Topik: Moratorium

  • Kecanduan Kelapa Sawit: Berlomba Merusak Bumi?

    Kecanduan Kelapa Sawit: Berlomba Merusak Bumi?

    Kecanduan Kelapa Sawit: Berlomba Merusak Bumi?
    Sejak 2006 berkecimpung di dunia broadcast journalism, dari Liputan6 SCTV, ANTV dan Beritasatu TV. Terakhir menjadi produser eksekutif untuk program Indepth, NewsBuzz, Green Talk dan Fakta Data
    Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
    WARNA

    cover
    bukunya merah. Lumayan menyala. Di atasnya terpahat kata yang lengket dengan Sukarno di masa Orde Lama: Revolusi.
    Kata itu digabungkan dengan urusan yang di dunia kiwari diakui bakal menentukan masa depan bangsa: Energi.
    Sang penulis, Arifin Panigoro, adalah pengusaha minyak sekaligus politikus PDI Perjuangan–partai yang tersambung dengan Bung Karno.
    Ia mengampanyekan “Revolusi Energi” ketika produksi minyak harian Indonesia
    nyungsep
    ke level 794.000 barel per hari di tahun 2014.
    Padahal di tahun terakhir Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono itu konsumsi minyak dan bahan bakar minyak (BBM) telah terkerek menjadi 1,66 juta barel per hari.
    Walhasil, impor minyak mentah dan BBM sebesar 850.000 per hari tak terbendung. Sesuatu yang menguras kantong pemerintah.
    Revolusi energi dipercaya dapat mengubah saldo energi Indonesia yang minus karena cadangan minyak dan produksi minyak yang terus turun.
    Logis, sebab negeri kita kaya dengan sumber daya nabati. Jadi, mengembangkan bahan bakar nabati (BBN) masuk akal. Salah satunya
    kelapa sawit
    .
    Arifin Panigoro menyebut Indonesia adalah “Arab Saudinya” kelapa sawit dunia. Ketika buku itu terbit, tahun 2015 silam, produk CPO (minyak sawit mentah) Indonesia menguasai lebih dari 47 persen pangsa pasar global.

