Topik: Moratorium

  • Perjuangan Pemerintah Hentikan Kebakaran Hutan

    Perjuangan Pemerintah Hentikan Kebakaran Hutan

    JAKARTA – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) masih menjadi tantangan yang dihadapi pemerintah Indonesia. Pasca karhutla 2015, pemerintah telah mengambil langkah koreksi besar-besaran yang efektif menekan karhutla di 2016-2018. Namun masih tingginya ancaman karhutla seperti di 2019, membuat pemerintah terus melakukan berbagai terobosan.

    ”Memasuki tahun 2020, pemerintah akan melakukan setrategi pencegahan berbasis desa, mengintensifkan upaya pengendalian karhutla dan memperkuat aksi pencegahan di tingkat tapak,” ungkap Menteri LHK Siti Nurbaya sebagaimana dilansir media, Rabu (6/11).

    Dalam paparan yang juga disampaikan pada kalangan pengusaha saat Rakornas KADIN 2019 ini, Siti Nurbaya menerangkan bahwa untuk pencegahan berbasis desa, akan ada sinergisitas antara KLHK dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Kementerian Desa (Kemendes) dan Kementerian Pertanian (Kementan). 

    Diantaranya untuk inventarisasi desa-desa rawan karhutla, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa tidak hanya dengan mengandalkan sawit, mengembangkan penerapan teknologi pembukaaan lahan tanpa bakar (PLTB) dan mekanisasi pertanian.

    Selain itu perusahaan bidang kehutanan dan perkebunan diharuskan menjalankan kewajiban-kewajiban dalam pencegahan karhutla yang telah diatur oleh regulasi, dan membantu masyarakat desa sekitar kawasannya untuk mengembangkan alternatif usaha perekonomian. 

    Untuk dukungan anggaran terkait pencegahan karhutla, selain dari dukungan Pemerintah Pusat (APBN), juga akan diperkuat melalui Dana Desa, dan Pemerintah daerah (APBD, DBH-DR).

    Dalam catatan sejarah panjang karhutla, Indonesia pernah mengalami beberapa karhutla hebat di antaranya tahun 1994 (5,9 juta ha), 1997-1998 (11,8 juta ha), 2006 (3,8 juta ha), dan 2015 (2,6 juta ha). 

    Indonesia berhasil menekan karhutla di tahun 2016 (438,3 ribu ha) dan 2017 (165,4 ribu ha), melalui langkah koreksi seperti penguatan sistem pengendalian karhutla, moratorium izin gambut, moratorium izin sawit, tata kelola ekosistem gambut, hingga pada penegakan hukum lingkungan. 

    Namun tantangan karhutla kembali meningkat di 2018 (510,5 ribu ha) dan 2019 (857,7 ribu ha sd September). 

    ”Meski dibandingkan dengan tahun 2015 kebakaran yang terjadi pada tahun 2019 mengalami penurunan sebanyak 67%, kita tetap tidak boleh lengah. Karena 99% kebakaran hutan dan lahan disebabkan oleh manusia,” ungkap Siti Nurbaya. 

    Setrategi penanganan karhutla sebagaimana arahan Presiden Jokowi pada Rakornas Dalkarhutla 2019, antara lain prioritas pencegahan, penataan pengelolaan ekosistem gambut berkelanjutan, pemadaman segera terhadap titik api yang muncul, dan penegakan hukum bagi pelaku Karhutla.

    Untuk pencegahan, dilakukan patroli terpadu pencegahan karhutla di 8 provinsi rawan (Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan). 

    Patroli terpadu diperkuat dengan patroli mandiri dan patroli rutin oleh Manggala Agni, Brigdalkarhut Taman Nasional/Balai KSDA/KPH. Patroli bersinergi dengan Tim Operasi Gabungan (Pemda, Swasta, Masyarakat) di desa rawan kebakaran.

    ”Desa Jangkauan dalam program ini pada tahun 2019 adalah 1.461 desa dengan 415 Pos Komando di tingkat desa. Kita akan terus perkuat patroli terpadu pencegahan karhutla di tingkat tapak,” ungkap Siti Nurbaya.

    Juga dilakukan peningkatan upaya deteksi dini melalui kamera thermal CCTV, penggunaan drone, serta monitoring hotspot melalui Web Sipongi KLHK, LAPAN, BMKG, BNPB (sudah tersedia juga dalam bentuk aplikasi android).

    Selain itu dilakukan pemantauan kerawanan karhutla pada areal gambut, dimana data dapat dimonitor per jam dan memberikan alarm kesiapsiagaan bagi pelaksana lapangan.

    KLHK juga telah mengembangkan SiMATAG-0.4m (Sistem Informasi Muka Air Tanah Gambut). SiMATAG-0.4m dibangun KLHK sebagai upaya monitoring tingkat keberhasilan pelaksanaan pemulihan fungsi Ekosistem Gambut melalui pengumpulan database pemantauan Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) dan curah hujan di areal konsesi maupun lahan masyarakat. 

