Topik: Moratorium

  • Menko BG terapkan enam langkah untuk atasi masalah karhutla

    Menko BG terapkan enam langkah untuk atasi masalah karhutla

    Hal pertama sekaligus menjadi target utama adalah memastikan karhutla cepat dipadamkan sehingga asap tidak meluas, apa lagi hingga ke negeri tetangga

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan jajarannya perlu melakukan enam langkah utama untuk menuntaskan masalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Riau.

    “Hal pertama sekaligus menjadi target utama adalah memastikan karhutla cepat dipadamkan sehingga asap tidak meluas, apa lagi hingga ke negeri tetangga,” kata Budi Gunawan saat memberi pengantar di Rapat Koordinasi Bersama Pengendalian karhutla Provinsi Riau, yang digelar secara hybrid, Rabu.

    Karenanya, pria yang akrab disapa BG ini meminta seluruh jajaran satgas karhutla di bawah naungannya untuk mengerahkan personel dan peralatan yang ada untuk memadamkan titik-titik api.

    Kedua, BG mengatakan Kementerian Kehutanan untuk mengerahkan tim teknis ke lokasi untuk menjalankan upaya perbaikan lahan dampak kebakaran.

    Selanjutnya, mantan Kepala BIN itu juga mengarahkan jajarannya mengaudit seluruh konsesi di 21 kabupaten/kota terdampak karhutla.

    “Keempat, moratorium sementara izin baru di lahan gambut, minimal sampai situasi darurat berakhir, fokus pada wilayah Riau, Kalimantan Barat, Jambi, dan Sumatera Selatan,” kata BG.

    “Selanjutnya harus dilakukan langkah tegas penegakan hukum atau law enforcement agar terus dilakukan secara konsisten oleh Polri dan Kejaksaan,” tegas BG.

    Terakhir BG meminta seluruh pihak untuk menerapkan sanksi administratif bagi pihak yang terbukti terlibat dalam pembakaran hutan.

    BG pun menginstruksikan secara khusus kepada Menteri kehutanan untuk mencabut konsesi pihak yang terbukti terlibat dalam karhutla.

    Dengan ragam upaya tersebut, BG yakin permasalahan karhutla di seluruh Indonesia dapat ditangani dengan maksimal.

    “Saya sangat yakin, dengan komitmen dan sinergi kita bersama, kita akan mampu mengatasi situasi darurat yang kini terjadi,” kata BG.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Nasdem Usulkan IKN Jadi Ibu Kota Kaltim, Jika Urung Jadi Ibu Kota Negara

    Nasdem Usulkan IKN Jadi Ibu Kota Kaltim, Jika Urung Jadi Ibu Kota Negara

    Nasdem Usulkan IKN Jadi Ibu Kota Kaltim, Jika Urung Jadi Ibu Kota Negara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Partai
    Nasdem
    mengusulkan agar
    Ibu Kota Nusantara
    (
    IKN
    ) ditetapkan sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur apabila belum memungkinkan untuk dijadikan sebagai
    ibu kota negara
    .
    Hal ini dinilai sebagai langkah realistis di tengah ketidaksiapan IKN dari sisi administrasi, infrastruktur, hingga kebijakan.
    Wakil Ketua Umum Partai Nasdem,
    Saan Mustopa
    mengatakan, penetapan IKN sebagai ibu kota negara sebaiknya dilakukan ketika semua aspek pendukung benar-benar siap. Sebelum itu, Jakarta kembali berperan sebagai ibu kota negara.
    “Pemerintah juga dapat menggunakan IKN menjadi ibu kota Provinsi Kalimantan Timur dan menegaskan kembali Jakarta sebagai
    Ibu Kota Negara
    dengan merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara,” ujar Saan Mustopa dalam konferensi pers, Jumat (18/7/2025) malam.
    “Langkah ini sekaligus menghentikan polemik tentang status IKN sekaligus memastikan infrastruktur yang ada tidak mangkrak atau terlantar. Jakarta dapat tetap dipertahankan sebagai ibu kota negara hingga semua persiapan administrasi, infrastruktur, dan kebijakan lokasi ASN benar-benar matang,” sambungnya.
    Saan menyebut Partai Nasdem menyuarakan sikap tersebut karena hingga saat ini belum ada Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.
    Ia juga menilai
    pembangunan IKN
    perlu mempertimbangkan kondisi fiskal dan dinamika politik nasional saat ini.
    “Jika IKN belum dapat ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara, pemerintah segera melakukan moratorium sementara sembari menyesuaikan arah pembangunan IKN dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional,” ujar Saan.
    Ia turut mendorong agar pemerintah menyesuaikan kembali anggaran pembangunan IKN, terlebih dalam situasi efisiensi yang saat ini sedang dilakukan.
    “Jadi saya ingin tegaskan begini, kita kan ada efisiensi, ada keterbatasan anggaran, pemerintah punya program-program strategis yang harus tetap berjalan, jangan sampai juga nanti IKN kan sudah keluar banyak uang juga,” ujar Wakil Ketua DPR itu.
    Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau sejumlah proyek strategis di IKN pada pada Rabu (28/05/2025).
    Tinjauan itu dilakukan untuk memastikan kesiapan infrastruktur pendukung operasional negara berjalan tepat waktu dan sesuai standar.
    Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono mengungkapkan, Gibran berpesan agar pembangunan infrastruktur di IKN dapat diselesaikan tepat waktu.
    “Menurut beliau ya jangan sampai ada yang terlambat. Kemudian kualitas tetap dijaga,” ujar Basuki, dikutip dari siaran pers Sekretariat Wakil Presiden, Rabu (28/05/2025).
    Ada sejumlah titik yang ditinjau oleh Gibran. Titik pertama adalah Jalan Tol Segmen 5B yang progresnya mencapai 70 persen.
    Jalan tol ini diperkirakan rampung pertengahan 2026 dan akan memangkas waktu tempuh dari Bandara Sepinggan ke kawasan inti IKN menjadi sekitar 50 menit, serta mempermudah mobilitas logistik dan publik.
    Gibran juga meninjau Istana Wakil Presiden yang meliputi kantor, rumah dinas, pendopo, masjid, dan fasilitas pendukung (progres 42,67 persen).
    Rumah susun (rusun) ASN 1 dengan progres 97,09 persen juga dikunjungi dan dijadikan tempat bermalam oleh Gibran sebagai bentuk pengecekan langsung terhadap kesiapan hunian ASN.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Golkar Akan Kaji IKN Jadi Ibu Kota Kaltim: Kita Hitung Betul
                        Nasional

