Topik: Moratorium

  • Koalisi Masyarakat Sipil Rekomendasikan Prabowo dan DPR Pecat Anggota KPU

    Koalisi Masyarakat Sipil Rekomendasikan Prabowo dan DPR Pecat Anggota KPU

    Bisnis.com, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas berbagai lembaga demokrasi dan politik, mendesak kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR untuk mengeluarkan rekomendasi pemberhentian atau pemecatan terhadap seluruh Anggota KPU RI periode 2022-2027 kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

    Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Mike Verawati yang mewakili koalisi itu, menilai keputusan dan kebijakan buruk yang dikeluarkan oleh KPU, termasuk kebijakan terbaru soal dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden yang sempat ingin dirahasiakan, tak terlepas dari etika anggotanya yang bermasalah.

    “Kami dari koalisi ini juga merasakan penting buat pemerintah, dalam hal ini Presiden untuk melihat kembali kinerja dari KPU periode 2022-2027 untuk dilaporkan kepada DKPP,” kata Mike dikutip dari Antara, Minggu (21/9/2025).

    Dia mengatakan permasalahan mendasar pada kelembagaan KPU menjadi salah satu penyebab banyaknya persoalan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024.

    Dia menambahkan, Ketua KPU yang dilantik pada 2022 tersandung kasus yang berkaitan dengan kesusilaan dan kekerasan seksual. Di sisi lain, kata dia, perilaku Anggota KPU juga disorot karena adanya sejumlah penggunaan jet pribadi yang dinilai sebagai praktik pemborosan.

    Selain itu, dia juga mendorong kepada DPR sebagai pembentuk undang-undang agar melakukan penataan ulang secara menyeluruh terhadap kelembagaan KPU, membentuk tim seleksi dan mekanisme rekrutmen anggota KPU, dengan merevisi UU Pemilu.

    “Kami harap revisi UU Pemilu ini disegerakan,” kata dia.

    Dalam hal itu, dia pun mendorong nantinya pemerintah melakukan moratorium pengisian jabatan Anggota KPU hingga disahkannya UU Pemilu yang baru, guna menata ulang seluruh sistem kelembagaan penyelenggaraan pemilu yang selama ini bermasalah.

    Sementara itu, Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan bahwa saat ini merupakan momentum yang tepat bagi pemerintah dan DPR berbenah diri dan mengevaluasi proses seleksi anggota KPU atau penyelenggara pemilu.

    Dia mengatakan bahwa desakan pemecatan itu sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PUU-XX-2022 yang salah satu poinnya memutuskan bahwa proses rekrutmen anggota KPU harus selesai sebelum tahapan pemilu dimulai.

    Artinya, kata dia, proses rekrutmen tidak boleh berlangsung di tengah tahapan pemilu. Maka dari itu, menurut dia, pemerintah perlu menjadikan momen ini sebagai pembenahan bagi masa jabatan penyelenggara pemilu.

    Menurut dia, penyelenggara yang bermasalah adalah buah dari proses seleksi yang memiliki problematik. Pemerintah dan DPR harus bertanggung jawab atas permasalahan yang terjadi pada penyelenggara pemilu.

    “Mau tak mau harus ada penataan akhir masa jabatan, dan ini momentumnya, makanya tadi tuntutan teman-teman menjadi sangat relevan,” kata Titi.

    Dia mengatakan seluruh pihak perlu merekonstruksi model seleksi yang tidak membuat KPU, Bawaslu, DKPP, sebagai bancakan kepentingan politik pragmatis partisan.

    “Kita tidak ingin KPU menjadi komisi permasalahan umat,” kata dia.

    Adapun koalisi tersebut terdiri dari Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Pusat Studi Hukum Kebijakan (PSHK) Indonesia, Indonesian Corruption Watch (ICW), hingga Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas.

  • Bupati Bondowoso Tegaskan Efisiensi Anggaran dan Optimalisasi PAD dalam P-APBD 2025

    Bupati Bondowoso Tegaskan Efisiensi Anggaran dan Optimalisasi PAD dalam P-APBD 2025

    Bondowoso (beritajatim.com) – Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid menegaskan pemerintah daerah telah menempuh langkah efisiensi anggaran dan optimalisasi pendapatan dalam menyusun Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2025. Hal itu ia sampaikan saat menanggapi pandangan umum Fraksi Demokrat-PKS dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (18/9/2025).

