Soal Usul Daerah Istimewa Surakarta, Mendagri: Moratorium Itu untuk DOB
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Dalam Negeri (
Mendagri
)
Tito Karnavian
mengatakan, kebijakan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) tidak berlaku untuk penetapan suatu wilayah sebagai
daerah istimewa
.
“Moratorium itu untuk DOB, daerah otonomi baru. Jadi, tidak ada pembentukan provinsi, kabupaten, dan kota baru. Akan tetapi, kalau masalah daerah istimewa, itu kan silakan saja usulannya diajukan,” kata Tito saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat (25/4/2025), dikutip dari
Antaranews
.
Hal itu dikatakan Tito Karnavian merespons adanya usulan agar Kota
Surakarta
di Jawa Tengah mendapatkan status daerah istimewa.
Mendagri menjelaskan bahwa penetapan status daerah istimewa bukan hanya menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melainkan juga memerlukan proses legislasi yang melibatkan DPR RI.
Pasalnya, menurut Tito, penetapan daerah istimewa harus melalui perubahan undang-undang.
“Kalau daerah istimewa itu, harus ada dasar hukumnya, mengubah undang-undang. Otomatis akan melibatkan DPR. Kami akan kaji alasannya apa untuk menjadikan daerah istimewa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tito mengatakan, Kemendagri bersikap terbuka terhadap usulan keistimewaan dari daerah mana pun selama ada argumentasi dan kriteria yang jelas.
Kemudian, setelah melalui proses kajian oleh Kemendagri, usulan itu bisa dibawa ke DPR RI untuk dibahas lebih lanjut.
“Kalau melihat kriterianya masuk, ya kami akan naikkan ke DPR RI. Karena itu kan pembentukan satu daerah, yang didasarkan pada undang-undang. Setiap daerah itu ada undang-undangnya,” kata Mendagri
Kendati demikian, Tito menekankan bahwa prosesnya tidak bisa secara sepihak, tetapi melalui jalur konstitusional yang ketat.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengungkapkan bahwa kementeriannya menerima 330 usul pembentukan DOB, enam usulan daerah istimewa, dan lima usulan daerah khusus.
“Sampai dengan bulan April 2025, kami mendapat banyak PR (pekerjaan rumah). Ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota. Ada enam yang meminta daerah istimewa, juga ada lima yang meminta daerah khusus,” ujar Akmal dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, pada Kamis (24/4/2025).
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengungkapkan, Surakarta atau
Solo
menjadi salah satu yang mengusulkan untuk menjadi daerah istimewa.
Usulan pemekaran tersebut muncul karena Solo dinilai sebagai daerah yang memiliki keunikan budaya dan sejarah khusus dalam melawan penjajahan.
Namun, Aria mengatakan, harus ada kajian mendalam terkait usulan Solo menjadi daerah istimewa. Sebab, status daerah istimewa dapat menimbulkan kecemburuan dari daerah-daerah lain.
“Karena pada prinsipnya negara kesatuan ini, kita ini satu kesatuan wilayah, satu kesatuan administrasi, satu kesatuan ekonomi, yang antara daerah itu harus ada perasaan yang adil. Jangan sampai pemberian daerah keistimewaan ini membuat rasa ketidakadilan daerah-daerah lain,” ujar Aria Bima.
Sebagaimana diketahui, pemerintah memberlakukan moratorium DOB, yaitu penghentian sementara pemekaran wilayah sejak 2014.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Topik: Moratorium
-

Mendagri: Moratorium DOB tak berlaku untuk usulkan daerah istimewa
Kalau daerah istimewa itu, harus ada dasar hukumnya, mengubah undang-undang.
Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa kebijakan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) tidak berlaku untuk usulan menjadikan suatu wilayah sebagai daerah istimewa.
“Moratorium itu untuk DOB, daerah otonomi baru. Jadi, tidak ada pembentukan provinsi, kabupaten, dan kota baru. Akan tetapi, kalau masalah daerah istimewa, itu ‘kan silakan saja usulannya diajukan,” kata Tito saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat, ketika merespons usulan agar Kota Surakarta di Jawa Tengah mendapatkan status daerah istimewa.