    ”Database tersebut mengelola data pemantauan dari 10.331 TMAT yang tersebar di seluruh Indonesia dan diupdate secara kontinyu melalui aplikasi gadget (mobile application based),” jelasnya.

    KLHK juga terus melaksanakan upaya sosialisasi alternatif Penyiapan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) melalui pemanfaatan sisa pembersiahan lahan untuk cuka kayu, kompos dan briket arang.

    Untuk penegakan hukum, hingga Oktober 2019 telah dilakukan proses hukum pada 79 perusahaan pemegang konsesi yang terlibat Karhutla. Sepanjang tahun 2015-2019, KLHK telah memenangkan gugatan hukum lingkungan lebih dari Rp19 triliun, yang sebagian besar diantaranya berasal dari kasus karhutla.

  • Mencari Cara Memekarkan Wilayah Papua Tanpa Kecemburuan

    Mencari Cara Memekarkan Wilayah Papua Tanpa Kecemburuan

    JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah akan mencari cara supaya pemekaran wilayah di Papua tak timbulkan kecemburuan di wilayah lain.

    “Pemekaran akan dilakukan tapi tentu dicari jalan-jalan proseduralnya agar tidak terjadi apa yang disebut kecemburuan dan sebagainya. Kalau Papua itu kan memang tampaknya alternatifnya dimekarkan,” kata Mahfud di kantornya usai rapat paripuna menteri di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (31/10/2019).

    Dia mengatakan, moratorium pemekaran wilayah memang tengah diberlakukan saat ini. Tapi, lain cerita untuk pemekaran wilayah Papua. Sebab, pemekaran ini secara politis, ekonomis, dan administratif memang diperlukan oleh Papua.

    “Secara umum ada moratorium. Tapi untuk Papua itu, baik secara politis, secara ekonomis, administratif memang diperlukan pemekaran,” ungkapnya.

    Sebagai menteri koordinator, Mahfud mengatakan dirinya telah berbicara dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait pemekaran tersebut. Sebab, nantinya, pihak Kemendagri yang mengurusi pemekaran wilayah Papua tersebut.

    “Ya itu kan penjurunya di Mendagri. Mendagri melakukan itu, kita enggak boleh intervensi,” tegasnya.

    Mahfud MD ditemui wartawan di Kemenkopolhukam (Tsa Tsia/VOI)

    Sebelumnya, dalam kunjungannya ke Kabupaten Kaimana untuk meresmikan jalan antara Pegunungan Arfak dan Manokwari, Presiden Jokowi menjanjikan pemekaran untuk wilayah Pegunungan Tengah, Papua.

    Dia mengatakan ada 183 usulan pemekaran daerah di atas mejanya. Tak hanya itu, tokoh adat Papua juga pernah meminta Jokowi memberikan izin pemekaran wilayah Papua saat berkunjung ke Istana Kepresidenan.

    “Sebetulnya saya ngomong apa adanya. Sudah saya sampaikan sejak awal kita telah moratorium. Tidak ada pemekaran di seluruh Indonesia,” kata Jokowi saat itu di Papua, Senin (28/10/2019).

    “Begitu dibuka satu yang lain pasti ngantre di depan kantor setiap hari. Tapi khusus untuk Pegunungan Tengah… jangan tepuk tangan dulu… akan saya tindaklanjuti,” imbuh mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

    Setelah Jokowi bilang akan melakukan pemekaran di wilayah Papua, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan nantinya bakal ada dua provinsi baru di Papua. Hanya saja, pemerintah tengah memetakan masyarakat di wilayah tersebut agar asimilasi berjalan baik.

    “Mungkin dibuka provinsi baru di sana. Mungkin ditambah dua gitu ya, tapi nanti lah harus dianalisis dulu dilihat petanya,” jelas Mahfud di Jakarta, Selasa (29/10).

    Selain itu, pemerintah juga akan mencari cara agar masyarakat yang tinggal di gunung dengan masyarakat yang tinggal di pantai dapat berasimilasi. (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

  • ESDM Bakal Batasi Produk Nikel Demi Jaga Harga di Pasar Global

    ESDM Bakal Batasi Produk Nikel Demi Jaga Harga di Pasar Global

    Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal membatasi produksi produk nikel demi menjaga harga tetap tinggi di pasaran global.

    Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, pembatasan produk nikel kian relevan di tengah tingginya konflik geopolitik saat ini.

    “Nikel kita mulai atur produk apa di pasar jangan sampai over, jadi optimal saja. Nanti kita batasi produk nikel yang jenuh di pasar supaya harga naik,” kata Tri dalam acara Bisnis Indonesia Economic Outlook di Jakarta, Selasa (10/12/2024).

