Topik: Orde Baru

  • Gedung DPRD Malang Dilempar Molotov, Prajurit TNI Luka dalam Aksi Ricuh Tolak UU TNI – Halaman all

    Gedung DPRD Malang Dilempar Molotov, Prajurit TNI Luka dalam Aksi Ricuh Tolak UU TNI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MALANG – Massa yang mengatasnamakan Arek-Arek Malang turun ke jalan menggelar aksi demo di depan Gedung DPRD Kota Malang, Minggu (23/3/2025) sore.

    Dalam aksi tersebut, mereka dengan tegas menyuarakan penolakan terhadap revisi UU TNI yang dinilai dapat menghidupkan kembali dwifungsi TNI, mirip dengan rezim Orde Baru.

    Massa aksi tak hanya berorasi, tetapi juga menggelar aksi teatrikal seperti mencoret-coret jalan dan menuliskan berbagai kalimat penolakan UU TNI.

    Mereka juga membawa spanduk berisi tuntutan yang sama, sementara beberapa kali melemparkan petasan ke arah Gedung DPRD Kota Malang.

    Situasi mulai memanas pada sore hari. Hingga pukul 16.59 WIB, massa masih berkumpul di depan gedung sambil terus melancarkan orasi dan tuntutannya.

    Namun, aksi tersebut kemudian berakhir ricuh pada pukul 18.34 WIB.

    Pada awalnya, massa melemparkan petasan ke arah gedung DPRD, namun setelah itu, mereka justru melemparkan petasan ke arah polisi yang berjaga di sekitar gedung.

    Ketegangan semakin meningkat ketika massa menjebol pagar sisi utara gedung DPRD Kota Malang, kemudian membakar pos jaga dan merusak pos lainnya hingga atapnya jebol.

    Menyikapi situasi yang semakin tak terkendali, polisi dan TNI memukul mundur massa pada pukul 18.41 WIB.

    Dengan bantuan semprotan air dari mobil pemadam kebakaran, massa pun mundur hingga ke Jalan Kertanegara dan akhirnya membubarkan diri.

    Beberapa peserta aksi diamankan oleh petugas, sementara petugas pemadam kebakaran segera memadamkan api yang membakar pos jaga di gedung DPRD.

    Situasi mulai terkendali pada pukul 18.50 WIB, namun akibat kejadian tersebut, sejumlah personel baik polisi maupun TNI mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.

    Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, mengungkapkan bahwa ada tujuh personel yang terluka, termasuk enam anggota polisi dan satu prajurit TNI. Meski demikian, ia belum merinci jenis luka yang dialami oleh para korban.

    “Iya benar, ada 7 personel yang terluka. Terdiri dari 6 anggota polisi dan satu orang TNI,” Ujarnya pada Minggu.

    Pada saat kejadian, massa juga melontarkan dua bom molotov ke arah Gedung DPRD yang mengenai teras depan gedung, menyebabkan kobaran api.

    Meskipun api dapat segera dipadamkan oleh petugas Pemadam Kebakaran, insiden tersebut semakin memanaskan suasana.

    Selain itu, massa juga membakar seragam loreng TNI sebagai simbol penolakan terhadap UU TNI dan merusak berbagai barang di sekitar lokasi.

    Sementara itu, mereka juga menulis beragam kalimat di jalanan dengan kapur dan cat semprot, berisi berbagai tuntutan, di antaranya “Supremasi Sipil”, “Gusti Mboten Sare”, dan “Reneo Orba Orde Baru Paling Baru”. Hingga pukul 18.38 WIB, massa masih bertahan di lokasi meskipun aksinya semakin memanas.

    Kejadian ini menambah daftar panjang aksi penolakan terhadap UU TNI yang sedang disorot oleh masyarakat, dengan melibatkan berbagai pihak dan kelompok di seluruh Indonesia.

  • AHY Jamin UU TNI Tak Akan Bangkitkan Dwifungsi ABRI, Peran Sipil Prajurit Punya Relevansi

    AHY Jamin UU TNI Tak Akan Bangkitkan Dwifungsi ABRI, Peran Sipil Prajurit Punya Relevansi

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjamin bahwa pengesahan UU TNI tidak akan mengembalikan Indonesia ke era dwifungsi ABRI lagi, sebagaimana orde baru.

