Topik: Moratorium

  • Pemerintah Diminta Moratorium Pembayaran Bunga OR BLBI

    Pemerintah Diminta Moratorium Pembayaran Bunga OR BLBI

    loading…

    Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho meminta pemerintah malakukan moratorium pembayaran bunga OR BLBI. Foto/istimewa

    SURABAYA – Penemuan uang tunai senilai Rp1 triliun di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) serta penegasan Presiden Prabowo Subianto soal hukuman untuk korupsi kasus timah menjadi buktinya nyata kuatnya komitmen pemerintah memerangi korupsi.

    Namun demikian pemerintah tidak boleh melupakan mega korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang jauh lebih dahsyat dampaknya, menyengsarakan rakyat hingga kini, dan akan terus membebani hingga 2043.

    “Kerugian akibat BLBI mencapai ribuan triliun rupiah. Ini bukan hanya soal angka, tapi soal bunga berbunga yang terus meningkat secara eksponensial. Dampaknya dahsyat, APBN kita tertekan luar biasa,” ujar Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho di Surabaya, Minggu (12/1/2025).

    Dugaan keterlibatan oknum pejabat dalam skandal ini membuat kasus BLBI terus berlangsung hingga puluhan tahun. Satgas BLBI yang dipimpin oleh Mahfud MD waktu itu juga tidak menunjukkan hasil signifikan. Disisi lain, sistem bunga majemuk pada obligasi rekapitalisasi (OR) BLBI menciptakan beban keuangan yang luar biasa. Dana yang seharusnya dikembalikan oleh debitor malah disubsidi hingga 2043.

    “Bukannya melunasi, para debitor ini justru diuntungkan dengan pembagian dividen. Undang-undang kita jelas mengatakan, hanya Presiden bersama DPR yang punya wewenang menghapus utang seperti ini. Jadi, release and discharge itu tidak berlaku,” kata kandidat Doktor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini.

    Selain BLBI, Hardjuno juga menyoroti utang negara yang terus membengkak. Utang Indonesia sekarang sudah mencapai Rp8.500 triliun. Angka ini bisa saja mencapai Rp12.000 triliun jika ada yang ditutupi, termasuk burden sharing dengan Bank Indonesia yang mungkin belum masuk hitungan.

    “Pemerintah harus berani melakukan moratorium pembayaran bunga obligasi rekapitulasi BLBI dan menagih hak-hak negara dari para debitur,” sarannya.

    (cip)

  • 211 WNI Dideportasi dari Arab Saudi karena Tak Ada Izin Tinggal

    211 WNI Dideportasi dari Arab Saudi karena Tak Ada Izin Tinggal

    Jakarta

    Sebanyak 211 warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Arab Saudi telah tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Ratusan WNI itu dideportasi dari Arab karena tak memiliki izin tinggal.

    Para WNI tiba di Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu (11/1/2025) malam. Mereka disambut oleh Wakil Menteri P2MI Dzulfikar Ahmad Tawalla, Direktur Pelindungan WNI Kemlu Judha Nugraha, dan jajaran kantor imigrasi.

    “Jadi pada hari ini Alhamdulillah sudah tiba 211 pekerjaan migran kita. Mereka memang bekerja di Saudi dan kemudian melakukan pelanggaran keimigrasian. Mayoritas ini adalah mereka yang tinggal undocumented, termasuk overstay,” kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu Judha Nugraha kepada wartawan, Minggu (12/1/2025).

    “Mereka tanpa izin tinggal di sana dan kemudian sudah berada di detensi imigrasi Sumaysi yang ada di Saudi,” lanjutnya.

    Melalui kerja sama dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Judha menyebut pihaknya bisa melakukan penanganan dengan menyiapkan dokumen perjalanan dan fasilitas ketibaan di Indonesia.

    “Yang paling utama tentunya adalah bagaimana bukan hanya sekedar kehadiran negara, tapi bagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat. Bahwa migrasi keluar negeri tentunya adalah hak setiap warga negara, namun lakukan lah dengan cara yang sesuai dengan prosedur yang sesuai dengan undang-undang 18 tahun 2017,” ucap Judha.

    Wakil Menteri P2MI Dzulfikar Ahmad Tawalla, Direktur Pelindungan WNI Kemlu Judha Nugraha Foto: Belia/detikcom

    Sementara itu, Dzulfikar merasa prihatin sebab kejadian seperti ini masih terus terjadi. Ia pun berharap kepada oknum yang tidak bertanggungjawab agar stop melakukan hal yang merugikan negara.

    “Ini menjadi bentuk keprihatinan bagi kita bahwa sampai hari ini masih saja terjadi warga kita tidak mendapatkan informasi yang bagus. Masih saja nekat untuk berangkat ke negara yang sampai hari ini masih moratorium penempatannya, ada 19 negara di Timur Tengah,” ujar Dzulfikar.

