi Bank Mega. Selain itu, ia mendirikan Bandung Supermall dan mengakuisisi Bank Tugu yang kemudian menjadi Bank Mega Syariah.

    Di bidang media, Chairul mendirikan Trans TV pada 1998 dan mengakuisisi TV7, yang kemudian menjadi Trans7. Pada 2013, ia meresmikan Trans Media sebagai induk perusahaan yang menaungi berbagai bisnis media lainnya. Ia juga mengembangkan industri hiburan dengan mendirikan Trans Studio dan bekerja sama dengan SM Entertainment dari Korea Selatan.

    Pada 2011, konglomerasi bisnisnya yang semula bernama Para Group berubah menjadi CT Corp, yang mencakup tiga sub-holding utama:

    Mega Corp (keuangan) Trans Corp (media dan ritel) CT Global Resources (sumber daya alam dan investasi)

    Melalui CT Corp, Chairul juga memiliki jaringan ritel Transmart Carrefour, waralaba Wendy’s di Indonesia, serta merek fashion ternama seperti Versace, Mango, dan Jimmy Choo.

    Peran dalam Pemerintahan dan Akademik

    Selain sukses sebagai pengusaha, Chairul juga pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 2014, menggantikan Hatta Rajasa. Sebelumnya, ia juga menjadi Ketua Komite Ekonomi Nasional (KEN). Meski masa jabatannya singkat, ia berperan dalam berbagai kebijakan ekonomi nasional.

    Dalam dunia akademik, Chairul Tanjung dikukuhkan sebagai Guru Besar di bidang Kewirausahaan oleh Universitas Airlangga pada 2015. Gelar ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusinya dalam dunia bisnis dan ekonomi di Indonesia.

    Kekayaan dan Posisi di Daftar Orang Terkaya

    Menurut daftar Forbes Real Time Billionaires per 31 Januari 2025, Chairul Tanjung menempati peringkat ke-9 orang terkaya di Indonesia dengan kekayaan mencapai 4,4 miliar dolar AS (Rp71,61 triliun). Meskipun mengalami penurunan dari 5,7 miliar dolar AS (Rp92,77 triliun) di tahun sebelumnya, posisinya tetap kuat di antara konglomerat lainnya.

    Dengan keberhasilannya membangun bisnis di berbagai sektor, Chairul Tanjung adalah bukti nyata bahwa kerja keras, ketekunan, dan strategi yang tepat dapat membawa seseorang dari latar belakang sederhana menjadi pengusaha paling berpengaruh di Indonesia.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Prabowo Anggap Transisi Presiden Termulus di Dunia, PDIP: Biasa Saja

    Prabowo Anggap Transisi Presiden Termulus di Dunia, PDIP: Biasa Saja

    Jakarta

    Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengklaim transisi dari presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) ke Presiden RI ke-8, yakni dirinya, adalah transisi termulus di dunia. PDIP menyebut capaian tersebut biasa saja.

    “Kalau kita lihat pada era reformasi setelah pemilihan presiden langsung, semua transisi mulus, dari Ibu Megawati ke SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) mulus, dari SBY ke Jokowi mulus, dari Jokowi ke Prabowo juga mulus, menurut kami biasa saja dan memang harus seperti itu, siapapun pemimpin nasionalnya harus didukung,” ujar Jubir PDIP Guntur Romli lewat pesan Whatsapp kepada detikcom, Sabtu (15/2/2025).

    Guntur kemudian mengatakan dalam politik, jangan takut untuk berbeda pendapat. Berbeda pendapat boleh saja, yang tidak boleh adalah perpecahan.

    “Karena dalam demokrasi yang berjalan pasti ada ‘ketegangan’, ada saling koreksi, kita mengenal sistem trias politica dan checks and balances,” sambung Guntur.

    Menurutnya, saling koreksi sangat dibutuhkan dalam sebuah pemerintahan. Baginya, jika tak ada koreksi, maka rakyat bisa menjadi tumbal.

    “Kalau tidak ada koreksi, kita akan kembali ke orde baru, ada otoritaritaniasme atau bisa jadi yang terjadi kongkalikong antar kekuasaan, ini rakyat akan jadi korban,” pungkasnya.

    Dalam pidatonya di HUT Gerindra ke-17 di Sentul International Convention Centre, Bogor, Sabtu (15/2/2025), Prabowo menyebut transisi presiden ke-7 dan ke-8 adalah transisi yang paling mulus dalam sejarah dunia.

    “Transisi dari presiden ke-7 ke presiden ke-8 saya kira suatu transisi yang paling, salah satu transisi yang paling mulus dalam sejarah dunia bukan hanya Indonesia,” ujar Prabowo.

    (isa/idh)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Nasib Pengunggah Video Caroline Riady Dijemput Helikopter, Cucu Konglomerat: Kamu Gak Ada Kerjaan?

    Nasib Pengunggah Video Caroline Riady Dijemput Helikopter, Cucu Konglomerat: Kamu Gak Ada Kerjaan?

    TRIBUNJATIM.COM – Caroline Riady, CEO Siloam Hospitals menjadi sorotan setelah muncul dengan menggunakan helikopter saat pulang dari kantor.

    Video Caroline Riady dijemput dengan helikopter itupun jadi sorotan di media sosial.

    Awalnya, video tersebut diunggah oleh sebuah akun bernama @bayubeha.

    Pemilik akun @bayubeha akhirnya bertemu langsung dengan Caroline Riady dalam video tersebut.

    Nasib pengunggah video Caroline Riady tengah dijemput dengan helikopter itupun viral di media sosial.

    Pertemuan CEO Siloam Hospitals, Caroline Riady dengan pemilik akun TikTok @bayubeha dipenuhi canda dan tawa. 