    Menurut Abdul Hamid, meskipun penerimaan pembiayaan pada P-APBD 2025 hanya sebesar Rp96,56 miliar—turun tajam dibanding realisasi 2024 yang mencapai Rp207,23 miliar—pemerintah tetap berkomitmen menjaga kesinambungan fiskal. “Kami melakukan rasionalisasi belanja dengan prinsip efisien dan efektif, meninjau kembali serta menukar sumber dana, sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.

    Ia menekankan kenaikan PAD tetap menjadi fokus utama. Meski target pajak daerah dalam P-APBD 2025 turun menjadi Rp91,18 miliar, jumlah itu masih jauh lebih tinggi dibanding realisasi 2024 sebesar Rp46,85 miliar. Penurunan target tersebut, kata Bupati, lebih disebabkan faktor teknis terkait opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

    Terkait kenaikan tajam pada pos Lain-lain PAD yang sah, Abdul Hamid menjelaskan bahwa hal tersebut bersifat insidentil, terutama berasal dari pengembalian sisa hibah Pilkada di KPU. “Karena sifatnya insidentil, kami tetap berhati-hati agar tidak menimbulkan deviasi besar dalam realisasi,” jelasnya.

    Di sisi belanja, Bupati mengakui adanya pemangkasan pada sejumlah pos karena keterbatasan fiskal akibat kondisi perekonomian maupun regulasi pemerintah pusat. Belanja barang dan jasa serta belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi ikut terdampak rasionalisasi. “Namun prinsip efisiensi dan efektivitas tetap kami pegang, dengan distribusi alokasi anggaran yang tepat,” tegasnya.

    Abdul Hamid juga menjelaskan alasan berkurangnya belanja transfer kepada desa. Hal itu dipicu turunnya target pendapatan daerah dari pajak dan retribusi serta adanya moratorium Pilkades serentak, sehingga alokasi bantuan keuangan khusus untuk desa ikut berkurang. “Pada prinsipnya, APBD disusun untuk mencapai program prioritas pembangunan sesuai kapasitas fiskal, dengan tetap memperhatikan aturan perundang-undangan,” kata Bupati.

    Ia menambahkan, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah juga terus diperkuat, salah satunya melalui publikasi APBD Kabupaten Bondowoso secara terbuka di website resmi pemerintah daerah.

    Sebelumnya, Fraksi Demokrat-PKS melalui Ketua Fraksi Subangkit Adi Putra mengkritisi P-APBD 2025 yang dinilai masih menyisakan persoalan fundamental, mulai dari penurunan pendapatan daerah hingga kebijakan belanja modal yang dianggap tidak sejalan dengan kebutuhan infrastruktur masyarakat.

    Bupati Abdul Hamid memastikan langkah korektif pemerintah daerah diarahkan agar P-APBD 2025 tidak sekadar menjadi penyesuaian angka, melainkan instrumen nyata untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan kesejahteraan rakyat. [awi/beq]

  • Ekspor Benih Lobster Disetop, RI Putus Kerja Sama dengan Vietnam

    Ekspor Benih Lobster Disetop, RI Putus Kerja Sama dengan Vietnam

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan telah memberlakukan moratorium ekspor benih bening lobster (BBL) imbas maraknya praktik ekspor secara ilegal.

    Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan menyebut bahwa moratorium salah satunya telah dilakukan terhadap Vietnam dengan bentuk penghentian kerja sama budidaya lobster.

    “Pelaksanaan kegiatan moratorium sudah dilakukan. Insyaallah dalam waktu dekat ini akan ada tindak lanjutnya, pelaksanaan kegiatan,” kata Didit dalam rapat kerja Komisi IV DPR RI di Jakarta, Selasa (16/9/2025).

    Dia menjelaskan bahwa Indonesia telah mencoba bekerja sama dengan Vietnam terkait budidaya lobster selama satu setengah tahun terakhir, tetapi hasilnya dinilai kurang baik.

    Oleh karenanya, KKP memutuskan untuk menghentikan kerja sama dan menutup keran ekspor benih bening lobster agar proses ke depannya dapat menjadi lebih baik.

