Topik: Moratorium

  • Titiek Tampilkan Video Kayu Gelondong Terbawa Banjir di DPR: Sudah Cukup!

    Titiek Tampilkan Video Kayu Gelondong Terbawa Banjir di DPR: Sudah Cukup!

    Jakarta

    Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto (Titiek Soeharto), menampilkan potongan video gelondongan kayu terbawa banjir saat rapat dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Titiek berharap kejadian yang mengiris hati masyarakat Indonesia tak terjadi lagi.

    Dalam video yang ditampilkan di ruang Komisi IV DPR RI memperlihatkan truk yang membawa batang pohon dalam jumlah besar. Dinarasikan jika pengangkutan itu tak berselang lama dengan kejadian bencana di utara Pulau Sumatera.

    “Saudara Menteri, terus terang saya sedih, miris, dan saya marah. Bayangkan kayu sebesar itu, diameter satu setengah meter itu, berapa ratus tahun perlu tumbuh untuk pohon yang sebesar itu. Ini, manusia mana di Indonesia ini yang seenaknya aja bisa motong-motong kayu seperti itu? Apa salah itu kayu? Dia bikin, salah itu pohon itu apa? Dia bikin begitu banyak kebaikan buat manusia,” kata Titiek dalam rapat.

    Ia merasa miris terkait pengangkutan batang pohon di tengah bencana yang berlangsung di Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara. Ia menilai perusahan yang melakukan tindakan itu seperti mengejek rakyat Indonesia.

    “Dan yang lebih, lebih menjengkelkan, itu, truk itu lewat di jalan raya dua hari setelah peristiwa banjir ini. Dan dengan kemajuan teknologi, truk itu lewat di depan hidung kita,” kata Titiek.

    “Sungguh menyakitkan, Pak Menteri. Ini, sesuatu, kalau orang Jawa bilang, ngece, opo ngece? Ngejek, mengejek, perusahaan ini ngejek gitu. Baru kita kena bencana, dia lewat di depan muka kita. Ini suatu, apa ya, suatu hal yang menyakitkan dan menghina rakyat Indonesia,” sambungnya.

    Titiek Soeharto menyoroti gelondongan kayu terbawa banjir Sumatera dalam rapat dengan Menhut di Komisi IV DPR (Foto: dok. live YouTube DPR)

    “Saya tidak mau, kami tidak mau hanya sekedar moratorium. Moratorium itu besok-besok bisa dihidupin lagi. Tapi dihentikan. Nggak usah ada lagi itu pohon-pohon besar yang dipotong-potong,” ujarnya.

    Titiek juga menyinggung gelondongan kayu yang terbawa banjir di Sumatera. Ia berharap praktik penebangan hutan hingga menyebabkan bencana ini dihentikan.

    (dwr/lir)

  • Xi Jinping Umumkan China Akan Beri Bantuan Rp 1 T untuk Palestina

    Xi Jinping Umumkan China Akan Beri Bantuan Rp 1 T untuk Palestina

    Jakarta

    Presiden China Xi Jinping mengumumkan bahwa pemerintahnya akan memberikan bantuan sebesar US$100 juta (sekitar Rp 1,6 triliun) kepada Palestina untuk membantu meringankan krisis kemanusiaan di Gaza dan mendukung upaya pembangunan kembali.

    Hal tersebut disampaikan Xi saat berbicara dalam konferensi pers bersama dengan Presiden Prancis Emmanuel Macron setelah pertemuan mereka di Beijing, ibu kota China pada Kamis (4/12), dilansir kantor berita AFP, Kamis (4/12/2025).

    Xi pun menyerukan pembangunan kepercayaan politik yang lebih besar dengan Prancis, dengan menunjukkan dukungan satu sama lain sekaligus menunjukkan “kemandirian” masing-masing pihak.

    “Apa pun perubahan lingkungan eksternal, kedua belah pihak sebagai kekuatan besar harus selalu menunjukkan kemandirian dan visi strategis, menunjukkan saling pengertian dan saling mendukung dalam hal-hal inti dan isu-isu penting yang krusial,” ujarnya.

    “China dan Prancis harus menunjukkan rasa tanggung jawab mereka, mengibarkan panji multilateralisme … dan berdiri teguh di sisi sejarah yang benar,” imbuh pemimpin China tersebut.

