Topik: Moratorium

  • Soal Usul Daerah Istimewa Surakarta, Mendagri: Moratorium Itu untuk DOB
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 April 2025

    Soal Usul Daerah Istimewa Surakarta, Mendagri: Moratorium Itu untuk DOB Nasional 25 April 2025

    Soal Usul Daerah Istimewa Surakarta, Mendagri: Moratorium Itu untuk DOB
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri (
    Mendagri
    )
    Tito Karnavian
    mengatakan, kebijakan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) tidak berlaku untuk penetapan suatu wilayah sebagai
    daerah istimewa
    .
    “Moratorium itu untuk DOB, daerah otonomi baru. Jadi, tidak ada pembentukan provinsi, kabupaten, dan kota baru. Akan tetapi, kalau masalah daerah istimewa, itu kan silakan saja usulannya diajukan,” kata Tito saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat (25/4/2025), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Hal itu dikatakan Tito Karnavian merespons adanya usulan agar Kota
    Surakarta
    di Jawa Tengah mendapatkan status daerah istimewa.
    Mendagri menjelaskan bahwa penetapan status daerah istimewa bukan hanya menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melainkan juga memerlukan proses legislasi yang melibatkan DPR RI.
    Pasalnya, menurut Tito, penetapan daerah istimewa harus melalui perubahan undang-undang.
    “Kalau daerah istimewa itu, harus ada dasar hukumnya, mengubah undang-undang. Otomatis akan melibatkan DPR. Kami akan kaji alasannya apa untuk menjadikan daerah istimewa,” ujarnya.
    Lebih lanjut, Tito mengatakan, Kemendagri bersikap terbuka terhadap usulan keistimewaan dari daerah mana pun selama ada argumentasi dan kriteria yang jelas.
    Kemudian, setelah melalui proses kajian oleh Kemendagri, usulan itu bisa dibawa ke DPR RI untuk dibahas lebih lanjut.
    “Kalau melihat kriterianya masuk, ya kami akan naikkan ke DPR RI. Karena itu kan pembentukan satu daerah, yang didasarkan pada undang-undang. Setiap daerah itu ada undang-undangnya,” kata Mendagri
    Kendati demikian, Tito menekankan bahwa prosesnya tidak bisa secara sepihak, tetapi melalui jalur konstitusional yang ketat.
    Sebelumnya diberitakan, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengungkapkan bahwa kementeriannya menerima 330 usul pembentukan DOB, enam usulan daerah istimewa, dan lima usulan daerah khusus.
    “Sampai dengan bulan April 2025, kami mendapat banyak PR (pekerjaan rumah). Ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota. Ada enam yang meminta daerah istimewa, juga ada lima yang meminta daerah khusus,” ujar Akmal dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, pada Kamis (24/4/2025).
    Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengungkapkan, Surakarta atau
    Solo
    menjadi salah satu yang mengusulkan untuk menjadi daerah istimewa.
    Usulan pemekaran tersebut muncul karena Solo dinilai sebagai daerah yang memiliki keunikan budaya dan sejarah khusus dalam melawan penjajahan.
    Namun, Aria mengatakan, harus ada kajian mendalam terkait usulan Solo menjadi daerah istimewa. Sebab, status daerah istimewa dapat menimbulkan kecemburuan dari daerah-daerah lain.
    “Karena pada prinsipnya negara kesatuan ini, kita ini satu kesatuan wilayah, satu kesatuan administrasi, satu kesatuan ekonomi, yang antara daerah itu harus ada perasaan yang adil. Jangan sampai pemberian daerah keistimewaan ini membuat rasa ketidakadilan daerah-daerah lain,” ujar Aria Bima.
    Sebagaimana diketahui, pemerintah memberlakukan moratorium DOB, yaitu penghentian sementara pemekaran wilayah sejak 2014.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mendagri: Moratorium DOB tak berlaku untuk usulkan daerah istimewa

    Mendagri: Moratorium DOB tak berlaku untuk usulkan daerah istimewa

    Kalau daerah istimewa itu, harus ada dasar hukumnya, mengubah undang-undang.

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa kebijakan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) tidak berlaku untuk usulan menjadikan suatu wilayah sebagai daerah istimewa.

    “Moratorium itu untuk DOB, daerah otonomi baru. Jadi, tidak ada pembentukan provinsi, kabupaten, dan kota baru. Akan tetapi, kalau masalah daerah istimewa, itu ‘kan silakan saja usulannya diajukan,” kata Tito saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat, ketika merespons usulan agar Kota Surakarta di Jawa Tengah mendapatkan status daerah istimewa.

    Mendagri mengatakan bahwa penetapan status daerah istimewa bukan hanya menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melainkan juga memerlukan proses legislasi yang melibatkan DPR RI karena harusmelalui perubahan undang-undang.

    “Kalau daerah istimewa itu, harus ada dasar hukumnya, mengubah undang-undang. Otomatis akan melibatkan DPR. Kami akan kaji alasannya apa untuk menjadikan daerah istimewa,” ujarnya.