    Ditemui terpisah, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono berujar bahwa kebijakan KKP telah mengarah kepada moratorium ekspor BBL secara penuh, seiring kemampuan budidaya dalam negeri yang dinilai mumpuni.

    “Sehingga tidak perlu lah diekspor-ekspor kalau bisa dimanfaatkan di sini, diproduksi di sini. Itu lebih bagus untuk kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

    Ipung, sapaan akrabnya, lantas menjelaskan bahwa pemerintah tengah membentuk satuan tugas (satgas) untuk memberantas ekspor BBL secara ilegal.

    Menurutnya, satgas ini akan terdiri dari KKP dan elemen aparat penegak hukum seperti Badan Keamanan Laut (Bakamla), TNI Angkatan Laut, kepolisian, hingga kejaksaan.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyebut bahwa Peraturan Presiden (Perpres) tentang pemberantasan penyelundupan benih lobster ilegal tengah digodok.

    Dia meminta pembudidayaan benih lobster segera ditingkatkan, menyusul pembudidayaan Balai Perikanan Budi Daya Laut (BPBL) di Pulau Setokok, Batam yang disebut bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun ekspor.

    “Urusan penyelundupan harus dihentikan. Kekayaan laut kita harus dijaga. Jadi Perpres terkait penyelundupan akan difinalkan,” katanya, Rabu (10/9/2025).

  • Pemprov Sumsel kawal usulan pemekaran dua daerah

    Pemprov Sumsel kawal usulan pemekaran dua daerah

    Usulan pemekaran wilayah da pembentukan daerah otonom baru itu sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)

    Palembang (ANTARA) – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengawal usulan pemekaran dua daerah di provinsi tersebut, yakni Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Kabupaten Lahat.

    Gubernur Sumsel Herman Deru di Palembang, Senin, mengatakan OKI akan dimekarkan menjadi dua kabupaten, yakni Kabupaten OKI dan Pantai Timur. Lahat dipecah menjadi, yaitu Kabupaten Lahat dan Kikim Area.

    “Usulan pemekaran wilayah da pembentukan daerah otonom baru itu sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas),” katanya.

    Proses pemekaran tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan publik, terutama di daerah yang letaknya jauh dari pusat pemerintahan kabupaten.

    “Kami akan terus memperjuangkannya karena ini menyangkut kepentingan daerah. Kita tahu betul bahwa banyak daerah mengalami kesulitan pelayanan karena letaknya jauh dari pusat layanan,” katanya.

    Namun demikian, tindak lanjut pemekaran masih bergantung pada keputusan pemerintah pusat, khususnya terkait moratorium pemekaran daerah yang masih berlaku, kata Deru

    Anggota DPD RI asal Sumsel Abcandra Muhammad Akbar Supratman, mengatakan pihaknya telah meminta penjelasan tertulis dari Pemprov Sumsel untuk selanjutnya dibawa ke rapat koordinasi bersama kementerian terkait.

    “Kita juga sudah menanyakan hal-hal terkait pemekaran dan menunggu jawaban tertulis dari Pemprov Sumsel. Nantinya, catatan tersebut akan kita bawa ke rapat bersama kementerian,” katanya.

    Pewarta: Ahmad Rafli Baiduri
    Editor: Sambas
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ada Moratorium Alih Fungsi Lahan Sawah, Bagaimana Nasib Pabrik BYD & Vinfast?

    Ada Moratorium Alih Fungsi Lahan Sawah, Bagaimana Nasib Pabrik BYD & Vinfast?

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkap kelanjutan pembangunan pabrik kendaraan listrik BYD Dan VinFast di Subang, Jawa Barat.

    Pasalnya, lahan pengembangan pabrik kedua perusahaan tersebut mencakup sejumlah area persawahan. Di mana, saat ini pemerintah sendiri tengah mengeluarkan moratorium alih fungsi lahan sawah guna mendukung target swasembada pangan yang menjadi program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

    “Kita lihat dulu [lokasi pembangunan pabrik BYD dan Vinfast] nanti kayak apa, kecuali kalau untuk PSN ya kan ada kelonggaran-kelonggaran kalau untuk PSN,” kata Nusron saat ditemui di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Senin (15/9/2025).

