Topik: Moratorium

  • Mimpi RI Punya Internet Murah, Bos Operator Sorot Ini

    Mimpi RI Punya Internet Murah, Bos Operator Sorot Ini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Internet murah jadi cita-cita pemerintah sejak beberapa waktu lalu. Namun, untuk mewujudkannya tidak mudah mengingat penyelenggara internet cukup banyak di Indonesia.

    Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Muhammad Arif mengatakan pihaknya telah berbicara dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait penyehahatan industri. Pembicaraan termasuk soal harga yang terjangkau dan kualitas dari layanan itu sendiri. Pemerintah sendiri menargetkan kecepatan internet tembus 100 Mbps.

    “Jadi, bukan hanya affordable sebenarnya. Tapi kita juga berharap dari Komdigi menyampaikan, bukan hanya murah, tapi kita juga ingin yang berkualitas,” kata Arif dalam Tech & Telco 2025 CNBC Indonesia, Jumat (21/2/2025).

    Ia mengatakan kualitas layanan internet bisa didapatkan asalkan kompetisinya bisa dijaga. Jadi tetap penting untuk mengatur agar industri lebih sehat lagi.

    Menurutnya, saat industri terlalu padat bisa saja harganya jauh lebih murah. Namun kualitas layanan yang diinginkan tidak akan bisa didapatkan.

    Setidaknya ada lebih 1.200 pemilik Internet Service Provider di Indonesia. Arif mengatakan pihaknya memang tengah mendorong untuk adanya moratorium izin ISP di Indonesia.

    “Karena ini sudah terlalu banyak untuk ukuran sebuah negara. Apalagi di pulau Jawa sendiri, mungkin lebih dari 850 ISP,” ucapnya.

    (fab/fab)

  • Menteri Karding Diminta Segera Revisi UU Perlindungan Pekerja Migran, FKPMI: Jangan Sibuk Seremonial – Halaman all

    Menteri Karding Diminta Segera Revisi UU Perlindungan Pekerja Migran, FKPMI: Jangan Sibuk Seremonial – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) diminta fokus memperbaiki tata kelola penempatan pekerja Migran Indonesia dan nasib buruh migran. 

    “Kami belum melihat hasil kerja menteri Abdul Kadir Karding dan jajarannya. Harapan kami setelah Presiden meningkatkan status BP2MI menjadi kementerian KP2MI lebih mudah menyelesaikan persoalan-persoalan penempatan pekerja migran Indonesia ke Timur Tengah,” kata Koordinator Forum Pekerja Migran Indonesia (FKPMI) Zainul Arifin, Kamis (20/2/2025).

    Ia mengkritisi Menteri Karding yang terlihat sibuk pada kegiatan-kegiatan seremonial dan mengabaikan pekerjaan yang lebih strategis seperti mendorong percepatan revisi Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

    “Moratorium penempatan PMI ke Timur Tengah untuk beberapa jabatan pekerjaan masih belum ada solusi hari ini, mestinya menteri fokus pada hal-hal strategis seperti itu yang sudah dinantikan banyak orang bukan malah kesana kemari acara seremonial,” ucapnya. 

    Akibat moratorium penempatan ke Timur Tengah yang tak kunjung jelas solusinya oleh pemerintah, diduga ratusan orang berangkat secara ilegal setiap harinya ke luar negeri.

    FKPMI menilai hal itu membahayakan keselamatan pekerja migran Indonesiadi negara penempatan. 

    “Kami mendapatkan fakta mencengangkan bahwa meski dalam rentang moratorium hingga saat ini namun aktivitas penempatan PMI ke Saudi tetap tinggi ribuan orang dalam sebulannya dan dugaan kami mereka bermain mata dengan petugas di bandara yang diantaranya ya petugas dari KP2MI,” ujarnya. 

    Menurut Zainul, saat ini dibutuhkan sosok yang lebih tegas untuk memimpin lembaga yang baru saja dinaikan levelnya menjadi kementerian tersebut agar bisa melakukan perbaikan tata kelola penempatan PMI kedepan. 