    Ia menilai RUU TNI yang baru saja disahkan beberapa hari lalu sejatinya perlu ditelaah dengan saksama sehingga publik tak lantas mudah salah sangka.

    Hal ini dikatakan AHY saat ditemui di lingkungan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu, 22 Maret 2025.

    “Tidak benar kalau kemudian ini akan mengembalikan ke masa orde baru dwifungsi ABRI. Memang simpang siur narasi yang beredar di masyarakat luas dan sebetulnya kita harus bisa melihat dengan sabar dan detail apa saja yang menjadi perbedaan dari UU sebelumnya,” kata Agus.

    AHY menjelaskan, berbanding terbalik dari tudingan berbagai pihak, RUU TNI yang baru disahkan justru membatasi perwira TNI dalam memasuki instansi sipil.

    Menurutnya, poin-poin dalam ketentuan terbaru justru memperjelas koridor TNI agar tidak merambah lagi ke jabatan di kementerian atau lembaga lain di luar 14 instansi yang dikehendaki UU.

    “Lembaga lembaga tersebut juga masih banyak peran yang bisa dijalankan dan memang ada relevansinya dengan tugas tugas TNI khususnya dalam operasi militer selain perang (OMSP),” ucapnya.

    Peraih penghargaan Adhi Makayasa Akmil angkatan 2000 ini, di satu sisi mengaku paham, masih banyak masyarakat yang salah persepsi dalam mengartikan seluruh pasal dalam UU TNI.

    Karenanya dia berharap ada UU TNI ini dapat disosialisasikan dengan maksimal sehingga masyarakat tahu tujuan utama dari UU tersebut.

    14 Bidang yang Halal Diisi TNI

    Berikut 14 bidang jabatan sipil yang bisa diisi oleh TNI aktif:

    Koordinator bidang politik dan keamanan negara Pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden Intelijen negara Siber dan/atau sandi negara Lembaga ketahanan nasional Pencarian dan pertolongan Narkotika nasional Pengelola perbatasan Penanggulangan bencana Penanggulangan terorisme Keamanan laut Kejaksaan Republik Indonesia Mahkamah Agung. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • AHY: UU TNI tidak akan bawa Indonesia ke era dwifungsi ABRI

    AHY: UU TNI tidak akan bawa Indonesia ke era dwifungsi ABRI

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menilai RUU TNI yang baru saja disahkan beberapa hari lalu tidak akan membawa Indonesia menuju era dwifungsi ABRI layaknya orde baru.

    “Tidak benar kalau kemudian ini akan mengembalikan ke masa orde baru dwifungsi ABRI. Memang simpang siur narasi yang beredar di masyarakat luas dan sebetulnya kita harus bisa melihat dengan sabar dan detail apa saja yang menjadi perbedaan dari UU sebelumnya,” kata Agus saat ditemui di lingkungan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu.

    Menurut pria yang akrab disapa AHY ini, RUU TNI yang baru disahkan justru membatasi perwira TNI dalam memasuki instansi sipil.

    Hal tersebut, lanjut AHY, justru akan memperjelas koridor TNI agar tidak merambah lagi ke jabatan di kementerian atau lembaga lain di luar yang diatur UU.

    “Lembaga lembaga tersebut juga masih banyak peran yang bisa dijalankan dan memang ada relevansinya dengan tugas tugas TNI khususnya dalam operasi militer selain perang (OMSP),” jelas pria peraih penghargaan Adhi Makayasa Akmil angkatan 2000 ini.

    Di satu sisi, AHY memahami masih banyak masyarakat yang salah persepsi dalam mengartikan seluruh pasal dalam UU TNI. Karenanya dia berharap ada UU TNI ini dapat disosialisasikan dengan maksimal sehingga masyarakat tahu tujuan utama dari UU tersebut.

    Untuk diketahui, daftar lembaga yang bisa dimasuki prajurit aktif berdasar revisi UU TNI.

