Prabowo: DPR Akan Cabut Besaran Tunjangan dan Berlakukan Moratorium Kunker Luar Negeri
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mencabut sejumlah kebijakan DPR, termasuk tunjangan jumbo bagi anggota Dewan serta memoratorium kunjungan kerja ke luar negeri.
Hal ini disampaikan Prabowo seusai bertemu dengan pimpinan MPR, DPR, DPD, dan para ketua umum partai politik di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (31/8/2025).
“Para pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI, termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan juga moratorium kunjungan kerja ke luar negeri,” kata Prabowo, Minggu.
Prabowo menyebutkan, para ketua umum partai politik juga akan mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah anggota DPR yang pernyataannya membuat gaduh.
Menurut dia, hal ini merupakan bentuk sikap dari aspirasi murni masyarakat.
“Saya menerima laporan dari para ketua umum partai politik bahwa mereka telah mengambil langkah tegas terhadap anggota DPR masing-masing terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025, yaitu terhadap anggota DPR masing-masing yang telah mungkin menyampaikan pernyataan-pernyataan yang keliru,” kata Prabowo.
Pertemuan pada siang ini diikuti oleh Ketua MPR Ahmad Muzani, Ketua DPR Puan Maharani, Ketua DPD Sultan B Najamudin, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, dan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia.
Selain itu, ada pula Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono, dan Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera Muhammad Kholid.
Seperti diketahui, DPR menjadi sorotan karena adanya tunjangan rumah senilai Rp 50 juta per bulan untuk setiap anggota.
Selain itu, anggota DPR juga disorot karena melakukan kunjungan ke luar negeri.
Besarnya tunjangan anggota DPR ini memicu unjuk rasa di sejumlah tempat yang kemudian berubah menjadi kericuhan dalam beberapa waktu terakhir.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Topik: Moratorium
-
/data/photo/2025/08/29/68b1383ccbf76.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Prabowo: DPR Akan Cabut Besaran Tunjangan dan Berlakukan Moratorium Kunker Luar Negeri Nasional
-

APJII Dorong Skema Berbagi Infrastruktur Pasif untuk Efisiensi Bisnis
Bisnis.com, JAKARTA— Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendorong adanya infrastruktur sharing seperti tiang dan lorong kabel bawah tanah (ducting).
Ketua Umum APJII, Muhammad Arif, menyoroti jumlah penyelenggara jasa internet (ISP) di Indonesia yang terus bertambah dan kini telah mencapai sekitar 1.300. Namun, pertumbuhan jumlah ISP tersebut justru menimbulkan tantangan baru, terutama terkait persaingan harga yang semakin ketat dan kesulitan dalam menjaga kualitas layanan.
“Jumlah ISP di Indonesia sudah sangat banyak ya. Sudah sekitar 1.300. Kenyataannya, masalahnya infrastruktur yang ada di Indonesia ini jadi menumpuk-numpuk, dan persaingan harga yang semakin ketat,“ kata Arif dalam acara Digital Transformation Summit 2025 (DTS) di Jakarta pada Selasa (26/8/2025).
Menurutnya, banyak ISP masih berfokus pada area yang sama, sehingga persaingan hanya terkonsentrasi pada wilayah tertentu. Padahal, pemerataan infrastruktur menjadi kunci agar masyarakat di berbagai daerah bisa menikmati layanan internet dengan kualitas yang baik.
“Memang harusnya masalah konsep infrastruktur sharing ini sudah harus kita benar-benar dorong,” katanya.
Arif juga menyoroti regulasi yang ada saat ini belum sepenuhnya mendukung semangat infrastructure sharing. Padahal, tanpa kolaborasi, ISP akan sulit meningkatkan kualitas layanan di tengah tekanan margin usaha yang semakin tipis.
Lebih jauh, dia mengungkapkan kecepatan internet Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara lain. Rata-rata kecepatan internet di Indonesia baru berkisar 25–30 Mbps, sementara negara lain sudah melampaui 100 Mbps.
Kondisi pasar ISP yang sudah terlalu jenuh membuat banyak penyelenggara sulit melakukan investasi pada teknologi baru, termasuk pengembangan jaringan 5G.
Karena itu, APJII mendorong agar para ISP bisa mulai memikirkan strategi kolaborasi agar lebih efisien dalam operasional dan tetap mampu bertahan menghadapi perubahan zaman.
“Jadi memang bener ya, saya bilang seluruh teman-teman ISP yang banyak kalau ya kita udah saatnya untuk mengeluarkan kekuatan bergabung mengefisiensikan operasional kita. Sehingga kita masih bisa kuat bertahan di tempuran perubahan zaman. Kalau enggak ya ini akan tinggal tunggu waktu,” ungkapnya.
Sebelumnya, APJII juga mengusulkan moratorium penyelenggara ISP di Indonesia, karena jumlahnya saat ini dinilai terlalu banyak. Menurut Arif, langkah tersebut diharapkan dapat menata industri telekomunikasi, khususnya bisnis ISP, sehingga para penyelenggara mampu meningkatkan kualitas layanan.
“Dan juga kualitas dari servisnya kepada konsumen dalam hal ini masyarakat,” katanya.
-

Internet Murah 100 Mbps Bukan Hal Mustahil, Telkomsel: Selama Didukung Ekosistem
Bisnis.com, JAKARTA — PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) menilai wacana internet murah seharga Rp100.000 dengan kecepatan 100 Mbps di pita 1,4 GHz bukanlah hal yang mustahil jika didukung dengan ekosistem yang kuat.
Perusahaan menjadi salah satu dari tujuh perusahaan telekomunikasi yang telah mengambil akun sistem lelang elektronik (e-auction), yang merupakan syarat awal untuk ikut serta dalam seleksi pita frekuensi tersebut.