    Lebih lanjut, Nusron menekankan bahwa apabila nantinya lahan pembangunan pabrik tersebut mencakup area persawahan, maka yang bersangkutan perlu melakukan penggantian lahan produktif 3 kali lipat dari total area sawah yang digunakan. 

    “Selama tidak LP2B [Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan] gitu bisa, tapi kalau LP2B harus mengganti 3 kali lipat,” ujarnya.

    Sebagai informasi, Kementerian ATR/BPN telah mengumumkan moratorium terbatas alih fungsi lahan sawah menjadi area non-persawahan.

    Pada tahap awal, moratorium terbatas akan diterapkan terhadap layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah di wilayah yang datanya belum sinkron antara kondisi fisik dan dokumen tata ruang. 

    Proses ini akan disertai dengan cleansing data sawah, untuk mengatasi ketidaksesuaian yang selama ini kerap ditemukan.

    “Tujuan utama kita adalah menahan laju alih Fungsi lahan sawah menjadi non-sawah demi menjaga ketahanan pangan,” jelas Nusron.

    Sementara itu, berdasarkan catatan Bisnis, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sempat melakukan pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ihwal penyelarasan lahan untuk pembangunan pabrik kendaraan listrik BYD dan VinFast di Subang, Jawa Barat. 

    Amran memaparkan bahwa terdapat area persawahan di lahan pabrik sejumlah perusahaan seperti BYD dan VinFast tersebut, sehingga perlu untuk diselesaikan bersama.

    “Kebetulan di sebagian lahan itu adalah lahan persawahan, kita nanti akan selesaikan bersama dan percepat, karena ini kita akan dorong investor untuk investasi agar terbuka lapangan kerja khususnya Jawa Barat,” kata Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementan, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).

    Dalam laporannya, merek kendaraan listrik atau EV asal China, BYD tengah membangun pabrik di Subang, Jawa Barat dengan kapasitas produksi 150.000 unit per tahun. Rencana investasinya sekitar Rp11,7 triliun. 

    Sementara itu, merek kendaraan listrik asal Vietnam, VinFast juga sedang dalam proses pembangunan pabrik senilai US$1,2 miliar dengan kapasitas produksi 50.000 unit per tahun. Jenama asal China lainnya seperti Geely berinvestasi Rp43,86 miliar dengan kapasitas produksi 20.000 unit per tahun.

  • Tok! Menteri ATR Moratorium Izin Alih Fungsi Lahan Sawah

    Tok! Menteri ATR Moratorium Izin Alih Fungsi Lahan Sawah

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan melakukan moratorium terbatas alih fungsi lahan sawah menjadi area non-persawahan.

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan upaya tersebut dilakukan guna menjaga produksi pangan nasional mendukung target swasembada pangan yang telah dibidik oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Pada tahap awal, Kementerian ATR/BPN akan menerapkan moratorium terbatas terhadap layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah di wilayah yang datanya belum sinkron antara kondisi fisik dan dokumen tata ruang.

    Proses ini akan disertai dengan cleansing data sawah, untuk mengatasi ketidaksesuaian yang selama ini kerap ditemukan.

    “Tujuan utama kita adalah menahan laju alih Fungsi lahan sawah menjadi non-sawah demi menjaga ketahanan pangan,” jelas Nusron dalam Rapat bersama Stranas PK, dikutip dari unggahan Kementerian.atrbpn, Minggu (14/9/2025).

    Dalam penyusunan tersebut, Kementerian ATR/BPN menggandeng Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Selain itu, penyusunan rencana aksi pengendalian alih fungsi lahan sawah itu dilakukan untuk mengintegrasikan data Lahan Sawah Dilindungi (LSD) ke dalam Rencana Tata Ruang sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

    Pasalnya, Nusron menilai saat ini data mengenai area lahan persawahan dinikai masih rancu dan belum konkret. Untuk itu, pihaknya berencana merampungkan hal tersebut untuk meningkatkan upaya pengendalian alih fungsi lahan persawahan.

    “Banyak kasus lahan fisik bukan sawah, tetapi dicatat sawah, atau sebaliknya. Pekerjaan kita dalam waktu dekat, yaitu memperbaiki data. Kalau datanya sudah benar, maka proses perizinan atau layanan tidak perlu lagi bergantung pada LSD,” tegas Menteri Nusron.

