Topik: migran indonesia

  • Rekom DPRD Jember untuk Bupati Hendy (2): Antara Stunting dan Platform Digital

    Rekom DPRD Jember untuk Bupati Hendy (2): Antara Stunting dan Platform Digital

    Jember (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyodorkan 25 rekomendasi untuk Bupati Hendy Siswanto sebagai tanggapan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2023.

    Seluruh rekomendasi itu dibacakan Mufid, legislator Partai Kebangkitan Bangsa, dalam sidang paripurna di gedung parlemen, Kamis (25/4/2024).

    Selain merekomendasi urusan ekonomi, kemiskinan, perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, DPRD Jember juga merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Jember untuk mengoptimalkan fungsi pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan Undang-Undang Desa, pelaksanaan dana desa, terutama dalam peningkatan linerja badan usaha milik desa (BUMDes). Pemerintah desa juga perlu dilibatkan melalui Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) tingkat desa.

    “Pemerintah Kabupaten Jember diminta mendorong dan memfasilitasi lahirnya inovasi, baik dalam peningkatan pelayanan maupun perekonomian desa, serta mendorong lahirnya desa percontohan baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun nasional,” kata Mufid.

    Dalam sektor transportasi publik,. DPRD Jember mengharuskan pemerintah daerah untuk menyusun perencanaan dan program yang jelas dan terukur dalam tata kelola transportasi publik yang ramah. “Prasarana perhubungan termasuk terminal, halte, dan bandara harus dooptimalkan.” kata Mufid.

    Pemerintah Kabupaten Jember diharuskan DPRD untuk meningkatkan capaian Indeks SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik). “Lakukan moratorium pembangunan aplikasi, dengan lebih mengutamakan peningkatan pemanfaatan aplikasi yang sudah beroperasi, untuk mendukung pelayanan serta konsolidasi aplikasi menjadi platform digital terpadu, sebagaimana arahan Menteri Pemberayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” kata Mufid.

    “Pemerintah Kabupaten Jember hendaknya mendorong pemberdayaan dan kelembagaan peran PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), terutama di desa, serta mendorong keterbukaan Informasi public dengan membentuk Komisi Informasi Publik di daerah,” kata Mufid.

    DPRD Jember merekomendasikan program pemberdayaan dan perlindungan terhadap usaha mikro kecil menengah dan koperasi, melalui dua hal. “Pertama, peningkatan capaian target legalitas, dan, kedua, peningkatan kemampuan untuk naik kelas, serta mendorong pasar UMKM menuju UMKM mendunia yang bisa melakukan ekspor,” jelas Mufid.

    Pemerintah Kabupaten Jember juga diminta menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) sebagai rumusan strategi pemajuan kebudayaan. “PPKD juga menjadi dasar perumusan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan yang menjadi salah satu acuan kerangka baru Rencana Pembangunan Jangka Pendek, Menengah, dan Panjang,” kata Mufid.

    “Pengarusutamaan kebudayaan dalam pembangunan nasional dipandang sangat strategis dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan,” kata Mufid. [wir]

  • Diguncang Gempa 7,5 M, Begini Nasib TKI Blitar di Taiwan

    Diguncang Gempa 7,5 M, Begini Nasib TKI Blitar di Taiwan

    Blitar (beritajatim.com) – Taiwan diguncang gempa 7,5 Magnitudo pada Rabu (3/4/2024) pagi. Gempa itu pun membuat warga Taiwan dan juga Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ada di sana panik.

    Seperti dilansir The Guardian dan CNN, Rabu (3/4/2024), Departemen Pemadam Kebakaran Nasional Taiwan (NFA) melaporkan bahwa sedikitnya 4orang tewas dan lebih dari 57 orang lainnya mengalami luka-luka.

    Melihat kejadian itu Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar langsung berkomunikasi dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) yang ada di Taiwan. Komunikasi ini dilakukan untuk memastikan ada tidaknya PMI atau TKI yang terluka maupun menjadi korban dalam bencana gempa bumi tersebut.

    “Ini belum ada kabar dari KDEI, karena jika gempanya besar kan perlu pendataan mungkin selang beberapa waktu pasti ada informasi lebih lanjut,” kata Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Kabupaten Blitar Yopie Kharisma Sanusi, Rabu (3/4/2024).

    Data yang dimiliki oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar jumlah TKI yang bekerja di Taiwan mencapai 2.043 orang lebih. Dari jumlah tersebut jumlah PMI yang bekerja di sektor formal ada 1.118 orang.

    Sementara yang bekerja di sektor informal ada sekitar 855 jiwa. Ribuan TKI tersebut tersebar di seluruh wilayah negara Taiwan.

    Sejauh ini belum ada laporan TKI atau PMI asal Blitar yang menjadi korban dalam bencana gempa bumi 7,5 Magnitudo tersebut. Namun demikian Disnaker Kabupaten Blitar terus berkomunikasi dengan pihak KDEI Indonesia yang ada di Taiwan untuk memastikan kondisi ribuan TKInya.

    “Ini masih cari informasi, KDEI sana juga sudah saya telepon nanti kalau ada informasi lanjutan akan kami sampaikan,” tegasnya.

    Nantinya jika ada TKI yang menjadi korban dalam bencana gempa bumi tersebut maka KDEI Indonesia yang ada di Taiwan akan berkirim surat ke Disnaker Kabupaten Blitar. Setelah itu akan dilakukan pemeriksaan apakah benar korban tersebut terdaftar sebagai TKI asal Kabupaten Blitar.