    “Jika dibiarkan terus dengan kondisi saat ini, penempatan PMI ke Timur Tengah hanya menjadi bancakan oknum, dan kami melihat menteri saat ini selama 3 bulan bekerja tidak memiliki political will untuk menuntaskan persoalan yang ada,” tandasnya.

  • Gelar Munas, Forkonas DOB Lanjutkan Perjuangan Pemekaran Wilayah

    Gelar Munas, Forkonas DOB Lanjutkan Perjuangan Pemekaran Wilayah

    loading…

    Forkonas PP DOB bakal mengelar Musyawarah Nasional. Foto/istimewa

    JAKARTA – Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkonas PP DOB) bakal mengelar Musyawarah Nasional (Munas), Jumat, 21 Februari 2025 besok.

    Dalam forum tertinggi tersebut, Forkonas PP DOB bakal membulatkan tekad untuk terus memperjuangkan pemekaran wilayah yang menjadi aspirasi masyarakat di sejumlah wilayah.

    “Forum Munas kami manfaatkan sebagai ajang kebulatan tekad untuk terus memperjuangkan pemekaran wilayah sekaligus penyegaran pengurus Forkonas PP DOB. Kami berharap penataan daerah ke depan sebagaimana amanat UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah benar-benar menjadi concern dari pemerintah,” kata Ketua Umum Forkonas PP DOB Syaiful Huda, Kamis (20/2/2025).

    Huda mengatakan selama 10 tahun terakhir penataan daerah bisa dikatakan jalan di tempat. Kebijakan moratorium pembentukan daerah otonomi baru dari Pemerintah menjadi tembok tebal bagi lahirnya wilayah baru yang didamba banyak elemen masyarakat.

    “Bahkan regulasi terkait penataan daerah dan desain besar penataan daerah (Desartada) yang jelas-jelas diamanatkan UU Pemerintah Daerah juga tak kunjung dibuat. Situasi ini membuat perjuangan pendirian DOB sangat berat,” ujarnya.

    Dia menegaskan jika pembentukan DOB merupakan kebutuhan nyata di lapangan. Di berbagai wilayah masih terjadi kesenjangan pembangunan, rentang kendali pemerintah yang tidak efektif karena luasan wilayah, hingga belum optimalnya layanan publik.

    “Pembentukan daerah otonomi baru bisa menjadi solusi cepat karena bisa menjadi titik kebangkitan semua stake holder daerah. Namun ketika diputuskan moratorium maka proses usulan DOB ini seolah terhenti sama sekali,” katanya.

    Huda memahami jika salah satu alasan pemerintah melakukan moratorium karena persoalan anggaran dan efektifitas layanan daerah otonomi baru. Kendati demikian alasan tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk menghentikan semua usulan pembentukan DOB karena kondisi satu wilayah dan wilayah lain berbeda.

    “Kami dari awal mengusulkan kepada pemerintah untuk membuka moratorium secara selektif di mana pemerintah membuat tim khusus untuk melakukan verifikasi kelayakan atas usulan pembentukan DOB dari berbagai elemen masyarakat sehingga wilayah yang layak dimekarkan bisa dieksekusi,” ujarnya.

    Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKB ini menegaskan Forkonas PP DOB akan terus menyuarakan pentingnya pembentukan daerah otonomi baru ke ruang publik. Sikap ini juga akan ditindaklanjuti dengan langkah-langkah komunikasi dengan stakeholders baik di pusat dan daerah.

    “Melalui forum Munas ini Forkonas PP DOB akan melakukan penyegaran dan penguatan struktur baik di level pengurus pusat maupun daerah. Langkah penyegaran ini penting agar langkah sistematis yang kita rancang baik untuk pengalangan opini publik maupun komunikasi dengan stakeholders bisa lebih baik dilakukan,” katanya.

