Topik: Moratorium

  • RI Akan Cabut Moratorium Pekerja Migran ke Saudi, Apa yang Harus Dilakukan?

    RI Akan Cabut Moratorium Pekerja Migran ke Saudi, Apa yang Harus Dilakukan?

    Jakarta

    Pemerintah Indonesia berencana mencabut moratorium pengiriman pekerja migran ke Arab Saudi pada tahun ini disertai klaim bahwa Arab Saudi membuka kuota untuk 600.000 pekerja Indonesia dengan jaminan gaji lebih dari Rp6,5 juta untuk setiap pekerja.

    Melalui pencabutan moratorium ini, pemerintah Indonesia bisa meraup Rp31 triliun dari remitensi. Namun, pegiat pekerja migran menyebut masih banyak masalah terjadi di lapangan saat uji coba dan belum ada upaya evaluasi yang melibatkan pekerja dan organisasi pekerja migran.

    Pemerintah berencana mengirimkan pekerja migran ke Timur Tengah, termasuk Arab Saudi, pada tahun ini. Rencana ini akan mengakhiri moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia ke Timur Tengah yang telah berlangsung sejak 2015.

    “Insya Allah dalam waktu dekat ini penandatanganan MoU akan dilakukan pada 20 Maret 2025,” kata Menteri Perlindungan Pekerja Migran, Abdul Kadir Karding, seperti dikutip kantor berita Antara.

    “Kami sudah melakukan perundingan dengan Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi,” kata Karding dalam konferensi pers pada Jumat (14/03) lalu setelah dia melaporkan rencana ini kepada Presiden Prabowo Subianto.

    Dia mengeklaim Presiden Prabowo menyambut baik rencana ini.

    Jika semua berlangsung dengan lancar, kata Abdul Kadir Karding, pengiriman pekerja migran Indonesia akan dimulai pada Juni mendatang.

    Gaji pekerja meningkat dan bisa umrah, negara dapat devisa

    “Di bawah raja baru, perlindungan mereka lebih baik. Lebih maju. Mereka, misalkan, menjamin gaji di angka 1500 riyal. Ada perlindungan dalam konteks asuransi kesehatan, jiwa, dan ketenagakerjaan,” kata Karding. Jumlah 1.500 riyal setara dengan Rp6.538.500.

    “Yang menarik lagi setiap selesai kontrak dua tahun, untuk orang Indonesia dikasi bonus sekali umrah,” sambungnya.

    BBC

    BBC News Indonesia hadir di WhatsApp.

    Jadilah yang pertama mendapatkan berita, investigasi dan liputan mendalam dari BBC News Indonesia, langsung di WhatsApp Anda.

    BBC

    Selama ini pekerja domestik asal Indonesia dibayar sekitar 1.200 riyal, kata Roland Kamal dari Serikat Buruh Migran Indonesia di Jeddah. “Negara lain seperti Filipina itu 1.500 riyal,”

    Apabila pemerintah memanfaatkan kuota tersebut secara penuh, yang yang masuk dari remiten (pengiriman uang dari buruh migran ke dalam negeri) juga tidak sedikit.

    “Devisa yang kemungkinan masuk dari situ Rp31 triliun,” ungkap Karding.

    Terlepas dari prospek devisa puluhan triliun rupiah, apa saja yang harus dilakukan jika pemerintah ingin mencabut moratorium pengiriman pekerja migran ke Saudi?

    Apa konsekuensinya jika hal-hal yang menyebabkan timbulnya moratorium belum diatasi?

    Mengapa ada moratorium pengiriman tenaga kerja migran ke Timur Tengah pada 2015?

    Moratorium tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.

    Keputusan ini keluar setelah berbagai kasus kekerasan, pelecehan, kondisi kerja, dan masalah gaji yang buruk dan tidak manusiawi mengemuka.

    Beberapa kasus hukuman mati terhadap pekerja migran Indonesia di Arab Saudi menjadi pemicu desakan publik yang kuat bagi pemerintah untuk mengambil tindakan moratorium.

    Pada 1999, Siti Zainab binti Duhri Rupa asal Bangkalan Madura dituduh membunuh majikannya. Pengadilan menjatuhkan vonis hukuman mati pada 2001 dan dia dieksekusi pada 2015.

    Pada 2012, Karni binti Medi Tarsim, asal Brebes Jawa Tengah divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan anak majikannya. Eksekusi mati dilakukan pada 2015.

    Pada 2018, pemerintah Arab Saudi mengeksekusi hukuman mati buruh migran Indonesia, Tuti Tursilawati. Eksekusi dilakukan tanpa pemberitahuan resmi kepada pemerintah Indonesia. Tuti didakwa membunuh majikannya, Suud Malhaq Al Utibi.

    Dari penjelasan yang diterima pihak keluarga, Tuti membunuh majikannya sebagai upaya pembelaan diri. Sebab, Tuti dilaporkan sering menerima tindakan kekerasan, termasuk ancaman pemerkosaan.

    Berdasarkan catatan Migrant Care, pemerintah Arab Saudi sudah mengeksekusi tiga buruh migran lainnya tanpa pemberitahuan ke pemerintah Indonesia.

    Yanti Irianti, buruh migran asal Cianjur, Jawa Barat, dihukum mati pada medio Januari 2018.