    Tapi, hati saya masygul saat mengetahui pasokan CPO (crude palm oil) dari Indonesia itu tidak hanya dijadikan produk turunan makanan oleh negara-negara tujuan, tapi juga BIODIESEL. Lalu mengapa kita berdiam diri. Mengapa Indonesia hanya menjadi penonton ketika negara-negara lain getol mengonsumsi biodiesel untuk keluar dari krisis energi
    ,” ujar pentolan Medco Energy ini dalam buku itu.
    Gong pembuka penggunaan biodiesel pada minyak solar mulai berlaku pada 2006. Ini seiring terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 3675 K/24/DJM/2006 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar yang Dipasarkan di Dalam Negeri.
    Beleid ini menyebutkan, untuk spesifikasi BBM minyak solar, kandungan biodiesel (FAME) diizinkan maksimal 10 persen.
    Kebijakan ini lalu ditindaklanjuti oleh Pertamina dengan menjual minyak solar dengan kandungan biodiesel sebesar 5 persen di tiga dispenser (“Biodiesel, Jejak Panjang Sebuah Perjuangan”, Kementerian ESDM, 2021).
    Di masa Joko Widodo, kebijakan menoleh pada biodiesel berlangsung deras. Tentu saja tak sepenuhnya bertumpu pada CPO, melainkan mencampur energi nabati dengan energi fosil atau
    mix energy.
    Dari program biodiesel (B20) pada September 2018, lalu naik menjadi B30 mulai 1 Januari 2020. Tiga tahun berselang, campuran biodiesel pada solar telah mencapai 35 persen pada 1 Februari 2023.
    Sejak Prabowo Subianto memerintah, program biodiesel meloncat jadi 40 persen atau B40 di tahun 2025.
    Sampai September lalu, pemerintah mengklaim menghemat devisa 9,3 miliar dollar AS atau Rp 147,5 triliun. Belum lagi nilai tambah luar negeri sekitar Rp 20,98 triliun serta menciptakan 2 jutaan lapangan kerja.
    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan negeri kita tak akan impor solar lagi di tahun 2026 mendatang. Ini kabar baik sebab Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan, Kalimantan Timur diperkirakan menambah kapasitas pengolahan minyak mentah sebesar 100.000 barel per hari. Artinya produksi menutup konsumsi solar dalam negeri.
    Namun, Presiden Prabowo juga bicara soal kelapa sawit untuk Papua. “Dan juga nanti kita berharap di daerah Papua pun harus ditanam kelapa sawit supaya bisa menghasilkan juga BBM dari kelapa sawit,” ujar Prabowo (
    Kompas.com
    , 16/12/2025).
    Alasannya, kata Presiden, untuk mewujudkan swasembada energi, paling tidak untuk pulau itu.
    Apakah ini isyarat ekspansi lahan untuk kelapa sawit bakal makin merambah Papua? Mungkinkah program B50 digeber mulai tahun 2026?
    Kian besar biodiesel yang dicampurkan pada solar, itu berarti membutuhkan ketersediaan fatty acid methyl ester (FAME) dalam jumlah yang lebih besar.
    FAME adalah asam yang terbentuk selama transesterifikasi minyak nabati dan lemak hewan yang menghasilkan biodiesel.
    Tak lain istilah kimia umum untuk biodiesel yang berasal dari sumber terbarukan. Artinya makin besar kebutuhan atas CPO serta pembukaan lahan sawit. Di atas segalanya berarti tambahan investasi baru.
    Indonesia memang “Arab Saudinya” kelapa sawit dunia. Foreign Agricultural Service United States Department of Agriculture (USDA) per 2024-2025 mencatat, Indonesia adalah negara dengan penghasil kelapa sawit terbesar di dunia.
    Produksi Indonesia menembus 46 juta ton per tahun, alias dua kali lipat dari volume produksi di Malaysia.
    Produksi Indonesia bukan lagi loncatan katak, tapi loncatan singa. Selama 2013-2019, produksi minyak sawit kita meningkat, dari 28 juta metrik ton naik menjadi 47 juta metrik ton. Produksi itu bisa dipertahan di level 45 juta metrik ton dalam beberapa tahun terakhir (
    Kompas.com
    , 5/12/2025).
    Perkebunan kelapa sawit terkonsentrasi di Sumatera, yakni mencapai 8,78 juta hektare. Sebanyak 1,36 juta hektare berada di Sumatera Utara, lalu 470.000 hektare di Aceh serta 449.000 hektare di Sumatera Barat.
    Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyatakan 5.208 hektare kawasan hutan dialihkan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh 14 perusahaan di Provinsi Aceh. Ini telah merusak 954 Daerah Aliran Sungai (DAS) di tujuh kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, Pidie, Aceh Jaya, Aceh Tengah, Aceh Selatan, dan Aceh Besar (
    Tempo.co
    , 10/12/2025).
    Laju
    deforestasi
    secara global amat mengerikan dan data ini tak sedang ingin menakut-nakuti. Bayangkan 10 juta hektare hutan tandas per tahun selama 2015-2020.
    Berbagai studi memaparkan, mayoritas kebun kelapa sawit di dunia ini berdiri di atas lahan hasil konversi tadi.
    Di periode mengerikan itu, di negeri kita tercinta ini deforestasi telah menggasak areal seluas 496.000 dan 630.000 hektare di tahun 2015-2016 dan 2016-2017.
    Dekade-dekade sebelumnya jauh lebih mengerikan. Deforestasi oleh berbagai sebab telah melenyapkan hutan seluas 2 juta hektare (1980-1990).
    Saat abad berganti, deforestasi masih merampas 1,5 juta hektare antara 2000-2009. Setelah itu, deforestasi memakan areal seluas 1,1 juta hektare antara 2009-2013 (Forest Watch Indonesia).
    Dengan berbagai sebab, deforestasi di tahun 2024 masih 51.000 hektare. Ini hampir seperdelapan luas provinsi Jakarta.
    Dan tak perlu kaget, jika deforestasi hutan tropis diibaratkan seperti negara, ia akan menduduki peringkat ketiga dalam emisi setara karbon dioksida. Cuma kalah buruk dari emisi karbon yang ditumpahkan oleh China dan Amerika Serikat (wri-indonesia.org).
    Pada 19 September 2018 hingga tiga tahun kemudian (2021), Jokowi melakukan moratorium kelapa sawit. Kebijakan ini tak berlanjut. Sebaliknya mulai 1 Januari 2022, program biodiesel makin digeber dengan menaikkan campuran biodiesel sebesar 20 persen.
    Studi LPEM Universitas Indonesia menunjukkan program biodiesel membutuhkan ekspansi lahan baru untuk kelapa sawit.
    Skenario B20 butuh tambahan 338.000 hektare lahan baru. Ketika dinaikkan jadi B30, kebutuhan atas lahan meroket jadi 5,2 juta hektare.
    Kerakusan lahan bertambah eksponensial mana kala program biodiesel dinaikkan jadi 50 persen. Sebab butuh 9,2 juta hektare lahan baru.
    Nyatanya program biodiesel menjadi insentif pembukaan lahan baru untuk kelapa sawit. Pada saat begitu, alih fungsi lahan secara legal dan ilegal mencuat. Ini simalakama yang tak terputus.
    Perkebunan kelapa sawit jelas bukan hutan. Ini tanaman monokultur. Saat hutan dengan mega-biodiversitas atau keragaman hayati yang berlimpah dialihfungsikan, negeri kita sesungguhnya sedang berlomba merusak bumi, mengundang bencana yang disebut gubernur Aceh, Muzakir Manaf, bak tsunami kedua.
    Akar pohon-pohonan yang tak seragam (multikultur) di hutan juga mencengkeram tanam lebih dalam dibandingkan akar sawit yang berbentuk serabut.
    Sebagai monokultur, sawit sendirian dalam sebuah luasan lahan tertentu. “Temannya” cuma sesama tanaman sawit yang tak mampu meredam atau menahan dan menyerap air hujan yang jatuh dari langit, terlebih jika curah hujannya ekstrem.
    Pokok kata kelapa sawit tak memilki ketahanan ekologis serupa pohon-pohon di hutan yang berusia belasan, puluhan atau bahkan ratusan tahun.
    Dalam terminologi konservasi, mengorbankan hutan alam demi perkebunan kelapa sawit hanya mengundang bencana datang.
    Banjir dan longsor di Sumatera yang menghantam tiga provinsi adalah alarm paling keras yang mengingatkan negeri kita untuk menoleh kepada hutan dan ekosistem.
    Homo sapiens itu hidup berdampingan dengan tumbuhan, hewan dan makhluk tak hidup. Oikos atau rumah tempat di mana organisme hidup, wajib dijaga. Manusia dan lingkungan tak bisa hidup dalam hubungan yang saling menjegal, tapi harmonis.
    Jika pemerintah terus teperdaya oleh manisnya kelapa sawit–menghasilkan devisa, menggantikan peran energi fosil dan melupakan mudharatnya terhadap lingkungan–saya bertanya dalam hati: Kita kecanduan atau sedang kerasukan?
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KDM Moratorium Izin Perumahan di Jabar, Nusron Wahid Bilang Begini