    Pertemuan ini dilakukan setelah video yang diunggah akun @bayubeha yang menampilkan Caroline saat sedang menaiki helikopter di atap sebuah gedung viral.

    Video tersebut tayang pada Senin (3/2/2025) dan telah ditonton 4,6 juta kali.

    Pada video tersebut, sebuah helikopter berwarna hitam tampak mengudara dan tak lama lepas landas di helipad di gedung Siloam Hospitals.

    Usai helikopter mendarat, seorang pria tampak membuka pintu dan terlihat menunggu seseorang.

    Tak lama, sosok wanita mengenakan pakaian berwarna hijau gelap dengan menggendong tas ranselnya.

    Dia kemudian masuk ke dalam helikopter dan beberapa detik kemudian, helikopter langsung mengudara kembali.

    Usai video itu viral, pemilik akun TikTok @bayubeha mengaku diundang untuk bertemu dengan Caroline Riady.

    Video pertemuan pada acara MRCCC Run For Hope di Senayan, Jakarta, Minggu (9/2/2025) itu diunggah pemilik akun @bayubeha.

    NASIB PENGUNGGAH VIDEO- Caroline Riady bertemu langsung dengan pengunggah videonya yang menjadi viral, Rabu (12/2/2025). (TikTok @bayubeha)

    Saat pertama kali bertemu, Caroline terlihat langsung menujuk ke arah pemilik akun @bayubeha sambil melemparkan senyum.

    Kala itu, Caroline tampak baru saja mengikuti kegiatan marathon.

    Dia menggunakan pakaian olahraga berwarna ungu.

    Melihat dirinya ditunjuk CEO Siloam Hospitals, pemilik akun @bayubeha langsung menghampiri dan menjulurkan tangannya untuk bersalaman.

    Ajakan bersalaman itu langsung disambut Caroline.

    Keduanya tampak tertawa ketika saling berjabat tangan.

    “Ini nih yang enggak ada kerjaan, bener-bener enggak ada kerjaan,” kata Caroline sambil tertawa ke arah pemilik akun @bayubeha.

    Kemudian, Caroline langsung mengajak sang pengunggah video berbincang.

    Di hadapan Caroline, sang pengunggah video mengaku awalnya tak tahu orang yang naik helikopter itu adalah CEO Siloam Hospitals. Dia baru mengetahui sosok itu setelah membaca komentar dari netizen di video yang dibuatnya.

    Sementara itu, Caroline mengaku awalnya kaget videonya yang sedang naik helikopter viral di media sosial.

    Caroline mengaku tidak setiap hari naik helikopter.

    Penggunaan helikopter pada momen itu hanya kebetulan dan tidak mungkin digunakan setiap hari.

    “Kaget sih pasti tentunya (karena viral). Kan ini, rumah di Karawaci, kantor juga di Karawaci,” tutur Caroline.

    CAROLINE RIADY VIRAL – Deputi President Director Siloam Hospital Grup, Caroline Riady saat menggelar Press Conference melalui Zoom Metting, Jumat (20/11/2020). Kini Caroline Riady viral kedapatan pulang kerja naik helikopter pada awal Februari 2025, inilah profilnya. (Tangkap layar Zoom Metting Press Conference/ ISTIMEWA)

    Sebab, rumahnya hanya berjarak sekitar lima menit dari rumah sakit.

    “Jadi rumah-kantor 5 menit, naik helikopter tuh jarang banget, enggak mungkin (selalu) naik helikopter,” kata Caroline.

    Namun, dia tidak membantah telah menggunakan helikopter pada hari itu.

    “Jarang sekali (naik), karena rumah-kantor 5 menit jadi ya (saat itu) pas kebetulan, mas Bayu-nya ambil video,” ujar Caroline.

    Di sela obrolan, Caroline juga sempat menanggapi beberapa pertanyaan netizen terkait dirinya yang menaiki helikopter.?

    Salah satunya, pertanyaan yang menanyakan cara untuk minta berhenti atau turun dari helikopter.

    “Ada komentar, itu helikopter kalau berhenti bilang bang kiri bang, enggak?”.

    “Enggak lah, Pak. Cuma kalau mau berhenti, ketuk kaca dua kali, pakai koin deh,” jawab Caroline diselingi tawanya.

    Kompas.com telah diizinkan pemilik akun TikTok @bayubeha untuk memuat percakapan video yang diunggahnya.

    PULANG NAIK HELIKOPTER – Video Caroline Riady naik helikopter saat pulang kerja, viral di media sosial disebut bak CEO tajir atau anak konglomerat di drama Korea.  (KOLASE TikTok @bayubeha – Dok Arsip TribunJateng)

    Caroline Riady sendiri merupakan cucu pendiri Lippo Group yang terkenal dengan berbagai bisnisnya yang sukses.

    Siapa tak kenal pengusaha ternama satu ini.

    Bisnisnya menggurita, mulai dari properti, ritel, dan beberapa jenis lainnya.

    Mochtar Riady atau Lie Moe Tie merupakan pendiri Lippo Group dan pengusaha kakap asal Indonesia.

    Ia lahir di Malang, Jawa Timur pada 12 Mei 1929.

    Bisa dibilang, Mochtar Riady ini pengusaha lintas zaman.

    Ia telah melewati berbagai kondisi geopolitik dan ekonomi di Indonesia.

    Berdasarkan laporan Forbes, Jumat (13/12/2024), seperti dikutip TribunJatim.com via Bangkapos, Kamis (13/2/2025), nilai kekayaan Mochtar Riady mencapai 2,1 miliar dollar AS atau sekitar Rp 33,6 triliun (kurs Rp 16.022 per dollar AS).