    Pada Maret 2018, buruh migran asal Jawa Timur bernama Muhammad Zaini Misrin dieksekusi mati di Arab Saudi. Zaini diadili karena dituduh membunuh majikannya pada 2004.

    Pada medio Juni 2011, Ruyati, buruh migran asal Sukatani, Bekasi juga dieksekusi. Dalam persidangan, Ruyati mengaku membunuh karena sering menerima perlakuan tidak menyenangkan dari majikannya.

    Apa saja yang harus dilakukan jika pemerintah ingin mencabut moratorium?

    Timbulnya kasus-kasus eksekusi mati terhadap pekerja migran Indonesia sangat terkait dengan penanganan di hulu, kata sejumlah pegiat.

    Savitri Wisnu Wardhani dari Jaringan Buruh Migran mengatakan pemerintah seharusnya sudah hadir sebelum perekrutan dilakukan.

    Dia menuding pemerintah tidak serius menerapkan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).

    “Implementasinya tidak dilakukan, khususnya di tingkat kabupaten dan desa. [Seharusnya disediakan] informasi, access to justice, pembiayaan, hal-hal yang menyangkut jaminan sosial, itu yang harus didahulukan. Seharusnya di hulu, di tingkat kabupaten dan desa, diperbaiki benar-benar,” cetusnya.

    UU PPMI disahkan pada 2017 untuk memberikan jaminan hak, kesempatan, dan perlindungan bagi setiap warga negara Indonesia untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak di dalam dan luar negeri tanpa diskriminasi. UU ini mencakup perlindungan, sanksi, dan tata kelola terkait pekerja migran.

    Pendapat senada juga disampaikan Roland Kamal dari Serikat Buruh Migran Indonesia di Jeddah.

    “[Perbaikan harus] dari hulunya. Bagaimana calon tenaga kerja kita yang akan dikirim secara trial atau secara uji coba itu betul-betul direkrut secara prosedural,” kata Roland.

    Di hulu juga harus ada pemaparan informasi secara jelas kepada calon tenaga kerja. “Mereka dikasih pembekalan bahwa inilah gambaran di lapangan,” sambungnya.

    Proses pembekalan keterampilan juga penting untuk memastikan kualitas pekerja migran.

    Hal lainnya yang penting adalah tes psikologis untuk para pekerja migran, kata Roland.

    Bagaimana dengan sistem data pekerja migran?

    Data pekerja migran ke Arab Saudi juga perlu dibenahi sehingga perlindungan bisa diterapkan dengan tepat.

    Pada 2022, pemerintah meluncurkan aplikasi bernama Sistem Komputerisasi untuk Pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI) untuk orang-orang yang berminat untuk jadi pekerja migran.

    Sistem ini dikembangkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang bertransformasi menjadi Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di bawah pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto.

    Sistem ini mengintegrasikan akses ke lowongan kerja, pendaftaran dan seleksi, hingga perlindungan untuk calon pekerja migran.

    Aktivis buruh migran berunjuk rasa di depan kantor Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta, 20 Maret 2018, memprotes pelaksanaan hukuman pancung terhadap Muhammad Zaini Misrin Arsyad (53) yang bekerja di Saudi (Getty Images)

    Sistem ini, menurut Menteri Abdul Kadir Karding, akan diintegrasikan dengan layanan Musaned yang mempertemukan para pencari pekerja dengan perusahaan atau individu yang membutuhkan pekerja.

    Abdul Kadir Karding menyebut ada 25.000 pekerja migran setiap tahunnya yang masuk secara tidak prosedural ke Arab Saudi setelah moratorium diberlakukan pada 2015.

    Untuk mencegah hal itu, menurut Karding, perbaikan tata kelola secara umum integrasi data telah dilakukan.

    “Majikan yang mau ambil pekerja harus daftar di Musaned. Mereka harus punya deposit untuk gaji,” ujar Karding.

    Pemerintah Arab Saudi meluncurkan platform Musaned di bawah Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial pada 2016.

    “Jadi [buruh migran] yang unprocedural akan masuk [didata] dan dikontrol bersama,” tutur Karding.

    Mengutip pemberitaan media propemerintah Saudi Gazzette, pada awal bulan Maret 2025, platform ini telah mencatatkan 852.660 kontrak baru dan 1.214.259 CV pekerja. Jumlah entitas bisnis yang berinteraksi di platform ini telah mencapai 4.048.420 pengguna. Platform ini juga memungkinkan para pekerja domestik untuk berganti majikan tanpa persetujuan majikan sebelumnya.

    Pada 2021, Arab Saudi memperkenalkan reformasi ketenagakerjaan yang mengendorkan restriksi bagi para pekerja migran dan memungkinkan pekerja mengganti pekerjaan tanpa persetujuan dari pemberi kerja sebelumnya.

    Tapi organisasi pengamat hak asasi manusia Human Right Watch menilai ikhtiar tersebut belum dapat mengenyahkan praktik sistem kafala yang menurut mereka memberikan kekuasaan berlebih kepada majikan terhadap status hukum dan mobilitas para pekerja.

    Apakah sistem tata kelola pengiriman tenaga kerja ke Saudi sudah berjalan baik?

    Pada 2023, pemerintah mulai menguji coba layanan satu pintu Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pengiriman pekerja migran ke Arab Saudi.