    “Kalau ada pasti pihak sana bersurat ke Indonesia termasuk ke kita, dan akan kami lakukan pemeriksaan data,” tutupnya. [owi/beq]

  • Hakim Malaysia Tunda Putusan Kasus Penyiksaan TKI Mariance Kabu

    Hakim Malaysia Tunda Putusan Kasus Penyiksaan TKI Mariance Kabu

    Jakarta

    Migrant Care Malaysia menilai penundaan putusan kasus dugaan perdagangan orang, penyiksaan dan percobaan pembunuhan yang dilakukan dua warga Malaysia terhadap pekerja migran Indonesia Mariance Kabu menjadi peluang untuk memperkuat bukti-bukti kejahatan tersebut.

    Sebelumnya sidang yang dipimpin Hakim di Mahkamah Sesyen Ampang, Mohd Norishman, hendak memutus apakah kedua terdakwa, Ong Su Ping Serene dan Sang Yoke Leng bersalah atau tidak. Namun diundur hingga 28 Juni 2024.

    Hakim berpandangan penundaan ini diputuskan karena ingin mempelajari kembali fakta-fakta persidangan sebelumnya.

    Selan itu hakim ingin menggali kondisi kejiwaan Mariance yang disebut oleh terdakwa memiliki masalah psikis sehingga dengan sengaja menyakiti dirinya sendiri.

    Menanggapi penundaan ini, Dubes Indonesia di Malaysia, Hermono, mengatakan proses persidangan di Malaysia memang memerlukan waktu cukup lama.

    Namun hal ini, katanya, dalam banyak hal merugikan warga Indonesia karena “tidak tahan menunggu terlalu lama” sehingga memilih pulang. Adapun kasus Mariance sempat tertunda lebih lima tahun.

    Seperti apa jalannya sidang?

    Persidangan yang digelar pada Kamis (14/03) ini diawali dengan pernyataan pengacara dua terdakwa Ong Su Ping Serene dan Sang Yoke Leng yang menilai penggunaan UU Perdagangan Orang tidak tepat karena tidak memenuhi unsur perdagangan orang (trafficking).

    Untuk kemudian surat izin kerja Mariance, klaim pengacara terdakwa, Preakas Sampunathan, diurus oleh agen resmi yang sah di Malaysia.

    Pihak pengacara terdakwa juga menyebutkan Mariance secara sadar bekerja menjadi asisten rumah tangga dengan tanpa paksaan.

    “Dia tahu sejak hari pertama dia datang ke Malaysia sebagai pekerja rumah tangga,” ujar Preakas kepada wartawan Alya Alhadjri yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

    “Tidak ada unsur kekerasan dalam perekrutannya,” sambungnya.

    Free Malaysia TodayPihak pengacara terdakwa juga menyebutkan Mariance secara sadar bekerja menjadi asisten rumah tangga dengan tanpa paksaan.

    Selain menyanggah adanya unsur perdagangan orang, pihak pengacara terdakwa juga menyampaikan keraguannya atas bukti penyiksaan yang dialami Mariance.

    Preakas menyebut seorang dokter gigi yang bersaksi di persidangan sebelumnya menemukan tidak ada bukti “paksaan” lantaran keempat gigi Mariance yang hilang bersih dan tidak ada akar yang tertinggal.

    Dia juga mengutip keterangan para saksi bahwa beberapa cedera yang dialami Mariance mungkin disebabkan oleh perbuatannya sendiri dan bukan akibat kekerasan.

    Koordinator Migrant Care Malaysia, Alex Ong, mengatakan dalam persidangan memang tidak ada bukti meterial yang ditunjukkan oleh jaksa penuntut sebagai alat untuk menyiksa Mariance.

    Itu mengapa pengacara terdakwa menuduh balik Mariance sengaja melukai dirinya sendiri karena mempunyai masalah tekanan jiwa.

    Akan tetapi, menurutnya, tuduhan tersebut tidak logis. Sebab jika Mariance mengalami gangguan jiwa maka semestinya dia tidak diperbolehkan merawat orangtua terdakwa.

    “Karena pengacara terdakwa mengatakan saat kejadian kekerasan itu terjadi kliennya ada di luar negara dan kunci ada di dalam rumah sehingga kapan saja dia [Mariance] bisa keluar dan mencari perlindungan.”

    “Maka jadi timbul pertanyaan apakah dia [Mariance] punya sifat menyakiti diri sendiri? Apakah dia dalam keadaan terkurung sampai ketakutan, tidak berani keluar atau mencari bantuan?” ujar Alex Ong.

    “Tapi logikanya, seandainya Mariance punya masalah kejiwaan kenapa ditugaskan menjaga orangtua terdakwa? Apakah kalau jiwanya tidak stabil dia sanggup keluar negeri?” sambungnya.

    Hakim tunda putusan

    Menanggapi pernyataan pengacara terdakwa, Wakil Jaksa Penuntut Umum, Anita Pisol yang hadir di ruang sidang Malaysia di Ampang, Selangor, menyampaikan bahwa elemen trafficking dalam UU Antipemerdagangan Orang dan Antipenyeludupan Migran (ATIPSOM) tidak sesederhana yang disampaikan pengacara.

    Pengertian eksploitasi dan coercion (pemaksaan), sebut jaksa, memiliki pengertian luas.

    Bentuk-bentuk eksploitasi dan pemaksaan dapat berupa banyak hal. Persetujuan korban (consent) untuk berangkat Malaysia dan menjadi PRT tidak dapat diartikan bahwa korban dapat disiksa, kata jaksa penuntut.

    “Dia hanya setuju untuk datang dan bekerja di sini. Dia tidak ingin menjadi samsak,” kata Anita.

