Topik: migran indonesia

  • Menteri PPMI Abdul Kadir Karding Bantu Kembalikan Ijazah PMI yang Ditahan Perusahaan

    Menteri PPMI Abdul Kadir Karding Bantu Kembalikan Ijazah PMI yang Ditahan Perusahaan

    Majalengka: Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Abdul Kadir Karding, mengunjungi seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Mila yang menderita sakit di kediamannya di Desa Bantarangsana, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, Rabu, 13 November 2024.

    Dalam kunjungan itu, Menteri Karding didampingi Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, melihat langsung keadaan Mila yang sebelumnya diduga bekerja ke Malaysia secara nonprosedural. 

    “Kondisi ini itu menjadi contoh akibat jadi PMI nonprosedural, sehingga pemerintah tidak bisa memberikan jaminan perlindungan utuh saat bekerja di luar negeri,” jelasnya. 

    Bahkan, dokumen Mila dari mulai dari ijazah hingga akta kelahiran kini masih ditahan perusahaan yang memberangkatkannya ke Malaysia. “Sekarang kondisinya sakit, dan ijazahnya ditahan pula, sehingga tidak bisa bekerja lagi,” ujar Menteri Karding. 

    Menteri Karding pun langsung menginstruksikan jajarannya untuk segera melacak perusahaan yang menyalurkan Mila ke Malaysia, dan mengambil kembali dokumen miliknya.

    “Kami akan mencari perusahaannya untuk mengembalikan dokumen tersebut, dan memastikan ada bukti lain terkait pelanggaran hukumnya, kalau ada langsung ditindak,” kata Karding.

    Perusahaan yang menyalurkan Mila berada di Bekasi dan terindikasi melakukan pelanggaran hukum hingga menahan dokumen milik Mila. Menteri Karding mengingatkan, peristiwa yang dialami Mila merupakan potret nyata pentingnya menjadi PMI prosedural, sehingga terjamin ketika bekerja di luar negeri

    “Kami ingin pemerintah kecamatan hingga desa di Kabupaten Majalengka untuk benar-benar mengawasi warganya yang akan bekerja menjadi PMI harus menempuh jalur prosedural. Ini harus dilakukan kolaborasi bersama antara semua pihak,” tutup Karding. 

    Di depan Menteri Karding, Mila mengatakan perusahaan yang menyalurkannya lepas dari tanggung jawab pekerjaan sehingga menahan ijazah, akte kelahiran, dan dokumen penting lainnya. 

    Sebelumnya, Mila bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Rumah Tangga (PLRT). Ia kerap mendapatkan majikan yang suka marah-marah, sehingga Mila kabur akibat tidak tahan menghadapinya.

    Majalengka: Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Abdul Kadir Karding, mengunjungi seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Mila yang menderita sakit di kediamannya di Desa Bantarangsana, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, Rabu, 13 November 2024.
     
    Dalam kunjungan itu, Menteri Karding didampingi Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, melihat langsung keadaan Mila yang sebelumnya diduga bekerja ke Malaysia secara nonprosedural. 
     
    “Kondisi ini itu menjadi contoh akibat jadi PMI nonprosedural, sehingga pemerintah tidak bisa memberikan jaminan perlindungan utuh saat bekerja di luar negeri,” jelasnya. 
    Bahkan, dokumen Mila dari mulai dari ijazah hingga akta kelahiran kini masih ditahan perusahaan yang memberangkatkannya ke Malaysia. “Sekarang kondisinya sakit, dan ijazahnya ditahan pula, sehingga tidak bisa bekerja lagi,” ujar Menteri Karding. 
     
    Menteri Karding pun langsung menginstruksikan jajarannya untuk segera melacak perusahaan yang menyalurkan Mila ke Malaysia, dan mengambil kembali dokumen miliknya.
     
    “Kami akan mencari perusahaannya untuk mengembalikan dokumen tersebut, dan memastikan ada bukti lain terkait pelanggaran hukumnya, kalau ada langsung ditindak,” kata Karding.
     
    Perusahaan yang menyalurkan Mila berada di Bekasi dan terindikasi melakukan pelanggaran hukum hingga menahan dokumen milik Mila. Menteri Karding mengingatkan, peristiwa yang dialami Mila merupakan potret nyata pentingnya menjadi PMI prosedural, sehingga terjamin ketika bekerja di luar negeri
     
    “Kami ingin pemerintah kecamatan hingga desa di Kabupaten Majalengka untuk benar-benar mengawasi warganya yang akan bekerja menjadi PMI harus menempuh jalur prosedural. Ini harus dilakukan kolaborasi bersama antara semua pihak,” tutup Karding. 
     