    Adapun, dalam rencana aksi tersebut, terdapat enam fokus utama, yaitu kebijakan dan regulasi, proses bisnis, infrastruktur layanan, pengendalian program, komunikasi publik, serta koordinasi antar sektor.

    Selain itu, pemerintah juga menyiapkan langkah konkret, seperti revisi regulasi, penguatan sistem informasi, dan pelibatan pemangku kepentingan dari berbagai kementerian.

  • Trump Harap Pembunuh Charlie Kirk Dijatuhi Hukuman Mati

    Trump Harap Pembunuh Charlie Kirk Dijatuhi Hukuman Mati

    Washington DC

    Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengaku berharap pembunuh influencer sayap kanan Charlie Kirk, Tyler Robinson, dijatuhi hukuman mati. Gubernur Utah, Spencer Cox, juga menyebut otoritas terkait sedang mengumpulkan bukti untuk menuntut hukuman mati terhadap pembunuh Kirk.

    Dilansir DW dan BBC, Minggu (14/9/2025), hal itu disampaikan Trump dalam wawancara dengan Fox News. Dia mengaku berharap pembunuh Kirk mendapat hukuman mati.

    Trump sendiri telah lama dikenal sebagai pendukung hukuman mati dan mencabut moratorium eksekusi federal melalui perintah eksekutif pada hari pertama dirinya menjabat Januari lalu. Mayoritas eksekusi di AS dilakukan di tingkat negara bagian, dengan 27 negara bagian, militer, dan pemerintah federal masih memiliki hukuman mati sebagai pilihan yang tersedia secara hukum.

    Meskipun tidak ada eksekusi federal yang dilakukan sejak Trump kembali menjabat, dia mengawasi serangkaian 13 eksekusi di bulan-bulan terakhir masa jabatan pertamanya pada akhir 2020 dan Januari 2021.

    Eksekusi tersebut menjadikan Trump ‘algojo’ paling produktif di negara itu dalam lebih dari satu abad. Dia juga dianggap mematahkan preseden berusia 130 tahun yang menunda eksekusi di tengah transisi presiden. Eksekusi terakhir terjadi hanya 5 hari sebelum dia meninggalkan jabatan pada periode pertamanya.

    Sementara, Gubernur Utah Spencer Cox mengatakan pihak berwenang sedang mengumpulkan semua bukti untuk ‘menuntut hukuman mati’ bagi orang yang bertanggung jawab atas pembunuhan Charlie Kirk. Sebagai informasi, mereka yang melakukan pembunuhan berat di Utah menghadapi ancaman hukuman mati.

    Utah juga merupakan negara bagian pertama yang melanjutkan eksekusi setelah praktik tersebut diberlakukan kembali di AS pada tahun 1976. Saat itu, Utah melakukan eksekusi dengan regu tembak terhadap Gary Gilmore, seorang terpidana pembunuhan.

    Sejak Gilmore, total enam orang lainnya telah dieksekusi, termasuk Ronnie Lee Gardner, yang juga dieksekusi oleh regu tembak pada tahun 2010. Beberapa pihak berharap untuk menghapus praktik tersebut di Utah, dengan dua legislator Partai Republik yang sebelumnya pro-hukuman mati, anggota eksternal, yaitu Anggota Dewan Perwakilan Negara Bagian V. Lowry Snow dan Senator Daniel McCay, mengajukan rancangan undang-undang pada tahun 2022.

    Namun, rancangan undang-undang tersebut gagal disahkan dengan selisih satu suara. Eksekusi terakhir dilakukan terhadap terpidana pembunuh dan pemerkosa Taberon Honie, pada bulan Agustus 2024, yang pertama kali terjadi di negara bagian tersebut dalam 14 tahun.

    Kirk tewas ditembak saat menghadiri acara di Universitas Utah Valley pada Rabu (10/9). Kirk dikenal sebagai aktivis sayap kanan dan influencer pendukung Trump.

    Tonton juga video “Trump: Saya Berharap Pembunuh Charlie Kirk Dihukum Mati!” di sini:

    Halaman 2 dari 2

    (haf/imk)

  • Janji Pemerintah Moratorium Alih Fungsi Lahan Sawah

    Janji Pemerintah Moratorium Alih Fungsi Lahan Sawah

    Jakarta

    Pemerintah akan melakukan moratorium atau menghentikan sementara layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah di wilayah yang datanya belum sinkron antara kondisi fisik dan dokumen tata ruang. Hal selaras dengan upaya pengendalian alih fungsi lahan, khususnya lahan sawah.

