Topik: Moratorium

  • Anggota DPR minta KP2MI hati-hati buka moratorium PMI ke Arab Saudi

    Anggota DPR minta KP2MI hati-hati buka moratorium PMI ke Arab Saudi

    pekerja sektor domestik Indonesia kerap dianggap hanya menjadi budak. Jika terjadi masalah hukum, maka hukum yang berlaku adalah hukum di Arab Saudi. Ini membuktikan negara kita tidak mampu bernegosiasi dengan Pemerintah Arab Saudi untuk melindungi P

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi IX DPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa mengingatkan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk lebih hati-hati dalam rencana membuka moratorium pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.

    “Membuka moratorium bukan semata menghilangkan masalah, namun akan membuka potensi masalah kembali jika pemerintah tidak matang,” kata Eem dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Sejak moratorium diberlakukan pada tahun 2011, menurut dia, ada sekitar 185 ribu PMI berangkat secara ilegal ke Arab Saudi. Fakta itu, kata dia, menunjukkan lemahnya pengawasan dan sistem migrasi tenaga kerja Indonesia yang masih memiliki celah besar.

    Dia mengatakan banyak sekali kasus terjadi pada pekerja sektor domestik di luar negeri, khususnya para pekerja perempuan yang mengalami perlakuan tidak adil, seperti halnya pelecehan seksual atau tindakan kekerasan lainnya.

    Dia mengatakan pekerja sektor domestik Indonesia kerap dianggap hanya menjadi budak. Jika terjadi masalah hukum, maka hukum yang berlaku adalah hukum di Arab Saudi

    “Ini membuktikan negara kita tidak mampu bernegosiasi dengan Pemerintah Arab Saudi untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia,” kata dia.

    Menurut dia, pembukaan moratorium khusus untuk pekerja perempuan perlu dipertimbangkan kembali. Kecuali, kata dia, jika hukum yang akan diberlakukan adalah hukum yang disepakati atau hukum internasional.

    Dia menambahkan, pemerintah perlu mengupayakan jalur diplomasi yang jelas demi menciptakan kesepakatan yang lebih melindungi para PMI. Tanpa pembenahan yang serius, menurut dia, penghapusan moratorium justru hanya akan mengulang pola lama.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kemendag dan Kemenko Perekonomian Kaji Usulan Moratorium Ekspor Kelapa 6 Bulan

    Kemendag dan Kemenko Perekonomian Kaji Usulan Moratorium Ekspor Kelapa 6 Bulan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menanggapi permintaan pengusaha kelapa yang meminta agar diberlakukannya moratorium ekspor kelapa selama 6 bulan. Permintaan ini seiring dengan terjadinya krisis bahan baku kelapa yang terjadi di dalam negeri.

    Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag Farid Amir menuturkan pengaturan larangan dan pembatasan untuk ekspor-impor harus disepakati pada rakor yang diselenggarakan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

    Farid menjelaskan hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan di Bidang Perdagangan (PP 29/2021).

    “Oleh sebab itu, proses usulan moratorium saat ini masih dibahas bersama di Menko Perekonomian,” kata Farid kepada Bisnis, Selasa (29/4/2025).

    Ketua Harian Himpunan Industri Pengolahan Kelapa Indonesia (Hipki) Rudy Handiwidjaja sebelumnya memandang pemerintah perlu melakukan moratorium ekspor kelapa lantaran sudah banyak industri yang sudah tidak bisa memproduksi kelapa bulat.

    “Hipki selalu mengusulkan kepada pemerintah untuk kita lakukan moratorium ekspor kelapa, jadi kita larang ekspor kelapa selama 6 bulan,” kata Rudy saat dihubungi Bisnis, Jumat (25/4/2025).

    Adapun, alasan di balik perlunya moratorium ekspor kelapa paling lama 6 bulan ini agar tidak berdampak buruk pada penurunan harga kelapa di dalam negeri yang bisa merugikan petani dan pedagang.

    Namun, Rudy menyebut pengajuan moratorium ekspor kelapa ini sudah bergulir sejak September tahun lalu dan belum mendapatkan sinyal dari pemerintah.

    “Jangankan 6 bulan, kita mengajukan moratorium aja pemerintah ini sampai sekarang belum dengarkan, belum laksanakan. Padahal kami sudah berjuang dari mulai September 2024,” ungkapnya.