    Di depan Menteri Karding, Mila mengatakan perusahaan yang menyalurkannya lepas dari tanggung jawab pekerjaan sehingga menahan ijazah, akte kelahiran, dan dokumen penting lainnya. 
     
    Sebelumnya, Mila bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Rumah Tangga (PLRT). Ia kerap mendapatkan majikan yang suka marah-marah, sehingga Mila kabur akibat tidak tahan menghadapinya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (WHS)

  • Wacana Pencabutan Moratorium Jangan Karena Titipan

    Wacana Pencabutan Moratorium Jangan Karena Titipan

    Jakarta: Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengemukakan wacana untuk kembali membuka pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Timur Tengah. Sejak 2015, pemerintah telah menerapkan moratorium atau penghentian sementara bagi pekerja Indonesia di sektor domestik, seperti pekerja rumah tangga, di kawasan Timur Tengah.

    Direktur Eksekutif Migrant Watch, Aznil Tan, menegaskan bahwa Menteri P2MI tidak memiliki kewenangan untuk mencabut moratorium yang diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.

    “Beliau ini masih baru dalam dunia ketenagakerjaan migran. Meski memiliki kewenangan sebagai menteri, sejauh mana beliau memahami persoalan ini? Selain itu, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 juga belum direvisi, sehingga pencabutan moratorium ini masih berada dalam ranah Kemnaker,” ujar Aznil Tan dalam keterangannya, Kamis 14 November 2024.

    Baca juga: Menteri PPMI Abdul Kadir Karding Bantu Kembalikan Ijazah PMI yang Ditahan Perusahaan

    Sebagai aktivis ketenagakerjaan ’98 yang fokus pada isu tenaga kerja dalam dan luar negeri, Aznil menduga ada kepentingan pihak tertentu di balik wacana pencabutan moratorium yang diusulkan oleh Menteri Karding.

    “Kami di NGO terkejut mengapa beliau begitu cepat melemparkan wacana pencabutan moratorium. Apakah ada titipan di balik rencana tersebut?” tanya Aznil Tan.

    Aznil menjelaskan bahwa Migrant Watch bersama masyarakat pencari kerja pernah menggelar aksi tiga hari di depan Istana untuk mendesak presiden mencabut moratorium. Meskipun pemerintah sudah membuka opsi pencabutan, hambatan masih terjadi dalam implementasi Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).

    “Kami sepakat agar moratorium dicabut. Tahun lalu kami mengadakan aksi tiga hari untuk menuntut pencabutan moratorium ke Timur Tengah ini. Pemerintah sebenarnya sudah setuju, tetapi sampai sekarang belum terealisasi karena ada sistem SPSK. Sekarang ada perubahan di kementerian, sehingga butuh pendekatan baru untuk membukanya kembali,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Aznil mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru dan waspada terhadap potensi pengaruh dari oknum di Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

    “Kawasan Timur Tengah masih kental dengan budaya perbudakan. Di sisi lain, para oknum pelaku P3MI cenderung memiliki watak kartel dan monopoli yang dapat mengancam perlindungan bagi pekerja migran kita. Menteri harus memahami hal ini agar beliau jangan terpeleset,” pungkas Aznil.

    Jakarta: Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengemukakan wacana untuk kembali membuka pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Timur Tengah. Sejak 2015, pemerintah telah menerapkan moratorium atau penghentian sementara bagi pekerja Indonesia di sektor domestik, seperti pekerja rumah tangga, di kawasan Timur Tengah.
     
    Direktur Eksekutif Migrant Watch, Aznil Tan, menegaskan bahwa Menteri P2MI tidak memiliki kewenangan untuk mencabut moratorium yang diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.
     
    “Beliau ini masih baru dalam dunia ketenagakerjaan migran. Meski memiliki kewenangan sebagai menteri, sejauh mana beliau memahami persoalan ini? Selain itu, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 juga belum direvisi, sehingga pencabutan moratorium ini masih berada dalam ranah Kemnaker,” ujar Aznil Tan dalam keterangannya, Kamis 14 November 2024.
    Baca juga: Menteri PPMI Abdul Kadir Karding Bantu Kembalikan Ijazah PMI yang Ditahan Perusahaan
     
    Sebagai aktivis ketenagakerjaan ’98 yang fokus pada isu tenaga kerja dalam dan luar negeri, Aznil menduga ada kepentingan pihak tertentu di balik wacana pencabutan moratorium yang diusulkan oleh Menteri Karding.
     
