Topik: Moratorium

  • Nonaktifkan Kader, Dukung Reformasi DPR

    Nonaktifkan Kader, Dukung Reformasi DPR

    Jakarta: Partai NasDem menegaskan komitmennya merespons aspirasi publik dengan langkah konkret tanpa tedeng aling-aling. Sikap itu ditunjukkan melalui penonaktifan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari kepengurusan partai, sekaligus dukungan penuh Fraksi NasDem DPR RI terhadap kebijakan reformasi di parlemen.

    Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan, langkah ini sekaligus menjawab tuntutan 6–8 yang ditujukan mahasiswa kepada ketua umum partai politik. Menurutnya, Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai NasDem telah menunjukkan arah yang jelas dengan menindak kader kontroversial, menjaga transparansi, serta berpihak pada rakyat.

    “Ini bukan hanya soal angka-angka penghematan, melainkan sikap DPR dalam menegaskan komitmen transparansi, akuntabilitas, dan kedekatan dengan aspirasi rakyat. NasDem berkomitmen menjaga marwah DPR agar kembali ke jalur yang semestinya,” ujar Viktor dalam keteranganya seperti dikutip Sabtu, 6 September 2025. 

    NasDem juga menegaskan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo Subianto dalam mengusut dugaan makar di balik kerusuhan demonstrasi. Fraksi NasDem bahkan mendorong pembentukan tim investigasi independen lintas lembaga agar proses penyelidikan transparan dan dipercaya publik

    Di parlemen, Fraksi NasDem menjadi salah satu yang mendorong penghentian tunjangan perumahan, pemangkasan fasilitas DPR, serta moratorium perjalanan ke luar negeri bagi anggota dewan. Langkah ini selaras dengan aspirasi mahasiswa yang menuntut efisiensi anggaran dan integritas wakil rakyat.
     

    Meski menghadapi hantaman isu internal, para legislator NasDem tetap bekerja untuk rakyat. Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya dan Wakil Ketua Baleg Martin Manurung, serta Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda tercatat tetap memimpin jalannya pembahasan legislasi di tengah gelombang demonstrasi.

    “Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik. Kami berharap momentum ini semakin mendekatkan DPR dengan rakyat,” tambah Viktor.

    Dengan sikap tegas terhadap kader kontroversial, keberpihakan pada reformasi DPR, dan komitmen menjaga keutuhan bangsa, Partai NasDem menunjukkan konsistensinya sebagai partai politik yang menjalankan tuntutan 17 + 8, yakni poin 6–8: Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik; Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis; Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.

    Jakarta: Partai NasDem menegaskan komitmennya merespons aspirasi publik dengan langkah konkret tanpa tedeng aling-aling. Sikap itu ditunjukkan melalui penonaktifan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari kepengurusan partai, sekaligus dukungan penuh Fraksi NasDem DPR RI terhadap kebijakan reformasi di parlemen.
     
    Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan, langkah ini sekaligus menjawab tuntutan 6–8 yang ditujukan mahasiswa kepada ketua umum partai politik. Menurutnya, Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai NasDem telah menunjukkan arah yang jelas dengan menindak kader kontroversial, menjaga transparansi, serta berpihak pada rakyat.
     
    “Ini bukan hanya soal angka-angka penghematan, melainkan sikap DPR dalam menegaskan komitmen transparansi, akuntabilitas, dan kedekatan dengan aspirasi rakyat. NasDem berkomitmen menjaga marwah DPR agar kembali ke jalur yang semestinya,” ujar Viktor dalam keteranganya seperti dikutip Sabtu, 6 September 2025. 

    NasDem juga menegaskan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo Subianto dalam mengusut dugaan makar di balik kerusuhan demonstrasi. Fraksi NasDem bahkan mendorong pembentukan tim investigasi independen lintas lembaga agar proses penyelidikan transparan dan dipercaya publik
     
    Di parlemen, Fraksi NasDem menjadi salah satu yang mendorong penghentian tunjangan perumahan, pemangkasan fasilitas DPR, serta moratorium perjalanan ke luar negeri bagi anggota dewan. Langkah ini selaras dengan aspirasi mahasiswa yang menuntut efisiensi anggaran dan integritas wakil rakyat.
     

     
    Meski menghadapi hantaman isu internal, para legislator NasDem tetap bekerja untuk rakyat. Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya dan Wakil Ketua Baleg Martin Manurung, serta Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda tercatat tetap memimpin jalannya pembahasan legislasi di tengah gelombang demonstrasi.
     
    “Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik. Kami berharap momentum ini semakin mendekatkan DPR dengan rakyat,” tambah Viktor.
     
    Dengan sikap tegas terhadap kader kontroversial, keberpihakan pada reformasi DPR, dan komitmen menjaga keutuhan bangsa, Partai NasDem menunjukkan konsistensinya sebagai partai politik yang menjalankan tuntutan 17 + 8, yakni poin 6–8: Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik; Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis; Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)

  • DPR Penuhi 6 Poin dari 17+8 Tuntutan Rakyat, Pakar Politik: Eksekutif dan Lembaga Lain Ditunggu
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 September 2025

    DPR Penuhi 6 Poin dari 17+8 Tuntutan Rakyat, Pakar Politik: Eksekutif dan Lembaga Lain Ditunggu Nasional 6 September 2025

    DPR Penuhi 6 Poin dari 17+8 Tuntutan Rakyat, Pakar Politik: Eksekutif dan Lembaga Lain Ditunggu
    Tim Redaksi

