Topik: Moratorium

  • Buruh dan DPR Desak Moratorium CHT hingga Berantas Rokok Ilegal

    Buruh dan DPR Desak Moratorium CHT hingga Berantas Rokok Ilegal

    Bisnis.com, JAKARTA — Buruh dan anggota DPR sepakat untuk mendorong penerapan moratorium cukai hasil tembakau (CHT) hingga memberantas rokok ilegal yang memicu produksi di pabrikan menurun drastis.

    Kondisi ini makin memperparah tekanan industri hasil tembakau (IHT) hingga berpotensi memicu gelombang pengurangan tenaga kerja secara massal. 

    Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani mengatakan beban fiskal, perubahan regulasi, serta tren penurunan produksi rokok membuat banyak pabrikan menghadapi kondisi sulit. 

    Dia menilai jika pemerintah tidak menanggapi langsung, maka situasi ini dapat memperburuk angka pengangguran dan menambah beban ekonomi nasional.

    “Artinya pemerintah harus membereskan soal ini, sehingga tidak terjadi pemutusan hubungan kerja dari pabrik-pabrik rokok yang sedang tidak kondusif. Saya kira ini harus menjadi perhatian pemerintah,” kata Irma dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/9/2025). 

    Dalam hal ini dia pun menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa tinggal diam melihat sektor padat karya yang kini makin terpukul akibat tingginya cukai dan maraknya peredaran rokok ilegal.

    Irma menyoroti dampak serius dari peredaran rokok ilegal yang semakin terbuka dan merugikan industri legal yang selama ini taat membayar cukai.

    “Banyaknya industri rokok ilegal, yang produk-produk rumahan itu, kemudian tidak memberikan cukai kepada pemerintah. Sementara harga-harga rokok yang memiliki cukai resmi itu tinggi, itu menimbulkan banyak persoalan,” tuturnya.

    Untuk itu, pihaknya akan mengawasi langkah pemerintah agar ekosistem industri tembakau kembali kondusif dan tidak semakin menekan tenaga kerja.

    “Kami di DPR akan mengawasi, kami tidak ingin lagi seolah-olah di DPR itu tidak bekerja. DPR mengkritisi, DPR melakukan investigasi, sehingga kami tahu persoalannya apa. Kemudian bisa merekomendasikan kepada pemerintah solusinya harus seperti apa, agar pengangguran berjemaah tidak semakin bertambah,” jelasnya.

    Lebih lanjut, dari sisi pekerja, moratorium atau penundaan kenaikan tarif CHT dinilai sebagai langkah paling realistis untuk menyelamatkan jutaan tenaga kerja di sektor ini.

    Ketua Forum Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta, Waljid Budi Lestarianto, menyampaikan bahwa kebijakan fiskal harus mempertimbangkan daya beli masyarakat.

    “Harapan kami termasuk juga nanti harus ada penundaan kenaikan tarif cukai, mengingat seperti yang disampaikan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat,” jelas Waljid.

    Dia menekankan bahwa kenaikan cukai sangat berdampak pada sektor padat karya seperti sigaret kretek tangan (SKT), yang menyerap jutaan tenaga kerja. 

    “Moratorium itu menjadi jalan tengah untuk tetap menjaga daya beli masyarakat. Apalagi industri hasil tembakau adalah sektor padat karya, sehingga ketika cukai naik sedikit saja itu sudah berpengaruh terhadap pendapatan pekerja,” tuturnya.

    Selain mendesak moratorium, Waljid juga meminta pemerintah memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal yang semakin marak dan terang-terangan beredar di pasar.

    “Dia sudah tidak bayar pajak dan tidak bayar cukai, bahkan peredarannya sekarang itu sudah mulai terbuka, sudah nggak ngumpet-ngumpet. Jadi itu kami minta pemerintah betul-betul tegas untuk menindak,” pungkasnya.

  • Smesco siap “reborn”, kembali jadi sentra UMKM Indonesia

    Smesco siap “reborn”, kembali jadi sentra UMKM Indonesia

    Jakarta (ANTARA) – Smesco Indonesia tengah bersiap untuk melakukan “reborn” atau kelahiran kembali dengan visi mengembalikan kejayaan Smesco sebagai sentra dan barometer kemajuan UMKM di tanah air.

    Transformasi ini berfokus pada revitalisasi posisi Smesco sebagai lembaga layanan pemasaran yang kuat, adaptif terhadap tren masa kini.

    “Kami ingin membangkitkan kembali masa-masa di mana Smesco menjadi ‘rising star’ dan ‘role model’ bagi pemasaran UMKM, seperti sebelum era revitalisasi Sarinah,” ujar Direktur Utama Lembaga Layanan Pemasaran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LLP-KUKM) atau Smesco Indonesia Doddy Akhmadsyah dalam bincang-bincang dengan media di Jakarta, Rabu.