    (cip)

  • Menteri P2MI Buka Peluang Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Indonesia ke Arab Saudi

    Menteri P2MI Buka Peluang Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Indonesia ke Arab Saudi

    loading…

    Menteri P2MI Abdul Kadir Karding membuka peluang mengakhiri moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Foto/istimewa

    JAKARTA – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding membuka peluang mengakhiri moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Pelindungan pekerja migran akan dikaji terkait kemungkinan dicabutnya moratorium ini.

    Hal itu disampaikan Menteri Karding usai bertemu delegasi HRSD Arab Saudi untuk Courtesy Meeting TIM HRSD (The Ministry of Human Resources and Social Development Saudi Arabia) di kantor KemenP2MI, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).

    “Pada kesempatan tersebut, kami sedang menjajaki untuk membangun kerja sama kembali terutama terkait dengan penempatan pekerja migran kita ke Arab Saudi,” katanya.

    Pemerintah Indonesia diketahui menerbitkan moratorium atau penghentian pengiriman pekerja migran ke Arab Saudi sejak 2012.

    Menurut Karding, kebijakan moratorium itu justru menimbulkan masifnya pemberangkatan pekerja migran Indonesia secara unprosedural atau ilegal ke Arab Saudi. Jika wacana dicabutnya moratorium terealisasi, Karding menegaskan akan memperketat jalur pemberangkatan sehingga penyelundupan Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi tidak terjadi.

    “Yang publik harus tahu bahwa selama ini kita tutup, setiap tahun minimal 25.000 Pekerja Migran Indonesia ilegal. Selama ditutup sampai sekarang ada 183.000 Pekerja Migran Indonesia ilegal. Itu menurut kita unprosedural. Nah, oleh karena itu Kalau ini dibuka unprosedural harus berkurang, bahkan tidak ada lagi,” ungkapnya.

    Baca Juga: Gaji TKI belum disepakati, Indonesia tunda tarik moratorium

    Karding mengungkapkan ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi Arab Saudi jika penghentian pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke negaranya diakhiri. Dia menegaskan, Pemerintah Arab Saudi harus memperhatikan keselamatan Pekerja Migran Indonesia di negaranya dengan adanya jaminan asuransi kerja dan gaji minimum sebesar 1.500 Riyal.

    “Yang pertama kita ingin memastikan bahwa ada perlindungan dalam bentuk asuransi bahkan asuransi yang tanggung risikonya mencakup lah. Lalu yang kedua, khususnya pekerja domestik di angka 1.500 Riyal,” ujarnya.

    Selain itu, Karding juga meminta kepada Pemerintah Arab Saudi agar melakukan integrasi data dan tak lagi memakai sistem lama, yakni mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia langsung ke majikan.

    “Kita meminta ada integrasi data antara mereka dengan kita, sehingga PMI kita terdata, terkontrol dan terawasi dan bisa kita bina. Kita berharap supaya mereka yang mengatur tidak lagi pakai sistem lama, sistem langsung-langsung (ke majikan) itu ndak boleh,” ucapnya.

    (cip)

  • Kongsi dengan Perusahaan China, Ini Kabar Terbaru Proyek Baterai Antam

    Kongsi dengan Perusahaan China, Ini Kabar Terbaru Proyek Baterai Antam

    Jakarta, CNBC Indonesia – PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) membeberkan kabar terbaru dari proyek kerja sama dengan perusahaan baterai kendaraan listrik asal China yakni Ningbo Contemporary Brun Lygend (CBL).

    Direktur Utama Antam, Nico Kanter menyebutkan sejatinya ada 3 perusahaan patungan atau joint venture (JV) khususnya di sisi hulu atau sektor pertambangan antara Antam dengan CBL.

    JV-1

    Nico menjelaskan JV pertama antara pihaknya melalui anak usahanya yakni PT SDA dengan Hongkong CBL Limited berlokasi di tambang nikel Halmahera Timur, Maluku Utara. Dia menyebutkan, sedang dalam proses persetujuan analisis dampak lingkungan (amdal) yang ditargetkan akan terbit pada Maret 2025 mendatang.