    Tito menegaskan bahwa Kemendagri bersikap terbuka terhadap usulan dari daerah mana pun selama ada argumentasi dan kriteria yang jelas. Setelah dikajian oleh Kemendagri, usulan itu bisa dibawa ke DPR RI untuk dibahas lebih lanjut.

    “Kalau melihat kriterianya masuk, ya kami akan naikkan ke DPR RI. Karena itu ‘kan pembentukan satu daerah, yang didasarkan pada undang-undang. Setiap daerah itu ada undang-undangnya,” jelas Tito.

    Usulan agar Surakarta menjadi daerah istimewa sebelumnya mencuat dari sejumlah tokoh masyarakat dan politikus lokal dengan argumentasi historis dan budaya yang kuat.

    Kendati demikian, Tito menekankan bahwa prosesnya tidak bisa secara sepihak, tetapi melalui jalur konstitusional yang ketat.

    Sejak 2014, Pemerintah memberlakukan moratorium DOB, yaitu penghentian sementara pemekaran wilayah. Adapun tujuannya untuk mengendalikan anggaran dan mengevaluasi efektivitas daerah-daerah baru yang sudah terbentuk sebelumnya.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Mensesneg: Memang Banyak Usulan Pemekaran Wilayah Termasuk Status Daerah Istimewa
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 April 2025

    Mensesneg: Memang Banyak Usulan Pemekaran Wilayah Termasuk Status Daerah Istimewa Nasional 25 April 2025

    Mensesneg: Memang Banyak Usulan Pemekaran Wilayah Termasuk Status Daerah Istimewa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Sekretaris Negara (
    Mensesneg
    ) Prasetyo Hadi mengakui bahwa memang banyak usulan yang masuk mengenai
    pemekaran wilayah
    hingga penetapan daerah istimewa.
    Hal itu dikatakan Prasetyo menanggapi soal adanya 341 usul pembentukan daerah otonom baru (DOB) atau pemekaran, di mana enam di antaranya ingin menjadi daerah istimewa termasuk
    Surakarta
    , Jawa Tengah.
    Hanya saja, menurut Prasetyo, usulan tersebut masuk melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
    “Yang kami pahami, usulan-usulan itu masuknya ke Kemendagri. Dan banyak memang, tidak hanya baru-baru ini saja, usulan-usulan tentang pemekaran-pemekaran wilayah, baik provinsi, kabupaten, kota, termasuk status-status usulan daerah-daerah yang dianggap istimewa, sebagaimana yang ditanyakan itu memang ada,” kata Prasetyo kepada wartawan, Jumat (25/4/2025).
    Kemudian, dia mengungkapkan bahwa Istana Kepresidenan tidak ingin gegabah untuk menetapkan sebuah wilayah menjadi daerah istimewa atau menjadi daerah otonomi baru.
    “Tentunya kita tidak perlu gegabah. Pelan-pelan, usulan kita pelajari, kita cari jalan terbaik, terutama kita harus memperhitungkan banyak faktor,” ujar Prasetyo.
    Apalagi, dia menyebut, bakal ada konsekuensi yang mengikuti jika usulan tersebut diakomodasi. Di antaranya, masalah perangkat dan kelengkapan-kelengkapan pemerintahan yang harus diadakan.
    “Nah, yang begini-begini tentu akan terus kita diskusikan bersama-sama dengan kementerian terkait, kita cari jalan keluar yang terbaik seperti apa,” katanya.
    Sebelumnya diberitakan, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengungkapkan bahwa kementeriannya menerima 341 usul pembentukan DOB) atau pemekaran, di mana enam di antaranya ingin menjadi daerah istimewa.
    “Sampai dengan bulan April 2025, kami mendapat banyak PR (pekerjaan rumah). Ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota. Ada enam yang meminta daerah istimewa, juga ada lima yang meminta daerah khusus,” ujar Akmal dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, pada Kamis (24/4/2025).
    Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengatakan, Surakarta atau
    Solo
    menjadi salah satu yang mengusulkan untuk menjadi daerah istimewa.
    Usulan pemekaran tersebut muncul karena Solo dinilai sebagai daerah yang memiliki keunikan budaya dan sejarah khusus dalam melawan penjajahan.
    Namun, Aria mengatakan, harus ada kajian mendalam terkait usulan Solo menjadi daerah istimewa. Sebab, status daerah istimewa dapat menimbulkan kecemburuan dari daerah-daerah lain.
    “Karena pada prinsipnya negara kesatuan ini, kita ini satu kesatuan wilayah, satu kesatuan administrasi, satu kesatuan ekonomi, yang antara daerah itu harus ada perasaan yang adil. Jangan sampai pemberian daerah keistimewaan ini membuat rasa ketidakadilan daerah-daerah lain,” ujar Aria Bima.
    Untuk diketahui, moratorium pemekaran wilayah masih berlaku sejak era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tetapi, dikecualikan bagi Papua yang memiliki otonomi khusus.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mengenal Daerah Istimewa Surakarta, Sejarah hingga Alasan Pembubarannya

    Mengenal Daerah Istimewa Surakarta, Sejarah hingga Alasan Pembubarannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Wacana tentang pembentukan kembali wilayah Daerah Istimewa Surakarta atau DIS kembali muncul. Ide ini muncul di tengah informasi mengenai pemekaran sejumlah wilayah di Indonesia.