    BBC IndonesiaSaya tak kenal mama waktu kembali dari Malaysia, wajah berubah karena luka-luka, kata Nani, salah seorang anak Meriance.

    Terkait penyiksaan, jaksa berpendapat bahwa penyiksaan tidak mungkin dilakukan oleh orang lain selain majikan. Majikan disebut tidak melakukan upaya untuk mengobati korban untuk mencegah kemungkinan buruk terjadi.

    Atas keterangan-keterangan tersebut, Hakim Mohd Norishman menunda pembacaan putusan pembuktian apakah kedua terdakwa itu bersalah atau tidak.

    Hakim mengatakan akan mempelajari kembali keterangan yang disampaikan kedua pihak. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 28 Juni 2024.

    Migrant Care: Hakim perlu periksa kejiwaan Mariance

    Koordinator Migrant Care Malaysia, Alex Ong, memperkirakan pada sidang lanjutan 28 Juni mendatang hakim akan mendalami kasus tersebut. Terutama mencari bukti tambahan terkait masalah kejiwaan Mariance.

    Hal itu membuktikan bahwa luka-luka yang dialami Mariance akibat dari penyiksaan yang dilakukan majikannya.

    “Dari kasus Mariance yang belum diteliti dari sisi psikologisnya. Kalau seandainya ada sidang ulang maka perlu pakar atau psikolog yang membuat penelitian dari pribadi Mariance dan kondisi psikologi masyarakat di Kupang,” jelas Alex Ong.

    “Jadi kalau hakimnya arif, dia akan panggil psikolog untuk memenuhi yang kurang lengkap.”

    Alex Ong berharap laporan kejiwaan Mariance bakal mengungkap kebenaran kasus ini karena bagaimanapun luka fisik pada tubuh Mariance menunjukkan dia korban kekerasan.

    Alya AlhadjriPengacara Mariance, CR Selva.

    Sementara itu pengacara Mariance, CR Selva, berkata sidang hari ini digelar untuk mengklarifikasi semua pihak karena adanya pergantian hakim dan jaksa yang menangani kasus tersebut.

    “Hakim ini adalah hakim ketiga menuju putusan dan jaksa ini adalah yang ketiga atau keempat,” kata Selva.

    “Mereka bukan orang yang mengikuti sidang ini dari awal, jadi tidak adil.”

    “Sekarang semuanya berdasarkan catatan yang ada pada hakim. Dia perlu membaca semuanya dengan teliti sebelum memutuskan.”

    Mariance: ‘Saya berharap dia bertanggung jawab atas kejahatannya’

    Dalam sebuah video yang diterima BBC News Indonesia, Mariance berharap Pengadilan Malaysia mengungkap kebenaran atas apa yang dialaminya.

    Dengan begitu keadilan yang diperjuangkannya selama sepuluh tahun bisa diperoleh.

    “Saya tetap berjuang dan menunggu keadilan itu akan terungkap dengan baik,” kata Mariance.

    BBC IndonesiaMariance berharap Pengadilan Malaysia mengungkap kebenaran atas apa yang dialaminya.

    Ia juga kembali menyinggung soal perlakuan bekas majikannya yang disebut “kejahatan”. Mariance ingin Ong Su Ping Serene mempertanggung jawabkan perbuatan itu.

    “Sampai mati saya akan tetap menunggu keadilan itu akan terungkap seadil-adilnya.”

    “Saya juga memastikan, saya tidak bersalah. Kalau saya bersalah, saya pasti tidak dipulangkan ke Indonesia.”

    “Saya buka suara untuk perjuangan dan keadilan, bukan untuk diri saya sendiri tapi saudara-saudara yang menjadi korban bahkan yang sudah almarhum. Karena suara mereka tidak lagi ada…”

    Seperti apa perjalanan kasus Mariance?

    Mariance Kabu merupakan warga Nusa Tenggara Timur yang diberangkatkan ke Malaysia untuk menjadi pekerja migran.

    Dia merantau ke Malaysia dan menjadi pembantu rumah tangga dengan harapan bisa keluar dari kemiskinan dan bisa menghidupi empat anaknya dengan layak.

    Pada April 2014 lalu, Mariance direkrut oleh PT. Malindo Mitra Perkasa melalui petugas lapangan atas nama Tedy Moa dan Piter Boki.

    Dengan bujuk rayu dan iming-iming gaji tinggi serta gratis pengurusan adminstrasi ia akhirnya berangkat.

    Tapi alih-alih mendapatkan pekerjaan yang baik dan gaji layak, dia justru mendapatkan penyiksaan dari majikan perempuannya Ong Su Ping Serene.

    Selama bekerja Mariance diperlakukan dengan kejam, seperti ditendang dan dipukul bahkan disiksa menggunakan alat rumah tangga seperti setrika.

    BBC IndonesiaMariance Kabu merupakan warga Nusa Tenggara Timur yang diberangkatkan ke Malaysia untuk menjadi pekerja migran.

    Penyiksaan itu membuatnya catat secara fisik pada kedua telinga dan mulutnya. Beberapa giginya juga sempat dicabut menggunakan tang.

    Selama delapan bulan bekerja dan hidup dalam penyiksaan, Mariance berharap ada pertolongan. Beberapa kali dia mencoba kabur, tapi akses keluar dari hunian majikannya ditutup.

    Berbekal potongan kertas bertuliskan permintaan pertolongan yang dilemparkan Mariance kepada seorang tetangga, akhirnya polisi setempat datang dan menyelamatkannya.

    Sejak Januari 2015 silam, majikan Mariance yakni Ong Su Ping Serene menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabakan perbuatannya. Tapi dia membantah semua tuduhan jaksa wilayah setempat dan berkeras tidak melakukan penyiksaan.