    Kemudian, perihal penyusunan detail engineering design untuk pengembangan tambang SDA. Ditargetkan, bisa selesai pada Juni 2025.

    “Nah kemudian produksi yang kita akan hasilkan nanti adalah 3 juta WMT daripada Saprolite, nah sampai ke 13 juta nanti rencana produksinya. Nilai daripada proyek ini, karena proyek ini adalah hulu berkisar di US$ 74 juta,” jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi 12 DPR RI, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Oleh karena itu, kata Nico, pihaknya membutuhkan berbagai dukungan untuk proyek JV 1 yakni perihal perizinan yang relevan termasuk untuk amdal dan pengurusan perizinan penunjang.

    JV-2

    Khusus progres JV 2 adalah kerja sama antara Antam dengan Hongkong CBL Limited. Nico menjelaskan progres terbaru dari JV 2 tersebut adalah pertama perihal persetujuan ODI (Overseas Direct Investment) kawasan industri dan RKEF dari china sejak 23 Januari 2025.

    Kedua, perihal review basic design dan update kelayakan ekonomi yang saat ini masih berproses sebagai basis investment plan untuk final investment decision (FID). Ketiga, pengurusan amdal kawasan terbaru yang sudah meliputi proyek HPAL dan akan dilakukan perluasan izin usaha kawasan industri (IUKI).

    Keempat, perihal proses negosiasi power purchase agreement (PPA) dengan PT DBN. Terakhir, perihal pekerjaan persiapan lahan kawasan industri buli PT FHT. “Nah dukungan yang kami perlukan ini adalah pengurusan perizinan-perizinan termasuk tentunya amdal, perizinan-perizinan penunjang, fasilitas dan atau insentif-insentif lain yang pernah kita, pemerintah pernah diskusikan juga dengan CBL,” katanya.

    Selain itu, dia juga mengatakan dukungan lain yang dibutuhkan oleh pihaknya seperti izin penggunaan kawasan hutan, izin reklamasi, persetujuan pembangunan gedung, izin kepabeanan, hingga izin penggunaan air.

    “Kemudian dukungan atas pemberian fasilitas fiskal seperti tax holiday untuk menunjang kelayakan ekonomi daripada proyek tersebut,” paparnya.

    JV-3

    Terakhir, Nico menjelaskan perkembangan terakhir dari perusahaan patungan antara pihaknya dengan Hongkong CBL Limited. Pertama adalah perihal persetujuan ODI proyek HPAL dari China yang telah diperoleh pihaknya pada 31 Desember 2024 lalu.

    Progres lainnya adalah perihal proses pemenuhan CP (condition precedent) untuk perusahaan patungan HPAL. Terakhir adalah perihal diskusi dengan Kementerian BUMN mengenai pengecualian moratorium pendirian perusahaan patungan (JVCO) HPAL sebagai bagian dari proyek baterai kendaraan listrik.

    “HPAL ini akan dibangun di sana sebagai bahan baku daripada baterai, jadi kisaran daripada investment ini adalah 1,9 billion dollars. Mitra-nya sama dan proses persetujuan FID dan pendirian JVCO HPAL-nya yang dalam progres,” jelasnya.

    “Nah dukungan yang kami perlukan adalah dari pengurusan perizinan relevan yang diperlukan, termasuk amdal, fasilitas dan atau insentif-insentif lainnya seperti tax holiday. Mungkin ini yang bisa kami sampaikan bagian daripada Antam selain sebagai pemegang saham tapi juga kontribusi kami di value chain di upstream dan juga di midstreamnya,” tandasnya.

    (pgr/pgr)

  • Jelaskan Aturan Main, Dinas ESDM Jatim: Penambangan Ilegal Tindakan Kriminal

    Jelaskan Aturan Main, Dinas ESDM Jatim: Penambangan Ilegal Tindakan Kriminal

    Surabaya (beritajatim.com) – Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim, Dr. Ir Aris Mukiyono MT, MM menjelaskan aturan main atau kewenangan dalam ijin usaha pertambangan.