    Namun, menurut Roland Kamal dari Serikat Buruh Migran Indonesia di Jeddah, uji coba tersebut tidak membawa perubahan. “Yang kami soroti di sini, selama enam bulan [terakhir] pengiriman tenaga kerja Indonesia menggunakan SPSK ternyata tidak ada perbaikan,” ungkapnya.

    Kebanyakan tenaga kerja migran yang memanfaatkan jalur SPSK kabur dari majikan, kata Roland.

    Pegiat buruh migran berdemonstrasi di depan kantor Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta, 20 Maret 2018, memprotes pelaksanaan hukuman pancung terhadap Muhammad Zaini Misrin Arsyad (53) yang bekerja di Saudi (Getty Images)

    “Antara beban kerja dengan gaji itu tidak sesuai. Orang sini [majikan] bayar 3.200 [riyal] per bulan, yang diterima tenaga kerja cuma 1.200 [riyal].”

    Dari sedemikian banyak kasus, yang melapor melalui kanal resmi hanya sedikit, “Yang lapor hanya satu, yang secara prosedural.”

    Savitri Wisnu Wardhani dari Jaringan Buruh Migran juga menyebut evaluasi sistem SPSK tidak transparan dan minim partisipasi.

    “Sampai sekarang belum ada evaluasi publik yang melibatkan pekerja migran atau organisasi pekerja migran,” kata Savitri.

    Dari hasil pemantauannya, sistem ini malah disalahgunakan agen-agen pengirim tenaga kerja. “Agen yang menyalahgunakan juga tidak diberikan sanksi,” klaimnya.

    Jaringan Buruh Migran juga mengeklaim terdapat sejumlah kasus trafficking dari Jawa Barat ke Timur Tengah. “Karena mereka pikir jalur tersebut sudah dibuka,” kata Savitri.

    Selain minimnya transparansi dan partisipasi publik dalam evaluasi moratorium, Savitri juga menyebut prioritas pemerintah seharusnya menyiapkan sistem perlindungan untuk pekerja migran.

    “Bagi kami, baik ditutup maupun dibukanya [moratorium] tanpa adanya jaring pengaman perlindungan bagi pekerja migran yang berbasis HAM dan responsif gender ya sama saja. Tetap akan menambah kasus-kasus eksploitasi bagi pekerja migran,” papar Savitri.

    (nvc/nvc)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • 20 Ribu Rumah Subsidi Disiapkan untuk Pekerja Migran Indonesia – Page 3

    20 Ribu Rumah Subsidi Disiapkan untuk Pekerja Migran Indonesia – Page 3

    Selain memfasilitasi di dalam negeri, pemerintah juga berencana mencabut moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi pada 20 Maret 2025. Sehingga Indonesia bisa kembali mengirimkan TKI ke Arab Saudi.  

    Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengatakan, pencabutan moratorium itu nantinya akan dilakukan secara simbolis melalui penandatanganan nota kesepahaman atau MoU. Estimasinya, pencabutan moratorium akan segera dilakukan dalam waktu dekat pada bulan ini. 

    “Insya Allah Maret (2025), kalau tidak ada halangan mudah-mudahan tanggal 20 (Maret 2025),” ujar Karding seusai bertemu dengan Kadin Indonesia di Jakarta, beberapa waktu lalu. 

    Karding mengutarakan, pencabutan moratorium TKI ke Arab Saudi ini telah mendapat dukungan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. 

    “Pak Presiden mendukung supaya itu dibuka, dan beliau meminta kepada saya untuk menyiapkan semuanya, termasuk skema pelatihan,” imbuh dia. 

    Selain itu, RI 1 juga meminta untuk menyiapkan skema pelatihan sebelum mengirimkan TKI ke Arab Saudi. Dengan turut mengubah porsi alokasi penempatan TKI, dengan mengurangi jumlah pekerja di sektor domestik dan memperbanyak skilled labour (tenaga kerja dengan keahlian spesifik).

    “Beliau (Prabowo) meminta untuk penyiapan skema pelatihan, pengiriman nanti seperti apa. Nanti kita kan mau bergeser dari 80 persen domestik jadi 60 persen,” kata Karding. 

  • KP2MI siap cabut moratorium ke Saudi, pastikan pelindungan PMI

    KP2MI siap cabut moratorium ke Saudi, pastikan pelindungan PMI

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    KP2MI siap cabut moratorium ke Saudi, pastikan pelindungan PMI
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 19 Maret 2025 – 19:58 WIB

    Elshinta.com – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menyampaikan kesiapan untuk segera mencabut moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Timur Tengah, terutama Arab Saudi, dan memastikan jaminan pelindungan dan tata kelola baru.

    Persiapan pencabutan moratorium tersebut diupayakan melalui berbagai dialog dan pertemuan dengan pihak-pihak terkait, termasuk dengan perwakilan Pemerintah Arab Saudi hingga lintas kementerian, menurut rilis pers KP2MI pada Rabu (19/3).

    Salah satu upaya terbaru adalah koordinasi KP2MI dengan Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), yang diadakan pada Selasa (18/3).