    Daftar Kementerian/Lembaga eksisting:

    1. Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara

    2. Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional

    3. Sekretaris Militer Presiden (dalam revisi UU TNI menjadi Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden)

    4. Intelijen Negara,

    5. Siber dan/atau Sandi Negara,

    6. Lembaga Ketahanan Nasional,

    7. Search and Rescue (SAR) Nasional,

    8. Narkotika Nasional, dan

    9. Mahkamah Agung,

    Daftar 5 Kementerian/Lembaga tambahan:

    1. Pengelola Perbatasan,

    2. Penanggulangan Bencana,

    3. Penanggulangan Terorisme,

    4. Keamanan Laut, dan

    5. Kejaksaan Republik Indonesia.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Soal UU TNI, Puan Maharani Pastikan DPR dan Pemerintah Segera Sosialisasi Isi Substansinya

    Soal UU TNI, Puan Maharani Pastikan DPR dan Pemerintah Segera Sosialisasi Isi Substansinya

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi soal aksi penolakan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang dilakukan mahasiswa di depan Gedung DPR. 

    Puan menyatakan DPR dan Pemerintah akan segera menyosialisasikan isi substansi dari perubahan UU TNI. Dia menyebut, sosialisasi itu dilakukan guna meluruskan kesalahpahaman karena banyak masyarakat khawatir UU TNI yang baru akan kembali mengaktifkan dwifungsi ABRI seperti era orde baru. 

    “Saya berharap semuanya bisa menahan diri, dan tentu saja kami DPR RI dan pemerintah akan segera mensosialisasikan hal itu (UU TNI baru),” ujar Puan usai menghadiri buka puasa bersama di NasDem Tower, Menteng, Jakarta, Jumat, 21 Maret 2025 malam.

    “Sehingga publik dan masyarakat bisa segera mengetahui isinya tanpa kemudian ada kecurigaan atau kemudian kesalahpahaman,” kata dia lagi.

    Kapan Sosialisasi UU TNI?

    Soal kapan sosialisasi UU TNI baru akan dilakukan, Puan mengatakan sesegera mungkin.

    “Insya Allah secepatnya,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Puan menyatakan DPR telah melakukan proses pembahasan RUU TNI sesuai mekanisme yang berlaku dan melibatkan partisipasi publik, termasuk mahasiswa.

    “Kami dari DPR dan Pemerintah menerima masukan dan aspirasi dari seluruh elemen masyarakat yang dianggap penting, dan perlu tentu saja juga masukan dari perwakilan mahasiswa juga sudah kami dengarkan,” katanya.

    Terkait kekhawatiran yang berkembang di kalangan masyarakat soal perubahan dalam UU TNI, Puan menegaskan bahwa tidak ada substansi yang akan memungkinkan TNI terlibat dalam politik atau bisnis. Isu ini sempat menimbulkan kekhawatiran publik.

    Puan: TNI tetap dilarang bisnis!

    “TNI tetap dilarang berbisnis dan berpolitik. Ini adalah prinsip yang kami jaga dengan baik. Kami ingin menegaskan bahwa hal ini tidak akan berubah,” tegasnya.

    Puan juga memastikan, perubahan UU TNI dimaksudkan untuk menguatkan pertahanan negara dari berbagai ancaman dan dinamika yang terjadi. Meski begitu, UU TNI yang baru tetap berpegangan pada prinsip alam demokrasi Indonesia.

    “Kami berkomitmen untuk mengutamakan supremasi sipil dan menjaga hak-hak demokrasi serta HAM sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku di Indonesia dan internasional,” katanya memungkas.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Revisi UU TNI Tetap Larang Militer Berbisnis dan Berpolitik, Pakar: Pengawasan Harus Diperketat – Halaman all

    Revisi UU TNI Tetap Larang Militer Berbisnis dan Berpolitik, Pakar: Pengawasan Harus Diperketat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru disahkan menjadi undang-undang oleh DPR, masih menuai kritik dan penolakan dari berbagai kalangan publik. 

    Namun, pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menilai bahwa tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari UU TNI yang baru ini.

    Menurut Fahmi, perubahan yang ada dalam UU TNI ini tetap mempertahankan larangan bagi TNI untuk berpolitik dan berbisnis.