    (bel/fas)

  • Pengamat Kritisi Skandal BLBI dan Dampaknya pada APBN

    Pengamat Kritisi Skandal BLBI dan Dampaknya pada APBN

    Surabaya (beritajatim.com) – Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, memberikan apresiasi terhadap langkah pemerintah dalam pemberantasan korupsi yang mulai menunjukkan hasil signifikan.

    Temuan uang tunai senilai Rp1 triliun di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung serta penegasan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto soal hukuman korupsi kasus timah menjadi bukti nyata komitmen tersebut.

    Namun, menurut Hardjuno, pemerintah tidak boleh melupakan mega skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dampaknya jauh lebih besar. Ia menyebut kasus ini terus membebani rakyat hingga 2043 akibat kerugian ribuan triliun rupiah.

    “Kerugian akibat BLBI mencapai ribuan triliun rupiah. Ini bukan hanya soal angka, tapi soal bunga berbunga yang terus meningkat secara eksponensial. Dampaknya dahsyat, APBN kita tertekan luar biasa,” ujar Hardjuno kepada wartawan di Surabaya, Sabtu (11/1/2025).

    Kandidat Doktor Universitas Airlangga Surabaya ini menyebut keterlibatan oknum pejabat dalam mempertahankan kasus BLBI hingga puluhan tahun. Ia juga mempertanyakan efektivitas Satgas BLBI yang dinilai tidak signifikan.

    “Tidak mungkin ini bisa bertahan lama tanpa keterlibatan pejabat yang punya kuasa. Satgas BLBI yang dipimpin oleh Mahfud MD waktu itu juga tidak menunjukkan hasil signifikan. Masa dibilang lunas padahal jelas belum lunas?” tegasnya.

    Lebih jauh, Hardjuno menjelaskan bagaimana sistem bunga majemuk pada obligasi rekapitalisasi (OR) BLBI menciptakan beban keuangan yang luar biasa. Dana yang seharusnya dikembalikan oleh debitor malah disubsidi hingga 2043.

    “Bukannya melunasi, para debitor ini justru diuntungkan dengan pembagian dividen. Undang-undang kita jelas mengatakan, hanya Presiden bersama DPR yang punya wewenang menghapus utang seperti ini. Jadi, release and discharge itu tidak berlaku,” jelasnya.

    Selain BLBI, Hardjuno juga menyoroti utang negara yang terus membengkak hingga Rp8.500 triliun dan berpotensi mencapai Rp12 ribu triliun. Menurutnya, situasi ini mengancam stabilitas ekonomi negara.

    “Utang kita sekarang sudah mencapai Rp8.500 triliun, dan angka ini bisa saja mencapai Rp12 ribu triliun jika ada yang ditutupi, termasuk burden sharing dengan Bank Indonesia yang mungkin belum masuk hitungan,” tambahnya.

    Ia mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas menangani kasus BLBI, termasuk moratorium pembayaran bunga obligasi rekapitalisasi dan menagih hak negara dari para debitor.

    “Indonesia sebenarnya tidak separah ini jika kasus BLBI dibenahi. Pemerintah harus berani melakukan moratorium pembayaran bunga obligasi rekap BLBI dan menagih hak-hak negara dari para debitor,” sarannya.

    Hardjuno menggambarkan skandal BLBI sebagai pelajaran pahit bagi Indonesia. “Ini hanya terjadi di Indonesia. BLBI adalah pelajaran pahit tentang bagaimana hukum dan keadilan ekonomi dipermainkan,” pungkasnya. [asg/beq]

  • Alasan OCCRP Anggap Jokowi Finalis Orang Terkorup 2024

    Alasan OCCRP Anggap Jokowi Finalis Orang Terkorup 2024

    Jakarta: Nama mantan Presiden Indonesia, Joko Widodo, masuk dalam daftar finalis “Person of the Year in Organized Crime and Corruption” yang diadakan oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

    Namun, OCCRP dalam ajang ini tidak memberikan alasan spesifik mengapa Jokowi menjadi finalis, karena penghargaan ini berdasarkan jajak suara dari jaringan global mereka.

    Namun, OCCRP telah beberapa kali mengkritik pemerintahan Jokowi, ini kritikan-kritikan mereka.
     
    Kritik terhadap UU MD3 (2018)
    Laporan OCCRP menyebut bahwa UU MD3 memberikan kekebalan hukum kepada anggota DPR, yang dapat menghambat kebebasan pers dan demokrasi.

    “Sifat subjektif dari kata-kata tersebut memungkinkan jurnalis dengan mudah terjebak saat menjalankan tugasnya, dan undang-undang ini dapat menjadi alat lain untuk menekan…pers.” ujar Abdul Manan dari Aliansi Jurnalis Independen

    Andreas Harsono dari Human Rights Watch menambahkan, “Parlemen Indonesia adalah salah satu institusi negara yang paling tidak dipercaya. Tidak membantu bahwa mereka meloloskan undang-undang yang represif seperti ini.”
     
    Penggembosan KPK (2019)
    Revisi UU KPK yang meloloskan pengawasan KPK oleh badan pengawas dianggap sebagai upaya melemahkan independensi lembaga tersebut. Transparency International menyebut langkah ini dapat “mengancam upaya pemberantasan korupsi yang selama ini telah dihormati.”