    Total kekayaan tersebut membuat Mochtar Riady menduduk orang terkaya ke-25 dalam daftar 50 orang terkaya di Indonesia 2024.

    Sementara itu, di tingkat dunia, pria berusia 95 tahun tersebut berada di posisi orang terkaya ke-2152.

    PROFIL PENDIRI LIPPO – Kolase foto Mochtar Riady pendiri Lippo Group dan sang cucu, Caroline Riady. Dari laporan Forbes, Jumat (13/12/2024), nilai kekayaan Mochtar Riady mencapai 2,1 miliar dollar AS atau sekitar Rp 33,6 triliun (Bangkapos.com)

    Sumber kekayaan Mochtar Riady salah satunya berasal dari kelompok usaha Lippo yang dia dirikan.

    Namun, saat ini, operasional perusahaan dijalankan oleh anak Mochtar Riady, James dan Stephen Riady.

    Usaha Lippo Group kini mencakup properti atau real estate, ritel, perawatan kesehatan, media, dan pendidikan.

    Mochtar Riady kemudian berpikir untuk mencari rekan yang berperilaku baik sekaligus memiliki modal yang lebih kuat untuk menjadi mitra dalam membangun bank baru.

    Dia lalu mendapatkan mitra yang bertugas membangun perseroan terbatas (PT), sedangkan tugas Mochtar mencari bank yang hendak mereka akuisisi.

    Ketika itu, kebetulan kawannya yang bernama Ma Zhong, pemilik Bank Buana, tengah merugi akibat manajemen tidak memadai.

    Mochtar Riady bersama para mitra lalu mengakuisisi Bank Buana, serta mulai beroperasi kembali pada 1963.

    Dalam kurun waktu 1962-1965, Bank Buana berhasil menduduki peringkat enam besar di antara bank-bank yang ada di Indonesia.

    Bahkan, ketika krisis perbankan terjadi antara 1965-1966, Bank Buana termasuk salah satu bank yang selamat.

    Berbanding terbalik, Bank Kemakmuran yang ditinggalkan Mochtar justru bernasib suram karena terdampak krisis. Akhirnya, Bank Kemakmuran diambil alih oleh Mochtar.

    Hingga pada 1971, Bank Industri dan Dagang Indonesia (BIDI), Bank Industri Jaya Indonesia, dan Bank Kemakmuran dimerger menjadi satu bank baru.

    Bank itu kemudian dinamakan sebagai Pan Indonesia Bank, yang belakangan dikenal sebagai Panin Bank.

    Jejak kepiawaian Mochtar Riady dalam bidang perbankan juga tampak pada Bank Central Asia (BCA).

    Dalam sebuah perjalanan pesawat menuju Hong Kong, Mochtar Riady yang duduk bersebelahan dengan Liem Sioe Liong atau lebih dikenal sebagai Sudono Salim, diajak untuk bergabung dengan salah satu banknya.

    Saat itu, tawaran datang untuk Bank Windu Kencana, Bank Dewa Ruci, dan BCA. Mochtar kemudian memilih untuk bergabung dengan BCA yang tengah dalam kondisi kurang lancar.

    Mochtar Riady pun berhasil mengembangkan BCA hingga mencapai tingkat clearing house kedua setelah Bank Indonesia.

    Kini, usia yang tak lagi muda tidak menyurutkan semangat Mochtar Riady untuk berbincang mengenai ekonomi digital.

    Semasa hidupnya, Mochtar telah mengalami berbagai pergolakan yang menyebabkan perubahan, seperti Perang Dunia, Revolusi 1945, kemunculan Orde Baru, dan Reformasi 1998.

    Dia juga menjadi saksi perkembangan globalisasi, perubahan konstelasi politik global, serta revolusi digital.

    Baca buku yang banyak,” katanya menjelaskan resep hidup yang membuatnya adaptif terhadap berbagai perubahan, dalam wawancara bersama Kompas.id (13/5/2019).

    Mochtar pun menyebut beberapa penulis buku yang sangat memengaruhinya pada masa lalu, seperti Alvin Toffler, Peter Ferdinand Drucker, dan John Naisbitt.

    Buku-buku yang dibacanya telah membuatnya adaptif terhadap perubahan lantaran seorang pebisnis harus mengikuti perkembangan zaman jika ingin selamat.

    “Hampir semua perubahan zaman dipengaruhi oleh teknologi. Pandai-pandailah melihat perubahan teknologi, perubahan politik, dan perubahan ekonomi,” ujarnya.

    Tak heran, bisnisnya makin menggurita dan diteruskan oleh anak-anaknya.

    Dikutip dari Kompas.com, Mochtar Riady memulai bisnisnya sejak tahun 1950an.

    Ia tidak hanya mendirikan Lippo Group saja, tapi juga merupakan pendiri Mochtar Riady Institute of Nanotechnology yang bergerak di bidang riset nanoteknologi di Tanah Air.

    Berita viral lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Ruhut Pesankan Prabowo Harus Punya Karakter Sendiri, Jangan Bayang-Bayang Jokowi

    Ruhut Pesankan Prabowo Harus Punya Karakter Sendiri, Jangan Bayang-Bayang Jokowi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politikus senior PDI Perjuangan, Ruhut Sitompul, mendadak menyemprot Presiden Prabowo Subianto.

    Ia menegaskan bahwa publik bisa menjadi bingung jika kebijakan pemerintahan saat ii terlalu mirip dengan era Presiden Jokowi.

    “Kami bukan mau memisahkan cuma mau mengingatkan,” ujar Ruhut di X @ruhutsitompul (11/2/2025).

    Ia meminta Prabowo untuk lebih tegas dalam menunjukkan arah kepemimpinannya sendiri agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

    “Tolong jangan nanti penilaian rakyat dan masyarakat luar menjadi bingung mana kebijakan Presiden RI ke 7 dan Presiden RI ke 8,” tukasnya.