    KDM Moratorium Izin Perumahan di Jabar, Nusron Wahid Bilang Begini

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyambut baik keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) untuk melakukan moratorium izin pembangunan perumahan di Jawa Barat.

    Nusron menyebut hal itu akan membantu pemerintah menjaga keberadaan lahan baku sawah (LBS) demi mencapai target swasembada pangan ke depan.

    Meski demikian, Nusron menyebut keputusan moratorium tersebut perlu diimbangi dengan pendataan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar mencantumkan keterangan Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).

    “Kita hormati, tapi setelah moratorium pak KDM harus diimbangi dengan pendataan peta dan pendataan RTRW,” jelasnya saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Rabu (17/12/2025).

    Lebih lanjut, Nusron mengatakan juga akan melakukan pengecekan bersama Pemerintah Daerah mengenai kebijakan tersebut di Bandung pada esok hari, Kamis (17/12/2025).

    Sebelumnya, Nusron Wahid mengungkap terdapat 554.000 hektare (Ha) lahan sawah yang telah beralih fungsi menjadi area permukiman hingga kawasan industri. 

    Nusron menjelaskan, alih fungsi lahan sawah seluas 554.000 Ha itu terjadi dalam periode 2019 hingga 2025. Menurutnya, apabila tak dikendalikan dikhawatirkan bakal mempengaruhi ketahanan pangan nasional.

    “Saya bertekad ingin menghentikan alih fungsi lahan sawah ini,” kata Nusron dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (16/12/2025).

    Nusron menekankan, aturan mengenai penetapan LP2B sendiri telah diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, yang telah menetapkan batas minimal LP2B. 

    “Menurut Perpres 12 tahun 2025, LP2B harus minimal 87% dari total LBS. Kenapa? Demi ketahanan pangan,” jelasnya.

    Oleh sebab itulah pemerintah daerah didorong untuk mempercepat penyusunan dan penyelarasan dokumen tata ruang agar konsisten dengan arah pembangunan nasional. Khususnya, dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan ketahanan pangan Indonesia.

  • Tanggulangi Bencana di Sumatra, Akses Bantuan Internasional Dinilai Dibutuhkan

    Tanggulangi Bencana di Sumatra, Akses Bantuan Internasional Dinilai Dibutuhkan

    Pertama, mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera menetapkan Status Darurat Bencana Nasional dan membuka akses bantuan Internasional. Langkah ini mutlak diperlukan untuk percepatan evakuasi, penyaluran bantuan kemanusiaan, dan pemulihan wilayah terdampak secara masif dan terstruktur.

    Kedua, menuntut Transparansi dan Akuntabilitas Data (Buka Data HGU dan IUP). Kami mendesak pemerintah untuk membuka seluas-luasnya data Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah hulu dan daerah aliran sungai (DAS) yang terdampak bencana. Rakyat berhak tahu siapa pemilik konsesi yang telah menyebabkan hilangnya tutupan hutan dan memicu bencana ini.

    Ketiga, mendesak Evaluasi Menyeluruh dan Moratorium Izin Tambang serta Perkebunan. Hentikan sementara (moratorium) seluruh aktivitas pembukaan lahan (deforestasi) dan pertambangan di wilayah rawan bencana. Pemerintah harus berani mencabut izin perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan merusak ekosistem. Musuh kita adalah ketidakadilan dan kebijakan yang menindas alam serta manusia.

    Keempat, Menuntut Penegakan Hukum Pidana Lingkungan. Aparat penegak hukum harus menindak tegas korporasi maupun pejabat publik yang terlibat dalam kejahatan lingkungan (eco-cide). Jangan ada lagi impunitas bagi perusak hutan yang berlindung di balik kekuasaan.

    Kelima, Mengajak seluruh elemen masyarakat dan kader KAMMI untuk bahu-membahu menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi korban bencana di Sumatera, seraya terus menyuarakan perlawanan terhadap perusakan lingkungan.