    Kondisi Dalam Negeri

    Lebih lanjut, Rudy menyampaikan kondisi kelapa bulat dalam negeri tengah dalam krisis, ditambah pula dengan ekspor yang melonjak ke China. Kurangnya bahan baku ini bukan hanya terjadi di konsumsi rumah tangga alias pasar tradisional, melainkan juga untuk industri.

    Alhasil, Rudy menyampaikan harga kelapa di pasar tradisional kini dibanderol di kisaran Rp25.000–Rp30.000 per butir. Di samping harganya yang menanjak, komoditas ini juga sulit ditemukan lantaran produksi kelapa di industri yang hanya mencapai 40%—50% lantaran cuaca hingga pohon kelapa yang sudah menua.

    “Bahkan ada industri kita, anggota dari Hipki itu yang sudah tidak jalan sama sekali. Sudah tidak jalan sama sekali karena memang kekurangan bahan baku,” ungkapnya.

    Rudy menjelaskan, kondisi ini terjadi lantaran dipengaruhi dua faktor. Pertama, imbas cuaca tahun lalu, di mana terjadi El Nino yang menyebabkan produksi kelapa di tingkat petani hanya mencapai 40%.

    “Ditambah lagi karena semua negara-negara itu kekurangan kelapa dan sudah tidak boleh ekspor, hanya Indonesia yang boleh ekspor, sehingga negara-negara dari luar itu membeli kelapa dari Indonesia,” tandasnya.

  • Menteri P2MI Utamakan Prinsip Kehati-hatian soal Pencabutan Moratorium PMI ke Arab Saudi – Halaman all

    Menteri P2MI Utamakan Prinsip Kehati-hatian soal Pencabutan Moratorium PMI ke Arab Saudi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa pemerintah akan berhati-hati untuk kembali menempatkan PMI ke Arab Saudi.

    Hal itu disampaikannya usai mendapat dukungan Komisi IX DPR RI untuk mencabut moratorium penempatan PMI ke Arab Saudi.

    “Jadi memberi mandat kepada kita mengupayakan perlindungan menyeluruh,” kata Karding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).

    Menurut Karding langkah awal yang akan dilakukan adalah mempersiapkan kesiapan internal pemerintah Indonesia terlebih dahulu. 

    Setelah itu, pihaknya akan melanjutkan pembahasan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Arab Saudi, termasuk mengevaluasi sejauh mana komitmen Arab Saudi dalam memastikan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia.

    “Kita akan siapkan dulu kesiapan kita, lalu terus membicarakan MoU-nya, kemudian nanti kita lihat apakah memang Arab Saudi bisa untuk diajak kerja sama,” lanjutnya.

    Karding menjelaskan bahwa ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi sebelum Indonesia dapat menjalin kerja sama ketenagakerjaan dengan negara lain, sesuai dengan ketentuan undang-undang.

    “Yang pertama, harus ada MoU atau perjanjian bersama. Yang kedua, di negara tersebut harus ada regulasi hukum atau undang-undang tentang ketenagakerjaan yang menjamin perlindungan. Dan yang ketiga, harus ada sistem, baik berupa sistem elektronik maupun tata kelola yang memadai untuk perlindungan pekerja migran,” paparnya.

    Ia menambahkan, berdasarkan penilaian pemerintah, ketiga syarat tersebut sejauh ini telah dipenuhi oleh Arab Saudi. 

    Namun demikian, Karding tetap mengingatkan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam proses ini.

    “Saya juga setuju dengan teman-teman DPR, prinsip kehati-hatian itu penting. Karena ini soal nyawa manusia,” pungkas Karding.

    Sebelumnya, Komisi IX DPR RI mendukung rencana Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) terkait pembukaan moratorium atau kerja sama penempatan pekerja migran Indonesia di Arab Saudi.

    Hal itu disepakati semua anggota Komisi IX usai Raker dengan Menteri P2MI Abdul Kadir Karding dan Wamen P2MI Christina Aryani dan Dzulfikar Ahmad Tawalla di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).