    6 Golkar Akan Kaji IKN Jadi Ibu Kota Kaltim: Kita Hitung Betul Nasional

    Golkar Akan Kaji IKN Jadi Ibu Kota Kaltim: Kita Hitung Betul
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    –  Menyambut ide dari
    Partai NasDem
    , Wakil Ketua Umum
    Partai Golkar

    Adies Kadir
    mengatakan partainya akan mengkaji wacana
    Ibu Kota Nusantara
    (
    IKN
    ) dijadikan sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
    Menurut Adies, usulan tersebut sah-sah saja disampaikan dan menjadi bahan pertimbangan, tetapi perlu dikaji secara mendalam.
    “Kalau menurut hemat kami sebagai Partai Golkar, kita akan mengkaji terlebih dahulu kira-kira untung dan ruginya apabila itu disetop tidak menjadi ibu kota negara atau itu menjadi ibu kota Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Adies saat ditemui di Hotel Mulia, Jakarta, Jumat (18/7/2025) malam.
    Adies mengatakan, proyek IKN merupakan bagian dari program Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Panjang (RPJMN).
    Dengan demikian, lanjut Adies, perlu ada pembahasan kembali bersama-sama antara pemerintah dan DPR RI apabila ada perubahan rencana.
    “Kalau ada perubahan, itu kan harus dibicarakan kembali antara pemerintahan dan DPR. Kemudian juga dilihat untung ruginya seperti apa,” jelas Adies.
    Adies menekankan, Golkar akan mempertimbangkan segala aspek, termasuk dampak terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan investasi yang telah masuk ke wilayah IKN.
    “Kita hitung betul. Kalau memang dengan situasi kondisi, misalnya kita hitung lima tahun ke depan target pertumbuhan ekonomi 8 persen itu terganggu dengan adanya program ini, mungkin bisa kita
    hold
    atau kita tunda,” kata Wakil Ketua DPR RI tersebut.
    “Kalau memang terlalu berat, kita lihat perjalanannya. Mungkin juga usulan dari teman-teman NasDem itu juga bisa diperhitungkan,” sambungnya.

