Topik: Moratorium

  • Prediksi APJII Pengguna Internet RI Capai 231 Juta pada 2025

    Prediksi APJII Pengguna Internet RI Capai 231 Juta pada 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) memprediksi jumlah pengguna internet pada tahun ini bertambah sekitar 6 juta pengguna atau hanya naik 1%-2% dibandingkan dengan pencapaian 2024. 

    Adapun untuk 2024 APJII belum mengeluarkan laporan. Namun, APJII memperkirakan jumlah pengguna internet berada pada kisaran 225 juta. Artinya, dengan tambahan 6 juta, makan pengguna internet RI akan menyentuh 231 juta pengguna tahun ini. 

    Ketua Umum APJII Muhammad Arif mengatakan pertumbuhan internet tahun ini tidak akan semasif saat pandemi. Meski demikian, jumlahnya masih akan terus bertambah karena internet telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat Indonesia.

    Infrastruktur internet yang makin luas dan jumlah penyedia jasa internet terus bertambah juga menjadi faktor pendorong.

    “Kalau kita lihat sebenarnya setiap 3 tahun terakhir ini, kenaikannya 1-2 persen. Prediksi kami tahun ini kurang lebih sama. Tidak akan tiba-tiba loncat lagi seperti waktu pandemi sih. Mungkin 5 juta sampai 6 juta pengguna internet baru,” kata Arif kepada Bisnis, Kamis (23/1/2025). 

    Arif tak menampik bahwa pertumbuhan internet di Indonesia cenderung konservatif. Mayoritas dari masyarakat Indonesia telah memiliki smartphone yang terhubung ke internet. 

    Selain itu, lompatan seperti saat era pandemi Covid-19 juga tidak dapat terjadi karena mobilitas masyarakat sudah berjalan normal. 

    Moratorium

    Arif juga menuturkan untuk mendorong pemerataan internet, APJII berharap agar pemerintah membatasi jumlah pemain internet di Pulau Jawa. 

    APJII mendorong moratorium. Pasalnya, dari total sekitar 1.000 anggota APJII, sekitar 750 berada di Pulau Jawa. 250 sisanya tersebar dari Sumatra hingga Papua. 

    “Komdigi sudah menyambut baik. tetapi kami masih berdiskusi mengenai lokasi-lokasi yang dianggap kira-kira perlu di moratorium. Untuk Jawa semuanya di moratorium maunya APJII, sudah lebih dari 750 ISP di Pulau Jawa,” kata Arif. 

    Arif menuturkan pemerintah harus mengkaji dan mengubah peraturan agar industri internet di dalam negeri lebih seimbang. 

  • DPRD Ciamis Usulkan Penghapusan Anggaran Bansos Mulai Tahun 2026, Ini Kata Pj Bupati

    DPRD Ciamis Usulkan Penghapusan Anggaran Bansos Mulai Tahun 2026, Ini Kata Pj Bupati

    JABAR EKSPRES – Ketua DPRD Ciamis, H Nanang Permana, mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis untuk menghapus nomenklatur Bantuan Sosial (Bansos) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mulai tahun 2026.

    Usulan tersebut disampaikan dalam Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Adipati Angganaya Bappeda Ciamis.

    Dalam pernyataannya, Nanang menjelaskan bahwa penghapusan Bansos, terutama yang bersifat konsumtif, dianggap perlu untuk meningkatkan efisiensi APBD Ciamis.
    Ia berpendapat bahwa alokasi dana hibah Pemkab kepada sejumlah organisasi sebaiknya dihentikan agar tidak membebani anggaran daerah.

    “Biarkan mereka bekerja sendiri, mandiri untuk menghidupkan organisasinya. Mampu tidak mereka berjalan tanpa Bansos APBD,” ujarnya.

    BACA JUGA: Dugaan Penyelewengan Program MBG di Ciamis, Pemerintah Diharapkan Ganti Kerugian UMKM

    Sebagai Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kabupaten Ciamis, Nanang menegaskan bahwa organisasi Pramuka masih dapat beroperasi dengan mengandalkan iuran dari para anggotanya, tanpa bergantung pada dana Bansos dari pemerintah.