VP Corporate Strategy, Innovation, Sustainability & Marketing Telkomsel, Jockie Heruseon, mengatakan Telkomsel terbuka dengan peluang penggelaran internet murah 100 Mbps yang terdapat di pita 1,4 GHz.
Menurutnya internet cepat 100 Mbps seharga Rp100.000 dapat terjadi selama infrastruktur pendukung dan ekosistem yang ada telah tersedia.
“Jadi selama ekosistemnya dan infrastrukturnya memang memungkinkan, ya kenapa tidak,” kata Jockie dalam sesi diskusi Digital Transformation Summit 2025 di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Menurut Jockie, kehadiran layanan dengan kecepatan 100 Mbps sebagai baseline di seluruh Indonesia justru akan menjadi capaian positif bagi industri telekomunikasi nasional.
Dia menekankan pentingnya peningkatan kualitas agar Indonesia tidak tertinggal dibandingkan negara lain dalam hal kecepatan internet.
“Kita [Indonesia] pengen tetap lebih unggul, termasuk masalah beban harga per giganya gitu ya,” katanya.
Kendati demikian, Jockie menekankan Telkomsel masih melakukan kajian komprehensif terkait peluang internet murah 100 Mbps. Kajian tersebut mencakup aspek infrastruktur, ekosistem, hingga perhitungan bisnis.
“Jadi buat kami ini masih dalam kajian sebenarnya, selama infrastruktur, ekosistemnya, semuanya mendukung, itung-itungannya mendukung, bukan sesuatu yang tidak mungkin. Kita akan selalu ikut regulasi,” ungkapnya.
Di sisi lain, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menilai layanan internet murah seharga Rp100.000 dengan kecepatan 100 Mbps dimungkinkan.
Terlebih, Ketua Umum APJII Muhammad Arif mengatakan, harga maupun kualitas layanan internet sepenuhnya bergantung pada mekanisme pasar.
Arif menambahkan, APJII maupun Komdigi tidak menetapkan batas atas maupun bawah harga internet. Namun, di tengah wacana internet murah, dia menekankan masih ada pekerjaan rumah penting agar industri tetap berkelanjutan.
Salah satunya, APJII mendorong adanya moratorium izin bagi penyedia jasa internet (ISP) untuk merapikan tata kelola industri.
Petugas memperbaiki alat pemancar internet
Dari sisi penyedia infrastruktur, Principal Telecom Architect and Business Consultant ZTE Indonesia, Iman Hirawadi, menyoroti aspek teknis rencana lelang pita frekuensi 1,4 GHz. Dia menjelaskan Indonesia akan mengimplementasikan Time Division Duplex (TDD) pada pita tersebut, meskipun ekosistem teknologinya masih dalam tahap awal.
“Nah jadi yang akan dilelang itu modelnya TDD, intinya ekosistemnya baru akan dibangun di Indonesia. Kalau dari sisi vendor sih, kalau ada yang beli kita buat gitu kan,” kata Iman.
Menurutnya, secara teknologi tidak ada kendala berarti dalam penerapan frekuensi tersebut. “Jadi secara teknologi sih no issue ya, kita akan support selama customer kita require produk 1,4 GHz berbasis TDD,” katanya.
Sebelumnya, Komdigi resmi membuka lelang frekuensi 1,4 GHz melalui pengumuman Nomor: 1/SP/TIMSEL1,4/KOMDIGI/2025 tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz untuk layanan BWA Tahun 2025 pada 28 Juli 2025.
Dalam pengumuman tersebut, pemerintah menetapkan akan melelang pita frekuensi radio pada rentang 1432–1512 MHz untuk layanan Time Division Duplexing (TDD) di sejumlah wilayah Indonesia.
Pada 14 Agustus 2025, Komdigi melalui Tim Seleksi mengumumkan tujuh perusahaan yang telah mengambil akun e-auction sebagai syarat kepesertaan seleksi. Ketujuh perusahaan tersebut adalah PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk., PT XLSMART Telecom Sejahtera, PT Indosat Tbk., PT Telemedia Komunikasi Pratama, PT Netciti Persada, PT Telekomunikasi Selular, dan PT Eka Mas Republik.
Pengambilan akun e-auction dilakukan pada 11–13 Agustus 2025 di Sekretariat Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz, Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat. Adapun pengambilan dokumen seleksi dilakukan secara daring mulai 11 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB hingga 20 Agustus 2025 pukul 15.00 WIB.
Komdigi menegaskan seleksi ini bertujuan menentukan pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz di seluruh regional sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz. Selain itu, seleksi ini juga ditujukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan spektrum frekuensi bagi layanan akses nirkabel pitalebar.
Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan jangkauan akses internet berbasis jaringan pitalebar tetap (fixed broadband), menyediakan layanan dengan harga terjangkau sesuai rata-rata konsumsi rumah tangga telekomunikasi di wilayah perdesaan, meningkatkan kecepatan unduh, serta memperluas penggelaran jaringan fiber optik.
-

Keberhasilan Internet 100 Mbps seharga Rp100.000 Tergantung Kesiapan Pasar
Bisnis.com, JAKARTA— Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menilai layanan internet murah seharga Rp100.000 dengan kecepatan 100 Mbps dimungkinkan. Keberhasilan dari program tersebut akan ditentukan oleh pasar.
Ketua Umum APJII Muhammad Arif menegaskan, harga maupun kualitas layanan internet sepenuhnya bergantung pada mekanisme pasar.
Wacana internet cepat 100 Mbps seharga Rp100.000 muncul seiring dengan hadirnya pita frekuensi 1,4 GHz yang saat ini memasukan tahap lelang.
