Topik: Moratorium

  • Dilema Nikel di Tanah Surga: Seruan Moratorium Tambang di Raja Ampat Menguat – Page 3

    Dilema Nikel di Tanah Surga: Seruan Moratorium Tambang di Raja Ampat Menguat – Page 3

    Ronny mengusulkan agar pemerintah menghentikan sementara seluruh proses pertambangan di Raja Ampat guna dilakukan kajian ulang dan penyusunan regulasi baru yang lebih adil dan berkelanjutan.

    “dalam hemat saya, ada baiknya proses pertambangan yang sedang berjalan di Raja Ampat, dihentikan sementara atau dimoratorium dulu, untuk selanjutnya ditinjau ulang dan dilakukan kajian khusus lanjutan, sampai ditemukan formula baru,” ujarnya.

    Lebih lanjut, ia menekankan perlunya diversifikasi ekonomi untuk menghindari ketergantungan berlebih pada sektor tambang yang dinilai rentan terhadap fluktuasi harga global, kerusakan lingkungan, hingga dinamika geopolitik.

    “Pemerintah harus mulai legowo menerima keadaan faktual bahwa tidak semua lahan yang berpotensi menjadi lahan pertambangan harus direalisasikan sebagai lahan pertambangan,” ujarnya.

     

  • Bahlil Ungkap Alasan Baru Evaluasi 4 IUP Tambang Nikel di Raja Ampat

    Bahlil Ungkap Alasan Baru Evaluasi 4 IUP Tambang Nikel di Raja Ampat

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan alasan pemerintah tidak mengevaluasi lebih awal 4 Izin Usaha Pertambangan (IUP). Padahal izin itu berada di sekitar kawasan geopark.

    Bahlil menuturkan bahwa, pemerintah telah memulai evaluasi sejak Januari 2025, tidak lama setelah Kabinet Prabowo-Gibran dilantik pada akhir Oktober 2024. Evaluasi tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur tentang penertiban kawasan hutan, termasuk aktivitas pertambangan.

    “Sejak Januari kita sudah evaluasi Perpres 5 tentang penertiban kawasan hutan, termasuk pertambangan. Presiden Prabowo melantik kami Oktober akhir, dua bulan kemudian kita kerja marathon. Kami melakukan penataan banyak, jadi ini bukan dasar si A, si B, si C. Ini baru tahap pertama dan ke depan akan ada tahap-tahap berikutnya,” ujarnya dalam keterangannya kepada media di Kantor Presiden, Selasa (10/5/2025).

    Bahlil juga menegaskan bahwa dari empat perusahaan yang izinnya kini dicabut, tidak ada satu pun yang sedang beroperasi karena tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.

    “Kalau lingkungan, saya sudah tunjukkan dari 2025 bahwa tidak ada lagi dari empat perusahaan itu yang berproduksi. Kenapa? Karena RKAB-nya tidak ada,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Ketua Umum Partai Golkar itu menjelaskan bahwa perusahaan hanya bisa dinyatakan aktif berproduksi jika memiliki dokumen RKAB, yang hanya dapat diterbitkan jika dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) juga terpenuhi. Empat perusahaan tersebut dinilai tidak lolos dari seluruh syarat administratif tersebut.

    Bahlil pun turut menanggapi usulan agar pemerintah menerapkan moratorium izin tambang karena saat ini terjadi kelebihan pasokan nikel (oversupply), Bahlil menyatakan pemerintah akan tetap mengambil keputusan berdasarkan kepentingan strategis nasional.

    Dia menambahkan, ke depan pemerintah berkomitmen untuk mendorong hilirisasi industri yang berbasis pada prinsip berkelanjutan dan ramah lingkungan agar produk Indonesia dapat diterima secara global.

    “Saran seperti tadi silahkan saja, tetapi nanti kami pemerintah yang akan putuskan. Apalagi kamia ke depan akan dorong hilirisasi dengan baik hilirsasi yang betul-betul green yang bisa diterima produk kita di luar negeri,” pungkas Bahlil.

  • Respons Bima Arya Soal Wacana Pembentukan Provinsi Tangerang Raya

    Respons Bima Arya Soal Wacana Pembentukan Provinsi Tangerang Raya

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya angkat bicara dalam menanggapi isu yang berkembang terkait rencana pemekaran wilayah Provinsi Banten untuk membentuk calon provinsi baru bernama Provinsi Tangerang Raya.