    “Jadi, pendelegasian kewenangan perijinan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara sesuai Kepres 25 tahun 2023 kepada Provinsi hanya sebatas kewenangan ijin usaha pertambangan.
    Sedangkan, kewenangan pengawasan terhadap Ijin Operasi Produksi Pertambangan menjadi kewenangan Pusat. Kemudian, kewenangan penarikan Pajak ada di kabupaten/kota,” tegasnya kepada beritajatim.com, Selasa (11/2/2025).

    Aris yang juga mantan Kepala BPKAD Provinsi Jatim ini menjelaskan, pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta PP 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang Undang 23 Tahun 2021, mengatur pengusahaan pertambangan yang berijin.

    “Jadi, karena ilegal mining merupakan tindakan kriminal diatur melalui Undang-undang sendiri, dan khusus untuk penanganan penambangan liar atau penambangan tanpa ijin. Ini karena pencurian sumber daya mineral yang menjadi kekayaan negara, dimana hal tersebut merupakan tindakan kriminal menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH),” tukasnya.

    Sedangkan, lanjut dia, untuk aparatur sipil negara tidak memiliki hak melaksanakan penangkapan dan penyidikan. “Jadi, hanya sifatnya pembinaan terhadap orang atau badan usaha yang berniat berusaha di bidang pertambangan,” tuturnya.

    Dia juga menjawab terkait aksi demo sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Nusantara Jawa Timur beberapa waktu lalu di kantornya.

    “Sebenarnya karena ada moratorium tambang dari Bupati Ponorogo sejak 2023, sehingga ijin tidak dapat dikeluarkan. Ini karena tata ruang dari PUPR Kabupaten Ponorogo tidak mengeluarkan persetujuan kesesuaian tata ruang (PKTR), maka ijin mati semua dan yang baru dilarang pada lokasi Jenangan dan Ngebel,” jelasnya.

    Ke depan, menurut dia, akan dibentuk Dirjen Gakum di Kementerian ESDM, yang bakal menangani tambang-tambang ilegal di seluruh Indonesia dan Dinas ESDM Jatim mengajak semua masyarakat untuk melakukan pengawasan pengusahaan pertambangan bersama. “Tambang itu mensejahterakan dan bukan merusak lingkungan, diharapkan ada ekonomi riil yang terbangun di daerah pertambangan,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, ratusan mahasiswa dari Aliansi BEM Nusantara Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Jumat (7/2/2025). Mereka menuntut tindakan tegas terhadap maraknya tambang ilegal yang semakin merusak lingkungan di Jawa Timur, di antaranya berada di Ponorogo. [tok/aje]

  • Warga Winongan Pasuruan Demo Tolak Kerusakan Jalan Akibat Truk Tambang

    Warga Winongan Pasuruan Demo Tolak Kerusakan Jalan Akibat Truk Tambang

    Pasuruan (beritajatim.com) – Warga Desa Sumberejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, menggelar aksi demonstrasi di depan objek wisata Banyu Biru pada Senin (03/02/2025). Mereka menuntut perbaikan jalan yang rusak parah akibat aktivitas pertambangan.

    Dalam orasinya, Ketua Kordinator Barisan Masyarakat Winongan (BMW), Danang Puji Marta, menyuarakan keprihatinan warga atas kerusakan jalan yang semakin parah.

    Ia juga meminta perusahaan tambang bertanggung jawab atas kerusakan tersebut. “Jalan yang setiap hari kami lalui menjadi rusak parah, apalagi saat musim hujan,” keluhnya.

    Danang juga meminta pemerintah daerah untuk lebih tegas dalam mengawasi aktivitas pertambangan. “Kami meminta agar kendaraan bermuatan berat yang melebihi tonase dilarang melintas di jalan yang bukan kelasnya,” tegasnya.

    Senada dengan Danang, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan, Lujeng Sudarto, meminta pemerintah daerah untuk melakukan moratorium pertambangan. “Selama bertahun-tahun terdapat pembiaran terhadap aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan,” ujarnya.