    “Dulu, jika sebuah UMKM berhasil menempatkan produknya di Smesco, itu sudah dianggap pencapaian luar biasa. Rasa bangga inilah yang ingin kami hadirkan lagi,” katanya menambahkan.

    Doddy, yang dilantik sebagai dirut Smesco pada bulan lalu, menjelaskan proses “reborn” ini akan menghidupkan kembali fungsi utama Smesco sebagai “epicentrum” bagi UMKM. Posisi ini pernah begitu kuat dan memiliki daya tawar tinggi, mampu memfasilitasi dan memasarkan produk UMKM secara efektif.

    Namun, Doddy menyebut transformasi ini tidak sekadar mengulang masa lalu. Smesco akan mengadopsi tren UMKM yang kini makin beragam, tidak lagi didominasi oleh wastra atau furnitur, melainkan merambah ke sektor lain seperti manufaktur, layanan penyedia makanan, dan bahkan IT.

    “Mimpi kami adalah Smesco kembali mencapai titik itu, tapi dengan tren yang ada sekarang,” katanya.

    Untuk mewujudkan itu, Doddy menyebut Smesco akan mereposisi kembali kompetensi, budaya kerja, dan sumber daya manusianya.

    Ia mengatakan dengan sekitar 140 karyawan, Smesco menghadapi tantangan demografis di mana 35 persen karyawannya berusia 50-59 tahun. Strategi yang diambil adalah “memperpanjang jiwa muda” para karyawan senior yang memiliki sejarah dan cerita sukses.

    “Kami ingin membangunkan kembali sejarah dan kesuksesan yang mereka miliki, namun dengan cara-cara yang sesuai dengan era sekarang,” tuturnya.

    “Karena kami sedang moratorium rekrutmen, tugas kita adalah memotivasi karyawan yang ada untuk kembali membangkitkan semangat itu.”

    Salah satu inisiatif utama dalam “reborn” ini adalah peluncuran program Smesco Verified Partner. Program ini tidak hanya sebatas kurasi produk, tetapi juga mencakup pendampingan end-to-end.

    “Kami ingin dorong UMKM yang punya potensi menjadi bisnis, kita inkubasi, bantu cari investor, hingga distribusinya,” ucapnya.

    Menurutnya, ketika UMKM berhasil melewati seluruh proses tersebut dan dianggap siap, mereka akan diverifikasi sebagai Smesco Verified Partner. Cap ini akan menjadi jaminan kualitas dan kredibilitas, menunjukkan bahwa produk tersebut telah dikurasi dengan ketat dan didukung penuh oleh Smesco.

    Langkah ini diharapkan bisa menjadi barometer baru bagi kemajuan UMKM di Indonesia, menegaskan kembali peran Smesco sebagai lembaga pelaksana pemerintah yang kredibel.

    Pewarta: Shofi Ayudiana
    Editor: Triono Subagyo
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pimpinan DPRD Jabar: Pemekaran Cirebon Timur guna maksimalkan layanan

    Pimpinan DPRD Jabar: Pemekaran Cirebon Timur guna maksimalkan layanan

    Bandung (ANTARA) – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono menyebut pemekaran Kabupaten Cirebon Timur yang disahkan menjadi calon daerah persiapan otonomi baru (CDPOB) di Jabar pada Rabu ini, adalah untuk memaksimalkan pelayanan di Provinsi Jawa Barat.

    Pasalnya, kata Ono, Kabupaten Cirebon, memiliki wilayah yang luas (1.077 km2) yang terbagi atas 40 kecamatan, dan 424 desa, dengan jumlah penduduk sangat besar (2,45 juta jiwa).

    “Sehingga, dengan kondisi seperti itu, tentunya pelayanan publik harus dimaksimalkan. Sehingga Cirebon Timur jadi calon daerah pemekaran ini merupakan tonggak baru bagi terwujudnya kesejahteraan masyarakat di kawasan tersebut,” kata Ono di Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Rabu.

    Lebih lanjut, Ono mengatakan instrumen APBD baik untuk tingkat provinsi, ataupun Kabupaten Cirebon sebagai wilayah induk harus turut diarahkan ke kawasan tersebut guna mendorong percepatan pembangunan infrastruktur dasar di wilayah Cirebon Timur.

    Pasalnya, kata Ono, ada nilai poin minimal layanan publik yang menjadi ketentuan Kemendagri untuk dimekarkan bagi satu daerah yakni mencapai 450 poin, dan saat ini Cirebon itu 355 poin.

    “Sehingga untuk bisa menuju ke sana, makanya instrumen APBD, prioritas program gubernur, bupati, harus mengarah ke sana. Jadi dari mulai jalan, dari mulai pendidikan, dari mulai kesehatan, pelayanan publik yang merupakan instrumen calon daerah persiapan otonomi baru,” ucapnya.