    Isu tersebut mencuat seiring dengan wacana beberapa daerah, termasuk Kota Tangerang Selatan, yang dikabarkan berencana “pamit” dari Provinsi Banten dan bergabung bersama sejumlah wilayah lain membentuk provinsi baru.

    Namun, Bima Arya menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada rencana pencabutan moratorium pemekaran wilayah yang diberlakukan oleh pemerintah pusat.

    “Belum ada rencana pencabutan moratorium pemekaran,” ujar Bima singkat saat dikonfirmasi melalui pesan teks, Senin (9/6/2025).

    Sekadar informasi, terdapat sejumlah wilayah yang disebut akan bergabung dalam Provinsi Tangerang Raya berdasarkan wacana yang berkembang. Mulai dari kota Tangerang Selatan, kota Tangerang, dan kabupaten Tangerang.

    Ketiga daerah ini saat ini berada di bawah naungan Provinsi Banten. Namun, dalam beberapa bulan terakhir, muncul dorongan dari sejumlah tokoh dan elemen masyarakat lokal agar ketiganya membentuk provinsi tersendiri dengan nama Tangerang Raya, mengingat pertumbuhan penduduk dan dinamika pembangunan yang pesat.

    Meski begitu, wacana ini masih berada pada tahap usulan dan belum masuk ke proses legislasi formal. Pemerintah pusat, melalui Kementerian Dalam Negeri, juga belum memberikan sinyal persetujuan atas pembentukan daerah otonomi baru, termasuk Provinsi Tangerang Raya.

  • Ancang-ancang Pabrik Semen Hindari Gulung Tikar Meski Penjualan Anjlok

    Ancang-ancang Pabrik Semen Hindari Gulung Tikar Meski Penjualan Anjlok

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Semen Indonesia (ASI) menegaskan hingga saat ini, pelaku usaha industri semen tetap berupaya bertahan di tengah permintaan yang melemah dan penjualan yang anjlok pada kuartal I/2025. 

    Berdasarkan data ASI, penjualan semen turun 7,4% (year-to-date/ytd) pada kuartal I/2025 dengan volume mencapai 13,4 juta ton, sementara periode yang sama tahun lalu mencapai 14,5 juta ton. 

    Bahkan, secara bulanan, volume penjualan semen pada Maret 2025 tercatat sebesar 3,8 juta ton atau turun 21,6% dibandingkan Maret 2024 sebesar 4,9 juta ton.

    Ketua Umum ASI Lilik Unggul Raharjo mengatakan, sebagian besar pabrik masih menjaga utilitas produksi dengan mengupayakan ekspor semen. Sementara itu, sebagian lainnya melakukan optimalisasi dan efisiensi operasional. 

    “Hingga saat ini, dalam kondisi permintaan yang masih lemah pabrik pabrik existing tetap beroperasi,” kata Lilik kepada Bisnis, Senin (9/6/2025). 

    Lilik tak memungkiri kontraksi penjualan tak lepas dari pelemahan daya beli masyarakat dan melambatnya proyek-proyek infrastruktur pemerintah, serta momentum Ramadan dan ikut menekan laju penjualan. 

    Meski penjualan turun, pihaknya juga mencatat utilitas produksi semen tahun lalu masih mengalami peningkatan menjadi 56,8% atau naik dari 55,8% pada 2023. 

    Lilik memperkirakan industri semen akan menghadapi tekanan berat sepanjang tahun ini. Hal ini dipicu kondisi ekonomi global yang masih belum menentu sementara di dalam negeri yang masih menghadapi masalah excess-capacity. 

    Dengan kondisi kelebihan pasokan saat ini, pengusaha semen mendorong diberlakukannya moratorium pembangunan pabrik baru guna menjaga stabilitas pasar dan mendorong efisiensi industri.

    Di samping itu, dia meminta pemerintah tetap melanjutkan program pembangunan infrastruktur terutama untuk proyek strategis nasional termasuk program 3 juta rumah. 

    “Juga menjalankan program-program ekonomi yang bisa meningkatkan daya beli masyarakat, di mana hal ini dalam upaya memicu permintaan semen di dalam negeri,” pungkasnya. 

  • Pengamat Sarankan Tambang Nikel di Raja Ampat Ditutup Permanen

    Pengamat Sarankan Tambang Nikel di Raja Ampat Ditutup Permanen

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mencurigai ada kongkalikong antara pemerintah dengan pengusaha terkait izin tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    Adapun, aktivitas tambang nikel di kawasan Raja Ampat tepatnya di Pulau Gag tengah menjadi sorotan karena dinilai merusak lingkungan. Kegiatan tambang dituding mengancam kawasan pariwisata Papua Barat Daya.