    Ruhut juga mengutip pesan dari Presiden Soeharto, pemimpin Orde Baru, sebagai pengingat bagi Prabowo.

    “Aku meminjam ucapan Pak Harto Presiden RI ke 2, kita harus eling (ingat) dalam melakukan sikap,” tandasnya.

    Sebelumnya, Presiden ke-7 Indonesia, Jokowi, blak-blakan mengenai kepemimpinan Presiden ke-8, Prabowo Subianto.

    Hal tersebut diungkapkan Jokowi saat Najwa Shihab bertandang ke rumahnya di Solo baru-baru ini.

    Ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini awalnya menanggapi soal video dirinya dan Prabowo sedang bersama di sebuah acara pernikahan.

    Pada video itu, Jokowi diframing sedang melakukan cawe-cawe pada pemerintah Prabowo meskipun ia sudah purna jabatan.

    “Itu guyonan. Malah guyonannya adalah pak Prabowo ingin cawe-cawe ke saya di Solo,” ujar Jokowi dikutip dalam channel YouTube Najwa Shihab, Selasa (11/2/2025).

    Kata Jokowi, Prabowo bisa menjalankan roda kepemimpinannya sendiri tanpa harus melibatkan dirinya.

  • Faizal Assegaf: Jokowi Jebak Prabowo ke Arah Otoritarianisme

    Faizal Assegaf: Jokowi Jebak Prabowo ke Arah Otoritarianisme

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat politik Faizal Assegaf menyoroti dinamika politik antara mantan Presiden Jokowi dan Presiden Prabowo Subianto.

    Dikatakan Faizal, kompromi politik yang terjadi antara keduanya telah melanggar etika, aturan, dan konstitusi bernegara.

    “Ihwal kompromi politik Prabowo dan Jokowi secara ekstrem dengan menabrak etika, aturan dan konstitusi bernegara,” ujar Faizal di X @faizalassegaf (10/2/2025).

    Dia bahkan menyebut bahwa pemerintahan Jokowi yang awalnya berbasis sipil, kini semakin bergeser ke arah kekuasaan militeristik.

    “Mulai dari rezim sipil yang korup dan ugal-ugalan dan kini mengarah pada kekuasaan militeristik,” ucapnya.

    Faizal melihat, tujuan dari permainan tersebut tidak lain adalah untuk menjebak Prabowo dalam kepanikan dan akhirnya memilih pendekatan kekuasaan otoriter.

    “Pelan-pelan Jokowi menggiring Prabowo terkepung oleh aneka problem krusial dan ancaman destabilitas,” tambahnya.

    Ia menilai, langkah Prabowo yang merekrut banyak figur militer ke dalam lingkaran strategisnya merupakan tanda kembalinya model kekuasaan Orde Baru.

    “Makin banyaknya figur militer yang direkrut oleh Prabowo di berbagai posisi strategis, memberi gambaran kebangkitan watak kekuasan Orde Baru,” Faizal menuturkan.

    Jika dibiarkan, lanjutnya, sistem demokrasi dan supremasi sipil bisa semakin terpinggirkan.

    “Di mana sumber daya militer menjadi mitra strategis di lingkar inti kekuasaan. Jika hal itu dibiarkan, maka sistem demokrasi dan supremasi sipil termarginal,” terangnya.

    Faizal bilang, saat ini Prabowo sedang dalam proses konsolidasi kekuasaan dengan pendekatan militerisme.

  • Dejavu Dwifungsi ABRI

    Dejavu Dwifungsi ABRI

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk TNI aktif yakni Mayjen Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Badan Urusan Logistik alias Bulog.

    Penunjukan TNI aktif di jabatan sipil dianggap menabrak undang-undang dan mengingatkan kembali kepada dwifungsi ABRI. Namun demikian, Erick berdalih bahwa penunjukan itu dilakukan untuk mengoptimalkan kinerja BUMN pangan tersebut.  

    “Tentu saja penyegaran itu perlu dilakukan. Penugasan yang diberikan harus bisa dijalankan secara maksimal. Oleh karena itu, kami melakukan review dan evaluasi,” ujar Erick di Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Adapun, Novi Helmy Prasetya sebelumnya menjabat sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI terhitung sejak Februari 2024. Pria kelahiran 10 November 1971 di Bangkalan, Jawa Timur itu merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) dari Satuan Infanteri atau Kopassus.

    Novi diketahui menduduki sejumlah posisi strategis, di antaranya Kasiops Paspampres Grup A pada 2003, Wadan Grup B Paspampres di 2013, dan menempati posisi Danrem 061/Surya Kencana pada 2019-2020.

    Dia juga sempat menjabat posisi Aspers Kaskogabwilhan III, Kaskogartap I/Jakarta, Mayor Jenderal Pangdivif 3/Kostrad, dan Pangdam Iskandar Muda.

    Jenderal bintang dua ini turut melakukan sejumlah operasi militer, antara lain operasi Timor Timur 1996, operasi Tribuana tahun 1999 kemudian penugasan luar negeri melaksanakan Pengamanan VVIP RI 1 di Rusia tahun 2013, Inggris 2004, dan Jerman 2015.

    Pengangkatan Novi Helmy menjadi sorotan karena keputusan itu dinilai menyalahi Undang-undang TNI, sekaligus Undang-undang Dasar 1945.

    Novi pun mengakui hingga saat ini dirinya masih aktif sebagai prajurit. Sejak Februari 2024, dia tercatat masih menjabat sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI. “Ya masih aktivitas [sebagai prajurit TNI],” kata Novi kepada awak media di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Minggu (9/2/2025).