    Namun, dia tak memerinci kapan pembatasan produk nikel itu bakal berlaku. Tri hanya mengatakan bahwa di tengah konflik global, Indonesia harus memiliki daya tahan.

    “Saya sepakat tidak baik-baik saja [kondisi dunia], ini challenge bagi kita terutama Indonesia dengan komoditas yang ada bisa berperan lebih,” ucapnya.

    Sebelumnya, pemerintah Indonesia disebut telah membatasi pasokan bijih nikel untuk melindungi penambang lokal dari penurunan harga nikel global. 

    Eramet SA, perusahaan tambang asal Prancis yang mengoperasikan salah satu tambang nikel terbesar dunia di Maluku Utara, tahun ini diberi kuota penjualan nikel 29% lebih rendah dari yang diharapkan. 

    Chief Executive Officer Eramet Indonesia Jerome Baudelet menuturkan, karena pembatasan yang dilakukan pemerintah, para penambang memilih memprioritaskan penjualan bijih nikel berkadar tinggi yang biasanya digunakan dalam produksi baja nirkarat. 

    Akibatnya, pasokan bijih nikel untuk bahan baku baterai kendaraan listrik berkurang sehingga memaksa pabrik peleburan atau smelter dalam negeri untuk mengimpor bijih nikel yang lebih mahal. 

    “Mereka ingin mempertahankan harga yang baik untuk bijih nikel di pasar,” kata Jerome dalam sebuah wawancara, dikutip dari Bloomberg, Sabtu (23/11/2024). “Mereka ingin melindungi para penambang kecil lokal,” imbuhnya.

    Pembatasan smelter nikel

    Membanjirnya pembangunan smelter nikel di dalam negeri membuat harga jual produk turunan nikel di pasar global jatuh. Pengusaha pun mendorong pemerintah agar segera melakukan kebijakan rasionalisasi atau pembatasan jumlah smelter melalui moratorium perizinan. 

    Wacana penangguhan atau moratorium izin proyek baru smelter nikel berteknologi pirometalurgi rotary klin-electric furnace (RKEF) sejatinya telah digulirkan beberapa tahun terakhir. Namun, hingga saat ini tak kunjung terealisasi. Akibatnya, pasokan produk olahan nikel kelas dua seperti feronikel (FeNi), bahan baku baja tahan karat atau stainless steel, menjadi berlebih. 

    Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso mengatakan, kondisi kelebihan pasok atau oversupply produk nikel saat ini telah memicu jatuhnya harga komoditas tersebut di pasar global. Alhasil, harga jual feronikel saat ini tidak ekonomis. 

    “Kalau oversupply seperti yang terjadi di feronikel, harganya jatuh. Sekarang harga feronikel itu hampir tidak bisa menutup biaya produksi,” kata Hendi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI, Rabu (4/12/2024). 

    Untuk itu, dia pun meminta dukungan kepada parlemen untuk mendorong regulasi yang mengatur tata kelola pembangunan smelter di dalam negeri. 

    “Kami berharap agar ada dukungan dari sisi tata kelola. Mohon adanya pembatasan jumlah smelter yang dilakukan karena banyaknya jumlah smelter ini kami khawatirkan akan membuat oversupply dari sisi pasar dunia,” ujar Hendi.

  • Kemendagri terima 337 usulan pembentukan DOB

    Kemendagri terima 337 usulan pembentukan DOB

    Tadi pembahasan tentang daerah otonomi baru banyak usulan ya, kami sendiri sudah ada 337 (usulan) ya

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan pihaknya menerima 337 usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di tanah air.

    Jumlah tersebut meliputi 42 usulan pemekaran provinsi, 248 pemekaran kabupaten, 36 pemekaran kota, 6 pemekaran daerah istimewa, dan 5 pemekaran otonomi khusus.

    “Tadi pembahasan tentang daerah otonomi baru banyak usulan ya, kami sendiri sudah ada 337 (usulan) ya,” kata Bima ditemui usai Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Namun, dia menekankan diperlukan pertimbangan matang dan kehati-hatian untuk membuka moratorium tersebut sebab menyangkut kapasitas fiskal negara sebagai faktor pembentukan DOB.

    “Hal ini terkait dengan fiskal negara, kondisi kapasitas fiskal kita, kemampuan perencanaannya seperti apa, pendanaan seperti apa. Jadi harus melibatkan banyak pihak,” ucapnya.

    Bima menyampaikan bahwa diskusi tentang arah otonomi daerah ke depan menjadi salah satu pembahasan yang ikut dibicarakan dalam Rapat Kerja bersama Komite I DPD RI tersebut.

    “Apakah tetap di provinsi, apa kota/kabupaten, dan bagaimana sistem pemilihannya, kami sampaikan bahwa kami memberikan ruang kepada semua untuk memberikan masukan terkait dengan perbaikan sistem,” ujarnya.