    Sebelumnya, Kabupaten Cirebon Timur resmi menjadi Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) atau calon daerah pemekaran baru di Jawa Barat, setelah ditetapkan oleh DPRD Jawa Barat dan Pemprov Jabar dalam rapat paripurna Rabu ini.

    Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono dalam rapat paripurna, menyebutkan bahwa persetujuan terhadap CDPOB Cirebon Timur merupakan bagian dari upaya pemerataan pembangunan dan hasil perjuangan panjang rakyat Cirebon Timur yang sejak lama ingin menjadi kabupaten baru.

    “Sejarah panjang dan pembahasan selama kurang lebih 20 tahun dari tingkat desa sampai kabupaten akhirnya hari ini menapaki babak baru di tingka Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya berdasarkan hal itu kami mohon persetujuan apakah usulan pembentukan CDPOB Kabupaten Cirebon Timur sebagaimana disebutkan dalam laporan Komisi I dapat disetujui,” ucap Ono dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jabar.

    Pertanyaan itu disambut kata setuju anggota DPRD Jabar dalam rapat paripurna dan disambut teriakan serta tepuk tangan Forum Cirebon Timur Mandiri di lokasi.

    Selanjutnya, DPRD Jabar akan mengajukan hasil persetujuan terhadap usulan CDPOB Kabupaten Cirebon Timur ke Kementerian Dalam Negeri. Namun proses pembentukan Kabupaten Cirebon Timur masih harus menunggu dibukanya moratorium oleh Presiden RI.

    Pewarta: Ricky Prayoga
    Editor: Triono Subagyo
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menagih Janji Prabowo dan DPR Penuhi 17+8 Tuntutan Rakyat, Bakal Dikabulkan?

    Menagih Janji Prabowo dan DPR Penuhi 17+8 Tuntutan Rakyat, Bakal Dikabulkan?

    Bisnis.com, JAKARTA – Tuntutan rakyat 17+8 hingga saat ini belum sepenuhnya dikabulkan. Namun, aksi demo tersebut mulai menimbulkan pergerakan dan perubahan di Kabinet Merah Putih.

    Baru-baru ini, Presiden Prabowo menggunakan hak prerogatifnya untuk mereshuffle beberapa Menteri, termasuk beberapa orang yang terjerat kasus korupsi. Salah satu yang menjadi perhatian masyarakat yakni pergantian Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan Purbaya Yudhi Sadewa.

    Pendemo menilai bahwa Sri Mulyani menarik dan menaikkan pajak cukup tinggi bagi masyarakat. Kemudian Prabowo menggantinya, tetapi pergantian Sri Mulyani direspon pasar menjadi sinyal negative, sebab Sri Mulyani sangat dipercaya di mata internasional.

    Presiden RI Prabowo Subianto merespons sejumlah aspirasi masyarakat yang muncul pascademonstrasi salah satunya tuntutan 17+8. Dia menilai beberapa tuntutan dinilai wajar dan dapat dibicarakan bersama.

    Salah satu yang dia soroti adalah permintaan pembentukan tim investigasi independen untuk menyelidiki kematian pengemudi ojek online Affan Kurniawan dan korban lain akibat kericuhan. Menurut Prabowo, langkah tersebut dapat dipertimbangkan.

    “Ya, saya kira kalau tim investigasi independen saya kira ini masuk akal. Saya kira itu masuk akal, saya kira bisa dibicarakan dan nanti kita lihat bentuknya kayak bagaimana,” kata Prabowo dalam pertemuan dengan sejumlah media di Hambalang, Jawa Barat, Sabtu (6/9/2025).

    Prabowo menambahkan, dari seluruh aspirasi yang diterimanya, ada yang logis dan bisa segera dibicarakan, namun sebagian lainnya memerlukan perdebatan lebih lanjut.

    “Kita pelajari sebagian masuk akal, sebagian kita bisa berunding, kita bisa berdebat. Saya kira banyak yang masuk akal. Banyak yang menurut saya normatif. Dan bisa kita bicarakan dengan baik,” ucapnya.

    Sementara itu, dia menilai usulan agar TNI ditarik dari pengamanan sipil masih perlu dikaji. “Kalau tarik TNI dari pengamanan sipil, ya saudaralah yang menilai apa ini masuk akal atau tidak, iya kan,” jelasnya.

    Prabowo pun menegaskan peran utama TNI adalah melindungi rakyat dari ancaman dalam berbagai bentuk.

    “Ya tugasnya TNI adalah menjaga rakyat, masyarakat dari ancaman, manapun. Jadi terorisme itu ancaman, membakar-bakar itu ancaman, membuat kerusuhan itu ancaman kepada rakyat. Masa tarik TNI dari pengamanan sipil? Itu menurut saya debatable,” tegasnya.

    Pembatalan Tunjangan Rumah DPR dan DPRD

    Usai didemo oleh masyarakat Indonesia, DPR RI resmi tidak melanjutkan tunjangan rumah per 31 Agustus 2025, termasuk hingga ke tingkat DPRD. Hal ini merespons tuntutan 17+8 seiring dengan aksi demonstrasi pada beberapa hari terakhir.

