Topik: migran indonesia

  • 3 Fakta Pembatalan Keberangkatan 8 Wanita Pekerja Migran ke UEA – Page 3

    3 Fakta Pembatalan Keberangkatan 8 Wanita Pekerja Migran ke UEA – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia / Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menduga, ada pemalsuan paspor dalam upaya pemberangkatkan 8 perempuan asal Indonesia secara nonprosedural sebagai pekerja migran ke Uni Emirat Arab (UEA).

    Sebab, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menemukan, ada 7 paspor dengan nama berbeda pada saat pengamanan 8 korban asal NTB, Jawa Barat, dan Lampung di Bogor tersebut.

    “Jadi ditemukan ada 7 paspor, dengan nama berbeda. Semua sudah sama polisi untuk penyidikan. Tapi ada dugaan pemalsuan, nama dan fotonya mirip-mirip, kemudian digunakan, seperti itu,” ungkap Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia / Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding di Shalter Pekerja Migran Indonesia Tangerang, Komplek Aeroland Residence Kota Tangerang, Kamis 26 Desember 2024.

    Karding menilai, jika sudah ada temuan tersebut, maka diduga ada upaya TPPO, bukan saja upaya penyaluran pekerja migran nonprosedural.

    “Paspor yang ditemukan itu bukan milik mereka, karena saat ditanya kemana paspor mereka pun tidak tahu. Ditanya pergi ke sana pakai visa apa, juga mereka tidak tahu,” katanya.

    Meski tidak jelas, ke-8 korban tersebut mengaku tetap tertarik untuk bekerja di luar negeri. Sebab dari modus yang diselidiki, para korban dijanjikan berangkat tanpa syarat yang sulit dan gaji yang besar, yakni Rp 5juta per bulan sebagai asisten rumah tangga.

    Berikut fakta terkait pembatalan keberangkatan 8 wanita pekerja migran ke UEA, dihimpun Tim News Liputan6.com:

     

  • Cerita Calon PMI Asal Sumbawa Korban Penipuan, Tak Tahu Jalani Rekrutmen Ilegal 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 Desember 2024

    Cerita Calon PMI Asal Sumbawa Korban Penipuan, Tak Tahu Jalani Rekrutmen Ilegal Megapolitan 27 Desember 2024