    KOMPAS.com

    – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah merespons 17+8 Tuntutan Rakyat dengan menetapkan enam poin keputusan melalui rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan fraksi-fraksi.
    Salah satu keputusan yang cukup mencuri perhatian publik ialah penghentian gaji dan tunjangan, yang selama ini dianggap sebagai pemicu utama kemarahan masyarakat.
    Kini, publik menunggu langkah konkret dari pemerintah, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian RI (Polri) untuk turut menindaklanjuti aspirasi yang telah disuarakan.
    Pakar Ilmu Politik yang sekaligus Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Hairunnas, menilai dinamika sosial-politik yang muncul pascademonstrasi besar di akhir Agustus 2025 membuka ruang baru bagi negara untuk berdialog dengan masyarakat.
    Khususnya, kata dia, ruang untuk mengakomodasi aspirasi yang terumuskan dalam paket tuntutan “17+8 Tuntutan Rakyat”.
    Menurutnya, momentum pertemuan pimpinan DPR dengan perwakilan mahasiswa, termasuk Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan organisasi mahasiswa lain pada Rabu (3/9/2025), menjadi sinyal penting di tengah krisis legitimasi politik.
    “Langkah DPR untuk menghentikan tunjangan perumahan anggota sejak 31 Agustus 2025, menjadi indikator paling nyata dari kesediaan lembaga legislatif untuk meredam ketidakpuasan publik,” kata Hairunnas dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (6/9/2025).
    “Dalam keadaan normal, isu tunjangan mungkin terlihat sepele. Namun, dalam konteks krisis kepercayaan, keputusan itu adalah gestur politik penting,” sambungnya.
    Untuk diketahui, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad secara resmi mengumumkan enam poin keputusan rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan fraksi-fraksi terkait “17+8 Tuntutan Rakyat”.
    Pengumuman itu dilakukan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/9/2025), sehari setelah rapat digelar pada Kamis (4/9/2025). Hasilnya berupa langkah konkret berupa pemangkasan fasilitas, moratorium perjalanan dinas, hingga peningkatan transparansi parlemen.
    Hairunnas menilai, DPR yang selama ini erat dengan citra penuh privilese, kini mencoba mengirimkan sinyal perubahan.
    Baginya, keputusan tersebut tidak semata-mata administratif, tetapi sekaligus simbol pengakuan atas keresahan rakyat terhadap gaya hidup elite politik.
    “Dan simbolisme itu, dalam politik, seringkali lebih kuat dampaknya dari pada kebijakan substantif,” tutur Hairunnas.
    Meski demikian, ia menekankan bahwa apresiasi tetap harus berada pada koridor yang tepat, sebab implementasi menjadi ujian terberat.
    Ia juga menekankan bahwa tanpa mekanisme pengawasan publik yang ketat, langkah DPR berisiko menjadi performatif belaka, dan tindakan konkret dari eksekutif sangat dibutuhkan dalam momen ini.
    “Bagaimana mungkin tuntutan publik yang begitu luas hanya ditanggapi satu kaki dari trias politika? DPR memang penting, tetapi implementasi kebijakan berada di tangan eksekutif,” ungkapnya.
    Menurut Hairunnas, keberanian DPR perlu diimbangi tindak lanjut serupa dari eksekutif maupun institusi lain yang juga mendapat sorotan publik dalam paket “17+8 Tuntutan Rakyat”.
    “DPR sudah mulai memenuhi Tuntutan 17+8 Rakyat, pastinya masyarakat juga menunggu tindak lanjut dari lembaga lain yang juga mendapat tuntutan,” ucapnya.
    Namun, ia mengingatkan bahwa pekerjaan rumah DPR belum selesai. Respons simbolik tidak boleh menggeser fungsi utama legislatif.
    “Tugas utama mereka adalah menjalankan fungsi, pengawasan dan legislasi. DPR harus mengawal jalannya kebijakan eksekutif, memastikan Polri menjalankan reformasi, menekan TNI kembali ke barak, serta mendorong pemerintah menuntaskan agenda reformasi ekonomi,” jelas Hairunnas.
    Ia menambahkan, fungsi pengawasan dan legislasi itulah yang akan menjadi pembeda antara DPR yang benar-benar belajar dari krisis atau sekadar meredakan tekanan sesaat.
    Di sisi lain, Hairunnas juga melihat Presiden Prabowo Subianto memberi respons cepat yang patut diapresiasi. Kehadirannya melayat ke kediaman keluarga Affan Kurniawan serta undangan kepada mahasiswa ke Istana, menurutnya, adalah gestur politik sekaligus kemanusiaan yang kuat.
    Peneliti Spektrum Politika Institute tersebut menilai, langkah itu menunjukkan presiden memahami sensitivitas publik. Dalam politik saat ini, simbol seperti itu dianggap penting karena memperlihatkan kedekatan emosional pemimpin dengan rakyat.
    “Namun, sekali lagi, gestur tidak cukup. Presiden harus menerjemahkannya ke dalam implementasi yang nyata. Karena tanpa itu, simpati publik bisa berubah menjadi sinisme,” imbuh peneliti Spektrum Politika Institute tersebut.
    Ia pun melihat pertemuan mahasiswa dengan DPR pada Rabu (3/9/2025), yang kemudian berlanjut ke pertemuan dengan presiden pada Kamis (4/9/2025), bukanlah titik akhir.
    “Ini adalah titik awal konsolidasi demokrasi yang lebih inklusif. DPR telah memulai dengan langkah positif, Presiden telah menunjukkan gestur cepat, kini giliran lembaga lain yang juga perlu menjawab tantangan sejarah,” terang Hairunnas.
    Jika seluruh
    stakeholder
    bergerak bersama, lanjutnya, 17 tuntutan mendesak bisa dituntaskan dalam waktu dekat.
    “Sementara, delapan agenda reformasi jangka menengah bisa dijadikan roadmap pembangunan demokrasi ke depan,” sambungnya.
    Sebagai informasi, DPR telah memberikan jawaban atas 17+8 Tuntutan Rakyat yang diajukan koalisi masyarakat sipil. Tuntutan ini terbagi ke sejumlah segmen, melibatkan Presiden, DPR, partai politik, Polri, TNI, hingga kementerian ekonomi.
    Untuk DPR, isi tuntutan meliputi penghentian kenaikan gaji/tunjangan, pembatalan fasilitas baru (termasuk pensiun), transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR), serta penegakan etik melalui Badan Kehormatan DPR dan bahkan KPK.
    Menjelang tenggat pemenuhan tuntutan pada Jumat (5/9/2025), DPR menyampaikan enam keputusan resmi hasil rapat konsultasi yang dibacakan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan.
    “Ditandatangani oleh pimpinan DPR RI Ibu Puan Maharani, saya Sufmi Dasco Ahmad, dan Pak Saan Mustopa dan Pak Cucun Ahmad Syamsurijal,” ujar Dasco.
    DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025.
    DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
    DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR, setelah evaluasi meliputi biaya langganan, yaitu daya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi.
    Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.
    Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui mahkamah partai politik masing-masing dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud.
    DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.
     
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gaji Anggota DPR Kini Rp 65,5 Juta/Bulan, Ini Rincian Tunjangannya

    Gaji Anggota DPR Kini Rp 65,5 Juta/Bulan, Ini Rincian Tunjangannya

    Daftar Isi

    Rincian gaji beserta tunjangan (take home pay) anggota DPR RI

    Jakarta, CNBC Indonesia – DPR RI mengumumkan enam keputusan dalam menjawab tuntutan rakyat, merespons aksi demonstrasi pekan lalu.