    Macron bertemu dengan Xi pada Kamis pagi waktu setempat sebagai bagian dari kunjungan kenegaraan selama tiga hari yang berfokus pada perdagangan dan diplomasi.

    Pemimpin Prancis tersebut berupaya melibatkan Beijing dalam menekan Rusia untuk melakukan gencatan senjata dengan Ukraina, setelah serangkaian diplomasi baru-baru ini terkait rencana perdamaian yang dipimpin Amerika Serikat.

    “Kita menghadapi risiko disintegrasi tatanan internasional yang telah membawa perdamaian bagi dunia selama beberapa dekade, dan dalam konteks ini, dialog antara China dan Prancis menjadi lebih penting dari sebelumnya,” ujar Macron, Kamis (4/12).

    “Saya berharap China akan bergabung dalam seruan kami, upaya kami untuk mencapai, sesegera mungkin, setidaknya gencatan senjata dalam bentuk moratorium serangan yang menargetkan infrastruktur penting,” katanya.

    Tonton juga video “Xi Jinping Beri Lampu Hijau Konser K-Pop di China”

    Halaman 2 dari 2

    (ita/ita)

  • 10
                    
                        Tunggu Restu Prabowo, Menhut Raja Juli Akan Cabut Izin 20 Perusahaan Pengelola Hutan
                        Nasional

    10 Tunggu Restu Prabowo, Menhut Raja Juli Akan Cabut Izin 20 Perusahaan Pengelola Hutan Nasional

    Tunggu Restu Prabowo, Menhut Raja Juli Akan Cabut Izin 20 Perusahaan Pengelola Hutan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengaku bakal mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh 20 perusahaan yang mengelola lahan seluas 750.000 hektar.
    Raja Juli menjelaskan, pencabutan itu usai dirinya mendapatkan izin dari
    Presiden Prabowo Subianto
    .
    “Kami Kementerian Kehutanan, setelah nanti mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden, akan kembali mencabut izin sekitar 20 PBPH yang bekerja buruk, lebih kurang seluas 750.000 hektar,” kata dia dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).
    Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengungkapkan, 20 perusahaan tersebut tersebar di seluruh Indonesia.
    “Termasuk di tiga provinsi terdampak (banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera),” ucapnya.
    Namun, Raja Juli enggan membuka nama perusahaan dalam forum tersebut.
    Dia akan menyampaikan kepada publik usai menerima arahan dari Prabowo.
    “Ini bagian dari rekomendasi yang saya bacakan di saat sekarang ini bahwa kami akan melakukan rasionalisasi PBPH dan melakukan
    moratorium izin baru
    pemanfaatan hutan tanaman dan hutan alam,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Puan: DPR Siap Evaluasi Bencana Aceh-Sumatera, tapi Saat Ini Fokus Evakuasi dan Bantuan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Desember 2025

    Puan: DPR Siap Evaluasi Bencana Aceh-Sumatera, tapi Saat Ini Fokus Evakuasi dan Bantuan Nasional 4 Desember 2025