    Cerita Calon PMI Asal Sumbawa Korban Penipuan, Tak Tahu Jalani Rekrutmen Ilegal
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Salamah (42), calon pekerja migran Indonesia (PMI) asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) tak menyangka dirinya menjalani perekrutan ilegal untuk dipekerjakan sebagai PMI di luar negeri. 
    Dia baru menyadari ada yang tidak beres dalam proses perekrutan setelah tiba di tempat penampungan calon PMI di Kota Bogor, tempat dirinya bersama calon tenaga kerja lain dikumpulkan oleh “agen”. 
    “Saya sampai sini baru tahu kalau ini diurus secara ilegal. Negara tujuan kami katanya Abu Dhabi, Uni Emirat Arab,” ujar Salamah di
    shelter 
    PMI Tangerang, Jurumudi, Benda, Kota Tangerang, Jumat (27/12/2024).
    Salamah mengatakan, dirinya sempat bekerja secara resmi di Arab Saudi sekitar 20 tahun lalu. Pengalaman yang Salamah miliki membuat dia percaya bahwa proses kali ini serupa dengan yang dulu ia jalani.
    Perempuan paruh baya itu tak menaruh rasa curiga karena semua biaya, termasuk pembuatan paspor, ditanggung oleh agen.
    “Prosesnya lebih mudah sekarang, saya tidak mengeluarkan sepeser pun. Mereka menjanjikan gaji 1.200 dirham,” kata Salamah.
    Lebih lanjut, Salamah bercerita, perjalanannya menuju Bogor dimulai dari Sumbawa menggunakan travel menuju bandara. Ia lalu naik pesawat menuju Jakarta.
    Dari Jakarta, Salamah dijemput seseorang yang tidak ia kenal dan diantar ke sebuah apartemen di Kota Bogor. Di apartemen itulah, dia tinggal bersama delapan calon PMI lain selama seminggu. 
    “Harusnya lima orang dari kami terbang hari Selasa (24/12/2024), tapi sampai sekarang belum ada kepastian. Kami hanya dibekali makan minum, tanpa uang sama sekali,” jelas dia.
    Cerita serupa juga disampaikan Tati (43), calon PMI asal Karawang yang tertipu proses perekrutan ilegal. Tati pernah bekerja di Yordania selama empat tahun.
    Dia menaruh rasa curiga sebab proses perekrutan kali ini berbeda dengan yang sebelumnya dia jalani.
    “Kalau dulu, semua syarat lengkap, ada izin suami, KK, KTP, dan pelatihan satu bulan di PT. Tapi sekarang, saya hanya diminta dokumen tanpa tahu kelanjutannya,” kata Tati.
    Tati pun bingung ketika tiba-tiba dibawa ke apartemen, bukan ke kantor perusahaan tenaga kerja.
    Namun, Tati hanya bisa mengikuti arahan agen, hingga polisi datang dan mengungkap status ilegal proses rekrutmen calon PMI tersebut.
    “Saya tanya kapan terbang, katanya nanti malam, tapi enggak jelas jamnya. Paginya sarapan, eh tiba-tiba jam dua polisi datang,” kata dia.
    Salamah dan Tati sama-sama menyebut alasan ekonomi menjadi pendorong keduanya untuk mencari pekerjaan di luar negeri.
    “Saya mau kerja, bukan karena iming-iming agen. Saya enggak tahu kalau ini ilegal,” ucap Salamah.
    Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KPPMI) menggagalkan upaya pengiriman delapan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ke Uni Emirat Arab (UEA) ilegal.
    Menteri PPMI, Abdul Kadir Karding menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai penampungan CPMI di sebuah apartemen di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (23/12/2024) pukul 20.30 WIB.
    Setelah menerima informasi tersebut, PPMI melakukan pemantauan Selasa (24/12/2024) dan menemukan indikasi adanya makelar atau calo.
    “Kami mengamankan terduga calo berinisial MZL alias ZL alias A dan melakukan wawancara singkat,” ujarnya.
    Dari hasil wawancara, diketahui terdapat delapan CPMI perempuan yang berasal dari Lampung, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat dengan rentang usia 37 hingga 50 tahun.
    Para CPMI tersebut dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga dengan gaji sebesar Rp 9 juta per bulan.
    “Modusnya nonprosedural. Mereka dijanjikan bisa berangkat kerja dan akan diberi uang Rp 9 juta, tapi kenyataannya hanya diberi Rp 2 juta,” jelas dia.
    Pengembangan kasus ini mengarah pada seorang wanita berinisial MK, yang diduga mengelola dokumen dan penampungan para CPMI. MK diamankan di Ranca Bungur, Bogor, pada Selasa (24/12/2024) malam.
    “Tim Reaksi Cepat KPPMI bergabung dengan Resmob Polres Bogor Kota melakukan pengejaran terhadap calo berinisial MK, dan sekitar pukul 21.15 WIB, MK berhasil diamankan guna proses hukum di Kepolisian,” tambah Abdul Kadir.
    Dari penangkapan ini, barang bukti yang ditemukan meliputi KTP, paspor, dan dokumen pendukung lainnya yang diduga akan digunakan untuk keberangkatan CPMI melalui Bandara Juanda, Surabaya.
    Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.
    Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PMI Ilegal Paling Banyak Disiksa di Arab Saudi dan Malaysia