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, hal ini menjadi langkah awal dari penyusunan rencana aksi pengendalian alih fungsi lahan yang tengah dilakukan Kementerian ATR/BPN menggandeng Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Rencana aksi disusun untuk menjaga ketahanan pangan nasional serta menutup celah terjadinya korupsi dalam proses perubahan tata guna lahan. Tujuan utamanya adalah menahan laju alih fungsi lahan sawah menjadi non-sawah, demi menjaga ketahanan pangan.

    “Kedua, kita ingin mengintegrasikan data Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) ke dalam Rencana Tata Ruang sebagai LP2B. Tujuan khususnya, meminimalisir praktik suap atau korupsi dalam layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada LSD,” ujar Nusron dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/9/2025).

    Kementerian ATR/BPN akan menerapkan moratorium terbatas terhadap layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah di wilayah yang datanya belum sinkron antara kondisi fisik dan dokumen tata ruang. Proses ini akan disertai dengan cleansing data sawah, untuk mengatasi ketidaksesuaian yang selama ini kerap ditemukan.

    “Banyak kasus lahan fisik bukan sawah, tapi dicatat sawah, atau sebaliknya. Pekerjaan kita dalam waktu dekat, yaitu memperbaiki data. Kalau datanya sudah benar, maka proses perizinan atau layanan tidak perlu lagi bergantung pada LSD,” kata Nusron.

    Dalam rencana aksi tersebut, ada enam fokus utama, yaitu kebijakan dan regulasi, proses bisnis, infrastruktur layanan, pengendalian program, komunikasi publik, serta koordinasi antar sektor. Pemerintah juga menyiapkan langkah konkret, seperti revisi regulasi, penguatan sistem informasi, dan pelibatan pemangku kepentingan dari berbagai kementerian.

    Koordinator Harian Stranas PK, Didik Mulyanto, mengatakan pihaknya sedang mencermati pendekatan dan langkah-langkah yang dirancang ATR/BPN sesuai dengan agenda prioritas Stranas PK, terutama dalam hal tata kelola ruang dan pertanahan.

    “Alih fungsi lahan adalah salah satu isu strategis dalam pencegahan korupsi. Kami ingin memastikan bahwa rencana aksi ini bukan hanya responsif, tapi juga sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik, akuntabel, dan berbasis sistem,” ujar Didik.

    Stranas PK menargetkan dua capaian besar dalam isu alih fungsi lahan, yakni terkendalinya alih fungsi lahan pertanian, serta terbentuknya sistem nasional yang bisa menjadi rujukan bersama antara pemerintah pusat dan daerah. Tujuan besarnya adalah menghilangkan tumpang tindih dalam perencanaan ruang.

    (shc/hns)

  • Fakta Bencana Banjir di Bali, Hanya Ada 3 Persen Pohon di Daerah Aliran Sungai

    Fakta Bencana Banjir di Bali, Hanya Ada 3 Persen Pohon di Daerah Aliran Sungai

    Bencana banjir di Bali pekan lalu disebut sebagai akibat langsung dari hujan ekstrem yang mengguyur pada 9 September 2025. Data mencatat intensitas hujan mencapai 245,75 mm dalam sehari.

    “Itu artinya apa? Dalam tanggal 9, 1 meter persegi tanah itu didatangi hujan lebih hampir 1 drum atau 245 liter. Jadi kalau total general untuk DAS Ayung tadi yang 49.500 itu ada 121 juta meter kubik yang turun pada hari itu,” ungkap politisi PAN ini.

    Namun, minimnya tutupan hutan serta sedimentasi sungai membuat daya serap air sangat rendah. Kondisi ini diperparah dengan timbunan sampah di sejumlah aliran sungai.

    “Upaya serius Bapak Gubernur untuk membangun penyelesaian sampah di hilir, di sumbernya, sepertinya wajib, tidak boleh lagi ditunda,” tambah Menteri.