    Aturan di UU TNI

    Tentara menduduki jabatan sipil sejatinya bukan suatu hal yang baru. Pada era Orde Baru, dimana sistem politik masih otoriter, banyak tentara yang menjadi pejabat di lingkungan kementerian bahkan kepala daerah hingga tingkat yang paling kecil di kelurahan.

    Namun demikian, sejak reformasi, ada gelombang besar untuk mengembalikan tentara ke tugas dan fungsinya secara tradisional. Dwifungsi ABRI dihilangkan. Secara eksplisit Undang-undang TNI telah mengatur secara tegas bahwa prajurit TNI aktif dilarang untuk menduduki jabatan sipil.

    Pasal 47 UU TNI, misalnya, mengatur prajurit atau siapapun yang berasal dari rumpun militer hanya bisa menduduki jabatan sipil jika mengundurkan diri atau memasuki masa purna tugas dari dinas kemiliteran.

    Kendati demikian, beleid tentang TNI juga memberikan relaksasi, bahwa prajurit TNI tetap bisa menduduki jabatan sipil namun terbatas.

    Jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif antara lain pejabat di kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

    Isu Dwifungsi ABRI

    Dwifungsi ABRI adalah salah satu doktrin militer yang telah hidup sejak era Bung Karno dan menjadi kekuatan mapan pada era rezim Suharto. Pelopor Dwifungsi ABRI atau militer adalah Jenderal AH Nasution.

    Harold Crouch (1999) dalam buku Militer dan Politik di Indonesia menulis bahwa hubungan militer dan politik tidak pernah dipisahkan di Indonesia. Dia mengatakan bahwa pada masa revolusi kemerdekaan yang  berlangsung dari 1945-1949, tentara terlibat aktif dalam tindakan politik maupun militer.

    “Tiadanya tradisi yang apolitis di kalangan tentara lebih memudahkan memainkan pemimpin tentara memainkan peran mereka semacam revolusi,“ tulis Crouch.

    Tentara kemudian berperan dalam banyak bidang. Di bidang ekonomi, banyak perwira militer yang berperan di sana. Tentara pada era demokrasi liberal, juga memiliki wadah politik termasuk memiliki hak suara dalam Pemilu 1955. Pada perkembangannya, terutama setelah penerapan Demokrasi Terpimpin pada 1959, tentara menjadi kekuatan penyeimbang di pemerintahan.

    Tentara menjadi lawan kubu kiri yakni komunis (PKI) dalam tarik menarik pengaruh kepentingan, khususnya di lingkaran kekuasaan Sukarno. Peristiwa G30S 1965, yang ditandai oleh tindakan pasukan pengaman presiden alias Cakrabirawa menculik dan membunuh jenderal-jenderal Angkatan Darat, membalikkan keadaan.

    Kubu komunis kemudian terpental dari lingkaran kekuasaan. Elite-elitenya dibabar habis. Pengikutnya diburu dan dibantai oleh gelombang ’serangan balasan’ milisi dan militer secara langsung. Peneliti asal Australia Robert Crib menulis bahwa, jumlah korban tewas beragam, namun angka paling optimistis ada di angka 1 juta orang.

    Setelah 1965, militer berhasil menguasai keadaan. Mereka mengendalikan kehidupan masyarakat sipil. Wacana atau diskursus dibatasi. Suharto, jenderal AD yang pada waktu itu menjabat sebagai Pangkostrad, naik ke tampuk kekuasaan. Dia dilantik sebagai presiden menggantikan Sukarno pada 1967. Lahirlah Orde Baru.

    Dwifungsi ABRI menapaki wajah yang paling sempurna. Peran militer tidak terbatas ekonomi dan kaki tangan kekuasaan, bahkan penguasa tertinggi dari pemerintahan sipil pada waktu itu adalah seorang jenderal Angkatan Darat.

    Banyak penulis, salah satunya Max Lane dalam Unfinished Nation; Indonesia Before and After Suharto menyoroti menguatnya peran militer dalam politik Indonesia. Tokoh-tokoh militer memiliki jabatan strategis. Ali Moertopo salah satunya.

    Ali adalah orang yang menanamkan fondasi-fondasi penting Orde Baru. Salah satu strategi Ali Moertopo untuk memisahkan masyarakat dengan politik adalah dengan strategi massa mengambang. Partai-partai disederhanakan menjadi tiga. Gerakan pembangunan berlangsung massif.

    Di sisi lain jabatan-jabatan menteri hingga kepala daerah banyak diisi oleh orang-orang militer. Dwifungsi ABRI runtuh setelah munculnya gerakan demokratisasi pada 1998. Suharto tumbang. Pada tahun 2004 lahir UU TNI yang memisahkan peran TNI dalam kehidupan sipil. TNI kembali ke barak.

    Namun demikian, setelah lebih dari 20 tahun berlalu, saat ini mulai ada upaya melibatkan TNI di luar tugas dan fungsinya di bidang pertahanan negara. TNI mulai masuk jabatan sipil. 

    TNI Bantah Dwifungsi 

    Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Hariyanto mengatakan penunjukan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya itu sudah sesuai dengan Memorantum of Understanding (MoU) antara TNI dan BUMN.

    Menurutnya, TNI dan BUMN telah menjalin kerja sama strategis, salah satunya adalah menunjuk anggota TNI aktif menjadi Dirut Perum Bulog.

    “Jadi ini merupakan bagian dari kerja sama strategis antara TNI dan BUMN yang telah didasarkan pada MoU antar kedua institusi, yang telah dilaksanakan sebelumnya,” tutur Hariyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (10/2/2024).

    Dia menjelaskan bahwa penunjukan itu juga telah melewati tahap seleksi dan disepakati Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto. Menurutnya, Mayjen TNI Novi Helmi sudah memenuhi unsur strategis dan kontribusi.