    “Kami di NGO terkejut mengapa beliau begitu cepat melemparkan wacana pencabutan moratorium. Apakah ada titipan di balik rencana tersebut?” tanya Aznil Tan.
     
    Aznil menjelaskan bahwa Migrant Watch bersama masyarakat pencari kerja pernah menggelar aksi tiga hari di depan Istana untuk mendesak presiden mencabut moratorium. Meskipun pemerintah sudah membuka opsi pencabutan, hambatan masih terjadi dalam implementasi Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).
     
    “Kami sepakat agar moratorium dicabut. Tahun lalu kami mengadakan aksi tiga hari untuk menuntut pencabutan moratorium ke Timur Tengah ini. Pemerintah sebenarnya sudah setuju, tetapi sampai sekarang belum terealisasi karena ada sistem SPSK. Sekarang ada perubahan di kementerian, sehingga butuh pendekatan baru untuk membukanya kembali,” jelasnya.
     
    Lebih lanjut, Aznil mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru dan waspada terhadap potensi pengaruh dari oknum di Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
     
    “Kawasan Timur Tengah masih kental dengan budaya perbudakan. Di sisi lain, para oknum pelaku P3MI cenderung memiliki watak kartel dan monopoli yang dapat mengancam perlindungan bagi pekerja migran kita. Menteri harus memahami hal ini agar beliau jangan terpeleset,” pungkas Aznil.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Kementerian PPMI-Kemendikdasmen Sepakat Desain Kurikulum SMK agar Mudah Bekerja di Luar Negeri

    Kementerian PPMI-Kemendikdasmen Sepakat Desain Kurikulum SMK agar Mudah Bekerja di Luar Negeri

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) sepakat mendesain kurikulum pendidikan untuk mempermudah pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) agar lebih mudah dapat bekerja di luar negeri.

    Kesepakatan tersebut terangkum dalam pembahasan dua menteri, yaitu Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding bertemu dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti.

    “Pertama, kita sepakat bekerja sama. Paling tidak dalam hal penyiapan tenaga kerja yang skill atau profesional untuk beberapa negara yang memang ada kaitannya,” kata Karding di kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Kamis (14/11/2024).  

    Kedua, menurut Karding, terdapat banyak permintaan tenaga kerja dari berbagai negara, seperti di bidang hospitality dan tenaga kesehatan. Nantinya, berbagai permintaan tenaga kerja akan dicocokkan dengan sekolah-sekolah yang memenuhi kriteria berdasarkan Kemendikdasmen.

    “Kejuruan-kejuruan yang dipilih untuk menyesuaikan job order yang ada sehingga langsung bisa diterima dengan baik di sana, tanpa harus berkali-kali pelatihan,” ujarnya.

    Ketiga, kata Karding, Kementerian PPMI juga meminta agar dilakukan pelatihan terhadap purna PMI yang telah kembali dari luar negeri.

    “Jadi, kami juga minta tolong, bukan hanya mau berangkat, kita minta pelatihan. Setelah pulang, purna PMI ini juga butuh pelatihan, butuh skill, supaya mereka tidak menganggur, supaya mereka ekonominya bisa tumbuh, keluarganya bisa terurus,” bebernya.

    Karding mengatakan kedua kementerian akan membentuk sebuat tim terkait kerja sama tersebut. “Kami sudah sepakat untuk membentuk tim dua kementerian untuk segera berjalan. Nanti kita cari pilot project mana dahulu, baru bisa disampaikan ke publik,” ungkapnya.

    Sementara itu, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyambut baik kerja sama tersebut. Dia mengatakan akan mengkaji berbagai kemungkinan untuk mempermudah kesiapan para lulusan SMK agar bisa bekerja di luar negeri.

    “Mungkin kita akan decide, misalnya SMK-SMK tertentu yang dia tidak 3 tahun, tetapi bisa 4 tahun,” ucapnya.

    Mu’ti mengungkapkan, sebelum Kemendikbudristek dipecah dua, ada program di Ditjen Vokasi. Dalam program tersebut, SMK ada yang 4 dan 5 tahun sehingga para siswa bisa siap untuk bekerja.