    “Tetapi memastikan bahwa perubahan ini tetap dalam koridor reformasi dan demokrasi,” ujar Khairul di Jakarta, dikutip Sabtu (22/3/2025).

    Pernyataan ini menjawab kekhawatiran publik yang mengaitkan revisi ini dengan kemungkinan bangkitnya dwifungsi militer, yang pernah mendominasi kehidupan sipil pada era Orde Baru.

    “Padahal, jika ditelaah secara cermat, revisi ini tidak mencabut larangan bagi prajurit TNI untuk berpolitik dan berbisnis. Artinya, militer tetap diposisikan dalam koridor profesionalisme dan tidak diperbolehkan memasuki arena politik praktis maupun ekonomi,” jelas Fahmi. 

    Namun, meski revisi ini secara eksplisit melarang TNI untuk terlibat dalam politik dan ekonomi, Fahmi mengingatkan bahwa implementasi yang kurang pengawasan bisa membuka celah bagi penyimpangan.

    “Meskipun revisi ini tidak menghapus larangan berpolitik dan berbisnis, kontrol terhadap penerapannya tetap harus diperkuat agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat mengarah pada kembalinya pola lama. Keterlibatan TNI dalam ranah sipil, tetap harus diawasi dan diatur dengan ketat, untuk menghindari potensi melebarnya pengaruh militer dalam birokrasi negara, yang banyak dikhawatirkan,” lanjutnya.

    Revisi ini jelas mengandung risiko jika tidak diawasi secara serius. Alih-alih hanya berfokus pada ketakutan yang berlebihan, Fahmi menekankan bahwa langkah bijak yang perlu diambil adalah mengawal dengan hati-hati implementasi perubahan ini. 

    “Alih-alih mencurigai dan menolak secara berlebihan, langkah yang lebih bijak adalah mengawal implementasi perubahan ini agar tetap berjalan sesuai dengan semangat reformas,” jelasnya.

    Fahmi juga mencatat beberapa hal yang perlu diawasi ke depan, seperti peran TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), serta pengawasan terhadap prajurit yang ditempatkan di lembaga sipil. Ia juga mengingatkan pentingnya mengawasi dampak perubahan usia pensiun terhadap dinamika internal TNI.

    Dengan pengawasan yang lebih ketat dan penerapan yang konsisten, revisi UU ini diharapkan dapat memperkuat peran TNI dalam konteks yang lebih sesuai dengan kebutuhan modern dan prinsip-prinsip demokrasi. Namun, tantangan besar tetap ada dalam memastikan bahwa perubahan ini tidak dimanfaatkan untuk mengubah tatanan demokrasi Indonesia yang sudah diperjuangkan dengan susah payah.

  • Puan Pastikan DPR dan Pemerintah Segera Sosialisasi UU TNI Agar Rakyat Paham

    Puan Pastikan DPR dan Pemerintah Segera Sosialisasi UU TNI Agar Rakyat Paham

    Bisnis.com, JAKARTA — DPR RI dan Pemerintah akan segera menyosialisasikan isi substansi dari Undang-Undang No.34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru kepada publik/ 

    Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan hal tersebut untuk meluruskan kesalahpahaman UU TNI dan menyikapi penolakan yang terjadi di masyarakat. 

    Adapun terjadi aksi penolakan pengesahan RUU TNI yang dilakukan di depan Gedung DPR kala Rapat Paripurna berlangsung pada Kamis (20/3/2025) kemarin. Pasalnya, banyak masyarakat khawatir UU TNI yang baru itu akan membangkitkan kembali dwifungsi ABRI seperti era orde baru.

    “Saya berharap semuanya bisa menahan diri dan tentu saja kami DPR RI dan pemerintah akan segera menyosialisasikan hal itu [UU TNI baru],” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (22/3/3035).

    Dia berharap dengan adanya sosialisasi itu publik dapat segera mengetahui dan memahami isiny, sehingga nantinya tidak ada kecurigaan ataupun kesalahpahaman mengenai UU TNI baru.

    Namun demikian, hingga sejauh ini cucu Proklamator RI ini belum bisa memberi jadwal yang pasti kapan sosialisasi itu akan dilakukan. Dia hanya menyebut akan dilakukan sesegera mungkin.

