Topik: migran indonesia

  • Ruang Tunggu Khusus Pekerja Migran di Bandara Bakal Meluncur Desember 2024 – Page 3

    Ruang Tunggu Khusus Pekerja Migran di Bandara Bakal Meluncur Desember 2024 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengungkap rencana peluncuran ruang tunggu khusus atau lounge khusus di bandara internasional bagi PMI. Lounge gratis itu akan dibuka 2 pekan lagi.

    Dia mengatakan, ruang tunggu khusus pekerja migran itu akan ada di seluruh bandara internasional. Ini jadi fasilitas tambahan yang bisa dimanfaatkan, baik sebelum keberangkatan maupun saat kepulangan PMI ke Indonesia. Karding bilang, paling lambat lounge itu akan diluncurkan dalam 2 pekan ke depan.

    “Ya, kalau (ruang tunggu khusus) launching-nya paling lama dua minggu, paling lama,” kata Karding di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

    Di sisi lain, nantinya juga akan ada jalur khusus bagi PMI. Menurut dia, fasilitas itu sebelumnya sudah sempat dibahas oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

    “Kemudian untuk jalur khusus sebelum saya sebenarnya Pak Erick sudah mendorong dan menyiapkan itu jalur khusus, khusus PMI,” ucapnya.

    Karding kemudian akan memastikan fasilitas jalur khusus itu tersedia di bandara-bandara internasional. Dia akan melakukan pengecekan utamanya bagi bandara internasional di daerah selain Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Jika memang ditemukan belum ada jalur khusus Pekerja Migran Indonesia, maka pihaknya akan membuka fasilitas tersebut.

    “Lagi saya mau cek di daerah-daerah lain, di luar Jakarta apakah memang masih berlaku. Kalau tidak, akan kita buka lagi,” tegasnya.

    Ruang Tunggu Khusus Pekerja Migran Indonesia

    Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir berencana menambah ruang tunggu atau lounge khusus bagi pekerja migran Indonesia (PMI) di berbagai bandara. Nantinya lounge khusus ini akan disediakan secara gratis.

     

     

     

     

  • Sambal Bawang Hasil UMKM Asal Lombok Ini Tembus hingga ke Luar Negeri

    Sambal Bawang Hasil UMKM Asal Lombok Ini Tembus hingga ke Luar Negeri

    Lombok Tengah, Beritasatu.com – Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, dikenal sebagai salah satu pusat kreativitas UMKM di Indonesia. Salah satu produk unggulan yang berhasil menarik perhatian pasar internasional adalah sambal bawang buatan Mardawati.

    Mardawati adalah seorang pengusaha lokal yang kini sukses menembus pasar Asia, Timur Tengah, dan Eropa. Perjalanan bisnisnya yang dimulai dengan modal minim kini menjadi inspirasi bagi pelaku usaha kecil lainnya.

    Mardawati yang akrab disebut sebagai “pengusaha sambal bawang girang”, memulai bisnis ini dengan langkah sederhana.

    “Dahulu saya berpikir ke Makkah untuk bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI). Namun, karena pandemi Covid-19, akhirnya saya mencoba memulai usaha dari rumah,” tutur Mardawati kepada Beritasatu.com, Rabu (20/11/2024).

    Kala itu, keterbatasan ekonomi mendorongnya untuk memanfaatkan modal kecil sebesar Rp 100.000, guna membeli bahan-bahan awal untuk membuat keripik dan sambal bawang.

    Berbekal keterampilan memasak dan dukungan keluarga, Mardawati mencoba peruntungannya dengan membuat produk sambal bawang yang diunggahnya ke media sosial (medsos).

    “Awalnya saya hanya coba-coba, tetapi ternyata banyak yang suka,” ungkapnya.

    Salah satu kerabat yang melihat unggahannya di media sosial meminta untuk mencicipi sambal tersebut. Mardawati mengirimkan produknya secara cash on delivery (COD), dan feedback positif mulai berdatangan. Maka dari sinilah ia menyadari sambal bawangnya memiliki potensi pasar yang luas.