    Kesepakatan ini dibacakan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers, Jumat (5/9/2025) malam.

    Poin pertama dalam kesepakatan dari pemimpin DPR adalah perihal penghentian tunjangan perumahan terhitung 31 Agustus 2025.

    DPR RI juga melakukan moratorium kunjungan kerja luar negeri terhitung sejak 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.

    Poin ketiga yang disampaikan, DPR akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR, setelah evaluasi meliputi, biaya langganan daya listrik dan jasa telepon. Kemudian biaya komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi.

    Selanjutnya, bagi anggota DPR yang telah dinonaktifkan partai politiknya, tidak akan dibayarkan hak-hak keuangannya.

    Disebutkan, pimpinan DPR RI akan menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui Mahkamah Partai Politik masing-masing, dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan Mahkamah Partai Politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR yang dimaksud.

    Dan pada poin terakhir, DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.

    Demikian dikutip dari Keputusan Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI dengan Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR RI, Kamis (4/9/2025), ditandatangani oleh jajaran pimpinan DPR RI. Yaitu, Puan Maharani selaku Ketua, Sufmi Dasco Ahmad sebagai Wakil Ketua, Saan Mustopa sebagai Wakil Ketua, dan Cucun Ahmad Syamsurijal selaku Wakil Ketua.

    Foto: Surat edaran DPR RI. (Instagram/bijakmemantau.id)
    Surat edaran DPR RI. (Instagram/bijakmemantau.id)

    Rincian gaji beserta tunjangan (take home pay) anggota DPR RI

    Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan:

    Gaji Pokok Rp 4,2 juta
    Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara Rp 420 ribu
    Tunjangan Anak Pejabat Negara Rp 168 ribu
    Tunjangan Jabatan Rp 9,7 juta
    Tunjangan Beras Pejabat Negara Rp 289,68 ribu
    Uang Sidang/Paket Rp 2 juta

    Total Gaji dan Tunjangan Melekat: Rp 16,7 juta.

    Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat Rp 20,033 juta
    Tunjangan Kehormatan Anggota DPR RI Rp 7,187 juta
    Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai Pelaksanaan Konstitusional Dewan Rp 4,830 juta
    Honorarium Kegiatan Peningkatan Fungsi Dewan: Fungsi Legislasi Rp 8,461 juta, Fungsi Pengawasan Rp 8,461 juta dan Fungsi Anggaran Rp 8,461 juta

    Total Tunjangan Konstitusional: Rp 57,4 juta.

    Dari gaji pokok dan tunjangan ini, anggota dewan mendapatkan total bruto Rp 74,21 juta dan ketika dipotong pajak PPh 15%, maka take home pay (THP) sebesar Rp 65,59 juta.

    Sebagai catatan, anggota DPR yang berhenti dengan hormat mendapatkan pensiun sesuai masa jabatannya. Besaran uang pensiun sekurang-kurangnya 6% dan sebesar-besarnya 75% dari dasar pensiun.

    Berdasarkan PP No. 75 tahun 2000 perhitungan pensiun paling tinggi Rp 3,639 juta untuk 2 periode, Rp 2,935 juta untuk 1 periode dan Rp 401 ribu untuk 1-6 bulan.

    Keputusan DPR RI ini muncul di tengah mencuatnya tuntutan 17+8 rakyat. Di mana, salah satu poin dari tuntutan ini adalah mempublikasikan transparansi gaji dan tunjangan anggota DPR RI.

    Foto: Surat edaran DPR RI. (Instagram/bijakmemantau.id)
    Surat edaran DPR RI. (Instagram/bijakmemantau.id)

    (dce)

    [Gambas:Video CNBC]

  • 7
                    
                        Ini Respons TNI, Polri, DPR, dan Pemerintah atas Tuntutan 17+8 dari Rakyat
                        Nasional