    Fahmy berpendapat, semua proses tambang pasti merusak lingkungan dan ekosistem. Apalagi, jika penambang sering mengabaikan reklamasi.

    “Untuk penambangan Raja Ampat, meski dengan reklamasi sekalipun, sudah pasti akan merusak alam geopark yang merupakan ekosistem destinasi wisata,” ucap Fahmy dalam keterangannya, Senin (9/6/2025).

    Dia pun mengingatkan agar semua penambangan di Raja Ampat dan sekitarnya harus dihentikan secara permanen. Fahmy lantas menuding ada ‘permainan’ dalam pemberian izin tambang di Raja Ampat.

    “Saya menduga ada kongkalikong alias konspirasi antara oknum pemerintah pusat dengan pengusaha tambang sehingga diizinkan penambangan di Raja Ampat, yang merupakan strong oligarchy,” katanya.

    Menurutnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) perlu mengusut dugaan konspirasi tersebut. Kalau terbukti, kata Fahmy, siapa pun harus ditindak secara hukum.

    Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mendorong pemerintah melakukan evaluasi total dan moratorium izin tambang di kawasan Raja Ampat.

    Menurutnya, selain masalah lingkungan dan hilangnya nilai karbon, pertambangan yang terlalu meluas dan ekspansif berisiko tinggi terhadap hilangnya pendapatan masyarakat lokal jangka panjang. Ini khususnya di sektor pertanian dan perikanan.

    “Kalau pemerintah pusat serius bisa segera bentuk tim moratorium izin tambang, baik nikel dan galian C, berkoordinasi dengan akademisi independen dan kepala daerah,” ucap Bhima.

    Dia berpendapat, selama ini banyak pemerintah daerah merasa ekspansi tambang tidak banyak membantu pendapatan daerah. Sementara itu, biaya kerusakan tetap timbul dan biaya kesehatan membengkak imbas kerusakan lingkungan.

    Bhima pun mengingatkan Kementerian ESDM untuk tidak membela perusahaan tambang. Menurutnya, Kementerian ESDM harus memikirkan konservasi sumber daya alam jangka panjang.

    Pasalnya, efek ke branding nikel Indonesia di pasar internasional bisa terdampak pengelolaan tambang yang bermasalah.

    “Masalah Raja Ampat cuma puncak gunung es aktivitas pertambangan di pulau kecil. Pada saat memberi izin, yang namanya pulau kecil tidak boleh ditambang. Tapi ini kan dibiarkan terus menerus sampai menjadi perhatian publik,” tutur Bhima.

    Asal Usul Pertambangan Nikel Raja Ampat

    Berdasarkan pemantauan Kementerian ESDM, terdapat lima perusahaan yang menjalankan usaha tambang di Raja Ampat, PT Gag Nikel (PT GN), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), dan PT Nurham. Namun, hanya PT Gag Nikel yang telah berproduksi, yakni di Pulau Gag.

    Pulau itu memiliki luas 6.030 hektare (ha) dan masuk dalam kategori pulau kecil. Sementara itu, PT GN memiliki kontrak karya (KK) seluas 13.136 ha yang berada di Pulau Gag dan perairannya, seluruhnya berada di dalam kawasan hutan lindung.

    Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, secara prinsip, kegiatan tambang terbuka dilarang dilakukan di kawasan hutan lindung. Ini sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

    Namun, berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Menjadi Undang-undang, terdapat 13 KK yang diperbolehkan untuk menambang dengan pola terbuka di kawasan hutan lindung.

    Salah satu perusahaan itu yakni PT GN. Dengan dasar itu, maka kegiatan tambang terbuka PT GN di Pulau Gag, Raja Ampat dinyatakan legal atau boleh dilakukan.

    “13 perusahaan termasuk PT GN ini diperbolehkan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 sehingga dengan demikian maka berjalannya kegiatan penambangan legal,” ujar Hanif dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Minggu (8/6/2025).

    Kementerian ESDM telah menurunkan tim inspektur tambang untuk melakukan evaluasi teknis terhadap seluruh wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di ‘Surga Terakhir dari Timur’ itu.

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, hasil evaluasi tim di lapangan akan menjadi dasar kebijakan dan keputusan lebih lanjut.

    “Saya datang ke sini untuk melihat langsung situasi di lapangan dan mendengarkan masyarakat. Hasilnya akan diverifikasi dan dianalisis oleh tim inspektur tambang,” kata Bahlil dalam keterangan resminya.