Rencananya, salah satu tujuan digelar lelang tersebut adalah menghadirkan layanan internet tetap nirkabel dengan harapan dapat menyentuh kecepatan 100 mbps dengan harga Rp100.000.
“Di industri kita ini kan kita dapat menetapkan batas harga atas, bawah, maupun juga menetapkan speed juga dari kecepatannya. Jadi kalau itu back to market juga,” kata Arif dalam sesi diskusi Digital Transformation Summit 2025 di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Arif menambahkan, APJII maupun Komdigi tidak menetapkan batas atas maupun bawah harga internet. Namun, di tengah wacana internet murah, dia menekankan masih ada pekerjaan rumah penting agar industri tetap berkelanjutan.
Salah satunya, APJII mendorong adanya moratorium izin bagi penyedia jasa internet (ISP) untuk merapikan tata kelola industri.
“Karena bagaimanapun juga kalau izin ini terus dibuka, sedangkan lain sisi kita harus memperbaiki tata kelola industri, ini agak sulit ya,” kata Arif.
Lelang 1,4 GHz
Dari sisi penyedia infrastruktur, Principal Telecom Architect and Business Consultant ZTE Indonesia, Iman Hirawadi, menyoroti aspek teknis rencana lelang pita frekuensi 1,4 GHz.
Dia menjelaskan Indonesia akan mengimplementasikan Time Division Duplex (TDD) pada pita tersebut, meskipun ekosistem teknologinya masih dalam tahap awal.
“Nah jadi yang akan dilelang itu modelnya TDD, intinya ekosistemnya baru akan dibangun di Indonesia. Kalau dari sisi vendor sih, kalau ada yang beli kita buat gitu kan,” kata Iman.
Menurutnya, secara teknologi tidak ada kendala berarti dalam penerapan frekuensi tersebut. “Jadi secara teknologi sih no issue ya, kita akan support selama customer kita require produk 1,4 GHz berbasis TDD,” katanya.
Sebelumnya, Komdigi resmi membuka lelang frekuensi 1,4 GHz melalui pengumuman Nomor: 1/SP/TIMSEL1,4/KOMDIGI/2025 tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz untuk layanan BWA Tahun 2025 pada 28 Juli 2025.
Ilustrasi konektivitas internet
Dalam pengumuman tersebut, pemerintah menetapkan akan melelang pita frekuensi radio pada rentang 1432–1512 MHz untuk layanan Time Division Duplexing (TDD) di sejumlah wilayah Indonesia.
Pada 14 Agustus 2025, Komdigi melalui Tim Seleksi mengumumkan tujuh perusahaan yang telah mengambil akun e-auction sebagai syarat kepesertaan seleksi. Ketujuh perusahaan tersebut adalah PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk., PT XLSMART Telecom Sejahtera, PT Indosat Tbk., PT Telemedia Komunikasi Pratama, PT Netciti Persada, PT Telekomunikasi Selular, dan PT Eka Mas Republik.
Pengambilan akun e-auction dilakukan pada 11–13 Agustus 2025 di Sekretariat Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz, Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat. Adapun pengambilan dokumen seleksi dilakukan secara daring mulai 11 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB hingga 20 Agustus 2025 pukul 15.00 WIB.
Komdigi menegaskan seleksi ini bertujuan menentukan pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz di seluruh regional sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz. Selain itu, seleksi ini juga ditujukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan spektrum frekuensi bagi layanan akses nirkabel pitalebar.
Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan jangkauan akses internet berbasis jaringan pitalebar tetap (fixed broadband), menyediakan layanan dengan harga terjangkau sesuai rata-rata konsumsi rumah tangga telekomunikasi di wilayah perdesaan, meningkatkan kecepatan unduh, serta memperluas penggelaran jaringan fiber optik.
-
/data/photo/2025/08/14/689d86500e4dd.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pertaruhan Prabowo: Mencegah "Pati-Pati Lain" dan Moratorium PBB Nasional 25 Agustus 2025
Pertaruhan Prabowo: Mencegah “Pati-Pati Lain” dan Moratorium PBB
Sejak 2006 berkecimpung di dunia broadcast journalism, dari Liputan6 SCTV, ANTV dan Beritasatu TV. Terakhir menjadi produser eksekutif untuk program Indepth, NewsBuzz, Green Talk dan Fakta Data
”
PATI
bersatu lengserkan bupati arogan dan penindas”. Ini bunyi salah satu poster dari massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu saat berunjuk rasa di depan kantor bupati Pati, 13 Agustus 2025. Foto ini hasil jepretan Aji Styawan dari
Antara.
Pesan ini menggambarkan kemarahan rakyat setempat kepada Bupati Sudewo. Pertama dan paling pokok karena menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Kedua, rakyat Pati–yang diwakili massa demonstran–juga kecewa lantaran kebijakan bupati Sudewo “menindas”.
Salah satu yang jadi pembicaraan warga Pati tatkala ia memecat ratusan pekerja honorer di RSUD Raden Adipati Ario Soewondo, Pati seperti dilaporkan Majalah
TEMPO
(25 Agustus 2025).
Sekarang Pati menjadi pertaruhan karena ternyata ada 103 kabupaten/kota lain yang menaikkan tarif PBB.
Masalah di Pati jauh dari selesai lantaran penolakan yang disusul demonstrasi besar pada 13 Agustus 2025, berujung desakan pemakzulan terhadap Sudewo. Rencananya, 25 Agustus ini akan ada demonstrasi lanjutan di kota “Bumi Mina Tani” itu.
Bola ada di tangan DPRD, tapi masyarakat terus mengawasi jalannya proses politik di DPRD Pati. Salah satunya menggalang petisi online lewat change.org.
Dalam petisi ini “Pati Bergerak” mendesak DPRD Pati untuk memastikan seluruh proses pemakzulan berjalan sesuai aturan agar marwah demokrasi dan kedaulatan rakyat tetap terjaga.
