Topik: Moratorium

  • Benarkah Kerusakan Hutan RI 23 Kali Luas Madura Seperti Kata Mahfud?

    Benarkah Kerusakan Hutan RI 23 Kali Luas Madura Seperti Kata Mahfud?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Calon wakil presiden nomor urut tiga Mahfud MD menyebut aktivitas perusakan hutan atau deforestasi di Indonesia dalam satu dekade terakhir menyebabkan lahan gundul yang lebih luas 23 kali dari Pulau Madura.

    “Dalam 10 tahun terakhir terjadi deforestasi 12,5 (juta) hektare hutan kita. Itu jauh lebih luas dari Korea Selatan dan 23 kali luasnya Pulau Madura di mana saya tinggal. Ini deforestasi dalam waktu 10 tahun,” kata Mahfud dalam debat cawapres kedua di JCC, Jakarta, Minggu (21/1) malam.

    Mahfud juga mencatat ada lebih dari 2.500 aktivitas tambang ilegal di sejumlah daerah.

    Lantas benarkah kerusakan hutan di Indonesia mencapai 23 kali Pulau Madura seperti kata Mahfud?

    Country Director Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak mencatat sepanjang rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi), terjadi deforestasi 3,4 juta hektare selama periode 2015-2023. Ia menuturkan penyebab utamanya adalah dua kali kebakaran hutan yang sangat besar pada 2015 dan 2019.

    “Selain itu, tentunya ekspansi perkebunan sawit yang sebenarnya terus terjadi walaupun sudah ada moratorium izin di hutan primer dan lahan gambut, maupun moratorium sawit,” ujar Leonard kepada CNNIndonesia.com, Minggu (21/1).

    Tak cuma itu, Leonard menyebut pembangunan infrastruktur yang masif sepanjang hampir 10 tahun rezim Jokowi, termasuk PSN, juga menjadi penyebab deforestasi. Kemudian, kata dia, eksploitasi nikel secara besar-besaran di Indonesia bagian Timur juga menjadi penyebab deforestasi.

    Dirinya menyarankan untuk presiden dan wakil presiden yang terpilih pada Pilpres 2024 harus berkomitmen untuk nol deforestasi atau tidak ada sama sekali penebangan pohon, baik deforestasi terencana, maupun memberantas deforestasi ilegal.

    “Juga harus semaksimal mungkin mencegah kebakaran hutan,” kata dia.

    Senada, Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho menyampaikan data yang disampaikan oleh Mahfud agak kurang tepat.

    Pasalnya, laju kehilangan tutupan hutan primer sejak 2014 telah mengalami penurunan, yang pada 2016 mengalami lonjakan karena terjadi kebakaran hutan yang besar.

    Berdasarkan data Global Forest Watch, tingkat kehilangan hutan primer di Indonesia terus menurun pada 2021 selama lima tahun berturut-turut, yaitu turun 25 persen dibandingkan tahun 2020.

    Pada 2020, Indonesia telah kehilangan 270 ribu hektare lahan hutan primer. Kondisi tersebut setara dengan menyumbang emisi karbon sebesar 208 metrik ton (mt). Kemudian, kehilangan hutan menjadi 200 ribu hektare hutan primer pada 2021.

    Sementara pada 2022 sebagaimana data terakhir, Indonesia kehilangan 230 ribu hektare hutan primer. Luas tersebut setara dengan 177 metrik ton emisi karbon.

    Indonesia paling banyak kehilangan hutan di 2016 dan relatif paling sedikit hilang di 2021. Dapat terlihat dalam grafik bahwa terdapat 929 ribu hektare hutan yang habis pada 2016.

    Apabila ditelaah lebih lanjut, pada 2016, banyak hutan di Pulau Sumatera yang terbakar hebat. Terutama pada Provinsi Riau yang terjadi sepanjang bulan Juli 2016, yang mana disinyalir berkontribusi pada hilangnya hutan Indonesia.