    “Komisi IX DPR RI mendukung pencabutan moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi dengan catatan Kementerian Pelindungan Pekerja (KP2MI) segera Migran Indonesia (KP2MI) segera mengupayakan adanya memastikan adanya pemenuhan prinsip jaminan pelindungan maksimal terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI), termasuk adanya perjanjian kerja yang adil dengan pemberi kerja berbadan hukum, kepastian sistem pemantauan evaluasi, jaminan sosial, gaji minimum, jam kerja layak, dan kepastian hak Pekerja Migran Indonesia (PMI) terintegrasi dengan sistem pemerintahan Arab Saudi dan hukum internasional,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris.

     

  • Serangan Ratusan Drone Ukraina Sasar Bryansk Rusia, Moskow: Kiev Ogah Berdamai – Halaman all

    Serangan Ratusan Drone Ukraina Sasar Bryansk Rusia, Moskow: Kiev Ogah Berdamai – Halaman all

    Serangan Besar-besaran Ratusan Drone Ukraina Sasar Bryansk Rusia, Moskow: Kiev Ogah Berdamai

    TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Pertahanan Rusia menyatakan, militer Ukraina melancarkan serangan pesawat nirawak (UAV) besar-besaran pada malam hari terhadap Rusia.

    Pihak Moskow mengklaim, sebagian besar UAV Ukraina dicegat di atas Wilayah Bryansk, menurut Kementerian Pertahanan Rusia.

    “Pertahanan udara Rusia mencegat total 115 pesawat nirawak antara pukul 20.30 Minggu dan pukul 04.35 Senin, termasuk sepuluh di atas Krimea dan Laut Hitam, dua di atas Wilayah Kursk, dan satu di atas Wilayah Belgorod,” kata laporan RT, Senin (28/4/2025).

    Laporan menyebut, sekitar 102 pesawat nirawak ditembak jatuh di atas Wilayah Bryansk.

    Menurut Gubernur Bryansk, Aleksandr Bogomaz, serangan tersebut merusak infrastruktur sipil dan menewaskan sedikitnya satu orang.

    “Rezim Kiev melakukan aksi terorisme lagi malam ini. Sayangnya, serangan Ukraina di kota Bryansk menewaskan seorang warga sipil dan melukai seorang wanita. Dia segera dibawa ke rumah sakit tempat dia menerima bantuan medis yang diperlukan,” tulis Bogomaz di Telegram.

    Bryansk juga menjadi sasaran serangan pesawat nirawak besar-besaran minggu lalu, meskipun pada tingkat yang jauh lebih rendah dan tanpa korban jiwa.

    Kamis lalu, militer Rusia menembak jatuh total 87 UAV Ukraina – setengahnya di atas Semenanjung Krimea.

    Akhir pekan lalu, Presiden Rusia Vladimir Putin mengumumkan penangguhan permusuhan sepihak sebagai bagian dari gencatan senjata Paskah selama 30 jam, memerintahkan pasukan negaranya untuk hanya menyerang pasukan Ukraina sebagai tanggapan atas serangan.

    Meskipun intensitas operasi Ukraina menurun drastis, Kementerian Pertahanan Rusia mencatat sekitar 4.900 pelanggaran selama periode ini.

    Vladimir Zelensky, pada gilirannya, menuduh Moskow melakukan ribuan pelanggaran.

    Setelah jeda pertempuran singkat, militer Rusia melakukan beberapa serangan jarak jauh terhadap target militer dan industri Ukraina selama seminggu terakhir.

    Pejabat Ukraina mengklaim kalau 12 orang tewas dan lebih dari 100 orang terluka dalam serangan itu, dengan Kiev menanggung beban kerusakan terbesar.

    Moskow menegaskan bahwa mereka hanya menargetkan instalasi dan fasilitas militer yang digunakan oleh pasukan Kiev, menolak tuduhan sengaja menyerang lokasi sipil.

    ZELENSKY KUNJUNGI KHARKIV – Foto ini diambil pada Minggu (23/3/2025) dari publikasi resmi Kantor Presiden Ukraina, memperlihatkan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky (kanan) berjalan dengan prajurit Ukraina saat ia mengunjungi komando Ukraina di Kharkiv pada Sabtu (22/3/2025). (Kantor Presiden Ukraina)

    Rusia Tuding Ukraina Ogah Berdamai

    Terkait pertempuran yang terus berlangsung, juru bicara Kremlin Dmitry Peskov menyebut kalau Ukraina gagal mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memulai negosiasi langsung dengan Rusia.

    “Sementara Moskow tetap siap untuk terlibat kapan saja,” katanya. 