    Demonstrasi besar-besaran yang menentang revisi ini menyebabkan lebih dari 300 orang terluka. Ketua Transparency International, Delia Ferreira Rubio, menegaskan,

    “Upaya untuk melemahkan independensi KPK memiliki potensi serius untuk merusak upaya anti-korupsi yang terpuji dalam beberapa tahun terakhir.”

    “Indonesia telah berada di sepertiga terbawah Indeks Persepsi Korupsi Transparency International selama beberapa tahun.

    Pemerintah seharusnya membuat upaya yang lebih besar untuk mengatasi korupsi dan tidak melakukan apa pun yang mungkin melemahkannya.”
     
    Kontroversi Pengelolaan Sumber Daya Alam (2021)
    Laporan Greenpeace mengungkap dugaan korupsi dalam penerbitan izin perkebunan di Papua, yang seharusnya dilindungi oleh moratorium hutan.

    “Kami mengidentifikasi adanya hubungan dengan elit politik dalam proses pemberian izin,” ujar Arie Rompas dari Greenpeace Indonesia.

    Izin-izin tersebut diberikan kepada perusahaan besar yang memiliki koneksi politik kuat. Greenpeace juga melaporkan bahwa lebih dari 685.000 hektar hutan Papua telah diberikan kepada perusahaan, meskipun banyak di antaranya seharusnya dilindungi.

    “Papua adalah garis pertahanan terakhir Indonesia,” kata Rompas, memperingatkan bahwa kelalaian ini berpotensi memusnahkan salah satu kawasan biodiversitas terbesar di dunia.
     
    Kritikan Diluar OCCRP
    Diluar OCCRP, media-media asing telah beberapa kali menyoroti Jokowi terutama menjelang akhir pemerintahannya pada tahun 2024 yang mungkin berkontribusi dalam pengambilan keputusan para jajak voter.

    South China Morning Post pada bulan September melirik Jokowi atas kasus percobaan anulir keputusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan Pilkada oleh DPR

    Dikarenakan keputusan MK menutup pintu pencalonan Kaesang Pengarep karena umurnya yang tidak cukup dan membuka pintu untuk partai oposisi PDIP untuk mengusung calon di DKI Jakarta, banyak yang menduga bahwa upaya DPR  merupakan sebuah manuver politik

    Akhirnya demo besar terjadi pada bulan Juli, menuntut DPR mengikuti keputusan MK dan menurunkan popularitas Jokowi.

    Hal ini dan juga kemenangan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabumi Raka, dimana pencalonannya sebagai Wakil Presiden terbuka karena keputusan MK membuat banyak orang berspekulasi bahwa Jokowi tengah mencoba untuk menciptakan dinasti.

    “Hal ini dikarenakan upayanya untuk ikut campur dalam proses demokrasi yang mengedepankan kepentingan keluarganya yang bertentangan dengan pandangan banyak orang tentang moralitas serta legalitas politik,” ujar Ian Wilson, ahli Sosiologu di Universitas Murdoch.

    Adapun dugaan Jokowi untuk mempertahankan kekuatan bahkan setelah dia lengser. Seperti halnya kursi Wapres yang dimenangkan Gibran, kritik melihat upaya reshuffle kabinet di akhir pemerintahan hanya untuk menaruh orang-orang yang setia terhadap Jokowi.

    Seperti Bahlil Lahadalia yang menjadi ketua partai Golkar menjadi Menteri ESDM pada bulan Juli yang sebelumnya merupakan donor kampanye Jokowi pada pilpres 2019.

    “Reshuffle ini tidak ada sangkut pautnya terhadap kebijakan atau pemerintahan, hal ini hanya untuk memberikan kursi posis-posisi penting kepada orang-orang yang setia terhadap Jokowi,” ujar Ian.

    Demikian hal kurang lebih penjelasannya. Belum ada kejelasan dari OCCRP tentang nominasi Jokowi, sampai ada pernyataan resmi, keputusan mengapa Jokowi ada di daftar ini hanya berupa spekulasi belaka.

    Baca Juga:
    Jokowi Masuk Nominasi Pemimpin Terkorup 2024 Versi OCCRP, ‘Dikalahkan’ Bashar al-Assad

    Jakarta: Nama mantan Presiden Indonesia, Joko Widodo, masuk dalam daftar finalis “Person of the Year in Organized Crime and Corruption” yang diadakan oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
     
    Namun, OCCRP dalam ajang ini tidak memberikan alasan spesifik mengapa Jokowi menjadi finalis, karena penghargaan ini berdasarkan jajak suara dari jaringan global mereka.
     
    Namun, OCCRP telah beberapa kali mengkritik pemerintahan Jokowi, ini kritikan-kritikan mereka.
     