Mendagri mengatakan bahwa penetapan status daerah istimewa bukan hanya menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melainkan juga memerlukan proses legislasi yang melibatkan DPR RI karena harusmelalui perubahan undang-undang.
“Kalau daerah istimewa itu, harus ada dasar hukumnya, mengubah undang-undang. Otomatis akan melibatkan DPR. Kami akan kaji alasannya apa untuk menjadikan daerah istimewa,” ujarnya.
Tito menegaskan bahwa Kemendagri bersikap terbuka terhadap usulan dari daerah mana pun selama ada argumentasi dan kriteria yang jelas. Setelah dikajian oleh Kemendagri, usulan itu bisa dibawa ke DPR RI untuk dibahas lebih lanjut.
“Kalau melihat kriterianya masuk, ya kami akan naikkan ke DPR RI. Karena itu ‘kan pembentukan satu daerah, yang didasarkan pada undang-undang. Setiap daerah itu ada undang-undangnya,” jelas Tito.
Usulan agar Surakarta menjadi daerah istimewa sebelumnya mencuat dari sejumlah tokoh masyarakat dan politikus lokal dengan argumentasi historis dan budaya yang kuat.
Kendati demikian, Tito menekankan bahwa prosesnya tidak bisa secara sepihak, tetapi melalui jalur konstitusional yang ketat.
Sejak 2014, Pemerintah memberlakukan moratorium DOB, yaitu penghentian sementara pemekaran wilayah. Adapun tujuannya untuk mengendalikan anggaran dan mengevaluasi efektivitas daerah-daerah baru yang sudah terbentuk sebelumnya.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025 -

Kemendag Buka Suara Soal Moratorium Ekspor Kelapa
Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara terkait moratorium alias penangguhan sementara terkait kebijakan ekspor kelapa dalam negeri.
Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag Farid Amir mengatakan moratorium ekspor kelapa yang diusulkan sektor industri pengelolaan kelapa telah menjadi pertimbangan pemerintah. Pasalnya, Farid menjelaskan kebijakan tersebut bisa berdampak pada menurunnya harga kelapa.
“Namun, kebijakan ini harus ditelaah sebaiknya mungkin agar tidak merugikan petani dikarenakan dampaknya dapat menurunkan harga kelapa,” kata Farid kepada Bisnis, Kamis (24/4/2025).
Meski demikian, Farid menjelaskan kebijakan pemerintah yang sudah disepakati dalam rangka membatasi ekspor kelapa adalah dengan menerapkan pajak ekspor terhadap kelapa bulat dan produk turunannya.
“Selama ini ekspor kelapa tidak pernah diatur atau dibatasi karena dari sisi pasokan dan permintaan selalu terkendali,” imbuhnya.
Namun, lanjut dia, akibat El Nino produksi kelapa di Indonesia turun, sedangkan pada waktu yang sama dari sisi permintaan (demand) justru melonjak di pasar internasional.
“… yang mengakibatkan pasokan bahan baku pada pengelolaan kelapa menjadi langka,” ujarnya.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (Dirjen PEN) Kemendag Fajarini Puntodewi menuturkan kebijakan terkait ekspor harus dilihat dari hulu hingga hilir.
“Kita harus memperhatikan hulu hilir, semuanya harus diperhatikan. Jadi nanti kebijakannya itu pasti yang paling sesuai,” ujar Punto saat ditemui seusai acara Gambir Trade Talk 18 dalam DoubleTree by Hilton Hotel Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Namun, dia memastikan tidak terjadi perdebatan antara pengusaha dan petani terkait ekspor kelapa bulat. “Tidak ada masalah apa-apa,” pungkasnya.
Sensitif Perubahan Cuaca
Sebelumnya diberitakan, Pengamat Pertanian dari Center of Reform on Economic (Core) Indonesia Eliza Mardian menjelaskan kelapa merupakan komoditas yang sangat sensitif terhadap perubahan cuaca.
Selain itu, Eliza juga menyebut lonjakan harga kelapa bukan hanya terjadi di Indonesia, melainkan juga di Vietnam. Hal ini terjadi imbas meningkatnya permintaan, namun dari sisi pasokan mengalami penurunan.