    Kesuksesan Mardawati tidak lepas dari penggunaan media sosial sebagai alat promosi utama. Ia rajin membagikan konten tentang produknya di berbagai platform, memanfaatkan kekuatan media digital untuk menjangkau konsumen lebih luas.

    Melalui pendekatan ini, sambal bawang produksinya tidak hanya dikenal di Lombok, tetapi juga merambah pasar di kota-kota besar di Indonesia, seperti Yogyakarta, Malang, Jakarta, Bandung, dan Bekasi.

    “Setiap ada pertemuan alumni atau kegiatan lain, saya selalu hadir dan membawa contoh sambal bawang. Mempromosikannya langsung dan melalui jaringan sosial untuk meningkatkan penjualan,” tambah Mardawati.

    Yang membedakan usaha Mardawati dengan UMKM lainnya adalah kemampuannya untuk menembus pasar luar negeri. Sambal bawangnya kini rutin dikirim ke negara-negara, seperti Qatar, Yaman, Mesir, Korea, Taiwan, dan Hong Kong. Bahkan, hingga pasar Eropa telah terbuka berkat kapal pesiar yang membawa produk tersebut ke pelanggan di benua itu.

  • Terlibat Sindikat TPPO, Karyawan BP Batam Dapat Rp 800.000 per Kepala
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        19 November 2024

    Terlibat Sindikat TPPO, Karyawan BP Batam Dapat Rp 800.000 per Kepala Regional 19 November 2024

    Terlibat Sindikat TPPO, Karyawan BP Batam Dapat Rp 800.000 per Kepala
    Tim Redaksi
    BATAM, KOMPAS.com –
    Seorang pegawai Badan Pengusahaan (BP)
    Batam
    berinisial RO diduga terlibat dalam sindikat Tindak Pidana
    Perdagangan Orang
    (
    TPPO
    ).
    RO, yang bertugas sebagai pengawas di Pelabuhan Internasional Batam Center, membantu memberangkatkan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural menggunakan kapal penumpang menuju Malaysia atau Singapura.
    Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau (Kepri), Kombes Pol Donny Alexander, menjelaskan RO menerima upah Rp 800.000 untuk setiap PMI nonprosedural yang berhasil diberangkatkan.
    “RO ini ASN yang bertugas di pelabuhan, sehingga memiliki keleluasaan untuk membawa masuk orang ke area keberangkatan,” kata Donny saat ditemui di Polda Kepri, Selasa (19/11/2024).
    Polisi sedang mendalami potensi keterlibatan oknum dari instansi lain di Pelabuhan Internasional Batam Center.
    Koordinasi dilakukan dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), Imigrasi, dan Direktorat Kriminal Khusus untuk menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait aliran dana sindikat ini.
    Aktivitas ilegal tersebut diduga berlangsung selama satu tahun terakhir. Namun, polisi belum sepenuhnya mempercayai pengakuan RO dan satu tersangka lain berinisial M, yang berperan sebagai perekrut calon PMI.
    “Pengakuan mereka sudah setahun, tetapi informasi jumlah korban yang diberangkatkan masih mereka tahan. Kami sedang menggali apakah ada keterlibatan oknum dari satuan kerja lain di pelabuhan,” ujar Donny.
    Pada operasi penangkapan, Kamis (31/10/2024), polisi berhasil menyelamatkan dua korban perempuan bersama kedua tersangka. Namun, seorang korban lain telah berhasil diberangkatkan ke Singapura sebelum dicegah.
    Polisi telah meminta bantuan Kedutaan Besar Indonesia di Singapura untuk melacak keberadaan korban yang kini diduga dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga.
    “Sebenarnya ada tiga korban yang harusnya diselamatkan, tetapi satu korban sudah berhasil berangkat,” ungkap Donny.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tok! DPR Setujui 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025 dan 176 RUU Prolegnas 2025-2029

    Tok! DPR Setujui 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025 dan 176 RUU Prolegnas 2025-2029

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui program legislasi nasional (prolegnas) RUU prioritas tahun 2025 dan Prolegnas RUU jangka panjang 2025-2029. 

    Keputusan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (19/11/2024).