    Kritik terhadap UU MD3 (2018)
    Laporan OCCRP menyebut bahwa UU MD3 memberikan kekebalan hukum kepada anggota DPR, yang dapat menghambat kebebasan pers dan demokrasi.
    “Sifat subjektif dari kata-kata tersebut memungkinkan jurnalis dengan mudah terjebak saat menjalankan tugasnya, dan undang-undang ini dapat menjadi alat lain untuk menekan…pers.” ujar Abdul Manan dari Aliansi Jurnalis Independen
     
    Andreas Harsono dari Human Rights Watch menambahkan, “Parlemen Indonesia adalah salah satu institusi negara yang paling tidak dipercaya. Tidak membantu bahwa mereka meloloskan undang-undang yang represif seperti ini.”
     
    Penggembosan KPK (2019)
    Revisi UU KPK yang meloloskan pengawasan KPK oleh badan pengawas dianggap sebagai upaya melemahkan independensi lembaga tersebut. Transparency International menyebut langkah ini dapat “mengancam upaya pemberantasan korupsi yang selama ini telah dihormati.”
     
    Demonstrasi besar-besaran yang menentang revisi ini menyebabkan lebih dari 300 orang terluka. Ketua Transparency International, Delia Ferreira Rubio, menegaskan,
     
    “Upaya untuk melemahkan independensi KPK memiliki potensi serius untuk merusak upaya anti-korupsi yang terpuji dalam beberapa tahun terakhir.”
     
    “Indonesia telah berada di sepertiga terbawah Indeks Persepsi Korupsi Transparency International selama beberapa tahun.
     
    Pemerintah seharusnya membuat upaya yang lebih besar untuk mengatasi korupsi dan tidak melakukan apa pun yang mungkin melemahkannya.”
     
    Kontroversi Pengelolaan Sumber Daya Alam (2021)
    Laporan Greenpeace mengungkap dugaan korupsi dalam penerbitan izin perkebunan di Papua, yang seharusnya dilindungi oleh moratorium hutan.
     
    “Kami mengidentifikasi adanya hubungan dengan elit politik dalam proses pemberian izin,” ujar Arie Rompas dari Greenpeace Indonesia.
     
    Izin-izin tersebut diberikan kepada perusahaan besar yang memiliki koneksi politik kuat. Greenpeace juga melaporkan bahwa lebih dari 685.000 hektar hutan Papua telah diberikan kepada perusahaan, meskipun banyak di antaranya seharusnya dilindungi.
     
    “Papua adalah garis pertahanan terakhir Indonesia,” kata Rompas, memperingatkan bahwa kelalaian ini berpotensi memusnahkan salah satu kawasan biodiversitas terbesar di dunia.
     
    Kritikan Diluar OCCRP
    Diluar OCCRP, media-media asing telah beberapa kali menyoroti Jokowi terutama menjelang akhir pemerintahannya pada tahun 2024 yang mungkin berkontribusi dalam pengambilan keputusan para jajak voter.
     
    South China Morning Post pada bulan September melirik Jokowi atas kasus percobaan anulir keputusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan Pilkada oleh DPR
     
    Dikarenakan keputusan MK menutup pintu pencalonan Kaesang Pengarep karena umurnya yang tidak cukup dan membuka pintu untuk partai oposisi PDIP untuk mengusung calon di DKI Jakarta, banyak yang menduga bahwa upaya DPR  merupakan sebuah manuver politik
     
    Akhirnya demo besar terjadi pada bulan Juli, menuntut DPR mengikuti keputusan MK dan menurunkan popularitas Jokowi.
     
    Hal ini dan juga kemenangan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabumi Raka, dimana pencalonannya sebagai Wakil Presiden terbuka karena keputusan MK membuat banyak orang berspekulasi bahwa Jokowi tengah mencoba untuk menciptakan dinasti.
     
    “Hal ini dikarenakan upayanya untuk ikut campur dalam proses demokrasi yang mengedepankan kepentingan keluarganya yang bertentangan dengan pandangan banyak orang tentang moralitas serta legalitas politik,” ujar Ian Wilson, ahli Sosiologu di Universitas Murdoch.
     
    Adapun dugaan Jokowi untuk mempertahankan kekuatan bahkan setelah dia lengser. Seperti halnya kursi Wapres yang dimenangkan Gibran, kritik melihat upaya reshuffle kabinet di akhir pemerintahan hanya untuk menaruh orang-orang yang setia terhadap Jokowi.
     
    Seperti Bahlil Lahadalia yang menjadi ketua partai Golkar menjadi Menteri ESDM pada bulan Juli yang sebelumnya merupakan donor kampanye Jokowi pada pilpres 2019.
     
    “Reshuffle ini tidak ada sangkut pautnya terhadap kebijakan atau pemerintahan, hal ini hanya untuk memberikan kursi posis-posisi penting kepada orang-orang yang setia terhadap Jokowi,” ujar Ian.
     
    Demikian hal kurang lebih penjelasannya. Belum ada kejelasan dari OCCRP tentang nominasi Jokowi, sampai ada pernyataan resmi, keputusan mengapa Jokowi ada di daftar ini hanya berupa spekulasi belaka.
     