    “Panglima TNI telah menyetujui permintaan tersebut setelah mempertimbangkan aspek strategis dan kontribusi yang bisa diberikan oleh Mayjen TNI Novi Helmy di Bulog,” kata Hariyanto.

    Menurutnya, TNI dan Bulog akan memberi dukungan penuh untuk pengadaan beras dan gabah nasional 2025. Hal tersebut, kata Hariyanto sudah disepakati di dalam MoU.

    “Kerja sama ini akan memanfaatkan gudang-gudang TNI yang tersebar di seluruh Indonesia untuk memperkuat ketahanan pangan nasional,” ujarnya.

  • HPN sebagai momentum refleksi UU Pers dan relevansinya kini

    HPN sebagai momentum refleksi UU Pers dan relevansinya kini

    Jakarta (ANTARA) – Di tengah derasnya arus informasi digital dan dinamika politik yang terus berubah, peringatan Hari Pers Nasional (HPN) tahun ini membawa refleksi yang lebih tajam, terutama dalam menyoroti keberadaan dan relevansi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    Undang-Undang Pers, selama ini dianggap sebagai sebuah tonggak penting dalam sejarah perjalanan demokrasi Indonesia.

    Lahir di tengah semangat reformasi, UU ini menjadi simbol pembebasan pers dari belenggu kekuasaan yang selama masa Orde Baru terbatas ruang gerak jurnalismenya secara lebih kritis.

    Namun, seiring waktu, undang-undang ini menghadapi tantangan baru yang memunculkan pertanyaan, di antaranya tentang relevansi UU Pers, keberimbangannya, dan apakah benar-benar menguntungkan bagi kebebasan pers serta kehidupan berdemokrasi di Indonesia.

    Meski begitu, upaya mendorong revisi atas UU Pers agar semakin relevan juga harus berhati-hati dan jangan sampai menjadi pedang bermata dua.

    Sebab, meski perlu penyempurnaan, Lukas Luwarso, mantan Sekretaris Eksekutif Dewan Pers, pernah menyatakan kekhawatirannya terhadap agenda revisi UU Pers yang didominasi oleh pemerintah dan politisi.

    Ia menekankan bahwa proses revisi sebaiknya dipimpin oleh Dewan Pers untuk memastikan bahwa UU Pers yang baru dapat melindungi kebebasan pers dan tidak menjadi alat kontrol pemerintah.

    Padahal, jika disadari secara mendalam, UU Pers saat ini memang benar-benar membutuhkan harmonisasi. Misalnya saja, dari sisi bahwa salah satu kekuatan utama UU Pers terletak pada jaminan kebebasan pers yang tegas. Pasal 4 menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

    Tidak ada lagi kewajiban sensor atau pembredelan, sesuatu yang dulu menjadi mimpi, sekaligus realitas buruk bagi para jurnalis.

    Dalam konteks ini, UU Pers memberikan perlindungan penting bagi kebebasan berekspresi dan akses masyarakat terhadap informasi.

    Dengan payung hukum ini, media massa memiliki ruang untuk mengkritisi kebijakan pemerintah, mengungkap skandal, dan menyuarakan suara-suara yang selama ini terpinggirkan.

    Namun, di balik jaminan kebebasan itu, muncul problematika lain yang tidak kalah penting. UU Pers menempatkan Dewan Pers sebagai lembaga independen yang bertugas mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas kehidupan pers nasional.

    Dewan Pers diberi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pers melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi.

    Di atas kertas, ini terlihat sebagai langkah maju yang menghindarkan kriminalisasi jurnalis, namun, dalam praktiknya, tidak semua pihak bisa menghormati mekanisme ini.

    Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendokumentasikan 89 kasus serangan terhadap jurnalis dan media sepanjang 2023. Jumlah ini menjadi yang tertinggi dalam 10 tahun atau sejak 2014, sehingga menjadi alarm bahaya bagi masa depan kebebasan pers di Indonesia.

    Masih banyak kasus di mana jurnalis dipidanakan dengan pasal-pasal di luar UU Pers, seperti pasal pencemaran nama baik dalam KUHP atau UU ITE. Ini menunjukkan masih adanya ketidakseimbangan dalam implementasi hukum yang merugikan kebebasan pers.

    Mella Ismelina Farma Rahayu (2005), dalam kajiannya tentang Kebebasan Pers dalam Konteks KUHP (Pidana), menyatakan bahwa idealnya, di negara demokrasi yang menjamin kebebasan pers dan kebebasan-kebebasan dasar lainnya, karya jurnalistik tidak harus menyebabkan wartawan masuk penjara, melainkan hanya dikenai sanksi denda.

    Sanksi denda itupun lazimnya dikenakan secara proporsional, sesuai dengan kemungkinan kemampuan finansial pihak perusahaan pers.

    Persoalan lain yang muncul adalah soal akuntabilitas dan profesionalisme media itu sendiri.

    UU Pers memang mensyaratkan perusahaan pers untuk berbadan hukum dan mendorong penerapan Kode Etik Jurnalistik.

    Namun, regulasi ini sering kali tidak diikuti dengan pengawasan yang efektif. Di era digital, banyak media daring bermunculan, tanpa standar profesional yang jelas.

    Fenomena clickbait, penyebaran hoaks, dan berita-berita sensasional menjadi bagian dari realitas sehari-hari.

    Sayangnya, UU Pers belum cukup responsif terhadap dinamika ini. Tidak ada mekanisme yang jelas untuk menindak media yang menyebarkan disinformasi, tanpa harus mengorbankan kebebasan pers.