    Usulan ini juga mendapat dukungan dari kalangan akademisi. Hendra Sukarman, Ketua Kajian Unigal Fakultas Hukum, menyatakan bahwa dihapusnya Bansos diharapkan dapat membuat postulat APBD Ciamis lebih sehat. Ia menekankan perlunya moratorium pada mata anggaran penyaluran Bansos.

    “Setiap ormas atau lembaga yang terbiasa mendapatkan Bansos Pemkab diharapkan dapat mendanai organisasinya secara swadaya dengan memberdayakan anggotanya,” tambahnya.

    Menanggapi usulan tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Ciamis, Budi Waluya, menyambut baik rencana penghapusan nomenklatur Bansos jika hal itu memang menguntungkan pemerintah. “Kenapa tidak, jika perlu dihapus, ya kita hapus saja untuk efisiensi APBD,” tegasnya.

    BACA JUGA: 20 Formasi CPNS Kabupaten Ciamis 2024 Tidak Terisi, Ternyata Karena Ini!

    Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Ciamis, H Andang Firman, menjelaskan bahwa dalam usulan Ketua DPRD terdapat kata ‘bisa’ atau ‘dapat’ dihapuskan, bukan ‘harus’ atau ‘wajib’.

    Oleh karena itu, Pemkab perlu melakukan kajian lebih mendalam untuk menentukan apakah Bansos akan dihapus atau tidak. “Kita lihat dulu hasil kajian atau evaluasinya dan disesuaikan juga dengan kemampuan anggaran,” pungkasnya. (CEP)

  • Kemlu: 408 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Arab Saudi

    Kemlu: 408 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Arab Saudi

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyebutkan bahwa sebanyak 408 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi karena melanggar dokumen keimigrasian atau overstay.

    “Jadi mereka ini adalah pekerja migran kita yang melakukan pelanggaran keimigrasiaan. Mayoritas [alasan dideportasi] overstay,” ucap Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha di Tangerang, Selasa.

    Dari ratusan pekerja migran asal Indonesia yang telah diupayakan pemulangan itu, lanjutnya, terindentifikasi setelah petugas keimigrasian negara Arab Saudi melakukan operasi penertiban warga negara asing.

    Dia mengatakan PMI yang terjaring diberikan tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku di Arab Saudi. 

    “Jadi dapat kami sampaikan bahwa proses fasilitasi pemulangan PMI ini sudah dilakukan sejak Sabtu [11/1] kemarin sebanyak 211 orang dan hari ini 197 orang,” katanya.

    Judha menerangkan dari ratusan warga negara Indonesia yang mayoritas bekerja sebagai asisten rumah tangga di negara yang masih berstatus moratorium itu, secara tidak langsung telah masuk daftar blacklist.

    “Dan kesadaran masyarakat untuk berangkat ke luar negeri dengan cara yang benar itu juga menjadi kunci pelindungan. Jadi pelindungan itu bukan hanya dilakukan oleh negara. Masing-masing individu juga bertanggung jawab untuk melindungi dirinya sendiri melalui jalan yang benar, prosedur yang benar,” paparnya.

    Seiring banyaknya permasalahan terkait keimigrasian, lanjutnya, hal itu menjadikan peningkatan terhadap catatan kasus nonprosedural di negara luar yang dialami warga Indonesia.

    “Datanya memang selalu naik turun. Namun, kami perkirakan bahwa memang banyak warga negara kita yang berstatus tidak memiliki dokumen. Sejak 2015, kami sudah menerapkan moratorium dan kemudian banyak pekerja migran kita yang berangkat ke sana tidak sesuai prosedur,” kata dia.

    Sebelumnya, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) telah menjemput pemulangan 179 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural setelah dideportasi oleh pihak pemerintah Arab Saudi karena melanggar dokumen keimigrasian.

    Dari ratusan PMI yang mayoritasnya kaum perempuan ini, dipulangkan ke tanah air melalui penerbangan Jeddah-Jakarta dengan ketibaan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, pada Selasa (14/1) dini hari.

    “Hari ini ada 197 PMI. Yang sebelumnya pada malam kemarin, sekitar 200 PMI sudah di pulangkan,” kata Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding.