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kesepakatan itu telah diambil usai rapat seluruh fraksi. Selain itu, DPR RI juga akan melakukan moratorium kunjungan keluar negeri. Kecuali, menghadiri undangan kenegaraan.

    “DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan rumah anggota DPR RI terhitung 31 Agustus 2025,” ucapnya dalam konferensi per, Jumat (5/9/2025).

    Berikutnya, DPR akan memangkas jumlah tunjangan dan fasilitas. Pemangkasan itu meliputi biaya perjalanan, listrik, jasa telepon dan komunikasi, serta insentif dan tunjangan transportasi.

    Lebih lanjut, Dasco menyebut anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politik tak akan menerima hak keuangan lagi.

    Setelah itu, Pimpinan DPR juga akan menindaklanjuti penonaktifan anggota DPR yang telah dilakukan oleh partai politik. DPR akan meminta Mahkamah Kehormatan DPR untuk berkoordinasi dengan Mahkamah Partai Politik masing-masing.

    “DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya,” kata Dasco.

    Asal tahu saja, hari ini adalah deadline DPR untuk menyelesaikan 17 tuntutan yang ditujukan untuk TNI, Polri, sampai Presiden Prabowo Subianto. Desakan telah disampaikan masyarakat melalui jejaring media sosial.

    Sebelumnya, Dasco berjanji akan membahas tuntutan tersebut dalam waktu yang singkat dan menjalin komunikasi bersama pemerintah untuk menciptakan kesepakatan.

    “Termasuk yang di dalam 17+8 kita akan lakukan besok rapat evaluasi dengan pimpinan-pimpinan fraksi untuk menyatukan pendapat dan kesepakatan di DPR,” katanya usai gelar audiensi dengan perwakilan mahasiswa di Komplek Parlemen, Rabu (3/9/2025).

    Harapan Baru dan Polemik Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

    Baru saja sehari dilantik, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa langsung mengeluarkan pernyataan yang viral di media sosial dan menilai bahwa tuntutan tersebut adalah tuntutan Sebagian rakyat kecil.

    Purbaya mengaku belum mempelajari tuntutan-tuntutan yang salah satunya ditujukan untuk menteri keuangan itu. Dia melihat suara itu berasal dari lapisan masyarakat yang kurang beruntung.

    “Itu kan suara sebagian kecil rakyat kita. Kenapa? Mungkin sebagian ngerasa keganggu, hidupnya masih kurang ya,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (8/9/2025).

    Di samping itu, dia meyakini bisa mengatasi berbagai persoalan yang disampaikan dalam tuntutan itu. Menurutnya, caranya hanya dengan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih lebih tinggi.

    “Saya ciptakan pertumbuhan ekonomi 6%, 7%, itu [tuntutan-tuntutan] akan hilang dengan otomatis. Mereka akan sibuk cari kerja dan makan enak dibandingkan mendemo,” ujarnya.

    Adapun, Purbaya baru dilantik sebagai menteri keuangan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin (8/9/2025) sore, menggantikan Sri Mulyani Indrawati yang sudah menduduki jabatan tersebut selama 14 tahun.

    Sementara itu, Tuntutan Rakyat 17+8 mulai bermunculan sejak ramai demonstrasi di berbagai daerah pada akhir Agustus 2025. Tuntutan itu dibagi ke beberapa target dan tenggat waktu yang berbeda.

    Sebanyak 17 tuntutan wajib diselesaikan dalam sepekan hingga 5 September 2025 oleh Presiden Prabowo, DPR, ketua umum partai politik, kepolisian, TNI, dan kementerian sektor ekonomi.

    Selanjutnya, masyarakat sipil juga mengajukan daftar 8 Tuntutan kepada seluruh jajaran pemerintahan Republik Indonesia yang harus diselesaikan dalam satu tahun atau hingga 31 Agustus 2026.

  • Tuntutan 17+8 dan Tantangan Legitimasi Perwakilan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 September 2025