    Puan: DPR Siap Evaluasi Bencana Aceh-Sumatera, tapi Saat Ini Fokus Evakuasi dan Bantuan
    Penulis
    KOMPAS.com
    – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Puan Maharani menegaskan bahwa DPR siap bekerja sama dengan pemerintah untuk mengevaluasi penyebab bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh dan Sumatera.
    “Namun, prioritas utama saat ini adalah penanganan tanggap darurat, mengingat masih banyak warga terdampak yang membutuhkan evakuasi maupun bantuan logistik,” ucapnya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Kamis (4/12/2025).
    Puan menyampaikan hal tersebut saat menanggapi sejumlah usulan yang meminta pemerintah memberlakukan moratorium izin tambang baru serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan pemegang izin.
    Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup (LH) juga berencana memanggil delapan perusahaan yang beroperasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara, yang dinilai berkontribusi memperparah bencana.
    “Kami bersinergi dengan pemerintah bahwa ada keinginan untuk mengevaluasi ini: akibatnya apa dan bagaimana perencanaannya ke depan. Tentu saja itu akan ditindaklanjuti,” kata Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025) sore.
    Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), hingga Rabu (3/12/2025) sore, total korban meninggal akibat banjir dan
    longsor di Aceh
    , Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mencapai 807 jiwa.
    Sebanyak 647 orang masih dinyatakan hilang, 2.600 orang terluka, dan sekitar 582.500 warga mengungsi.
    Selain itu, ribuan rumah serta sejumlah fasilitas umum, seperti jembatan, rumah ibadah, dan fasilitas kesehatan mengalami kerusakan.
    Oleh karena itu, Puan menegaskan bahwa pemerintah dan DPR kini memusatkan seluruh sumber daya untuk masa tanggap darurat.
    “Masih banyak korban yang belum ditemukan, wilayah yang terisolasi, dan bantuan yang harus segera didistribusikan,” ujarnya.
    Puan mengatakan, setelah tahap tanggap darurat selesai, fokus selanjutnya adalah masa rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk pemulihan infrastruktur dan fasilitas umum yang rusak.
    “Itu dulu yang harus kami fokuskan karena kondisi cuaca masih tidak menentu,” tuturnya.
    Meski demikian, lanjut Puan, DPR tetap siap menindaklanjuti evaluasi penyebab bencana.
    “DPR RI juga akan aktif menanggapi hal tersebut. Yang pasti sekarang kami fokus dulu kepada para korban dan wilayah yang masih membutuhkan bantuan,” tegas Puan.
    Sebagai informasi, Center of Economic and Law Studies (Celios) memproyeksikan kerugian akibat banjir di tiga provinsi tersebut mencapai Rp 68,67 triliun.
    Angka tersebut mencakup kerusakan rumah, kehilangan pendapatan, kerusakan fasilitas publik, hingga kehilangan produksi pertanian.
    Puan menambahkan bahwa DPR telah mengirim tim ke Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh untuk memantau langsung kondisi di lapangan.
    DPR juga menyalurkan bantuan logistik untuk korban banjir bandang dan tanah longsor pada Minggu (30/11/2025), yang diserahkan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota DPR Desak Pemerintah Moratorium Izin Penggunaan Kawasan Hutan Pascabencana Sumatra

    Anggota DPR Desak Pemerintah Moratorium Izin Penggunaan Kawasan Hutan Pascabencana Sumatra

    Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol mengungkapkan Aceh mengalami pengurangan tutupan hutan signifikan pada periode 1990 sampai 2024. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu faktor penyebab bencana banjir di Sumatera.

    “Kami ingin sampaikan bahwa dalam kondisi tersebut di Aceh terjadi pengurangan tutupan hutan dari tahun 1990 sampai 2024 sebesar 14.000 hektare. Tentu angka ini sangat berpengaruh,” kata Hanif dalam rapat bersama Komisi XII DPR, Jakarta, Rabu (3/12/2025).

    Hanif menyebutkan, di daerah aliran sungai (DAS) Sumatera Utara, tepatnya di Batang Toru terdapat pengurangan hutan hingga 19 ribu hektare. Sedangkan, di Sumatera Barat pengurangan hutan 10.521 hektare.

    “Di Batang Toru, terdapat pengurangan hutan sampai di angka di slide nomor 51. Ada pengurangan hutan sejumlah 19.000 hektare. Selanjutnya di DAS Sumatra Barat, kita juga kehilangan hutan di angka 10.521 hektare,” bebernya.

    Menurut Hanif, bencana banjir dan longsor Ach dipicu oleh siklon tropis senyar yang membawa curah hujan ekstrem. Pada puncaknya, curah hujan tercatat mencapai 300–400 mm.

    “Untuk siklon di utara dari Sumatera ini, jumlah volume hujannya dua kali dari kejadian yang ada di Ciliwung, sehingga dengan demikian kita juga patut memproyeksikan seandainya siklon ini berada di Jawa, maka potensi bencananya akan sangat besar,” ujarnya.

  • Bareskrim Polri Selidiki Asal-usul Kayu Gelondongan saat Banjir Sumatra

    Bareskrim Polri Selidiki Asal-usul Kayu Gelondongan saat Banjir Sumatra

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menyelidiki soal illegal logging alias penebangan liar yang muncul saat bencana banjir di Sumatra.

    Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Irhamni menyatakan penyelidikan ini dilakukan untuk membuat terang persoalan dugaan penebangan liar tersebut.

    “Sedang penyelidikan,” ujar Irhamni kepada wartawan, Selasa (2/12/2025).

    Dia menambahkan sebagai awalan penyelidikan Dittipidter Bareskrim Polri bakal mencari asal-usul kayu gelondongan yang terbawa arus banjir di Sumatra.