    Pada Oktober 2017, Pengadilan Malaysia memberikan status Discharges Not Amounting to an Acquittal (DNAA) pada Ong Su Ping Serene.

    Status itu berarti Ong Su Ping Serene dilepas dari tahanan namun tidak dibebaskan. Ia bisa dipanggil kapan saja ke pengadilan untuk menghadapi dakwaan yang sama.

    Hingga pada 14 Maret 2024, Pengadilan Malaysia menggelar apa yang disebut “Prima Facie” atau putusan sela yang akan memutuskan apakah bekas majian Mariance itu dinyatakan bersalah atau tidak.

    (ita/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Malaysia Tangkap 130 WNI, Dituduh Dirikan Perkampungan Tak Berizin

    Malaysia Tangkap 130 WNI, Dituduh Dirikan Perkampungan Tak Berizin

    Jakarta

    Sebanyak 130 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap karena diduga tinggal tanpa izin di perkampungan ilegal di Shah Alam, Selangor di Malaysia. Pegiat hak migran memperkirakan jutaan pekerja WNI masih kesulitan mendapatkan izin kerja karena dipungut biaya oleh calo.

    Direktur Eksekutif Migrant Care Indonesia, Wahyu Susilo, menjelaskan bahwa kebanyakan pekerja migran dari Indonesia yang direkrut oleh perusahaan sawit atau perkebunan memang tidak melewati jalur resmi.

    “Mereka memang sengaja direkrut untuk tujuan di perkebunan dan perusahaan-perusahaan perkebunan lebih memilih mereka yang bekerja tanpa dokumen [permit kerja].

    “Karena pekerja migran atau perkebunan itu membutuhkan puluhan ribu pekerja migran Indonesia untuk segera bisa bekerja. Kalau itu melalui jalur legal, pertama mahal karena harus membayar levi,” kata Wahyu.

    Menurut rilis dari Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Negeri Selangor, pihak otoritas melakukan operasi penggerebekan pada Minggu (18/02) dan menahan 132 pendatang asing tanpa izin (PATI) termasuk 41 perempuan dan 13 anak-anak.

    Dari 132 orang yang ditangkap, 130 diantaranya merupakan WNI dan dua orang warga negara Bangladesh.

    Penangkapan pekerja migran ilegal terus berulang

    Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan pada Senin pagi (19/02), bahwa KBRI belum menerima notifikasi kekonsuleran mengenai penangkapan tersebut.

    Wakil Direktur Jenderal (Operasi) Imigrasi Malaysia, Jafri Embok Taha, mengatakan berdasarkan hasil intelijen dan aduan masyarakat, perkampungan tersebut telah ada selama empat tahun terakhir dan dilengkapi dengan listrik.

    “Di pemukiman ilegal ini juga terdapat toko kelontong, warung makan, dan surau [tempat ibadah]. Sebagian besar orang asing ini bekerja sebagai petugas kebersihan, pelayan restoran, dan pekerja bangunan di daerah sekitar,” katanya, seperti dikutip oleh kantor berita Bernama.

    Jabatan Imigresen MalaysiaWakil Direktur Jenderal (Operasi) Imigrasi Malaysia, Jafri Embok Taha, mengatakan berdasarkan perkampungan tersebut sudah ada elama empat tahun terakhir.

    Ini bukan pertama kalinya penangkapan pekerja migran tidak terdokumentasi terjadi di Malaysia.

    Pada Juni 2023, Otoritas Malaysia menemukan perkampungan ilegal WNI di Pulau Meranti, Puchong. Sebanyak 22 WNI dan warga Bangladesh ditahan selama penggerebekan daerah tersebut.

    Hal yang sama terjadi pada Februari 2023, saat pihak imigrasi Malaysia menemukan dan menggerebek perkampungan ilegal warga Indonesia di Nilai, Negeri Sembilan. Sekitar 67 warga Indonesia ditahan karena melanggar peraturan imigrasi alias overstay.

    Bahkan pada Juli 2017, sekitar 500 orang tenaga kerja WNI ditangkap oleh aparat hukum Malaysia.

    Razia terhadap tenaga kerja ilegal merupakan kelanjutan dari implementasi program legalisasi dokumen atau program E-Kad sementara pekerja asing oleh pemerintah Malaysia.

    Baca juga:

    Koordinator Migrant Care Malaysia, Alex Ong, menjelaskan bahwa penangkapan pekerja migran tak berizin di Malaysia sudah terjadi “hampir setiap hari” dan ia memperkirakan ada ribuan WNI yang tertahan dan belum bisa pulang karena tak punya izin kerja.

    Meskipun sudah ada skema rekalibrasi untuk membantu pekerja migran terdaftar secara resmi di negara itu, ia menyatakan masih ada ratusan ribu orang yang kesulitan karena syarat-syarat yang rumit dan calo-calo palsu.

    “Apabila segala dokumen diserahkan pada orang tengah atau pencalo, banyak yang kasih janji-jani manis, kemudian ambil uang, ambil paspor dan kabur. Jadi, warga kita itu jadi kosong total,” ungkap Alex.

    Tergiur oleh janji-janji manis, namun tidak dilindungi

    Sumarni, seorang WNI dari Ende Nusa Tenggara Timur, pertama pergi ke Malaysia untuk bekerja dan tinggal pada 2006 dengan visa pelancong. Ia mengingat betul di kala itu, ia ditawarkan kesempatan bekerja di luar negeri dengan gaji menggiurkan.

    “Karena kelihatannya kalau di kampung itu, orang bisa melihat dari sedikit kekurangan kita. Terpancing gitu kan. Memang waktu saya enggak ada niatan ke luar negeri, cuma karena yang mau sponsor itu saudara mamaku sendiri.