    Media Rusia, RT, melansir, Vladimir Zelensky telah melarang perundingan bilateral langsung pada Oktober 2022 saat Presiden Rusia Vladimir Putin menegaskan kalau moratorium diperlukan untuk “menghentikan separatisme” yang konon berasal dari komunikasi jalur belakang dengan Moskow yang tidak dikendalikan oleh pemerintahannya.

    “Paling tidak, Kiev perlu bertindak, mengingat larangan yudisialnya” terhadap perundingan,” Peskov mengingatkan wartawan selama pengarahan pada Senin.

    Putin telah berulang kali menyatakan kalau Rusia siap untuk memulai perundingan dengan Ukraina “tanpa prasyarat apa pun, yang bertujuan untuk membuka jalan bagi perdamaian,” pejabat itu menambahkan.

    Kontak tidak langsung antara Kiev dan Moskow yang disponsori Amerika Serikat (AS) di bawah Presiden Donald Trump terus berlanjut pada beberapa masalah, seperti pertukaran tahanan dan pemulangan tentara yang gugur.

    Trump belakangan mengkritik Zelensky karena merusak upaya mediasinya dengan secara terbuka menentang ide-ide, yang dilaporkan termasuk dalam rencana perdamaian yang diusulkan Washington.

    Kedua pemimpin itu mengadakan pertemuan tatap muka di sela-sela pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan pada hari Sabtu.

    “Ia mengatakan kepada saya bahwa ia membutuhkan lebih banyak senjata, tetapi ia telah mengatakan itu selama tiga tahun,” kata Trump, mengenang pertemuan dengan Zelensky itu.

    “Saya ingin mereka (Rusia-Ukraina) berhenti menembak, duduk dan menandatangani kesepakatan,” kata Trump

    Meskipun Moskow telah mempertanyakan legitimasi Zelensky sejak berakhirnya masa jabatan presidennya tahun lalu, Moskow tidak melihat pencopotannya dari kekuasaan sebagai tujuan dalam konflik tersebut.

    Namun, Rusia memiliki kekhawatiran kalau “Jika kesepakatan ditandatangani dengan Zelensky hari ini, orang-orang dapat maju di kemudian hari di Ukraina dan secara hukum menentangnya,” kata Peskov kepada media Prancis minggu lalu. 

    Zelensky mengklaim kekuasaan kepresidenannya masih sah, dengan mengutip darurat militer yang pertama kali diberlakukannya pada tahun 2022.

     

    (oln/RT/*)

  • Menteri P2MI Raker dengan Komisi IX Bahas Moratorium PMI di Arab Saudi

    Menteri P2MI Raker dengan Komisi IX Bahas Moratorium PMI di Arab Saudi

    Foto

    Agung Pambudhy – detikNews

    Senin, 28 Apr 2025 20:35 WIB

    Jakarta – Komisi IX DPR gelar Raker dengan Menteri P2MI Abdul Kadir Karding. Raker itu membahas 5 agenda salah satunya pencabutan moratorium penempatan PMI di Arab Saudi.

  • Menteri P2MI: Arab Saudi Tawarkan Gaji TKI Minimal Rp6,7 Juta per Bulan

    Menteri P2MI: Arab Saudi Tawarkan Gaji TKI Minimal Rp6,7 Juta per Bulan

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengungkap bahwa Arab Saudi menawarkan upah bagi pekerja migran Indonesia (PMI) di sektor domestik minimal 1.500 riyal atau setara Rp6,69 juta per bulan. 

    Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menyebut, penawaran itu disampaikan pemerintah Arab Saudi ketika keduanya tengah membahas nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) penempatan PMI di Arab Saudi.

    “Dalam proses pembahasan MoU dengan kami, mereka sepakat untuk minimal gajinya 1.500 riyal, artinya sekitar Rp6,7-Rp7 juta [per bulan ],” kata Karding dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (28/4/2025).

    Dia mengatakan, penawaran itu ditujukan bagi PMI yang akan bekerja di sektor domestik.

    “Paling rendah ya, khusus domestik,” ujarnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senin (28/4/2025).

    Melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) No.1/2015 tentang Jabatan yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri untuk Pekerjaan Domestik, pemerintah mengatur tujuh jenis pekerjaan yang dapat dilakukan PMI di sektor domestik.