“Importir-importir seperti dari China, misalnya, dan juga negara lain ini aktif mencari kelapa sehingga membuat di dalam negeri produsen kelapa itu harganya naik,” ungkap Eliza kepada Bisnis.
Alhasil, industri dalam negeri kesulitan mendapatkan bahan baku. Mirisnya, kondisi ini berdampak pada beberapa perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dia mengungkap kesulitan bahan baku kelapa disebabkan banyak faktor, mulai dari sisi produksi hingga pengaruh cuaca atau El Nino yang bisa menurunkan produksi kelapa bulat. Selain itu, sebagian besar petani kelapa dengan skala kecil masih menggunakan teknik budidaya konvensional.
“Manajemen perkebunan yang orientasinya bukan seperti mass production, kurangnya pemupukan, serta kurangnya penerapan teknologi karena adanya keterbatasan modal petani juga menjadi faktor industri dalam negeri kesulitan mendapatkan bahan baku,” ungkapnya.
Eliza menambahkan harga ekspor kelapa bulat pun lebih menarik dibandingkan di dalam negeri. Pada 2024, jumlah ekspor kelapa bulat hampir dua kali lipat dari tahun sebelumnya, sehingga Indonesia pun menjadi eksportir kelapa bulat terbesar ketiga yang diekspor ke Malaysia, Thailand, dan Vietnam.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5159128/original/067412300_1741686678-Minyak_kelapa.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kemendag Masih Bahas Kebijakan Baru Ekspor Kelapa, Hal Ini jadi Pertimbangan – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan pembahasan mengenai kebijakan ekspor kelapa harus melihat kepentingan hulu dan hilir. Kebijakan terkait ekspor kelapa bulat masih dalam tahap pembahasan.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (Dirjen PEN) Kementerian Perdagangan Fajarini Puntodewi seperti dikutip dari Antara, Kamis (24/4/2025). “Sedang dibahas, sedang digodok lebih lanjut,” tutur Puntodewi.
Ia mengatakan, pembahasan mengenai kebijakan ekspor kelapa mesti memperhatikan kepentingan hulu dan hilir. Seiring hal itu, ia menilai, pembahasan untuk kebijakan ekspor kelapa akan terus bergulir.
Ia memastikan, nantinya kebijakan baru ini akan memihak kepada perlindungan pasar dalam negeri, sekaligus tetap mendorong peningkatan ekspor.
“Intinya itu, kita pertama pengamanan pasar dalam negeri, kemudian mendorong ekspor. Jadi nanti kebijakan itu pastinya arah ke situ,” kata Puntodewi.
Terkait usulan Kementerian Perindustrian untuk penerapan moratorium ekspor kelapa bulat untuk menstabilkan harga kelapa dalam negeri, Puntodewi menuturkan masih menunggu hasil diskusi antara pemangku kepentingan.
“Nanti dilihat saja hasilnya, karena kan kita tuh harus memperhatikan hulu hilirnya, semua harus diperhatikan. Jadi, nanti kebijakannya itu pasti yang paling sesuai lah,” kata Puntodewi.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebutkan pengusaha lebih tertarik melakukan ekspor kelapa bulat karena harganya lebih tinggi yang menyebabkan stok kelapa di dalam negeri berkurang.
Budi menyampaikan Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah melakukan pertemuan dengan pelaku industri kelapa dan para eksportir untuk membahas harga kelapa yang mahal.
Berdasarkan pertemuan tersebut, didapatkan bahwa harga kelapa yang diekspor lebih mahal, sehingga lebih banyak pengusaha yang mengalihkan stoknya untuk dijual keluar negeri.
“Ini mahal, karena di ekspor ya. Harga ekspor memang lebih tinggi daripada harga dalam negeri. Karena semua ekspor, akhirnya jadi langka dalam negeri,” ujar Budi di Jakarta, Kamis, 17 April 2025.