    “Dari segi bicaranya enggak ada masalah. Jadi dia bilang nanti saya kasih uang, nanti dapet duit, dikasih makan dari PT,” kata Sumarni kepada BBC News Indonesia, Senin (19/02).

    Setelah berdiskusi panjang dengan ibunya dan adik-adiknya yang masih perlu dibiayai untuk sekolah, Sumarni akhirnya setuju. Ia kemudian dihubungkan pada agen dari perusahaan asal Arab Saudi yang membantunya mengurusi semua surat-surat.

    Namun, Sumarni saat itu tidak mengetahui bahwa ia bekerja di sana tanpa izin resmi.

    SumarniSumarni mengikuti proses pemutihan pada 2021 dan sudah menetap sebagai warga terdokumentasi di Malaysia.

    “Yang kita tahu cuma, nanti kamu sampai di Malaysia kamu dijemput oleh agen. Nanti ada agen yang tulis nama kamu di situ, dan nama agen kamu. Nanti sampai di Bandara, lihat-lihat, ada agen yang jemput kamu dan antar ke sana,” ujar perempuan berusia 42 itu.

    Baru pada 2021, Sumarni mendapatkan izin kerja dari pemerintah Malaysia setelah melalui proses administrasi yang “cukup rumit”. Sehingga, ia bisa menetap di Malaysia dengan aman.

    Tak hanya Sumarni, seorang WNI pekerja kebersihan, Mice (bukan nama sebenarnya), juga menerima kesempatan untuk bekerja di Malaysia yang ditawarkan oleh pihak agen yang menjanjikan pendapatan yang jauh melebihi bekerja dalam negeri.

    “Orang tua dan keluarga di kampung masih butuh uang. Jadi mesti kerja. Awalnya saya ikut itu agen, semacam kerja rumah tangga lepas selama tiga tahun,” kata Mice.

    Namun setelah majikannya meninggal, ia seakan-akan “ditelantarkan” oleh agen yang pertama memberikannya kesempatan kerja tersebut. Kini, Rince bekerja sebagai pembersih dan menunggu jika ada panggilan.

    Baca juga:

    “Yang kita tahu cuma, nanti kamu sampai di Malaysia kamu dijemput oleh agen. Nanti ada agen yang tulis nama kamu di situ, dan nama agen kamu. Nanti sampai di Bandara, lihat-lihat, ada agen yang jemput kamu dan antar ke sana,” ujar perempuan berusia 42 itu.

    Baru pada 2021, Sumarni mendapatkan izin kerja dari pemerintah Malaysia setelah melalui proses administrasi yang “cukup rumit”. Sehingga, ia bisa menetap di Malaysia dengan aman.

    Tak hanya Sumarni, seorang WNI pekerja kebersihan, Mice (bukan nama sebenarnya), juga menerima kesempatan untuk bekerja di Malaysia yang ditawarkan oleh pihak agen yang menjanjikan pendapatan yang jauh melebihi bekerja dalam negeri.

    “Orang tua dan keluarga di kampung masih butuh uang. Jadi mesti kerja. Awalnya saya ikut itu agen, semacam kerja rumah tangga lepas selama tiga tahun,” kata Mice.

    Namun setelah majikannya meninggal, ia seakan-akan “ditelantarkan” oleh agen yang pertama memberikannya kesempatan kerja tersebut. Kini, Rince bekerja sebagai pembersih dan menunggu jika ada panggilan.

    Proses pemutihan yang mahal dan rumit

    Operasi pemberantasan pendatang asing tanpa izin (PATI) di Malaysia resmi dilancarkan pada Juli 2018 setelah proses pemutihan lewat program penggajian dan penempatan kembali dinyatakan selesai pada akhir Juni 2018.

    Program tersebut dijalankan sejak Februari 2016. Namun kenyataannya masih banyak tenaga kerja asing yang tidak mengikuti pemutihan atau gagal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.

    Sumarni mengatakan bahwa ia sempat dimintai biaya hingga 8.000 Ringgit Malaysia (RM) atau setara Rp26 juta oleh calo untuk mengurus proses pemutihan untuk bekerja semula dan izin tinggal.

    Namun, Sumarni menolak untuk membayar biaya tambahan tersebut. Sebab, di awal ia menandatangani kesepakatan untuk membayar 2.500 RM atau setara Rp8,16 juta.

    “Banyak yang diminta langsung kasih uangnya, padahal sebenarnya kan tidak wajar seperti itu. Dari pemerintah arahannya bukan seperti itu, mekanismenya bukan seperti itu,” tegas Sumarni.

    ANTARA FOTO/Aswaddy HamidPetugas medis memeriksa tekanan darah seorang pekerja migran Indonesia yang dideportasi dari Malaysia di Terminal Penumpang Pelabuhan Pelindo Dumai, di Dumai, Riau, Sabtu (20/01).

    Meski begitu, ia mengatakan kebanyakan migran WNI tidak mampu melalui proses pemutihan karena dokumen yang mereka miliki tidak lengkap, serta terbatasnya kuota yang tersedia oleh pemerintah Malaysia.

    “Mungkin hanya 25% [pemohon] yang dapat, karena 75% itu banyak yang terkendala… Tidak semua layak [dapat izin], Tapi kerjanya agen-agen itu, yang mau menampung pekerja ini tidak sesuai syarat dari pemerintah,” ujar Sumarni.

    Koordinator Migrant Care di Malaysia, Alex Ong, mengatakan bahwa pemerintah Malaysia menyediakan anggaran untuk 250.000 orang agar mengikuti program rekalibrasi ataupun untuk regularisasi.