    Daerah Istimewa Surakarta adalah wilayah bekas swapraja eks Karesidenan Surakarta. Dulu sebelum dibubarkan pada tahun 1946, wilayahnya meliputi Kota Surakarta atau Solo, Kabupaten Boyolali, Sragen, Wonogiri, Sukoharjo, Karanganyar, dan Klaten. 

    Wilayah DIS dikendalikan oleh dua kekuatan tradisional yakni Pakubuwana yang bertahta di Kasunanan Hadiningrat dan Mangkunegara yang menguasai wilayah Mangkunegaran. 

    Adapun, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima mempertanyakan relevansi apa yang bisa menjadikan kota di Jawa Tengah itu sebagai daerah istimewa untuk saat ini.

    “Solo ini sudah menjadi kota dagang, sudah menjadi kota pendidikan, kota industri. Tidak ada lagi yang perlu diistimewakan,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

    Menurut legislator PDI Perjuangan (PDIP) ini, baik Solo dan Papua adalah daerah yang tidak perlu diistimewakan. Bahkan, dia menyebut pihaknya tidak tertarik membahas hal ini karena bukan isu yang mendesak.

    “Solo dengan Papua ya sama lah. Saya tidak terlalu tertarik atau Komisi II tidak terlalu tertarik untuk membahas daerah istimewa ini, menjadi sesuatu hal yang penting dan urgent,” urainya.

    Di lain sisi, Aria berharap moratorium untuk proses pemekaran wilayah bisa segera dicabut, sehingga bisa ada pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) asalkan pengusulannya harus lebih ketat.

    Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia memandang harus ada latar belakang yang tepat untuk mengangkat status daerah menjadi istimewa dan ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati.

    Dia khawatir akan ada kerumitan bila satu daerah meminta diberikan status istimewa, daerah lain pun akan meminta hal yang sama, terlebih bila berkaitan dengan pembagian dana bagi hasil.

    “Saya kan nggak tahu tuh [ada nilai historis dari Solo]. Makanya kita lihat dulu alasannya apa pengajuan itu. Kalau misalnya alasannya sejarah nanti banyak lagi [yang ikut ingin diistimewakan], di Pontianak itu dulu pernah ada Sultan yang mempunyai gagasan pertama kali tentang burung Garuda. Bisa jadi nanti orang sana minta istimewa juga gitu kan,” urainya.

    Alasan DIS Dibubarkan

    Pasca proklamasi kemerdekaan Indonesia, nasib Solo atau Surakarta memang berbanding terbalik dengan Yogyakarta. Yogyakarta tampil secara aktif selama revolusi kemerdekaan. Sri Sultan Hamengkubuwono IX bahkan menjadi tokoh yang cukup penting selama masa tersebut. 

    Dia menjabat sebagai Menteri Pertahanan. Posisi yang kemudian membuatnya menjadi sasaran ‘pembunuhan’ oleh Westerling. Sultan juga merelakan Yogyakarta menjadi ‘pengganti’ ibu kota saat Jakarta atau Batavia kembali dikuasai Belanda.

    Sementara Solo pasca proklamasi, sering dilanda konflik mulai dari konflik suksesi, revolusi sosial, gerakan anti-swapraja, hingga benturan antar ideologi, kiri dan kanan pada 1948, yang berlangsung cukup keras selama revolusi kemerdekaan berlangsung.

    Penulis biografi Tan Malaka, Harry A Poeze, dalam Madiun 1948: PKI Bergerak menyebut bahwa saking tidak stabilnya, Solo disebut oleh banyak pihak, termasuk Jenderal AH Nasution sebagai ‘Wild West’ wilayah tidak bertuan alias liar. Solo menjadi medan pertempuran. Orang bebas menenteng senjata. Bentrokan dan desingan peluru terjadi saban waktu.

    “Kubu kiri [FDR] menganggap sangat penting mempertahankan Solo. Karenanya kota ini akan dibuah menjadi sebuah Wild West,” tulis Poeze.

    Rentetan peristiwa dan aksi kekerasan tersebut membuat tentu membuat kondisi Solo semakin tidak stabil. Pengaruh Kraton dan sisa-sisa kekuasaan feodal di Surakarta terus meredup. Bekas wilayah kekuasaan yang menjadi penopang utama perekonomian Kraton lenyap. 