    Tujuh jenis pekerjaan dimaksud yaitu pengurus rumah tangga (housekeeper), penjaga bayi (baby sitter), tukang masak (family cook), pengurus lansia (caretaker), sopir keluarga (family driver), tukang kebun (gardener), dan penjaga anak (child care worker). 

    Selain menawarkan upah minimum, Karding juga mengungkap bahwa Arab Saudi juga menyediakan asuransi kesehatan dan jiwa bagi pekerja migran, memastikan akses terhadap layanan kesehatan dan pelindungan finansial dalam situasi darurat.

    Pemerintah Arab Saudi melalui regulasi terbarunya juga mengatur jam kerja yang wajar serta waktu istirahat yang layak, termasuk hak atas hari libur mingguan.

    “Jadi jam kerja diatur 8-10 jam dan ada waktu istirahat,” ungkapnya.

    Dalam catatan Bisnis, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pencabutan moratorium kerja sama penempatan PMI dengan Arab Saudi. Hal itu disampaikan oleh Karding usai bertemu dengan Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/3/2025).

    “Untuk itu kita akan membuka ini dan kami di Kementerian [P2MI, red] sudah melakukan pembicaraan dan perundingan dengan Kementerian Sumber Daya Manusia dan Sosial dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi untuk mendiskusikannya kembali untuk pembukaan tersebut,” terangnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/3/2025). 

    Karding mengungkap, alasan di balik moratorium baru ingin dicabut setelah hampir 10 tahun karena ada hal yang merisaukan pihak Indonesia. 

    Misalnya, ada sedikitnya 25.000 orang setiap tahunnya yang berangkat ke Arab Saudi secara ilegal.  Oleh sebab itu, kini di bawah pemerintahan baru, Karding menyebut Indonesia dalam waktu dekat akan menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) di Jeddah. 

    “Beliau [Prabowo] alhamdulillah sangat setuju,” terangnya.

  • 183.000 WNI Nekat Berangkat Secara Ilegal ke Arab Saudi Selama Moratorium TKI

    183.000 WNI Nekat Berangkat Secara Ilegal ke Arab Saudi Selama Moratorium TKI

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mengungkap, ratusan ribu warga negara Indonesia (WNI) berangkat secara ilegal sejak moratorium tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi diberlakukan pada 2011.

    Menteri P2MI Abdul Kadir Karding mengatakan, setidaknya sebanyak 183.000 WNI secara ilegal ke Arab Saudi. Data tersebut diperoleh Karding ketika berkunjung ke Riyadh, Arab Saudi. 

    “Data yang kita peroleh ketika kami berkunjung ke Riyadh, total pekerja kita yang ada di sana 183.000 yang rawan tidak terlindungi,” kata Karding dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (28/4/2025).

    Menurutnya, kehadiran pemerintah menjadi penting untuk melindungi para pekerja tersebut. Inilah yang menjadi salah satu alasan mengapa penempatan PMI perlu dilanjutkan.

    Lebih lanjut, Karding menyebut bahwa pemerintah Arab Saudi telah melakukan beberapa reformasi tata kelola pekerja domestik. 

    Dalam proses pembahasan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU), Karding mengungkap bahwa Arab Saudi sepakat untuk menetapkan upah minimal 1.500 real atau sekitar Rp6 juta. 

    Pemerintah Arab Saudi juga sepakat menyediakan asuransi dan jaminan sosial seperti asuransi kesehatan, ketenagakerjaan, dan asuransi jiwa, yang sebelumnya tidak difasilitasi. 

    “Kemudian sudah ada pengaturan jam kerja dan istirahat. Jadi jam kerja diatur 8-10 jam dan ada waktu istirahat,” jelasnya.

    Karding juga mengungkap, Arab Saudi telah mengimplementasikan sistem Musaned, platform elektronik yang mengatur proses rekrutmen dan penempatan pekerja domestik, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas. 

    “Nah platform ini untuk mengatur dan melindungi hak pekerja domestik dan majikan di Arab Saudi,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, Indonesia sebelumnya berencana untuk menandatangani MoU dengan Arab Saudi pada Maret 2025. Jika hal itu terwujud, pengiriman pertama ditargetkan pada Juni 2025.

    “Jadi kalau seandainya nanti Maret ini ada penandatangan MoU, rencana kami berdua sepakat paling lambat Juni kita sudah mulai mengirim pemberangkatan pertama,” ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/3/2025). 