    PMI Ilegal Paling Banyak Disiksa di Arab Saudi dan Malaysia

    PMI Ilegal Paling Banyak Disiksa di Arab Saudi dan Malaysia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Perlindungan
    Pekerja Migran Indonesia
    (PPMI) Abdul Kadir Karding mengatakan, kasus kekerasan terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi
    PMI
    ilegal paling banyak terjadi di Arab Saudi.
    Lalu, di posisi kedua, ada Malaysia. Karding menegaskan pemerintah Indonesia akan berdialog dengan pemerintah masing-masing negara supaya WNI yang ada di sana lebih dilindungi.
    “Kasus paling banyak itu memang di Arab Saudi, tapi Arab Saudi kan kita moratorium ya,” ujar Karding di Shelter PMI, Tangerang, Kamis (26/12/2024).
    “Yang kedua Malaysia, itu kasus paling banyak. Tetap kita akan perbaiki sistemnya, kita akan berdialog dengan pemerintah setempat, supaya perlindungan warga negara kita yang di sana juga semakin baik,” sambungnya.
    Lalu, terkait kasus keberangkatan PMI secara ilegal yang terus berulang, Karding menyebut prosedur resmi harus terus dikampanyekan secara masif.
    Di antaranya seperti melalui Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPMI, dan Kementerian Ketenagakerjaan.
    Selain itu, Karding juga mendorong pelayanan kepada para calon PMI dilakukan secara baik, sehingga mereka tidak mencari jalur ilegal.
    “Kita sekarang sedang bekerja sama dengan seluruh pemerintah desa, pemerintah pemda, dan juga gubernur untuk mensosialisasikan itu,” tutur Karding.
    Sementara itu, Karding membeberkan, 90-95 persen
    PMI ilegal
    mendapat perlakuan tidak adil ketika berada di luar negeri.
    Dia menegaskan, PMI harus berangkat secara legal supaya keselamatan mereka di luar negeri terjamin.
    “Kalau menurut data yang kami lihat, rata-rata yang kena masalah itu yang tidak prosedural, 90-95 persen itu yang kena eksploitasi, kena macem-macem itu, perlakuan tidak adil, human trafficking, itu rata-rata unprocedural,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 95% Pekerja Migran Indonesia Berangkat Secara Ilegal

    95% Pekerja Migran Indonesia Berangkat Secara Ilegal

    Tangerang

    Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengungkap sebanyak 95 persen PMI berangkat unprocedural atau ilegal. Mereka rata-rata bermasalah saat tiba di negera tujuan atau setelah berangkat dari Indonesia.

    “Kalau menurut data yang kami lihat, rata-rata yang kena masalah itu yang tidak prosedural 90-95%, itu yang kena eksploitasi, kena macem-macem itu, perlakuan tidak adil, human trafficking itu rata-rata unprocedural,” kata Abdul Kadir Karding kepada wartawan seusai mengunjungi Shelter PMI Tangerang, Kamis (26/12/2024).

    Dia mengatakan, PMI ilegal itu kerap mendapat masalah seperti perdagangan orang hingga korban kekerasan. Untuk itu, dia meminta PMI berangkat secara legal agar bisa terpantau pemerintah.

    “Oleh karena itu kesimpulannya, sepanjang dia prosedural, apalagi punya skill, insyaallah aman,” jelasnya.

    Karding menargetkan Calon PMI harus punya skill. Nantinya, ia akan memaksimalkan angka PMI yang mau bekerja di luar negeri.

    “Nah, oleh karena itu ke depan kita akan berusaha memaksimumkan penempatan tapi yang skill dan prosedural,” jelas dia.

    (taa/taa)

  • Cerita Korban Calo Pekerja Migran Ilegal Dijanjikan Berangkat ke UEA

    Cerita Korban Calo Pekerja Migran Ilegal Dijanjikan Berangkat ke UEA

    Jakarta

    Seorang korban calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) menceritakan pengalamannya ditipu oleh calo PMI yang menjanjikan bekerja di Uni Emirat Arab (UEA). Katanya, proses yang dilakukan sang calo untuk memberangkatkan CPMI sangat singkat.

    Korban ini adalah Tati (44), perempuan asal Karawang yang pernah bekerja sebagai PMI di Yordania selama empat tahun. Dia adalah satu dari delapan korban yang dijanjikan bekerja ke UEA.

    Untuk diketahui, saat Tati menjadi PMI di Yordania, di berangkat secara legal atau sesuai prosedur. Katanya, dia merasa banyak perbedaan antara berangkat secara prosedural dan ilegal.

    “Kalau dulu itu persyaratan lengkap izin suami. Kalau udah beres, pergi ke medical, kasih surat kk foto kopi, terus masuk dulu ke PT. Di sama belajar bahasa selama 1 bulan, belajar bersih bersih khusus untuk ART, bahasa diajarin, terus soal alat dapur,” kata Tati di Shelter PMI Tangerang, Kamis (26/12/2024).

    Namun, pengalaman berbeda dialami Tati saat dijanjikan berangkat tahun ini ke UEA. Banyak syarat-syarat atau berkas yang dilewatkan saat proses rekrutmen.

    “Cuma diminta paspor yang dulu, terus surat KK sama KTP, surat izin suami juga, nggak dikasih berkasnya,” jelas dia.