    Baca Juga:
    Jokowi Masuk Nominasi Pemimpin Terkorup 2024 Versi OCCRP, ‘Dikalahkan’ Bashar al-Assad
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (SUR)

  • AS Makin Ngeri, Angka Gembel Tembus Rekor-Terbesar dalam Sejarah

    AS Makin Ngeri, Angka Gembel Tembus Rekor-Terbesar dalam Sejarah

    Jakarta, CNBC Indonesia – Jumlah tunawisma di Amerika Serikat (AS) telah mencapai rekor tertinggi sejak pemerintah federal mulai melacak pada tahun 2007. Angkanya bahkan mencapai 18% di 2024, dari 12% di 2023.

    Menurut data yang dirilis minggu, hampir tiga perempat juta orang, 771.000 kini menjadi tunawisma. Ini menandai kenaikan tahunan tertajam dalam beberapa dekade.

    Kenaikan tunawisma ini terjadi di tengah krisis perumahan yang terjangkau di seluruh AS. Belum lagi, bencana alam yang dahsyat dan lonjakan migran di beberapa wilayah negara tersebut.

    Namun data yang dikeluarkan Departemen Perumahan dan Pembangunan Perkotaan AS diyakini belum komprehensif. Pasalnya angka itu tidak menghitung jumlah orang yang tidak memiliki rumah dan tinggal bersama teman atau keluarga.

    “Melonjaknya harga sewa dan berakhirnya bantuan pandemi menjadi penyebab,” tulis CBS, dikutip Senin (30/12/2024).

    “Kenaikan pada tahun 2023 juga didorong oleh orang-orang yang mengalami tuna wisma untuk pertama kalinya,” tambahnya.

    Perlu diketahui, warga Amerika yang rentan sangat terpukul selama tahun-tahun pascapandemi karena banyak dukungan pemerintah berakhir, termasuk moratorium penggusuran. Menurut Harvard Joint Center for Housing Studies, pada saat yang sama, biaya perumahan melonjak, menyebabkan sejumlah besar penyewa terbebani biaya, atau membayar lebih dari 30% dari pendapatan mereka untuk perumahan.

    “Lebih banyak orang daripada sebelumnya yang membutuhkan bantuan untuk membayar sewa,” muat National Alliance to End Homelessness, sebuah lembaga nirlaba yang berfokus pada pencegahan dan pengakhiran tuna wisma.

    “Lebih banyak orang daripada sebelumnya yang menjadi tuna wisma untuk pertama kalinya,” tambahnya lagi.

    Lebih rinci, angka ini mengindikasikan bahwa ada 23 tunawisma di setiap 1.000 orang di A. Dari total keseluruhan penduduk, kulit hitam menjadi yang terbanyak di antara populasi tuna wisma.

    Kekurangan rumah terjangkau juga diperparah dengan peningkatan inflasi dan rasisme. Sejak Juni, Mahkamah Agung di AS telah memutuskan bahwa kota-kota dapat melarang penduduk tunawisma tidur di luar.

    (sef/sef)

  • PMI Ilegal Paling Banyak Disiksa di Arab Saudi dan Malaysia

    PMI Ilegal Paling Banyak Disiksa di Arab Saudi dan Malaysia

    PMI Ilegal Paling Banyak Disiksa di Arab Saudi dan Malaysia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Perlindungan
    Pekerja Migran Indonesia
    (PPMI) Abdul Kadir Karding mengatakan, kasus kekerasan terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi
    PMI
    ilegal paling banyak terjadi di Arab Saudi.
    Lalu, di posisi kedua, ada Malaysia. Karding menegaskan pemerintah Indonesia akan berdialog dengan pemerintah masing-masing negara supaya WNI yang ada di sana lebih dilindungi.
    “Kasus paling banyak itu memang di Arab Saudi, tapi Arab Saudi kan kita moratorium ya,” ujar Karding di Shelter PMI, Tangerang, Kamis (26/12/2024).
    “Yang kedua Malaysia, itu kasus paling banyak. Tetap kita akan perbaiki sistemnya, kita akan berdialog dengan pemerintah setempat, supaya perlindungan warga negara kita yang di sana juga semakin baik,” sambungnya.
    Lalu, terkait kasus keberangkatan PMI secara ilegal yang terus berulang, Karding menyebut prosedur resmi harus terus dikampanyekan secara masif.
    Di antaranya seperti melalui Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPMI, dan Kementerian Ketenagakerjaan.
    Selain itu, Karding juga mendorong pelayanan kepada para calon PMI dilakukan secara baik, sehingga mereka tidak mencari jalur ilegal.
    “Kita sekarang sedang bekerja sama dengan seluruh pemerintah desa, pemerintah pemda, dan juga gubernur untuk mensosialisasikan itu,” tutur Karding.
    Sementara itu, Karding membeberkan, 90-95 persen
    PMI ilegal
    mendapat perlakuan tidak adil ketika berada di luar negeri.
    Dia menegaskan, PMI harus berangkat secara legal supaya keselamatan mereka di luar negeri terjamin.
    “Kalau menurut data yang kami lihat, rata-rata yang kena masalah itu yang tidak prosedural, 90-95 persen itu yang kena eksploitasi, kena macem-macem itu, perlakuan tidak adil, human trafficking, itu rata-rata unprocedural,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ada Program 3 Juta Rumah, Moratorium Pabrik Semen Masih Lanjut?