    Keenam, mendoakan kebaikan bagi bangsa Indonesia, agar senantiasa diberi keselamatan, perlindungan, dan kekuatan untuk bangkit dari situasi sulit ini.

     

  • Wakil DPRD Jabar Dukung Kebijakan Dedi Mulyadi Soal Penghentian Izin Perumahan, Tekan Risiko Bencana
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        16 Desember 2025

    Wakil DPRD Jabar Dukung Kebijakan Dedi Mulyadi Soal Penghentian Izin Perumahan, Tekan Risiko Bencana Bandung 16 Desember 2025

    Wakil DPRD Jabar Dukung Kebijakan Dedi Mulyadi Soal Penghentian Izin Perumahan, Tekan Risiko Bencana
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, MQ Iswara menilai, kebijakan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi yang menghentikan sementara izin pembangunan perumahan sebagai langkah yang diperlukan untuk menekan risiko bencana banjir dan longsor.
    Ia mengatakan kebijakan tersebut bukan keputusan mendadak, melainkan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Alih Fungsi Lahan.
    “Pemberhentian izin sementara untuk pembangunan perumahan se-Jawa Barat itu tidak serta merta. Awalnya, Pemprov Jabar telah mengeluarkan Pergub nomor 11 tahun 2025 tentang alih fungsi lahan,” kata Iswara saat ditemui di DPD Partai Golkar Kota Bandung, Senin (15/12/2025) malam.
    Iswara menjelaskan, setelah Pergub tersebut, gubernur menerbitkan sejumlah surat edaran pada 13 dan 14 Desember.
    Mulai dari penghentian sementara
    izin perumahan
    di Bandung Raya hingga diperluas ke seluruh wilayah Jawa Barat.
    Seiring meningkatnya curah hujan dan kejadian banjir serta longsor, kebijakan tersebut kemudian diperluas dengan menghentikan sementara izin pembangunan restoran, hotel, kafe, dan destinasi wisata di kawasan rawan
    bencana

    “Jadi sebenarnya bukan hanya satu, sudah empat yang dikeluarkan oleh gubernur untuk mencegah terjadinya bencana di Jawa Barat,” katanya.
    Menurut Iswara, DPRD Jabar sebelumnya juga telah mendorong agar pemerintah provinsi menerapkan moratorium izin pembangunan untuk memberi ruang kajian bersama pemerintah kabupaten/kota.
    “Apakah Persetujuan Bangun Gedung (PBG) yang dulu IMB itu dilaksanakan sesuai dengan izinnya. Di PBG itu kan disyaratkan juga agar melakukan reboisasi, penanaman dan sebagainya apakah itu dilakukan atau tidak,” terangnya.
    Ia menilai tahapan tersebut penting dilakukan sebelum izin pembangunan kembali dibuka.
    “Jadi tahapan-tahapan itu memang harus dilakukan dulu, jadi kami di
    DPRD Jawa Barat
    mendukung apa yang di aturan-aturan yang dilakukan gubernur,” tutur Iswara.
    DPRD Jabar juga berencana mendorong agar kebijakan terkait perlindungan lingkungan tersebut diperkuat dalam bentuk peraturan daerah (Perda), mengingat kedudukan surat edaran berada di bawah Pergub dan Perda.
    “Kami akan meminta kepada Banleg untuk mengajukan Perda inisiatif atau Perda prakarsa terkait dengan kondisi lingkungan di Jawa Barat. Jadi ini sejalan dengan yang dilakukan oleh (Gubernur) Jabar,” pungkas Iswara.
    Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperluas kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan. 
    Kebijakan tersebut sebelumnya hanya berlaku di Bandung Raya, tetapi kini diterapkan di seluruh wilayah Jawa Barat. 
    Perluasan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran
    Gubernur Jawa Barat
    Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM yang diterbitkan pada 13 Desember 2025.
    Gubernur Jawa Barat
    Dedi Mulyadi
    menerangkan, alasan memperluas kebijakan tersebut adalah karena tingginya ancaman bencana hidrometeorologi yang tidak lagi bersifat lokal di Bandung Raya saja. 
    “Potensi bencana alam hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor bukan hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat,” kata Dedi dalam surat edaran yang diterima Kompas.com, Senin (15/12/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dedi Mulyadi Perluas Moratorium Penerbitan Izin Perumahan

    Dedi Mulyadi Perluas Moratorium Penerbitan Izin Perumahan

    BANDUNG – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi memperluas kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan, dari yang sebelumnya berlaku di Bandung Raya, kini jadi berlaku untuk seluruh Jabar.

    Langkah Dedi tersebut, dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jabar, yang ditandatangani Dedi per tanggal 13 Desember 2025.

    Dalam surat edaran, Dedi mencatat ancaman bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor tidak lagi bersifat lokal, tapi hampir seluruh Jabar berada dalam kondisi rawan, sehingga dibutuhkan langkah mitigasi yang lebih komprehensif dan terintegrasi.

    “Potensi bencana alam hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor bukan hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat,” tulis Dedi dalam surat tersebut dilansir ANTARA, Senin, 15 Desember.