    Lujeng juga menyoroti dampak negatif pertambangan terhadap kesejahteraan masyarakat. “Dimana sih ada perusahaan tambang disuatu wilayah Desa yang masyarakatnya sejahtera?” tanyanya retoris.

    Menanggapi aksi demo tersebut, Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Pasuruan, Cahyo Fadjar, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melaporkan permasalahan ini kepada Sekretaris Daerah dan Pj Bupati Pasuruan. “Kami akan berupaya mencari solusi terbaik untuk mengatasi masalah ini,” ujarnya.

    Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh warga Desa Sumberejo ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi perhatian serius dari pemerintah daerah dan pihak terkait. Warga berharap tuntutan mereka segera ditindaklanjuti agar mereka dapat hidup nyaman tanpa harus terganggu oleh kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan. (ada/ted)

  • Kades perpanjangan jabatan di Banjarnegara tolak pelantikan kades baru

    Kades perpanjangan jabatan di Banjarnegara tolak pelantikan kades baru

    Bagaimana status kades hasil perpanjangan jabatan ini nanti jika sudah ada kades baru yang dilantik?

    Semarang (ANTARA) – Sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, yang mengantongi surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan hingga 2026 menolak rencana pelantikan 51 kades hasil pemilihan pada bulan Maret 2024.

    Kuasa hukum kades di Banjarnegara yang masa jabatannya diperpanjang, Toni Triyanto, di Semarang, Jumat, mengatakan, hingga saat ini masih ada 34 kades yang mengantongi SK perpanjangan masa jabatan hingga April 2026.

    Di lain pihak, lanjut dia, 51 kades hasil pilkades pada bulan Maret 2024 akan dilantik pada tanggal 3 Februari 2025.

    “Padahal, 34 kades perpanjangan ini SK-nya belum dibatalkan sehingga masih berlalu,” katanya.

    Pj. Bupati Banjarnegara yang tetap menggelar pilkades pada bulan Maret 2024 meski ada moratorium dari Kemendagri, kemudian akan melantik calon kades terpilih pada tanggal 3 Februari, kata dia, berpotensi menimbulkan polemik.

    Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Praktik Borong Izin Toko Modern, Ini Kata DPRD Pamekasan

    Praktik Borong Izin Toko Modern, Ini Kata DPRD Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, meminta sekaligus sangat berharap agar tidak ada praktik pemborongan izin toko modern ataupun perusahaan tertentu.

    Hal tersebut disampaikan seiring dengan adanya temuan borongan izin toko modern yang didominasi perusahaan tertentu di kabupaten Pamekasan. Salah satu di antaranya merupakan perusahaan besar seperti Indomart.

    “DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pamekasan, mengeluarkan 11 izin toko modern di wilayah setempat, dan 6 (enam) di antaranya merupakan toko modern milik Indomart,” kata Anggota Komisi II DPRD Pamekasan, Tabri S Munir, Kamis (30/1/2025).

    Kondisi tersebut dinilai tidak sehat untuk pengembangan kesejahteraan masyarakat melalui sektor Usaha Makro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah setempat. “Kami meminta agar azaz dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2022 bisa dijadikan landasan dalam penerbitan izin, jika memang moratorium tidak bisa ditolak,” ungkapnya.

    “Terlebih dalam Permendag tersebut juga dijabarkan harus dilakukan dengan sistem join ventura bagi toko modern yang berjejaring lebih dari 150 gerai se Indonesia. Apalagi join ventura ini juga harus dipastikan bahwa pemodal utamanya adalah warga lokal,” imbuhnya.

    Dari itu politisi muda Partai Demokrat sangat berharap pemerintah kabupaten (Pemkab) Pamekasan, khususnya DPMPTSP Pamekasan, agar bijak dalam menerbitkan perizinan. “Kami sangat berharap tidak ada upaya memborong izin toko modern oleh perusahaan tertentu,” imbaunya.

    “Jika memang moratorium tidak bisa ditolak sementara alasan pengendalian dengan membuka dua izin masing-masing kecamatan, jangan sampai ada perusahaan yang memonopoli. Saat ini kami dapatkan satu perusahaan borong 6 izin dari 26 izin yang direncanakan,” jelasnya.