    “Setelah kita mendengarkan dengan seksama laporan pimpinan Badan Legislasi DPR RI, maka kami selaku pimpinan rapat paripurna akan menanyakan kepada Sidang Dewan yang terhormat, apakah laporan badan legislasi DPR RI terhadap hasil pembahasan prolegnas RUU tahun 2025-2029 dan prolegnas RUU prioritas tahun 2025 tersebut dapat disetujui?” tanya Adies dan kemudian dia mengetok palu paripurna.

    Mulanya, Ketua Baleg Bob Hasan menyampaikan daftar RUU dalam rapat paripurna. Dia mengemukakan Baleg telah menerima 150 RUU dari komisi, fraksi-fraksi, anggota DPR, masyarakat, hibgga aspirasi kunjungan daerah. 

    Kemudian, lanjut Bob, Baleg bersama Kementerian Hukum dan pantia perancang UU menetapkan jumlah Prolegnas RUU 2025-2029 sebanyak 176 RUU serta 5 daftar RUU kumulatif terbuka.

    “Yang kedua, jumlah prolegnas RUU prioritas 2025 sebanyak 41 RUU beserta 5 daftar RUU kumulatif terbuka,” tandasnya.

    Berikut daftar 41 RUU prolegnas prioritas 2025

    Usulan Komisi

    Komisi I

    RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran 

    Komisi II
    RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 29 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

    Komisi III
    RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

    Komisi IV
    a. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
    b. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

    Komisi V
    RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 

    Komisi VI
    a. RUU atas Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
    b. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

    Komisi VII
    RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (carry over)

    Komisi VIII
    a. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah
    b. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji 

    Komisi IX
    RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 

    Komisi X
    RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

    Komisi XI
    RUU tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty

    Komisi XII
    RUU tentang Energi Baru Dan Energi Terbarukan (carry over)

    Komisi XIII
    RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

    Usulan Baleg

    a. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
    b. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Komcad)
    c. RUU tentang Komoditas Strategis
    d. RUU Pertekstilan
    e. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia
    f. RUU tentang PPRT
    g. RUU tentang Pengaturan Pasar Ritel Modern
    h. RUU tentang BPIP
    i. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (carry over)
    j. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
    k. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
    l. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian

    Usulan Perseorangan

    a. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (DPR dan DPD)
    b. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (diusulkan Melly Goeslaw, Fraksi Gerindra)
    c. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat (DPR anggota dan DPD)
    d. RUU tentang Perubahan keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (diusulkan Fraksi PDIP, PKB, DPD)

    Usulan pemerintah

    a. RUU tentang Hukum Acara Perdata (carry over)
    b. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
    c. RUU tentang Desain Industri
    d. RUU tentang Hukum Perdata Internasional
    e. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara (carry over)
    f. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
    g. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
    h. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran 

    Usulan DPD
    RUU tentang Daerah Kepulauan

  • Beleid Tax Amnesty Jilid III, KPPU, Hingga Penyiaran jadi Prolegnas 2025, Cek Daftar 41 RUU Dibawa ke Paripurna

    Beleid Tax Amnesty Jilid III, KPPU, Hingga Penyiaran jadi Prolegnas 2025, Cek Daftar 41 RUU Dibawa ke Paripurna

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah telah menyetujui 41 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025. 

    Rapat pengambilan keputusan ini dilakukan di Ruang Baleg, Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, pada Senin (18/11/2024) malam. 

    Adapun, Ketua Baleg Bob Hasan memimpin rapat tersebut. Sementara pihak pemerintah yang hadir dalam rapat adalah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

    “Apakah hasil penyusunan prolegnas RUU 2025-2029 dan prolegnas RUU prioritas 2025 dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tanya Bob Hasan dalam rapat.

    “Setuju,” jawab seluruh anggota rapat.

    Nantinya, 41 RUU prolegnas prioritas 2025 ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR yang dijadwalkan pada hari ini, Selasa (19/11/2024).