    “Saya gak tahu, saya ikut aja, berangkat jam 8 sampe jam 11, tapi anehnya masuk ke hotel bukan ke PT, ikutin aja sampe ke dalam, saya bertanya-tanya kok dimasukin ke hotel, kalau resmi ke PT ya,” jelasnya.

    Tati yang mulai resah terus menanyakan ke calo kapan segera berangkat ke UEA. Mereka pun dijanjikan berangkat malam.

    “Lalu, pagi kita sarapan terus saya tanya gimana penerbangan , katanya nanti malam, eh jam 2 yang datang malah polisi,” ucapnya.

    Tati bercerita, jika calo yang hendak mempekerjakannya merupakan kontak dari temannya di kampung. Saat itu Tati membutuhkan pekerjaan untuk memperbaiki ekonomi keluarga.

    “Saya mau kerja, saya dicariin. Terus nanya sama temen, terus datang (calo) ke rumah, saya ditanya di foto, paspor sama sponsor luar,” katanya.

    (taa/taa)

  • Menteri Karding Temukan Adanya Upaya Pemalsuan Paspor pada 8 Pekerja Migran Ilegal  – Page 3

    Menteri Karding Temukan Adanya Upaya Pemalsuan Paspor pada 8 Pekerja Migran Ilegal  – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia / Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menduga, bila upaya memberangkatkan 8 perempuan asal Indonesia secara non prosedural sebagai pekerja migran ke Uni Emirad Arab (UEA) atau Abudabi, ada pemalsuan paspor para korban.

    Sebab, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menemukan, ada 7 paspor dengan nama berbeda pada saat pengamanan 8 korban asal NTB, Jawa Barat dan Lampung di Bogor tersebut.

    “Jadi ditemukan ada 7 paspor, dengan nama berbeda. Semua sudah sama Polisi untuk penyidikan. Tapi ada dugaan pemalsuan, nama dan fotonya mirip-mirip, kemudian digunakan, seperti itu,”ungkap Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia / Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding di Shalter Pekerja Migran Indonesia Tangerang, Komplek Aeroland Residence Kota Tangerang, Kamis (26/12/2024).

    Jika sudah ada temuan tersebut, dirinya menduga ada upaya TPPO, bukan saja upaya penyaluran pekerja migran nonprosedural saja.

    “Paspor yang ditemukan itu bukan milik mereka, karena saat ditanya kemana paspor mereka pun tidak tahu. Ditanya pergi ke sana pakai visa apa, juga mereka tidak tahu,” katanya.

    Meski tidak jelas, ke-8 korban tersebut mengaku tetap tertarik untuk bekerja di luar negeri. Sebab dari modus yang diselidiki, para korban dijanjikan berangkat tanpa syarat yang sulit dan gaji yang besar, yakni Rp 5 juta per bulan sebagai asisten rumah tangga.

    “Kalau resmi, harus ada beberapa tahapan yang harus dilalui, syarat yang harus dipenuhi. surat-surat izin dari suami kalau sudah menikah, orang tua kalau belum menikah, surat diketahui aparat desa, dan juga surat keterangan sehat,” ujar Karding.

     

  • 95% Pekerja Migran Indonesia Berangkat Secara Ilegal

    Calo Pekerja Migran Ilegal di Bogor Imingi Korban Rp 9 Juta meski Bohong

    Jakarta

    Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengungkap modus calo PMI ilegal di Bogor, Jawa Barat imingi korban Rp 9 juta uang muka agar terpikat menggunakan jalur si calo. Namun korban tidak mendapat uang tersebut seutuhnya jelang rencananya diberangkatkan ke Uni Emirat Arab (UEA).

    “Dia diiming-imingi, dia misalnya untuk berangkat bekerja, lalu mau dikasih uang Rp 9 juta ternyata nggak dikasih-kasih, hanya Rp 2 juta,” kata Abdul Kadir Karding kepada wartawan seusai mengungjungi CPMI ilegal di Shelter PMI Tangerang, Banten, Kamis (26/12/2024).

    Selanjutnya, para calo itu mengambil semua paspor CPMI. Karding menduga calo akan memalsukan identitas CPMI.

    “Yang saya khawatir, saya menduga ini dipakai untuk buat paspor palsu. Beda nama sedikit, beda foto sedikit. Kayak gitu-gitu tuh,” katanya.

    Para korban CPMI ini mengaku tak sadar jika mereka hendak ditipu. Sebab mereka dengar jika calo itu bekerja untuk sebuah lembaga.