    Upaya penjemputan yang dilakukan pemerintah terhadap 197 PMI ini merupakan bentuk komitmen dari kehadiran negara kepada seluruh warganya. Kasus pendeportasian atau pemulangan secara paksa terhadap pekerja migran Indonesia yang dilakukan pemerintah Arab Saudi, hingga saat ini telah mencapai kurang lebih 500 orang.

    Langkah tegas tersebut dilakukan Arab Saudi, akibat banyaknya Warga Negara Indonesia (WNI) melanggar dokumen keimigrasian untuk bekerja meski masih berstatus moratorium penempatan di negeri Timur Tengah tersebut.

    “Jadi totalnya sekitar hampir 500 orang. Untuk asal daerah PMI ini mayoritas dari Jawa Barat, NTB paling banyak, dan beberapa daerah lain,” kata dia.

  • Kemlu: 408 PMI Dideportasi dari Arab Saudi Karena Melanggar Izin Tinggal – Page 3

    Kemlu: 408 PMI Dideportasi dari Arab Saudi Karena Melanggar Izin Tinggal – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyebutkan total ada 408 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi karena melanggar dokumen keimigrasian atau overstay di negara tersebut.

    “Jadi mereka ini adalah pekerja migran kita yang melakukan pelanggaran keimigrasiaan. Mayoritas adalah overstay,” ucap Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha di Tangerang, Selasa (14/1/2025). 

    Ia mengatakan, dari ratusan pekerja migran asal Indonesia yang telah diupayakan pemulangan itu, terindentifikasi setelah petugas keimigrasian negara Arab Saudi melakukan operasi penertiban warga negara asing. Dan mereka yang terjaring, diberikan tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku di negara tersebut.

    “Jadi dapat kami sampaikan bahwa proses fasilitasi pemulangan PMI ini sudah dilakukan sejak Sabtu, 11 Januari 2024 kemarin sebanyak 211 orang dan hari ini 197 orang,” katanya.

    Judha menerangkan, dari ratusan warga negara Indonesia yang mayoritas bekerja sebagai asisten rumah tangga di negara yang masih berstatus moratorium itu, secara tidak langsung telah masuk daftar blacklist.

    “Dan kesadaran masyarakat untuk berangkat ke luar negeri dengan cara yang benar itu juga menjadi kunci pelindungan. Jadi pelindungan itu bukan hanya dilakukan oleh negara. Masing-masing individu juga bertanggung jawab untuk melindungi dirinya sendiri melalui jalan yang benar, prosedur yang benar,” paparnya.

    Dia menyebutkan, seiring banyaknya permasalahan terkait keimigrasian, menjadikan peningkatan terhadap catatan kasus nonprosedural di negara luar yang dialami warga Indonesia.

    “Datanya memang selalu naik turun, namun kami perkirakan bahwa memang banyak warga negara kita yang berstatus tidak memiliki dokumen. Karena sebagaimana kita ketahui sejak tahun 2015 kita sudah menerapkan moratorium dan kemudian banyak pekerja migran kita yang berangkat ke sana tidak sesuai prosedur,” kata dia.

     

    Beredar di media sosial postingan video Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding membagikan uang Rp. 3 miliar pada 15 Pekerja Migran Indonesia (PMI). Postingan itu beredar sejak pekan lalu.

  • Kementerian PPMI Jemput 197 PMI Dideportasi dari Arab Saudi – Page 3

    Kementerian PPMI Jemput 197 PMI Dideportasi dari Arab Saudi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) menjemput 179 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural setelah dideportasi oleh pihak Pemerintah Arab Saudi karena melanggar dokumen keimigrasian.

    Dari ratusan PMI yang mayoritasnya kaum perempuan ini, dipulangkan ke tanah air melalui penerbangan Jeddah-Jakarta dengan ketibaan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten pada Selasa dini hari.

    “Hari ini ada 197 PMI. Yang sebelumnya pada malam kemarin, sekitar 200 PMI sudah di pulangkan,” kata Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding, di Tangerang, Selasa (14/1/2025).

    Karding mengatakan upaya penjemputan yang dilakukan pemerintah terhadap 197 PMI ini merupakan bentuk komitmen dari kehadiran negara kepada seluruh warganya.