    Tuntutan 17+8 dan Tantangan Legitimasi Perwakilan Nasional 10 September 2025

    Tuntutan 17+8 dan Tantangan Legitimasi Perwakilan
    Guru Besar Ilmu Politik Universitas Nasional, Jakarta. Anggota DPR/ MPR RI 1997-2002. Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI 2019-2024, Staf Khusus Menko Kesra RI 2009-2014, Staf Khusus Ketua DPR RI 2004-2009, Ketua Bidang Sosial PA Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia dan Wakil Ketua Balitbang Partai Golkar.
    GERAKAN
    yang populer disebut 17+8 Tuntutan Rakyat muncul sebagai upaya menyatukan gejolak sosial yang membara sejak gelombang demonstrasi awal tahun 2025—dari protes ekonomi berlabel Indonesia Gelap hingga penolakan atas revisi UU TNI dan reaksi keras terhadap tindakan kepolisian.
    Dokumen tuntutan ini dirumuskan oleh sejumlah figur publik dan aktivis melalui kanal media sosial pada akhir Agustus 2025, sebagai rangkuman 25 tuntutan: 17 tuntutan jangka pendek yang harus dipenuhi dalam satu minggu dan delapan tuntutan struktur jangka panjang yang harus direalisasikan dalam setahun.
    Formulasi dan penyebarannya sangat bergantung pada jaringan daring dan figur-figur populer yang menjadi juru bicara moral gerakan.
    Isi tuntutan menumpuk pada beberapa klaim pokok: pembekuan dan pembatalan kenaikan tunjangan anggota DPR, pembatalan fasilitas perumahan, penyelidikan independen atas kasus-kasus kekerasan polisi terhadap demonstran, penarikan anggota TNI dari ranah penegakan hukum sipil, jaminan perlindungan hak buruh dan langkah darurat menahan pemutusan hubungan kerja massal, serta audit besar-besaran terhadap DPR dan partai politik.
    Dokumen itu memberi tenggat waktu yang tegas—misalnya, penyelesaian 17 tuntutan dalam jangka seminggu (dengan batas waktu awal disebut 5 September 2025) dan penyelesaian delapan tuntutan jangka panjang pada 31 Agustus 2026—yang sedari semula dimaksudkan memberi tekanan politik dan naratif kepada institusi negara.
    Mengapa tuntutan ini muncul sekarang? Kombinasi beberapa faktor struktur dan pemicu: ketidakpuasan luas atas biaya hidup yang meningkat, kemarahan publik terhadap parlemen yang tampak menaikkan remunerasi dan fasilitas di saat banyak warga mengalami kesulitan ekonomi, serta rasa sakit kolektif atas praktik represif aparat terhadap aksi protes—sebuah momentum yang diperparah oleh polemik revisi UU TNI yang dipersepsikan mengembalikan peran militer ke ranah sipil.
    Tekanan ini bukan semata emosi spontan: ia berakar pada klaim legitimasi—bahwa perwakilan rakyat telah kehilangan sentuhan dengan kesejahteraan publik.
    Respons DPR cepat dan bersifat mitigatif: pada 5 September, pimpinan DPR mengumumkan paket keputusan yang menjawab beberapa tuntutan populer—termasuk penghentian tunjangan perumahan bagi anggota DPR terhitung 31 Agustus 2025.
    Selain itu, moratorium kunjungan kerja luar negeri kecuali undangan kenegaraan, serta rencana evaluasi pemangkasan tunjangan dan fasilitas lain.
    Keputusan ini menunjukkan DPR bereaksi pada tekanan publik yang mampu menggeser agenda institusional dalam tempo singkat.
    Namun, keputusan-keputusan tersebut bersifat administratif dan temporer; banyak poin substantif yang menjadi inti tuntutan—misalnya, pembentukan komisi penyelidikan independen yang benar-benar bebas dan reformasi struktural DPR—masih memerlukan proses hukum dan politik yang jauh lebih panjang.
    Secara yuridis, tuntutan rakyat ini menuntut DPR untuk menepati prinsip dasar konstitusional: kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 1 ayat 2 UUD 1945).
    Pernyataan ini bukan sekadar retorika; ia menegaskan bahwa legitimasi lembaga perwakilan bergantung pada kemampuan institusi itu merespons aspirasi rakyat, bukan menjauh atau menutup diri di balik prosedur birokratis.
     
    Namun, praktik menjalankan kedaulatan rakyat di era pasca-amandemen juga dibatasi oleh kerangka hukum yang mengatur hak keuangan dan administratif anggota DPR—seperti ketentuan dalam Undang-Undang MD3 (UU No. 17/2014 dan perubahannya) yang memberi dasar bagi hak-hak finansial anggota parlemen, sekaligus membuka ruang bagi pimpinan DPR untuk mengatur rincian tunjangan melalui keputusan internal.
    Dengan kata lain, DPR secara formal memiliki ruang hukum untuk memangkas fasilitas yang kontroversial. Namun, reformasi struktural jangka panjang (audit independen, revisi aturan pemilihan dan pengawasan internal) menuntut perubahan kebijakan yang lebih mendalam dan konsensus politik.
    Dari perspektif teori politik, tuntutan 17+8 merefleksikan dua konsep pusat kedaulatan: hak rakyat untuk menuntut pertanggungjawaban wakilnya (
    reprentative accountability
    ) dan gagasan kedaulatan populer sebagai sumber legitimasi pemerintahan.
    Dua karya klasik yang relevan sebagai bingkai analitis adalah John Locke,
    Two Treatises of Government
    (1689), yang menegaskan legitimasi pemerintahan berdasar persetujuan rakyat dan hak rakyat untuk menuntut pertanggungjawaban.
    Lalu Jean-Jacques Rousseau,
    The Social Contract
    (1762), yang menekankan konsep
    general will
    —bahwa hukum dan kebijakan yang sah adalah yang mencerminkan kepentingan umum, bukan kepentingan oligarki.
    Merujuk tradisi pemikiran ini membantu memahami tuntutan 17+8 bukan sekadar keluh kesah material, tetapi tuntutan normatif: agar kebijakan dan struktur kelembagaan kembali mewujudkan kedaulatan rakyat.
    Namun, urgensi dan kelayakan tuntutan harus ditimbang secara realistis. Di satu sisi, tuntutan yang meminta tindakan administratif cepat—pembekuan tunjangan, moratorium kunjungan kerja, pembebasan tahanan demonstran yang jelas-jelas ditahan secara sewenang—memiliki rasionalitas politik yang kuat dan dapat diwujudkan segera melalui keputusan pimpinan DPR atau eksekutif.
    Tindakan semacam itu menurunkan tekanan publik dan meningkatkan kredibilitas responsif lembaga.
     