    7 Ini Respons TNI, Polri, DPR, dan Pemerintah atas Tuntutan 17+8 dari Rakyat Nasional

    Ini Respons TNI, Polri, DPR, dan Pemerintah atas Tuntutan 17+8 dari Rakyat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Usai ragam aksi di beberapa wilayah, Polri dan TNI merespons berbagai tuntutan dari rakyat yang tertuang dalam tuntutan 17+8.
    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen (Marinir) Freddy Adrianzah menanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat yang meminta tentara kembali ke barak dan menarik diri dari urusan pengamanan sipil.
    “TNI sangat mengapresiasi beberapa tuntutan maupun masukan 17+8 yang tiga untuk TNI,” kata Freddy dalam konferensi pers, Jumat (5/9/2025).
    Hari ini, Freddy mengatakan bahwa tuntutan yang diminta dalam waktu tertentu itu akan dihormati TNI sebagai institusi pertahanan negara.
    Dalam kerangka hukum dan demokrasi, TNI juga sangat menjunjung tinggi dan menghormati supremasi sipil yang berlaku di Indonesia.
    “Apa pun yang diputuskan, apa pun kebijakan yang diberikan pada TNI, itu akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh kehormatan,” kata Freddy.
    Sementara itu, Polri memastikan bahwa pihaknya tidak anti kritik.
    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko turut merespons tuntutan 17+8 yang dilayangkan masyarakat pasca aksi demonstrasi yang terjadi akhir Agustus 2025.
    “Terkait apa yang menjadi tuntutan dalam era demokrasi, tentu Bapak Kapolri selalu menegaskan, Polri diharapkan menjadi organisasi yang modern,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers yang digelar di Puspen Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (5/9/2025).
    “Dan salah satunya adalah ciri dari organisasi menuju modern adalah menerima kritikan. Polri tidak antikritik,” ucap dia.
    Trunoyudo mengatakan bahwa harapan masyarakat tentu ada rasa memiliki institusi Polri.
    “Namun, konteks untuk hal ini kami menyerahkan dalam tuntutan tersebut dan pada prinsipnya Kapolri juga menyampaikan tidak antikritik,” kata dia.
    DPR juga sudah menanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat dengan enam poin pernyataan.
    Pertama, menyepakati dihentikannya tunjangan perumahan untuk anggota DPR.
    “Poin pertama, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025,” ujar Dasco dalam konferensi pers, Jumat (5/9/2025) malam.
    Kedua, DPR melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri terhitung sejak 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
    Ketiga, lembaga legislatif itu akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi, meliputi biaya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi.
    Selanjutnya, anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.
    “Lima, Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui mahkamah partai politik masing-masing dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud,” ujar Dasco.
    DPR juga akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.
    “Adapun sebagai bentuk transparansi, apa yang kemudian sudah dilakukan evaluasi dengan total yang akan diterima oleh anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain. Ini kami akan lampirkan dan nanti akan dibagikan kepada awak media,” ujar Dasco.
    Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto juga turut menanggapi sejumlah poin dalam 17+8 Tuntutan Rakyat berkaitan dengan isu ketenagakerjaan.
    Salah satunya adalah poin 16 yang tuntutannya meminta pemerintah mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
    “Ada mencegah PHK massal itu sudah menjadi bagian daripada tugas pemerintah,” kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
    Airlangga memastikan pemerintah akan terus mengeluarkan kebijakan yang bertujuan untuk membuka lapangan pekerjaan.
    “Tadi kami sampaikan kalau deregulasi dilanjutkan di beberapa industri di Jawa, itu akan bisa meningkatkan 100.000 lebih tenaga kerja, ini sedang kita siapkan,” ucap Airlangga.
    Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imigrasi dan Pemasyarakatan) Yusril Ihza Mahendra memastikan pemerintah merespons positif 17+8 Tuntutan Rakyat tersebut.
    Yusril memandang tuntutan tersebut sebagai amanat dari rakyat.
    “Sebagai tuntutan rakyat, pemerintah yang mendapat amanat rakyat tentu akan merespons positif apa yang menjadi tuntutan dan keinginan rakyatnya. Mustahil pemerintah mengabaikan tuntutan itu,” kata Yusril.
    Senada, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, mengatakan bahwa tuntutan para pedemo sudah didengar Presiden RI Prabowo Subianto.
    Meski begitu, menurutnya, tidak semua tuntutan bisa dipenuhi dalam sekejap mata.
    “Sebagian apa yang diminta oleh para pedemo, oleh masyarakat ya tentu selalu didengar oleh Presiden dan Presiden juga tentu sedapat mungkin telah mendengarkan itu kemudian memenuhi apa yang diminta, tentunya tidak serentak ya semua dipenuhi, kalau semua permintaan dipenuhi kan juga repot ya,” kata Wiranto di Kompleks Istana.
    Adapun 17+8 tuntutan rakyat tersebut memiliki tenggat waktu hingga 5 September 2025, yaitu:
    Sementara itu, 8 Tuntutan Tambahan dengan Deadline 31 Agustus 2026, yaitu:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Deadline 5 September, DPR Jawab 17+8 Tuntutan Rakyat dengan 6 Keputusan Ini
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 September 2025

    Deadline 5 September, DPR Jawab 17+8 Tuntutan Rakyat dengan 6 Keputusan Ini Nasional 6 September 2025

    Deadline 5 September, DPR Jawab 17+8 Tuntutan Rakyat dengan 6 Keputusan Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Tenggat waktu bagi pemerintah untuk memenuhi 17+8 Tuntutan Rakyat yang dilayangkan koalisi masyarakat sipil telah berakhir pada Jumat (5/9/2025).
    Dokumen 17+8 Tuntutan Rakyat diserahkan oleh perwakilan Kolektif 17+8 Indonesia Berbenah yang diisi sejumlah aktivis dan influencer, yakni Abigail Limuria, Andhyta F. Utami (Afutami), Jerome Polin, Andovi da Lopez, Jovial da Lopez, Fathia Izzati, dan Ferry Irwandi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2025).
    Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade dan anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI-P Rieke Diah Pitaloka yang menerima 17+8 Tuntutan Rakyat tersebut.
    Tujuh belas poin tuntutan dibagi ke beberapa segmen dengan tujuan masing-masing lembaga dan institusi negara, yakni Presiden RI, DPR, Ketua Umum Partai Politik, Polri, TNI, dan Kementerian Sektor Ekonomi.
    Tugas Dewan Perwakilan Rakyat yakni Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun), Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR), Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK).
    Pada hari terakhir, pimpinan DPR menggelar konferensi pers untuk menjawab 17+8 Tuntutan Rakyat melalui enam keputusan, Jumat (5/9/2025).
    Enam poin keputusan hasil rapat konsultasi pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi dibacakan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat.
    “Ditandatangani oleh pimpinan DPR RI Ibu Puan Maharani, saya Sufmi Dasco Ahmad, dan Pak Saan Mustopa dan Pak Cucun Ahmad Syamsurijal,” ujar Dasco.
    Enam poin keputusan DPR tersebut adalah:
    1. DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025.
    2. DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
    3. DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR, setelah evaluasi meliputi biaya langganan;
    a. daya listrik dan
    b. jasa telpon, kemudian biaya komunikasi iintensif dan biaya tunjangan transportasi.
    4. Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.
    5. Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui mahkamah partai politik masing-masing dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud.
    6. DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.
    Dalam poin enam, Dasco menyampaikan bahwa DPR berjanji akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi maupun kebijakan lainnya.
    Usai konferensi pers, Dasco menyerahkan keterangan tertulis yang dibacakannya kepada awak media.
    Tercantum dalam Hak Keuangan Anggota DPR tersebut,
    take home pay
    anggota dewan sebesar Rp65 juta per bulan setelah tunjangan perumahan hingga tunjangan lainnya dipangkas merespons 17+8 Tuntutan Rakyat.

    Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan (melekat)

    Tunjangan Konstitusional
    a. Fungsi legislasi Rp8.461.000
    b. Fungsi pengawasan Rp8.461.000
    c. Fungsi anggaran Rp8.461.000