    “Sekarang karena sudah ada perubahan dalam struktur kementerian. Jadi ya kami harus mencoba untuk mengeksplorasi, mencari pilot project untuk SMK-SMK tertentu. Bisa kita kembangkan menjadi institusi khusus yang memang lulusan itu siap untuk bekerja di luar negeri,” pungkas Mu’ti.

  • Perdagangan Orang Berkedok Pekerjaan di Luar Negeri, Raup Cuan dari Janji Kerja Fiktif

    Perdagangan Orang Berkedok Pekerjaan di Luar Negeri, Raup Cuan dari Janji Kerja Fiktif

    JABAR EKSPRES – Bermodalkan janji pekerjaan di luar negeri, LF (50), seorang perempuan asal Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), meraup keuntungan jutaan rupiah dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang digelutinya selama empat tahun terakhir.

    Meskipun LF tidak memiliki pengalaman sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI), ia menguasai cara memberangkatkan orang untuk bekerja ke luar negeri.

    “Pelaku ini memanfaatkan masyarakat di wilayah hukum Polres Cimahi yang tidak mengerti dan dijanjikan pekerjaan di luar negeri tidak sesuai prosedur yang resmi,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, saat ditemui di Mapolres Cimahi, Kamis (14/11/24).

    Lebih lanjut, Tri menjelaskan bahwa pekerjaan yang dijanjikan tidak jelas dan menggunakan visa wisata.

    “Jadi posisi kerjanya pun tidak diketahui apa dan menggunakan visa wisata,” katanya.

    BACA JUGA: Driver Ojol Dibegal Pria Bersajam di Bandung Barat, Pelaku Pura-pura jadi Penumpang

    Kasus ini terungkap setelah jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi mendapatkan informasi dan melakukan penggerebekan di sebuah kontrakan yang dijadikan tempat penampungan.

    “Saat penggerebekan, kami menemukan enam korban yang sebagian besar berasal dari Kabupaten Bandung Barat,” jelasnya.

    Para korban dijanjikan pekerjaan di Arab Saudi dan dikumpulkan di Bandung untuk persiapan keberangkatan.

    “Paspor mereka dipersiapkan, kemudian direncanakan akan dipindahkan ke penampungan kedua di Kendal, Jawa Tengah,” tambah Tri.

    Namun, lanjutnya, sebelum rencana itu terwujud, polisi berhasil menggagalkan operasi tersebut.

    BACA JUGA: Benarkah Aplikasi XGHG Penghasil Uang? Ini Bukti Aplikasi ini Penipuan

    LF, yang telah beroperasi selama empat tahun, mengaku merekrut masyarakat yang tidak mengerti dan sangat membutuhkan pekerjaan. Pelaku dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara minimal 15 tahun.

    “Dari setiap korban yang diberangkatkan, pelaku mendapatkan komisi mulai dari Rp1 juta hingga Rp3 juta, dan memotong dua bulan gaji korban,” terang Tri.

    Kepala BP3MI Jawa Barat, KBP Mulia Nugraha, mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan jalur resmi jika ingin bekerja di luar negeri.

    “Penuhi persyaratan seperti usia minimal 18 tahun, terdaftar sebagai peserta BPJS, memiliki kompetensi, dan dokumen resmi seperti paspor serta visa kerja,” tegasnya.

  • Penyelundupan 41 Calon TKI Ilegal ke Malaysia Digagalkan, Korban Bayar hingga Rp 4,5 Juta
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        13 November 2024

    Penyelundupan 41 Calon TKI Ilegal ke Malaysia Digagalkan, Korban Bayar hingga Rp 4,5 Juta Regional 13 November 2024