    “InsyaAllah secepatnya,” kata Puan.

    Sebelumnya, dia mengklaim pihaknya telah melakukan proses pembahasan RUU TNI sesuai mekanisme dengan melibatkan partisipasi publik, termasuk mahasiswa.

    “Kami dari DPR dan pemerintah menerima masukan dan aspirasi dari seluruh elemen masyarakat yang dianggap penting, dan perlu tentu saja juga masukan dari perwakilan mahasiswa juga sudah kami dengarkan,” ujarnya seusai Rapat Paripurna pada Kamis (20/3/2025).

    Saat itu, Puan menegaskan tidak ada sama sekali substansi yang memungkinkan TNI terlibat aktif dalam bisnis ataupun politik. Dia merespons ini karena isunya sempat menimbulkan kekhawatiran publik.

    “TNI tetap dilarang berbisnis dan berpolitik. Ini adalah prinsip yang kami jaga dengan baik. Kami ingin menegaskan bahwa hal ini tidak akan berubah,” tegasnya.

    Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini menyebut hanya ada tiga susbtansi dalam pembahasan RUU TNI yakni Pasal 7 tentang operasi militer selain perang (OMSP), Pasal 47 tentang kedudukan TNI di kementerian/lembaga, dan Pasal 53 tentang batas masa dinas prajurit atau usia pensiun.

  • Anomali Sikap PDIP: Dulu Tolak Dwifungsi, Kini Dukung RUU TNI

    Anomali Sikap PDIP: Dulu Tolak Dwifungsi, Kini Dukung RUU TNI

    Bisnis.com, JAKARTA — Semua partai secara bulat mendukung pengesahan Rancangan Undang-undang TNI. RUU ini cukup kontroversial dan dianggap sebagai tanda-tanda ‘runtuhnya’ supremasi sipil yang diperjuangkan melalui gerakan reformasi oleh para mahasiswa dan elemen sipil 27 tahun lalu.

    PDI Perjuangan atau PDIP adalah salah satu partai yang paling disorot. Partai ini adalah satu-satunya partai yang berada di luar pemerintahan. Setidaknya sampai saat ini. 

    Meski demikian, PDIP juga tidak pernah menyatakan secara terbuka sebagai oposan. Kecenderungan-nya  sekarang, justru mendukung sejumlah kebijakan pemerintah. Makan bergizi gratis, amandemen UU Minerba dan yang terakhir malah menjadi motor dalam pembahasan RUU TNI.

    Politikus PDIP Utut Adianto, misalnya, bahkan tampil sebagai ketua panitia kerja atau panja RUU TNI. Alhasil, pembahasan RUU TNI nyaris tanpa halangan sampai tingkat paripurna. Padahal, kalau melihat jejak digital tahun lalu, Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, pernah sesumbar mengenai sikapnya menolak amandemen UU TNI dan UU Polri. 

    Pada waktu itu, Megawati bahkan menyingung eksistensi Ketetapan MPR No.VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri. Pasal 2 TAP MPRS tersebut telah secara tegas mengatur tentang tugas TNI-Polri. TNI tidak boleh cawe-cawe ke luar bidang, selain pertahanan negara. Urusan keamanan ada di tangan Polri. Tidak ada lagi istilah dwifungsi ABRI.

    “UU, nanti kalau saya ngomong gini, ‘Bu Mega enggak setuju’, ya enggak setuju lah, yang RUU TNI-Polri gitu. Loh kok enggak dilihat sumbernya, itu Tap MPR loh,” ujar Megawati kalau itu.

    Namun demikian, hampir setahun berlalu, PDIP telah berubah pikiran. Mereka setuju dengan amandemen UU TNI. Padahal, UU ini memberikan peluang bagi TNI untuk keluar barak. Anggota militer bisa menjabat di luar rumpun yang telah diatur dalam UU No.34/2004. Ada 14 institusi non-militer yang bisa diduduki oleh anggota atau perwira TNI. 

    Perluasan peran militer itu tentu mengembalikan kepada masa dwifungsi ABRI yang exist sejak era Orde Lama dan semakin mencengkeram pada era Orde Baru. Dwifungsi ABRI memang menapaki wajah yang paling sempurna pada era Orde Baru.