    Total tunjangan konstitusional Rp57.433.000 Total Bruto: Rp74.210.680
    Pajak PPh 15% (total tunjangan konstitusional) Rp8.614.950
    Take home pay (THP): Rp65.595.730
    Dalam 17+8 Tuntutan Rakyat yang ditujukan untuk anggota dewan salah satunya adalah Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru, termasuk pensiun.
    Namun dalam lembar berjudul “Hak Keuangan Anggota DPR” di catatan Pensiun Anggota DPR RI, menyatakan bahwa anggota DPR berhak mendapatkan uang pensiun, dengan besaran uang yang diterima bergantung pada lama masa jabatannya.
    Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara Pasal 12 (1) dan Pasal 13 (1).
    “Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun yang ditetapkan berdasarkan lama masa jabatan,” demikian tercantum pada surat tersebut.
    Besaran pensiun sekurang-kurangnya 6 persen dan sebesar-besarnya 75 persen dari dasar pensiun.
    Berdasarkan PP 75 Tahun 2000, perhitungan pensiun yang diterima paling tinggi adalah Rp 3.639.540 bagi anggota DPR RI yang telah menjabat selama dua masa jabatan.
    Lalu, bagi anggota DPR RI yang menjabat selama satu periode, paling tinggi mendapatkan Rp 2.935.704.
    Sementara itu, untuk anggota DPR RI yang hanya menjabat selama 1-6 bulan, mendapatkan pensiun dengan besaran tertinggi Rp 401.894.
    Dalam keterangan tertulis juga tidak disampaikan kalau mereka akan mendorong Badan Kehormatan DPR untuk periksa anggota yang bermasalah, termasuk selidiki melalui KPK.
    Namun, DPR tetap akan menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui mahkamah partai politik masing-masing.
    Adapun Berdasarkan pantauan Kompas.com hingga Jumat (5/9/2025) pukul 23.46 WIB, situs Bijak Memantau menyatakan 10 tuntutan berstatus “Baru mulai”, 4 tuntutan “Malah mundur”, 8 tuntutan “Belum digubris”, dan 3 tuntutan “Udah dipenuhi”.
    Bijak Memantau yang merupakan platform independen pemantau pemerintah juga menyajikan kanal untuk memantau progres pemenuhan 17+8 Tuntutan Rakyat.
    Anda dapat memantaunya di tautan berikut: https://bijakmemantau.id/tuntutan-178
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jika 17+8 Tuntutan Rakyat Tidak Dipenuhi, Apa yang Terjadi?
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 September 2025

    Jika 17+8 Tuntutan Rakyat Tidak Dipenuhi, Apa yang Terjadi? Megapolitan 6 September 2025

    Jika 17+8 Tuntutan Rakyat Tidak Dipenuhi, Apa yang Terjadi?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Deadline
    penyelesaian daftar desakan masyarakat yang terangkum dalam 17+8 Tuntutan Rakyat sudah melewati batas waktu, yakni Jumat (5/9/2025).
    Ketua BEM Kema Universitas Padjajaran Vincent Thomas menegaskan, masyarakat akan terus bergerak apabila 17+8 Tuntutan Rakyat tidak dipenuhi pemerintah.
    Unpad yang merupakan bagian dari Kolektif 17+8 Indonesia Berbenah akan segera mengkaji langkah lanjutan.
    “Yang jelas, langkah berikutnya, kami akan memastikan akan ada eskalasi tuntutan,” kata Vincent kepada wartawan, Jumat.
    Namun, dia menyebut eskalasi utamanya bukanlah dalam konteks unjuk rasa, melainkan eskalasi tuntutan.
    “Selain dari tuntutan yang sekarang itu, masih banyak lagi masalah lainnya,” kata dia.
    Menurut dia, seluruh elemen masyarakat sipil membutuhkan waktu untuk melakukan konsolidasi kembali.
    Meski begitu, Vincent menyebut masyarakat telah mendapat kemenangan kecil dari gelombang aksi yang terjadi.
    “Kita lihat kan gerakan ini juga bisa berdampak. Kemarin Puan akhirnya mencabut tunjangan rumah DPR, anggota DPR tidak ada kunjungan kerja luar negeri,” kata dia.
    Menurut dia, hal-hal itu dapat menjadi bensin bagi semangat pergerakan rakyat ke depan untuk menagih tuntutan-tuntutan lain yang belum dipenuhi pemerintah.
    Senada, Tiyo Ardianto, Ketua BEM KM UGM juga memastikan bahwa masyarakat dan mahasiswa di daerah luar Jakarta siap untuk menggelar aksi berskala nasional.
    “Kami di daerah itu tidak tinggal diam. Kalau memang dibutuhkan, masih belum ada tanggapan serius atas tuntutan dari pemerintah, itu bisa terjadi (eskalasi skala nasional),” kata Tiyo.
    Pihak-pihak yang dituju dalam 17+8 Tuntutan Rakyat meliputi Presiden Prabowo Subianto, DPR, partai politik, Polri, TNI, dan kementerian sektor ekonomi.
    Lantas, bagaimana progresnya memenuhi tuntutan tersebut?
    Bijak Memantau yang merupakan platform independen pemantau pemerintah juga menyajikan kanal untuk memantau progres pemenuhan 17+8 Tuntutan Rakyat.
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    hingga Sabtu (6/9/2025) pukul 06.40 WIB, situs Bijak Memantau menyatakan 10 tuntutan berstatus “Baru mulai”, 4 tuntutan “Malah mundur”, 8 tuntutan “Belum digubris”, dan 3 tuntutan “Udah dipenuhi”. Anda dapat memantaunya di tautan berikut:
    https://bijakmemantau.id/tuntutan-178
    Presiden Prabowo Subianto belum secara langsung menanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat, tetapi sejumlah pejabatnya sudah merespons.
    Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memastikan aspirasi tersebut akan ditangani dengan bijaksana, terbuka, dan sesuai hukum.
    “Seperti yang telah disampaikan Bapak Presiden, suara rakyat adalah bagian dari demokrasi yang harus kita dengarkan dengan hati yang jernih dan penuh rasa hormat,” kata Budi Gunawan dalam keterangannya, Kamis (4/9/2025).
    Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, mengatakan Prabowo mendengar semua tuntutan para demonstran meski tidak semua dari 17+8 itu akan dipenuhi dalam waktu sekejap mata.
    “Tentunya tidak serentak ya semua dipenuhi, kalau semua permintaan dipenuhi kan juga repot ya,” kata Wiranto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
    “Tentu kita serahkan saja kepada Presiden yang saya tahu beliau sangat memperhatikan, sangat mendengarkan dan responsif ya terhadap apa yang diharapkan rakyat,” imbuh dia.
    Sementara itu, DPR merespons 17+8 Tuntutan Rakyat secara khusus lewat konferensi pers di Gedung DPR pada Jumat malam.
    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membacakan enam poin keputusan hasil rapat konsultasi DPR pada sehari sebelumnya. Berikut adalah enam poin itu:
    1. DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025.
    2. DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
    3. DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR, setelah evaluasi meliputi biaya langganan; a. daya listrik dan b. jasa telpon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi.
    4. Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.
    5. Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui mahkamah partai politik masing-masing dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud.
    6. DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.
    Beberapa partai politik juga telah menerima dan menyikapi 17+8 Tuntutan Rakyat.
    Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mengatakan partainya akan mempelajarinya.
    “Secara saksama dan akan melakukan respons proaktif yang terukur,” kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.
    Golkar juga telah menonaktifkan Wakil Ketua DPR dari fraksinya yakni Adies Kadir yang menyampaikan hal kontroversial.
    Ketua Fraksi PAN DPR, Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan partainya menghentikan gaji dan tunjangan untuk dua kadernya yang dinonaktifkan dari DPR yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.
    PAN juga menonaktifkan anggotanya dari DPR yakni Eko Patrio dan Uya Kuya. Ketua Fraksi PAN Putri Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa gaji, tunjangan, dan fasilitas untuk Eko dan Uya dihentikan.
    “Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik,” ujar Putri Zulkifli Hasan dalam siaran pers, Rabu (3/9/2025).
    PAN juga membuka kanal laporan masyarakat untuk mengawasi kinerja anggota DPR-nya via akun Instagram @lapor.pan dan call center 081298123333.
    Sementara itu, Polri dituntut untuk membebaskan seluruh demonstran, menghentikan kekerasan, dan menangkap anggota dan komandan yang melakukan kekerasan.
    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polri tidak anti kritik atas masukan masyarakat.
    “Namun, konteks untuk hal ini kami menyerahkan dalam tuntutan tersebut dan pada prinsipnya Kapolri juga menyampaikan tidak antikritik,” kata Trunoyudo.
    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen (Marinir) Freddy Adrianzah juga menanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat yang meminta tentara kembali ke barak dan menarik diri dari urusan pengamanan sipil.
    “TNI sangat mengapresiasi beberapa tuntutan maupun masukan 17+8 yang tiga untuk TNI,” kata Freddy dalam konferensi pers, Jumat (5/9/2025).
    Freddy mengatakan, tuntutan yang diminta dalam waktu tertentu itu akan dihormati TNI sebagai institusi pertahanan negara.
    Di sisi lain, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi sejumlah poin dalam 17+8 Tuntutan Rakyat yang berkaitan dengan isu ketenagakerjaan.
    Salah satunya adalah poin 16 yang tuntutannya meminta pemerintah mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
    Pemerintah Indonesia, kata Airlangga, akan terus mengeluarkan kebijakan yang bertujuan untuk membuka lapangan pekerjaan.
    “Tadi kami sampaikan kalau deregulasi dilanjutkan di beberapa industri di Jawa, itu akan bisa meningkatkan 100.000 lebih tenaga kerja ini sedang kita siapkan,” ucap Airlangga.
    Belakangan, media sosial diramaikan oleh template unggahan berjudul 17+8 Tuntutan Rakyat, menyusul masifnya gelombang aksi massa selama beberapa hari.
    Hari ini, Jumat (5/9/2025), merupakan hari terakhir dari tenggat waktu yang diberikan masyarakat kepada pemerintah untuk memenuhi 17+8 tuntutan tersebut.
    Tuntutan itu dihimpun oleh Kolektif 17+8 Indonesia Berbenah atas tuntutan-tuntutan yang telah disampaikan oleh kelompok buruh, mahasiswa, hingga masyarakat sipil di media sosial.
    Berikut rincian tuntutan yang disusun berjudul “17+8 Tuntutan Rakyat:
    1. Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan dan pelanggaran HAM oleh aparat lainnya selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.
    2. Hentikan keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil, kembalikan TNI ke barak.
    3. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.
    4. Tangkap, adili, dan proses hukum secara transparan para anggota dan komandan yang memerintahkan dan melakukan tindakan kekerasan.
    5. Hentikan kekerasan oleh kepolisian dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.
    6. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru.
    7. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR) secara proaktif dan dilaporkan secara berkala.
    8. Selidiki kepemilikan harta anggota DPR yang bermasalah oleh KPK.
    9. Dorong Badan Kehormatan DPR untuk periksa anggota yang melecehkan aspirasi rakyat.
    10. Partai harus pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader partai yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
    11. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
    12. Anggota DPR harus melibatkan diri di ruang dialog publik bersama mahasiswa dan masyarakat sipil guna meningkatkan partisipasi bermakna.
    13. Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
    14. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.
    15. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (guru, nakes, buruh, mitra ojol).
    16. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.
    17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing.
    1. Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran.
    2. Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif
    3. Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil
    4. Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor, Penguatan Independensi KPK, dan Penguatan UU Tipikor
    5. Reformasi Kepolisian agar Profesional dan Humanis
    6. TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian
    7. Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen
    8. Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi & Ketenagakerjaan
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Daftar PR Tuntutan Rakyat yang Sudah dan Akan Dikerjakan DPR