    Berikut daftar 41 RUU prolegnas prioritas 2025 per Komisi DPR RI:

    Komisi I

    RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran 

    Komisi II
    RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 29 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

    Komisi III
    RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

    Komisi IV
    a. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
    b. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

    Komisi V
    RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 

    Komisi VI
    a. RUU atas Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
    b. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

    Komisi VII
    RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (carry over)

    Komisi VIII

    a. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah
    b. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji 

    Komisi IX

    RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 

    Komisi X

    RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

    Komisi XI

    RUU tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty

    Komisi XII

    RUU tentang Energi Baru Dan Energi Terbarukan (carry over)

    Komisi XIII

    RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

    Usulan Baleg

    a. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
    b. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Komcad)
    c. RUU tentang Komoditas Strategis
    d. RUU Pertekstilan
    e. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia
    f. RUU tentang PPRT
    g. RUU tentang Pengaturan Pasar Ritel Modern
    h. RUU tentang BPIP
    i. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (carry over)
    j. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
    k. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
    l. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian

    Usulan Perseorangan

    a. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (DPR dan DPD)
    b. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (diusulkan Melly Goeslaw, Fraksi Gerindra)
    c. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat (DPR anggota dan DPD)
    d. RUU tentang Perubahan keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (diusulkan Fraksi PDIP, PKB, DPD)

    Usulan pemerintah

    a. RUU tentang Hukum Acara Perdata (carry over)
    b. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
    c. RUU tentang Desain Industri
    d. RUU tentang Hukum Perdata Internasional
    e. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara (carry over)
    f. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
    g. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
    h. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran 

    Usulan DPD
    RUU tentang Daerah Kepulauan

  • Pakar: Instruksi Mendagri soal pelindungan PMI jadi langkah penting

    Pakar: Instruksi Mendagri soal pelindungan PMI jadi langkah penting

    “Karena akan mendorong kolaborasi pemerintah daerah dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI),”

    Jakarta (ANTARA) – Guru Besar Ilmu Kebijakan Publik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Dwiyanto Indiahono menilai bahwa instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian kepada pemerintah daerah (pemda) soal pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi langkah penting.

    “Karena akan mendorong kolaborasi pemerintah daerah dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI),” kata Prof. Dwiyanto saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.

    Oleh sebab itu, dia mengharapkan kepada pemda agar ke depannya dapat lebih peduli dengan pengembangan kompetensi pekerja migran yang akan berangkat, dan memastikan bahwa mereka disalurkan oleh lembaga yang diakui oleh pemerintah.

    Menurut dia, jika hal tersebut diterapkan maka menjadi bukti bahwa keseriusan negara untuk semakin hadir dalam urusan pekerja migran dari hulu ke hilir.

    Sebelumnya, Mendagri usai menerima kunjungan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Kepala BP2MI Abdul Kadir Karding, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (14/11), menekankan pemda perlu memberikan atensi pada isu pelindungan PMI di wilayahnya masing-masing

    “Karena persoalan pelindungan pekerja migran ini menjadi sangat-sangat penting sekali. Tadi disebut oleh Menteri P2MI, (PMI, red.) salah satu penyumbang devisa nomor dua setelah energi/migas. Kemudian juga ini menyangkut harkat martabat bangsa kita, dan kemudian lapangan kerja,” kata Tito.

    Usai penyelenggaraan Pilkada 2024, dia mengatakan Kemendagri akan menyiapkan nota kesepahaman berkaitan dengan teknis-teknis yang perlu dilakukan oleh pemda dalam melindungi pekerja migran.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pakar sepakat dengan Mendagri: PMI perlu jadi perhatian pemda

    Pakar sepakat dengan Mendagri: PMI perlu jadi perhatian pemda

    Jakarta (ANTARA) – Pakar kebijakan publik Universitas Padjadjaran (Unpad) Asep Sumaryana sepakat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bahwa pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) perlu menjadi perhatian pemerintah daerah (pemda).

    “Menjadi tidak elok jika penanganannya tidak melibatkan penguasa daerah,” kata Asep saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.