    Terkait banyaknya usulan tersebut, dia menyampaikan Kemendagri menerima banyak sekali permintaan agar moratorium DOB dihentikan.

    Bila kebijakan moratorium dicabut, kata dia, maka disepakati agar pembentukan daerah dilakukan secara terbatas dan betul-betul berkaitan dengan kepentingan strategis nasional.

    Sebab, lanjut dia, banyak DOB yang dapat dikatakan tidak memenuhi target lantaran pembiayaan dan ketergantungan pada pusat cukup besar, namun tidak berkembangan sesuai dengan target pemekaran daerah yang diharapkan.

    “Ada DOB yang baik, tetapi banyak juga catatan DOB yang bisa dikatakan tidak maksimal begitu. Nah ini membutuhkan kajian yang sangat matang,” ujarnya.

    Padahal saat ini, pembiayaan program-program prioritas nasional tengah membutuhkan banyak anggaran, misalnya, dalam mendukung kedaulatan pangan.

    “Tentunya pembiayaan DOB itu juga harus kita hitung sejauh mana itu bisa tetap mendukung kebijakan-kebijakan nasional tadi,” tuturnya.

    Namun, dia menggarisbawahi bahwa sejumlah daerah memang membutuhkan pemekaran karena wilayahnya yang terlalu luas.

    “Jadi beberapa daerah memerlukan kajian khusus yang panjang, tapi beberapa daerah itu sudah ada kajiannya, dan sudah matang, dan tinggal diambil keputusan,” kata dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kemendagri Terima Usulan Penambahan 42 Provinsi Baru, Sumut Bakal Dipecah Jadi 8 Provinsi  – Halaman all

    Kemendagri Terima Usulan Penambahan 42 Provinsi Baru, Sumut Bakal Dipecah Jadi 8 Provinsi  – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima usulan agar adanya 337 daerah otonomi baru (DOB) di Indonesia. Dari jumlah itu, setidaknya ada usulan penambahan 42 provinsi baru di Indonesia.

    Hal itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya saat mengikuti rapat kerja bersama Komite I DPD RI di Kompleks DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta pada Selasa (10/12/2024).

    “Pembahasan tentang daerah otonomi baru banyak usulan ya, kami sendiri sudah ada 337 ya, tapi tentunya perlu pertimbangan yang matang dan kehati-hatian untuk membuka moratorium itu,” kata Bima.

    Dari usulan 337 DOB, setidaknya ada 42 provinsi, 248 kabupaten, 36 kota, 6 daerah istimewa dan 5 otonom khusus. Adapun provinsi yang paling banyak ingin dipecah adalah Sumut menjadi 8 provinsi baru.

    Menurut Bima Arya, pemecahan ini lantaran desakan dari sejumlah tokoh daerah yang meminta agar moratorium pemekaran daerah untuk dicabut oleh pemerintah. 

    “Banyak sekali usulan yang juga meminta agar moratorium DOB dihentikan gitu, karena cukup banyak permintaan. Beberapa kali memang terjadi pembicaraan atau diskusi apakah sudah waktunya kita membuka keran DOB tadi,” jelasnya.

    Dijelaskan Bima, apabila kebijakan moratorium dicabut, maka disepakati pembentukan daerah dilakukan secara terbatas. Pemecahan itu harus berlaitan dengan kepentingan strategis nasional. 

    “Jadi kita masih berpegang pada kesepakatan ini, mengingat juga banyak DOB yang bisa dikatakan tidak memenuhi target, karena pembiayaannya besar, ketergantungan pada pusat, tetapi tidak berkembangan sesuai dengan target. Ada DOB yang baik, tetapi banyak juga catatan DOB yang bisa dikatakan tidak maksimal,” jelasnya.

    Ia menegaskan, usulan DON ini nantinya akan memperhatikan kapasitas fiskal negara, kemampuan perencanaan hingga pendanaan. Sebab, pemerintah juga sedang memprioritaskan pembiayaan program prioritas nasional.

    “Saat ini kita membutuhkan banyak amggaram untuk membiayai program-program prioritas nasional, banyak sekali kedaualatan pangan dan lain-lain. Dan tentunya pembiayaan DOB itu juga harus kita hitung sejauh mana itu bisa tetap mendukung kebijakan nasional tadi,” pungkasnya.

    4 Provinsi Baru di Indonesia

    Jumlah provinsi di Indonesia tahun 2024 saat ini berjumlah 38 yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. 

    Adapun empat provinsi yang terbaru di Indonesia adalah hasil pemekaran dari Provinsi Papua.

    Provinsi Papua Selatan dimekarkan dari Provinsi Papua pada 30 Juni 2022, bersama dengan dua provinsi lainnya, yaitu Papua Pegunungan dan Papua Tengah. 

    Ibu kota Provinsi Papua Selatan adalah Kabupten Merauke.