    Menteri P2MI Abdul Kadir Karding mengatakan bahwa dari pertemuan tersebut terdapat beberapa poin yang dibahas, salah satunya memastikan jaminan tata kelola baru setelah moratorium pengiriman PMI dicabut.

    Adapun poin-poin yang dibahas bersama Kemenkopolhukam, antara lain terkait tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto pada Jumat 14 Maret 2025 untuk membuka kembali moratorium penempatan pekerja migran Indonesia bidang domestik di Arab Saudi.

    Kemudian, KP2MI juga menyoroti dukungan dari kementerian/lembaga lain yang hadir dalam rapat koordinasi terhadap upaya pembukaan penempatan PMI ke Timur Tengah, khususnya Arab Saudi.

    Menteri Karding juga membahas isu pelindungan PMI, khususnya bagi perempuan pekerja migran dan anak pekerja migran yang dinilai perlu menjadi perhatian serius, di mana Arab Saudi dijadikan pilot project untuk isu tersebut.

    Lebih lanjut, dalam pertemuan itu juga dibahas tentang nota kesepahaman yang akan dibuat mengikuti sasaran utama dalam Peraturan Presiden No.130 Tahun 2024 tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan pekerja migran terkait dengan penempatan dan pelindungan pekerja migran, dengan menitikberatkan sinergitas antara kementerian dan lembaga.

    Menteri Karding juga menyampaikan bahwa pertimbangan untuk membuka pengiriman ke Saudi adalah karena adanya perubahan regulasi yang signifikan di Arab Saudi serta adanya penguatan pelindungan melalui sistem yang terintegrasi antara SiskoPMI dengan Musaned.

    Selain itu, Menteri Karding juga menilai bahwa penempatan PMI ke Arab Saudi dapat menjadi momentum sekaligus contoh bagi rencana pembukaan pada negara tujuan penempatan potensial lainnya di Timur Tengah, seperti Uni Emirat Arab yang juga menerapkan moratorium.

    Untuk penyusunan Nota Kesepahaman, KP2MI akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Kementerian Luar Negeri serta kementerian/lembaga terkait.

    Sementara itu, KP2MI juga mengevaluasi regulasi yang terkait dengan PMI, termasuk Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 291 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal.

    Lalu, ada juga evaluasi regulasi Permenaker Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di negara kawasan Timur Tengah.

    Sumber : Antara

  • Harga Nikel Lesu Gegara Banjir Suplai dari RI? Ini Data Terbarunya

    Harga Nikel Lesu Gegara Banjir Suplai dari RI? Ini Data Terbarunya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sekretaris Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey mengungkapkan bahwa membludaknya pasokan nikel dari Indonesia telah berdampak pada jatuhnya harga nikel di pasar global.

    Semula, Meidy mengakui bahwa tahun 2022 merupakan masa kejayaan industri nikel karena tren harga yang relatif tinggi. Namun demikian, sejak 2023 hingga 2024 harga nikel justru terus mengalami penurunan.

    “Dalam perhitungan harga dari 2020 hingga 2025, kita melihat bahwa tahun 2022 merupakan masa kejayaan industri nikel. Namun, sejak 2023 hingga 2024, harga terus mengalami fluktuasi yang berdampak pada penerimaan royalti,” kata Meidy dalam Press Conference Wacana Kenaikan Tarif Royalti Pertambangan, di Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Menurut Meidy, harga referensi domestik atau Harga Patokan Mineral (HPM) juga berbeda 40-50% dibandingkan harga internasional. Sejak 2017-2020, Asosiasi telah berjuang agar harga berbasis HPM diakui dalam regulasi. Meski HPM telah ditetapkan, transaksi di pasar masih mengalami kendala.

    Untuk mengatasi persoalan ini, APNI bersama dengan berbagai kementerian terkait terus mendorong penerapan sistem transaksi berbasis Free on Board (FOB).

    “Dengan Kemenko Marves waktu itu. Kemenko Marves udah selesai ya. Kemudian juga ada bagaimana melakukan transaksi berbasis FOB. Apa? Karena itu berpengaruh kepada penerimaan negara dari sisi royalti,” katanya.

    Di sisi lain, Meidy menyampaikan bahwa sejak 2022, pihaknya telah mengingatkan tentang kapasitas produksi nikel yang berlebih. Namun, alih-alih melakukan pembatasan, pemerintah justru memberikan persetujuan terhadap smelter baru.

    “Luar biasa loh smelter ini. Gila beneran. Nambah terus-nambah terus. Padahal tahun 2022 APNI sudah berteriak. Pak moratorium, Pak. Tapi masih aja sampai sekarang,” katanya.

    Meidy membeberkan bahwa Indonesia telah menjadi produsen nikel terbesar di dunia dengan produksi bijih yang mencapai 300 juta ton per tahun. Adapun jika ditambah dengan proyek smelter yang masih dalam tahap konstruksi, angka ini bisa mencapai 500 juta ton.

    “Ditambah dengan yang masih baru-baru tuh yang dikonstruksi. Totalnya 390 tambah 119. Hampir 500 juta ton bijih nikel. Nah lo beli di mana tuh? Nah ini yang saya tampilkan, hanya 95 yang produksi yang konstruksi. Data APNI khusus pengolahan nikel itu 147,” katanya.

    Perlu diketahui, berdasarkan data Trading Economics, harga nikel kini berada pada level US$ 16.294 per ton, pada Senin (17/3/2025).