    Ada Program 3 Juta Rumah, Moratorium Pabrik Semen Masih Lanjut?

    Bisnis.com, YOGYAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut, produksi semen nasional saat ini masih cukup untuk memenuhi kebutuhan program 3 juta rumah per tahun, meski terdapat moratorium pembangunan pabrik semen baru.

    Direktur Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Nonlogam Kemenperin Putu Nadi Astuti mengatakan, untuk kebutuhan program 3 juta rumah, dengan kapasitas produksi industri semen nasional sebesar 120 juta ton masih sangat mencukupi. 

    “Industri semen saat ini utilisasinya baru 50%-60% dari total kapasitas 120 juta ton per tahun, utilisasinya baru setengah dari kapasitas total,” kata Putu dalam Outlook Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Tahun 2025, dikutip Rabu (18/12/2024). 

    Terlebih, menurut dia, kebutuhan semen untuk proyek infrastruktur maupun properti hanya memakan porsi 30% dari total produksi, sementara sisanya diserap oleh ritel untuk kebutuhan masyarakat. Adapun, total produksi semen nasional saat ini berada dikisaran 65 juta ton per tahun. 

    “Jadi sebenarnya kemampuan produksi semen dengan kapasitas yang ada masih cukup untuk melaksanakan program pembangunan rumah,” jelasnya. 

    Putu menerangkan, pihaknya masih dalam proses mengusulkan untuk revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29/021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, khususnya terkait pembangunan industri semen di dalam negeri. Pihaknya meminta agar industri semen hanya dapat dibangun di wilayah Maluku dan Papua saat ini. 

    Adapun, pertimbangan usulan tersebut yakni dikarenakan ongkos logistik ke dua wilayah itu masih tinggi, sementara untuk jasa angkutan sangat penting untuk distribusi semen ke berbagai wilayah. 

    “Saat ini di Maluku belum ada industri semen, kalau di Papua ada tapi terbatas dan di sana perlu ada pembangunan infrastruktur, properti dan sebagainya sehingga kami mengusulkan supaya pembangunan pabrik semen hanya dapat dilakukan di Maluku dan Papua,” tuturnya. 

    Kapasitas produksi semen nasional saat ini mencapai 122 juta ton atau lebih tinggi dibandingkan 2019 lalu sebanyak 112 juta ton. Kendati demikian, permintaan anjlok dari 70 juta pada 2019 menjadi 65 juta saat ini. 

    Terlebih, masih ada banyak pembangunan pabrik semen yang disebut akan menambah beban kondisi pasokan semen dalam negeri. Sementara itu, permintaan hanya bergerak di kisaran 60 juta – 65 juta ton. 

    Sebelumnya, Direktur PT Semen Indonesia (Persero) Tbk atau SIG Donny Arsal mengatakan, saat ini kondisi antara kapasitas dan pertumbuhan permintaan masih ada gap yang cukup besar. Semen Indonesia secara kapasitas terpasang sebesar 54,2% telah merefleksikan 44,4% kapasitas dengan market share 49%. Artinya, pangsa pasar SIG lebih besar daripada kapasitas produksi. 

    Adapun, volume penjualan semen secara keseluruhan mengalami penurunan 4% menjadi 28.001 juta ton periode Januari-September 2024, lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebanyak 29.203 juta ton.

    “Volume itu turun 4% dan pendapatan bruto turun 5% ini meskipun kita manage biaya operasi, tapi penurunan dari sisi volume dan harga yang menyebabkan kinerja keuangan jauh lebih rendah dibandingka periode yang sama tahun sebelumnya,” jelasnya. 

    Kendati demikian, pihaknya ikut membidik potensi pasar dari program 3 juta rumah per tahun yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto. Hal ini diharapkan dapat mengangkat kinerja emiten semen plat merah itu yang terkontraksi pada September 2024. 

  • Jumlah Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi Turun, Mengapa?
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 Desember 2024

    Jumlah Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi Turun, Mengapa? Megapolitan 17 Desember 2024