    Penyelundupan 41 Calon TKI Ilegal ke Malaysia Digagalkan, Korban Bayar hingga Rp 4,5 Juta
    Tim Redaksi
    NUNUKAN, KOMPAS.com –
    Polres
    Nunukan
    , Kalimantan Utara menggagalkan upaya penyelundupan Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) illegal ke Malaysia.
    41 CTKI diamankan, beserta tujuh orang tersangka yang terlibat dalam kasus penyelundupan calon
    TKI ilegal
    ini.
    Kapolres Nunukan, AKBP.Bonifasius Rumbewas mengatakan, 41 calon TKI ilegal yang berhasil diamankan itu merupakan hasil operasi sejak Oktober hingga pertengahan November 2024.
    “Kita amankan 34 CTKI dewasa dan 7 anak-anak,” ujar Boni dalam jumpa pers, Selasa (12/11/2024).
    Para korban, berasal dari berbagai daerah seperti Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat.
    Mereka akan ditempatkan di sejumlah perkebunan kelapa sawit di wilayah Kalabakan, Tawau, dan Kundasang, Malaysia.
    Boni mengatakan, tujuh tersangka yang diamankan adalah AM (58), SM (34), LK (58), dan MB (42) warga Nunukan Timur. Kemudian SF (56) warga Nunukan Barat, dua perempua, NM (39) dan NF (49) warga Nunukan Selatan.
    Ketujuh orang ini ditangkap di tempat berbeda. Ada yang ditangkap di rumah penampungan sementara, Pelabuhan Tradisional Sungai Bolong, dan di Jembatan Orde Baru Hakim.
    “Sementara mayoritas para CTKI illegal kita amankan di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan,’’ ujar Boni lagi.
    Dari hasil penyelidikan sementara penyidik, diketahui para CTKI dimintai bayaran RM 450 hingga RM 1.300, atau sekitar Rp 1,5 juta-4,5 juta per orang dalam kurs Rp 3.500 per RM 1.
    Para tersangka, menyediakan rumah penampungan sementara bagi para CTKI illegal, mengurus transportasi untuk penyeberangan illegal, dan sebagian, menjadikan hal tersebut sebagai pekerjaan tetap.
    “Ada juga yang memfasilitasi semua biaya keberangkatan, dengan janji pembayaran dilakukan saat CTKI tersebut menerima upah atau gaji pertamanya di Malaysia. Ataupun diganti oleh mandor di sana,” jelasnya.
    Boni mengatakan, TKI yang tidak memiliki dokumen resmi, rentan mendapat eksploitasi karena tidak terdata dan tidak mendapat perlindungan hukum layaknya TKI resmi.
    “Hal ini merupakan kejahatan kemanusiaan, dan akan terus kita perangi bersama seluruh instansi APH di perbatasan RI – Malaysia ini,’’ tegasnya.
    Para tersangka terancam pidana penyeludupan manusia dan atau pidana Perlidungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 10 Jo pasal 4 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 120 Ayat 2 Undang-undang Nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
    Mereka juga terancam pasal 81 jo Pasal 69 UURI nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau Pasal 10 UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
    Dan pasal 81 Juncto Pasal 69 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia subsidair pasal 83 Juncto Pasal 68 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
    Sebagai informasi, dari kurun waktu bulan Januari 2024 sampai dengan 12 November 2024, Polres Nunukan telah berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana yang berhubungan dengan TKI illegal.
    10 kasus di antaranya masuk dalam ranah TPPO, sedangkan 7 kasus sisanya merupakan pelanggaran UU Keimigrasian dan PPMI.
    Jumlah korban yang berhasil diselamatkan, sebanyak 83 orang. Dengan jumlah tersangka 20 orang, terdiri dari 12 orang laki-laki dan 6 orang perempuan, ditambah tersangka yang masih DPO berjumlah 2 orang laki-laki.
    Adapun 8 perkara, telah P-21 dan 7 perkara proses penyidikan, serta 2 perkara, masih dalam tahap penyelidikan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • TKI Asal Jateng Jadi Korban Pembunuhan di Waterfall Bay Park Hong Kong – Espos.id

    TKI Asal Jateng Jadi Korban Pembunuhan di Waterfall Bay Park Hong Kong – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Ilustrasi pembunuhan . (DThinkstock)

    Esposin, HONG KONG — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KPPMI) menyampaikan bahwa seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi korban pembunuhan di Hong Kong.

    Dilansir Antara, korban adalah seorang perempuan berusia 25 tahun berasal dari Jawa Tengah, dan telah bekerja selama tiga tahun sejak 2021 melalui PT Vita Melati Indonesia. Diketahui bahwa korban telah memperpanjang kontrak kerja.

    Promosi
    Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, BRI dan Ombudsman RI Gelar Sosialisasi

    Korban ditemukan tewas di Waterfall Bay Park, Hong Kong pada 28 Oktober 2024. Kepolisian Hong Kong telah menahan terduga pelaku yang saat itu ada di lokasi kejadian, yang terpantau melalui CCTV.

    “Saat ini jenazah korban masih berada di Hong Kong untuk proses autopsi hingga uji toksikologi,” kata Plt. Direktur Jenderal Pelindungan KPPMI I Ketut Suardana.