    Padahal Solo dan Yogyakarta pernah memiliki status yang sama sebagai Daerah Istimewa. Penetapan status dilakukan langsung oleh Presiden Soekarno. Namun usia Daerah Istimewa Surakarta (DIS) hanya seumur jagung. Pada tahun 1946, DIS dibubarkan karena konflik dan menguatnya gerakan anti-swapraja.

    Gerakan ini dipelopori oleh kelompok-kelompok masyarakat yang mendukung revolusi sosial dan anti terhadap sisa-sisa kekuasaan feodal. Kelompok yang paling terkenal dalam gerakan ini adalah Barisan Banteng dengan tokohnya dr Moewardi.

    Selain Barisan Banteng, Solo atau Surakarta juga menjadi pusat gerakan Persatuan Perjuangan (PP). Salah satu tokoh gerakan itu adalah Tan Malaka. Kelompok ini mengambil jalan oposisi dan menolak praktik kompromistis pemerintahan Sukarno. Salah satu semboyan PP yang terkenal adalah ‘Merdeka 100 Persen!”

    Selama gerakan anti-swapraja berkecamuk, para elite Kraton menjadi sasaran kelompok Anti-swapraja. Gerakan ini menculik dan membunuh Patih Sosrodiningrat. Kepatihan dibakar dan hancur lebur. Raja Kasunanan yang masih muda, Pakubuwono XII juga tak luput menjadi sasaran penculikan.

    Ada banyak pendapat tentang alasan penculikan tersebut. Campur tangan para pangeran atau elite kraton yang tersisih selama proses suksesi dari Pakubuwono XI ke Pakubuwono XII dianggap berperan cukup penting dalam gegeran di Solo pada waktu itu.

    Sementara itu, salah satu publikasi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), yang menukil buku seri Sekitar Perang Kemerdekaan Indonesia karya Jenderal Abdul Haris Nasution memaparkan kisruh di Solo terjadi karena raja-raja Surakarta membelot dan mengkhianati republik saat terjadi Agresi Militer Belanda II tahun 1948-1949. 

    Pada waktu itu, pihak TNI bahkan telah menyiapkan Kolonel Djatikoesoemo (KSAD pertama), putra Pakubuwana X, diangkat menjadi Susuhunan yang baru dan Letkol Suryo Sularso diangkat menjadi Mangkunegara yang baru. Namun rupanya waktu itu, rakyat dan tentara justru ingin menghapus kekuasaan monarki sama sekali.

    Akhirnya Mayor Akhmadi, penguasa militer kota Surakarta, diberi tugas untuk langsung berhubungan dengan istana-istana monarki Surakarta. Dia meminta para raja secara tegas memihak republik. “Jika raja-raja tersebut menolak, akan diambil tindakan sesuai Instruksi Non-Koperasi,” demikian dikutip dari publikasi itu.

    Karena kondisi yang tidak kondusif, pemerintah pusat kemudian mengambil inisiatif untuk membubarkan DIS. Statusnya menjadi daerah biasa. Pada 1950, bekas daerah tersebut kemudian masuk wilayah administrasi Provinsi Jawa Tengah.

    Sejak saat itu jalan sejarah penerus wangsa Mataram Islam itu berubah. Peran Kasunanan sebagai pusat politik dan kebudayaan Jawa yang cukup berpengaruh, terutama saat kepemimpinan Pakubuwono X, menjadi sebatas simbol budaya itupun semakin meredup karena konflik keluarga yang nyaris tidak berkesudahan.

    Setelah Bubar

    Setelah era DIS bubar, Surakarta mulai dipimpin oleh pemimpin-pemimpin berlatar belakang politisi dan militer, tidak lagi harus ningrat. Pada tahun Mei – Juli 1946, misalnya, Wali Kota Solo dijabat oleh RT Sindoeredjo. Sindoeredjo kemudian digantikan oleh politikus PNI, Iskak Tjokroadisurjo. Iskak hanya memimpin Solo selama 4 bulan yakni dari bulan Juli – November 1946.

    Setelah kemelut perang kemerdekaan dan berbagai macam huru hara politik, Solo kemudian dipimpin oleh politikus Masyumi, Sjamsoeridjal. Dia memimpin Solo selama hampir 3 tahun yakni dari 1946-1949. Namun demikian, seiring dengan memanasnya tensi politik terutama pasca peristiwa Madiun 1948, Sjamsoeridjal kemudian digantikan oleh wali kota yang berlatar belakang militer. 

    Wali kota militer pertama adalah  Soedjatmo Soemperdojo (Januari 1949 – Juli 1949), Soeharto Soerjopranoto, hingga Muhammad Saleh Wedisatro. Saleh Werdisastro adalah salah satu pejuang perintis kemerdekaan asal Sumenep, Madura. Dia memimpin Solo pada tahun 1951-1955.

    Setelah Saleh, Wali Kota Solo dipegang oleh Oetomo Ramlan. Sosok Oetomo penuh kontroversi. Dia adalah politikus PKI. Oetomo barangkali menjadi salah satu Wali Kota Solo yang dipilih melalui proses pemilihan umum atau pemilu, meskipun tidak langsung. 