    “Namun kami menyampaikan kepada mereka bahwa bekerja itu adalah hak tetapi juga untuk mendapatkan pekerjaan dan itu terutama di luar negeri lewat lah dengan prosedur yang benar, karena kalau tidak maka akibatnya bisa lebih parah dari yang sekadar deportasi,” katanya.

    Dia mengungkapkan, kasus pendeportasian atau pemulangan secara paksa terhadap pekerja migran Indonesia yang dilakukan pemerintah Arab Saudi, hingga saat ini telah mencapai kurang lebih 500 orang.

    Langkah tegas tersebut dilakukan Arab Saudi, akibat banyaknya warga negara Indonesia (WNI) melanggar dokumen keimigrasian untuk bekerja meski masih berstatus moratorium penempatan di negeri Timur Tengah tersebut.

    “Jadi totalnya sekitar hampir 500 orang. Untuk asal daerah PMI ini mayoritas dari Jawa Barat, NTB paling banyak, dan beberapa daerah lain,” ujarnya.

    Menurut Karding, setelah kembalinya ke tanah air, para pekerja migran nonprosedural ini nantinya akan langsung dipulangkan ke daerah asal masing-masing setelah melalui proses pendataan dan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya.

    “Kita akan berusaha memulangkan mereka secepatnya, tapi juga memastikan mereka sampai di rumah dengan aman, tidak lagi kena masalah di jalan atau dikerjain oleh oknum atau calo. Maka kita jaga betul. Ini ada anak yang dititipkan, itu juga kita harus jaga betul, karena orang tuanya tidak ikut, tapi dititip sama temannya. Nah ini juga harus kita jaga,” ujarnya pula.

    Beredar di media sosial postingan video Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding membagikan uang Rp. 3 miliar pada 15 Pekerja Migran Indonesia (PMI). Postingan itu beredar sejak pekan lalu.

  • Celios: Peningkatan produksi sawit dapat dengan intensifikasi lahan

    Celios: Peningkatan produksi sawit dapat dengan intensifikasi lahan

    Jakarta (ANTARA) – Lembaga riset Celios menyampaikan bahwa upaya untuk meningkatkan produksi sawit di Indonesia dapat ditempuh dengan intensifikasi lahan, dan peningkatan teknologi pertanian.

    Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin, mengatakan masalah produksi sawit selama ini adalah produktivitas per lahan yang rendah. Lahan sawit di Indonesia, kata dia, secara rata rata hanya hasilkan 12,8 ton per hektar untuk tandan buah segar. Sementara di Malaysia bisa mencapai 19 ton per hektar tandan buah segar.

    “Apalagi di era perang dagang, sawit Indonesia rentan jadi sasaran proteksionisme negara maju. Justru dengan adanya EUDR (European Deforestation Regulation) yang harus dipastikan itu kebun sawitnya tidak bertambah luas tapi tambah produktif,” ujarnya

    EUDR dari Uni Eropa yang diterapkan di akhir tahun 2024, mewajibkan perusahaan yang ingin mengekspor komoditas ke Eropa untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan dan mengambil tanggung jawab dalam memantau rantai pasokan komoditas mereka untuk mengatasi degradasi lingkungan dan perubahan iklim.

    Terkait kebijakan moratorium atau penundaan pemberian izin baru pembukaan perkebunan kelapa sawit, Bhima menjelaskan bahwa Celios memiliki kajian.

    Kebijakan moratorium sawit ditambah skema replanting, menurut Celios, mampu menciptakan kontribusi ekonomi pada tahun 2045 yakni output ekonomi bertambah Rp28,9 triliun, Produk Domestik Bruto Rp28,2 triliun, pendapatan masyarakat naik Rp28 triliun, surplus usaha Rp16,6 triliun, penerimaan pajak bersih Rp165 miliar, ekspor Rp782 miliar, pendapatan tenaga kerja Rp13,5 triliun, dan penyerapan tenaga kerja 761 ribu orang. Laporan riset tersebut bisa diunduh di laman resmi Celios.

    Masih menurut kajian Celios, meskipun ekspor sawit mungkin menurun, namun moratorium akan meningkatkan daya saing di pasar internasional yang peduli lingkungan.

    Moratorium sawit diberlakukan sejak disahkannya Inpres Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit pada 19 September 2018. Moratorium sawit ini berlaku selama tiga tahun atau sampai September 2021.