Secara lebih lugas, petisi itu menolak segala bentuk permainan politik yang melemahkan perjuangan rakyat. Di mata inisiator petisi: Pemakzulan ini bukan sekadar soal kursi kekuasaan, tapi soal martabat masyarakat Pati.
Petisi online, sebagaimana demonstrasi di terik matahari, adalah politik itu sendiri. Dalam demonstrasi pada 13 Agustus 2025, puluhan ribu demonstran yang menyesaki kantor bupati Pati dan sekitarnya sedang menyatakan aspirasi politiknya sebagai warga Bupati.
Unjuk rasa adalah mekanisme demokratis yang memiliki tendensi politik, entah itu disunting dari moralitas atau tidak sama sekali.
Demonstrasi besar di Pati 13 Agustus 2025, adalah objektivitas yang telanjang. Iya, meskipun latar belakang dan tujuannya objektif dan subjektif sekaligus. Demikian pula petisi online dari “Pati Bergerak”. Sampai artikel ini disusun jumlah penandatangan mencapai 689.
DPRD Pati, terutama panitia khusus yang menjalankan hak angket, sedang meniti buah antara objektivitas dan subjektivitas itu.
Mereka harus memastikan bahwa seluruh keluhan menyangkut bupati Sudewo–yang dianggap “arogan dan penindas”–benar-benar fakta atau persepsi atau salah paham.
Agar adil, DPRD Pati wajib jujur, mendahulukan kebenaran di atas kepentingan partai politik, serta tak sedang bersandiwara–dalam bahasa inisiator petisi online: menolak segala permainan politik.
Runyamnya DPRD adalah panggung politik. Di sana politik dalam maknanya sebagai “permainan” dan seni segala kemungkinan berlangsung. Bahkan tak menutup peluang ada “akrobat” dalam sesi-sesi rapat hak angket itu.
Terlalu naif jika menyebut Sudewo sekadar sebagai putra Pati atau jebolan universitas tertentu. Bupati Sudewo memiliki pertalian dengan partai politik yang sekarang berkuasa (
the rulling party
) karena ketua umumnya menjadi presiden.
Sudewo karenanya adalah simpul dari Gerindra dan sekaligus Presiden Prabowo Subianto.
Dengan premis ini, tentu saja memakzulkan atau melengserkan bupati Sudewo tidak lebih gampang dibandingkan bangun pagi yang diselimuti dingin pekat dan menggigil.
Sudewo terkoneksi dengan Jakarta sebagaimana seluruh partai yang memiliki kursi di DPRD Pati terhubung dengan dewan pimpinan pusat di ibu kota.
Secara hipotetis, saya ingin bilang bahwa konstelasi dan konfigurasi politik lokal di Pati bukan faktor determinan. Jakarta menentukan–kalau bukan sangat menentukan nasib Sudewo.
Pertama, Pati tidak sendiri. Ada 103 kabupaten/kota lain yang juga menaikkan pajak bumi dan bangunan. Jika pemakzulan bupati/wali kota dibiarkan begitu saja dikhawatirkan bakal menciptakan efek domino ke daerah lain.
Ini tidak bagus buat stabilitas politik dan tekad pemerintah mencapai pertumbuhan ekonomi delapan persen.
Kedua, sekalipun perkara kenaikan tarif PBB berada di tangan bupati atau wali kota, peran kementerian dalam negeri bisa mengubah keadaan.
Dalam kasus Pati, Kemendagri telah berkontribusi atas dibatalkannya kenaikan tarif PBB hingga 250 persen sekian hari sebelum demonstrasi 13 Agustus lalu. Sudewo membatalkan kebijakannya setelah didesak Kemendagri.
Untuk urusan pemakzulan Sudewo pun, Mendagri Tito Karnavian memegang peran penting. Jika proses di DPRD Pati menghasilkan keputusan “Sudewo harus dimakzulkan”, prosesnya masih panjang.
Prosesnya perlu ke Mahkamah Agung, lalu kembali ke DPRD Pati lagi. Dari sana, kemudian diserahkan kepada menteri dalam negeri. Bola terakhir di tangan mendagri untuk menetapkan pemberhentian bupati/wali kota.
Saking daruratnya masalah Pati, menteri dalam negeri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 900 tahun 2025 tentang penyesuaian tarif pajak dan retribusi pada 14 Agustus 2025.
Isinya antara lain meminta kepala daerah untuk berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Majalah
TEMPO
, 25 Agustus 2025).
Mendagri juga telah mengimbau kepala daerah untuk mempertimbangkan dampak sosial akibat kenaikan tarif PBB. Lumrah dan sudah seharusnya dilakukan karena khawatir ada “Pati-Pati” lain yang bisa merebak.
Di Bone, Sulawesi Selatan, kenaikan PBB juga memantik demonstrasi oleh ribuan orang. Jauh di bawah jumlah massa aksi di Pati, tapi setangkup dalam menyatakan aspirasi: Rakyat menolak kenaikan PBB yang ugal-ugalan dan diputuskan secara sewenang-wenang.
Gerakan jalanan atau ekstra DPRD itu menunjukkan bahwa lembaga legislatif di daerah tidak peka, kurang peduli dan bahkan tumpul. Wakil rakyat, tapi kurang terkoneksi dengan masalah dan penderitaan rakyat yang diwaliki mereka.
Memahami surat edaran mendagri, sebenarnya ada ruang untuk moratorium kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan. Ini sudah jadi preseden di Pati, Jawa Tengah dan Bone, Sulawesi Selatan.
Itu artinya masih ada 102 kabupaten/kota lainnya yang menaikkan tarif PBB. Di antara 104 daerah, ada 20 kabupaten/kota yang mendongkrak tarif PBB di atas 100 persen.