    Peran militer tidak terbatas ekonomi dan kaki tangan kekuasaan, bahkan penguasa tertinggi dari pemerintahan sipil pada waktu itu adalah seorang jenderal Angkatan Darat.

    Banyak penulis, salah satunya Max Lane dalam Unfinished Nation; Indonesia Before and After Suharto menyoroti menguatnya peran militer dalam politik Indonesia. Tokoh-tokoh militer memiliki jabatan strategis. Ali Moertopo salah satunya. Dia adalah orang yang menanamkan fondasi-fondasi penting Orde Baru.

    Salah satu strategi Ali Moertopo untuk memisahkan masyarakat dengan politik adalah dengan strategi massa mengambang. Partai-partai disederhanakan menjadi 2 partai dan 1 golongan. PDI, PPP, dan Golkar lahir. Selama Orde Baru, PDI tidak pernah sekalipun memperoleh suara mayoritas di parlemen. Mereka selalu di bawah bayang-bayang Golkar dan PPP.

    Kalau merunut sejarah, PDIP seharusnya menolak upaya ‘melegalkan’ RUU TNI. Bapak ideologis PDI, Sukarno atau Bung Karno, digulingkan bahkan menjadi tahanan rumah oleh militer pasca Gerakan 30 September 1965. Sukarno digantikan oleh Soeharto yang merupakan jenderal Angkatan Darat.

    Selain itu, PDIP atau yang di era Orde Baru disebut sebagai PDI, lahir dari proses kawin paksa antara sejumlah elemen politik yang Sukarnois, nasionalis dan elemen partai agama yang non Islam. Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri juga merasakan pait getir memperoleh represi dari pemerintahan militer. Partai dipecah dan gerak-geriknya diawasi militer. 

    Puncak represi Orde Baru terhadap PDI pro Megawati terjadi ketika Peristiwa 27 Juli 1996. Kantor PDI di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat diserbu kelompok PDI pro Soerjadi. Mereka didukung oleh aparat militer dan polisi. Penyerbuan itu kemudian menewaskan sejumlah pendukung PDI Megawati dan memicu gelombang kerusuhan di Jakarta. 

    Setelah reformasi, Megawati pernah menjabat sebagai Wakil Presiden bahkan Presiden. Pada waktu itu, reformasi TNI terjadi, lahir TAP MPRS No.6/2000. Dwifungsi ABRI diakhiri. ABRI kembali ke barak. Polisi juga dikembalikan untuk mengawal keamanan sipil. Pisah dari ABRI. Pada tahun 2004, lahir UU TNI yang semakin mempertegas peran TNI sebagai lembaga yang bertugas di bidang pertahanan negara. 

    Menariknya, setelah hampir 21 tahun berlalu, situasinya seolah berbalik. PDIP yang dulu sangat getol menolak dwifungsi ABRI, justru menjadi motor pembahasan amandemen UU TNI. Megawati yang setahun lalu menolak, kini setuju dengan UU TNI. Soal hal ini Ketua DPR, yang juga putri Megawati, Puan Maharani, berujar:

    “Kami di sini di DPR bersama-sama bergotong royong akan bersama-sama dengan pemerintah demi bangsa dan negara. [Megawati] mendukung [UU TNI] karena memang sesuai dengan apa yang diharapkan.”

  • Mengulik Sejarah dan Tujuan Dwifungsi TNI pada Masa Orde Baru

    Mengulik Sejarah dan Tujuan Dwifungsi TNI pada Masa Orde Baru

    Jakarta, Beritasatu.com – Pembahasan pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) kembali mencuat, memicu kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi TNI, konsep kontroversial yang memberi militer peran ganda dalam politik dan pemerintahan pada masa Orde Baru.

    Namun, apa sebenarnya tujuan dari dwifungsi TNI? Dwifungsi TNI atau dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) adalah konsep yang memberikan peran ganda kepada militer, yakni sebagai alat pertahanan negara dan sebagai kekuatan sosial-politik.

    Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh Jenderal Abdul Haris Nasution pada 1958 dan kemudian dikukuhkan oleh Ketetapan MPRS No II Tahun 1969 tentang Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961-1969 di bawah rezim Orde Baru.