    Pada 2022, saat commodity boom, harga nikel sempat mencapai US$ 48.226 per ton, tidak termasuk di atas US$ 100.000 per ton saat terjadi anomali hingga akhirnya perdagangan London Metal Exchange (LME) sempat dihentikan sementara pada 8 Maret 2022.

    Kemudian, pada 2023 harga nikel mencapai lebih US$ 29.000 per ton, lalu pada 2024 sempat di atas US$ 21.000 per ton. Namun setelah itu semakin turun, dan kini berada di kısaran US$ 16.000-an per ton.

    (wia)

  • Perusahaan Pengolahan Kelapa PHK Massal, Imbas Produksi Kelapa yang Merosot

    Perusahaan Pengolahan Kelapa PHK Massal, Imbas Produksi Kelapa yang Merosot

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut produksi kelapa di Indonesia merosot imbas fenomena El Nino. Hal ini berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) ribuan pekerja di perusahaan pengolahan kelapa di Riau lantaran kekurangan bahan baku.

    Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag Farid Ami mengatakan bahwa produksi kelapa yang turun akibat fenomena El Nino ini membuat pasokan bahan baku pada pengelolaan kelapa menjadi langka.

    “Akibat El Nino, produksi kelapa di Indonesia turun, dari sisi demand pada waktu yang bersamaan tingginya permintaan di pasar internasional mengakibatkan pasokan bahan baku pada pengelolaan kelapa menjadi langka,” kata Farid kepada Bisnis, Minggu (16/3/2025).

    Namun, Farid menjelaskan bahwa selama ini ekspor kelapa tidak pernah diatur atau dibatasi karena dari sisi pasokan dan permintaan selalu terkendali. Sayangnya, saat El Nino menghantam, membuat produksi kelapa di Tanah Air menjadi turun.

    Dia menyampaikan kebijakan pemerintah yang sudah disepakati dalam rangka membatasi ekspor kelapa adalah dengan menerapkan Pajak Ekspor (Levy) terhadap kelapa bulat dan produk turunannya.

    Di luar itu, lanjut dia, Moratorium Ekspor Kelapa seperti usulan sektor industri pengelolaan kelapa telah menjadi pertimbangan pemerintah namun.

    “Kebijakan ini harus ditelaah sebaiknya mungkin agar tidak merugikan petani dikarenakan dampaknya dapat menurunkan harga kelapa,” tuturnya.

    Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membenarkan adanya gelombang PHK terhadap 3.500 pekerja di perusahaan pengolahan kelapa di Riau.

    Presiden KSPI Said Iqbal menuturkan bahwa sebanyak dua perusahaan pengolahan kelapa di Riau itu sulit untuk mempertahankan produksi di pabrik lantaran terjadi kekurangan bahan baku kelapa.

    “Iya benar, sudah dicek dikarenakan kekurangan bahan baku. Sudah saya cek ke KSPI Riau,” ujar Said kepada Bisnis.

  • Pekerja Migran Ilegal Masih Marak, Pemerintah Indonesia Tekan Arab Saudi

    Pekerja Migran Ilegal Masih Marak, Pemerintah Indonesia Tekan Arab Saudi

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengungkapkan bahwa jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) terdaftar di luar negeri mencapai lebih dari 5,2 juta orang, hampir mendekati 5,3 juta orang. Namun, menurut data Bank Dunia pada 2017, ada sekitar 4,3 juta PMI yang tidak terdaftar atau berangkat secara ilegal.

    “Yang tidak terdaftar atau berangkat secara ilegal menurut Bank Dunia itu ada sekitar 4,3 juta orang di tahun 2017,” ujar Karding dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (16/3/2025).

    Kementerian P2MI meminta pemerintah Arab Saudi untuk menolak PMI nonprosedural setelah moratorium kerja dengan negara tersebut dicabut. “Kita tekan dengan perjanjian ini. Arab Saudi juga harus punya komitmen untuk tidak melayani orang-orang pekerja ilegal yang dari Indonesia,” katanya.

    Berbeda dengan data Bank Dunia, Karding menyebut saat ini sekitar 500.000 pekerja migran Indonesia berangkat ke Timur Tengah tanpa melalui prosedur resmi. “Asumsi kita yang lewat lain-lain itu yang tidak pakai visa kerja, dan masih ada sekitar totalnya semuanya itu ada 500.000,” ujarnya.

    Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah berencana menandatangani nota kesepakatan pengiriman PMI ke Arab Saudi pada 20 Maret 2025. “Insya Allah dalam waktu dekat ini penandatanganan MoU akan dilakukan pada 20 Maret 2025,” tuturnya.

    Rencana pengiriman PMI ini mencakup 600 ribu orang, dengan 60 persen bekerja di sektor domestik dan 40 persen di sektor formal. Kerjasama ini akan disahkan melalui perjanjian bilateral antara Indonesia dan Arab Saudi.

    Dalam kesepakatan tersebut, PMI akan menerima upah minimum sebesar 1.500 Riyal Saudi atau sekitar Rp6,3 juta. Selain itu, mereka juga mendapatkan perlindungan berupa asuransi kesehatan, jiwa, dan ketenagakerjaan, serta pembagian jam kerja, jam lembur, dan waktu istirahat.