Apakah elok dan bijaksana jika pemerintah pusat membiarkan kenaikan tarif PBB yang mencekik rakyat itu tetap berjalan?
Apakah tidak lebih baik jika dilakukan moratorium kenaikan tarif PBB di seluruh kabupaten/kota di Tanah Air?
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memuat dua arti menyangkut moratorium.
(1) penangguhan pembayaran utang didasarkan pada undang-undang agar dapat mencegah krisis keuangan yang semakin hebat; (2) penundaan; penangguhan.
Menurut saya, secara moral itu absah. Moratorium itu tidak menghapus kewajiban, tapi menunda kenaikan. Jadi, tarif yang berlaku adalah tarif lama (ketentuan/peraturan daerah terdahulu).
Masih ingat “tax amnesty” atau pengampunan pajak di masa Joko Widodo? Ingat yang disasar?
“Malam ini dikhususkan kepada mereka yang dikategorikan dalam 500 wajib pajak prominen. Yang kita sebut prominen itu adalah mereka yang masuk dalam 242 wajib pajak yang masuk dalam list orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes dan Globe Asia tahun 2015,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani (www.setneg.go.id, 9 Desember 2016).
Jika barisan orang terkaya di Tanah Air pernah mendapat fasilitas “tax amnesty”, ada alasan jika mayoritas rakyat diberi penundaan dan penangguhan kenaikan tarif PBB.
Apalagi ekonomi masih semrawut kendati Badan Pusat Statistik mengklaim ekonomi Indonesia telah tumbuh 5,12 persen di kuartal kedua tahun 2025.
Ini jurus moderat, setidaknya hingga ekonomi menunjukkan tanda-tanda membaik. Katakanlah moratorium kenaikan tarif PBB sampai setahun mendatang (Agustus 2026).
Yang lebih visioner adalah menghapus pajak bumi dan bangunan. Pajak untuk bumi atau tanah yang di atasnya ada bangunan cuma dikenai pajak sekali saja, bukan sepanjang tahun.
Bangunan atau rumah yang tidak digunakan untuk kepentingan komersial sebaiknya tidak dibebani pajak.
Seandainya pun rumah hunian akan dikenai pajak harus dilakukan secara selektif (menyasar orang kaya dengan kategori tertentu). Diskursus ini telah disodorkan dalam artikel ”
Bom Waktu Pati dan Wacana Penghapusan Pajak Bumi-Bangunan
“.
Sembari itu, tak adakah peluang bagi pemerintah pusat untuk mengkaji ulang pemotongan gede-gedean dana transfer ke daerah (TKD)? Masa iya instrumen fiskal yang sangat dibutuhkan daerah itu dipangkas habis hingga lebih dari 24 persen?
Terus apa yang bisa dilakukan daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)?
Sejak masa Jokowi, Indonesia mengalami resentralisme. Desentralisasi dan otonomi daerah menyusut drastis. Tengok kewenangan daerah yang diberikan B.J. Habibie lewat UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 7 ayat 1 menyebutkan, kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, kewenangan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lainnya.
Lalu pasal 10 ayat 1 menegaskan, daerah yang berwenang mengelola sumber daya nasional yang tersedia di wilayahnya dan bertanggung jawab memelihara kelestarian lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
UU 23/2014 mengubahnya. Pasal 14 ayat (3) menyatakan, urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral yang berkaitan dengan pengelolaan minyak dan gas bumi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Adapun yang berkaitan dengan pemanfaatan langsung panas bumi dalam wilayah kabupaten/kota menjadi kewenangan kabupaten/kota (ayat 4).
Ayat 5 mengatur tentang bagi hasil untuk kabupaten/kota penghasil dan bukan penghasil. Ini yang dimaksud dana bagi hasil (DBH) yang termasuk bagian dari dana TKD.
Pemangkasan TKD hingga Rp 269 triliun atau lebih lima kali lipat dari besar pemotongan tahun 2025 bakal membebani daerah.
Jika memiliki
political will
, Presiden Prabowo bisa meminta menteri keuangan untuk mengutak-atik dana transfer ke daerah. Ini juga pertaruhan Prabowo di ranah fiskal.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Produksi Rokok Semester I/2025 Turun 2,5%, Pengusaha Klaim Tarif Cukai Jadi Biang Kerok
Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku usaha industri hasil tembakau (IHT) mengklaim terjadinya penurunan produksi secara tahunan akibat kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) yang dinilai tinggi.
Data dari produsen menunjukkan produksi rokok selama enam bulan pertama 2025 sebesar 142,6 miliar batang. Jumlah itu turun 2,5% periode yang sama tahun sebelumnya.
Bahkan, angka itu menjadi yang terendah dalam delapan tahun terakhir sejak 2018, kecuali pada 2023.
Adapun, pada Juni 2025 produksi hanya mencapai 24,8 miliar batang, turun 5,7% dibanding Mei dan merosot 3,2% dibanding periode yang sama tahun lalu.
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi mengatakan bahwa kinerja IHT, khususnya sigaret putih mesin (SPM) makin melemah karena tekanan regulasi CHT dan maraknya rokok ilegal.
“Memang kenaikan cukai beberapa tahun terakhir ini sudah sangat tinggi, sehingga menekan pertumbuhan industri,” kata Benny dalam keterangan tertulis, Minggu (24/8/2025).
Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), pada kuartal I/2025 industri pengolahan tembakau mengalami kontraksi terdalam sebesar -3,77% secara tahunan (year-on-year/YoY), berbanding terbalik dengan pertumbuhan 7,63% pada periode yang sama tahun lalu.