    Untuk diketahui, pemerintah Indonesia sebelumnya menerapkan moratorium kerja sama penempatan PMI di Arab Saudi sejak 2011. Pada 2023, rencana untuk pencabutan moratorium itu pernah disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada 2023. 

  • Politik sepekan, program Gerina hingga Danjen Kopassus minta maaf

    Politik sepekan, program Gerina hingga Danjen Kopassus minta maaf

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita politik dalam sepekan yang masih menarik untuk dibaca, mulai dari Presiden RI Prabowo Subianto luncurkan program Gerina (Gerakan Indonesia Menanam) hingga Danjen Kopassus meminta maaf soal prajurit berfoto dengan Hercules.

    Berikut rangkuman berita selengkapnya.

    1. Presiden Prabowo bertolak ke Sumsel luncurkan Program Gerina

    Presiden Prabowo Subianto bertolak dari Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, menuju Sumatera Selatan, untuk meluncurkan Program Gerakan Indonesia Menanam (Gerina) di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (23/4).

    “Gerina menjadi salah satu langkah nyata untuk menanam, menumbuhkan, dan memanen tanaman pangan yang dapat melibatkan seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. Gerakan ini diharapkan turut mewujudkan swasembada pangan serta memperkuat ketahanan pangan nasional,” kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana.

    Baca selengkapnya di sini.

    2. Presiden utus Jokowi, Jonan, Pigai, Thomas Djiwandono ke Vatikan

    Presiden Prabowo Subianto mengutus Presiden Ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Menteri HAM Natalius Pigai, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, dan Ignatius Jonan untuk mewakili Presiden RI dan Pemerintah Indonesia menghadiri acara pemakaman Sri Paus Fransiskus di Vatikan, Roma, Sabtu (26/4).

    Juru Bicara Presiden RI Prasetyo Hadi menjelaskan utusan-utusan khusus Pemerintah RI itu diharapkan dapat mewakili bangsa dan negara untuk menyampaikan belasungkawa.

    Baca selengkapnya di sini.

    3. Mendagri: Moratorium DOB tak berlaku untuk usulkan daerah istimewa

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa kebijakan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) tidak berlaku untuk usulan menjadikan suatu wilayah sebagai daerah istimewa.

    “Moratorium itu untuk DOB, daerah otonomi baru. Jadi, tidak ada pembentukan provinsi, kabupaten, dan kota baru. Akan tetapi, kalau masalah daerah istimewa, itu ‘kan silakan saja usulannya diajukan,” kata Tito.

    Baca selengkapnya di sini.

    4. Mensesneg usulkan dua wamen jadi jubir kepada Presiden

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara (Jubir) Presiden RI Prasetyo Hadi mengusulkan dua wakil menteri (wamen) sebagai tambahan juru bicara Presiden kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

    Dua wamen yang diusulkan oleh Prasetyo, yaitu Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo dan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro.

    Baca selengkapnya di sini.

    5. Danjen Kopassus meminta maaf soal prajurit berfoto dengan Hercules

    Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD Mayjen TNI Djon Afriandi menyampaikan permohonan maaf terkait dengan sejumlah prajurit Kopassus yang berfoto-foto bersama Ketua Umum GRIB Rosario de Marshall alias Hercules.

    Mayjen TNI Djon Afriandi menilai anggota-anggotanya saat itu tidak memikirkan dampak negatif dari foto-foto tersebut. Namun, Danjen Kopassus tak menampik bahwa ada sisi manusiawi, ada beberapa anggota yang mengenal Hercules dan memiliki kedekatan secara personal.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Industri Kelapa Menjerit Kekurangan Bahan Baku, Usul Moratorium Ekspor 6 Bulan

    Industri Kelapa Menjerit Kekurangan Bahan Baku, Usul Moratorium Ekspor 6 Bulan

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengusaha meminta agar pemerintah memberikan moratorium ekspor kelapa alias penangguhan sementara selama 6 bulan seiring dengan krisis bahan baku yang terjadi di dalam negeri.

    Ketua Harian Himpunan Industri Pengolahan Kelapa Indonesia (Hipki) Rudy Handiwidjaja memandang moratorium ekspor kelapa perlu dilakukan lantaran banyak industri yang sudah tidak bisa memproduksi kelapa bulat.