    Platfom digital

    UU Pers juga masih memiliki kecenderungan terfokus pada media arus utama dan kurang memperhatikan perkembangan media digital serta jurnalisme warga.

    Saat UU ini disusun, internet dan platform digital memang masih belum menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia.

    Kini, dengan maraknya media sosial dan platform daring, batas antara jurnalis profesional dan warga biasa menjadi kabur.

    Setiap orang bisa menjadi penyebar informasi, tapi tidak semua memahami etika jurnalistik. Ini menimbulkan tantangan baru yang belum terakomodasi dalam kerangka hukum yang ada.

    Misalnya, bagaimana tanggung jawab platform digital dalam menyebarkan berita palsu? Apakah jurnalisme warga juga harus tunduk pada regulasi yang sama dengan media konvensional?

    Dari sisi perlindungan terhadap jurnalis, UU Pers memberikan dasar yang cukup kuat, tetapi belum sepenuhnya efektif dalam melindungi para pekerja media dari ancaman fisik, intimidasi, atau kekerasan saat menjalankan tugas.

    Kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis di lapangan masih sering terjadi, terutama ketika meliput isu-isu sensitif, seperti korupsi, pelanggaran HAM, atau konflik agraria.

    Dalam banyak kasus, aparat penegak hukum kerap terlibat sebagai pelaku intimidasi. Ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang tertulis dalam UU Pers tidak cukup jika tidak ada komitmen politik dan budaya hukum yang mendukung di lapangan.

    Ada juga soal independensi media yang perlu dikritisi. UU Pers memang mendorong kemerdekaan pers dari intervensi pemerintah, tetapi tidak cukup memperhatikan pengaruh pemilik modal terhadap independensi redaksi.

    Banyak media besar di Indonesia, saham atau modalnya dimiliki oleh konglomerasi yang memiliki kepentingan politik atau bisnis tertentu.

    Akibatnya, pemberitaan sering kali bias, memihak, atau, bahkan, menjadi alat propaganda terselubung. UU Pers belum memiliki mekanisme yang cukup kuat untuk mengatasi konflik kepentingan ini.

    Transparansi kepemilikan media dan regulasi yang mengatur konsentrasi kepemilikan media seharusnya menjadi bagian dari pembaruan undang-undang ini.

    Penyempurnaan

    Lalu, bagaimana seharusnya UU Pers disempurnakan agar bisa lebih adaptif dan relevan?

    Ke depan, sepertinya memang perlu ada harmonisasi regulasi antara UU Pers dengan UU lain, seperti KUHP dan UU ITE, agar jurnalis tidak lagi dikriminalisasi dengan pasal-pasal karet.

    Penyelesaian sengketa pers harus sepenuhnya menjadi domain Dewan Pers, tanpa campur tangan pidana, kecuali dalam kasus-kasus yang sangat spesifik, seperti fitnah atau ujaran kebencian yang jelas-jelas melanggar hukum.

    Kemudian, UU Pers perlu memperluas cakupannya untuk mengatur dinamika media digital dan jurnalisme warga.

    Ini tidak berarti membatasi kebebasan berekspresi di internet, tetapi memberikan kerangka etika yang jelas dan mendorong literasi media di kalangan masyarakat.

    Platform digital, seperti media sosial, juga harus diminta turut mengawasi dan bertanggung jawab atas penyebaran berita palsu tanpa mengorbankan prinsip kebebasan informasi.

    Selanjutnya, aspek perlindungan terhadap jurnalis harus diperkuat dengan mekanisme yang lebih jelas dan efektif, termasuk perlindungan dari kekerasan fisik dan intimidasi.

    Negara harus mampu menjamin keamanan jurnalis sebagai bagian dari komitmen terhadap kebebasan pers.

    Hal yang tidak kalah penting, transparansi kepemilikan media harus diatur secara ketat. Ini penting untuk mencegah konsentrasi kepemilikan media yang bisa merusak pluralisme informasi dan mengancam independensi redaksi. Masyarakat berhak tahu siapa yang memiliki dan mengendalikan media yang mereka konsumsi.

    Akhirnya, UU Pers harus dilihat bukan hanya sebagai alat hukum, tetapi sebagai fondasi bagi kehidupan berdemokrasi yang sehat. Pers yang bebas, bertanggung jawab, dan profesional adalah pilar penting demokrasi.

    Sebab, tanpa pers yang kuat, masyarakat bisa kehilangan salah satu instrumen penting untuk mengawasi kekuasaan dan memperjuangkan kebenaran.

    Maka, dengan menyempurnakan UU Pers, sesuai dengan tantangan zaman secara tepat, bukan melulu hanya menjaga kebebasan pers, tetapi juga memperkuat demokrasi itu sendiri.

    Ini semata untuk meningkatkan kualitas kehidupan berdemokrasi, memperkuat partisipasi warga negara dan menjamin hak asasi manusia, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.

    Copyright © ANTARA 2025

  • Pemerhati kepolisian: Revisi tata tertib DPR itu salah kaprah

    Pemerhati kepolisian: Revisi tata tertib DPR itu salah kaprah

    Sebagai lembaga perwakilan rakyat, fungsi pengawasan DPR dinilai seharusnya berada pada tataran periksa dan timbang (check and balances) sehingga tidak bisa diperluas menjadi pencopotan pejabat

    Jakarta (ANTARA) – Pemerhati kepolisian dan mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai revisi tata tertib DPR mengenai aturan evaluasi pejabat yang ditetapkan dalam rapat paripurna itu merupakan keputusan yang salah kaprah.