    Pada masa itu, dwifungsi TNI dianggap penting untuk menciptakan stabilitas nasional dan memperkuat ketahanan negara. Namun, dalam praktiknya, konsep ini membuka jalan bagi dominasi militer dalam politik dan pemerintahan, yang sering kali mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi.

    Sejak reformasi 1998, dwifungsi TNI mulai ditinggalkan, terutama dengan pemisahan Polri dari ABRI yang kemudian berubah nama menjadi TNI. Namun, dengan munculnya RUU TNI saat ini, kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi kembali mencuat.

    Tujuan Dwifungsi TNI

    Tujuan utama dari dwifungsi TNI adalah untuk menciptakan stabilitas nasional dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Namun, jika melihat lebih dalam, tujuan ini sering kali digunakan untuk membenarkan keterlibatan militer dalam politik dan pemerintahan.

    Penguatan kontrol militer

    Salah satu tujuan yang paling jelas dari dwifungsi adalah memperkuat kontrol militer atas aspek kehidupan sipil. TNI dapat terlibat dalam pengambilan keputusan politik dan administratif. Hal ini berpotensi mengurangi ruang bagi partisipasi sipil.

    Dengan adanya dwifungsi, militer memiliki legitimasi untuk menduduki posisi-posisi strategis dalam pemerintahan. Hal ini menciptakan situasi di mana keputusan-keputusan penting dapat dipengaruhi oleh kepentingan militer, bukan oleh suara rakyat.

    Stabilitas melalui represi

    Meskipun stabilitas sering dijadikan alasan untuk mendukung dwifungsi TNI, stabilitas tersebut sering kali dicapai melalui tindakan represif terhadap oposisi politik dan kritik pemerintah.

    Pelemahan supremasi sipil

    Dwifungsi dapat melemahkan supremasi sipil di negara demokratis. Dengan memberikan peran aktif kepada militer dalam urusan sipil, masyarakat sipil menjadi terpinggirkan dan kehilangan kekuatan untuk memengaruhi kebijakan publik.

    Dengan demikian, meskipun tujuan awal dari dwifungsi TNI terdengar positif, yaitu menjaga stabilitas nasional. Namun, pada praktiknya, konsep ini sering kali digunakan untuk membenarkan dominasi militer pada sektor politik dan sosial masyarakat.

  • Belum Apa-apa Berburuk Sangka, Kita Positif Dahulu

    Belum Apa-apa Berburuk Sangka, Kita Positif Dahulu

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua DPR RI, Puan Maharani merespons soal kritik dan tanggapan negatif dari rakyat terkait pengesahan UU TNI. Dia meminta semua pihak agar tidak berburuk sangka kepada pemerintah atas kebijakan ini.

    Ia mengatakan bahwa terdapat larangan serta batasan yang diberlakukan bagi prajurit aktif. Dengan demikian, pengesahan UU ini tidak seperti apa yang ramai dinarasikan.

    “Tetap dilarang (bisnis), tidak boleh berbisnis tidak boleh menjadi anggota partai politik dan ada beberapa hal lagi (ketentuan), itu harus (dipatuhi),” kata Puan, dalam keterangan yang dikutip Jumat, 20 Maret 2025.

    “Dan bahkan, kalau di luar dari pasal 47 bahwa cuma ada 14 lembaga yang TNI aktif itu harus mundur atau pensiun dini,” ujarnya menegaskan.

    Untuk itu, dia memohon agar semuanya berbaik sangka dan membaca dengan saksama dulu ketentuan yang sudah sama-sama disepakati oleh anggota legislatif di paripurna kemarin.

    “Jadi tolong jangan ada kecurigaan, jangan salah berprasangka dulu. Mari kita sama-sama baca dengan baik setelah undang-undang ini disahkan,” ucap dia.

    “Jangan belum apa-apa berburuk sangka. Ini bulan Ramadhan, bulan penuh berkah. Kita sama-sama harus mempunyai pikiran positif dahulu. Sebelum membaca, sebelum melihat, tolong jangan berburuk sangka dan berprasangka negatif,” katanya menandaskan.

    Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) tengah menjadi sorotan publik.

    Rencananya, RUU ini akan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 20 Maret 2025. Namun, rencana ini memicu gelombang demonstrasi yang menolak pengesahan RUU tersebut.

    4 Kekhawatiran Utama dalam Demo Tolak RUU TNI

    1. Kembalinya Dwifungsi ABRI

    Kekhawatiran bahwa militer akan kembali menduduki jabatan sipil dan BUMN seperti pada masa Orde Baru.

    2. Ancaman Demokrasi dan HAM

    Kekhawatiran bahwa ruang gerak masyarakat sipil akan semakin dipersempit.

    3. Impunitas Militer

    Kekhawatiran bahwa pelanggaran HAM oleh TNI akan semakin sulit diadili.

    4. Persaingan Kerja yang Bertambah

    Kekhawatiran bahwa perwira TNI akan memasuki sektor sipil dan merebut lapangan kerja anak muda. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Koperasi Desa Merah Putih bakal tumbuh dari Sumbar

    Koperasi Desa Merah Putih bakal tumbuh dari Sumbar

    Sumber foto: Musthofa/elshinta.com.

    Senator: Koperasi Desa Merah Putih bakal tumbuh dari Sumbar
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 20 Maret 2025 – 16:27 WIB

    Elshinta.com – Senator RI, Sumatera Barat Irman Gusman berpendapat, struktur perekonomian Indonesia dinilai akan terjadi perubahan besar apabila entrepreneurial spirit dikembangkan, kelas menengah diperluas, koperasi diutamakan dan UMKM diberdayakan.   

    Irman Gusman saat menjadi keynote speaker pada acara Seminar Ekonomi dan Koperasi di Istana Bung Hatta, Bukittinggi mengatakan, kelompok usaha besar hanya perlu beroperasi di sektor industri untuk menghasilkan nilai tambah bagi produk-produk yang dihasilkan oleh pelaku ekonomi di semua daerah.

    Ia menyebutkan, selama ini UMKM dan koperasi tidak memiliki akses pasar dan pendanaan yang memadai, karena tidak berskala, sehingga tidak pula punya akses ke perbankan. Padahal, pemberdayaan koperasi sebagai badan usaha milik rakyat akan menumbuhkembangkan potensi ekonomi di semua daerah untuk menciptakan pemerataan secara berkelanjutan.

    “Konsep ekonomi kerakyatan seperti itu juga yang diadvokasi oleh Bung Hatta sebaga Bapak Koperasi Indonesia, bahwa dengan koperasi, maka banyak warga masyaraka dapat terlibat untuk membangun perekonomian dari bawah,” sebut Irman Gusman seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Musthofa, Kamis (20/3).  

    Lebih lanjut Irman Gusman mengatakan, Seminar Ekonomi dan Koperasi dengan tema Menyambut Gagasan Koperasi Desa Merah Putih sebagai langkah awal untuk mendirikan Koperasi di nagari (desa) di Sumbar. Sebelum adanya program Koperasi Unit Desa (KUD) di masa Orde Baru, di Sumbar pernah dikembangkan program Lumbung Pitih (uang) Nagari (LPN) sebagai bentuk implementasi ekonomi kekeluargaan sebagaimana dimaksud Pasal 33 UUD 1945. 

    Setelah Reformasi, di Sumbar juga pernah dilaksanakan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa (nagari) melalui program Kredit Mikro Nagari (KMN), Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA), dan pendirian BMT (Baitul Mal Wattamwil) hingga ke nagari-nagari seperti di Kabupaten Agam. 

    Namun sejauh ini, berbagai program ekonomi kerakyatan tersebut masih belum berhasil mencapai maksud dan tujuannya sebagai pusat kegiatan ekonomi pedesaan atau nagari. 

    Maka, untuk mendorong latar belakang dan pengalaman masa lalu tersebut perlu dijadikan titik tolak untuk merumuskan dalam menyusun dan merumuskan Langkah-langkah ke depan untuk mengimplementasikan gagasan Koperasi Merah Putih yang sudah ditetapkan sebagai kebijakan strategis nasional. 

    Sumber : Radio Elshinta