    Sekadar catatan, pada tahun 1957-1958, setelah sukses menggelar pemilihan umum pertama pada tahun 1955, pemerintah menggelar Pemilihan Legislatif Daerah untuk memilih anggota DPRD tingkat 1 maupun DPRD tingkat 2. PKI menjadi partai yang memenangkan Pemilu Legislatif Daerah di Kota Surakarta dan setelah proses pemilihan di DPRD, Oetomo Ramlan terpilih sebagai Wali Kota Surakarta.

    Salah satu kebijakan Oetomo Ramlan, mengutip Solopos, adalah membangun Lokalisasi Silir, yang  pada tahun 1998 diubah menjadi Pasar Klitikan. Posisinya sebagai politikus PKI dan aktivis Lekra kemudian membuatnya menjadi korban pembersihan oleh pemerintaha militer yang berkuasa pasca G30S 1965. Oetomo Ramlan, meninggal tahun 1967. Dia divonis mati oleh Mahmilub karena dugaan keterlibatannya dalam G30S 1965.

    Setelah Oetomo Ramlan dan pembubaran PKI, Solo dimpimpin oleh Wali Kota berlatar militer dan sipil. Setelah Soeharto tumbang, jabatan Wali Kota Solo dipegang oleh PDIP, mulai dari Joko Widodo (Jokowi), FX Hadi Rudyatmo, Gibran Rakabuming Raka, Teguh Prakosa, hingga Respati Ardi.

  • Pro Kontra Wacana Daerah Istimewa Surakarta, Ini Kata DPR

    Pro Kontra Wacana Daerah Istimewa Surakarta, Ini Kata DPR

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima mengungkap  adanya keinginan atau usul dari sejumlah pihak untuk kembali menjadikan wilayah eks Karesidenan Surakarta sebagai daerah istimewa terpisah dari Provinsi Jawa Tengah.

    Kendati demikian, dia mempertanyakan relevansi apa yang bisa menjadikan kota di Jawa Tengah itu sebagai daerah istimewa untuk saat ini.

    “Solo ini sudah menjadi kota dagang, sudah menjadi kota pendidikan, kota industri. Tidak ada lagi yang perlu diistimewakan,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

    Menurut legislator PDI Perjuangan (PDIP) ini, baik Solo dan Papua adalah daerah yang tidak perlu diistimewakan. Bahkan, dia menyebut pihaknya tidak tertarik membahas hal ini karena bukan isu yang mendesak.

    “Solo dengan Papua ya sama lah. Saya tidak terlalu tertarik atau Komisi II tidak terlalu tertarik untuk membahas daerah istimewa ini, menjadi sesuatu hal yang penting dan urgent,” urainya.

    Di lain sisi, Aria berharap moratorium untuk proses pemekaran wilayah bisa segera dicabut, sehingga bisa ada pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) asalkan pengusulannya harus lebih ketat.

    Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia memandang harus ada latar belakang yang tepat untuk mengangkat status daerah menjadi istimewa dan ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati.

    Dia khawatir akan ada kerumitan bila satu daerah meminta diberikan status istimewa, daerah lain pun akan meminta hal yang sama, terlebih bila berkaitan dengan pembagian dana bagi hasil.

    “Saya kan nggak tahu tuh [ada nilai historis dari Solo]. Makanya kita lihat dulu alasannya apa pengajuan itu. Kalau misalnya alasannya sejarah nanti banyak lagi [yang ikut ingin diistimewakan], di Pontianak itu dulu pernah ada Sultan yang mempunyai gagasan pertama kali tentang burung Garuda. Bisa jadi nanti orang sana minta istimewa juga gitu kan,” urainya.

    Sebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik menyebut ada 42 usulan pembentukan provinsi hingga 6 wilayah untuk dijadikan daerah istimewa.

    “Sampai dengan bulan April 2025, izin kita mendapat banyak PR ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, ada 6 yang meminta daerah istimewa,” katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

    Sekadar catatan, Daerah Istimewa Surakarta atau DIS pernah eksis pada awal kemerdekaan. Namun usia DIS tidak lama, munculnya gerakan anti-swapraja dan kecamuk revolusi sosial di wilayah eks Mataram Islam, itu memicu pemerintah untuk menghapus status tersebut. 

  • Kemendag Buka Suara Soal Moratorium Ekspor Kelapa

    Kemendag Buka Suara Soal Moratorium Ekspor Kelapa

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara terkait moratorium alias penangguhan sementara terkait kebijakan ekspor kelapa dalam negeri.

    Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag Farid Amir mengatakan moratorium ekspor kelapa yang diusulkan sektor industri pengelolaan kelapa telah menjadi pertimbangan pemerintah. Pasalnya, Farid menjelaskan kebijakan tersebut bisa berdampak pada menurunnya harga kelapa.