Di samping itu, pihaknya mencatat realisasi CHT per Mei 2025 mencapai Rp87 triliun atau sebesar 37,8% dari total target penerimaan CHT tahun ini yang dipatok Rp230,9 triliun.
Menurut Benny, realisasi tahun ini juga dinilai tidak akan mencapai target. Hal ini seiring dengan tren tahun sebelumnya. Pada 2023, realisasi CHT hanya mencapai Rp213,48 triliun atau 91,78% dari target Rp232,5 triliun. Adapun pada 2024, realisasi CHT hanya Rp216,9 triliun atau 94,1% dari target Rp230,4 triliun.
Di samping itu, Benny menyebut pembelian pita cukai sejak Januari 2023 menunjukkan tren pelemahan, yang tercatat turun 14,6% YoY sepanjang 2023, kemudian terkoreksi sebesar 13,8% pada 2024. Pihaknya memperkirakan produktivitasnya berpotensi kian lesu pada 2025.
Lebih lanjut, Benny juga menyoroti maraknya rokok ilegal yang memperburuk persaingan usaha.
“Semakin tinggi cukai, semakin tinggi juga rokok ilegal. Produsen kena persaingan yang tidak sehat, dan dengan rokok ilegal kita nggak bisa bersaing,” jelasnya.
Senada, Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Jawa Timur, Sulami Bahar menilai tekanan paling berat dirasakan pelaku usaha skala menengah dan kecil.
Pasalnya, isu kenaikan cukai yang selalu muncul tiap tahun membuat pabrik-pabrik kecil di Jawa Timur yang merupakan sentra produksi makin terpuruk.
“Di Jawa Timur, yang menjadi salah satu basis IHT, pabrik-pabrik kecil sudah mulai berkurang aktivitasnya. Mereka menghadapi kenyataan bahwa kenaikan cukai tidak diikuti oleh kenaikan daya beli masyarakat,” tuturnya.
Pihaknya melihat kenaikan tarif CHT yang tinggi selama ini menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan gulung tikar bagi banyak usaha kecil. Menurut dia, ancaman itu bukan hanya risiko tapi sudah menjadi fakta di lapangan.
“Pabrik yang dulu menyerap ribuan tenaga kerja kini banyak yang hanya bisa bertahan dengan ratusan atau bahkan puluhan pekerja. Beberapa perusahaan terpaksa menutup usahanya karena tidak lagi sanggup menghadapi tekanan biaya produksi yang melonjak,” jelasnya.
Moratorium Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau
Untuk menyelamatkan industri, Sulami mendorong pemerintah agar memberlakukan penundaan kenaikan tarif cukai atau moratorium selama tiga tahun ke depan.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai kesempatan bagi pemerintah dan industri menyusun peta jalan yang lebih berimbang, antara kebutuhan fiskal negara dan kelangsungan hidup jutaan orang yang bergantung pada IHT.
“Moratorium tiga tahun adalah langkah realistis agar industri bisa bernapas dan melakukan penyesuaian,” pungkasnya.
Diberitakan Bisnis sebelumnya, realisasi penerimaan CHT hingga Juli 2025 mencapai Rp121,98 triliun, naik 9,6% YoY.
Namun, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa pertumbuhan penerimaan CHT tahun ini terutama dipengaruhi kebijakan penundaan pembayaran pita cukai yang berlaku pada 2024.
“Melalui Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. 2/2024, pemesanan pita cukai pada periode 1 Maret sampai 31 Oktober 2024 dapat memperoleh perpanjangan jangka waktu penundaan pembayaran dari 60 hari menjadi 90 hari,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (20/8/2025).
Kebijakan itu diberikan untuk memberikan relaksasi serta mendukung kelancaran arus kas industri hasil tembakau. Hanya saja, pencatatan realisasi penerimaan cukai pada 2024 mengalami pergeseran sekitar 30 hari.
“Pada 2025, ketentuan penundaan pembayaran kembali ke aturan normal yakni 60 hari, karena itu pencatatan penerimaan tercatat lebih cepat dibandingkan tahun sebelumnya,” jelas Nirwala.
Adapun CHT, yang komponen intinya merupakan cukai rokok, merupakan penyumbang utama penerimaan cukai. Total penerimaan cukai mencapai Rp126,85 triliun sepanjang Januari—Juli 2025 atau setara 51,95% dari target sebesar Rp244,2 triliun.
-

NASA Bocorkan Wujud IKN dari Langit, Begini Perubahannya
Jakarta, CNBC Indonesia – Ibu Kota Nusantara (IKN) yang terletak di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, masih terus dibangun. Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menegaskan tidak ada moratorium dan pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan proyek tersebut.
Beberapa saat lalu, NASA pernah merilis gambar penampakan IKN dari atas langit yang ditangkap oleh OLI-2 (Operational Land Imager-2) di Landsat 9 dan OLI di Landsat 8.
Gambar yang dipublikasikan Earth Observatory NASA tersebut, memperlihatkan perubahan kondisi wilayah IKN pada April 2022 dan Februari 2024.
Foto: NASA
Wujud IKN dari tangkapan sensor NASAPada gambar 2024, nampak banyak perubahan signifikan, dimana banyak lahan di dalam hutan yang sudah dibuka untuk pembangunan infrastruktur.
Foto: NASA
Wujud IKN dari tangkapan sensor NASAPembangunan IKN sendiri dimulai pada Juli 2022 di kawasan hutan dan perkebunan kelapa sawit 30 kilometer ke daratan dari Selat Makassar. Hal ini dilakukan untuk menjawab tantangan lingkungan yang dihadapi Jakarta, ibu kota Indonesia saat ini.
Wilayah metropolitan Jakarta dihuni oleh 30 juta orang dan telah berkembang pesat dalam beberapa dekade terakhir. Banjir yang sering terjadi, lalu lintas padat, polusi udara dan kekurangan air minum merupakan hal yang biasa terjadi di Jakarta.