    Meski demikian, Adies mengingatkan bahwa kajian terhadap usulan tersebut tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.
    Sebab, investasi dan modal yang telah digelontorkan di IKN sudah sangat besar, termasuk dari kalangan swasta.
    “Ini memang harus melalui kajian-kajian yang sangat matang karena kita tahu investasi yang juga keluar di sana sudah cukup besar dan pengusaha-pengusaha juga sudah banyak menanamkan modalnya. Jadi memang harus dihitung betul tingkat kerugian dan keuntungannya apabila itu terjadi,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya,
    Partai Nasdem
    mengusulkan agar Ibu Kota Nusantara (IKN) dijadikan sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), jika belum bisa ditetapkan sebagai ibu kota negara.
    Pasalnya, IKN sebagai ibu kota negara dinilainya belum memadai dari segi administrasi, infrastruktur, dan kebijakannya.
    Menurutnya, hal tersebut bisa dilakukan lewat revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
    Revisi tersebut juga bisa kembali menetapkan Jakarta menjadi ibu kota negara.
    “Pemerintah juga dapat menggunakan IKN menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur dan menegaskan kembali Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dengan merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara,” ujar Wakil KetuaUmum Partai Nasdem, Saan Mustopa dalam konferensi pers, Jumat (18/7/2025) malam.
    “Langkah ini sekaligus menghentikan polemik tentang status IKN sekaligus memastikan infrastruktur yang ada tidak mangkrak atau telantar. Jakarta dapat tetap dipertahankan sebagai Ibu Kota Negara hingga semua persiapan administrasi, infrastruktur, dan kebijakan lokasi ASN benar-benar matang,” sambungnya.
    Saan mengatakan, Partai Nasdem mengambil sikap soal IKN karena Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota tak kunjung diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.
    Di samping itu, kelanjutan pembangunan IKN dinilainya perlu mempertimbangkan kesediaan anggaran dan kondisi politik.
    “Jika IKN belum dapat ditetapkan sebagai ibu kota negara, pemerintah segera melakukan moratorium sementara sembari menyesuaikan arah pembangunan IKN dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional,” ujar Saan.
    Wakil Ketua DPR itu mengusulkan agar pemerintah melakukan penyesuaian anggaran terhadap pembangunan IKN.
    Apalagi ia melihat bahwa pemerintah saat ini tengah melakukan efisiensi anggaran.
    “Jadi saya ingin tegaskan begini, kita kan ada efisiensi, ada keterbatasan anggaran, pemerintah punya program-program strategis yang harus tetap berjalan, jangan sampai juga nanti IKN kan sudah keluar banyak uang juga,” ujar Saan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pulau Bornholm Denmark Jadi Pos Terdepan NATO Hadang Rusia di Baltik

    Pulau Bornholm Denmark Jadi Pos Terdepan NATO Hadang Rusia di Baltik

    JAKARTA – Pulau Bornholm di Denmark semakin sering digunakan sebagai pos terdepan Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO) di kawasan Baltik untuk menghadapi Rusia.

    Militerisasi pulau tersebut dilakukan dengan dalih adanya ancaman dari Rusia, meskipun Moskow tidak pernah memiliki, apalagi menunjukkan, niat agresif terhadap Denmark, kata Duta Besar Rusia untuk Kopenhagen, Vladimir Barbin, dalam wawancara dengan RIA Novosti.

     “Militerisasi Bornholm dilakukan saat ini dengan alasan palsu, yaitu untuk melindungi pulau tersebut dari ‘ancaman Rusia’, padahal Rusia tidak pernah memiliki niat agresif terhadap Denmark. Bornholm kini semakin digunakan sebagai pos terdepan NATO di Baltik melawan Rusia,” ujar Barbin.

    Barbin menambahkan, bahkan pada masa Perang Dingin sekalipun, Bornholm tidak pernah dijadikan tempat persiapan militer, dan justru turut berkontribusi terhadap stabilitas kawasan Laut Baltik.

    Namun pada saat ini, menurut Barbin, pesawat-pesawat aliansi kerap dikerahkan untuk berpatroli di wilayah udara Bornholm.

    “Pesawat pengebom strategis AS yang terbang menuju St. Petersburg dan Kaliningrad sempat bersembunyi di wilayah udara pulau ini agar tidak terdeteksi dan dicegat oleh jet tempur Rusia,” jelas Barbin.

    Ia juga menyoroti bahwa latihan militer bersama dengan Amerika Serikat secara rutin digelar di Bornholm, termasuk di antaranya penggelaran peluncur HIMARS.

    Dalam latihan militer tahun 2023 dan 2024, turut dilatih pengangkutan udara serta penempatan peluncur kontainer Mk.70 dari sistem rudal mobile Typhon.

    Barbin menegaskan, peluncur tersebut dapat digunakan untuk menembakkan berbagai jenis rudal, termasuk rudal jelajah Tomahawk berbasis darat yang dapat dilengkapi dengan hulu ledak nuklir.

    “Denmark telah menyediakan wilayah Bornholm untuk aksi-aksi militer provokatif seperti ini, padahal Rusia telah menetapkan moratorium atas penempatan rudal jarak menengah di Eropa,” tegas Barbin dilansir ANTARA dari Sputnik, Senin, 14 Juli.

    Dalam beberapa tahun terakhir, Rusia mencatat aktivitas NATO yang meningkat secara luar biasa di dekat perbatasan baratnya. Aliansi tersebut terus memperluas inisiatifnya dengan mengatasnamakan “penahanan agresi Rusia.”

    Moskow secara berulang kali menyuarakan kekhawatirannya terhadap pengerahan kekuatan militer NATO di Eropa.