    Dia menerangkan, kelima perusahaan tambang nikel di Raja Ampat telah memiliki izin resmi usaha tambang. Namun, pihaknya akan tetap melakukan evaluasi menyeluruh dan berkelanjutan guna menjaga keseimbangan antara keberlanjutan lingkungan dan kegiatan ekonomi.

  • Beda Suara Pemerintah Sikapi Polemik Tambang Nikel Raja Ampat

    Beda Suara Pemerintah Sikapi Polemik Tambang Nikel Raja Ampat

    Bisnis.com, JAKARTA — Aktivitas penambangan nikel di Pulau Gag, kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya menuai polemik lantaran dinilai merusak lingkungan. Pun, pemerintah belum satu suara dalam menyoroti perkara tersebut.

    Permasalahan tambang nikel di ‘surga terakhir dari timur’ itu pun menyedot perhatian publik. Sampai-sampai, Presiden Prabowo Subianto pun memberikan atensi khusus.

    Walhasil, tiga kementerian sekaligus turun ke lapangan untuk melakukan peninjauan. Tiga kementerian itu, yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    Hasil evaluasi di lapangan mengungkapkan bahwa terdapat lima perusahaan yang menjalankan usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, yaitu PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), dan PT Nurham.

    Dua perusahaan memperoleh izin dari pemerintah pusat, yaitu PT Gag Nikel dengan izin operasi produksi sejak 2017 dan ASP dengan izin operasi produksi sejak 2013. Sementara itu, tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari pemerintah daerah (bupati Raja Ampat), yaitu MRP dengan IUP diterbitkan pada 2013, KSM dengan izin usaha pertambangan (IUP) diterbitkan pada 2013 dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada 2025.

    Menurut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, hanya satu perusahaan yang berproduksi di kawasan Raja Ampat, yakni PT Gag Nikel. Sementara itu, empat sisanya masih dalam tahap eksplorasi.

    Adapun, kelima izin perusahaan itu saat ini telah ditangguhkan hingga proses evaluasi rampung. Kelak, hasil evaluasi tim di lapangan akan menjadi dasar kebijakan dan keputusan lebih lanjut.

    “Untuk sementara kami hentikan operasinya sampai dengan verifikasi lapangan, kami akan cek. Nah, apapun hasilnya nanti kami akan sampaikan setelah cross-check lapangan terjadi,” kata Bahlil saat ditemui di Kantor ESDM, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

    Beda Suara ESDM dan KLH

    Kendati demikian, para pembantu Prabowo beda suara dalam melihat permasalahan tambang nikel di Raja Ampat itu. Kementerian ESDM menilai operasional tambang nikel di Raja Ampat, khususnya PT Gag Nikel, berjalan sesuai prinsip keberlanjutan dan tata ruang daerah.

    Sementara itu, KLH menilai kegiatan pertambangan di Raja Ampat melanggar azas lingkungan.

    Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyebut, berdasarkan pantauan udara menunjukkan tidak ada sedimentasi signifikan di sepanjang pesisir Raja Ampat. Oleh karena itu, dia menilai secara umum, tambang PT Gag Nikel dalam kondisi baik.

    “Bukaan lahan tambang ini tidak terlalu luas. Dari total 263 hektare, 131 hektare sudah direklamasi, dan 59 hektare di antaranya telah dinyatakan berhasil menurut penilaian reklamasi. Jadi sebenarnya tidak ada masalah besar di sini,” ujar Tri.

    Meski demikian, Tri sudah menurunkan tim Inspektur Tambang, untuk melakukan inspeksi di beberapa wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di Raja Ampat dan mengevaluasi secara menyeluruh untuk selanjutnya memberikan rekomendasi kepada menteri ESDM untuk melakukan eksekusi keputusannya.

    Dia juga menegaskan, keberadaan PT Gag Nikel di Raja Ampat sepenuhnya berjalan sesuai kerangka hukum dan tata ruang daerah. Tri menyebut, awalnya beroperasi di bawah skema kontrak karya (KK), Gag Nikel termasuk salah satu dari 13 KK yang oleh Undang-Undang Kehutanan dikecualikan dari larangan aktivitas di hutan lindung.

    Berbeda dengan ESDM, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menilai pertambangan nikel di Raja Ampat melanggar aturan lingkungan dan tata kelola pulau kecil. Dia pun akan meninjau persetujuan lingkungan PT Gag Nikel, KSM, ASP, dan MRP.