    Daftar PR Tuntutan Rakyat yang Sudah dan Akan Dikerjakan DPR

    Jakarta

    Belakangan publik gencar mengawasi kinerja hingga tunjangan beserta gaji yang diterima oleh wakil rakyat di lembaga legislatif. Masyarakat menuntut adanya reformasi dari DPR RI secara besar-besaran.

    Demonstrasi yang dilakukan ke DPR bahkan berlangsung selama berhari-hari. Tuntutan 17+8 menggema di media sosial meminta DPR RI untuk segera berbenah.

    Berdasarkan tuntutan yang dilihat detikcom, ada sejumlah permintaan ke DPR RI dalam tenggat waktu satu tahun (berakhir pada 31/8/2026) hingga satu minggu (dengan deadline 5/9/2025). Permintaan itu tertulis “17+8 Tuntutan Rakyat Transparansi. Reformasi. Empati”

    Setidaknya ada tiga poin yang dialamatkan ke DPR RI dalam 17 tuntutan rakyat yang diberi tenggat waktu satu pekan. Berikut bunyinya pada nomor 3-6:

    – Bekukan kenaikan gaji atau tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun)
    – Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR)
    – Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK)

    Hal ini lantas dijawab oleh DPR RI di hari yang sama ketika tenggat waktu telah berakhir. DPR mengumumkan sejumlah kebijakan dan janji menyikapi kritik yang masuk ke lembaganya.

    Berikut beberapa tuntutan rakyat yang sudah dan akan dikerjakan oleh DPR RI:

    Puan Pimpin Reformasi DPR

    Puan pimpin rapt bersama ketua fraksi di DPR / Foto: (Dok. Istimewa)

    Ketua DPR Puan Maharani memimpin pertemuan pimpinan DPR dengan seluruh pimpinan fraksi partai politik di DPR pada Kamis (4/9). Puan mengumpulkan pimpinan fraksi membahas transformasi DPR, termasuk aspirasi-aspirasi dari rakyat.