    “Namun, kebijakan ini harus ditelaah sebaiknya mungkin agar tidak merugikan petani dikarenakan dampaknya dapat menurunkan harga kelapa,” kata Farid kepada Bisnis, Kamis (24/4/2025).

    Meski demikian, Farid menjelaskan kebijakan pemerintah yang sudah disepakati dalam rangka membatasi ekspor kelapa adalah dengan menerapkan pajak ekspor terhadap kelapa bulat dan produk turunannya.

    “Selama ini ekspor kelapa tidak pernah diatur atau dibatasi karena dari sisi pasokan dan permintaan selalu terkendali,” imbuhnya.

    Namun, lanjut dia, akibat El Nino produksi kelapa di Indonesia turun, sedangkan pada waktu yang sama dari sisi permintaan (demand) justru melonjak di pasar internasional.

    “… yang mengakibatkan pasokan bahan baku pada pengelolaan kelapa menjadi langka,” ujarnya.

    Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (Dirjen PEN) Kemendag Fajarini Puntodewi menuturkan kebijakan terkait ekspor harus dilihat dari hulu hingga hilir.

    “Kita harus memperhatikan hulu hilir, semuanya harus diperhatikan. Jadi nanti kebijakannya itu pasti yang paling sesuai,” ujar Punto saat ditemui seusai acara Gambir Trade Talk 18 dalam DoubleTree by Hilton Hotel Jakarta, Kamis (24/4/2025).

    Namun, dia memastikan tidak terjadi perdebatan antara pengusaha dan petani terkait ekspor kelapa bulat. “Tidak ada masalah apa-apa,” pungkasnya.

    Sensitif Perubahan Cuaca

    Sebelumnya diberitakan, Pengamat Pertanian dari Center of Reform on Economic (Core) Indonesia Eliza Mardian menjelaskan kelapa merupakan komoditas yang sangat sensitif terhadap perubahan cuaca.

    Selain itu, Eliza juga menyebut lonjakan harga kelapa bukan hanya terjadi di Indonesia, melainkan juga di Vietnam. Hal ini  terjadi imbas meningkatnya permintaan, namun dari sisi pasokan mengalami penurunan.

    “Importir-importir seperti dari China, misalnya, dan juga negara lain ini aktif mencari kelapa sehingga membuat di dalam negeri produsen kelapa itu harganya naik,” ungkap Eliza kepada Bisnis.

    Alhasil, industri dalam negeri kesulitan mendapatkan bahan baku. Mirisnya, kondisi ini berdampak pada beberapa perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Dia mengungkap kesulitan bahan baku kelapa disebabkan banyak faktor, mulai dari sisi produksi hingga pengaruh cuaca atau El Nino yang bisa menurunkan produksi kelapa bulat. Selain itu, sebagian besar petani kelapa dengan skala kecil masih menggunakan teknik budidaya konvensional.

    “Manajemen perkebunan yang orientasinya bukan seperti mass production, kurangnya pemupukan, serta kurangnya penerapan teknologi karena adanya keterbatasan modal petani juga menjadi faktor industri dalam negeri kesulitan mendapatkan bahan baku,” ungkapnya.

    Eliza menambahkan harga ekspor kelapa bulat pun lebih menarik dibandingkan di dalam negeri. Pada 2024, jumlah ekspor kelapa bulat hampir dua kali lipat dari tahun sebelumnya, sehingga Indonesia pun menjadi eksportir kelapa bulat terbesar ketiga yang diekspor ke Malaysia, Thailand, dan Vietnam.

  • Kemendag Masih Bahas Kebijakan Baru Ekspor Kelapa, Hal Ini jadi Pertimbangan – Page 3

    Kemendag Masih Bahas Kebijakan Baru Ekspor Kelapa, Hal Ini jadi Pertimbangan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan pembahasan mengenai kebijakan ekspor kelapa harus melihat kepentingan hulu dan hilir. Kebijakan terkait ekspor kelapa bulat masih dalam tahap pembahasan.

    Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (Dirjen PEN) Kementerian Perdagangan Fajarini Puntodewi seperti dikutip dari Antara, Kamis (24/4/2025). “Sedang dibahas, sedang digodok lebih lanjut,” tutur Puntodewi.

    Ia mengatakan, pembahasan mengenai kebijakan ekspor kelapa mesti memperhatikan kepentingan hulu dan hilir. Seiring hal itu, ia menilai, pembahasan untuk kebijakan ekspor kelapa akan terus bergulir.

    Ia memastikan, nantinya kebijakan baru ini akan memihak kepada perlindungan pasar dalam negeri, sekaligus tetap mendorong peningkatan ekspor.

    “Intinya itu, kita pertama pengamanan pasar dalam negeri, kemudian mendorong ekspor. Jadi nanti kebijakan itu pastinya arah ke situ,” kata Puntodewi.