    Di sisi lain, tuntutan struktural seperti pembersihan total DPR, audit independen yang komprehensif, pembatasan peran militer, dan reformasi partai politik butuh waktu, kepakaran, dan proses legislatif serta kemungkinan amandemen hukum yang tidak cepat.
    Perubahan politik semacam itu membutuhkan koalisi legislatif, konsistensi administratif, dan—yang paling sulit—keinginan elite politik untuk menanggung biaya politik jangka pendek.
    Ada pula risiko strategis: jika tuntutan disampaikan sebagai ultimatum tanpa saluran perundingan yang kredibel, momentum publik bisa berbalik menjadi eskalasi konflik—apabila pihak berwenang merespons dengan retorik kejahatan atau labelisasi, tindakan represi atau kriminalisasi aktivis dapat memperdalam polarisasi.
    Realisme politik menuntut taktik yang menggabungkan tekanan publik dengan tuntutan institusional yang terukur—misalnya menuntut pembentukan komisi investigasi independen yang komposisinya disepakati bersama (akademisi, lembaga HAM, organisasi sipil), atau audit yang disupervisi lembaga negara yang memiliki legitimasi teknis dan hukum.
    Berhasilnya langkah-langkah semacam ini akan menuntut transparansi proses, akses publik ke temuan, dan jaminan tindak lanjut hukum.
    Kesimpulan dari berbagai analisa ini adalah bahwa 17+8 bukan sekadar daftar tuntutan sosial-media; ia adalah pulsa legitimasi demokrasi.
    Tuntutan itu urgen—karena menyentuh dua ranah yang rawan: distribusi kesejahteraan dan integritas institusi perwakilan.
    Namun, tingkat keberhasilannya akan bergantung pada kemampuan aktor politik (eksekutif dan legislatif) untuk mengubah respons simbolik menjadi reformasi substantif, serta kemampuan gerakan rakyat menyalurkan tekanan ke dalam format-format kelembagaan yang dapat diproses oleh negara hukum.
    Pilihan praktis yang paling rasional kini adalah: DPR memenuhi tuntutan administratif segera untuk meredam eskalasi, sembari membuka pintu negosiasi teknis atas tuntutan struktural—dengan parameter hukum yang jelas, pengawasan publik, dan mekanisme akuntabilitas yang dapat diukur.
    Jika tidak, maka gelombang ketidakpuasan ini berpotensi menjadi kronis—mencederai, bukan memperkuat, kedaulatan rakyat yang diklaimnya untuk diperjuangkan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gantikan Karding, PKB Ingatkan Agar Mukhtarudin Tak Asal Buka Moratorium

    Gantikan Karding, PKB Ingatkan Agar Mukhtarudin Tak Asal Buka Moratorium

    Jakarta (beritajatim.com) – Presiden Prabowo Subianto mencopot Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkiran Bangsa (PKB) Periode 2014 – 2019 Abdul Kadir Karding sebagai Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI). Posisi Karding digantikan Sekretaris Fraksi Golkar DPR RI Mukhtarudin.

    Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB Nihayatul Wafiroh atau Ninik mengaku menaruh harapan besar terhadap perbaikan dan penguatan sistem perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di bawah kepemimpinan Mukhtarudin yang baru dilantik kemarin.

    Di lain sisi, Ninik mengingatkan, agar kebijakan pembukaan moratorium penempatan PMI tidak dilakukan secara gegabah. Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut harus dibarengi dengan jaminan perlindungan yang jelas dan terukur bagi seluruh calon PMI.

    “Jangan asal membuka moratorium tanpa kesiapan sistem perlindungan yang menyeluruh. Kita harus memastikan bahwa calon PMI mendapatkan pendampingan yang sistematis dan terukur, sehingga kompetensi mereka benar-benar terjamin dan siap bersaing secara global,” tegas anggota DPR dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur III yang meliputi Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bondowoso, dan Kabupaten Situbondo ini, Selasa (9/9/2025).

    Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa itu juga menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap praktik-praktik pengiriman PMI secara ilegal, yang dinilai masih menjadi persoalan serius dan berdampak langsung pada keselamatan serta martabat para pekerja migran Indonesia.

    Komisi IX DPR RI, lanjut Ninik, akan terus mengawal kebijakan dan program Kementerian P2MI agar senantiasa berpihak pada perlindungan dan pemberdayaan pekerja migran, mulai dari proses pra-penempatan, masa kerja, hingga purna penempatan.

    “Pengawasan harus ditingkatkan. Pemerintah tidak boleh memberi ruang sedikit pun bagi sindikat atau oknum yang bermain di balik pengiriman PMI ilegal. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga soal kemanusiaan,” katanya. [hen/ian]

  • Buruh Rokok Desak Cukai Tidak Naik

    Buruh Rokok Desak Cukai Tidak Naik

    Jakarta

    Rencana pemerintah untuk tidak mengenakan pajak baru maupun menaikkan tarif pajak pada 2026 mendapat sambutan positif dari kalangan serikat pekerja, khususnya di industri padat karya. Kebijakan ini dinilai sejalan dengan upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi, sosial, dan politik yang masih penuh tantangan.

    Ketua Forum Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) DIY, Waljid Budi Lestarianto, menilai langkah pemerintah tersebut sebagai sinyal positif.

    “Menurut kami, pernyataan untuk menunda kenaikan pajak di tahun 2026 itu bagus. Mengingat seperti yang Ibu Sri Mulyani sampaikan, untuk menjaga daya beli masyarakat,” kata Waljid, Selasa (9/9/2025).

    Meski begitu, Waljid berharap konsistensi kebijakan fiskal juga mencakup penundaan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Ia menilai kebijakan fiskal tidak bisa dipisahkan dari tarif cukai yang selama ini memberi dampak langsung terhadap industri rokok, khususnya sektor sigaret kretek tangan (SKT).

    “Sektor SKT ini banyak menyerap tenaga kerja. Sehingga ketika cukai naik sedikit saja, itu sudah berpengaruh terhadap kinerja industri dan pasti akan berdampak pada pendapatan pekerja,” ujarnya.

    Sebagai solusi, Waljid mengusulkan moratorium atau penundaan kenaikan tarif CHT selama tiga tahun ke depan sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi dan keberlangsungan industri, apalagi ditengah maraknya peredaran rokok ilegal dan melemahnya daya beli masyarakat. FSP RTMM-SPSI juga telah menyampaikan aspirasi tersebut secara resmi kepada Presiden Prabowo Subianto.

    “Kami sudah bersurat ke Presiden, untuk menunda kenaikan tarif kenaikan cukai rokok dan pajak rokok untuk sampai tiga tahun ke depan, semangatnya untuk menjaga daya beli masyarakat. Kondisi saat ini kan sedang tidak baik-baik saja,” ujar Waljid.

    (rrd/rrd)

  • Tunjangan Dipangkas, DPR Bawa Pulang Rp 65,5 Juta per Bulan: Sudah Adilkah bagi Rakyat? – Page 3

    Tunjangan Dipangkas, DPR Bawa Pulang Rp 65,5 Juta per Bulan: Sudah Adilkah bagi Rakyat? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ekonom dan pakar kebijakan publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menyoroti pencabutan tunjangan perumahan dan moratorium perjalanan luar negeri bagi anggota DPR.

    Keputusan ini disambut publik sebagai sinyal awal adanya penyesuaian gaya hidup pejabat dengan kondisi fiskal negara. Take home pay wakil rakyat kini turun menjadi sekitar Rp 65,5 juta per bulan.

    Namun, langkah ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah pemangkasan tunjangan benar-benar menyentuh akar persoalan ketidakadilan atau hanya sekadar langkah simbolis untuk meredam kritik publik? Bagi masyarakat, inti masalahnya bukan hanya soal angka gaji, tetapi rasa keadilan dalam distribusi anggaran negara.

    “Total take home pay menjadi Rp 65,5 juta. Apakah ini sudah menjawab kesenjangan yang dikeluhkan masyarakat? Pembenahan apa lagi yang diperlukan? Di sini, inti masalahnya bukan hanya angka, melainkan rasa keadilan dan relevansi kinerja,” kata Achmad dalam keterangannya Minggu (7/9/2025).

    Ia menyebut pencabutan tunjangan ibarat menutup dua keran paling mencolok di rumah yang kebanjiran. Air memang surut, ujarnya, tetapi lantai tetap basah. Analogi itu menekankan bahwa persoalan keuangan negara dan kesenjangan sosial jauh lebih dalam dibanding hanya sekadar fasilitas tambahan.

    Dengan demikian, meski pemangkasan tunjangan bisa dipandang sebagai langkah positif, publik tetap menunggu langkah lanjutan yang lebih substansial.