    Sebelumnya, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam pernyataan pada 30 Desember 2024 mengatakan ada rencana besar pemerintah memanfaatkan lahan hutan untuk kebutuhan pangan, energi, dan air. Menurut dia, pemerintah sudah mengidentifikasi 20 juta hektare kawasan hutan yang bisa dimanfaatkan untuk tujuan tersebut.

    Sementara itu, menurut Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) University, Yanto Santosa, sekitar 31,8 juta hektare (ha) kawasan hutan yang tidak berhutan atau terdegradasi dapat dimanfaatkan untuk pengembangan pangan dan energi.

    Menurut Yanto penambahan lahan sawit di kawasan hutan tersebut bukanlah kegiatan deforestasi apabila dilakukan di kawasan hutan yang sudah tidak berhutan atau terdegradasi.

    Pewarta: Indra Arief Pribadi
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Perusahaan Asuransi Diperkirakan Merugi Akibat Kebakaran LA

    Perusahaan Asuransi Diperkirakan Merugi Akibat Kebakaran LA

    Jakarta, FORTUNE – Perusahaan Asuransi di Amerika Serikat (AS) diperkirakan bakal mengalami kerugian yang signifikan imbas Kebakaran yang terjadi di Los Angeles baru-baru ini.

    Perkiraan kerugian yang diasuransikan akibat kebakaran tersebut mencapai US$20 miliar. Berdasarkan warta Reuters, kejadian tersebut berpotensi menjadi bencana paling mahal dalam sejarah California.

    Di sisi lain, JPMorgan memperkirakan kerugian yang diasuransikan bisa menjadi lebih dari US$20 miliar. Kemudian Wells Fargo memperkirakan total kerugian ekonomi dari bencana tersebut brrpotensi mencapai lebih dari US$60 miliar.

    Kemudian, Raymond James memperkirakan kerugian yang diasuransikan berkisar antara $11 miliar hingga $17,5 miliar. Analis di Morningstar DBRS memperkirakan kerugian yang diasuransikan melebihi $8 miliar, berdasarkan estimasi awal.

    “Perusahaan asuransi utama terbesar di AS telah secara signifikan mengurangi paparan terhadap California karena risiko kebakaran hutan yang mahal dan tidak dapat diukur, dikombinasikan dengan kontrol harga yang ketat di negara bagian tersebut,” demikian catatan analis di Jefferies.

    Mengenai hal ini, Komisaris Asuransi California, Ricardo Lara, berencana untuk membantu memberikan stabilitas penting dengan memberikan kewenangan moratorium demi menangguhkan semua pembatalan dan pembaruan polis dari perusahaan asuransi selama satu tahun.

    Lara juga mendesak agar perusahaan asuransi menghentikan segala permohonan perpanjangan dan pembatalan tertunda yang diajukan kepada pemilik rumah sebelum kebakaran terjadi.

    “Perhatian utama saya saat ini adalah memastikan bahwa para penyintas kebakaran hutan menerima manfaat asuransi yang menjadi hak mereka sesegera mungkin,” kata Lara dalam jumpa pers.

    Kebakaran yang melanda kawasan Los Angeles, serta Hollywood Hills, telah menewaskan lebih dari 10 orang dan menghancurkan hampir 10.000 bangunan. Kerusakan signifikan dari bencana ini memerlukan waktu pemulihan berminggu-minggu, atau bahkan lebih lama lagi.

  • Ekonom Celios Sebut Moratorium Sawit Ciptakan Kontribusi Ekonomi Rp28,9 Triliun pada 2045 – Halaman all

    Ekonom Celios Sebut Moratorium Sawit Ciptakan Kontribusi Ekonomi Rp28,9 Triliun pada 2045 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Instruksi Presiden Prabowo Subianto tentang perluasan kebun sawit dengan pembukaan lahan baru demi ambisi bioenergi sangat berisiko. 

    Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira mengatakan, sawit Indonesia akan dijadikan pembenaran dari negara importir untuk tambah berbagai hambatan dagang baik tarif maupun non-tarif. 

    Ini seolah pemerintah dukung perluasan kebun sawit meski ada risiko deforestasi. 