    Melalui kebijakan ini, Dedi menulis Pemprov Jabar menghentikan sementara seluruh penerbitan izin perumahan hingga masing-masing kabupaten dan kota memiliki hasil kajian risiko bencana serta melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

    “Menghentikan sementara penerbitan izin perumahan sampai dengan adanya hasil kajian risiko bencana masing-masing kabupaten/kota dan/atau penyesuaian kembali RTRW kabupaten/kota,” tulis Dedi dalam poin utama surat edaran itu.

    Pemerintah daerah seluruh Jabar juga diminta meninjau ulang lokasi-lokasi pembangunan yang terbukti berada di kawasan rawan bencana.

    Termasuk di dalamnya, daerah rawan longsor dan banjir, kawasan persawahan, perkebunan, hingga wilayah dengan fungsi ekologis penting seperti daerah resapan air, kawasan konservasi, dan kawasan hutan.

    Pengawasan terhadap pembangunan rumah, perumahan, dan bangunan gedung pun diperketat.

    Seluruh pembangunan wajib sesuai peruntukan lahan dan rencana tata ruang, tidak menurunkan daya dukung serta daya tampung lingkungan, serta memenuhi kaidah teknis konstruksi demi menjamin keandalan bangunan.

    Dedi juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemerintah daerah diminta melakukan penilikan teknis secara konsisten agar pelaksanaan pembangunan benar-benar sesuai dengan dokumen teknis yang telah disetujui.

    “Memastikan seluruh pembangunan rumah, perumahan, dan bangunan gedung telah memiliki PBG serta melaksanakan penilikan teknis secara konsisten,” tulisnya.

    Selain pembatasan izin, kebijakan ini juga menyoroti aspek pemulihan lingkungan. Setiap kegiatan pembangunan diwajibkan melakukan pemulihan atau penghijauan kembali terhadap lingkungan yang terdampak.

    Pengembang perumahan juga dibebani kewajiban melakukan penanaman serta pemeliharaan pohon pelindung di kawasan perumahan dan permukiman.

  • Desy Ratnasari: Prajurit Wanita TNI Bisa Lebih Hebat dari Pria

    Desy Ratnasari: Prajurit Wanita TNI Bisa Lebih Hebat dari Pria

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas sekaligus anggota DPR  Desy Ratnasari menyoroti rendahnya keterwakilan wanita dalam jajaran pimpinan di Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat, khususnya di Pangkalan Udara Utama Milik TNI AD (Lanumad) seperti Lanumad Ahmad Yani Semarang.

    Desy Ratnasari mengatakan, karier prajurit wanita, atau Kowad, di Lanumad masih perlu ditingkatkan agar bisa menempati posisi strategis.

    “Pertanyaan saya, bagaimana career path Kowad di Lanumad ini sehingga mereka dapat duduk bersama para pimpinan. Saya tidak ingin ada stereotip bahwa perempuan hanya cocok di administrasi atau keuangan. Perempuan bukan semata-mata di belakang meja,” ujar Desy Ratnasari dikutip dari media resmi DPR, Minggu (13/12/2025).

    Desy Ratnasari mendorong Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) untuk memberikan porsi yang sama dalam proses penerimaan prajurit TNI, khususnya pada level perwira.

    Ia menekankan, pentingnya moratorium diskriminatif terhadap penempatan wanita di tugas operasional dan taktis, termasuk menjadi penerbang.

    “Saya berharap Prajurit TNI Wanita diberi kesempatan mengembangkan tugas-tugas menantang karena kemampuan mereka bisa melebihi prajurit pria,” tegasnya.

    Selain itu, Desy Ratnasari menegaskan, akses pengembangan karier Kowad harus dibuka seluas-luasnya. Ia menolak adanya pembatasan potensi prajurit wanita dan menekankan kesempatan yang sama untuk menunjukkan kemampuan terbaik mereka.

    “Kami berharap tidak ada pembatasan potensi prajurit Kowad agar mereka diberikan kesempatan yang sama untuk menunjukkan potensi terbaiknya,” tutupnya.

    Dengan dorongan dari Desy Ratnasari ini, harapannya kesetaraan gender di TNI AD dapat semakin nyata, memberi peluang yang adil bagi prajurit wanita dalam setiap jenjang karier.

  • Menteri hingga Gubernur Hadiri Beritasatu Regional Forum 2025

    Menteri hingga Gubernur Hadiri Beritasatu Regional Forum 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Media grup B-Universe yang menaungi BTV, Beritasatu TV, Beritasatu.com, Investor Daily, dan Jakarta Globe, menggelar Beritasatu Regional Forum 2025 di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, pada Rabu (10/12/2025). Forum berskala nasional ini menghadirkan para menteri, gubernur, bupati, dan wali kota untuk membahas isu-isu strategis terkait masa depan pembangunan daerah.

    Dengan mengusung tema “Empowering Regions, From Local to Global”, acara ini tidak hanya menjadi ruang diskusi, tetapi juga wadah kolaborasi lintas sektor. Forum dirancang untuk menyatukan arah pembangunan, memperkuat sinergi pusat-daerah, dan membuka peluang investasi yang lebih luas bagi wilayah-wilayah di seluruh Indonesia.