    Kementerian Luar Negeri Rusia menegaskan bahwa Moskow tetap terbuka untuk berdialog dengan NATO, namun harus didasarkan pada prinsip kesetaraan.

    Barat juga diminta untuk menghentikan arah kebijakan militerisasi kawasan Eropa.

  • Darurat Rokok Ilegal, Bea Cukai Bentuk Satgas Nasional

    Darurat Rokok Ilegal, Bea Cukai Bentuk Satgas Nasional

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal sebagai upaya memperkuat pemberantasan rokok ilegal di Indonesia.

    Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama menjelaskan satuan tugas (satgas) itu merupakan langkah menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan melindungi penerimaan negara dari kebocoran akibat peredaran rokok ilegal.

    “Satgas ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah untuk memberantas peredaran rokok ilegal secara berkelanjutan,” ujar Djaka dalam konferensi pers di Malang, dikutip dari rilis media Bea Cukai, Rabu (9/7/2025).

    Dia menjelaskan satgas akan bergerak secara nasional, dengan mengedepankan operasi terpadu yang masif dan berdampak langsung terhadap potensi penerimaan negara. Bea Cukai, sambungnya, juga akan memperkuat koordinasi dengan TNI, Polri, aparat penegak hukum lainnya, hingga pemerintah daerah.

    Pembentukan satgas ini merupakan kelanjutan dari Operasi Gurita, operasi nasional Bea Cukai untuk memberantas rokok ilegal.

    Hingga 6 Juli 2025, Operasi Gurita telah mencatat: 4.214 kali penindakan, 195,4 juta batang rokok ilegal diamankan, 22 kasus naik ke tahap penyidikan, 11 surat tagihan cukai (STCK) senilai Rp1,2 miliar diterbitkan, 363 kasus penindakan ultimum remedium dengan potensi penerimaan negara Rp24,4 miliar.

    “Data ini membuktikan bahwa penindakan tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Diperlukan sinergi lintas instansi untuk memutus rantai peredaran rokok ilegal dari hulu ke hilir,” kata Djaka.

    Djaka menegaskan, keberhasilan pemberantasan rokok ilegal tidak hanya bergantung pada aparat, tetapi juga pada kesadaran pelaku usaha dan masyarakat. 

    Cukai Tinggi Penyebab Rokok Ilegal?

    Adapun Kepala Pusat Industri Perdagangan dan Investasi Indef Andry Satrio Nugroho meyakini maraknya rokok ilegal merupakan imbas dari cukai tinggi yang memicu harga rokok legal mahal.

    “Peningkatan rokok ilegal itu menjadi salah satu hal yang menurut saya justru meningkatkan risiko terhadap turunnya penerimaan dari cukai,” kata Andry kepada Bisnis, Rabu (18/6/2025).

    Untuk itu, dia mendukung moratorium atau penangguhan sementara kenaikan tarif cukai selama 2—3 tahun sebagai solusi untuk memperbaiki penerimaan negara yang dinilai tidak optimal dalam beberapa tahun terakhir.

    Usulan ini muncul seiring dengan kekhawatiran terhadap terus menurunnya efektivitas kebijakan cukai akibat meningkatnya peredaran rokok ilegal.

    “Pertama yang saya ingin tekankan adalah tentunya kita apresiasi kepada pemerintah yang sudah menerapkan cukai secara multi-year. Artinya perusahaan atau para pelaku industri dari tembakau ini bisa menghitung terkait dengan setoran cukai yang akan datang,” ujarnya. 

    Hanya saja, dia menyoroti bahwa kenaikan tarif cukai yang tinggi tidak serta merta mendongkrak penerimaan negara. Sebaliknya, tingginya tarif justru memperlebar selisih harga antara rokok legal dan ilegal, sehingga konsumen cenderung beralih ke produk tanpa cukai.

    Di sisi lain, kebijakan moratorium juga disebut dapat memberikan ruang bagi industri untuk beradaptasi dan kembali memperkuat fondasi usahanya. 

    Sementara itu, pemerintah bisa menggunakan waktu tersebut untuk mengevaluasi kebijakan cukai secara menyeluruh agar lebih seimbang antara penerimaan negara dan keberlangsungan industri.

    “Kalau hanya dari sisi law enforcement pastinya akan membutuhkan biaya yang cukup besar. Maka yang perlu digali adalah bagaimana dari sisi regulasi kebijakan cukainya itu sendiri, mencari titik tengah,” ujarnya.

    Apabila kebijakan saat ini terus berlanjut tanpa penyesuaian, dia memperingatkan bahwa bukan hanya penerimaan negara yang terancam hilang, tetapi juga penyerapan tenaga kerja dan dampak ekonomi di wilayah sentra industri tembakau.