    Namun berdasarkan grafik, Indonesia dinilai berhasil menekan laju hilangnya hutan primer. Hal ini terlihat dari grafik yang relatif turun dari 2016 hingga 2021, sebelum akhirnya kembali naik di 2022. Pada lima periode tersebut, Indonesia terpaksa kehilangan 2,43 juta hektare hutan.

    “Tapi yang jelas yang ingin saya garis bawahi adalah trennya menurun. At least 4-5 tahun terakhir,” kata Andry kepada CNNIndonesia.com.

    Ia berharap presiden dan wakil presiden yang terpilih pada Pilpres 2024 dapat meminimalisir kerusakan hutan dan mengutamakan transparansi data. Pasalnya, Andry mengatakan sampai hari ini belum terlihat komitmen pemerintah terhadap transparansi data, terutama di sektor kehutanan dan lahan.

    “Lalu, kedua, penggunaan teknologi atau sistem alias Early Warning System (EWS) yang saya kira mampu menanggulangi kerusakan hutan, salah satunya juga potensi deforestasi dan kebakaran hutan. Ini menurut saya yang belum maksimal penanganan di beberapa daerah di mana kawasan hutan itu banyak berada,” tuturnya lebih lanjut.

    (skt/del)

  • Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Penyelidikan Lanjut

    Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Penyelidikan Lanjut

    Malang (beritajatim.com) – Keluarga korban tragedi Kanjuruhan mendatangi Bareskrim Polri, Rabu (27/9/2023). Mereka minta penyelidikan kasus Tragedi Kanjuruhan yang sempat dilayangkan ke Polres Malang terkait Laporan Model B dengan pelapor Devi Athok Yulfitri, kembali dilanjutkan.

    Kuasa Hukum Devi Athok sekaligus Kordinator Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) Imam Hidayat, mengatakan, kehadirannya bersama pelapor ke Bareskrim, bertujuan untuk melanjutkan usut tuntas tragedi kanjuruhan agar di lanjutkan oleh Bareskrim Polri

    “Pada hari itu juga Rabu (27/9/2023), kami lakukan Penyerahan Dokumen Pelapor Laporan Model B atas nama Devi Anthok, sudah kami serahkan ke Dumas Polri dan akan segera ditindaklanjuti oleh Karowasidik Mabes Polri,” tegas Imam, Kamis (28/9/2023) siang.

    BACA JUGA:
    Peringatan 1 Tahun Tragedi Kanjuruhan Malang: Moratorium Penggunaan Gas Air Mata di Indonesia

    Imam menjelaskan, upaya tersebut dilakukan agar gelar perkara ditangani langsung oleh Bareskrim Mabes Polri yang akan di hadiri oleh Polres Malang, Penasehat Hukum, dan Pelapor dan akan di awasi langsung oleh Karowasidik.

    “Yang mana pasal yang akan dikenakan yaitu Pasal 338 dan 340 KUHP sebagaimana Laporan Model B Polres Malang. dan juga ada pasal tambahan yang dimohonkan yaitu pasal 351 KUHP, serta UU Terkait Tindak Pidana kekerasan Pada Perempuan dan Anak. Setelah gelar perkara dijadwalkan, kami meminta upaya penyelidikan dan penyidikan ditangani langsung oleh Bareskrim Mabes Polri,” ujarnya.

    BACA JUGA:
    Persebaya dan Bonek Beri Donasi untuk Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

    Imam menambahkan, dari awal pihaknya selaku Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan, yakin dan tepat bahwa Pasal 338 bisa diterapkan kepada para terduga penanggung jawab pidana atas Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang menewaskan 135 orang tersebut. [yog/beq]

  • Peringatan 1 Tahun Tragedi Kanjuruhan Malang: Moratorium Penggunaan Gas Air Mata di Indonesia

    Peringatan 1 Tahun Tragedi Kanjuruhan Malang: Moratorium Penggunaan Gas Air Mata di Indonesia

    Malang (beritajatim.com) – Diskusi memperingati Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022, digelar Jaringan Saksi dan Korban Kanjuruhan (JSKK), Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), LBH Pos Malang dan LPBH NU Kota Malang, Senin (25/9/2023).