-

Kemendag: Kebijakan baru soal ekspor kelapa masih dibahas
Intinya itu, kita kan pertama pengamanan pasar dalam negeri, kemudian mendorong ekspor
Jakarta (ANTARA) – Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (Dirjen PEN) Kementerian Perdagangan Fajarini Puntodewi mengatakan kebijakan terkait ekspor kelapa bulat masih dalam tahap pembahasan.
“Sedang dibahas, sedang digodok lebih lanjut,” ujar Puntodewi di Jakarta, Kamis.
Puntodewi menyampaikan pembahasan mengenai kebijakan ekspor kelapa harus memperhatikan kepentingan hulu dan hilir. Oleh karena itu, menurutnya pembahasan untuk kebijakan ini akan terus bergulir.
Ia memastikan bahwa nantinya kebijakan baru ini akan memihak kepada perlindungan pasar dalam negeri, sekaligus tetap mendorong peningkatan ekspor.
“Intinya itu, kita kan pertama pengamanan pasar dalam negeri, kemudian mendorong ekspor. Jadi nanti kebijakan itu pastinya arah ke situ,” kata Puntodewi.
Terkait usulan Kementerian Perindustrian untuk penerapan moratorium ekspor kelapa bulat guna menstabilkan harga kelapa dalam negeri, Puntodewi menyebut masih menunggu hasil diskusi antara pemangku kepentingan.
“Nanti dilihat saja hasilnya, karena kan kita tuh harus memperhatikan hulu hilirnya, semua harus diperhatikan. Jadi, nanti kebijakannya itu pasti yang paling sesuai lah,” ucap Puntodewi.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebutkan pengusaha lebih tertarik melakukan ekspor kelapa bulat karena harganya lebih tinggi yang menyebabkan stok kelapa di dalam negeri berkurang.
Budi menyampaikan Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah melakukan pertemuan dengan pelaku industri kelapa dan para eksportir untuk membahas harga kelapa yang mahal.
Berdasarkan pertemuan tersebut, didapatkan bahwa harga kelapa yang diekspor lebih mahal, sehingga lebih banyak pengusaha yang mengalihkan stoknya untuk dijual keluar negeri.
“Kan ini mahal, karena di ekspor ya. Harga ekspor memang lebih tinggi daripada harga dalam negeri. Karena semua ekspor, akhirnya jadi langka dalam negeri,” kata Budi di Jakarta, Kamis (17/4).
Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2025 -

Kemenperin Usul Setop Ekspor Kelapa 6 Bulan, Kemendag Bilang Begini
Jakarta –
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menanggapi usulan penerapan moratorium ekspor kelapa bulat. Usulan tersebut disampaikan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk menstabilkan pasokan kelapa dalam negeri.
Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag Fajarini Puntodewi mengatakan, pihaknya akan menunggu hasil diskusi antara pemangku kepentingan. Sebab, pihaknya harus memperhatikan dari sisi hulu hingga hilir.
“Nah, nanti dilihat aja ya hasilnya, karena kan kita tuh harus memperhatikan hulu hilir ya, semuanya harus diperhatikan. Jadi, nanti kebijakannya itu pasti yang paling sesuai lah,” kata Fajarini di Double Tree by Hilton Hotel Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025)
Fajarini menyebut, pemerintah tengah membahas kebijakan ekspor yang akan mementingkan pengamanan pasar dalam negeri serta ekspor.
“Sedang digodok, lebih lanjut. Tapi kan intinya itu tadi ya, kita kan pertama pengamanan pasar dalam negeri. Jadi kemudian mendorong ekspor. Jadi kebijakan itu pastinya arahnya ke situ,” jelas Fajarini.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merespons pasokan bahan baku yang dihadapi industri pengolahan kelapa dalam negeri. Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika mengatakan, persoalan itu menyebabkan penurunan produktivitas dan utilitas.
Ia menilai perlu ada kebijakan tata kelola kelapa yang harus diterapkan, mengingat kelangkaan bahan baku telah berdampak pada keberlangsungan aktivitas industri dan pengurangan tenaga kerja. Ia lantas mengusulkan penerapan moratorium ekspor kelapa bulat selama 6 bulan.