    “Belum tahu asalnya, ya [sedang diselidiki],” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menetapkan moratorium layanan tata usaha kayu tumbuh alami di Areal Penggunaan Lain (APL) untuk skema Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT). 

    Langkah ini diambil menyusul temuan kejahatan kehutanan berupa pencucian kayu hasil pembalakan liar atau illegal logging yang menjadi salah satu pemicu bencana banjir bandang di sejumlah provinsi Pulau Sumatra.

    Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa pengungkapan modus pencucian kayu lewat PHAT dan kebijakan moratorium tata usaha kayu di APL merupakan langkah negara untuk menutup celah kejahatan kehutanan terorganisasi. 

    “Kejahatan kehutanan tidak lagi bekerja secara sederhana. Kayu dari kawasan hutan bisa diseret masuk ke skema legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya,” kata Junanto, dikutip Senin (1/12/2025).

  • Karena Pembalakan, Bukan Kayu Busuk!

    Karena Pembalakan, Bukan Kayu Busuk!

    Bupati, Kepala Desa Garoga, Risman Rambe, menyampaikan bahwa kayu-kayu berukuran besar seperti yang terbawa banjir bandang belum pernah muncul selama ratusan tahun di wilayahnya.

    Ia menuturkan, munculnya gelondongan kayu dalam jumlah besar ini diyakini terkait dengan keberadaan perusahaan yang membuka lahan sawit di hulu sungai.

    “Memang kami sangat terkejut. Selama beratus tahun kampung kami ini, namun kami belum pernah melihat kayu sebesar ini. Dan kami tahu kabar dari masyarakat bahwa ada perusahaan yang membuka lahan sawit di hulu sungai,” ujar Risman.

    Risman menambahkan, seluruh rumah dan lahan persawahan warga di desanya kini hancur total dan bergantung pada bantuan. Ia berharap pemerintah mengusut tuntas asal-usul kayu-kayu tersebut.

    Sebelumnya, Ditjen Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengakui bahwa kayu bisa berasal dari berbagai sumber, termasuk penebangan legal. Kemenhut menegaskan dugaan sementara mengarah pada area PHAT di Areal Penggunaan Lain (APL).

     

    Kemenhut juga membenarkan bahwa skema PHAT sering disalahgunakan untuk “mencuci” kayu ilegal dengan memalsukan dokumen atau meminjamkannya.

     

    Untuk mengatasi praktik ini, Kemenhut telah menerapkan moratorium layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPuHH) pada PHAT di APL.

  • Cerita Warga Korban Banjir di Tapanuli Selatan, Jalan Kaki Puluhan Kilometer Demi Dapat Makanan

    Cerita Warga Korban Banjir di Tapanuli Selatan, Jalan Kaki Puluhan Kilometer Demi Dapat Makanan

    Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan bahwa belum ada akses yang diberikan untuk layanan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) setelah dilakukan moratorium, termasuk di wilayah Tapanuli Selatan (Tapsel) yang menjadi salah satu wilayah terdampak banjir.

    Dalam pernyataan diterima di Jakarta, Selasa, Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut Laksmi Wijayanti merespons informasi bahwa Kemenhut sudah membuka izin penebangan di kawasan Tapanuli Selatan pada Oktober 2025, menyebut bahwa kabar itu tidak benar.

    “Informasi itu tidak benar, Menteri Kehutanan pada Juni 2025 memerintahkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH). Atas arahan tersebut, kami lalu mengeluarkan Surat Dirjen PHL No. S.132/2025 pada tanggal 23 Juni 2025 untuk menghentikan sementara layanan SIPUHH bagi seluruh Pemegang Hak Atas Tanah untuk keperluan evaluasi menyeluruh,” jelasnya.

    “Terkait PHAT di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan, Laksmi menegaskan bahwa belum ada satupun PHAT di wilayah tersebut yang diberikan akses SIPUHH sejak bulan Juli 2025,” tambahnya.

    Secara khusus dia menjelaskan bahwa Bupati Tapanuli Selatan sudah mengirimkan dua surat pada Agustus dan November 2025 agar seluruh PHAT di wilayah kabupatennya tidak diberikan akses SIPUHH.

    “Dan memang telah kami laksanakan dengan tidak membuka satupun akses SIPUHH di Tapanuli Selatan,” tuturnya.