    “Saya kira itu blunder sekali. Apalagi era perang dagang, sawit Indonesia rentan jadi sasaran proteksionisme negara maju. Justru dengan adanya EUDR yang harus dipastikan itu kebun sawit nya tidak bertambah luas tapi tambah produktif. Jika masalah pak Prabowo ini soal produksi sawit, maka jawabannya bukan dengan perluasan kebun sawit baru atau ekstensifikasi lahan,” kata Bhima dalam keterangan tertulis Senin (13/1/2025).

    Kata Bhima, masalah selama ini adalah produktivitas per lahan sawit yang rendah. 

    Sawit di Indonesia secara rata rata hanya hasilkan 12,8 ton per hektar untuk tandan buah segar. 

    Sementara di Malaysia bisa capai 19 ton per hektar tandan buah segar. 

    Karena itu,  solusinya intensifikasi lahan, masalah teknologi pertanianya, pembibitan, sampai pupuk. 

    Berdasarkan perhitungan Celios, moratorium perluasan kebun sawit punya banyak manfaat. 

    “Dampak implementasi kebijakan moratorium sawit ditambah skema replanting dinilai mampu menciptakan kontribusi ekonomi pada tahun 2045 yakni output ekonomi bertambah Rp 28,9 triliun, PDB Rp 28,2 triliun, pendapatan masyarakat naik Rp 28 triliun, surplus usaha Rp 16,6 triliun, penerimaan pajak bersih Rp 165 miliar, ekspor Rp 782 miliar, pendapatan tenaga kerja Rp 13,5 triliun, dan penyerapan tenaga kerja 761 ribu orang. Hasilnya jauh lebih positif dibanding skenario pembukaan kawasan hutan besar-besaran,” tutup Bhima.

    Sebelumnya, Kementerian Kehutanan RI mengklaim ada potensi 20,6 juta hektar lahan hutan yang dapat digunakan. 

    Sumber lahan tersebut adalah hutan lindung dan hutan produksi.

    Wacana hutan cadangan pangan dan energi tersebut disampaikan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni usai rapat terbatas di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta akhir tahun lalu. 

    “Ini hanya men-support terhadap apa yang dikerjakan Menteri Pertanian dan Menteri ESDM, yaitu dengan konsep hutan cadangan pangan dan energi. Kami telah mengidentifikasi dengan Menteri Pertanian, ada sekitar 20 juta hektar yang dapat digunakan,” ungkap Raja Juli.

    Raja Juli Antoni juga mengatakan bahwa seluruh lahan hutan cadangan pangan dan energi adalah bagian dari proyek lumbung pangan/food estate. 

    Lokasinya tersebar di seluruh provinsi, bahkan di tingkat desa. 

    “Ada di seluruh provinsi, jadi itu akan menjadi lumbung pangan kecil. Tidak hanya food estate yang besar, namun bahkan bisa di desa. Ini menjadi bagian dari program swasembada pangan.” kata Raja Juli.

    Tujuan untuk memperluas program lumbung pangan/food estate perlu dipertanyakan. 

    Pasalnya, jutaan hektar hutan yang telah dibabat sejak tahun 1995, terbukti gagal dan malah menimbulkan kehancuran ekosistem hutan dan lahan gambut. 

    Bahkan, hasil kajian Pantau Gambut tahun 2024 bertajuk “Swanelangsa Pangan di Lumbung Nasional” menyebutkan bahwa ribuan hektar lahan bekas food estate dijadikan perkebunan kelapa sawit.

    Dosen di Departemen Antropologi UI, Suraya Afif mengatakan bahwa ada ketidakjelasan informasi yang disampaikan oleh pemerintah terkait proyek-proyek besar yang akan dilakukan selama ini. 

    “Masalah terbesarnya adalah pemerintah tidak pernah jelas, apakah pembangunan yang dilakukan semata-mata untuk kesejahteraan rakyat. Kita ketahui bersama proyek food estate selama ini malah diberikan seluruh aksesnya terhadap tentara dan perusahaan-perusahaan swasta, sementara rakyat malah terusir,” ungkap Suraya.

    Ketimpangan dan kemiskinan harusnya bisa diturunkan melalui berbagai proyek tersebut. 

    Kata dia, selama ini masyarakat hanya dijadikan sebagai buruh di proyek-proyek pemerintah, sehingga tidak akan pernah sejahtera. 