    Provinsi ini terdiri dari empat kabupaten, yaitu Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat. 

    Provinsi Papua Tengah terbentuk pada tanggal 30 Juni 2022 sebagai hasil pemekaran dari Provinsi Papua.

    Wilayahnya meliputi Kabupaten Nabire, Paniai, Mimika, Dogiyai, Intan Jaya, dan Deiyai serta Puncak dan Puncak Jaya. Ibu kota provinsi berada di Kabupaten Nabire.

    Provinsi Papua Tengah memiliki ibu kota Kabupaten Nabire.

    Provinsi Papua Pegunungan terbentuk bersamaan dengan Papua Tengah dan Papua Selatan pada 30 Juni 2022. Wilayah ini menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang tidak memiliki akses laut.

    Provinsi ini terdiri dari delapan kabupaten yakni Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Mamberamo Tengah, Yalimo, Lanny Jaya, dan Nduga. Ibukota provinsi terletak di Kabupaten Jayawijaya.

    Ibu kota Papua Pegunungan adalah Kabupaten Jayawijaya.

    Provinsi Papua Barat Daya resmi menjadi provinsi ke-38 di Indonesia sejak 8 Desember 2022.

    Wilayahnya meliputi Sorong Raya, yang terdiri dari Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Sorong Selatan, Maybrat, Tambrauw, dan Raja Ampat.

    Ibu kota provinsi berada di Kota Sorong.

    Meskipun disebut Papua Barat Daya, wilayah ini sebenarnya lebih tepat disebut sebagai Barat Laut, mengingat lokasinya di ujung barat laut Semenanjung Doberai.

     

  • Ovo Buka Peluang Moratorium Akun Tak Terdaftar, Dukung Usulan BI Perangi Judol

    Ovo Buka Peluang Moratorium Akun Tak Terdaftar, Dukung Usulan BI Perangi Judol

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Visionet Internasional (OVO) mendukung segala upaya dari pemerintah untuk memberantas judi online, termasuk menghentikan sementara transaksi dari akun tak terdaftar (unregistered).

    Presiden Direktur OVO, Karaniya Dharmasaputra mengatakan bahwa sejalan dengan misi perusahaan, OVO akan terus mendukung pemberantasan judi online di Tanah Air.

    “Kami mendukung segala upaya dari regulator dalam memberantas judi online di Indonesia. Sejalan dengan misi kami untuk menghadirkan layanan yang aman dan bermanfaat bagi masyarakat,” kata Karaniya kepada Bisnis, Selasa (10/12/2024).

    Untuk mendukung pemberantasan judi online di tanah air, Karaniya menyampaikan pihaknya telah melakukan beberapa langkah. Pertama, OVO secara aktif dan rutin mendeteksi serta melaporkan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) sesuai peraturan yang berlaku kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Selain itu, OVO juga melakukan pemblokiran, baik terhadap transaksi maupun akun yang terkonfirmasi terlibat perjudian online. 

    “Menurut data PPATK pada September 2024, nilai dan jumlah transaksi mencurigakan terkait judi online di OVO sudah turun secara sangat signifikan,” ujarnya.

    Langkah kedua, kata Karayina pihaknya juga melakukan pengawasan dan pemantauan yang ketat terhadap pengguna jasa yang melakukan pendaftaran di platform OVO.

    Salah satunya dengan melakukan pengecekan KTP (verifikasi) ke Dukcapil yang disertai dengan pemadanan biometrik serta screening terhadap list Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT), Weapon Mass Destruction (WMD), Politically Exposed Person (PEP), dan sanction.

    OVO juga secara aktif melakukan patroli siber untuk menyusur situs judi online dan transaksi judi online, serta membuat daftar pantau yang terus diperbarui.

    “Kami juga melakukan edukasi rutin kepada pengguna jasa kami melalui platform kami dan berbagai forum publik bersama pemerintah dan juga masyarakat luas,” ucapnya.

    Sebelumnya, Kepala Divisi Perizinan SP Ritel DKSP Bank Indonesia Uniek Yuniar mengatakan dalam menekan peredaran judi online, bank sentral telah meminta kepada seluruh PJP  untuk melakukan peningkatan alat-alat pendeteksi transaksi guna mendeteksi transaksi yang terindikasi judi online. 

    Misalnya, dengan melakukan penguatan dari sisi sistem pendeteksi fraud (FDS), sehingga dapat mendeteksi transaksi-transaksi yang kecil tetapi sering. Selain itu, sistem juga dapat mendeteksi transaksi yang dilakukan pada jam-jam tertentu seperti tengah malam dan lain sebagainya, yang biasa digunakan untuk transaksi judi online. 

    Selain itu, Bank Indonesia juga menyarankan agar PJP memperhatikan akun tak terdaftar. Selama ini, pemain judi online kerap menggunakan akun tak terdaftar saat bertransaksi. Akun tak terdaftar sulit dilacak karena pengguna tidak menyerahkan data-data pribadi mereka. 