     

  • Yasir Arafat Resmi Pimpin PKS Kabupaten Malang, Tegaskan Siap Dukung Kebijakan Presiden Prabowo

    Yasir Arafat Resmi Pimpin PKS Kabupaten Malang, Tegaskan Siap Dukung Kebijakan Presiden Prabowo

    Malang (beritajatim.com) – Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Malang periode 2025–2030 resmi selesai digelar dan diakhiri dengan pengukuhan kepengurusan baru. Acara berlangsung di Hall Puri Pahargyan Bojana Puri, Kepanjen, Sabtu (6/9/2025), disaksikan langsung Bupati Malang HM Sanusi, para petinggi partai politik, serta anggota DPRD Fraksi PKS Kabupaten Malang.

    Prosesi pengukuhan dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan DPW PKS Jawa Timur yang menetapkan Yasir Arafat sebagai Ketua DPD PKS Kabupaten Malang periode 2025–2030. Kepemimpinan Yasir akan didampingi Irfan Ardianto sebagai Sekretaris dan Efendi Sudarmono sebagai Bendahara. Setelah itu, jajaran pengurus inti bersama-sama membaca serta menandatangani pakta integritas.

    Pergantian kepengurusan ini ditandai dengan penyerahan pataka bendera PKS dari ketua sebelumnya, Irfan Yuli, kepada Yasir Arafat. Momen tersebut sekaligus menandai estafet kepemimpinan DPD PKS Kabupaten Malang yang baru.

    Dalam sambutannya, Yasir menegaskan bahwa kepemimpinan adalah amanah yang sangat berat. “Maka ini (amanah kepemimpinan) harus dijalani dengan penuh kesungguhan, keikhlasan, dan rasa takut kepada Allah,” ujarnya.

    Yasir juga menyampaikan sikap PKS terhadap kondisi bangsa terkini. Ia menegaskan permohonan maaf bila peran partai selama ini belum optimal, namun memastikan PKS terus berbenah demi keadilan dan kesejahteraan rakyat. “PKS mendukung penuh pernyataan Presiden RI, Prabowo Subianto, terkait pencabutan tunjangan rumah dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI, serta komitmen negara untuk menghormati kebebasan berpendapat,” tegasnya.

    Di tingkat struktur daerah, Yasir menegaskan PKS akan selalu menjaga kondusivitas, persatuan, dan ketertiban masyarakat. Ia juga menyatakan kesiapan partai untuk berkolaborasi dengan semua pihak demi kepentingan rakyat.

    “Mari kita jadikan PKS bukan hanya sebagai partai politik, melainkan juga sebagai mitra bersama masyarakat dalam mewujudkan keadilan, kesejahteraan, dan kemajuan daerah,” pungkas Yasir. [yog/ian]

  • Istana Buka Suara Soal Tindak Lanjut Tuntutan 17+8

    Istana Buka Suara Soal Tindak Lanjut Tuntutan 17+8

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah pusat memastikan akan menindaklanjuti tuntutan 17+8 yang belakangan ini disuarakan publik dan telah disampaikan secara resmi ke DPR. Kepastian itu disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro.

    “Udah, kan sudah diterima. Saya yang terima sama menteri. Semua ditindaklanjut,” kata Juri saat ditemui di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, dikutip dari detikcom, Sabtu (6/9/2025).

    Meski demikian, Juri tidak memerinci langkah maupun waktu tindak lanjut dari pemerintah. Ia menegaskan penjelasan terkait sudah disampaikan sebelumnya oleh menteri terkait.

    “Jangan tanya kapan. Udah, udah cukup. Kemarin kan sudah dijelasin sama Menteri,” tambahnya.

    Sebelumnya, pimpinan DPR juga telah menyampaikan sikap resmi terhadap tuntutan rakyat yang diberi tenggat hingga Jumat (5/9/2025). Dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa seluruh fraksi sepakat mengambil sejumlah langkah pengetatan anggaran.

    Kesepakatan itu dihasilkan dalam rapat konsultasi pimpinan DPR bersama seluruh fraksi yang dipimpin langsung Ketua DPR Puan Maharani pada Kamis (4/9/2025). Beberapa keputusan penting yang diambil antara lain penghentian tunjangan perumahan anggota DPR, moratorium kunjungan luar negeri kecuali menghadiri undangan kenegaraan, hingga pemangkasan berbagai tunjangan dan fasilitas dewan.

    Langkah DPR ini menjadi bagian dari jawaban atas “tuntutan 17+8” yang merupakan rangkuman dari tuntutan buruh, influencer, dan kelompok masyarakat sipil. Salah satu poin utama dalam tuntutan tersebut adalah agar pemerintah dan DPR menunjukkan komitmen nyata terhadap prinsip transparansi, efisiensi anggaran dewan.

    (haa/haa)

    [Gambas:Video CNBC]