    Lebih lanjut ditegaskan jika kondisi tersebut sangat memprihatikan dan justru akan memberikan dampak kurang baik terhadap UMKM di Pamekasan. “Maka dari itu, mari kita bersama bijak dalam menyikapi hal ini. Sehingga berbagai kebijakan dapat memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat,” pungkasnya. [pin/but]

  • Walhi Gorontalo Soroti Pemberian Izin Tambang ke Perguruan Tinggi: Hanya Menambah Masalah Ekologis

    Walhi Gorontalo Soroti Pemberian Izin Tambang ke Perguruan Tinggi: Hanya Menambah Masalah Ekologis

    Menurut data Forest Watch Indonesia (FWI), di Gorontalo dalam kurun waktu 2017 sampai 2021 terjadi deforestasi seluas 33.492 hektar yang 85% diakibatkan oleh pertambangan.

    RUU Minerba yang akan memberikan ruang kepada kampus untuk kelola tambang disinyalir akan memicu bencana ekologis dan memperluas ancaman ruang hidup rakyat di Gorontalo.

    Defri Sofyan mengatakan, RUU Minerba yang memberikan izin kepada kampus untuk mengelola tambang dikhawatirkan akan merusak integritas perguruan tinggi.

    Ia sangat menyayangkan rencana tersebut disambut baik oleh Forum Rektor Indonesia, dengan alasan bisa membantu menurunkan biaya pendidikan yang semakin membebani masyarakat saat ini.

    Khawatirnya, kata Defri, jika hal ini benar-benar terjadi, maka praktik pertambangan yang merusak lingkungan dan merampas ruang hidup rakyat akan didukung dengan justifikasi ilmiah yang tendensius.

    Di sisi lain, langkah ini juga bisa menjadi bentuk pembungkaman, karena akademisi yang mengkritik agenda pemerintah tersebut akan dianggap bertentangan dan dibatasi ruang geraknya.

    “Potensi konflik, ketimpangan ruang, dan risiko kerusakan ekologis akan semakin tinggi, karena tidak akan ada lagi kritik dari lembaga pendidikan tinggi yang seharusnya menjadi benteng pertahanan rakyat dari agenda-agenda yang bertentangan dengan akal sehat penguasa,” jelasnya.

    Defri memandang, adanya upaya pembungkaman struktural terhadap nalar-nalar kritis. Perguruan tinggi, yang seharusnya menjadi tempat untuk memproduksi wacana kritis, justru akan disibukkan dengan bisnis tambang yang merusak, melalui RUU Minerba yang dikebut maraton oleh DPR.

    “Argumentasi yang menyatakan bahwa konsesi tambang dapat membantu menurunkan biaya pendidikan adalah bentuk pengingkaran terhadap amanat UUD 1945, yang mewajibkan pemerintah sebagai penyelenggara negara untuk memberikan hak pendidikan kepada warganya,” tegasnya.

    Dengan begitu, Walhi Gorontalo meminta agar usulan pemberian izin pertambangan untuk perguruan tinggi dalam RUU Minerba dicabut. Mereka juga mengecam upaya pemerintah dan DPR yang mendorong perguruan tinggi untuk mengelola pertambangan.

    Selain itu, Walhi Gorontalo juga mendesak pemerintah untuk segera melakukan moratorium terhadap pemberian izin perusahaan ekstraktif pemegang konsesi pertambangan, perkebunan, dan hak pengelolaan hutan yang merusak lingkungan serta mengancam ruang hidup rakyat.

    Walhi Gorontalo juga mengajak lembaga perguruan tinggi di Gorontalo dan daerah lainnya untuk secara tegas menyatakan penolakan terhadap usulan pemberian izin prioritas pertambangan dalam RUU Minerba.

    “Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mempertahankan integritas dan marwah akademik, demi mencerdaskan kehidupan bangsa,” pungkasnya.