    Ia menjelaskan bahwa tidak hanya pemda, tetapi koordinasi dan kolaborasi semua pemangku kepentingan di daerah juga menjadi penting untuk melindungi PMI, seperti melibatkan Kepolisian Resor (Polres) atau Komando Distrik Militer (Kodim).

    “Dengan demikian, kehadiran para pihak tersebut menjadi penting agar pekerja migran mendapat perhatian dan pelindungan dari berbagai tindakan yang merugikan,” ujarnya.

    Selain itu, dia mengatakan bahwa pihak penyalur tetap perlu bertanggung jawab mengenai pelindungan pekerja migran tersebut.

    Sebelumnya, Mendagri usai menerima kunjungan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Abdul Kadir Karding, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (14/11), menekankan pemda perlu memberikan atensi pada isu pelindungan PMI di wilayahnya masing-masing

    “Karena persoalan pelindungan pekerja migran ini menjadi sangat-sangat penting sekali. Tadi disebut oleh Menteri P2MI, (PMI, red.) salah satu penyumbang devisa nomor dua setelah energi/migas. Kemudian juga ini menyangkut harkat martabat bangsa kita, dan kemudian lapangan kerja,” kata Tito.

    Usai penyelenggaraan Pilkada 2024, dia mengatakan Kemendagri akan menyiapkan nota kesepahaman berkaitan dengan teknis-teknis yang perlu dilakukan oleh pemda dalam melindungi pekerja migran.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bekali Peserta dengan Keterampilan dan Pengetahuan, BRI Peduli Berdayakan Eks Pekerja Migran Indonesia

    Bekali Peserta dengan Keterampilan dan Pengetahuan, BRI Peduli Berdayakan Eks Pekerja Migran Indonesia

    Indramayu: Pemberdayaan bagi eks Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi langkah penting dalam membantu beradaptasi dan mengembangkan kehidupan baru setelah PMI kembali ke tanah air. Setelah bekerja di luar negeri, eks PMI banyak menghadapi tantangan untuk membangun kembali kehidupan dan mencapai stabilitas ekonomi di kampung halaman. BRI melalui program BRI Peduli berkomitmen untuk membantu eks PMI yang telah menyelesaikan masa kontrak kerjanya di luar negeri melalui Program Pemberdayaan Eks PMI.
     
    Kali ini, Program Pemberdayaan Eks PMI menyasar Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat. Tercatat sebanyak 25 eks pekerja migran mendapatkan pendidikan dan pelatihan kewirausahaan, pemasaran dan branding produk perikanan, serta kegiatan pelatihan lainnya di Indramayu pada 4-5 November 2024.
     
    Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto mengatakan bahwa program ini bertujuan membekali eks PMI dengan keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan, seperti kompetensi untuk memulai usaha atau bagaimana agar mendapatkan pekerjaan yang layak di tanah air.
     

    “Dengan dukungan mentor yang berpengalaman, eks PMI akan memiliki kesempatan dalam mengembangkan usahanya atau memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bidang atau keterampilan mereka. Hal ini nantinya dapat mendorong perekonomian serta kesejahteraan,” ujar Catur.
    “Tidak sedikit eks PMImemulai usaha dengan bermodalkan pengalaman yang mereka peroleh selama bekerja di luar negeri dan belum dilengkapi pengetahuan mendalam tentang aspek-aspek tertentu dari bisnis. Itulah kenapa, program diharapkan dapat menciptakan kestabilan finansial untuk diri sendiri dan keluarganya serta menyumbang peningkatan ekonomi lokal dan mengurangi ketergantungan atas ketersediaan lapangan pekerjaan,” kata Catur menambahkan.
     
    Melalui program ini, diharapkan eks PMI dapat berkontribusi secara aktif dalam pembangunan ekonomi di Indramayu. Kabupaten Indramayu sendiri merupakan salah satu daerah asal PMI terbanyak di Indonesia.
     
    Berdasarkan laporan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), pada tahun 2023 terdapat 19.178 eks Pekerja Migran Indonesia yang berasal dari Kabupaten Indramayu dan masih menghadapi sejumlah tantangan setelah kembali ke tanah air, seperti reintegrasi ke masyarakat, pengangguran, dan kurangnya akses ke modal dan sumber daya.
     