    Karding menjelaskan bahwa selama perjanjian ini berlangsung, seluruh PMI akan memiliki integritas data resmi yang diakui oleh pemerintah Arab Saudi dan Indonesia. “Berikutnya, dengan terintegrasi data ini maka yang awalnya tidak prosedural, maka jadi prosedural,” katanya.

    Selain itu, Karding menyoroti kontribusi besar pekerja migran terhadap perekonomian nasional melalui remitansi. Pada 2024, jumlah remitansi yang masuk ke Indonesia mencapai Rp251 triliun.

    Sementara itu, permintaan tenaga kerja dari luar negeri cukup tinggi, mencapai 1,7 juta job order, tetapi Indonesia baru mampu memenuhi 297 ribu. “Tahun depan kami targetkan 425 ribu penempatan dengan estimasi remitansi sekitar Rp439 triliun,” ujarnya.

    Menurut Karding, peningkatan pengiriman PMI secara resmi dapat berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional. “Secara tidak langsung membantu pertumbuhan ekonomi kita dengan asumsi 1 persen menyerap 800 ribu itu 0,61 persen dan mengurangi pengangguran sekitar 6,1 persen,” jelasnya.

    Untuk mendukung kesiapan tenaga kerja migran, Karding mendorong pengusaha yang tergabung dalam Kadin Indonesia untuk terlibat dalam pelatihan dan sertifikasi pekerja. Ia menilai Kadin bisa berinvestasi dalam pengembangan sumber daya manusia agar tenaga kerja Indonesia lebih kompetitif di luar negeri.

    “Jadi kita isi 1,7 juta ini kira-kira 1,3 yang tidak bisa kita isi. Hari ini kita sedang dalam isu banyak pengangguran, banyak PHK. Saya kira ini kesempatan Kadin sekali-sekali agak serius masuk ke hal-hal yang berbau untuk kepentingan mendapatkan keberkahan,” ujarnya.

    Selain itu, Karding menekankan pentingnya pemberdayaan PMI setelah mereka kembali ke tanah air. Pemerintah bertanggung jawab melindungi pekerja migran dalam tiga tahap, yakni sebelum penempatan, saat bekerja di luar negeri, dan setelah kembali ke Indonesia. “Purna ini butuh pendampingan usaha, butuh akses modal, butuh integrasi atau reintegrasi,” jelasnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • PMI ke Arab Saudi, Gaji Minimum Rp 6,9 Juta hingga Umrah Gratis

    PMI ke Arab Saudi, Gaji Minimum Rp 6,9 Juta hingga Umrah Gratis

    Tangerang, Beritasatu.com – Pemerintah Indonesia akan kembali menjalin kerja sama bilateral dengan Arab Saudi terkait penempatan tenaga kerja Indonesia (PMI). Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dijadwalkan berlangsung pada 20 Maret 2025 di Jeddah.

    Hal ini dikonfirmasi oleh Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, seusai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta.

    Abdul Kadir Karding melaporkan moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi yang berlaku sejak 2015 berdampak pada meningkatnya pekerja ilegal yang berangkat tanpa perlindungan hukum.

    “Setiap tahun, lebih dari 25.000 pekerja Indonesia berangkat ke Arab Saudi secara ilegal. Oleh karena itu, Kementerian P2MI telah berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi untuk membuka kembali kerja sama ini,” ujarnya di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (15/3/2025).

    Presiden Prabowo Subianto pun menyambut baik rencana ini dan meminta agar skema pelatihan dan penempatan pekerja segera disiapkan.

    Arab Saudi saat ini membuka 600.000 lowongan kerja bagi tenaga kerja Indonesia, terdiri dari 400.000 pekerja domestik (asisten rumah tangga, perawat lansia, sopir pribadi), 200.000 pekerja formal di sektor perhotelan, konstruksi, dan kesehatan.

    “Presiden sangat setuju, karena peluangnya sangat besar. Devisa dari remitansi PMI diperkirakan mencapai Rp 31 triliun,” ungkap Abdul Kadir.

    Di bawah kepemimpinan Putra Mahkota Mohammed bin Salman (MBS), Arab Saudi telah melakukan reformasi sistem perlindungan tenaga kerja. Beberapa perbaikan yang akan diterapkan, meliputi gaji minimum 1.500 riyal Arab Saudi (sekitar Rp 6,3 juta), perlindungan kesehatan, jiwa, dan ketenagakerjaan, serta integrasi data tenaga kerja untuk memantau pekerja ilegal.

    Abdul Kadir Karding juga menyebutkan skema kerja sama ini akan mengadopsi sistem di Hong Kong dan Taiwan, di mana perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) akan bekerja sama dengan agensi di Arab Saudi.

    Sebagai insentif tambahan, setiap pekerja yang menyelesaikan kontrak dua tahun akan mendapatkan bonus umrah dari pemerintah Arab Saudi.

    “Yang menarik, setiap selesai kontrak dua tahun, pekerja Indonesia akan mendapat bonus umrah gratis sekali,” ujar Abdul Kadir.

    Jika MoU dapat ditandatangani sesuai rencana, maka pengiriman tenaga kerja diperkirakan bisa dimulai paling lambat Juni 2025.