  • Pakar Desak Usulan Moratorium Cukai Rokok Libatkan Semua Sektor

    Pakar Desak Usulan Moratorium Cukai Rokok Libatkan Semua Sektor

    Bisnis.com, JAKARTA — Usulan penghentian atau moratorium cukai hasil tembakau (CHT) dalam tiga tahun ke depan dinilai harus dipertimbangkan dengan pendekatan multisektoral. Sebab, kebijakan industri ini memengaruhi berbagai sektor, tak hanya industri pengolahan. 

    Akademisi sekaligus sosiolog dari Universitas Gadjah Mada (UGM), AB Widyanta mengatakan dominasi satu perspektif dalam kebijakan CHT berisiko mengabaikan realitas ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor ini. 

    “Ada perkebunan, ada pertanian, ada perindustrian, ada perdagangan. Libatkan mereka untuk mengkalkulasi secara legal, tentang apa-apa yang termasuk dalam kenaikan cukai itu, sekaligus juga menakar dimensi-dimensi berbagai sektor tadi secara berimbang,” kata Widyanta dalam keterangan tertulis, Rabu (9/7/2025).

    Menurut dia, sektor yang menyerap lebih dari 6 juta pekerja ini harus memiliki proteksi di tengah pelemahan daya beli, khususnya bagi petani dan buruh di pabrik rokok. 

    Sebab, untuk menjaga daya beli masyarakat saat ini, pendapatan para pekerja pun harus stabil. Kenaikan cukai rokok dinilai tak serta merta menurunkan pravelensi konsumsi masyarakat terhadap rokok, sebab maraknya peredaran rokok ilegal murah. 

    “Itu yang mesti dipertimbangkan, diperhitungkan dengan matang dan dikelola dengan multi-sektoralitas,” tegasnya.

    Dia pun mendorong pemerintah untuk dapat mengelola isu ini secara menyeluruh dan berimbang. Perhitungan kebijakan secara menyeluruh holistik seperti itu dapat mendorong tata kelola potensi sumber daya yang Indonesia punya.

    Terlebih, pengenaan cukai mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Merujuk pada data Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) kontribusi cukai rokok masih menjadi yang terbesar. Pada 2022, realisasi cukai rokok mencapai Rp218,6 triliun, kemudian turun menjadi Rp213,48 triliun pada 2023, dan mencapai Rp216,9 triliun pada 2024. 

    Pada 2024, CHT menyumbang Rp216,9 triliun dari total penerimaan cukai Rp226,4 triliun. Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa hingga Mei 2025, penerimaan cukai mencapai Rp17,1 triliun. 

    Total penerimaan dari kepabeanan dan cukai tercatat sebesar Rp122,9 triliun atau 40,7% dari target APBN. Tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan CHT sebesar Rp230,09 triliun dari total target penerimaan cukai sebesar Rp301,6 triliun.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang baru, Djaka Budi Utama, mengatakan penentuan tarif cukai akan mempertimbangkan berbagai aspek lintas sektor.

    “Terkait usulan [moratorium cukai] tersebut akan dilihat dari pengendalian konsumsi hasil tembakau, industri dan tenaga kerja, optimalisasi penerimaan capaian negara, dan peredaran rokok ilegal yang setiap saat dilakukan pencegahan,” ujar Djaka.

    Pernyataan ini merupakan respons atas desakan dari pelaku industri dan berbagai kalangan yang meminta pemerintah tidak menaikkan tarif CHT hingga tiga tahun ke depan. 

    Kekhawatiran utama adalah bahwa kenaikan tarif yang terlalu agresif dapat menekan industri, meningkatkan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK), serta meningkatkan pergeseran konsumsi ke produk ilegal yang semakin masif akhir-akhir ini. 

    Djaka menambahkan bahwa keputusan terkait tarif CHT tidak hanya menjadi kewenangan Bea Cukai, melainkan merupakan hasil koordinasi lintas direktorat. 

    “Dalam rumusan kebijakan cukai, Bea Cukai tidak berdiri sendiri tapi berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal,” jelasnya.

  • Usulan pemekaran belum ada soal pemecahan provinsi

    Usulan pemekaran belum ada soal pemecahan provinsi

    Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pemotda) Provinsi Jawa Barat Faiz Rahman memberikan keterangan di Bandung. (ANTARA/Ricky Prayoga)

    Pemotda Jabar: Usulan pemekaran belum ada soal pemecahan provinsi
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 08 Juli 2025 – 07:29 WIB

    Elshinta.com – Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pemotda) Jawa Barat mengungkapkan dari semua usulan pemekaran daerah yang masuk ke Pemprov Jabar, belum ada yang mengenai pemecahan provinsi, penggabungan atau penambahan wilayah kota, sampai perubahan nama kabupaten.