    Menurutnya, keempat perusahaan itu berada di pulau kecil. Hal ini bertentangan dengan Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

    “Dalam waktu tidak begitu lama, kami akan ke sana lapangan, kami ingin tahu tingkat kerawanan dan pencemaran lingkungan, persetujuan lingkungan itu ada 3 kementerian, Kementerian ESDM, KKP, dan Lingkungan Hidup,” ucapnya.

    Dia memerinci, PT Gag Nikel melakukan pembukaan lahan di luar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan telah memiliki persetujuan teknis Baku Mutu Air Limbah (BMAL) untuk pengelolaan air larian. Namun, anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam) itu belum melakukan pembuangan ke lingkungan karena belum memiliki sertifikat laik operasi (SLO).

    Seluruh air limpasan dikelola menggunakan sistem drainase di sepanjang jalan tambang, sump pit, dan kolam pengendapan dengan kapasitas yang besar sehingga cukup untuk menampung seluruh air larian dari area kegiatan. Pemeriksaan pada seluruh badan air di sekitar kegiatan PT Gag Nikel, baik rawa, dermaga, maupun sungai, dalam keadaan jernih.

    “Temuan lapangan hanya berskala minor, yakni tidak melakukan pemantauan terhadap keanekaragaman plankton pada air sungai,” kata Hanif.

    Sementara itu, MRP ditemukan tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele sehingga seluruh kegiatan eksplorasi dihentikan. Perusahaan memulai kegiatan eksplorasi pada tanggal 9 Mei 2025 di area Pulau Batang Pele Kabupaten Raja Ampat dengan membuat sejumlah 10 mesin bor coring untuk pengambilan sampel coring.

    Namun, pada saat verifikasi lapangan, hanya ditemukan area camp pekerja eksplorasi di area MRP. KLH telah mengenakan sanksi administrasi paksaan pemerintah dan denda administratif atas pelanggaran melakukan kegiatan tanpa persetujuan lingkungan.

    Selanjutnya, untuk KSM terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawe. Aktivitas tersebut telah menimbulkan sedimentasi di pesisir pantai.

    Selain itu, di wilayah KSM ditemukan dugaan terjadinya sedimentasi pada akar mangrove yang diduga berasal dari areal stockpile, jetty dan sedimentasi di area outfall sediment pond Salasih dan Yehbi.

    Sedangkan untuk ASP, perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal China itu diketahui melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Manuran seluas 746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengolahan air limbah larian.

    Hal ini terbukti pada saat dilakukan pengawasan ditemukan kolam settling pond jebol akibat curah hujan tinggi. Dari visual menggunakan drone terlihat pesisir air laut terlihat keruh akibat sedimentasi.

    KLH pun akan mengevaluasi persetujuan lingkungan atas adanya kegiatan pertambangan di Pulau Manuran yang memiliki luas 746,88 hektare yang tergolong Pulau Kecil.

    Perlu Evaluasi Menyeluruh

    Ketua Badan Kejuruan Teknik Pertambangan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Rizal Kasli mengatakan, tidak dibenarkan adanya kegaitan tambang di kawasan konservasi. Oleh karena itu, dia mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh.

    “Yang harus dilakukan pemerintah dalam polemik ini adalah melakukan evaluasi menyeluruh untuk melihat apakah ada hal-hal yang dilanggar atau tidak sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik,” kata Rizal kepada Bisnis.

    Bagaimanapun, kata dia, kawasan konservasi, baik laut maupun darat, harus dijaga dan dilestarikan.

    Senada, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mendorong pemerintah melakukan evaluasi total dan moratorium izin tambang di kawasan Raja Ampat.

    Menurutnya, selain masalah lingkungan dan hilangnya nilai karbon, pertambangan yang terlalu meluas dan ekspansif berisiko tinggi terhadap hilangnya pendapatan masyarakat lokal jangka panjang. Ini khususnya di sektor pertanian dan perikanan.

    “Kalau pemerintah pusat serius bisa segera bentuk tim moratorium izin tambang, baik nikel dan galian C, berkoordinasi dengan akademisi independen dan kepala daerah,” ucap Bhima.
     
    Dia berpendapat, selama ini banyak pemerintah daerah merasa ekspansi tambang tidak banyak membantu pendapatan daerah, sementara biaya kerusakan tetap timbul dan biaya kesehatan membengkak imbas kerusakan lingkungan.

    Bhima pun mengingatkan Kementerian ESDM untuk tidak membela perusahaan tambang. Menurutnya, Kementerian ESDM harus memikirkan konservasi sumber daya alam jangka panjang.

    Pasalnya, efek ke branding nikel Indonesia di pasar internasional bisa terdampak oleh pengelolaan tambang yang bermasalah.