    “Saya baru saja memimpin urun rembuk untuk transformasi DPR,” kata Puan.

    “Semua ketua fraksi sepakat menghentikan tunjangan perumahan bagi anggota dan melakukan moratorium kunjungan kerja bagi anggota dan komisi-komisi DPR,” sambungnya.

    Lebih lanjut, Puan menyatakan DPR akan terbuka dan melakukan evaluasi. Ketua DPP PDIP itu menyebut aspirasi dari masyarakat akan menjadi pedoman dalam melangkah.

    “Prinsipnya kami DPR akan terus berbenah dan memperbaiki diri. Apa yang menjadi aspirasi masyarakat pasti akan kami jadikan masukan yang membangun,” ungkap Puan.

    Puan menegaskan dirinya yang akan langsung memimpin reformasi DPR. Puan berharap kinerja lembaga legislatif bisa sejalan dengan harapan rakyat.

    “Saya sendiri yang akan memimpin Reformasi DPR,” tegasnya.

    DPR Hentikan Tunjangan Rumah-Moratorium Kunker Luar Negeri

    Foto: Rifkianto Nugroho

    Seluruh fraksi DPR menyepakati sejumlah tuntutan rakyat dalam 17+8 yang tenggatnya jatuh pada hari Jumat (5/9). DPR mengumumkan untuk menghentikan tunjangan rumah anggota DPR.

    “Satu, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

    DPR juga menghentikan kunjungan kerja atau kunker anggota DPR ke luar negeri. Anggota DPR dapat ke luar negeri hanya bila mendapat undangan kenegaraan.

    “Yang kedua, DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR terhitung sejak tanggal 1 September 2025. Kecuali menghadiri undangan kenegaraan,” imbuhnya.

    Pangkas Tunjangan Listrik, Telepon, Transportasi

    Rapat anggota dewan (Foto: Dwi Rahmawati/detikcom)

    DPR RI sepakat menghentikan tunjangan perumahan anggota DPR. Selain itu, tunjangan anggota DPR meliputi tunjangan listrik hingga komunikasi intensif akan dipangkas.

    “DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

    Dasco juga mengatakan DPR melakukan moratorium perjalanan anggota DPR ke luar negeri per 1 September 2025. Hal itu dikecualikan jika ada undangan kenegaraan.

    Adapun Dasco mengatakan anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh parpol tak akan dibayarkan hak-haknya. Pimpinan DPR juga akan menindaklanjuti penonaktifan anggota Dewan yang telah dilakukan parpol melalui mahkamah partai.

    Janji Bakal Transparan

    Wakil Ketua DPR RI Dasci (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya berjanji akan transparan terkait tunjangan hingga fasilitas yang didapat anggota Dewan. Mereka akan melibatkan partisipasi publik dalam setiap proses legislasi yang dilakukan.

    “DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan: a. daya listrik dan b. jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi,” ujar Dasco.

    Dasco menyebut transparansi hingga keterlibatan masyarakat akan menjadi komitmen ke depannya. Adapun komitmen itu ditandatangani langsung oleh seluruh pimpinan di DPR RI.

    “DPR RI kan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya,” ungkap Dasco.

    Take Home Pay Anggota Dewan

    Foto: Ari Saputra/detikcom

    Tunjangan legislator Senayan yang akan dipangkas antara lain tunjangan listrik, tunjangan telepon, komunikasi intensif, dan transportasi. Dasco mengatakan akan transparan terkait gaji anggota DPR.

    Dokumen gaji dan tunjangan anggota dewan akan dibagikan kepada wartawan. Berdasarkan dokumen yang diterima berikut rincian take home pay (THP) anggota DPR setelah ada pemangkasan.

    Gaji pokok dan tunjangan jabatan (Melekat)

    1. Gaji Pokok: Rp 4.200.000
    2. Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp 420.000
    3. Tunjangan anak pejabat negara: Rp 168.000
    4. Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
    5. Tunjangan beras pejabat negara: Rp 289.680
    6. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
    Total gaji dan tunjangan (melekat): Rp 16.777.680.

    Tunjangan konstitusional

    7. Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp 20.033.000
    8. Tunjangan kehormatan anggota DPR RI: Rp 7.187.000
    9. Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebagai pelaksanaan konstitusional dewan: Rp 4.830.000
    10. Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan
    a. fungsi legislasi: Rp 8.461.000
    b. fungsi pengawasan: Rp 8.461.000
    c. fungsi anggaran: Rp 8.461.000
    Total tunjangan konstitusional: Rp 57.433.000

    Total bruto: Rp 74.210.680
    Pajak PPH 15% (total tunjangan konstitusional): Rp 8.614.950
    Tak home pay: Rp 65.595.730.

    MKD DPR Bakal Periksa Legislator Nonaktif

    Foto: Ketua MKD DPR Nazarudin Dek Gam (tengah)-(Firda/detikcom)

    Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI bakal memanggil lima anggota dewan yang dinonaktifkan partai di masa demonstrasi. Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengatakan pihaknya segera memeriksa 5 legislator nonaktif, di antaranya Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya) dan Adies Kadir.

    “Pasti, kita Senin kita melakukan rapat internal untuk menentukan jadwal pemeriksaannya. MKD ini kan bukan partai, jadi harus kita sepakatin dulu kapan kita rapat. Beda sama partai-partai menonaktifkan cepat. Ini kan kita butuh anggota-anggota pimpinan agar kita sehati keputusannya,” kata Dek Gam saat dihubungi, Jumat (5/9/2025).

    Dek Gam menyebut setelah jadwal pemeriksaan ditentukan oleh pimpinan dan anggota MKD pelapor hingga terlapor akan diperiksa. Ia menyebut laporan itu masuk beberapa hari lalu atas nama Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia.

    “Diperiksa. Diperiksa. Ya, berhenti tidaknya kan tergantung hasil pemeriksaan. Wajib MKD untuk meriksa itu. Pelapornya Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia,” ujar Dek Gam.

    Ia menyebut pemeriksaan kepada 5 anggota dewan ini memiliki kasus yang berbeda-beda. Dek Gam menyebut laporan yang masuk mulai dari anggota yang joget-joget dalam sidang paripurna hingga ucapan kasar ke masyarakat.

    “Yang dilapor 5, bisa nanti hasil pengembangannya ya bisa lebih. Kalau yang dilaporin tentang joget, kita akan buka CCTV nanti. Yang jogetnya siapa aja. Begitu loh. Tapi kalau yang ngelawan masyarakat, ada videonya, itu fatal,” kata dia.