    Sejauh ini, kata Kepala Biro Pemotda Jawa Barat Faiz Rahman, ada sembilan usulan pemekaran kabupaten di Jawa Barat yang telah masuk sejak tahun 2023 dan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ditambah satu usulan baru untuk Kabupaten Cirebon Timur.

    “Sejauh ini kami menerima dan telah mengusulkan (ke Kemendagri) sembilan usulan pemekaran. Dan baru-baru ini yang masuk usulan Kabupaten Cirebon Timur, kalau itu dihitung jadi 10,” kata Faiz di Bandung, Senin.

    Sejauh ini, dijelaskan Faiz, ada sembilan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) di Jawa Barat adalah Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Garut Selatan, Kabupaten Bogor Timur, Kabupaten Indramayu Barat, Kabupaten Cianjur Selatan, Kabupaten Tasikmalaya Selatan, Kabupaten Garut Utara, dan Kabupaten Subang Utara.

    Adapun soal provinsi Jawa Barat yang diwacanakan dipecah lima provinsi; kemudian Kota Cimahi, Banjar, dan Sukabumi yang menginginkan kecamatan di perbatasannya untuk bergabung; dan juga pergantian nama Kabupaten Bandung Barat.

    “Itu belum ada, kalaupun ada kita proses. Namun juga ini kan keputusannya di pemerintah pusat yang masih memberlakukan moratorium saat ini,” ucapnya.

    Faiz mengatakan usulan-usulan soal pemecahan provinsi, penambahan wilayah, dan pergantian nama yang merupakan penataan wilayah, haruslah melalui berbagai kajian seperti sosial, ekonomi, politik, historis dan lainnya yang awalnya dilakukan oleh daerah pengusul.

    Prosesnya juga berjenjang dari kabupaten/kota, naik ke tingkat provinsi, dan dibahas lagi di tingkat pusat.

    “Pengusulan secara resmi melalui pemerintah daerah dan DPRD di kota/kabupaten, kemudian naik ke tingkat provinsi, lalu ke pusat melalui berbagai kajian lagi dan peninjauan, karena ini juga kan terkait undang-undang pembentukan wilayahnya,” ujar dia.

    Wacana soal pemecahan provinsi Jabar pertama kali bergulir dari DPRD Jabar yang menyebutkan ada yang mengusulkan pemecahan provinsi Jabar jadi lima yakni Sunda Priangan, Sunda Caruban, Sunda Galuh, Sunda Bhagasasi, dan Sunda Pakuan.

    Untuk isu daerah kota yang ingin memasukan kecamatan di kabupaten/kota tetangga ke wilayahnya, diwacanakan oleh Kota Sukabumi, Kota Banjar dan yang terbaru Kota Cimahi.

    Adapun soal pergantian nama wilayah, diwacanakan untuk Kabupaten Bandung Barat yang juga disampaikan oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi belum lama ini.

    Sumber : Antara

  • Pengusaha Internet Menjerit, Pertarungan Harga Makin Liar

    Pengusaha Internet Menjerit, Pertarungan Harga Makin Liar

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengusaha internet mengungkap menumpuknya pemain internet pada satu lokasi telah membuat perang harga antar pemain internet makin sengit. Mengancam keberlangsungan bisnis internet Indonesia.

    Perusahaan internet saling banting harga demi merangkul pelanggan baru. Sementara itu penyeragaman harga juga dianggap bukan solusi, karena tidak menyelesaikan masalah.    

    Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Muhammad Arif menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 1.300 Internet Service Provider (ISP) atau penyedia layanan internet yang terdaftar, namun hanya sebagian kecil yang memiliki kapasitas nasional. 

    Sisanya, bergerak secara terbatas di wilayah tertentu dengan infrastruktur dan pasar yang sangat beragam 

    Perusahaan-perusahaan tersebut kemudian menumpuk pada satu titik, saling memasang harga murah untuk mendapat pelanggan. 

    “Bagaimana mau punya investasi, kalau harganya hancur-hancuran di bawah, kita tidak punya space, pertarungannya terlalu liar lah di bawah ya, sehingga margin dapat pasti akan tergerus,” kata Arif Focus Group Discussion (FGD) Penataan Kesehatan Industri dan Konektivitas Telekomunikasi yang digelar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara daring pada Kamis  (3/7/2025).

    Dia menambahkan saat ini lebih dari 60% perusahaan internet eksisting bergerak di kota atau kabupatennya masing-masing. 

    Menurutnya, kondisi ini menciptakan ketimpangan, di mana investasi hanya menumpuk di wilayah perkotaan yang dianggap menguntungkan. Sementara di daerah, minimnya margin dan harga yang dipaksakan rendah membuat para pelaku usaha enggan mengembangkan jaringan.