    “Masalah Raja Ampat cuma puncak gunung es aktivitas pertambangan di pulau kecil. Pada saat memberi izin, yang namanya pulau kecil tidak boleh ditambang. Tapi ini kan dibiarkan terus menerus sampai menjadi perhatian publik,” tutur Bhima.

  • Proyek Infrastruktur Pemerintah Melambat, Penjualan Semen Turun 7,4% Awal 2025

    Proyek Infrastruktur Pemerintah Melambat, Penjualan Semen Turun 7,4% Awal 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Semen Indonesia (ASI) mencatat penurunan penjualan semen hingga 7,4% (year-to-date/YTD) pada kuartal I/2025 dengan volume mencapai 13,4 juta ton, sementara periode yang sama tahun lalu mencapai 14,5 juta ton. 

    Secara bulanan, pada Maret 2025 volume penjualan semen tercatat sebesar 3,8 juta ton atau turun 21,6% dibandingkan Maret 2024 sebesar 4,9 juta ton.

    Ketua Umum ASI Lilik Unggul Raharjo mengatakan kontraksi penjualan tak lepas dari pelemahan daya beli masyarakat dan melambatnya proyek-proyek infrastruktur pemerintah, serta momentum Ramadan dan ikut menekan laju penjualan. 

    “Pada triwulan I/2025 (YTD) penjualan semen dalam negeri mengalami penurunan sebesar -7.4% dengan volume 13,4 juta ton, jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2024,” ujarnya dalam keterangan resminya, Kamis (5/6/2025). 

    Lilik memperkirakan industri semen akan menghadapi tekanan berat sepanjang tahun ini. Hal ini dipicu kondisi ekonomi global yang masih belum menentu sementara di dalam negeri yang masih menghadapi masalah excess-capacity. 

    Secara rinci, penjualan semen di seluruh wilayah Indonesia mengalami tren penurunan. Adapun, penurunan terbesar terjadi di Kalimantan sebesar -21,8%, Bali—Nusa Tenggara sebesar -15,2%, dan Sulawesi -13,9%.

    Sementara, penjualan semen di Jawa -6%, Maluku—Papua -4,4% dan Sumatera -0,2%. Penurunan di Kalimantan ini tak lepas dari melambatnya proyek IKN akibat pemotongan anggaran oleh pemerintah. 

    Lilik membeberkan sejumlah tantangan dan isu yang menjadi tekanan bagi industri semen nasional, mulai dari kebijakan karbon global hingga masalah kelebihan kapasitas dalam negeri.

    Pertama, kebijakan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) yang diterapkan Australia pada 2027–2028 untuk produk impor seperti semen dan clinker. Kebijakan ini akan membebankan pajak karbon jika kandungan emisi melebihi ambang batas. Hal ini berpotensi mengganggu ekspor clinker Indonesia ke Australia yang mencapai rata-rata 1 juta ton per tahun.

    Kedua, sektor semen dalam negeri juga tengah mengalami kelebihan kapasitas produksi dengan utilisasi hanya 56,5%. Untuk itu, pengusaha semen mendorong diberlakukannya moratorium pembangunan pabrik baru guna menjaga stabilitas pasar dan mendorong efisiensi industri.

    Ketiga, dari sisi lingkungan, industri semen menunjukkan komitmen pada target Net Zero Emission 2050, dengan pengurangan emisi karbon sebesar 21% sejak 2010 atau dari 724,10 kg CO2/ton cement eq (2010) menjadi 570 kg CO2/ton cement eq (2024). 

    Langkah dekarbonisasi dilakukan melalui pemanfaatan energi terbarukan, efisiensi energi, dan teknologi penangkap karbon (CCUS).

    Untuk itu, pihaknya memerlukan dukungan dari Kementrian terkait seperti Kementrian Perindustrian, KLH, PUPR dan ESDM yang berhubungan dengan policy, insentif dan skema Nilai Ekonomi Karbon yang yang jelas sehingga memotivasi industrui semen untuk melakukan inisiatif inisiatif dekarbonisasi. 

    Keempat, terkait kebijakan zero ODOL, ASI menyatakan dukungan namun meminta penerapan bertahap agar tidak memicu lonjakan biaya logistik dan inflasi. 