    Namun, menurut Menteri Dalam Negeri, terdapat 1,1 juta orang yang memohon untuk pemutihan.

    “Kalau kita lihat dari angka resmi ya, migran Indonesia yang mempunyai permit [kerja] di Malaysia itu lebih kurang 700 ribu orang [belum berizin]. Dan lebih kurang 95 ribu adalah pekerja migran rumah tangga,” kata Alex.

    Baca juga:

    Ia mengatakan bahwa seringkali, pekerja migran tidak memilih jalur resmi sejak awal karena proses administrasinya yang rumit serta waktu tunggu 6-8 bulan yang biasa membuat majikan memotong gaji mereka.

    “Kalau prosedural gajinya rendah dan mungkin tidak bisa menghidupkan keluarga mereka jadi mau tidak mau mereka perlu cari jalan keluar yang sesuai, yang bisa hidupkan mereka,” terangnya.

    Malaysia adalah negara tujuan TKI dengan upah minimum pada 2023 sebesar Rp5.100.000 per bulan.

    Alex menambahkan gaji upah minimum tersebut yang tidak setara dengan biaya hidup di Malaysia yang semakin mahal membuat warga pergi dan membentuk kampung sendiri dengan paguyuban mereka.

    Risiko besar yang dihadapi pekerja migran tak berizin

    Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, mengatakan pekerja migran yang belum mengantongi izin kerja rentan dikriminalisasi dan ditangkap seperti yang terjadi dalam kasus kampung di Shah Alam, Selangor.

    “Biasanya mereka ditahan di detensi imigrasi. Kemudian kalau ditemukan kesalahan-kesalahan berdasarkan pakta imigrasi. Mereka diadili dengan pakta imigrasi dan hukumannya bisa dipenjara lagi dan kemudian deportasi,” ujar Wahyu.

    Ia mengkritik “standar ganda” yang diterapkan terhadap pekerja migran. Sebab, mereka seringkali menjadi pihak yang paling dirugikan, padahal perusahaan yang merekrut mereka untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja murah dan banyak tidak dimintai pertanggungjawaban.

    “Mereka juga terpelihara oleh perusahaan-perusahaan kelapa sawit dan perkebunan, yang memanfaatkan kerentanan mereka sebagai pekerja undocumented, sehingga mereka tidak punya mobilitas ke mana-mana selain di perkebunan itu,” jelasnya.

    Malaysia merupakan salah satu negara penerima migran terbesar di Asia Tenggara, dengan jumlah pekerja migran terbanyak datang dari Indonesia.

    Baca juga:

    Menurut data Migrant Care, jumlah warga negara Indonesia yang berdokumen berkisar antara 1,2 hingga 1,4 juta. Sedangkan, Wahyu memperkirakan sekitar 2,5 juta hingga 3 juta pekerja migran masih belum memiliki izin.

    BBC Indonesia sudah berusaha menghubungi Duta Besar untuk Malaysia, Hermono, namun hingga berita ini dinaikkan dia belum memberikan tanggapan.

    Pada pertemuan Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim, Jokowi mengatakan bahwa ia dan Anwar sepakat untuk membentuk mekanisme khusus bilateral untuk menyelesaikan masalah pekerja migran Indonesia.

    “Saya sangat menghargai sekali komitmen Dato Seri Anwar Ibrahim untuk memperkuat perlindungan pekerja migran Indonesia,” kata Jokowi dalam jumpa pers pada Juni 2023, seperti dikutip Antara.

    Lihat juga Video ‘TNI AL Gagalkan Upaya Pengiriman 17 Calon TKI Ilegal di Perairan Batam’:

    (ita/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Program Kartu Prakerja Lanjut Tahun Ini, Anggaran Capai Rp4,8 T

    Program Kartu Prakerja Lanjut Tahun Ini, Anggaran Capai Rp4,8 T

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemerintah akan melanjutkan program Kartu Prakerja di tahun ini.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan program tersebut menyasar 1,2 juta peserta dengan anggaran Rp4,8 triliun.

    “Tahun ini diharapkan (Prakerja) bisa melatih sekitar 1,2 juta orang. Anggaran biaya pelatihan Rp4,8 triliun,” kata Airlangga dalam acara Kolaborasi Penguatan Tata Kelola Program Prakerja di Kempinski Grand Ballroom, dikutip detikcom, Selasa (23/1).

    Airlangga mengatakan sejak dijalankan mulai 2020, jumlah peserta Prakerja telah mencapai 17,5 juta orang. Profil peserta tersebut di antaranya 86 persen belum pernah mengikuti pelatihan sebelumnya, 2 persen tinggal di kabupaten tertinggal, 3 persen penyandang disabilitas, dan 51 perempuan.

    Kemudian 64 persen tinggal di pedesaan, 18 persen pendidikan SD ke bawah, 12 persen berusia 50 tahun ke atas, dan 3 persen mantan pekerja migran Indonesia (PMI).

    Jika diakumulasikan dari awal diluncurkan hingga 2024, peserta Prakerja ditargetkan mencapai 19 juta orang.

    “Kita lihat pemerintah melihat angkatan kerja 147 juta orang dan 5,32 [persen atau 7,86 juta orang ini menganggur. Jadi ini perlu kita dorong supaya mereka mempunyai upskilling dan reskilling,” katanya.

    Program Prakerja berlaku dari semi bansos menjadi skema normal mulai 2023 dengan nilai manfaat kepada penerima sebesar Rp4,2 juta per orang. Jumlah itu terbagi dalam beasiswa pelatihan Rp3,5 juta, insentif menyelesaikan pelatihan Rp600 ribu, dan insentif menyelesaikan dua kali pengisian survei Rp 100 ribu.