    Secara khusus dia menyoroti bahwa telah terjadi kegiatan ilegal di kawasan PHAT Tapanuli Selatan pada 4 Oktober 2025, sehingga Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatera bekerja sama dengan pemerintah kabupaten melakukan penangkapan empat truk angkutan kayu dengan volume 44 meter kubik yang berasal dari PHAT di Kelurahan Lancat.

    Laksmi menyatakan bahwa layanan SIPUHH untuk PHAT bukan merupakan perizinan, melainkan fasilitas penatausahaan pemanfaatan kayu tumbuh alami di wilayah bukan hutan negara tetapi berada areal penggunaan lain (APL).

    Dokumen Hak Atas Tanah (HAT) adalah kewenangan pemerintah daerah dan instansi pertanahan. Kayu tumbuh alami pada PHAT berada di luar kawasan hutan, sehingga pengawasan pemanfaatan kayu dilakukan oleh pemerintah daerah

    Secara khusus dia menjelaskan bahwa pelanggaran yang terjadi di dalam kawasan hutan akan ditangani oleh Ditjen Gakkum Kemenhut sesuai hukum yang berlaku. Adapun pelanggaran pemanfaatan kayu di luar kawasan hutan ditangani melalui penegakan hukum pidana umum bekerja sama dengan kepolisian dan pemerintah daerah.

    “Kami tidak akan berkompromi dengan praktik penyalahgunaan dokumen HAT atau pemanfaatan kayu ilegal. Penegakan hukum berjalan untuk siapa pun yang melanggar,” jelasnya.

  • Kekayaan untuk Oligarki, Bencana Alam untuk Rakyat
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Desember 2025