    Jumlah Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi Turun, Mengapa?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
    (PPMI) Abdul Kadir Karding menyebut, jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi menurun karena beberapa faktor.
    Salah satunya karena gaji yang relatif kecil. Selain itu, Karding juga mengatakan, perlindungan PMI di Arab Saudi masih kurang.
    “Arab Saudi itu selama ini selalu minta gajinya rendah. Dari 2015 itu mintanya 1.300 (riyal), kira-kira Rp 5 juta. Yang kedua, sistem perlindungannya pas di sana itu juga masih kurang,” kata Karding saat ditemui di Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).
    Karding bilang, pihaknya telah meminta pemerintah Arab Saudi meningkatkan upah dan sistem perlindungan pekerja migran. Jika hal itu telah terpenuhi, dia yakin Arab Saudi kembali jadi sasaran pekerja migran.
    “Jadi kita harus yakin dua hal ini. Arab Saudi kalau mau, dia harus bekerja sama dan menguatkan di dua ini,” tambah Karding.
    Untuk memperkuat perlindungan, Karding berharap, seluruh penyaluran pekerja migran dilakukan oleh perusahaan legal. 
    “Terakhir, kita maunya mengirim orang, yang nerima perusahaan, kita enggak mau langsung ke majikan. Karena kalau langsung ke majikan, riskan. Kita maunya ada perusahaan. Jadi kalau ada apa-apa, perusahaan ini yang kita tuju,” tambah dia.
    Diberitakan sebelumnya, Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, HE Faisal bin Abdullah Al-Amudi, meminta Indonesia untuk kembali mengirimkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.
    Faisal mengungkapkan, saat ini PMI terbanyak di Arab Saudi berasal dari India, Thailand, dan Filipina.
    “Akan lebih baik jika tenaga kerja yang masuk ke Arab Saudi juga berasal dari mitra negara-negara muslim,” kata Faisal dalam keterangan tertulisnya saat bertemu dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, pada Kamis (5/12/2024).
    Menanggapi permintaan tersebut, Menko Yusril menyatakan akan mendalami pernyataan Fasial. 
    Yusril juga menyoroti penurunan jumlah PMI di Arab Saudi yang pernah mencapai 2 juta orang, namun kini hanya sekitar 100.000 orang berdasarkan catatan Kedutaan Besar Indonesia di Arab Saudi.
    Penurunan ini diduga akibat moratorium yang telah berlangsung selama sekitar 10 tahun.
    “Sepertinya memang sudah saatnya kedua negara berunding untuk menghasilkan sebuah kesepakatan yang komprehensif sehingga tidak hanya permasalahan hambatan di bidang investasi maupun ekonomi, tetapi juga terkait tenaga kerja. Kami tentunya butuh perlindungan hukum bagi PMI yang berada di Arab Saudi,” ujarnya.
    Adapun pemerintah Indonesia saat ini sedang menerapkan kebijakan moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke 21 negara di Timur Tengah, termasuk Arab Saudi, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, dan Pakistan.
    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus melakukan pembenahan terhadap sistem penempatan dan perlindungan TKI dengan mengeluarkan berbagai regulasi, termasuk Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
    Regulasi tersebut memberikan aturan ketat terhadap Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) dan mencakup sanksi berupa pencabutan surat izin pengerahan (SIP) TKI jika terbukti melakukan pelanggaran.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Harga Rokok Naik, Waspada Produk Ilegal Makin Menjamur – Page 3

    Harga Rokok Naik, Waspada Produk Ilegal Makin Menjamur – Page 3

    Hal ini dapat terlihat dari dampak di daerah banyak sekali daerah-daerah yang mengandalkan aktivitas ekonomi yang juga bertumpu pada industri hasil tembakau.

    “Jadi, kalau kita menekan terlalu keras terhadap industri hasil tembakau, menurut Andry, akan memberikan tekanan terhadap daerah khususnya penghasil tembakau. Kami mengharapkan pemerintah melihat hal ini, bahwa tidak serta merta dengan menaikkan tarif HJE, maka pilar pengendalian akan tercapai. Yang terjadi sebaliknya, bahwa HJE ini sangat berimplikasi makin suburnya rokok ilegal. Untuk kondisi sekarang, karena PMK 97/2024 sudah keluar, maka mau tidak mau, pemerintah perlu menjaga agar konsumsi tidak bergeser ke rokok ilegal,” tegasnya.

    Di lain sisi, Andry Satrio mengapresiasi Kementerian Keuangan tidak menaikkan CHT tahun depan. Sebab, dengan menaikkan CHT berimplikasi tidak tercapainya penerimaan yang ditargetkan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

    “Karena itu, diperlukan kebijakan fiskal berupa relaksasi untuk pemulihan IHT berupa moratorium CHT dan HJE. Mengingat sudah cukup porsi antara 72% – 83% dari hasil penjualannya merupakan pungutan resmi pemerintah,” tukas Andry Satrio. 

  • Perjuangan Pemerintah Hentikan Kebakaran Hutan

    Perjuangan Pemerintah Hentikan Kebakaran Hutan

    JAKARTA – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) masih menjadi tantangan yang dihadapi pemerintah Indonesia. Pasca karhutla 2015, pemerintah telah mengambil langkah koreksi besar-besaran yang efektif menekan karhutla di 2016-2018. Namun masih tingginya ancaman karhutla seperti di 2019, membuat pemerintah terus melakukan berbagai terobosan.

    ”Memasuki tahun 2020, pemerintah akan melakukan setrategi pencegahan berbasis desa, mengintensifkan upaya pengendalian karhutla dan memperkuat aksi pencegahan di tingkat tapak,” ungkap Menteri LHK Siti Nurbaya sebagaimana dilansir media, Rabu (6/11).