Jakarta juga diisukan bakal tenggelam dalam beberapa tahun ke depan. Pengambilan air tanah yang berlebihan telah berkontribusi terhadap laju penurunan permukaan tanah hingga 15 sentimeter per tahun, dan 40 persen wilayah kota kini berada di bawah permukaan laut.
Meski demikian, beberapa peneliti khawatir perubahan penggunaan lahan untuk pembangunan IKN dapat membahayakan hutan dan satwa liar di wilayah tersebut.
Hamparan daratan dan perairan pantai yang sedang dikembangkan kaya akan keanekaragaman hayati dan rumah bagi hutan bakau, bekantan, dan lumba-lumba Irrawaddy.
Meskipun lokasinya telah banyak berubah selama satu setengah tahun terakhir, kota ini masih jauh dari selesai. Konstruksi direncanakan akan rampung sepenuhnya pada 2045 mendatang.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
-

Pemain Internet RI Membludak, Berpotensi Picu Perang Harga
Jakarta –
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJI) mendesak pemerintah untuk memberlakukan moratorium izin penyedia jasa internet (ISP) baru. Pasalnya, jumlah pemain internet tersebut sudah mencapai lebih dari 1.300 perusahaan yang dinilai terlalu banyak.
Bahkan, penyedia jasa internet ini banyak beroperasi di daerah perkotaan sehingga menumpuk dan berkompetisi secara sangat sengit. APJII menyebutkan kondisi tersebut berpotensi memicu perang harga yang merugikan industri maupun konsumen.
Ketua Umum APJI, Muhammad Arif, mengatakan 99,9% ISP di Indonesia dikelola swasta dengan margin keuntungan yang semakin tipis. Kondisi ini, menurutnya, membuat perusahaan sulit berinvestasi dalam peningkatan kualitas layanan.
“Kalau terus ditambah jumlah ISP tanpa perhitungan, yang terjadi adalah perang harga. Akhirnya layanan ke pelanggan tidak optimal. Karena itu kami mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan moratorium izin ISP baru,” kata Arif, Jumat (22/8).
Ia menambahkan, perang harga di industri internet bisa berdampak buruk bagi konsumen dalam jangka panjang. Alih-alih menikmati layanan murah dengan kualitas stabil, masyarakat justru berisiko mendapat koneksi yang tidak andal akibat menumpuknya ISP dalam satu wilayah.
“Pemerintah seakan melepas infrastruktur digital karena didominasi swasta. Padahal, negara tetap harus hadir untuk memastikan pemerataan dan kualitas layanan,” tegas Arif.
Indonesia saat ini memiliki lebih dari 220 juta pengguna internet. Pertumbuhan pengguna yang masif tersebut dinilai harus diimbangi dengan tata kelola industri yang sehat dan berkelanjutan.
“ISP sudah terlalu banyak 1.300, memang kalau kita lihat ketika memang industri-nya sudah makin padat, demand-nya semakin tinggi tapi pengguna internetnya kurang lebih kan hampir sama terutama di perkotaan. Nah ini kan sebenernya akhirnya faktor harga tadi yang akhirnya menjadi key point dari ISP untuk jualan,” tutur Arif.
“Akhirnya perang harga itu gak bisa dielakkan lagi. Makanya akhirnya apa? Kalau perang harga gak bisa dielakkan, akhirnya margin semakin tipis. Margin semakin tipis dari mana si teman-teman provider ini punya dana lebih untuk mengembangkan bisnis ke depannya. APJII mendorong moratorium (ke pemerintah). Kita pengen izin ISP ini dimoratorium untuk sementara waktu sambil kita merapikan regulasi-regulasi yang ada di bawahnya,” sambungnya.
Di sisi lain, APJI juga menyoroti absennya infrastruktur digital dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2026. Padahal, internet telah menjadi tulang punggung transformasi digital dan ekonomi berbasis teknologi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengungkapkan delapan agenda prioritas rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) Tahun 2026. Sektor teknologi absen dalam prioritas pemerintah di tahun depan yang dinilai akan berdampak pada melambatnya transformasi digital Indonesia.
(agt/agt)
-

Mastel Sebut Pertumbuhan Ekonomi Sentuh 8% Jika Digitalisasi Tumbuh 16%
Bisnis.com, JAKARTA— Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menilai digitalisasi harus ditempatkan sebagai fondasi utama pembangunan nasional.
Ketua Umum Mastel Sarwoto Atmosutarno menegaskan pertumbuhan ekonomi Indonesia di kisaran 5–8% hanya akan tercapai jika pertumbuhan digitalisasi dapat bergerak lebih cepat.
“Mastel meyakini syarat pertumbuhan GDP 5–8% tercapai bila digitalisasi tumbuh 10–16%,” kata Sarwoto kepada Bisnis pada Rabu (20/8/2025).
Pernyataan Mastel ini sekaligus menjadi respons atas tidak masuknya sektor digitalisasi dalam delapan agenda prioritas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 yang disampaikan pemerintah. Menurut Sarwoto, digitalisasi bukan sekadar sektor tambahan, melainkan pengampu (enabler) bagi seluruh sektor lain, baik ekonomi maupun layanan publik.
Dia menekankan bahwa visi digital Indonesia menuju tahun emas 2045 masih relevan dan tetap valid.
Sarwoto menambahkan, pembangunan konektivitas dan aplikasi digital baik untuk bisnis personal, antar-bisnis (business to business), maupun sektor pemerintaha akan menjadi faktor penting dalam mendukung suksesnya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Konektivitas dan aplikasi untuk bisnis personal, bisnis ke bisnis dan sektor pemerintahan tetap penting untuk suksesnya pemerintahan Prabowo–Gibran,” katanya.