    Selama kegiatan pelatihan, eks PMI dari Kab. Indramayu mendapatkan pembekalan tentang membangun mental wirausaha, validasi produk sesuai kebutuhan konsumen, pencegahan pemberangkatan CPMI ilegal, inovasi pengembangan produk berbasis ikan, pemasaran dan branding, legalitas usaha, manajemen keuangan serta demo pembuatan produk olahan perikanan.
     

    Salah satu peserta yang ikut program Pemberdayaan Eks PMI adalah Rosidah. Perempuan berusia 32 tahun ini dulu pernah menjadi pekerja migran di Malaysia selama 4 tahun. Sejak 2017 silam, Rosidah telah memiliki usaha secara legal yang memanfaatkan hasil tangkapan nelayan menjadi produk yang mempunyai nilai dan inovasi.
     
    “Selain faktor ekonomi, awalnya saya memulai usaha ini karena melihat banyak bahan baku melimpah dari hasil tangkapan nelayan yang tidak dimanfaatkan. Dari situ, saya kemudian berinovasi dengan membuat produk olahan. Awalnya saya jual dengan menitipkan ke warung-warung tetangga, kini sudah mulai titip ke tempat oleh-oleh dan swalayan,” tutur Rosidah.
     
    Hal senada juga disampaikan oleh peserta lain dari Desa Eretan Kulon, Kandanghaur, Kabupaten Indramayu bernama Siti Saniyah. Perempuan berusia 31 tahun ini sebelumnya pernah bekerja sebagai tenaga migran di Yordania selama 4 tahun dan Dubai selama 2 tahun. Kini ia telah memiliki usaha jual ikan segar dari tangkapan suami dari laut yang digelutinya sejak 2017 silam.
     
    “Ikan-ikan segar itu dijual di Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Namun, tak jarang kadang ada pengunjung yang datang langsung untuk membeli ikan segar. Berkat adanya program Pemberdayaan Eks Pekerja Migran Indonesia dari BRI ini, saya dapat pengalaman yang sangat berharga tentang cara menjalankan usaha hingga motivasi agar tak gampang menyerah. Semoga BRI terus memberikan beragam bentuk bantuan dan pendampingan agar usaha kami terus berkembang,” katanya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ROS)

  • Presiden Prabowo Subianto hadiri deklarasi gerakan solidaritas nasional di Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto hadiri deklarasi gerakan solidaritas nasional di Jakarta

    Sabtu, 2 November 2024 22:29 WIB

    Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam acara deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) di Jakarta, Sabtu (2/11/2024). Deklarasi GSN merupakan rangkaian acara strategis Presiden Prabowo Subianto setelah pembekalan Kabinet Merah Putih di Magelang, Jawa Tengah, untuk membangun semangat perjuangan, persatuan, dan solidaritas nasional. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

    Relawan mengibarkan bendera Presiden Prabowo Subianto dalam acara deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) di Jakarta, Sabtu (2/11/2024). Deklarasi GSN merupakan rangkaian acara strategis Presiden Prabowo Subianto setelah pembekalan Kabinet Merah Putih di Magelang, Jawa Tengah, untuk membangun semangat perjuangan, persatuan, dan solidaritas nasional. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

    (depan, kiri-kanan) Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah Agus Harimurti Yudhoyono, Penasihat Khusus Presiden Urusan Pertahanan Nasional Dudung Abdurachman, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan Wiranto, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI)/Badan Pelindungan PMI (BP2MI) Abdul Kadir Karding, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, dan Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan berjoget usai acara deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) di Jakarta, Sabtu (2/11/2024). Deklarasi GSN merupakan rangkaian acara strategis Presiden Prabowo Subianto setelah pembekalan Kabinet Merah Putih di Magelang, Jawa Tengah, untuk membangun semangat perjuangan, persatuan, dan solidaritas nasional. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

    Sejumlah penari membentuk formasi huruf GSN saat tampil dalam acara deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) di Jakarta, Sabtu (2/11/2024). Deklarasi GSN merupakan rangkaian acara strategis Presiden Prabowo Subianto setelah pembekalan Kabinet Merah Putih di Magelang, Jawa Tengah, untuk membangun semangat perjuangan, persatuan, dan solidaritas nasional. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