    “Hipki selalu mengusulkan kepada pemerintah untuk kita lakukan moratorium ekspor kelapa, jadi kita larang ekspor kelapa selama 6 bulan,” kata Rudy saat dihubungi Bisnis, Jumat (25/4/2025).

    Rudy menyampaikan pemerintah perlu memberikan moratorium ekspor kelapa dengan jangka waktu paling lama 6 bulan.

    “Kenapa 6 bulan karena kita industri juga tidak mau egois juga. Dalam arti, kita tetap membuka keran untuk ekspor juga,” imbuhnya.

    Pasalnya, jika moratorium ekspor dilakukan dengan jangka waktu terlalu lama maka akan berdampak pada harga kelapa di dalam negeri yang turun, sehingga bisa merugikan petani dan pedagang.

    Sayangnya, pengajuan moratorium ekspor kelapa yang bergulir sejak September tahun lalu itu belum mendapatkan sinyal dari pemerintah.

    “Jangankan 6 bulan, kita mengajukan moratorium aja pemerintah ini sampai sekarang belum dengarkan, belum laksanakan. Padahal kami sudah berjuang dari mulai September 2024,” ungkapnya.

    Selain moratorium ekspor, lanjut dia, pemerintah juga perlu mengenakan pungutan ekspor (PE) kelapa, sebab selama ini tidak dikenakan pajak.

    “Kita ini banyak industri-industri yang sudah tidak bisa produksi [kelapa]. Jadi kami butuh itu [moratorium], kami butuh ketersediaan bahan baku,” tuturnya.

    Namun, jika pemerintah tidak bisa memberikan moratorium ekspor kelapa bulat, dia tetap berharap pemerintah bisa memberikan kebijakan terkait pungutan ekspor kelapa di kisaran 100–200%.

    “Pajak ekspor mungkin ekspornya 100%—200% supaya bisa menghambat laju ekspor kelapa,” jelasnya.

    Lebih lanjut, dia mengungkap China hingga Malaysia menjadi negara yang paling sering mengimpor kelapa dari Indonesia. Di China, misalnya, Negeri Tirai Bambu itu menjadikan kelapa sebagai gaya hidup, yakni mengganti susu hewani menjadi nabati dari santan kelapa.

    Sebelumnya, Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Farid Amir mengatakan moratorium ekspor kelapa yang diusulkan sektor industri pengelolaan kelapa telah menjadi pertimbangan pemerintah.

    Pasalnya, Farid menyampaikan bahwa kebijakan tersebut bisa berdampak pada menurunnya harga kelapa.

    “Namun, kebijakan ini harus ditelaah sebaiknya mungkin agar tidak merugikan petani dikarenakan dampaknya dapat menurunkan harga kelapa,” kata Farid kepada Bisnis, Kamis (24/4/2025).

    Meski begitu, Farid menerangkan kebijakan pemerintah yang sudah disepakati dalam rangka membatasi ekspor kelapa adalah dengan menerapkan pajak ekspor terhadap kelapa bulat dan produk turunannya.

    “Selama ini ekspor kelapa tidak pernah diatur atau dibatasi karena dari sisi pasokan dan permintaan selalu terkendali,” terangnya.

    Namun, lanjutnya, akibat El Nino produksi kelapa di Indonesia turun, sedangkan pada waktu yang sama dari sisi permintaan (demand) justru melonjak di pasar internasional.

    “… yang mengakibatkan pasokan bahan baku pada pengelolaan kelapa menjadi langka,” pungkasnya.

  • Dede Yusuf Ingatkan Pemerintah Tidak Gegabah Sikapi Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa – Halaman all

    Dede Yusuf Ingatkan Pemerintah Tidak Gegabah Sikapi Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menegaskan bahwa usulan status daerah istimewa maupun pemekaran wilayah harus dipertimbangkan secara matang dan tidak bisa serta merta disetujui. 

    Hal itu untuk menanggapi wacana menjadikan Solo sebagai Daerah Istimewa mencuat di rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

    Menurutnya, perlunya kajian mendalam dari berbagai sisi sebelum pemerintah mengambil keputusan.

    Namun, Dede Yusuf mengakui bahwa dirinya memang tidak mengikuti rapat Komisi II yang membahas usulan tersebut secara langsung. 