    Dengan dukungan penuh dari Presiden Prabowo Subianto, diharapkan pembukaan kembali pengiriman PMI ke Arab Saudi dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja Indonesia sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui remitansi.

  • 193 WNI yang Dideportasi dari Arab Saudi Tiba di Tanah Air

    193 WNI yang Dideportasi dari Arab Saudi Tiba di Tanah Air

    Tangerang, Beritasatu.com – Sebanyak 193 warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi dari Arab Saudi tiba di Tanah Air melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu (15/3/2025) dini hari WIB. Kedatangan mereka disambut langsung oleh Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding.

    “Ini adalah gelombang kedua yang tiba hari ini. Sebelumnya, sebanyak 545 WNI telah dipulangkan sekitar seminggu yang lalu. Masih ada sekitar 468 orang yang menunggu pemulangan, dari total 1.206 pekerja migran Indonesia yang dipulangkan khusus dari Jeddah,” ujar Karding di Bandara Soekarno-Hatta.

    Karding mengungkapkan mayoritas WNI yang dideportasi dari Arab Saudi merupakan pekerja migran non-prosedural. Pasalnya, Indonesia telah memberlakukan moratorium pengiriman tenaga kerja ke Arab Saudi sejak 2015.

    “Kebijakan moratorium sudah berlaku sejak 10 tahun lalu, yang berarti tidak ada kerja sama penempatan tenaga kerja dengan Arab Saudi. Dengan demikian, siapa pun yang berangkat sejak 2015 pasti melalui jalur tidak resmi,” jelas Karding.

    Ia menambahkan sebagian besar pekerja migran non-prosedural menggunakan visa ziarah, visa umrah, atau visa turis untuk masuk ke Arab Saudi dan kemudian bekerja secara ilegal.

    Sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah, Karding memastikan 193 WNI yang baru tiba akan mendapatkan tempat penampungan sementara sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

    “Bagi yang tidak dijemput keluarga, mereka akan ditampung di fasilitas dekat bandara. Selanjutnya, pemerintah akan mengatur kepulangan mereka ke kampung halaman, baik melalui pendampingan langsung maupun fasilitas transportasi yang disediakan,” ungkapnya.

    Selain itu, pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada kesehatan para WNI yang dideportasi dari Arab saudi, serta apakah mereka mendapatkan perlakuan tidak layak selama bekerja di sana.

  • Mengapa Pemerintah Mau Cabut Moratorium Pengiriman TKI ke Arab Saudi?

    Mengapa Pemerintah Mau Cabut Moratorium Pengiriman TKI ke Arab Saudi?

    Mengapa Pemerintah Mau Cabut Moratorium Pengiriman TKI ke Arab Saudi?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pemerintah Indonesia tengah berupaya untuk mencabut
    moratorium
    pengiriman
    pekerja migran Indonesia
    (PMI) ke
    Arab Saudi
    .
    Menteri
    Perlindungan Pekerja Migran
    Indonesia (PPMI), Abdul Kadir Karding, melaporkan rencana tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.
    Dalam kunjungan Karding ke Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat (14/3/2025), salah satu yang dibahas adalah untuk membuka kembali pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi.
    Karding mengungkapkan, salah satu fokus dalam pertemuannya adalah mengenai
    desk
    perlindungan pekerja migran
    yang telah dibentuk.
    “Kedua, tentang rencana kami untuk membuka kerja sama dengan Arab Saudi yang selama ini kita ketahui bersama bahwa sedang ada proses moratorium,” kata Karding di Kompleks Istana.
    Setelah melaporkan rencananya kepada Presiden Prabowo, Karding menyatakan bahwa Presiden memberikan persetujuannya.
    Bahkan, Prabowo meminta agar Karding menyiapkan skema pelatihan dan penempatan bagi para pekerja yang akan dikirim ke Arab Saudi.
    “Kami laporkan kepada Pak Presiden dan beliau alhamdulillah setuju, dan meminta kepada kami untuk menyiapkan skema pelatihannya serta penempatannya,” ujar Karding.
    Indonesia telah memberlakukan moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi sejak tahun 2015.
    Kebijakan tersebut diambil karena perlindungan bagi pekerja migran di Arab Saudi dinilai masih minim.
    “Kenapa kami melakukan moratorium? Karena perlindungannya sangat minim,” tegas Karding.
    Namun, saat ini Indonesia mempertimbangkan untuk mencabut moratorium tersebut, seiring dengan perbaikan perlindungan pekerja migran di Arab Saudi.
    Karding menambahkan, Arab Saudi kini berencana untuk menjamin gaji minimum, serta memberikan asuransi kesehatan dan jiwa kepada pekerja migran.
    “Misalnya, mereka menjamin gaji minimal di angka 1.500 real, dan menyediakan perlindungan seperti asuransi kesehatan, jiwa, dan ketenagakerjaan. Kami akan melakukan integrasi data agar yang unprocedural bisa terkontrol,” jelasnya.
    Ia menambahkan bahwa data yang tidak sesuai prosedur nantinya akan tetap tercatat dan dikontrol bersama.
    Selain itu, ia menjelaskan, data tersebut akan diintegrasikan dengan sistem yang mereka miliki agar pengelolaan ke depannya menjadi lebih baik.
    Alasan lainnya, selama moratorium berlaku tetap ada pekerja migran dari Indonesia yang bekerja di Arab Saudi secara ilegal.
    Karding mencatat, setiap tahunnya sekitar 25.000 orang PMI berangkat ke Arab Saudi tanpa prosedur yang benar.
    “Sampai sekarang memang sejak dimoratorium, sampai sekarang itu ada satu hal yang merisaukan kita karena ada 25.000 minimal setiap tahun orang kita secara ilegal atau yang prosedur berangkat ke Arab Saudi,” ungkap dia.
    Dengan adanya pencabutan moratorium, Karding berharap Indonesia dapat meningkatkan pendapatan devisa dari pengiriman PMI. Ia memperkirakan ada potensi devisa mencapai Rp 31 triliun.
    “Devisa remitensi yang akan masuk kemungkinan kalau kami bisa menempatkan 600.000 lebih,” ungkapnya.
    Lebih lanjut, Karding menyampaikan, pihak otoritas di Arab Saudi telah menjanjikan penerimaan 600.000 pekerja migran dari Indonesia setelah moratorium dicabut.
    Dari jumlah tersebut, sekitar 400.000 akan ditempatkan sebagai pekerja domestik, dan 200.000 di sektor formal.
    “Arab Saudi menjanjikan sekitar 600.000
    job order
    untuk pekerja dari Indonesia,” kata Karding.
    Karding menjelaskan, pembicaraan mengenai pencabutan moratorium ini telah dilakukan antara kedua negara.
    Indonesia dan Arab Saudi segera akan menandatangani memorandum of understanding (MoU) untuk resmi mengatur pengiriman pekerja migran.
    “MoU ini akan ditandatangani di Jeddah dalam waktu dekat. Kami harap moratorium bisa dicabut di bulan Maret, dan jika semua berjalan lancar, pemberangkatan pertama bisa dilakukan pada bulan Juni 2025,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Top 5 News: Skandal Kapolres Ngada hingga Semesta Ramadan BTV