    “Walaupun ISP-nya banyak, tapi investasinya ini bukan merata nih, tapi investasinya menumpuk ya. Jadi terus menumpuk di kota-kota yang dianggap punya potensi market yang baik. Jarang dari kita mau menyebar sampai ke wilayah-wilayah yang lain,” paparnya.

    Dengan menggunakan Indeks Herfindahl-Hirschman (HHI) atau indeks persaingan usaha, APJII mengungkap hanya 6 Kabupaten/Kota di Indonesia yang masuk dalam kategori kompetitif, di mana jumlah pasar dan pemain internet di wilayah tersebut terbilang seimbang. 

    Kemudian 18 kabupaten/kota masuk dalam kategori konsentrasi sedang, kemudian 57 masuk kategori terkonsetrasi sangat tinggi. Dan secara sekitar 60% dari seluruh kabupaten/kota masuk kategori konsentrasi tinggi.

    Arif menambahkan, keberadaan kompetitor ilegal juga memperparah situasi. Dari sekitar 36.000 reseller yang terdaftar, diperkirakan jumlah yang tidak terdaftar jauh lebih besar.

    Untuk itu, APJII mendorong agar pemerintah tidak terburu-buru menerapkan kebijakan penyeragaman harga. Arif juga menilai regulasi di sektor telekomunikasi saat ini sudah tertinggal dan perlu diperbarui. 

    Namun menurutnya, pembaruan aturan tersebut akan sulit dilakukan jika izin bagi penyelenggara baru tidak dihentikan sementara. Dia menekankan moratorium izin menjadi langkah penting agar proses pembenahan regulasi bisa berjalan lebih efektif.

    Arif juga menyoroti perlunya pembaruan aturan terkait kebijakan open access agar penyelenggara jaringan tidak terpusat di satu wilayah saja. Arif menekankan, tanpa perbaikan regulasi, tujuan pemerataan akses digital sulit dicapai.

    “Sudah pasti memang kebijakan open access ini perlu kita benerin regulasinya, sehingga benar-benar bisa diimplementasi juga oleh rekan-rekan ISP. Sehingga tadi, tidak semua ISP atau semua penyelenggara Jaktap [jaringan akses terpadu] ingin gelar di suatu tempat yang sama,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Arif juga menyinggung pentingnya koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah dalam penataan infrastruktur, termasuk penggunaan tiang dan ducting bersama.

    “Ini juga perlu disinkronisasi mungkin nanti dengan PEMDA dari Mendagri ya, untuk penyelenggaraan di lapangan. Karena kalau tidak tadi, semua orang mau gelar di tempat yang sama, ya pasti semua lebih senang seperti itu, dan pasti akhirnya menumpuk dan yang lain-lain,” katanya. 

  • Pemkab Jembrana pertemukan UMKM dengan pengelola toko modern

    Pemkab Jembrana pertemukan UMKM dengan pengelola toko modern

    Jembrana, Bali (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Jembrana, Bali mempertemukan pemilik Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan pengelola toko modern berjaringan untuk menampung produk mereka.

    “Setelah kami hentikan pembangunan toko berjaringan yang baru, sekarang kami pertemukan pengusaha UMKM dengan pengelola toko modern berjaringan. Pengelola toko harus mau menampung produk UMKM kami,” kata Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan saat membuka pelatihan manajemen retail dan kurasi produk UMKM di Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Kamis.

    Dia mengatakan kewajiban toko modern berjaringan untuk menyediakan tempat khusus bagi produk UMKM Jembrana ini merupakan bagian dari moratorium pihaknya terhadap toko jenis tersebut.

    Dalam moratorium, kata dia, selain menghentikan berdirinya toko modern berjaringan yang baru, toko yang sudah ada wajib bekerjasama dengan UMKM serta menyisihkan dana Corporate Social Responbility (CSR) untuk masyarakat sekitar.

    “Poin-poin dalam moratorium tersebut sudah disepakati dan ditandatangani pengelola toko modern berjaringan,” katanya.

    Menurut dia, produk-produk UMKM memiliki potensi masuk ke pasar modern, namun sering terkendala kapasitas produksi, modal, legalitas usaha, sistem pembayaran dan ketentuan standar produk pasar modern.

    Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut, khususnya dalam mengakses pasar, pihaknya berinisiatif mempertemukan pelaku UMKM dengan pengelola pasar modern berjaringan.

    “Kami ingin antara pelaku usaha besar seperti toko modern berjaringan dan pelaku UMKM, bisa menjalin hubungan yang saling menguntungkan,” katanya.

    Beberapa waktu lalu Kembang menyampaikan, untuk melindungi warung-warung kecil pihaknya melarang toko modern berjaringan membangun unit baru lagi.

    Pewarta: Gembong Ismadi/Rolandus Nampu
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kata Gapasdap soal Stimulus Diskon Tiket Angkutan Laut, Berat untuk Pelaku Usaha?