    Ketut melanjutkan, jika seluruh prosedur yang dibutuhkan penegak hukum di Hong Kong telah selesai, KPPMI akan berkoordinasi membantu mengurus proses kepulangan jenazah.

    Ketut menyebutkan bahwa korban meninggalkan seorang anak berumur lima tahun dan keluarga korban telah mengetahui kabar korban meninggal melalui Konsulat Jenderal RI (KJRI) Hong Kong.

    Ketut juga menyampaikan ucapan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban, menambahkan bahwa KPPMI telah mengunjungi rumah dan bertemu dengan keluarga korban di Jawa Tengah pada 1 November 2024.

    Dia berharap agar pelaku mendapat hukuman yang tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Hong Kong.

    KPPMI juga mengatakan bahwa santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan akan segera diserahkan kepada ahli waris atau keluarga, mengingat kepesertaan korban yang masih aktif.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • 6 Perempuan Jadi Korban TPPO, Hendak Dikirim ke Kurdistan sebagai ART 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 November 2024

    6 Perempuan Jadi Korban TPPO, Hendak Dikirim ke Kurdistan sebagai ART Megapolitan 12 November 2024

    6 Perempuan Jadi Korban TPPO, Hendak Dikirim ke Kurdistan sebagai ART
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebanyak enam perempuan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keenamnya hendak dikirim ke Kota Erbil, Kurdistan (wilayah otonomi di Irak) secara ilegal.  
    Polisi menangkap tiga pelaku dalam perkara ini, yakni DC, AG, dan DR. 
    “Tersangka DR diketahui merupakan WNI yang telah bekerja di Erbil, Kurdistan, selama tiga tahun dan setahun belakangan bekerja di Agen Muhamad yang berdomisili di Erbil, Kurdistan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
    “Tersangka DR berdasarkan paspor telah tiba di Indonesia sejak 2 November 2024 dan berdomisili di Tower Damar Apartemen Kalibata City,” lanjut dia.
    Sementara, keenam korban adalah PM (40) asal Jakarta, UATK (31) dan M (37) asal Sulawesi Selatan, AK (42) asal Jawa Barat, M (34) asal Nusa Tenggara Barat, dan JMK (39) asal Grobogan.
    Gogo menjelaskan, tersangka DC (32) merekrut lalu menampung para calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang telah dilengkapi paspor di kawasan Aeropolis, Neglasari, Kota Tangerang.
    DC menampung para calon PMI ini di daerah Condet, Kramatjati, Jakarta Timur, dan Tower Damar Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.
    Dalam proses ini, DC dibantu oleh tersangka AG yang menyiapkan segala akomodasi baik tempat menginap maupun kendaraan.
    Setelah semua para calon PMI berkumpul, DC menyerahkan pengurusan visa enam korban kepada tersangka DR.
    DR pun memilih rute penerbangan Bandara Soekarno Hatta menuju Turki dengan transit di Doha, Qatar, agar bebas visa.
    “Selanjutnya akan dijemput atau di-
    handle
    yang dipersiapkan Agen Muhamad di Turki, kemudian visa Erbil, Kurdistan, diberikan untuk melanjutkan penerbangan ke negara tujuan,” kata Gogo.
    “Korban ditawari gaji 300 dolar AS dan akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART),” lanjut dia. 
    Adapun ketiga tersangka ditangkap pada Kamis (7/11/2024) di Apartemen Kalibata City. 
    Polisi menjerat tiga tersangka dengan Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan TPPO.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pelaku TPPO di Apartemen Kalibata City bermodus bebas visa ke Turki

    Pelaku TPPO di Apartemen Kalibata City bermodus bebas visa ke Turki

    Jakarta (ANTARA) – Tiga orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan menggunakan modus bebas visa ke Turki.

    “Ketiga pelaku yakni DR, DC dan AG. Mereka ditangkap pada Kamis (7/11) di Kalibata City,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

     

    Gogo mengatakan ketiga tersangka dalam komplotan TPPO itu didapati menyalurkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal dengan tujuan Kota Erbil di Irak.

    Dikatakan, para korban ditawarkan gaji 300 dolar AS dan akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga.

     

    Lantas, para calon PMI itu diterbangkan ke Turki melalui Bandara Soekarno-Hatta yang didapati bebas visa perjalanan.