    Terkait usulan Kementerian Perindustrian untuk penerapan moratorium ekspor kelapa bulat untuk menstabilkan harga kelapa dalam negeri, Puntodewi menuturkan masih menunggu hasil diskusi antara pemangku kepentingan.

    “Nanti dilihat saja hasilnya, karena kan kita tuh harus memperhatikan hulu hilirnya, semua harus diperhatikan. Jadi, nanti kebijakannya itu pasti yang paling sesuai lah,” kata Puntodewi.

    Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebutkan pengusaha lebih tertarik melakukan ekspor kelapa bulat karena harganya lebih tinggi yang menyebabkan stok kelapa di dalam negeri berkurang.

    Budi menyampaikan Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah melakukan pertemuan dengan pelaku industri kelapa dan para eksportir untuk membahas harga kelapa yang mahal.

    Berdasarkan pertemuan tersebut, didapatkan bahwa harga kelapa yang diekspor lebih mahal, sehingga lebih banyak pengusaha yang mengalihkan stoknya untuk dijual keluar negeri.

    “Ini mahal, karena di ekspor ya. Harga ekspor memang lebih tinggi daripada harga dalam negeri. Karena semua ekspor, akhirnya jadi langka dalam negeri,” ujar Budi di Jakarta, Kamis, 17 April 2025.

  • Kemendag: Kebijakan baru soal ekspor kelapa masih dibahas

    Kemendag: Kebijakan baru soal ekspor kelapa masih dibahas

    Intinya itu, kita kan pertama pengamanan pasar dalam negeri, kemudian mendorong ekspor

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (Dirjen PEN) Kementerian Perdagangan Fajarini Puntodewi mengatakan kebijakan terkait ekspor kelapa bulat masih dalam tahap pembahasan.

    “Sedang dibahas, sedang digodok lebih lanjut,” ujar Puntodewi di Jakarta, Kamis.

    Puntodewi menyampaikan pembahasan mengenai kebijakan ekspor kelapa harus memperhatikan kepentingan hulu dan hilir. Oleh karena itu, menurutnya pembahasan untuk kebijakan ini akan terus bergulir.

    Ia memastikan bahwa nantinya kebijakan baru ini akan memihak kepada perlindungan pasar dalam negeri, sekaligus tetap mendorong peningkatan ekspor.

    “Intinya itu, kita kan pertama pengamanan pasar dalam negeri, kemudian mendorong ekspor. Jadi nanti kebijakan itu pastinya arah ke situ,” kata Puntodewi.

    Terkait usulan Kementerian Perindustrian untuk penerapan moratorium ekspor kelapa bulat guna menstabilkan harga kelapa dalam negeri, Puntodewi menyebut masih menunggu hasil diskusi antara pemangku kepentingan.

    “Nanti dilihat saja hasilnya, karena kan kita tuh harus memperhatikan hulu hilirnya, semua harus diperhatikan. Jadi, nanti kebijakannya itu pasti yang paling sesuai lah,” ucap Puntodewi.

    Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebutkan pengusaha lebih tertarik melakukan ekspor kelapa bulat karena harganya lebih tinggi yang menyebabkan stok kelapa di dalam negeri berkurang.

    Budi menyampaikan Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah melakukan pertemuan dengan pelaku industri kelapa dan para eksportir untuk membahas harga kelapa yang mahal.

    Berdasarkan pertemuan tersebut, didapatkan bahwa harga kelapa yang diekspor lebih mahal, sehingga lebih banyak pengusaha yang mengalihkan stoknya untuk dijual keluar negeri.

    “Kan ini mahal, karena di ekspor ya. Harga ekspor memang lebih tinggi daripada harga dalam negeri. Karena semua ekspor, akhirnya jadi langka dalam negeri,” kata Budi di Jakarta, Kamis (17/4).

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kemenperin Usul Setop Ekspor Kelapa 6 Bulan, Kemendag Bilang Begini

    Kemenperin Usul Setop Ekspor Kelapa 6 Bulan, Kemendag Bilang Begini

    Jakarta

    Kementerian Perdagangan (Kemendag) menanggapi usulan penerapan moratorium ekspor kelapa bulat. Usulan tersebut disampaikan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk menstabilkan pasokan kelapa dalam negeri.

    Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag Fajarini Puntodewi mengatakan, pihaknya akan menunggu hasil diskusi antara pemangku kepentingan. Sebab, pihaknya harus memperhatikan dari sisi hulu hingga hilir.

    “Nah, nanti dilihat aja ya hasilnya, karena kan kita tuh harus memperhatikan hulu hilir ya, semuanya harus diperhatikan. Jadi, nanti kebijakannya itu pasti yang paling sesuai lah,” kata Fajarini di Double Tree by Hilton Hotel Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025)

    Fajarini menyebut, pemerintah tengah membahas kebijakan ekspor yang akan mementingkan pengamanan pasar dalam negeri serta ekspor.