    “Yang saya tahu, gambarannya adalah cukup banyak daerah yang minta dimekarkan. Lalu kemudian ada 6 daerah juga yang mengusulkan untuk status daerah istimewa. Nah, kita berpikir bukannya tidak boleh, boleh. Tetapi kan harus ada kajian mendalam,” ujar Dede Yusuf kepada wartawan, Jumat (25/4/2025).

    Menurutnya, dasar pengusulan bisa saja berasal dari alasan historis.

    Namun, hal itu harus diseimbangkan dengan asas keadilan. 

    Ia menilai, jika satu daerah diberikan status istimewa, maka daerah lain juga berpotensi mengajukan hal yang sama.

    Terutama, jika daerah itu juga memiliki latar belakang sejarah yang kuat.

    “Asas keadilan itu penting. Daerah istimewa satu dengan yang lain mestinya tidak berdekatan. Kalau semua daerah merasa punya historis, semua nanti akan minta juga. Jadi, tidak bisa sembarangan,” jelasnya.

    Sebagai contoh, Dede menyebut wilayah Cirebon di Jawa Barat yang juga memiliki jejak historis kuat.

    Namun, hingga kini, daerah itu belum tentu layak diberikan status istimewa tanpa kajian sosiologis, politis, dan filosofis yang komprehensif.

    Ia juga menyinggung aspek anggaran dan kesiapan infrastruktur jika suatu daerah diberi status khusus atau dimekarkan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB). 

    Dia bilang, pemerintah harus siap menanggung konsekuensi anggaran seperti penyediaan aparatur sipil negara, fasilitas pemerintahan, hingga dana transfer pusat ke daerah.

    “Konsekuensinya besar. Perlu DAU, DAK, bangun ibu kota baru, sarana prasarana. Ini bukan hal kecil. Apalagi beberapa DOB yang sudah disetujui sebelumnya masih menghadapi tantangan infrastruktur,” jelasnya.

    Dede Yusuf menilai pemerintah perlu mengevaluasi secara menyeluruh dampak pemekaran terdahulu seperti di Papua. 

    Evaluasi itu, lanjut dia, penting sebelum memutuskan apakah moratorium akan dicabut atau tetap diberlakukan.

    “Kita evaluasi setiap setahun, dua tahun. Contohnya Papua, ada DOB luar biasa. Kita lihat, apakah terjadi peningkatan kesejahteraan, ekonominya tumbuh, ASN-nya berjalan baik. Itu semua harus jadi pelajaran,” katanya.

    Sebelumnya, wacana menjadikan Solo sebagai Daerah Istimewa mencuat di rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

    Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik, menyebut ada enam wilayah yang mengajukan diri menjadi daerah istimewa, salah satunya Surakarta.

    Akmal membeberkan tumpukan usulan yang masuk ke Kemendagri, termasuk 42 pengajuan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, hingga permintaan status khusus dan istimewa.

    “Per April 2025, ada enam wilayah yang meminta status daerah istimewa dan lima wilayah minta status daerah khusus. Ini PR besar yang harus dibicarakan bersama DPR karena menyangkut amanat undang-undang,” kata Akmal.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengakui adanya dorongan dari sejumlah pihak untuk menjadikan Solo sebagai Daerah Istimewa Surakarta. 

    Namun, hal tersebut perlu pertimbangan yang sangat matang.

    “Usulan Solo jadi daerah istimewa itu memang ada. Tapi kita harus hati-hati. Jangan sampai pemberian status keistimewaan malah menimbulkan rasa ketidakadilan bagi daerah lain,” jelasnya.

    Aria mengingatkan bahwa setiap pemberian status khusus atau istimewa harus berdiri di atas dasar historis, administratif, dan kebudayaan yang kuat. 

    Namun, juga tidak menyinggung rasa keadilan antar wilayah.

    “Memang Solo punya rekam jejak historis, dari zaman perjuangan melawan penjajah sampai kekayaan budayanya. Tapi relevansinya untuk saat ini apa? Solo sekarang sudah jadi kota dagang, kota industri, kota pendidikan. Solo sama aja dengan Papua atau daerah lain,” tegasnya.

    Menurut Aria, Komisi II belum melihat urgensi untuk membahas usulan status istimewa sebagai prioritas legislatif.

    “Komisi II sejauh ini tidak terlalu tertarik membahas status daerah istimewa sebagai sesuatu yang penting atau mendesak. Fokus kita masih pada hal-hal yang lebih substansial,” pungkasnya.