  • Dukung Penutupan Permanen Tambang Batu Alam Cirebon, Ono Surono Dorong Evaluasi Tambang Galian C di Jawa Barat

    Dukung Penutupan Permanen Tambang Batu Alam Cirebon, Ono Surono Dorong Evaluasi Tambang Galian C di Jawa Barat

    Liputan6.com, Cirebon Insiden longsor gunung kuda Cirebon menjadi sorotan DPRD Provinsi Jawa Barat. Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono sempat hadir memantau proses pencarian dan evakuasi korban longsor Gunung Kuda Cirebon.

    Saat meninjau ke lokasi, Ono Surono mengaku sudah mengikuti perkembangan dan dinamika yang terjadi pada kawasan tambang batu alam Cirebon ini. Ia mengaku sudah mendengar langsung peringatan yang berulang kali disampaikan Pemprov Jawa Barat terkait metode pertambangan hingga perizinan.

    “Saya sudah mendengar langsung bahwa Pemprov Jabar sudah beberapa kali memperingati untuk mengubah metode penambangan. Ini menjadi catatan juga untuk memang tidak hanya sekedar memberikan izin saja tapi metode harus benar-benar dibuat dengan prinsip lingkungan dan keselamatan kerja,” kata Ono Surono, Sabtu (31/5/2025).

    Ia mengapresiasi keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menutup permanen kegiatan tambang batu alam di Gunung Kuda hingga mengeluarkan edaran terkait moratorium izin tambang. Dari peristiwa tersebut, DPRD Jawa Barat menginginkan adanya evaluasi total seluruh tambang galian C yang ada di Jawa Barat.

    Dalam evaluasi tersebut, katanya, harus ada kajian lingkungan hingga kajian keselamatan. Ia mendorong agar Pemprov Jabar tidak ragu menutup aktivitas tambang lain apabila tidak menjalankan rekomendasi sesuai dengan izin.

    “Jangan ragu untuk menutup tambang-tambang apabila tidak menjalankan rekomendasi sesuai dengan izin,” ujarnya.

    Namun demikian, Ono mengingatkan Pemprov Jabar maupun Pemkab Cirebon agar memikirkan dampak dari penutupan permanen tambang batu alam di Gunung Kuda Cirebon ini. Menurutnya, salah satu dampak penutupan tambang batu alam adalah meningkatnya jumlah pengangguran di Jawa Barat.

    Ia merekomendasikan Gubernur Jawa Barat, Bupati Cirebon untuk membuat treatmen kepada pekerja tambang usai penutupan permanen. Ono mengaku optimis masih ada peluang usaha lain yang bisa dimanfaatkan masyarakat eks pekerja tambang.

  • Minta Gunung Kuda Cirebon jadi Kawasan Hijau Bukan Pertambangan, Dedi Mulyadi: Dosa Ini!

    Minta Gunung Kuda Cirebon jadi Kawasan Hijau Bukan Pertambangan, Dedi Mulyadi: Dosa Ini!

    Liputan6.com, Bandung – Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi mengaku, bakal segera memanggil Perhutani guna membicarakan Gunung Kuda Cirebon. Ia mendesak konservasi galian-C itu menjadi kawasan hijau. 

    Hal tersebut disampaikannya usai melihat lokasi longsor yang terjadi di Gunung Kuda Cirebon. Sejumlah pekerja meninggal tertimbun longsoran di tambang batu alam, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang itu pada Jumat (30/5/2025).

    Dedi mengatakan, lahan galian itu total mencapai 30 hektare milik Perhutani yang digarap Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al Azhariyah.  

    “Ini (milik) Perhutani,” kata Dedi Mulyadi, Sabtu, 31 Mei 2025. “Kita akan panggil Perhutani, banyak sekali areal-areal hutan yang berubah menjadi areal tambang, padahal kan Perhutani ini perusahaan pengelola hutan, bukan pengelola pengusaha tambang. Dulu perkebunan jadi PT sewa tanah, sekarang perhutani jadi PT sewa lahan untuk pertambangan. Ini perusahaan yang aneh-aneh ini harus segera memperbaiki diri. Ini dosa ini,” imbuhnya.

    Selain itu, Dedi Mulyadi juga akan menggelar pembicaraan dengan Pemerintah Kabupaten Cirebon, mendesak agar melakukan perubahan tata ruang. Gunung Kuda, katanya, harus dikembalikan menjadi kawasan hijau.

    “Saya minta Pemda Kabupaten Cirebon untuk segera melakukan perubahan kembali tata ruang, dikembalikan kembali kawasan ini menjadi kawasan hijau bukan kawasan pertambangan,” tegasnya.

    Menyusul insiden yang terjadi, Dedi Mulyadi memastikan telah mencabut izin galian-C di Gunung Kuda Cirebon. “Tadi malam kami sudah mengeluarkan sanksi administrasi dalam bentuk penghentian izin, pencabutan izin tambang ini,” katanya.