    Masyarakat berusia 18-64 tahun dipersilakan mendaftar melalui www.prakerja.go.id dengan cara berikut:

    1. Login www.prakerja.go.id
    2. Siapkan Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan data diri lengkap
    3. Ikuti petunjuk untuk menyelesaikan proses verifikasi akun
    4. Siapkan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar
    5. Setelah mengikuti tes secara online, klik ‘Gabung’ pada gelombang Prakerja yang dibuka.
    6. Tunggu pengumuman lolos program Beasiswa Pelatihan Prakerja

    (fby/agt)

  • Imigrasi Kemenkumham Jatim Terbitkan 531.146 Paspor

    Imigrasi Kemenkumham Jatim Terbitkan 531.146 Paspor

    Surabaya (beritajatim.com) – Jajaran Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jatim telah menerbitkan 531.146 paspor selama 2023. Di sisi lain, instansi yang dipimpin Heni Yuwono itu juga melakukan penolakan penerbitan paspor terhadap 2.472 permohonan.

    “Penerbitan paspor sebanyak itu dilakukan di sembilan kantor imigrasi yang tersebar di Jawa Timur,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono (30/12).

    Sembilan kantor imigrasi yang ada, juga disokong dengan adanya delapan Unit Layanan Paspor, tiga unit kerja kantor imigrasi dan sembilan booth di mall pelayanan publik. “Untuk kota besar yang jumlah pemohonnya besar, akan ada ULP maupun mall pelayanan publik, sedangkan bagi kabupaten/ kota yang jauh dari kantor imigrasi, maka bisa memanfaatkan unit kerja kantor imigrasi,” urai Heni.

    Menurut Heni, penerbitan paspor yang tertinggi di Jatim berada di kawasan Surabaya, Gresik, Sidoarjo dan Mojokerto. Hal ini dibuktikan dengan data bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya di Juanda dan Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak menjadi yang tertinggi dalam penerbitan paspor.

    “Lebih dari 48% paspor di Jawa Timur, atau sebanyak 258.837 paspor diterbitkan di dua kantor imigrasi yang berada di wilayah Surabaya dan Sidoarjo,” terang Heni.

    Meski begitu, pihaknya tetap mengedepankan kualitas pelayanan di setiap kantor imigrasi dengan menerapkan sistem kuota per hari. Dengan sistem kuota yang telah ditentukan dalam aplikasi M-Paspor, diharapkan pelayanan paspor kepada setiap pengguna layanan bisa lebih optimal.

    “Namun, kami juga menerapkan layanan priotitas untuk pemohon lanjut usia bisa mengajukan permohonan langsung datang ke kantor imigrasi, atau bagi masyarakat yang membutuhkan paspor dalam waktu cepat bisa memanfaatkan pelayanan percepatan paspor dengan PNBP yang telah ditentukan,” terang Heni.

    Terkait penolakan penerbitan paspor, Heni menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan langkah preventif yang diambil petugas imigrasi. Salah satu alasan penolakan tersebut, yakni adanya dugaan akan menjadi Pekerja Migran Indonesia Nonporsedural di luar negeri.

    “Selain itu ada juga permohonan paspor yang ditangguhkan. Hal ini sebagai antisipasi pencegahan TPPO. Ini kami lakukan untuk mencegah WNI yang terindikasi akan melakukan pekerjaan non prosedural,” kata Heni.

    Mantan Sekretaris Dirjen Pemasyarakatan itu mengatakan, penilaian tersebut dapat digali dari wawancara yang dilakukan oleh petugas imigrasi. Sebelum izin permohonan paspor dikabulkan, kantor imigrasi perlu memastikan keperluan pergi ke luar negeri.

    “Kami menanyakan masyarakat bikin paspor itu buat apa? Karena perjalanan internasional itu jangan sampai melakukan pekerjaan yang di luar izinnya. Kalau ingin ajukan kerja ya harus ada rekomendasinya, kemudian nanti juga dalam wawancara akan terlihat apakah menunjukkan gelagat mencurigakan,” ucapnya.

    “Jika nanti petugas merasa curiga, karena pemohon terlihat gugup, akan kami selidiki, dalami lagi, dan BAP untuk baiknya izin ditolak atau tangguhkan. Hal ini demi mencegah masyarakat Indonesia tidak jadi korban TPPO di luar negeri. Nantinya akan kami sarankan kerja melalui wadah yang resmi,” tambah Heni.

    Upaya pencegahan lainnya, yakni pada pengawasan lintasan orang keluar dan masuk Wilayah Indonesia. Terutama di Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Juanda. [uci/kun]

  • PM Malaysia Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas RS Indonesia di Gaza

    PM Malaysia Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas RS Indonesia di Gaza

    Jakarta, CNN Indonesia

    Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim bertemu Wakil Presiden Indonesia Ma’ruf Amin di Sarawak pada Selasa (28/11).

    Momen pertemuan mereka diunggah Anwar di Instagram.

    “Bapak Ma’ruf Amin juga menyinggung isu Palestina di mana beliau menginformasikan tentang RS Indonesia di Gaza yang harus dievakuasi akibat diserang rezim Zionis Israel,” kata Anwar.

    Pasukan Israel mengepung dan menggempur Rumah Sakit Indonesia usai menuduh fasilitas ini menjadi markas Hamas.

    Mereka juga meminta pasien, staf medis, hingga pengungsi di RS tersebut dievakuasi.