“Pada rapat-rapat koordinasi bersama kementerian/lembaga, kami mengusulkan penerapan moratorium ekspor kelapa bulat sebagai solusi jangka pendek (3-6 bulan) guna menstabilkan pasokan domestik,” kata Putu dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/3/2025).
Lihat juga Video ‘AS Minta Nvidia Setop Ekspor Chip AI ke China’:
(rea/ara)
-

Presiden hormati kebijakan tarif Trump
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Presiden hormati kebijakan tarif Trump
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Rabu, 23 April 2025 – 17:23 WIBElshinta.com – Presiden Prabowo Subianto menyatakan dirinya menghormati kebijakan tarif impor Amerika Serikat yang ditetapkan oleh Presiden AS Donald Trump, tetapi Prabowo yakin kepada kemampuan Indonesia untuk berdiri di atas kaki sendiri (berdikari).
Oleh karena itu, seiring dengan berjalannya perundingan antara Indonesia dan AS, Presiden Prabowo menekankan Indonesia juga fokus membangun kemampuannya untuk bertahan, di antaranya dengan mewujudkan ketahanan pangan di dalam negeri.
“Kita dihantam tarif berapa pun, kita akan berunding dan negosiasi. Kita hormati. Tetapi, kita percaya kepada kekuatan kita sendiri. Kalaupun mereka tidak membuka pasar mereka kepada kita, kita akan survive, kita akan tambah kuat, kita akan berdiri di atas kaki kita sendiri,” kata Presiden Prabowo saat memberikan sambutan dalam acara peluncuran Gerakan Indonesia Menanam (Gerina) di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu.
Presiden melanjutkan dirinya optimistis Indonesia mampu membangun kekuatan di segala bidang, termasuk untuk swasembada pangan dan mencetak banyak lumbung pangan di dalam negeri.
“Kita tidak akan pernah menyerah. Kita tidak akan berlutut. Kita tidak akan pernah mengemis. Kita tidak akan pernah minta-minta (belas) kasihan orang lain. Tidak perlu dikasihani! Bangsa Indonesia tidak perlu dikasihani,” kata Presiden.
Presiden AS Donald Trump menetapkan tarif impor dasar 10 persen ke seluruh negara, dan tarif impor resiprokal ke sejumlah negara termasuk Indonesia sebesar 32 persen.
Walaupun demikian, Pemerintah AS saat ini menetapkan moratorium untuk pengenaan tarif resiprokal ke banyak negara, termasuk Indonesia, selama 90 hari.
Pemerintah RI telah mengutus tim negosiasi untuk berunding mengenai penetapan tarif impor resiprokal itu, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Di Washington D. C., Menko Airlangga bertemu dengan Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick dan Kepala Kantor Dagang AS (USTR) Jamieson Greer.
Delegasi RI, yang dipimpin oleh Menko Airlangga, dan delegasi AS bersepakat untuk membahas negosiasi tarif secara intensif selama 60 hari ke depan terhitung sejak Minggu (20/4). Isu-isu yang dibahas dalam perundingan itu, antara lain mencakup perizinan impor, perdagangan digital dan Customs Duties on Electronic Transmissions (CDET), pre-shipment inspections, kewajiban surveyor, serta ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk sektor industri. Isu lainnya yang dibahas, yaitu implementasi tarif resiprokal, dan penguatan akses pasar kedua negara.
Dalam pertemuannya dengan Lutnick, Airlangga menyampaikan sejumlah tawaran RI untuk AS, di antaranya Indonesia bersedia membeli LPG, gasoline, minyak mentah dari AS.
“Indonesia juga berencana untuk membeli produk agrikultur, antara lain gandum, kacang kedelai, susu kacang kedelai, dan Indonesia juga akan meningkatkan pembelian barang-barang modal dari Amerika,” kata Airlangga saat jumpa pers di Washington D. C. pada Jumat (18/4) minggu lalu.
Indonesia menjadi beberapa negara yang diterima oleh AS untuk negosiasi pengenaan tarif resiprokal. Selain Indonesia, AS juga saat ini bernegosiasi dengan Vietnam, Jepang, dan Italia.
Sumber : Antara
/data/photo/2025/03/31/67ea1a7160bec.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/04/23/68088b7888e86.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