    Relawan mengibarkan bendera Presiden Prabowo Subianto dalam acara deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) di Jakarta, Sabtu (2/11/2024). Deklarasi GSN merupakan rangkaian acara strategis Presiden Prabowo Subianto setelah pembekalan Kabinet Merah Putih di Magelang, Jawa Tengah, untuk membangun semangat perjuangan, persatuan, dan solidaritas nasional. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

    Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam acara deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) di Jakarta, Sabtu (2/11/2024). Deklarasi GSN merupakan rangkaian acara strategis Presiden Prabowo Subianto setelah pembekalan Kabinet Merah Putih di Magelang, Jawa Tengah, untuk membangun semangat perjuangan, persatuan, dan solidaritas nasional. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

    Sejumlah relawan menyambut kedatangan Presiden Prabowo Subianto dalam acara deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) di Jakarta, Sabtu (2/11/2024). Deklarasi GSN merupakan rangkaian acara strategis Presiden Prabowo Subianto setelah pembekalan Kabinet Merah Putih di Magelang, Jawa Tengah, untuk membangun semangat perjuangan, persatuan, dan solidaritas nasional. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

  • Perlindungan PMI Kurang Terakomodasi dalam UU, Menteri Karding Koordinasi dengan Menteri Hukum

    Perlindungan PMI Kurang Terakomodasi dalam UU, Menteri Karding Koordinasi dengan Menteri Hukum

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding melakukan koordinasi dengan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas pada Jumat (15/11/2024). Koordinasi tersebut terkait kurang terakomodasinya perlindungan hukum pekerja migran Indonesia (PMI) dalam undang-undang.

    Koordinasi tersebut juga sekaligus terkait peralihan kewenangan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) ke Kementerian PPMI. Sementara itu, aturan terkait perlindungan PMI adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

    “Ini menjadi salah satu tantangan hukum bagi BP2MI yang kini statusnya berubah menjadi kementerian,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (16/11/2024).

    Salah satu contoh kurang terfasilitasinya perlindungan PMI, menurut Karding adalah skema magang. Pemagang yang melakukan kerja sampingan itu kebanyakan berstatus mahasiswa.

    Kementerian PPMI akan terlibat dalam penyelamatan jika pemagang tersebut tidak berstatus PMI saat terkena musibah. “Jadi, tidak peduli statusnya legal atau ilegal,” ucapnya.

    Dia berharap dapat membuat satu aturan lengkap, semacam omnibus, yang mencakup perlindungan bagi seluruh skema penempatan PMI.

    Karding menegaskan, Kementerian PPMI akan mengajukan revisi UU Nomor 18 Tahun 2017 melalui Badan Legislasi (Baleg) DPR. Saat ini, Biro Hukum Kementerian PPMI akan menyusun naskah akademik sebagai dasar perubahan UU tersebut.

    Dalam kesempatan itu, Menkum Supratman Andi Agtas menyambut baik usulan Menteri PPMI dan sepakat untuk memfasilitasi proses harmonisasinya. Dia mengaku revisi UU Nomor 18 Tahun 2017 akan banyak beririsan dengan Kemenaker.

    “Banyak-banyaklah berkomunikasi dengan menteri ketenagakerjaan karena ada beberapa kewenangan Kemenaker yang nantinya akan menjadi kewenangan di kementerian Pak Karding,” ungkapnya.

    Supratman menuturkan, PMI yang tersebar di seluruh dunia mencapai hampir 5 juta jiwa. Mereka yang tidak tercatat sebagian besar merupakan tenaga low-skilled workers atau pekerja berketerampilan rendah.

    Dia menilai revisi hukum perlindungan PMI menjadi kepentingan yang mendesak karena perlindungan 5 juta jiwa tersebut tidak maksimal. “Kami akan membentuk tim khusus untuk memfasilitasi harmonisasi pada awal-awal kabinet baru ini,” tegas Supratman.