    Jika transaksi menggunakan akun tak terdaftar sangat besar, maka BI menyarankan kepada PJP untuk mendorong secepatnya beralih ke akun terdaftar atau PJP menutup sementara pembuatan akun. 

    “Kalau misal merasa banyak digunakan untuk transaksi ilegal maka disarankan untuk sementara menghentikan pendaftaran uang elektronik unregistered, meminta UE unregister menjadi registered, serta membatasi transaksi yang tidak dapat diidentifikasi,” kata Uniek, Jumat (29/11/2024). 

  • Tsunami Smelter, Perusahaan Tambang Terancam Tekor Jual Produk Nikel

    Tsunami Smelter, Perusahaan Tambang Terancam Tekor Jual Produk Nikel

    Bisnis.com, JAKARTA – Membanjirnya pembangunan smelter nikel di dalam negeri membuat harga jual produk turunan nikel di pasar global jatuh. Pengusaha pun mendorong pemerintah agar segera melakukan kebijakan rasionalisasi atau pembatasan jumlah smelter melalui moratorium perizinan.

    Wacana penangguhan atau moratorium izin proyek baru smelter nikel berteknologi pirometalurgi rotary klin-electric furnace (RKEF) sejatinya telah digulirkan beberapa tahun terakhir. Namun, hingga saat ini tak kunjung terealisasi. Akibatnya, pasokan produk olahan nikel kelas dua seperti feronikel (FeNi), bahan baku baja tahan karat atau stainless steel, menjadi berlebih.

    Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso mengatakan, kondisi kelebihan pasok atau oversupply produk nikel saat ini telah memicu jatuhnya harga komoditas tersebut di pasar global. Alhasil, harga jual feronikel saat ini tidak ekonomis.

  • 10
                    
                        Arab Saudi Minta Indonesia Kembali Kirim Pekerja Migran
                        Nasional

    10 Arab Saudi Minta Indonesia Kembali Kirim Pekerja Migran Nasional

    Arab Saudi Minta Indonesia Kembali Kirim Pekerja Migran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Duta Besar
    Arab Saudi
    untuk Indonesia, H.E. Faisal bin Abdullah Al-Amudi, meminta Indonesia untuk kembali mengirimkan
    Pekerja Migran Indonesia
    (PMI) ke Arab Saudi.
    Dalam pernyataannya, Dubes Faisal mengungkapkan bahwa saat ini, PMI terbanyak di Arab Saudi berasal dari negara-negara non-Muslim seperti India, Thailand, dan Filipina.
    “Akan lebih baik jika tenaga kerja yang masuk ke Arab Saudi juga berasal dari mitra negara-negara muslim,” kata Faisal dalam keterangan tertulisnya saat bertemu dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, pada Kamis (5/12/2024).
    Dubes Faisal juga meminta dukungan untuk kemudahan
    kerja sama ekonomi
    dan investasi antara kedua negara, termasuk dalam sektor pariwisata.
    “Indonesia merupakan salah satu negara muslim yang punya peran dan pengaruh, memiliki ekonomi yang kuat di Kawasan Asia Tenggara, aktif di G20, namun masih ada hambatan bagi kami untuk masuk sebagai investasi maupun wisatawan. Padahal pergerakan orang per orang ini sangat penting untuk mendukung kerja sama antar kedua negara,” ujarnya.
    Menanggapi permintaan tersebut,
    Menko Yusril
    menyatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Dubes Faisal akan didalami lebih lanjut.
    Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan Golden Visa yang diluncurkan oleh Pemerintah Indonesia seharusnya sudah memudahkan para investor untuk masuk ke Indonesia.
    “Sebetulnya sudah ada kebijakan Golden Visa yang diluncurkan pada masa Presiden Jokowi dan sangat didukung oleh Presiden Prabowo, yang saya rasa sudah sangat memudahkan bagi para investor untuk bisa datang ke Indonesia,” kata Yusril.
    Yusril juga menyoroti penurunan jumlah PMI di Arab Saudi, yang pernah mencapai 2 juta orang, namun kini hanya sekitar 100.000 orang berdasarkan catatan Kedutaan Besar Indonesia di Arab Saudi.
    Penurunan ini diduga akibat moratorium yang telah berlangsung selama sekitar 10 tahun.
    “Sepertinya memang sudah saatnya kedua negara berunding untuk menghasilkan sebuah kesepakatan yang komprehensif sehingga tidak hanya permasalahan hambatan di bidang investasi maupun ekonomi, tetapi juga terkait tenaga kerja. Kami tentunya butuh perlindungan hukum bagi PMI yang berada di Arab Saudi,” ujarnya.
    Yusril menambahkan bahwa kerja sama yang selama ini telah terjalin antara Indonesia dan Arab Saudi harus terus dilanjutkan dan dikembangkan.
    “Saya sudah rangkum semua permintaan Yang Mulia dan akan kami koordinasikan secara internal dan juga antar kementerian, baik dengan kementerian teknis di bawah koordinasi kami, maupun kementerian dan lembaga lainnya,” ucapnya.
    Pemerintah Indonesia saat ini sedang menerapkan kebijakan moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke 21 negara di Timur Tengah, termasuk Arab Saudi, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, dan Pakistan.
    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus melakukan pembenahan terhadap sistem penempatan dan perlindungan TKI dengan mengeluarkan berbagai regulasi, termasuk Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
    Regulasi tersebut memberikan aturan ketat terhadap Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) dan mencakup sanksi berupa pencabutan surat izin pengerahan (SIP) TKI jika terbukti melakukan pelanggaran.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menko Kumham dalami permintaan dukungan kemudahan investasi Arab Saudi