    “Sedang digodok, lebih lanjut. Tapi kan intinya itu tadi ya, kita kan pertama pengamanan pasar dalam negeri. Jadi kemudian mendorong ekspor. Jadi kebijakan itu pastinya arahnya ke situ,” jelas Fajarini.

    Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merespons pasokan bahan baku yang dihadapi industri pengolahan kelapa dalam negeri. Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika mengatakan, persoalan itu menyebabkan penurunan produktivitas dan utilitas.

    Ia menilai perlu ada kebijakan tata kelola kelapa yang harus diterapkan, mengingat kelangkaan bahan baku telah berdampak pada keberlangsungan aktivitas industri dan pengurangan tenaga kerja. Ia lantas mengusulkan penerapan moratorium ekspor kelapa bulat selama 6 bulan.

    “Pada rapat-rapat koordinasi bersama kementerian/lembaga, kami mengusulkan penerapan moratorium ekspor kelapa bulat sebagai solusi jangka pendek (3-6 bulan) guna menstabilkan pasokan domestik,” kata Putu dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/3/2025).

    Lihat juga Video ‘AS Minta Nvidia Setop Ekspor Chip AI ke China’:

    (rea/ara)

  • Presiden hormati kebijakan tarif Trump

    Presiden hormati kebijakan tarif Trump

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Presiden hormati kebijakan tarif Trump
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 23 April 2025 – 17:23 WIB

    Elshinta.com – Presiden Prabowo Subianto menyatakan dirinya menghormati kebijakan tarif impor Amerika Serikat yang ditetapkan oleh Presiden AS Donald Trump, tetapi Prabowo yakin kepada kemampuan Indonesia untuk berdiri di atas kaki sendiri (berdikari).

    Oleh karena itu, seiring dengan berjalannya perundingan antara Indonesia dan AS, Presiden Prabowo menekankan Indonesia juga fokus membangun kemampuannya untuk bertahan, di antaranya dengan mewujudkan ketahanan pangan di dalam negeri.

    “Kita dihantam tarif berapa pun, kita akan berunding dan negosiasi. Kita hormati. Tetapi, kita percaya kepada kekuatan kita sendiri. Kalaupun mereka tidak membuka pasar mereka kepada kita, kita akan survive, kita akan tambah kuat, kita akan berdiri di atas kaki kita sendiri,” kata Presiden Prabowo saat memberikan sambutan dalam acara peluncuran Gerakan Indonesia Menanam (Gerina) di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu.

    Presiden melanjutkan dirinya optimistis Indonesia mampu membangun kekuatan di segala bidang, termasuk untuk swasembada pangan dan mencetak banyak lumbung pangan di dalam negeri.

    “Kita tidak akan pernah menyerah. Kita tidak akan berlutut. Kita tidak akan pernah mengemis. Kita tidak akan pernah minta-minta (belas) kasihan orang lain. Tidak perlu dikasihani! Bangsa Indonesia tidak perlu dikasihani,” kata Presiden.

    Presiden AS Donald Trump menetapkan tarif impor dasar 10 persen ke seluruh negara, dan tarif impor resiprokal ke sejumlah negara termasuk Indonesia sebesar 32 persen.

    Walaupun demikian, Pemerintah AS saat ini menetapkan moratorium untuk pengenaan tarif resiprokal ke banyak negara, termasuk Indonesia, selama 90 hari.

    Pemerintah RI telah mengutus tim negosiasi untuk berunding mengenai penetapan tarif impor resiprokal itu, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Di Washington D. C., Menko Airlangga bertemu dengan Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick dan Kepala Kantor Dagang AS (USTR) Jamieson Greer.

    Delegasi RI, yang dipimpin oleh Menko Airlangga, dan delegasi AS bersepakat untuk membahas negosiasi tarif secara intensif selama 60 hari ke depan terhitung sejak Minggu (20/4). Isu-isu yang dibahas dalam perundingan itu, antara lain mencakup perizinan impor, perdagangan digital dan Customs Duties on Electronic Transmissions (CDET), pre-shipment inspections, kewajiban surveyor, serta ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk sektor industri. Isu lainnya yang dibahas, yaitu implementasi tarif resiprokal, dan penguatan akses pasar kedua negara.

    Dalam pertemuannya dengan Lutnick, Airlangga menyampaikan sejumlah tawaran RI untuk AS, di antaranya Indonesia bersedia membeli LPG, gasoline, minyak mentah dari AS.

    “Indonesia juga berencana untuk membeli produk agrikultur, antara lain gandum, kacang kedelai, susu kacang kedelai, dan Indonesia juga akan meningkatkan pembelian barang-barang modal dari Amerika,” kata Airlangga saat jumpa pers di Washington D. C. pada Jumat (18/4) minggu lalu.

    Indonesia menjadi beberapa negara yang diterima oleh AS untuk negosiasi pengenaan tarif resiprokal. Selain Indonesia, AS juga saat ini bernegosiasi dengan Vietnam, Jepang, dan Italia.

    Sumber : Antara