    Kata Gapasdap soal Stimulus Diskon Tiket Angkutan Laut, Berat untuk Pelaku Usaha?

    Bisnis.com, JAKARTA — Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) menyampaikan sejumlah catatan penting agar implementasi kebijakan diskon tarif tiket tidak mengorbankan keberlanjutan sektor pelayaran penyeberangan nasional.

    Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo menyambut baik semangat pemerintah untuk mendorong mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi melalui stimulus tarif transportasi, termasuk diskon 50% tiket angkutan laut selama awal Juni hingga akhir Juli 2025.

    Dia juga dapat memahami bahwa kebijakan ini bertujuan mulia. Namun menurutnya masih ada beberapa catatan penting agar implementasinya tidak mengorbankan keberlanjutan sektor pelayaran penyeberangan nasional.

    Pertama, kata dia, terkait dengan tarif yang tidak seimbang sedangkan beban operasional terus meningkat.

    “Perlu diketahui bahwa tarif kapal penyeberangan saat ini masih berada di bawah biaya operasional wajar. Berdasarkan perhitungan resmi Tim Tarif Kementerian Perhubungan, terdapat kekurangan sekitar 31,81% dari Harga Pokok Produksi [HPP],” katanya kepada Bisnis, dikutip, Selasa (17/6/2025).

    Perhitungan ini, lanjutnya, masih merujuk pada formula tarif tahun 2019, dengan asumsi biaya seperti UMR dan kurs rupiah yang jauh lebih rendah dari realisasi saat ini.

    Sesuai regulasi, penyesuaian tarif seharusnya berlaku sejak 1 Oktober 2024, namun sampai saat ini masih tertunda tanpa kejelasan implementasi. Artinya, operator kapal penyeberangan selama ini, tegasnya, sudah secara tidak langsung memberi ‘diskon besar’ kepada masyarakat dan menanggung beban biaya operasional yang berat.

    Selanjutnya, kata dia, adalah terkait dengan hari operasi kapal di bawah 50% akibat izin berlebih.

    Menurutnya kondisi memberatkan industri penyeberangan nasional saat ini adalah turunnya hari operasi kapal ke bawah 50% per bulan di banyak lintasan utama. Salah satu contoh nyata adalah di lintasan Merak–Bakauheni, di mana banyak kapal hanya mendapat jadwal operasi 12 hari dalam sebulan akibat padatnya jumlah kapal berizin operasi.

    Artinya kapal hanya dapat menghasilkan pendapatan selama 12 hari tetapi tetap menanggung biaya tetap penuh selama 30 hari, antara lain biaya bahan bakar untuk genset kapal yang wajib hidup 24 jam, meskipun kapal tidak beroperasi. Selanjutnya juga biaya kru jaga atau Anak Buah Kapal (ABK) yang wajib berjaga selama 24 jam, sesuai regulasi keselamatan pelayaran. Belum lagi, imbuhnya, terkait dengan biaya pelabuhan, asuransi, Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP, dan lainnya.

    “Kami menilai bahwa pemberian izin kapal yang berlebihan telah menciptakan overcapacity tidak sehat. Padahal, lintasan-lintasan penyeberangan utama antarpulau telah dinyatakan dalam status moratorium perizinan oleh pemerintah sendiri,” terangnya.

    Namun pada kenyataannya, dia menyesalkan bahwa izin tambahan masih terus dikeluarkan yang jelas-jelas melanggar prinsip keteraturan, keselamatan, dan kesinambungan usaha.

    Alhasil dengan diberlakukannya diskon tarif 50% pada masa puncak nanti saat biaya naik tetapi jadwal operasi terbatas, pendapatan pelaku akan semakin menurun, sementara beban biaya tetap meningkat.

    Pelaku usaha penyeberangan, sebutnya, tidak menerima insentif langsung, yang berbeda dengan moda angkutan udara yang mendapatkan insentif pembebasan PPN, pengurangan biaya navigasi dan bandara, hingga stimulus operasional.

    Gapasdap pun meminta agar pemerintah dapat kembali menegakkan moratorium perizinan kapal di lintasan utama, jangan lagi menambah izin yang memperburuk daya saing dan keselamatan. Sisi lain, pemerintah juga diminta segera memberlakukan penyesuaian tarif sesuai hasil perhitungan tim tarif oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

    “Berikan subsidi langsung kepada operator kapal atas diskon tarif dan minimnya hari operasi dan ringankan beban fiskal dan biaya pelabuhan seperti biaya PNBP, biaya tambat dan labuh serta biaya pelabuhan,” terangnya.

    Pemerintah, lanjutnya, juga masih perlu memfasilitasi pembiayaan berbunga rendah dan jangka panjang untuk menjaga keberlanjutan armada.