    “Ngakunya ada lembaganya, tapi sampai di ujung enggak ada lembaganya, enggak ditemukan lembaganya. Bisa jadi tuh lembaga, tapi model operasinya memang ilegal ya,” jelas dia.

    Selanjutnya Karding mengungkapkan, modus para calo ini terhitung rapi untuk mengajak korban berangkat lewat jalurnya. Padalah jika berangkat dengam prosedur resmi ada tahapan-tahapannya.

    “Kalau ini kan, ‘udahlah kamu kan udah pernah bekerja di Arab, udah sama aja ini. Ini gajimu lebih tinggi daripada di Arab’, gitu lah misalnya. Kamu cepat berangkat, enggak perlu ribet, enggak perlu macam-macam. Udah, pokoknya cuma 2-3 hari udah berangkat, gitu lah,” jelasnya.

    Karding mengatakan, pengungkapan kasus ini ditangani oleh Tim Reaksi Cepat KPPMI bekerja sama dengan Polsek Tanah Sareal Polres Bogor Kota. Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/12) malam di sebuah apartemen.

    (dnu/dnu)

  • Keberangkatan 8 Wanita Pekerja Migran ke UEA Digagalkan, Calo Penyalur Ditangkap – Page 3

    Keberangkatan 8 Wanita Pekerja Migran ke UEA Digagalkan, Calo Penyalur Ditangkap – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sebanyak 8 Wanita asal empat daerah, berhasil digagalkan keberangkatannya untuk bekerja ke Uni Emirat Arab melalui jalur nonprosedural atau ilegal. Mereka diamankan di Shalter Pekerja Migran Indonesia Tangerang, Komplek Aeroland Residence Kota Tangerang, Kamis (26/12/2024).

    Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia / Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding mengecek langsung keberadaan 8 Wanita yang menjadi korban penyaluran kerja ke luar negeri secara nonprosedural itu.

    Saat berbincang dengan para korban, Karding mendapatkan fakta bila ke-8 perempuan ini keseluruhannya tak tahu menahu akan dipekerjakan ke Uni Emirat Arab. Penyalur mereka diduga menggunakan jalur tidak resmi atau non prosedural.

    “Kemarin, BP2MI mendapat informasi bahwa ada indikasi penampungan orang di Kawasan Bogor. Jadi tim reaksi cepat bergerak bekerja sama dengan Polsek di Bogor untuk melakukan pengecekan,” ujar Menteri Abdul Kadir.

    Dari hasil pengamanan tersebut, tersangka yang merupakan calo dari penyalur pekerja ke luar negeri secara nonprosedural ini diamankan. Adalah inisial MZL alias ZL alias A di lokasi kejadian, bersama dengan 8 perempuan yang menjadi korban atau calon pekerja migran tersebut.

    Korban pun berlatar belakang usia yang berbeda, antara 37 hingga 50 tahun. Yakni berasal ari Nusa Tenggara Barat 4 orang, Lampung satu orang, Jawa Barat sebanyak 3 orang.

    “Rencananya akan diberangkatkan ke UEA atau Abu Dhabi, dan akan dilewatkan ke Surabaya. Untuk itu karena hasil penelusuran tim bersama Polisi, bahwa disimpulkan ini adalah upaya pemberangkatan nonprosedural,”kata Abdul Kadir.

  • BP2MI Gagalkan Pengiriman 8 Calon Pekerja Migran Ilegal ke Uni Emirat Arab
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 Desember 2024

    BP2MI Gagalkan Pengiriman 8 Calon Pekerja Migran Ilegal ke Uni Emirat Arab Megapolitan 26 Desember 2024