    Di kesempatan tersebut, Anwar mengatakan dia sudah memberi pernyataan tegas soal Palestina ke Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) di hadapan Presiden Amerika Serikat Joe Biden.

    Sikap itu dia sampaikan saat menghadiri konferensi APEC 2023 di San Francisco, AS.

    Selain soal Palestina, kedua orang itu juga membahas kerja sama, perdagangan, ekonomi hingga pekerja migran Indonesia (PMI).

    Dalam pertemuan tersebut, Ma’ruf Amin memuji Malaysia di bawah pemerintahan Anwar yang kini kian kuat dan stabil.

    Anwar dan Ma’ruf Amin juga berharap Malaysia dan Indonesia memiliki hubungan yang lebih erat.

    “Doakan agar hubungan kedua negara terus terjalin dan membawa manfaat bagi masyarakat secara keseluruhan, Insya Allah,” kata Anwar.

    Hubungan Indonesia dan Malaysia kian harmonis usai Anwar terpilih menjadi perdana menteri. Jokowi bahkan menjadi orang pertama yang memberi ucapan selamat ke Anwar.

    Anwar bahkan menjadikan Indonesia sebagai lawatan luar negeri pertama usai terpilih menjadi PM.

    Selama ini, Anwar juga dikenal dekat dengan sejumlah publik figur dan politikus Indonesia.

    [Gambas:Instagram]

    (isa/bac)

    [Gambas:Video CNN]

  • Tipu 6 Warga Jember, 3 Tersangka Perdagangan Orang Ditahan

    Tipu 6 Warga Jember, 3 Tersangka Perdagangan Orang Ditahan

    Jember (beritajatim.com) – Tiga orang tersangka perdagangan, salah satunya perempuan, ditangkap dan ditahan di sel Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur, Kamis (5/10/2023).

    Mereka berinisial AD (28), perempuan warga Kecamatan Silo, Kabupaten Jember; DED (41), laki – laki warga Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember; dan HAR (30), laki – laki warga Kecamatan Sambi Kerep, Kota Surabaya dan Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.

    Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan memastikan perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jember. “Para tersangka dikenakan penahanan selama dua puluh hari ke depan agar jaksa penuntut umum mempersiapkan dakwaan dan melakukan pelimpahan ke pengadilan,” kata Sucitrawan.

    Semua berawal saat DEB dan saudara AD yang berinisial TIR mendapat kabar adanya lowongan pekerjaan di Kamboja. Memastikan itu, AD ke Kamboja menemui seseorang bernama Amey. AD diminta mengirim tenaga kerja Indonesia ke Kamboja.

    AD pun bergerak cepat. Dia menawarkan pekerjaan ke enam orang warga Jember yang berinisial AZ, ID, ACH, PER, LAT, dan NAS. Mereka diiming-imingi gaji 700 dolar per bulan atau sekitar Rp 10,5 juta plus bonus.

    Namun tentu saja tak gratis. AD meminta AZ dan ID menyiapkan biaya sebesar Rp 15 juta dan biaya-biaya lainnya. Begitu bersemangatnya, suami ID berinisial IZ memberikan surat tanah sebagai jaminan dan biaya-biaya lainnya.

    Sementara itu ACH dan PERdiminta menyiapkan biaya sebesar Rp 12 juta. LAT mendapat biaya talangan dari tersangka AD. Sementara itu korban NAS dimintai biaya sebesar Rp 13,5 juta.

    Keenam korban tertarik dengan tawaran itu dan bersedia menyiapkan uang tersebut. ACH, PER, NAS, dan LAT membuat paspor di Kantor Imigrasi Jember. AZ dan ID membuat paspor di Kantor Imigrasi Kediri sesuai perintah AD.

    AZ dan ID diperkenalkan oleh tersangka DED kepada tersangka HAR yang bekerja sebagai perantara pembuatan paspor. Usia AZ pun dipalsukan daru 1979 menjadi 1987. Tak gratis, karena HAR memperoleh imbalan Rp 1,4 juta dari AD melalui DED. Rp 350 ribu di antaranya digunakan untuk membayar billing, Rp 700 ribu diserahkan kepada oknum petugas imigrasi, dan sisa Rp 350 ribu masuk ke kantong HAR.

    Mereka berangkat pada ke Kamboja pada 15 April 2023 dengan pesawat tujuan Bali – Kuala Lumpur dan Kuala Lumpur – Ho Chi Minh City. Memuluskan di Kantor Imigrasi, AD memberikan uang Rp 7,2 juta kepada DED, yang kemudian mentransfernya sebesar Rp 6 juta kepada seorang petugas imigrasi di bandara. Enam korban itu mendapatkan fasilitas jalur crew airlines, yang sebenarnya hanya boleh dilewati oleh awak penerbangan.

    Sesampai di Kamboja, enam korban dijemput orang Vietnam dengan kode 7777. “Mereka dipekerjakan sebagai scammer atau penipu di perbatasan Vietnam dan Kamboja dengan gaji sebesar Rp 4,5 juta,” kata Sucitrawan.

    Namun janji tinggal janji. Mereka tidak mendapat gaji sama sekali kendati bekerja 13 ham sehari. Enam korban itu memutuskan mengundurkan diri pada 1 Juni 2023. Namun keluarga malah dimintai tebusan. Berkat bantuan pemerintah akhirnya mereka bisa pulang.

    Para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) subsider Pasal 81 jo pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 1 Peraturan Pemerintah no. 59 tahun 2021.

    Jaksa juga menerapkan pasal subsider, Pasal 83 jo pasal 68 jo pasal 5 huruf b, c, d, e Undang-Undang RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) jo pasal 1 Peraturan Pemerintah no. 59 tahun 2021. [wir]