    Kekayaan untuk Oligarki, Bencana Alam untuk Rakyat Nasional 2 Desember 2025

    Kekayaan untuk Oligarki, Bencana Alam untuk Rakyat
    Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
    HUTAN
    , sungai, dan pegunungan di Sumatra — yang selama berabad menopang kehidupan masyarakat lokal — kini berubah menjadi medan akumulasi modal: tambang, kebun kelapa sawit, dan infrastruktur ekstraktif yang mengubah wajah lanskap.
    Ketika hujan muson dan siklon bertemu ekosistem yang tergerus, yang jatuh bukan hanya pohon atau tanah; yang runtuh adalah keselamatan sosial dan ketahanan hidup komunitas korban bencana.
    Peristiwa banjir dan longsor besar-besaran yang melanda beberapa provinsi di Sumatra baru-baru ini menjadi cermin tajam dari pola tersebut: korban jiwa, ribuan rumah terendam, dan rekaman video viral yang menampilkan kerusakan, evakuasi, bahkan insiden penjarahan di beberapa titik. Laporan-laporan awal menyebut ratusan tewas dan ribuan mengungsi di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
    Data dan analisis lingkungan menunjukkan bahwa deforestasi di Indonesia tetap masif, dengan hilangnya hutan primer dan konversi lahan dalam jumlah besar tiap tahun — sebagian besar terjadi di dalam konsesi yang dilegalisasi untuk kehutanan, perkebunan, dan tambang. Pergeseran ini membuat fungsi hidrologis hutan—penyimpanan air, penahan longsor, dan penyangga banjir—semakin rapuh.
    Ketika daerah hulu dikupas untuk kelapa sawit atau tambang, curah hujan ekstrem jauh lebih mudah berubah menjadi aliran deras yang menghancurkan permukiman di hilir. Studi kasus Sumatera Utara menunjukkan koneksi langsung antara pembukaan lahan perkebunan sawit atau aktivitas tambang dan meningkatnya kerentanan banjir-longsor.
    WALHI—Wahana Lingkungan Hidup Indonesia—secara terbuka menunjuk sejumlah korporasi dan praktik ekstraktif sebagai pemicu utama kerusakan ekologis yang memperparah bencana. Dalam pernyataannya, WALHI menyerukan akuntabilitas perusahaan dan perbaikan kebijakan kehutanan untuk mencegah bencana berulang.
    JATAM (Jaringan Advokasi Tambang) menyorot pola yang sama pada sektor pertambangan: ekspansi tambang bukan hanya merusak habitat tetapi juga mengubah aliran air, menyebabkan sedimentasi sungai, dan berdampak langsung pada kapasitas daerah menahan hujan ekstrem.
    Gerakan anti-tambang menilai kebijakan berbasis ekstraksi kerap memberi keuntungan pada aktor besar sementara menempatkan masyarakat lokal pada risiko tinggi.
    Permodelan ekonomi dan kebijakan pembangunan yang mengedepankan konversi hutan menjadi lahan komersial telah menghasilkan konsentrasi lahan dan modal — yang sering kali berujung pada apa yang bisa disebut “kekayaan untuk
    oligarki
    ”.
    Reklamasi luas lahan untuk perkebunan berskala besar dan proyek tambang menambah pendapatan kelompok-kelompok tertentu, tetapi manfaat ini jarang mengalir ke komunitas yang kehilangan lahan dan akses sumber daya alam. Sementara itu, biaya sosial-ekologis seperti meningkatnya frekuensi bencana, hilangnya mata pencaharian, dan beban rekonstruksi dibayar rakyat banyak.
    Respons pemerintah terhadap bencana kerap menonjolkan operasi darurat dan distribusi bantuan, namun jarang diikuti reformasi struktural yang mengatasi akar masalah: perizinan yang longgar, klaim konsesi yang tumpang tindih, dan lemahnya penegakan terhadap perusakan lingkungan.
    Beberapa upaya penegakan baru-baru ini, termasuk operasi
    reclaiming
    lahan ilegal, menuai pro dan kontra: memulihkan sebagian hutan tetapi juga menimbulkan konflik dengan masyarakat yang mengaku sebagai pemilik lahan atau petani kecil.
    Para akademisi dan organisasi lingkungan menekankan perlunya dua hal bersamaan: mitigasi darurat untuk melindungi korban sekarang, dan reformasi tata kelola sumber daya alam untuk mencegah bencana berikutnya.
    Reformasi itu meliputi revisi perizinan konsesi agar transparan dan berbasis risiko ekologis; moratorium perluasan lahan di wilayah rawan bencana; pemulihan hutan dan penguatan hak-hak masyarakat adat dan petani kecil; serta integrasi penilaian risiko iklim ke dalam setiap pemberian izin investasi.
    WALHI dan JATAM menuntut langkah-langkah yang lebih pro-rakyat: penghentian praktik ekstraktif yang destruktif, penegakan hukum kepada korporasi perusak, dan pemulihan ruang hidup sebagai bagian dari pemulihan pascabencana.
    Kasus banjir Sumatra yang viral ini semestinya menjadi pintu observasi: bukan sekadar hitungan korban dan bangunan yang runtuh, tetapi refleksi atas model pembangunan yang memungkinkan alam dijadikan komoditas sementara masyarakat menanggung risiko.
    Jika
    kekayaan alam
    terus mengalir ke segelintir pemilik modal tanpa keadilan distribusi dan pertimbangan ekologis, maka bencana selanjutnya bukan sekadar kemungkinan — melainkan urutan yang terus berulang.
    Komitmen untuk menghentikan logika profit di atas keselamatan rakyat adalah tindakan pencegahan paling dasar: bukan hanya berbicara soal respon pascabencana, tetapi merombak struktur yang selama ini menjadikan hutan sebagai ladang bisnis dan rakyat sebagai pihak yang menanggung akibatnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bencana Alam: Alarm Apokalipse Ekologis untuk Masa Depan Kehidupan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Desember 2025

    Bencana Alam: Alarm Apokalipse Ekologis untuk Masa Depan Kehidupan Nasional 2 Desember 2025