    Sejumlah menteri direncanakan hadir sebagai pembicara utama. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan memaparkan strategi pertumbuhan daerah melalui inovasi dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan.

    Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid akan menyampaikan pembahasan mengenai moratorium alih fungsi lahan sawah sebagai salah satu langkah menjaga ketahanan pangan dan stabilitas investasi nasional.

    Forum ini juga dihadiri jajaran kepala daerah dari berbagai provinsi, di antaranya yaitu Gubernur Jakarta Pramono Anung, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud, Gubernur Banten Andra Soni, serta Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad.

    Selain itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dan Bupati Sumenep Achmad Fauzi turut hadir untuk menyampaikan perspektif dan tantangan pembangunan di wilayah masing-masing.

    Pada sesi berikutnya, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Narendra Jatna akan memberikan pemaparan terkait peran kejaksaan dalam mendukung pembangunan dan kepastian hukum. Acara ditutup oleh Kepala BP BUMN sekaligus Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, yang akan menjelaskan strategi penguatan investasi dan pembiayaan demi menciptakan mesin pertumbuhan ekonomi baru.

    Beritasatu Regional Forum 2025 diposisikan sebagai platform kolaborasi tingkat tinggi yang mempertemukan pemerintah pusat, pemimpin daerah, para CEO perusahaan nasional, serta investor global. Tujuannya adalah membangun pemahaman strategis yang dapat memperkuat daya saing ekonomi regional.

    Momentum ini dinilai penting karena Indonesia tengah memasuki fase pertumbuhan baru, di mana daerah tidak lagi hanya menjadi pendukung, tetapi telah berkembang menjadi episentrum ekonomi nasional.

    Beritasatu Regional Forum 2025 diharapkan mampu merumuskan peta jalan investasi yang lebih progresif, mendorong terobosan kebijakan, serta mempercepat lahirnya kesepakatan konkret demi kemajuan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.

  • Dedi Mulyadi Setop Izin Perumahan di Bandung Raya, Pengembang Buka Suara

    Dedi Mulyadi Setop Izin Perumahan di Bandung Raya, Pengembang Buka Suara

    Bisnis.com, BANDUNG — DPD Real Estate Indonesia (REI) Jawa Barat mengaku terkejut dan menyayangkan keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menghentikan sementara izin pendirian perumahan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur baru-baru ini. 

    Hal ini dinilai tidak komprehensif serta merugikan banyak pihak di tengah program Pemerintah Pusat yang mengakselerasi serapan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan. 

    Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Jawa Barat Norman Nurdjaman menyebutkan kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap masalah bencana alam dan alih fungsi lahan.

    Namun REI menilai langkah tersebut sebagai tindakan panik yang tidak komprehensif. Dia khawatir kebijakan ini akan menghambat target nasional 3 Juta Rumah dan berpotensi melumpuhkan 187 industri ikutan lainnya. 

    “Kami REI mendesak Gubernur untuk segera meninjau ulang kebijakan tersebut dan melakukan dialog lintas sektor,” kata dia saat dihubungi, Selasa (9/12/2025). 

    Dia menjelaskan kebijakan penghentian izin secara serta-merta tersebut dinilai tidak adil, sebab diterapkan secara menyeluruh di banyak wilayah yang memiliki kontur alam berbeda. 

    Wilayah seperti Garut, Bogor, dan Sukabumi, yang kondisinya mirip dengan Bandung Raya, turut terdampak. 

    “Jangan gara-gara bencana alam, terus serta-merta semua perizinan dihentikan. Ini kan kayak apa ya? Panik, gitu loh,” ujar Norman.

    REI menyoroti bahwa kebijakan ini menambah beban sektor properti yang sebelumnya sudah terhambat oleh kebijakan moraturium izin tambang yang telah berlangsung empat bulan terakhir. 

    Moratorium tambang tersebut menyebabkan pasokan material alam seperti tanah urugan, pasir, dan batu menjadi sulit dan mahal, bahkan harganya bisa mencapai dua kali lipat. 

    Kelangkaan bahan baku ini tidak hanya dirasakan oleh developer di Jawa Barat, tetapi juga provinsi tetangga seperti Banten, khususnya Tangerang Selatan, yang materialnya banyak disuplai dari daerah seperti Parung Panjang, Bogor.

    Dampak pelarangan izin ini menurutnya sangat meluas dan merugikan. Pengembang yang sudah berinvestasi besar, mengajukan perizinan, dan mendapat kredit dari bank kini terpaksa menghentikan pembangunan. 

    Mereka terancam gagal bayar karena cicilan pokok dan bunga bank tetap berjalan, sedangkan pemasukan dari penjualan rumah terhenti total. 

    “Ini kan dampaknya kan kalau industri perumahan ini kan punya 187 multiplier effect-nya kan ke 187 industri lain, dari mulai tadi batu bata, genteng, kusen, bahan-bahan bangunan, sampai mebel, elektronik, semua itu. Ini harus dipikirin dong,” tegasnya.

    Selain kerugian pada tingkat developer, kebijakan ini juga dinilai menghambat upaya percepatan penyerapan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dicanangkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PKP) pada bulan Desember ini untuk mencapai target 3 Juta Rumah.