    BP2MI Gagalkan Pengiriman 8 Calon Pekerja Migran Ilegal ke Uni Emirat Arab
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Badan Perlindungan
    Pekerja Migran
    Indonesia (BP2MI) menggagalkan upaya pengiriman delapan calon
    pekerja migran
    Indonesia (CPMI) ke Uni Emirat Arab (UEA) secara nonprosedural. Para CPMI ilegal tersebut rencananya akan bekerja di Abu Dhabi.
    Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
    , Abdul Kadir Karding, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai penampungan CPMI di sebuah apartemen di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (23/12/2024) pukul 20.30 WIB.
    “Kami, Tim Reaksi Cepat KPPMI, berkoordinasi dengan Polsek Tanah Sareal, Kota Bogor, untuk menyelidiki lokasi tersebut,” kata Abdul Kadir di Shalter PMI Tangerang, Jurumudi, Benda, Kota Tangerang, Kamis (26/12/2024).
    Setelah menerima informasi tersebut, pihak BP2MI melakukan pemantauan Selasa (24/12/2024) dan menemukan indikasi adanya makelar atau calo.
    “Kami mengamankan terduga calo berinisial MZL alias ZL alias A dan melakukan wawancara singkat,” ujarnya.
    Dari hasil wawancara, diketahui terdapat delapan CPMI yang berasal dari Lampung, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat dengan rentang usia 37 hingga 50 tahun.
    “Hasilnya, kami menemukan delapan perempuan yang ditampung di sebuah kamar apartemen,” ungkap Abdul Kadir.
    Para CPMI tersebut dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga dengan gaji 1.200 Dirham atau sekitar Rp5 juta per bulan. Namun, mereka belum menerima uang fee yang dijanjikan.
    “Para korban mengaku dijanjikan gaji sekitar 1.200 dirham atau setara Rp5 juta per bulan. Namun, mereka belum menerima uang fee yang dijanjikan,” jelasnya.
    Pengembangan kasus ini juga mengarah pada seorang wanita berinisial MK, yang diduga mengelola dokumen dan penampungan para CPMI. MK diamankan di Ranca Bungur, Bogor, pada Selasa malam.
    “Tim Reaksi Cepat KPPMI bergabung dengan Resmob Polres Bogor Kota melakukan pengejaran terhadap calo berinisial MK, dan sekitar pukul 21.15 WIB, MK berhasil diamankan guna proses hukum di Kepolisian,” tambah Abdul Kadir.
    Barang bukti yang ditemukan meliputi KTP, paspor, dan dokumen pendukung lainnya yang diduga akan digunakan untuk keberangkatan melalui Bandara Juanda, Surabaya.
    Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.
    Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
    Abdul Kadir mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran bekerja di luar negeri secara ilegal.
    “Pastikan semua dokumen lengkap dan ikuti prosedur resmi agar tidak menjadi korban eksploitasi,” tutupnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penyalur Pekerja Migran Ilegal di Bogor Kirim Tiga Korban Tiap Bulan ke Qatar
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 Desember 2024

    Penyalur Pekerja Migran Ilegal di Bogor Kirim Tiga Korban Tiap Bulan ke Qatar Megapolitan 26 Desember 2024

    Penyalur Pekerja Migran Ilegal di Bogor Kirim Tiga Korban Tiap Bulan ke Qatar
    Tim Redaksi

    BOGOR, KOMPAS.com

    – Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, penyalur
    pekerja migran ilegal
    di Kota Bogor mengirim tiga korban per bulan ke Qatar sejak Juli 2024.
    “Para pelaku telah melakukan pengiriman dari bulan Juli-Desember. Diperkirakan tiga orang per bulan yang sudah lolos berangkat,” kata Aji, Kamis (26/12/2024).
    Aji mengatakan, sebelum dikirim, korban ditampung di tempat penampungan di sebuah apartemen di Jalan Sholeh Iskandar, Tanah Sareal, Kota Bogor, yang telah digerebek petugas pada Selasa (24/12/2024).
    Dari penggerebekan ini, petugas menangkap dua penyalur, Meidayanti Kosasih (33) asal Bogor dan Muhammad Zaxi Lazuardi (31) asal Tangerang.
    Petugas juga mendapati delapan calon pekerja migran ilegal perempuan yang hendak dikirim ke Qatar.
    Para korban perdagangan orang ini berasal dari Sumbawa, Karawang, Lampung, dan Purwakarta.
    “Muhammad Zaxi menjaga para korban selama ditampung di apartemen, sementara Meidayanti mengatur perekrutan dan proses keberangkatan para korban,” ujar dia.
    Aji mengatakan, korban direkrut dengan iming-iming pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Qatar dengan gaji antara Rp4,8 juta hingga Rp5 juta per bulan.
    Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 81 dan 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
    Saat ini, polisi tengah memburu seorang tersangka lain berinisial Dewi, yang diduga sebagai penyalur utama di luar negeri.
    “Kasus ini ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan untuk saudari Dewi, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Aji.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.