    Bencana Alam: Alarm Apokalipse Ekologis untuk Masa Depan Kehidupan
    Lulusan Sekolah Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional, Jakarta, anggota Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI). Lebih dari dua dekade bergiat sebagai konsultan, peneliti, dan fasilitator pendidikan kritis masyarakat berbasis andragogi. Kini sedang aktif mendampingi komunitas di berbagai daerah untuk memperkuat sustainable livelihood, terutama pada bidang pertanian dan perikanan berkelanjutan, pencegahan stunting, serta respons terhadap perubahan iklim. Selalu terus berusaha menulis refleksi tentang arah dinamika perjalanan Indonesia dan tantangan sosial-politik masa kini.
    JERIT
    dan isak tangis pilu dari korban banjir bandang yang serentak terjadi di Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh semakin menguatkan bunyi alarm kebahayaan ekologis.
    Ratusan jiwa melayang dan banyak lagi yang hilang belum ditemukan. Angka-angka kesedihan itu dipastikan akan terus bertambah.
    Banjir bandang adalah tragedi ekologis yang telah lama diramalkan oleh banyak peneliti. Gelombang air deras bercampur lumpur, material longsor, dan kayu-kayu gelondongan menerjang permukiman, merusak fasilitas publik, dan menelan korban di berbagai wilayah.
    Meski intensitas hujan tinggi dan anomali cuaca sering disebut sebagai pemicu, kerusakan yang terjadi tidak dapat disederhanakan sebagai “bencana alam” semata.
    Ia adalah gambaran paling jelas dari alam yang telah kehilangan daya dukung ekologisnya setelah sekian lama dieksploitasi tanpa kendali.
    Laporan dari Auriga Nusantara (2025), menunjukkan bahwa deforestasi nasional pada 2024 mencapai 261.575 hektar, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
    Dalam laporannya, Auriga menyebut bahwa sebagian besar deforestasi terjadi di dalam kawasan konsesi legal, baik konsesi kayu, perkebunan, maupun tambang yang mempercepat hilangnya fungsi ekologis hutan.
    Meski pulau Kalimantan yang terparah penggundulan hutannya, tapi pulau Sumatera yang paling signifikan mengalami kenaikan dalam kurun waktu tersebut. Tahun 2023 seluas 33.311 hektar, di tahun 2024 melonjak hingga 91.248 hektar.
    Hutan adalah mekanisme perlindungan alamiah yang bekerja dalam diam: menahan air, memperkuat tanah, meredam erosi, dan mengontrol aliran permukaan.
    Ketika hutan hilang, air hujan yang biasanya meresap perlahan ke dalam tanah berubah menjadi arus permukaan besar yang melaju tanpa kendali.
    Tumpukan kayu gelondongan yang terbawa banjir bukan hanya menunjukkan besarnya daya rusak air, tetapi juga membuktikan keberadaan aktivitas logging formal maupun ilegal di kawasan hulu.
    Fenomena serupa mencuat dari pemberitaan yang memperlihatkan kayu-kayu besar terseret arus banjir di berbagai titik lokasi
    banjir Sumatera
    .
    Dengan demikian, bencana di Sumatera tidak hanya menunjukkan kerusakan alam, tetapi juga kerusakan sistem tata kelola yang gagal melindungi ruang hidup masyarakat.
    Untuk memahami bencana ekologis secara lebih mendalam, kita perlu melampaui penjelasan teknis dan melihat akar persoalannya dalam struktur sosial, ekonomi, dan politik.
    Ulrich Beck (1992) melalui konsep
    Risk Society
    menjelaskan bahwa modernitas memproduksi risiko-risiko baru yang tidak lagi lahir dari fenomena alamiah, melainkan dari tindakan manusia sendiri.
    Risiko semacam ini bersifat sistemik, tidak kasat mata, dan menyebar lintas ruang tanpa mengenal batas administrasi.
    Banjir bandang di Sumatera adalah salah satu contoh dari risiko buatan manusia yang lahir dari kombinasi ekspansi industri, kebijakan permisif, dan absennya kontrol ekologis.
    Dalam perspektif ekologi politik, bencana adalah manifestasi dari hubungan kekuasaan. Peluso dan Watts (2001) menyebut bahwa lingkungan sering menjadi arena perebutan kekuasaan, di mana konflik agraria, ekspansi korporasi besar—baik perkebunan sawit, logging, maupun pertambangan—mendorong kerusakan ekosistem yang kemudian menghadirkan risiko bagi masyarakat yang tidak ikut menikmati keuntungan ekonomi.
    Sumatera sendiri merupakan salah satu wilayah paling intens dieksploitasi untuk ekspansi perkebunan sawit dan tambang dalam tiga dekade terakhir, menjadikannya episentrum produksi risiko ekologis.