    Menanggapi narasi Pemerintah Provinsi Jabar mengenai bencana alam yang disebabkan alih fungsi lahan untuk menjadi perumahan di area resapan air, REI membantah bahwa pengembang besar yang tergabung dalam asosiasi masih memperhatikan kaidah-kaidah pembangunan, termasuk yang diatur dalam Peraturan Daerah Kawasan Bandung Utara (KBU), meskipun perdanya tidak lagi berlaku. 

    Menurutnya, pembangunan perumahan komersial dan rumah subsidi justru didominasi di dataran rendah, bukan di lereng atau kontur curam, karena biaya cut and fill serta retaining wall (kirmir) di area miring jauh lebih mahal. 

    Justru, pengembang rumah subsidi menghadapi masalah dengan aturan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) karena mereka lebih memilih membangun di area sawah yang datar.

    Oleh karena itu, REI Jawa Barat berharap pemerintah provinsi tidak mengambil keputusan secara tergesa-gesa. 

    “Solusi yang disarankan adalah duduk bersama dengan lintas pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Pertanian dan Kementerian PKP, Gubernur, serta pemerintah kabupaten/kota, untuk meninjau ulang kebijakan tersebut,” jelasnya. 

    REI menyarankan agar Pemprov fokus pada pembenahan prosedur keselamatan kerja (K3) dan memperketat pengawasan dan pengendalian (wasdal), bukan dengan menghentikan izin, karena dampaknya akan meluas ke seluruh rantai ekonomi. 

    Dia juga menegaskan bahwa tidak ada komunikasi atau diskusi terlebih dahulu antara pemerintah provinsi dengan pengembang sebelum Surat Edaran tersebut diterbitkan.

  • Alih Fungsi Lahan Marak, Walhi Minta Pemprov Jabar Perkuat Regulasi dan Revitalisasi
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        9 Desember 2025

    Alih Fungsi Lahan Marak, Walhi Minta Pemprov Jabar Perkuat Regulasi dan Revitalisasi Bandung 9 Desember 2025

    Alih Fungsi Lahan Marak, Walhi Minta Pemprov Jabar Perkuat Regulasi dan Revitalisasi
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat berharap Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, tidak hanya menerbitkan surat edaran dalam menyikapi maraknya alih fungsi lahan di kawasan perkebunan dan hutan.
    Walhi
    menilai, pemerintah daerah perlu menegakkan aturan dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang secara jelas melarang perubahan peruntukan ruang tanpa dasar yang sah.
    Direktur Eksekutif
    Walhi Jabar
    , Wahyudin Iwang, mengatakan kerusakan kawasan hijau yang terjadi selama ini menunjukkan bahwa imbauan semata tidak cukup.
    Menurut dia, penegakan perda dinilai penting agar setiap pelanggaran
    alih fungsi lahan
    dapat ditindak secara tegas, sekaligus memastikan perlindungan kawasan ekologis di Jawa Barat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
    “Harusnya itu menjadi rujukan untuk membuat kebijakan, produk kebijakan untuk mengatur izin-izin, tidak lagi dikeluarkan di wilayah resapan air, di wilayah hutan lindung, di wilayah hutan konservasi,” kata Iwang saat ditemui di sela-sela aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (9/12/2025).
    Ia menilai, surat edaran yang selama ini diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak memiliki kekuatan hukum yang pasti sehingga rawan diabaikan.
    “Sehingga harusnya SE itu menjadi rujukan untuk menghindari izin-izin yang baru, untuk melakukan moratorium izin-izin, bahkan untuk menertibkan kegiatan-kegiatan yang ilegal,” ucap Iwang.
    Di samping regulasi, Iwang juga meminta Pemprov Jabar untuk melakukan revitalisasi hutan dan perkebunan yang rusak akibat alih fungsi yang brutal.
    “Nah, selebihnya gubernur itu harus mengintruksikan dalam produk hukumnya, itu, produk kebijakannya untuk melakukan pemulihan lingkungan yang mencapai selama 900 ribu hektar telah terdegradasi lahan kritis dan sudah 1,2 juta hektar lahan kritis terjadi di Jawa Barat dari total luas wilayah Jawa Barat,” katanya.
    Ia menambahkan, setengah dari total luas 3,5 juta hektar wilayah kawasan hijau di Jawa Barat telah mengalami penurunan dan kerusakan.
    Bahkan, lahan tersebut berada di kawasan strategis dalam pengelolaan sejumlah institusi.
    “Kerusakan terjadi berada di wilayah pengelolaan BKSDA, berada di wilayah pengelolaan Perhutani, dan berada di wilayah pengelolaan PTPN. Sisanya kawasan-kawasan seperti Bandung Utara, Kabupaten Bandung Selatan, Kabupaten Bandung Barat, dan beberapa wilayah kegiatan industri, kegiatan kondominium, kegiatan tambang, dan kegiatan wisata,” tutur Iwang.
    Gubernur Jawa Barat,
    Dedi Mulyadi
    , mengeluarkan instruksi untuk menghentikan sementara seluruh penerbitan izin perumahan di wilayah Bandung Raya.
    Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM yang diterbitkan pada Sabtu (6/12/2025), sebagai respons terhadap bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.
    Langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi untuk mencegah terulangnya bencana serupa.
    Dalam surat edaran yang diterima Kompas.com pada Senin (8/12/2025), pemerintah daerah diminta untuk melakukan kajian risiko bencana secara menyeluruh dan meninjau kembali rencana tata ruang masing-masing wilayah.
    Penerbitan izin perumahan akan dihentikan sementara sampai ada hasil kajian risiko bencana di masing-masing kabupaten dan kota, atau sampai dilakukan penyesuaian rencana tata ruang.
    Pemerintah daerah juga diminta untuk memperketat pengawasan pembangunan.
    Jika ditemukan pembangunan yang berada di kawasan berisiko atau berpotensi menimbulkan kerusakan lebih lanjut, pemerintah diinstruksikan untuk melakukan peninjauan kembali.
    “Melakukan peninjauan kembali apabila lokasi pembangunan terbukti berada pada kawasan rawan bencana atau berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan,” tulis surat edaran tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 230 Organisasi Desak Penghentian Pembangunan Data Center Baru di AS