    Menko Kumham dalami permintaan dukungan kemudahan investasi Arab Saudi

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra mendalami permintaan Arab Saudi terkait dukungan kemudahan dalam kerja sama ekonomi dan investasi antarkedua negara.

    Saat menerima kunjungan Duta Besar (Dubes) Arab Saudi di Jakarta, Rabu, dia menjelaskan salah satu hal yang perlu didalami, yakni terkait alasan visa yang sebelumnya bebas biaya menjadi berbayar untuk Arab Saudi.

    “Namun sebetulnya sudah ada kebijakan Golden Visa yang diluncurkan pada masa Presiden Ke-7 RI Joko Widodo dan sangat didukung oleh Presiden RI Prabowo Subianto, yang saya rasa sudah sangat memudahkan bagi para investor untuk bisa datang ke Indonesia,” ujar Yusril seperti dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

    Adapun dalam kunjungan tersebut, Dubes Arab Saudi Faisal bin Abdullah Al-Amudi menilai masih ada hambatan bagi Arab Saudi untuk masuk sebagai investor maupun wisatawan dari Indonesia, yang merupakan salah satu negara Muslim dengan peran dan pengaruh, memiliki ekonomi yang kuat di Kawasan Asia Tenggara, serta aktif di G20.

    “Padahal pergerakan orang per orang ini sangat penting untuk mendukung kerja sama antarkedua negara,” ucap Faisal.

    Dirinya juga menyoroti terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi yang menurun drastis. Sebelumnya pernah tercatat PMI di Arab Saudi mencapai dua juta orang, namun kini sesuai catatan Kedutaan Besar Indonesia di Arab Saudi hanya sekitar 100 ribu orang.

    Menurut Faisal, hal itu kemungkinan terjadi karena imbas moratorium yang sudah berjalan sekitar 10 tahun. Dia pun berharap Indonesia bisa kembali mengirimkan PMI ke Arab Saudi.

    Saat ini, kata dia, pekerja migran terbanyak di Arab Saudi justru bukan dari negara Muslim, yaitu India, Thailand, dan Filipina.

    “Akan lebih baik jika tenaga kerja yang masuk ke Arab Saudi juga berasal dari mitra negara-negara Muslim,” tuturnya.

    Menanggapi pernyataan tersebut, Menko Kumham Imipas RI merasa sudah saatnya kedua negara berunding untuk menghasilkan sebuah kesepakatan yang komprehensif, tidak hanya permasalahan hambatan di bidang investasi maupun ekonomi, tetapi juga terkait tenaga kerja.

    “Kami tentunya butuh perlindungan hukum bagi PMI yang berada di Arab Saudi,” kata Menko Yusril.

    Kendati demikian, Yusril menekankan bahwa kerja sama yang selama ini sudah berjalan dengan baik antara Indonesia dengan Arab Saudi harus dilanjutkan dan dikembangkan.

    “Saya sudah rangkum semua permintaan Arab Saudi dan akan kami koordinasikan secara internal serta antarkementerian, baik dengan kementerian teknis di bawah koordinasi kami maupun kementerian dan lembaga lainnya,” ucap dia.

    Saat menerima kunjungan Dubes Arab Saudi, Menko didampingi Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Internasional Ahmad Kaffah dan Pelaksana tugas (Plt.) Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2024

  • MIND ID mohon dukungan DPR perbaiki tata kelola industri pertambangan

    MIND ID mohon dukungan DPR perbaiki tata kelola industri pertambangan

    Kami memohon dukungan kepada Komisi XII karena Komisi XII yang mempunyai kuasa dalam mempengaruhi tata niaga, tata kelola. Karena aspek regulasi, tentunya Komisi XII menjadi pengawas dan pembina sektor, maka kami berharap agar ada dukungan di sisi ta

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Utama (Dirut) Mining Industry Indonesia (MIND ID) Hendi Prio Santoso memohon dukungan Komisi XII DPR RI memperbaiki tata kelola dan tata niaga industri pertambangan Indonesia.