    “Rute penerbangan yang dipilih Bandara Soekarno-Hatta menuju Turki (bebas visa) transit Doha Qatar yang selanjutnya akan dijemput oleh ‘handle’ yang dipersiapkan di Turki kemudian Visa Erbil Kurdistan diberikan untuk melanjutkan penerbangan ke negara tujuan,” jelasnya.

     

    Para korban berjumlah enam orang dengan atas nama PM, UATK, AK, F, JMK dan M.

    Adapun ketiga tersangka disangkakan Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan atau Pasal 2 Ayat 2 Undang-undang Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

    Baca juga: PPAPP DKI dampingi anak yang jadi korban perdagangan orang di Jakbar

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bank Mandiri Bawa Solusi Perbankan Digital dan Reward Menarik bagi Diaspora di Houston, AS

    Bank Mandiri Bawa Solusi Perbankan Digital dan Reward Menarik bagi Diaspora di Houston, AS

    Houston, Beritasatu.com  – Bank Mandiri terus berkomitmen untuk memperluas aksesibilitas layanan perbankan bagi masyarakat Indonesia, baik di dalam negeri maupun mancanegara. Sebagai upaya mewujudkan hal tersebut, Bank Mandiri turut hadir dalam perhelatan Wonderful Indonesia Festival di Sugar Land Town Square, Houston, Texas.

    Festival ini tidak hanya menjadi ajang perayaan budaya, kuliner, dan kerajinan tangan Indonesia, tetapi juga menjadi platform bagi Bank Mandiri untuk memperkuat komitmennya menghadirkan solusi transaksi dan kemudahan bagi nasabah diaspora Indonesia melalui super app Livin’ by Mandiri.

    Direktur Jaringan & Retail Banking Bank Mandiri Aquarius Rudianto menyatakan, dalam kegiatan ini Bank Mandiri turut memperkenalkan program Livin’ Around the World (LATW) sebagai bentuk nyata dari komitmen perseroan untuk terus mendukung kebutuhan finansial diaspora Indonesia di luar negeri.

    “Melalui Livin’ by Mandiri, kami berupaya untuk mempermudah nasabah dalam melakukan transaksi perbankan secara digital, kapan saja dan di mana saja. Ini merupakan komitmen kami untuk terus berinovasi dan mendekatkan diri kepada nasabah, terutama diaspora Indonesia yang berada di mancanegara,” ujar Aquarius di sela-sela pembukaan Wonderful Indonesia Festival bersama dengan Konsul Jenderal Republik Indonesia di Houston, AS Ourina Ritonga, Sabtu (9/11/2024) waktu setempat atau Minggu (10/11/2024) waktu Indonesia Barat.

    Spesial dalam LATW di Houston, Bank Mandiri menghadirkan berbagai penawaran menarik yang dihadirkan oleh berbagai fitur menarik Livin’ by Mandiri, seperti Tabungan Now, Tabungan Valas/Multicurrency, Mandiri Tabungan Rencana dan Livin’ Investasi mulai dari Reksa Dana, SBN perdana hingga saham.

    Penyelenggaraan LATW Houston merupakan lanjutan dari rangkaian kegiatan Livin Around the World yang secara berkelanjutan telah dilaksanakan Bank Mandiri di lebih dari 18 negara dan program Mandiri Sahabatku dimana Bank Mandiri memberikan keterampilan keuangan dan kewirausahaan kepada diaspora dan Pekerja Migran indonesia, yang diharapkan dapat mencapai Kemandirian Finansial.

    Aquarius menambahkan, dengan semakin berkembangnya teknologi digital, Bank Mandiri terus berkomitmen untuk menghadirkan solusi yang relevan dan mendukung kebutuhan nasabah di luar negeri. Melalui Livin’ by Mandiri, nasabah dapat melakukan berbagai transaksi keuangan mulai dari pembukaan rekening, investasi, hingga transaksi valuta asing secara cepat dan aman.

    “Kehadiran super app ini diharapkan dapat menjadi jembatan antara Bank Mandiri dan diaspora Indonesia di berbagai belahan dunia,” imbuhnya.

    Terlebih, keberadaan diaspora Indonesia di Amerika Utara sangat penting bagi Bank Mandiri. Hingga Oktober 2024, tercatat lebih dari 3.500 pengguna terdaftar Livin’ by Mandiri di Amerika Serikat dan Kanada, dengan frekuensi mencapai lebih dari 176 ribu kali transaksi.