    “Saya melihat hal ini salah kaprah, ya. Bagaimana mungkin tatib (tata tertib) DPR bisa mengikat pihak luar? Tatib ‘kan sifatnya internal dan hanya mengikat internal DPR,” ucap Poengky dalam keterangan diterima di Jakarta, Minggu,

    Peraturan tata tertib yang dikembangkan hingga DP dapat mengevaluasi pejabat hasil uji kepatutan dan kelayakan di DPR, termasuk diantaranya Kapolri, dinilai berpotensi melanggar undang-undang.

    Poengky menyebut jika nantinya DPR dapat mencopot Kapolri, hal itu berarti melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    “Karena menurut UU tersebut, Kapolri adalah bawahan Presiden sehingga pengangkatan dan pemberhentian Kapolri haruslah dilakukan oleh Presiden,” tutur Komisioner Kompolnas 2016-2020 itu.

    Sebagai lembaga perwakilan rakyat, fungsi pengawasan DPR dinilai seharusnya berada pada tataran periksa dan timbang (check and balances) sehingga tidak bisa diperluas menjadi pencopotan pejabat.

    Revisi tata tertib terbaru ini dikhawatirkan dapat membuka peluang transaksional antara DPR dan pejabat dalam mengamankan posisi mereka.

    “Hal ini justru dapat menciptakan relasi yang koruptif, bukan relasi pengawasan yang efektif,” kata Poengky yang juga Komisioner Kompolnas 2020–2024 itu.

    Menurut dia, reformasi struktural Polri telah menunjukkan secara jelas bahwa kedudukan Polri berada di bawah Presiden, karena itu tidak terdapat alasan bagi DPR untuk dapat mencopot Kapolri.

    “Jika dipaksakan berlaku, hal tersebut berarti menunjukkan DPR melakukan intervensi terhadap kewenangan Presiden. Bahkan, sepengetahuan saya, dalam mengangkat dan memberhentikan Kapolri, seharusnya Presiden dapat melaksanakan tanpa harus mendapatkan persetujuan DPR,” ucapnya.

    Hanya saja, sambung dia, ketika pembuatan UU Polri pada masa awal reformasi, pengawasan rakyat yang lebih besar dibutuhkan agar tidak terjadi penyelewengan seperti pada masa Orde Baru. Oleh karena itu, DPR diberi kewenangan untuk memberikan persetujuan dalam pengangkatan Kapolri.

    “Nantinya ketika reformasi Polri sudah dianggap benar-benar berhasil, kewenangan DPR dalam memberikan persetujuan akan dapat dihapus,” kata Poengky.

    Sebelumnya, Selasa (4/2), DPR menyepakati revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Revisi tersebut mengatur penyisipan Pasal 228A ayat (1) dan (2) di antara Pasal 228 dan Pasal 229.

    Pasal 228A ayat (1) berbunyi: “Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR”.

    Sementara itu, Pasal 228A ayat (2) berbunyi: “Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku”.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Momen Prabowo Subianto Menangis di Hadapan Jenderal TNI Purnawirawan

    Momen Prabowo Subianto Menangis di Hadapan Jenderal TNI Purnawirawan

    loading…

    Letjen TNI (Purn) Kemal Idris merupakan tokoh militer yang sangat dihormati Presiden Prabowo Subianto. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Siapa yang tidak kenal Prabowo Subianto . Putra dari Begawan ekonomi Soemitro Djojohadikusumo itu, saat ini menjabat sebagai Presiden ke-8 Republik Indonesia.

    Lahir di Jakarta, 17 Oktober 1951, Prabowo dikenal sebagai Jenderal Kopassus yang cerdas dan berani di medan tempur. Berbagai tugas operasi telah dijalani abituren Akademi Militer (Akmil) 1974 ini.

    Mulai dari Operasi Seroja di Timor-Timur (Timtim) sekarang bernama Timor Leste hingga Operasi Mapenduma, pembebasan sandera di pedalaman Papua. Tempaan yang keras saat mengikuti pendidikan prajurit Korps Baret Merah Kopassus dan kejamnya medan operasi membuatnya menjadi sosok yang disegani baik kawan maupun lawan.

    Namun di balik sikapnya yang keras dan tegas, Prabowo juga seorang manusia biasa yang bisa menangis. Hal itu terjadi saat Prabowo menemui Letnan Jenderal (Letjen) TNI Purnawirawan Kemal Idris.

    Hal itu diungkap Prabowo dalam buku biografinya berjudul “Kepemimpinan Militer: Catatan dari Pengalaman Letnan Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto”. Dalam buku tersebut Prabowo menceritakan awal mula mengenal sosok Kemal Idris.

    “Usia saya waktu itu baru 17 tahun. Saya baru saja pulang dari luar negeri. Pak Kemal Idris sudah sangat terkenal sebagai tokoh TNI. Pada saat itu ia dikenal sebagai salah satu tokoh TNI Angkatan Darat yang merupakan salah satu tokoh kunci di awal mulainya Orde Baru,” kenang Prabowo dikutip SindoNews (9/2/2025).

    Pascapemberontakan G30S/PKI, Kemal Idris bersama Letnan Jenderal TNI HR Dharsono dan Mayor Jenderal TNI Surono yang kemudian menjadi KSAD dan selanjutnya Wapangab juga bersama Kolonel Infanteri (pada saat itu) Sarwo Edi Wibowo adalah tokoh-tokoh kunci yang mendukung Soeharto sampai dikukuhkan sebagai Presiden Republik Indonesia kedua menggantikan Soekarno.

    “Waktu saya bertemu Pak Kemal Idris, ia bicara, “Saya ini sahabat pamanmu (Pak Subianto yang gugur dalam peristiwa Lengkong). Pamanmu orang yang sangat berani. Jika pamanmu masih hidup, saya yakin dia yang jadi Pangkostrad. Kamu harus ikut jejak pamanmu. Subianto itu dulu jagoan,” ujar Prabowo.