    Harusnya masyarakat menjadi fokus utama dalam pembangunan. 

    Mereka berhak mendapatkan perlindungan, akses ke lahan, dan kepastian dukungan dari pemerintah.

    Kepala Tani Center IPB, Hermanu Triwidodo mengatakan bahwa kedaulatan pangan dapat dicapai tanpa program food estate. 

    “Sebenarnya tidak perlu menambah lahan untuk food estate. Dua hal utama yang dapat dilakukan adalah penguatan diversifikasi pangan dan menangani lahan-lahan kering di Indonesia.” ungkap Hermanu.

    Diversifikasi pangan menggambarkan keberagaman konsumsi jenis pangan oleh masyarakat. 
    Artinya, tidak terbatas hanya padi untuk mendapatkan asupan karbohidrat. 

    “Indonesia memiliki banyak sekali sumber karbohidrat, tidak terbatas hanya beras. Ada singkong, sagu, umbi, dan jagung. Itu semua tersebar merata di seluruh wilayah Indonesia.” kata Hermanu.

    Persoalan lahan untuk hutan cadangan pangan dan energi seluas 20 juta hektar berisiko memperparah kerusakan lingkungan dan ketimpangan di tengah masyarakat. 

    Koordinator Program LaporIklim, Yoesep Budianto mengatakan bahwa pengelolaan lahan yang buruk malah mendatangkan petaka ekologis bagi masyarakat. 

    “Saat ini banyak sekali banjir bandang, kekeringan, atau tanah longsor yang terjadi di pusat proyek dan area sekitarnya. Akhirnya, pihak yang paling menderita adalah masyarakat.” kata Yoesep.

  • Meski Ada Moratorium ke Saudi, PPMI Sebut Masih Ada WNI Nekat ke Arab Saudi 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Januari 2025

    Meski Ada Moratorium ke Saudi, PPMI Sebut Masih Ada WNI Nekat ke Arab Saudi Megapolitan 12 Januari 2025

    Meski Ada Moratorium ke Saudi, PPMI Sebut Masih Ada WNI Nekat ke Arab Saudi
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Pelindungan
    Pekerja Migran Indonesia
    (PPMI), Dzulfikar Ahmad Tawalla menyebut, penerapan moratorium pengiriman PMI ke Timur Tengah belum efektif.
    Sebab, kata dia, meski moratorium itu telah diterapkan sejak 2015, masih banyak warga negara Indonesia (WNI) yang nekat berangkat secara ilegal ke sana.
    “Ini menjadi bentuk keprihatinan bagi kita bahwa sampai hari ini masih saja terjadi atau masih saja warga kita untuk kesekian kalinya tidak mendapatkan informasi yang bagus,” ujar Dzulfikar di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Minggu (12/1/2025).
    Kemarin, sebanyak 211 WNI yang dideportasi dari Arab Saudi telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (11/1/2025) malam. Mereka dideportasi karena masalah keimigrasian, mulai dari tidak memiliki dokumen tinggal resmi hingga
    overstay
    .
    Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa sebagian besar dari 211 WNI tersebut berasal dari Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Banten, dan Jawa Timur. 
    “Sebagian besar dari mereka adalah pekerja migran yang berangkat secara ilegal melalui jalur nonprosedural. Mereka kemudian menjadi
    undocumented
    di Arab Saudi, sehingga rentan terhadap penahanan atau deportasi,” jelas Judha.
    Oleh sebab itu, pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terjebak oleh bujukan oknum yang menawarkan keberangkatan ke Timur Tengah secara ilegal.
    “Kami berharap masyarakat semakin sadar untuk mematuhi aturan yang berlaku. Berangkat ke luar negeri sebagai pekerja migran adalah hak, tetapi harus dilakukan melalui prosedur resmi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017,” tegas Yuda.
    Sebelumnya, Sebanyak 211 warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi dari Arab Saudi tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Sabtu (11/1/2025).
    Mereka tiba di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 23.30 WIB dan langsung diarahkan ke ruang imigrasi. Di sana, petugas imigrasi mengecek dokumen perjalanannya.
    “Alhamdulillah pada hari ini sudah tiba 211 pekerja migran kita. Mereka memang bekerja di Saudi dan kemudian melakukan pelanggaran keimigrasian,” kata Judha.
    Setelah melakukan proses imigrasi, satu per satu mereka diarahkan ke Badan Karantina Kesehatan (BKK) untuk melakukan cek kesehatan.
    Usai dari BKK, pihak BP2MI pun melakukan pendataan terhadap 211 WNI yang merupakan
    pekerja migran Indonesia
    (PMI). Tujuannya agar nama mereka tidak lagi terdaftar sebagai pekerja di Arab Saudi.
    “Kami datang terlebih dahulu, setelah itu baru dilakukan proses penjemputan oleh pihak keluarga masing-masing,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Meski Ada Moratorium ke Saudi, PPMI Sebut Masih Ada WNI Nekat ke Arab Saudi 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Januari 2025