    Dalam paparan yang juga disampaikan pada kalangan pengusaha saat Rakornas KADIN 2019 ini, Siti Nurbaya menerangkan bahwa untuk pencegahan berbasis desa, akan ada sinergisitas antara KLHK dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Kementerian Desa (Kemendes) dan Kementerian Pertanian (Kementan). 

    Diantaranya untuk inventarisasi desa-desa rawan karhutla, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa tidak hanya dengan mengandalkan sawit, mengembangkan penerapan teknologi pembukaaan lahan tanpa bakar (PLTB) dan mekanisasi pertanian.

    Selain itu perusahaan bidang kehutanan dan perkebunan diharuskan menjalankan kewajiban-kewajiban dalam pencegahan karhutla yang telah diatur oleh regulasi, dan membantu masyarakat desa sekitar kawasannya untuk mengembangkan alternatif usaha perekonomian. 

    Untuk dukungan anggaran terkait pencegahan karhutla, selain dari dukungan Pemerintah Pusat (APBN), juga akan diperkuat melalui Dana Desa, dan Pemerintah daerah (APBD, DBH-DR).

    Dalam catatan sejarah panjang karhutla, Indonesia pernah mengalami beberapa karhutla hebat di antaranya tahun 1994 (5,9 juta ha), 1997-1998 (11,8 juta ha), 2006 (3,8 juta ha), dan 2015 (2,6 juta ha). 

    Indonesia berhasil menekan karhutla di tahun 2016 (438,3 ribu ha) dan 2017 (165,4 ribu ha), melalui langkah koreksi seperti penguatan sistem pengendalian karhutla, moratorium izin gambut, moratorium izin sawit, tata kelola ekosistem gambut, hingga pada penegakan hukum lingkungan. 

    Namun tantangan karhutla kembali meningkat di 2018 (510,5 ribu ha) dan 2019 (857,7 ribu ha sd September). 

    ”Meski dibandingkan dengan tahun 2015 kebakaran yang terjadi pada tahun 2019 mengalami penurunan sebanyak 67%, kita tetap tidak boleh lengah. Karena 99% kebakaran hutan dan lahan disebabkan oleh manusia,” ungkap Siti Nurbaya. 

    Setrategi penanganan karhutla sebagaimana arahan Presiden Jokowi pada Rakornas Dalkarhutla 2019, antara lain prioritas pencegahan, penataan pengelolaan ekosistem gambut berkelanjutan, pemadaman segera terhadap titik api yang muncul, dan penegakan hukum bagi pelaku Karhutla.

    Untuk pencegahan, dilakukan patroli terpadu pencegahan karhutla di 8 provinsi rawan (Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan). 

    Patroli terpadu diperkuat dengan patroli mandiri dan patroli rutin oleh Manggala Agni, Brigdalkarhut Taman Nasional/Balai KSDA/KPH. Patroli bersinergi dengan Tim Operasi Gabungan (Pemda, Swasta, Masyarakat) di desa rawan kebakaran.

    ”Desa Jangkauan dalam program ini pada tahun 2019 adalah 1.461 desa dengan 415 Pos Komando di tingkat desa. Kita akan terus perkuat patroli terpadu pencegahan karhutla di tingkat tapak,” ungkap Siti Nurbaya.

    Juga dilakukan peningkatan upaya deteksi dini melalui kamera thermal CCTV, penggunaan drone, serta monitoring hotspot melalui Web Sipongi KLHK, LAPAN, BMKG, BNPB (sudah tersedia juga dalam bentuk aplikasi android).

    Selain itu dilakukan pemantauan kerawanan karhutla pada areal gambut, dimana data dapat dimonitor per jam dan memberikan alarm kesiapsiagaan bagi pelaksana lapangan.

    KLHK juga telah mengembangkan SiMATAG-0.4m (Sistem Informasi Muka Air Tanah Gambut). SiMATAG-0.4m dibangun KLHK sebagai upaya monitoring tingkat keberhasilan pelaksanaan pemulihan fungsi Ekosistem Gambut melalui pengumpulan database pemantauan Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) dan curah hujan di areal konsesi maupun lahan masyarakat. 

    ”Database tersebut mengelola data pemantauan dari 10.331 TMAT yang tersebar di seluruh Indonesia dan diupdate secara kontinyu melalui aplikasi gadget (mobile application based),” jelasnya.

    KLHK juga terus melaksanakan upaya sosialisasi alternatif Penyiapan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) melalui pemanfaatan sisa pembersiahan lahan untuk cuka kayu, kompos dan briket arang.

    Untuk penegakan hukum, hingga Oktober 2019 telah dilakukan proses hukum pada 79 perusahaan pemegang konsesi yang terlibat Karhutla. Sepanjang tahun 2015-2019, KLHK telah memenangkan gugatan hukum lingkungan lebih dari Rp19 triliun, yang sebagian besar diantaranya berasal dari kasus karhutla.