    230 Organisasi Desak Penghentian Pembangunan Data Center Baru di AS

    Bisnis.com, JAKARTA — Lebih dari 230 organisasi pemerhati lingkungan menyerukan moratorium atas persetujuan dan pembangunan fasilitas baru pusat data atau data center seiring dengan tingginya permintaan energi bagi industri tersebut, yang makin memperburuk kondisi lingkungan.

    Dilansir dari TechCrunch pada Selasa (9/12/2025), salah satu kelompok lingkungan yang ikut berpendapat mengatakan bahwa pembangunan pusat data baru dapat memperburuk dampak negatif dari perkembangan teknologi AI yang sudah menimbulkan banyak kekhawatiran. 

    Mereka juga memperingatkan potensi dampak buruk yang bisa dirasakan oleh masyarakat secara keseluruhan.

    “Semua ini justru memperburuk dampak AI yang sudah cukup signifikan, seperti hilangnya lapangan kerja, ketidakstabilan sosial, dan konsentrasi ekonomi yang semakin tajam,” kata kelompok lingkungan tersebut.

    Lebih dari 230 organisasi lingkungan, termasuk Greenpeace, Food & Water Watch, dan Friends of the Earth, telah menandatangani surat terbuka yang mendesak anggota Kongres untuk mendukung moratorium nasional terhadap persetujuan dan pembangunan pusat data baru. Alasan utamanya adalah lonjakan konsumsi listrik dan air yang terus meningkat, yang berdampak langsung pada masyarakat.

    “Pertumbuhan pesat pusat data yang sebagian besar tidak diatur, yang dipicu oleh perkembangan AI dan kripto, telah mengganggu banyak komunitas dan mengancam keamanan ekonomi, lingkungan, serta ketahanan air bagi rakyat Amerika,” demikian bunyi surat terbuka tersebut.

    Pusat data baru ternyata turut berkontribusi pada kenaikan harga energi di berbagai daerah.

    Beberapa studi menunjukkan hubungan antara pembangunan pusat data dan kenaikan tarif listrik. Sebuah survei terbaru yang dilakukan oleh perusahaan instalasi surya Sunrun menemukan bahwa 8 dari 10 konsumen merasa khawatir bahwa keberadaan pusat data akan berdampak negatif pada tagihan listrik mereka.

    Harga listrik di AS telah meningkat sebesar 13% tahun ini, lonjakan terbesar dalam satu dekade terakhir. Kenaikan ini diperkirakan akan lebih terasa di negara bagian seperti Virginia, Pennsylvania, Ohio, Illinois, dan New Jersey, yang sedang menghadapi peningkatan kapasitas pusat data terbesar.

    Menurut perkiraan, permintaan energi untuk pusat data akan meningkat hampir tiga kali lipat dalam dekade mendatang, dari 40 gigawatt saat ini menjadi 106 gigawatt pada tahun 2035. Yang lebih mencolok adalah fakta bahwa sebagian besar peningkatan ini akan terjadi di daerah pedesaan, yang selama ini belum memiliki infrastruktur energi yang memadai.

    Aksi protes terhadap pembangunan pusat data juga semakin marak. Baru-baru ini, para demonstran berunjuk rasa di luar kantor pusat DTE Energy di Detroit, yang sedang mengajukan izin kepada Komisi Layanan Publik Michigan untuk memasok listrik bagi pusat data berkapasitas 1,4 gigawatt yang akan melayani perusahaan seperti OpenAI dan Oracle.

    Para demonstran mengungkapkan kekhawatiran mereka bahwa pusat data tersebut akan meningkatkan tagihan listrik, menggunakan air bersih dalam jumlah besar, dan menyebabkan kemacetan lalu lintas yang parah.

    Di Wisconsin, tiga orang bahkan ditangkap saat mengikuti rapat dewan umum mengenai pusat data 902 megawatt yang merupakan bagian dari proyek Stargate milik OpenAI dan Oracle. (Nur Amalina)