    Dek Gam lantas menjelaskan proses pemanggilan anggota dewan itu. Ia menyebut pelapor akan dimintai keterangan oleh MKD, baru setelah itu legislator dipanggil untuk pendalaman.

    “Surat pengaduan 1 September. Nah ini kan lagi diverifikasi tuh sama staff kita. Jadi kita, hari ini libur. Senin kita udah rapat internal dulu untuk menentukan tanggal pemanggilan pelapor dan terlapor,” ujar Dek Gam.

    “Nah kita kan yang pertama kita akan panggil si pengadu dulu nih. Pengadu apa sih yang kamu laporin Sahroni, ‘apa sih yang kamu laporin itu gitu loh’. Jadi nanti di situ kita ada bahan untuk kita dalami lagi. Kepada si peradunya,” imbuhnya.

    Halaman 2 dari 7

    (dwr/dwr)

  • Andre Rosiade: Semua fraksi sepakat penghapusan tunjangan rumah DPR

    Andre Rosiade: Semua fraksi sepakat penghapusan tunjangan rumah DPR

    semua fraksi juga bersepakat melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri

    Kabupaten Sijunjung (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI asal Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Andre Rosiade menyebut seluruh fraksi di Senayan bersepakat tunjangan perumahan bagi anggota DPR dihapuskan setelah protes yang disampaikan masyarakat beberapa waktu terakhir.

    “Hasil keputusan kemarin itu, bahwa seluruh fraksi sepakat tunjangan rumah sudah dihapuskan,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat.

    Hal tersebut disampaikan Andre Rosiade menyikapi tuntutan 17+8 yang diajukan ratusan mahasiswa di depan Kompleks DPR/MPR Senayan, Jakarta pada Kamis (4/9).

    Selain menghapus tunjangan perumahan bagi anggota dewan, Andre menyebut semua fraksi juga bersepakat melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri. Senayan juga menyetujui transformasi agar DPR RI menjadi lebih baik dalam melayani masyarakat.

    “Sementara hal-hal lain ini lagi diputuskan oleh pimpinan DPR RI,” kata dia.

    Dalam kunjungan kerjanya ke Ranah Minang, Andre mengatakan DPR bersama pemerintah dan lembaga negara lainnya akan berusaha memenuhi dan menjalankan tuntutan yang disuarakan mahasiswa atau masyarakat secara umum.

    Untuk diketahui, pemengaruh, musisi, komunitas hingga jejaring organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam kelompok Kolektif 17+8 Indonesia Berbenah secara langsung menyerahkan dokumen fisik tuntutan rakyat 17+8 ke DPR RI.

    Penyerahan dokumen fisik ini merupakan pelengkap dari langkah yang telah dilakukan sebelumnya, seperti kampanye di media sosial, menghubungi perwakilan pimpinan DPR dan partai politik secara informal, serta mengirim surel ke sekitar 580 anggota DPR.

    Tuntutan rakyat 17+8 dirangkum dari berbagai sumber di antaranya desakan ratusan organisasi masyarakat sipil, rembukan jutaan warganet atau netizen, pernyataan sikap lembaga studi hukum, hingga petisi daring.

    Pewarta: Muhammad Zulfikar
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR nyatakan setop tunjangan perumahan

    DPR nyatakan setop tunjangan perumahan

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pimpinan DPR RI dan pimpinan fraksi-fraksi partai politik sudah menyetujui untuk menghentikan tunjangan perumahan bagi anggota DPR RI sebesar Rp50 juta setiap bulannya.

    Penghentian tunjangan perumahan itu menjadi poin yang pertama dalam keputusan DPR RI yang telah ditandatangani seluruh pimpinan DPR RI.

    “Poin pertama, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025,” kata Dasco saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat.

    Menurut Dasco, keputusan itu merupakan jawaban atas “17+8 Tuntutan Rakyat” yang diserukan berbagai kalangan.

    Selain itu, jelas Dasco, DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri terhitung sejak tanggal 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.

    Dia juga mengatakan bahwa DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR RI setelah evaluasi, meliputi biaya langganan listrik, biaya jasa telpon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi.

    “DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya,” katanya.

    Adapun dalam “17+8 Tuntutan Rakyat” tersebut, salah satu poinnya adalah meminta DPR RI membekukan kenaikan gaji/tunjangan bagi anggota DPR RI dan membatalkan fasilitas baru.

    Tuntutan itu juga meminta DPR RI memublikasikan gaji dan tunjangan secara transparan dan berkala.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Soal Tuntutan 17+8, Ini Respons yang Sudah Dilakukan DPR RI

    Soal Tuntutan 17+8, Ini Respons yang Sudah Dilakukan DPR RI

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Massa yang melakukan unjuk rasa besar-besaran beberapa hari lalu kini masih menanti respons pemerintah terkait tuntutan mereka. Diketahui, aspirasi masyarakat itu dirangkum dalam istilah 17+8.

    Khusus terkait tuntutan terhadap lembaga parlemen, pimpinan DPR RI secara resmi merespons aspirasi publik terkait tuntutan 17+8 yang disuarakan berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa.

    Salah satunya adalah penghapusan tunjangan perumahan bagi anggota DPR RI. Ini resmi berlaku mulai 31 Agustus 2025. Dengan begitu, mulai September 2025, tidak ada lagi tunjangan perumahan bagi anggota DPR RI.

    Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, keputusan tersebut merupakan bentuk keseriusan parlemen dalam mendengarkan suara rakyat.

    “Mulai tanggal 31 Agustus 2025, DPR RI menyepakati untuk menghentikan pemberian tunjangan perumahan. Ini adalah komitmen nyata kami menindaklanjuti aspirasi yang berkembang di masyarakat,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9).

    Selain itu, DPR RI juga memberlakukan moratorium kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri sejak 1 September 2025. Moratorium tersebut berlaku bagi seluruh anggota DPR, kecuali dalam rangka menghadiri undangan resmi kenegaraan yang tidak bisa ditinggalkan.

    “Kami menghentikan sementara kegiatan kunjungan ke luar negeri. Hanya undangan kenegaraan yang tetap dijalankan, karena itu menyangkut hubungan antarnegara,” jelas Dasco.

    Selain itu, DPR juga akan memangkas sejumlah fasilitas dan tunjangan anggota dewan. Pemangkasan itu mencakup biaya langganan, listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, hingga biaya transportasi.