    “Kami memohon dukungan kepada Komisi XII karena Komisi XII yang mempunyai kuasa dalam mempengaruhi tata niaga, tata kelola. Karena aspek regulasi, tentunya Komisi XII menjadi pengawas dan pembina sektor, maka kami berharap agar ada dukungan di sisi tata kelola, tata niaga,” ucapnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Rabu.

    Dalam sisi tata kelola, Hendi mengharapkan adanya pembatasan jumlah smelter melalui moratorium perizinan. Apabila jumlah smelter semakin banyak, lanjut dia, maka akan membuat oversupply (kondisi ketika pasokan melebihi permintaan) dari sisi pasar dunia.

    Seperti yang telah terjadi terhadap feronikel, oversupply menyebabkan harga komoditas tersebut jatuh, walaupun dilakukan secara tidak langsung dan tak sengaja. Sekarang, harga feronikel disebut tak bisa menutupi biaya produksi.

    Kemudian, MIND ID mempunyai rencana mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) sendiri dengan kebutuhan energi 5 gigawatt (GW).

    “5 gigawatt ini tidak ada dalam RUPTL (Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik), sehingga kami mohon izin agar diberikan dukungan agar bisa lebih leluasa menyediakan listrik untuk kebutuhan sendiri, karena kita akan membangun smelter-smelter,” kata dia.

    Dua permohonan lainnya dari sisi tata kelola terkait permintaan hilirisasi dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi, dan pemahaman business judgment rule di lingkungan Aparat Penegak Hukum (APH) agar risiko penyalahgunaan kewenangan dapat diminimalisir seperti di sektor swasta.

    Pada sisi tata niaga, pihaknya meminta insentif impor tak diberikan kepada produk yang telah diproduksi di dalam negeri.

    Sebagai contoh, PT Timah Tbk mempunyai anak usaha bernama PT Timah Industri Mineral (TIM) untuk membuat tin chemical (produk hilir logam timah) maupun tin powder.

    Saat PT Timah menjual komoditas ke TIM, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen. Namun, ketika TIM melakukan perdagangan impor, justru dikenakan PPN 0 persen.

    Karena itu, MIND ID mengharapkan ada kalibrasi kebijakan dari Kementerian Perdagangan atau Kementerian Perindustrian agar produk dalam negeri dapat lebih kompetitif dibandingkan produk impor.

    Selanjutnya, penetapan kuota produksi mineral kritis dan mineral strategis oleh Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (SDM) diminta berdasarkan rekomendasi dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta asosiasi pertambangan.

    “Contohnya di masa lalu, seperti kita tidak mempunyai batasan atau pemahaman mengenai konteks supply demand dunia. Akhirnya waktu di masa lalu, produksi timah kita membanjiri pasar dunia, (lalu) harganya jatuh signifikan. Yang rugi juga negara kita karena kita tidak bisa menerima hasil devisa yang optimal. Jadi saya harap, regulator dalam memberikan kuota produksi itu juga memperhatikan (kuota produksi mineral kritis dan strategis) agar RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) yang diberikan itu tidak melebihi demand supply dunia karena sudah terbukti di masa lalu, harga timah itu hancur karena oversupply yang dilakukan oleh Indonesia,” ungkap Hendi.

    Bentuk dukungan lain pada sisi tata niaga ialah BUMN harus mendapatkan kuota yang dominan untuk memastikan stabilisasi harga.

    Terkait sisi hilirisasi, pihaknya memohon agar BUMN dapat diberikan privilege untuk memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tak diberikan terhadap mineral kritis dan strategis, competent person wajib melakukan verifikasi lapangan, WIUPK mineral kritis dan strategis yang menjadi objek vital nasional harus dijaga APH, pemerintah menetapkan kuota produksi nasional untuk menjaga keseimbangan mineral kritis dan strategis, serta relaksasi izin ekspor tembaga sebagai dampak force majeur insiden kebakaran gas cleaning.

    Mengenai industrialisasi, MIND ID mohon kepastian dalam hal ketersediaan energi untuk mendukung hilirisasi, dukungan realisasi Mitra Instansi Pengelola (MIP) batu bara sebagai kompensasi atas untuk pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara, serta sokongan pembiayaan dalam negeri untuk proyek hilirisasi.

    Khusus untuk PT Bukit Asam Tbk, Hendi menyatakan ada ketidakadilan karena kewajiban memasok kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mencapai 90 persen. Baginya, tidak ada perusahaan batu bara lagi di Indonesia yang memiliki kewajiban sebagaimana dipikul Bukit Asam.

    “Jadi, kami harapkan ada kebijakan baru. MIP itu yang bisa melakukan ekualisasi atas kondisi ketimpangan ini,” ujarnya.

    Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2024