    Top 5 News: Skandal Kapolres Ngada hingga Semesta Ramadan BTV

    Jakarta, Beritasatu.com – Skandal Kapolres Ngada mencabuli anak terungkap, serta Indonesia mengirim 600.000 tenaga kerja seusai moratorium ke Arab dicabut menjadi top 5 news sepanjang Jumat (14/3/2025).

    Berita lainnya yang tidak kalah menarik, yaitu Wakil Menteri Agama (Wamenag) R Muhammad Syafi’i berharap Semesta Ramadan rutin digelar BTV hingga Baim Wong enggan rujuk dengan Paula Verhoeven. 

    Top 5 news Beritasatu.com:

    1. Skandal Kapolres Ngada Cabuli Anak Terungkap 

    Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap kronologi kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menyeret Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi menjelaskan, kasus ini mencuat setelah pihaknya menerima surat dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Surat bertanggal 22 Januari 2025 itu diterima Ditreskrimum Polda NTT sehari setelahnya, pada 23 Januari 2025.

    2. Wamenag Harap Semesta Ramadan Rutin Digelar BTV

    Wamenag R Muhammad Syafi’i resmi membuka event Semesta Ramadan 2025 bersama BTV yang digelar di Masjid At Tin, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta, pada Jumat (14/3/2025).

    Dalam sambutannya, Muhammad Syafii mengucapkan terima kasih pada B-Universe karena menyelenggarakan event ini sebagai upaya untuk mengedukasi masyarakat, memberikan hiburan dan memeriahkan pada Ramadan 2025.

    3. Indonesia Kirim 600.000 Tenaga Kerja Seusai Moratorium ke Arab Dicabut

    Top 5 news berikutnya, yaitu Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) berencana mengirimkan sekitar 600.000 tenaga kerja migran ke Arab Saudi setelah kebijakan moratorium penempatan pekerja ke negara tersebut nanti resmi dicabut.

    Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding mengungkapkan rencana tersebut seusai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (14/3/2025).

    4. Mendag Ungkap Penyebab Pasar Tradisional Sepi Jelang Lebaran 2025

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengakui pasar tradisional saat ini cenderung tidak terlalu ramai, terutama menjelang Lebaran 2025. Hal ini ia sampaikan saat melakukan kunjungan ke Pasar Tomang Barat, Jakarta pada Jumat (14/3/2025).

    Saat berdialog dengan pedagang, beberapa di antaranya mengeluhkan tren pengunjung pasar mengalami penurunan, yang diduga akibat daya beli masyarakat menurun.

    5. Baim Wong Enggan Rujuk dengan Paula Verhoeven

    Selebritas Baim Wong memberikan indikasi rumah tangganya dengan Paula Verhoeven bakal berakhir di pengadilan agama. Hal tersebut tersebut terungkap melalui rekaman percakapan mereka yang beredar di media sosial (medsos).

    Baim Wong mengungkapkan, dirinya sudah tidak lagi memiliki perasaan cinta kepada Paula Verhoeven sehingga ia memutuskan untuk tetap melanjutkan perceraiannya.

    Demikian top 5 news Beritasatu.com pada Jumat (14/3/2025) yang menarik perhatian pembaca. Namun, terdapat update berita lainnya yang tak kalah menarik, informatif, serta menghibur yang bisa pembaca simak lebih lanjut.