    Dalam diskusi tersebut, tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa Kejahatan terhadap kemanusiaan
    yang menelan ratusan korban jiwa dan luka-luka akibat Kekerasan aparat secara berlebihan
    dan penggunaan gas air mata.

    Tragedi Kanjuruhan, dengan korban 135 nyawa manusia, memperpanjang deretan kekerasan aparat
    terhadap masyarakat sipil yang semakin menunjukan Impunitas bagi para pelaku level atas
    (Actor High Level) yang seharusnya bertanggungjawab.

    “Putusan Kasasi terhadap dua terdakwa Kepolisian dan Putusan Banding terhadap satu orang terdakwa kepolisian menunjukan ringannya pemidanaan yang tidak sebanding dengan jumlah korban yang berjatuhan,” tegas Koordinator LBH Pos Malang, Daniel Siagian, Selasa (26/9/2023).

    Menurut Daniel, upaya melokalisir penegakan hukum dengan menggunakan Pasal 359 dan 360 KUHP tidak menyentuh pokok krusial dalam kasus tersebut.

    Sejatinya, Jaringan Saksi dan Korban Kanjuruhan (JSKK), Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), LBH Pos Malang dan LPBH NU Kota Malang dan Aliansi Reformasi Polisi menilai bahwa Tragedi Kanjuruhan merupakan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat yang perlu dilakukan penyelidikan sebagaimana Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.

    Berbagai kejanggalan selama proses penegakan hukum terhadap tragedi kanjuruhan semakin menunjukan bahwa proses hukum yang telah berjalan sengaja dirancang untuk gagal dalam mengungkap kebenaran (Intended to Fail) yang mengarah pada sistem peradilan sesat (Malicious Trial Process) dan memperburuk situasi Hak Asasi Manusia di Indonesia.

    “Penghentian penyelidikan oleh Polres Kabupaten Malang terhadap Laporan Model B yang diajukan oleh Keluarga Korban menunjukan bahwa terdapat pembatasan akses terhadap keadilan dan hak hukum bagi Penyintas semakin menunjukan kebobrokan institusi Kepolisian sebagai Lembaga penegakan hukum,” tambah Kuasa Hukum Tim TATAK, Imam Hidayat.

    Menurutnya, kekerasan aparat melalui penggunaan gas air mata nyatanya terus dilakukan disejumlah
    wilayah seperti Rempang-Galang, Barabaraya, Stadion Jatidiri Semarang, Warga Dago Elos Bandung, Penembakan gas air mata di Universitas Halu Uleo Kendari, dan wilayah lainnya.

    Berdasarkan data yang dianalisis oleh ICJR-Persada Univesitas Brawijaya-PBHI-LBH Pos Malang, penganggaran penggunaan gas air mata di Polri mencapai 1,297 Triliyun yang ditujukan kepada masyarakat dan anak-anak.

    “Kami menilai bahwa Negara dipandang perlu untuk segera mengevaluasi serius terhadap Institusi Kepolisian dan mengevaluasi total anggaran penggunaan gas air mata yang pada fakta justru digunakan secara eksesif terhadap masyarakat sipil dalam pengendalian huru-hara,” sambung Daniel. (yog/ted)

     

    Berdasarkan hal tersebut, Jaringan Saksi dan Korban Kanjuruhan (JSKK), Tim
    Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), LBH Pos Malang dan LPBH NU Kota Malang
    menyatakan sikap:

    1. Mendesak Presiden dan DPR-RI untuk segera melakukan Evaluasi serius terhadap
    penggunaan gas air mata dalam pengendalian massa di POLRI.

    2. Mendesak Kapolri untuk segera melakukan pengembangan kasus dan keterlibatan
    aktor lain dalam tragedi Kanjuruhan.

    3. Mendesak Kapolri untuk segera menindak tegas kejanggalan terhadap penghentian
    penyelidikan Laporan Model B pada Polres Kabupaten Malang.

    4. Mendesak Kapolri untuk segera menerbitkan Peraturan Kapolri terkait Moratorium
    Gas Air Mata yang ditujukan ke Warga Sipil.