    211 WNI Dipulangkan dari Arab Saudi Karena Tak Punya Dokumen Resmi hingga Overstay Megapolitan 12 Januari 2025

    211 WNI Dipulangkan dari Arab Saudi Karena Tak Punya Dokumen Resmi hingga Overstay
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Sebanyak 211 Warga Negara Indonesia (
    WNI
    ) dideportasi dari
    Arab Saudi
    karena pelanggaran keimigrasian, seperti
    overstay
    dan tinggal tanpa dokumen resmi.
    Mereka tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Sabtu (11/1/2025) malam.
    Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia, Judha Nugraha menjelaskan bahwa sebagian besar WNI tersebut telah lama berada di Arab Saudi tanpa dokumen resmi.
    “Mayoritas dari mereka tinggal di Saudi secara
    undocumented
    , termasuk
    overstay
    . Mereka tidak memiliki izin tinggal resmi dan telah berada di detensi imigrasi Sumaisi sebelum dipulangkan melalui kerja sama dengan KJRI Jeddah,” ujar Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha di lokasi, Minggu (12/1/2025) dini hari.
    Menurut dia, sebagian besar WNI yang dipulangkan berasal dari Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Banten, dan Jawa Timur.
    Mereka diketahui telah tinggal di Arab Saudi selama bertahun-tahun, bahkan sebelum moratorium pengiriman pekerja migran ke Timur Tengah diberlakukan pada 2015.
    “Beberapa di antara mereka sudah berada di sana lebih dari 10 tahun, sebelum moratorium diberlakukan. Sebagian juga membawa anak yang lahir di Arab Saudi,” kata dia.
    Sebanyak 211 warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi dari Arab Saudi tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Sabtu (11/1/2025).
    Mereka tiba di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 23.30 WIB dan langsung diarahkan ke ruang imigrasi. Di sana, petugas imigrasi mengecek dokumen perjalanannya.
    “Alhamdulillah pada hari ini sudah tiba 211 pekerja migran kita. Mereka memang bekerja di Saudi dan kemudian melakukan pelanggaran keimigrasian,” kata Judha.
    Setelah melakukan proses imigrasi, satu per satu mereka diarahkan ke Badan Karantina Kesehatan (BKK) untuk melakukan cek kesehatan, termasuk pengecekan virus HMPV.
    “Iya kami melakukan cek kesehatan, salah satunya pengecekan virus HMPV,” kata dia.
    Usai dari BKK, pihak BP2MI pun melakukan pendataan terhadap 211 WNI yang merupakan pekerja migran Indonesia (PMI). Tujuannya agar nama mereka tidak lagi terdaftar sebagai pekerja di Arab Saudi.
    “Kami datang terlebih dahulu, setelah itu baru dilakukan proses penjemputan oleh pihak keluarga masing-masing,” imbuh dia.
    Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Zulfikar Ahmad Tawalla yang hadir di lokasi menegaskan bahwa pemerintah terus memberikan perlindungan kepada pekerja migran. Namun, ia mengingatkan masyarakat agar mematuhi prosedur resmi sebelum bekerja di luar negeri.
    “Kami sangat prihatin bahwa masih banyak warga kita yang nekat berangkat secara ilegal ke negara-negara yang masih dalam moratorium penempatan. Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan proses keberangkatan sesuai prosedur dan undang-undang,” tegasnya.
    Pemerintah berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan dan mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda iming-iming keberangkatan ilegal oleh oknum tidak bertanggung jawab
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.