    Dalam kesempatan ini, Aquarius juga mengenalkan kembali layanan transfer valuta asing (valas) melalui aplikasi Livin’ by Mandiri yang telah diperluas. 

    “Untuk meningkatkan layanan bagi nasabah, Bank Mandiri menambahkan tujuh mata uang baru pada fitur transfer luar negeri meliputi Yen Jepang (JPY), Won Korea (KRW), Ringgit Malaysia (MYR), Franc Swiss (CHF), Dirham Uni Emirat Arab (AED), Dong Vietnam (VND), Peso Filipina (PHP),” terangnya.

    Melalui inovasi ini, nasabah dapat melakukan transfer ke luar negeri dalam 17 mata uang asing yang mencakup hingga 180 negara, termasuk layanan pengiriman USD ke seluruh dunia. Dengan penambahan tujuh mata uang baru, nasabah memiliki lebih banyak opsi untuk melakukan transaksi, terutama bagi yang sering berhubungan dengan mitra bisnis atau keluarga di luar negeri.

    Bukan hanya itu saja, Bank Mandiri juga memperluas layanan mata uang Tabungan Multicurrency yang kini tersedia dalam 14 pilihan mata uang. Hal tersebut juga yang menarik perhatian para mengunjung event International Expo di Hong Kong yang menghadirkan pengusaha UMKM dari Indonesia.

    Sebagai informasi, sejak diluncurkan pada Oktober 2021, Livin’ by Mandiri telah menunjukkan pertumbuhan yang mengesankan. Hingga kuartal III 2024, pengguna aplikasi Livin’ by Mandiri menembus angka 27,6 juta pengguna, naik 32% secara year on year (YoY). Adapun, dari jumlah tersebut, total nilai transaksi Livin’ by Mandiri telah mencapai Rp2.940 triliun dengan frekuensi transaksi 2,7 miliar transaksi.

  • Pekerja Migran Korban TPPO asal Banyuwangi Berhasil Diselamatkan dari Penyiksaan di Malaysia

    Pekerja Migran Korban TPPO asal Banyuwangi Berhasil Diselamatkan dari Penyiksaan di Malaysia

    Liputan6.com, Banyuwangi – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur, bersama KJRI Johor Bahru Malaysia berhasil menyelamatkan DN (18) Pekerja Migran Indonesia asal Banyuwangi, yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tim advokasi DPW SBMI Jawa Timur, Agung Subastian menjelaskan  DN berhasil diselamatkan karena ada informasi pelaporan dari keluarga dan juga respon KJRI Johor Bahru dari majikan dan agensi. “Setelah proses yang cukup panjang, kami harus melakukan pencarian dan negosiasi panjang dengan agensi, sebab mulai awal DN disembunyikan dan tidak diberi akses komunikasi dengan orang luar dan keluarga” kata Agung, Senin (11/11/2024).

    Lebih lanjut Agung  mengatakan, dari pengakuannya DN hampir dua tahun telah mengalami penyiksaan. “DN mengalami penyiksaan setiap harinya mulai dipukul,ditendang, disiram air panas bahkan sampai digunduli kalau tidak nurut majikan, ia pekerjakan dari jam lima pagi sampai jam 12 malam setiap harinya,  bahkan gajinya selama bekerja disana dipotong majikan dengan alasan tidak sampai finis kontrak dan ia hanya diberikan 6.000 ringgit,” jelasnya.

    DN merupakan warga Dusun Kedungringin, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi. Dia  baru  lulus SMP langsung dikirim ke Malaysia oleh MM perekrut asal Kecamatan Purwoharjo dan AG asal Kabupaten Jember yang menjadi sponsor keberangkatannya. “Alhamdulillah terima kasih kami sampaikan kepada SBMI, KJRI dan P4MI Banyuwangi yang telah membantu menangani dan mengawal sampai rumah, untuk selanjutnya kami akan bersiap melaporkan pihak pihak yang telah mengirim anak saya untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya” kata KY, ibu kandung korban.

    Pemulangan dari bandara dijemput oleh keluarga dan dikawal langsung oleh Kemen P2MI, dan dalam waktu dekat SBMI bersama korban akan melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum, supaya para pelaku diberikan hukuman yang berat. Sebelumnya pekerja migran lainya asal, Kecamatan Muncar juga telah berhasil diselamatkan dari Serawak Malaysia dengan kasus yang sama korban tindak pidana perdagangan orang modus dikirim bekerja ke Malaysia pada 5 oktober 2024 kemarin.