Di sisi lain, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menilai sektor digital tetap perlu menjadi prioritas, meskipun tidak tercantum dalam delapan agenda prioritas RAPBN 2026.
Ketua Umum APJII Muhammad Arif mengatakan, ke depan di era digital, seluruh aspek kehidupan akan terkoneksi dengan inovasi digital. Karena itu, APJII akan terus memberikan masukan kepada pemerintah, khususnya melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Komisi I DPR yang membidangi industri komunikasi dan informatika.
“Saya rasa bukan hanya anggaran, tapi sebenarnya untuk mendukung digitalisasi ini perlu kebijakan-kebijakan baru oleh Komdigi di mana memang APJII sendiri fokus pada keberlangsungan dari industri internet di Indonesia, khususnya pemerataan dan juga peningkatan kualitas dari jaringan yang ada,” kata Arif saat dihubungi Bisnis pada Selasa (19/8/2025).
Arif menambahkan, pihaknya juga mendorong Komdigi untuk membenahi sejumlah regulasi yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan dunia telekomunikasi.
Salah satunya adalah usulan moratorium penyelenggara ISP di Indonesia, karena jumlahnya saat ini dinilai terlalu banyak. “Bukan selamanya tentu, tapi dalam artian untuk merapikan dulu regulasi-regulasi yang ada,” imbuhnya.
Menurut Arif, langkah tersebut diharapkan dapat menata industri telekomunikasi, khususnya bisnis ISP, sehingga para penyelenggara mampu meningkatkan kualitas layanan.
“Dan juga kualitas dari servisnya kepada konsumen dalam hal ini masyarakat,” pungkasnya.
Ilustrasi konektivitas
Mengutip laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Presiden Prabowo Subianto mengatakan RAPBN 2026 akan mengedepankan delapan agenda prioritas. Hal tersebut diungkapkan dalam Pidato Pengantar RAPBN 2026 dan Nota Keuangannya di Rapat Paripurna DPR pada Jumat (15/8/2025).
Delapan agenda prioritas tersebut antara lain, pertama ketahanan pangan sebagai fondasi kemandirian bangsa.
Kedua, ketahanan energi untuk kedaulatan bangsa. Hal ini dilakukan dengan cara peningkatan produksi minyak dan gas, menjaga harga energi, dan percepatan transisi energi menuju energi bersih.
Ketiga, Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk generasi unggul. Program MBG yang telah menjangkau seluruh provinsi, ditargetkan menyentuh 82,9 juta penerima manfaat, termasuk siswa, ibu hamil, dan balita.
Keempat, pendidikan bermutu untuk SDM berdaya saing global. Dengan alokasi anggaran Rp757,8 triliun, RAPBN 2026 mencatat rekor tertinggi dalam sejarah belanja pendidikan. Fokus utamanya meliputi peningkatan kualitas guru, pendidikan vokasi, dan kesesuaian kurikulum dengan dunia kerja.
Kelima, kesehatan berkualitas yang adil dan merata. Anggaran kesehatan untuk memperkuat efektivitas dan memperluas akses layanan asuransi kesehatan dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Keenam, penguatan ekonomi rakyat melalui KDMP. Ketujuh, pertahanan semesta untuk menjaga kedaulatan bangsa. Pemerintah akan memodernisasi alutsista, memperkuat komponen cadangan, serta mendukung industri strategis nasional dan kesejahteraan prajurit.
Kedelapan, percepatan investasi dan perdagangan global. Melalui peran Danantara, pemerintah memperkuat investasi produktif dan mewujudkan Indonesia lebih kuat dalam rantai pasok dunia.
-

Florida Eksekusi Terpidana Mati Kasus Pembunuhan Wanita Tahun 1982
Jakarta –
Seorang pria bernama Kyle Bates (67) yang telah dijatuhi vonis hukuman mati atas kasus pembunuhan wanita yang diculiknya di tahun 1982 telah dieksekusi di Florida, Amerika Serikat bagian selatan. Pria itu dieksekusi dengan cara disuntik mati.
Dilansir AFP, Rabu (20/8/2025), Kayle Bates dijatuhi hukuman mati pada tahun 1983 atas pembunuhan Janet Renee White (24), yang bekerja di sebuah perusahaan asuransi di Lynn Haven, Florida. White diserang di kantornya oleh Bates setelah ia kembali dari makan siang dan ditikam hingga tewas di hutan terdekat.
Kembali eksekusi, Bates dieksekusi pada pukul 18:17 waktu setempat di Penjara Negara Bagian Florida. Dengan dieksekusinya Bates, telah terjadi 29 eksekusi mati di Amerika Serikat pada tahun 2025, jumlah tertinggi sejak tahun 2014, ketika total 35 narapidana juga dieksekusi mati.
Sebanyak 24 eksekusi mati tahun ini dilakukan dengan suntikan mematikan, dua oleh regu tembak, dan tiga dengan hipoksia nitrogen, yaitu pemompaan gas nitrogen ke dalam masker wajah yang menyebabkan narapidana mati lemas.
Eksekusi mati yang menggunakan gas nitrogen sebagai telah dikecam oleh para ahli Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai tindakan yang kejam dan tidak manusiawi. Florida telah melaksanakan eksekusi terbanyak pada tahun 2025 dengan 10 eksekusi.
Hukuman mati telah dihapuskan di 23 dari 50 negara bagian AS, sementara tiga negara bagian lainnya-California, Oregon, dan Pennsylvania-memiliki moratorium.
Presiden Donald Trump adalah pendukung hukuman mati, dan pada hari pertamanya menjabat, ia menyerukan perluasan penggunaannya “untuk kejahatan paling keji”.
(zap/yld)