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat diaku tengah mengevaluasi dan melakukan moratorium atas semua izin pertambangan. Semua kegiatan penambangan yang merusak lingkungan dan membahayakan pekerja bakal ditinjau ulang hingga ditutup. 

    “Moratorium dilakukan ketika melihat perizinan. Jadi, izin yang habis tidak kita perpanjang,” imbuhnya. 

    Dedi mengatakan, terdapat sejumlah lokasi pertambangan yang sudah ditutup seperti di daerah Karawang, Subang, atau Tasikmalaya. Pemprov Jabar diklaim akan selektif dalam memberikan atau memperpanjang izin pertambangan. Dedi bahkan mengklaim tak pernah memberi izin baru dalam 100 hari kerjanya.

    “Saya akan konsisten pada sikap itu (penertiban izin tambang), termasuk kebijakan saya misalnya kebijakan pembangunan berbasis bambu. Sebetulnya itu saya sedang mengamankan Jabar dari eksploitasi sumber daya alam,” katanya.

     

    Detik-Detik Kepanikan Warga Saat Gempa Bantul M6,4

  • Muncul Usulan Moratorium Kenaikan Cukai Rokok, Begini Respons Apindo

    Muncul Usulan Moratorium Kenaikan Cukai Rokok, Begini Respons Apindo

    Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah mempertimbangkana kembali dapak kebijakan fiskal terhadap kondisi ketenagakerjaan, salah satunya di sektor industri hasil tembakau (IHT). 

    Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam mengatakan kenaikan cukai yang tidak terukur dikhawatirkan akan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan memperluas pasar rokok ilegal. 

    “Kalau kenaikan cukai itu terus menerus terjadi, yang dikhawatirkan munculnya pasar gelap. Kalau rokok ilegalnya makin marak, nanti justru memukul income pemerintah,” kata Bob dalam keterangan tertulis, Kamis (29/5/2025). 

    Apalagi, sektor IHT merupakan salah satu sektor padat karya terbesar di Indonesia, menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja dari hulu ke hilir. Dia pun tak heran seruan untuk menerapkan moratorium kenaikan CHT selama tiga tahun ke depan menguat. 

    “Semua hal yang sifatnya kontraksi dan membuat biaya tinggi ekonomi, serta semua hal yang bersifat regulatif itu harus dikurangi, diubah bahkan,” tuturnya. 

    Dalam hal ini, Apindo juga menyoroti di tengah maraknya seruan pemerintah untuk menggenjot perekonomian, industri pengolahan nonmigas justru kembali menunjukkan tanda-tanda perlambatan. 

    Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pada kuartal I/2025, pertumbuhan sektor ini hanya mencapai 4,31% secara tahunan (year-on-year/yoy). 

    Salah satu sekor yang terkontraksi tajam yaitu industri pengolahan tembakau yang anjlok hingga -3,77% yoy, atau lebih rendah dibandingkan pertumbuhan 7,63% pada periode yang sama tahun lalu.

    Penurunan signifikan ini menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan pelaku industri, terutama karena sektor tembakau kini juga dibayangi oleh potensi kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang dinilai dapat memperburuk kondisi.

    “Saat ini sektor padat karya memang perlu yang namanya deregulasi, kami berharap hal ini dilakukan betul-betul oleh pemerintah agar sektor padat karya ini bisa pulih kembali,” ujarnya.

    Sebelumnya, usulan moratorium cukai disuarakan oleh Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Sudarto AS mengatakan, pihaknya mengusulkan penundaan atau moratorium kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) selama 3 tahun ke depan.  

    “Tidak adanya kenaikan CHT selama 3 tahun ke depan penting dilakukan untuk menyelamatkan industri padat karya sebagai industri srategis dengan mata rantai yang panjang,” kata Sudarto.

    Kendati demikian, Direktur Eksekutif NEXT Indonesia Center, Christiantoko menegaskan bahwa kebijakan cukai seharusnya dijalankan dengan penuh kehati-hatian. 

    Keputusan pemerintah dalam menetapkan tarif cukai harus mempertimbangkan keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlangsungan industri, terutama di tengah tekanan ekonomi saat ini.

    “Aspek yang menjadi pertimbangan misalnya, besaran tarif cukai yang dikenakan terhadap rokok. Jangan sampai menjadi beban. Begitu pun dengan penyerapan tenaga kerja, jangan sampai terganggu,” jelasnya.