    Studi yang dilakukan Jenefer Merten et al. (2021) mengenai banjir di Sumatera menunjukkan bahwa masuknya perkebunan dalam skala besar mengalihkan fungsi lahan secara drastis dan membuat banjir menjadi
    hazard
    (bahaya) yang diproduksi oleh sistem agraria modern.
    Banjir bukan lagi fenomena siklus air, tetapi konsekuensi dari fragmentasi hutan, perubahan struktur tanah, dan modifikasi
    catchment
    area.
    Masyarakat pinggir sungai, petani, dan kelompok miskin pedesaan menanggung risiko terbesar akibat keputusan ekonomi-politik yang dilakukan jauh dari wilayah hidup mereka.
    Distribusi risiko yang tidak adil menjadi semakin nyata ketika melihat siapa yang paling dirugikan.
    Beck menekankan bahwa risiko modern tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga memperdalam ketidaksetaraan sosial.
    Bencana ekologis di Sumatera adalah bukti bahwa risiko yang dihasilkan oleh korporasi dan kekuasaan justru ditanggung oleh kelompok yang paling memiliki daya tawar rendah dalam proses pengambilan keputusan.
    Kerusakan ekologis di tingkat lokal tidak dapat dipisahkan dari dinamika global berupa perubahan iklim.
    Sumatera adalah salah satu wilayah yang paling rentan terhadap kombinasi antara deforestasi lokal dan krisis iklim global.
    Deforestasi memperburuk dampak perubahan iklim dengan menghilangkan kemampuan hutan menyerap karbon dan mengatur iklim mikro.
    Hilangnya hutan primer juga menurunkan kemampuan tanah dalam menyerap air, mempercepat
    run-off
    , dan meningkatkan risiko longsor serta banjir bandang.
    Hal ini ditegaskan dalam laporan Envidata (2024) yang menunjukkan korelasi kuat antara deforestasi dan peningkatan bencana hidrometeorologi di Indonesia.
    Dalam konteks Sumatera, dua gelombang kerusakan, kerusakan ekologis lokal dan krisis iklim global, bersatu padu memperluas paparan bencana.
    Hutan yang hilang memperbesar dampak hujan ekstrem, sementara hujan ekstrem mempercepat kerusakan tanah yang sebelumnya telah gundul.
    Kombinasi keduanya menghasilkan siklus bencana berulang yang semakin sulit dikendalikan. Jika tidak ada intervensi drastis, maka pola kebencanaan yang terjadi saat ini dipastikan akan kembali muncul pada tahun-tahun mendatang, dengan skala kerusakan yang bahkan bisa lebih besar.
    Mengatasi krisis ekologis menuntut perubahan paradigma dalam pembangunan. Tidak cukup jika negara hanya mengandalkan pendekatan struktural seperti tanggul sungai, pengerukan sedimen, atau pembangunan bendungan.
    Solusi teknis hanya meredam gejala, bukan akar persoalan. Yang diperlukan adalah pemulihan fungsi ekologis hutan dan reformasi tata kelola sumber daya alam.
    Pertama, moratorium permanen terhadap izin baru di hulu DAS harus menjadi landasan kebijakan.
    Kawasan hulu, lereng pegunungan, dan hutan primer merupakan benteng ekologis yang tidak dapat digantikan oleh teknologi. Pemerintah harus memastikan perlindungan kawasan tersebut dari ekspansi logging, perkebunan, dan pertambangan.
    Kedua,
    restorasi
    ekologis harus dilakukan secara massif melalui reforestasi, rehabilitasi lahan kritis, dan pemulihan fungsi DAS. Model restorasi yang melibatkan komunitas lokal, terutama masyarakat adat agar lebih efektif dibanding pendekatan
    top-down
    yang selama ini didominasi proyek teknis pemerintah.
    Ketiga, tata ruang dan perizinan lingkungan harus disusun berdasarkan prinsip kehati-hatian. Setiap rencana perubahan fungsi lahan harus melewati analisis risiko ekologis jangka panjang, bukan hanya analisis ekonomi jangka pendek.
    Audit lingkungan secara berkala dan publikasi hasil audit secara terbuka menjadi langkah penting dalam memastikan akuntabilitas.
    Keempat, edukasi publik dan perubahan budaya pembangunan perlu dilakukan. Hutan harus dilihat sebagai infrastruktur ekologis, bukan semata ruang ekonomi.
    Kesadaran bahwa menjaga hutan berarti menjaga keselamatan kolektif menjadi kunci transformasi jangka panjang.
    Jika langkah-langkah ini tidak dilakukan, maka bencana ekologis yang kita saksikan saat ini hanya merupakan permulaan dari siklus kehancuran yang lebih besar.
    Negara, masyarakat, dan dunia usaha harus mengambil tanggung jawab bersama dalam menghentikan laju apokalipse ekologis dan membangun masa depan yang lebih aman, adil, dan berkelanjutan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.