    Selain faktor curah hujan ekstrem, Menteri juga menyoroti alih fungsi lahan di Bali yang terus berlangsung sejak 2015 hingga 2024.

    “Itu sudah berlangsung lama ya, karena memang di sana dari 2015 sampai 2024 kemarin, itu terjadi konversi lahan dari hutan menjadi non-hutan itu seluas 459 hektare. 459 Itu untuk pulau lain mungkin kecil, tetapi untuk pulau Bali sangat berarti karena sisa hutannya hanya 1.500 (hektare) gitu,” jabarnya

    Atas kondisi ini, Menteri meminta agar Pemerintah Provinsi Bali segera melakukan moratorium terhadap konversi lahan untuk pembangunan baru.

    “Jadi kita harapkan tidak ada lagi konversi-konversi lahan untuk kegiatan terbangun, seperti vila, cottage, dan lain-lain yang akan mengganggu serapan air,” harap Hanif.

    Karena ia merasa, posisi Bali sendiri sudah tidak cukup kuat dalam menahan kalibrasi alam, sehingga ada optimalisasi gedung, peningkatan kapasitas namun tidak merubah peluasan.

    “Saya sangat berharap Bapak Gubernur segera menghentikan konversi-konversi lahan di Bali. Penting sekali ini,” tutur dia.

     

  • Perizinan Alih Fungsi Lahan Sawah Disetop Sementara

    Perizinan Alih Fungsi Lahan Sawah Disetop Sementara

    Jakarta

    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan moratorium terbatas terhadap layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah di wilayah yang datanya belum sinkron antara kondisi fisik dan dokumen tata ruang.

    Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan proses moratorium terbatas ini seiring dengan cleansing data sawah, untuk mengatasi ketidaksesuaian yang selama ini kerap ditemukan.

    Kebijakan ini menjadi langkah awal selaras dengan upaya pengendalian alih fungsi lahan, khususnya lahan sawah.

    “Banyak kasus lahan fisik bukan sawah, tapi dicatat sawah, atau sebaliknya. Pekerjaan kita dalam waktu dekat, yaitu memperbaiki data. Kalau datanya sudah benar, maka proses perizinan atau layanan tidak perlu lagi bergantung pada LSD,” ujar Nusron dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/9/2025).

    Langkah ini juga selaras dengan penyusunan rencana aksi pengendalian alih fungsi lahan yang tengah dilakukan Kementerian ATR/BPN menggandeng Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Nusron, mengatakan rencana aksi disusun untuk menjaga ketahanan pangan nasional serta menutup celah terjadinya korupsi dalam proses perubahan tata guna lahan. Tujuan utamanya adalah menahan laju alih fungsi lahan sawah menjadi non-sawah, demi menjaga ketahanan pangan.

    “Kedua, kita ingin mengintegrasikan data Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) ke dalam Rencana Tata Ruang sebagai LP2B. Tujuan khususnya, meminimalisir praktik suap atau korupsi dalam layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada LSD,” ujarnya.

    Dalam rencana aksi tersebut, ada enam fokus utama, yaitu kebijakan dan regulasi, proses bisnis, infrastruktur layanan, pengendalian program, komunikasi publik, serta koordinasi antar sektor.

    Pemerintah juga menyiapkan langkah konkret, seperti revisi regulasi, penguatan sistem informasi, dan pelibatan pemangku kepentingan dari berbagai kementerian.

    Koordinator Harian Stranas PK, Didik Mulyanto, mengatakan pihaknya sedang mencermati pendekatan dan langkah-langkah yang dirancang ATR/BPN sesuai dengan agenda prioritas Stranas PK, terutama dalam hal tata kelola ruang dan pertanahan.

    “Alih fungsi lahan adalah salah satu isu strategis dalam pencegahan korupsi. Kami ingin memastikan bahwa rencana aksi ini bukan hanya responsif, tapi juga sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik, akuntabel, dan berbasis sistem,” ujar Didik.

    Stranas PK menargetkan dua capaian besar dalam isu alih fungsi lahan, yakni terkendalinya alih fungsi lahan pertanian, serta terbentuknya sistem nasional yang bisa menjadi rujukan bersama antara pemerintah pusat dan daerah. Tujuan besarnya adalah menghilangkan tumpang tindih dalam perencanaan ruang.

    (shc/hns)