Topik: migran indonesia

  • Kemlu: 408 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Arab Saudi

    Kemlu: 408 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Arab Saudi

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyebutkan bahwa sebanyak 408 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi karena melanggar dokumen keimigrasian atau overstay.

    “Jadi mereka ini adalah pekerja migran kita yang melakukan pelanggaran keimigrasiaan. Mayoritas [alasan dideportasi] overstay,” ucap Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha di Tangerang, Selasa.

    Dari ratusan pekerja migran asal Indonesia yang telah diupayakan pemulangan itu, lanjutnya, terindentifikasi setelah petugas keimigrasian negara Arab Saudi melakukan operasi penertiban warga negara asing.

    Dia mengatakan PMI yang terjaring diberikan tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku di Arab Saudi. 

    “Jadi dapat kami sampaikan bahwa proses fasilitasi pemulangan PMI ini sudah dilakukan sejak Sabtu [11/1] kemarin sebanyak 211 orang dan hari ini 197 orang,” katanya.

    Judha menerangkan dari ratusan warga negara Indonesia yang mayoritas bekerja sebagai asisten rumah tangga di negara yang masih berstatus moratorium itu, secara tidak langsung telah masuk daftar blacklist.

    “Dan kesadaran masyarakat untuk berangkat ke luar negeri dengan cara yang benar itu juga menjadi kunci pelindungan. Jadi pelindungan itu bukan hanya dilakukan oleh negara. Masing-masing individu juga bertanggung jawab untuk melindungi dirinya sendiri melalui jalan yang benar, prosedur yang benar,” paparnya.

    Seiring banyaknya permasalahan terkait keimigrasian, lanjutnya, hal itu menjadikan peningkatan terhadap catatan kasus nonprosedural di negara luar yang dialami warga Indonesia.

    “Datanya memang selalu naik turun. Namun, kami perkirakan bahwa memang banyak warga negara kita yang berstatus tidak memiliki dokumen. Sejak 2015, kami sudah menerapkan moratorium dan kemudian banyak pekerja migran kita yang berangkat ke sana tidak sesuai prosedur,” kata dia.

    Sebelumnya, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) telah menjemput pemulangan 179 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural setelah dideportasi oleh pihak pemerintah Arab Saudi karena melanggar dokumen keimigrasian.

    Dari ratusan PMI yang mayoritasnya kaum perempuan ini, dipulangkan ke tanah air melalui penerbangan Jeddah-Jakarta dengan ketibaan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, pada Selasa (14/1) dini hari.

    “Hari ini ada 197 PMI. Yang sebelumnya pada malam kemarin, sekitar 200 PMI sudah di pulangkan,” kata Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding.

    Upaya penjemputan yang dilakukan pemerintah terhadap 197 PMI ini merupakan bentuk komitmen dari kehadiran negara kepada seluruh warganya. Kasus pendeportasian atau pemulangan secara paksa terhadap pekerja migran Indonesia yang dilakukan pemerintah Arab Saudi, hingga saat ini telah mencapai kurang lebih 500 orang.

    Langkah tegas tersebut dilakukan Arab Saudi, akibat banyaknya Warga Negara Indonesia (WNI) melanggar dokumen keimigrasian untuk bekerja meski masih berstatus moratorium penempatan di negeri Timur Tengah tersebut.

    “Jadi totalnya sekitar hampir 500 orang. Untuk asal daerah PMI ini mayoritas dari Jawa Barat, NTB paling banyak, dan beberapa daerah lain,” kata dia.

  • Kemlu: 408 PMI Dideportasi dari Arab Saudi Karena Melanggar Izin Tinggal – Page 3

    Kemlu: 408 PMI Dideportasi dari Arab Saudi Karena Melanggar Izin Tinggal – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyebutkan total ada 408 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi karena melanggar dokumen keimigrasian atau overstay di negara tersebut.

    “Jadi mereka ini adalah pekerja migran kita yang melakukan pelanggaran keimigrasiaan. Mayoritas adalah overstay,” ucap Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha di Tangerang, Selasa (14/1/2025). 

    Ia mengatakan, dari ratusan pekerja migran asal Indonesia yang telah diupayakan pemulangan itu, terindentifikasi setelah petugas keimigrasian negara Arab Saudi melakukan operasi penertiban warga negara asing. Dan mereka yang terjaring, diberikan tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku di negara tersebut.

    “Jadi dapat kami sampaikan bahwa proses fasilitasi pemulangan PMI ini sudah dilakukan sejak Sabtu, 11 Januari 2024 kemarin sebanyak 211 orang dan hari ini 197 orang,” katanya.

    Judha menerangkan, dari ratusan warga negara Indonesia yang mayoritas bekerja sebagai asisten rumah tangga di negara yang masih berstatus moratorium itu, secara tidak langsung telah masuk daftar blacklist.

    “Dan kesadaran masyarakat untuk berangkat ke luar negeri dengan cara yang benar itu juga menjadi kunci pelindungan. Jadi pelindungan itu bukan hanya dilakukan oleh negara. Masing-masing individu juga bertanggung jawab untuk melindungi dirinya sendiri melalui jalan yang benar, prosedur yang benar,” paparnya.

    Dia menyebutkan, seiring banyaknya permasalahan terkait keimigrasian, menjadikan peningkatan terhadap catatan kasus nonprosedural di negara luar yang dialami warga Indonesia.

    “Datanya memang selalu naik turun, namun kami perkirakan bahwa memang banyak warga negara kita yang berstatus tidak memiliki dokumen. Karena sebagaimana kita ketahui sejak tahun 2015 kita sudah menerapkan moratorium dan kemudian banyak pekerja migran kita yang berangkat ke sana tidak sesuai prosedur,” kata dia.

     

    Beredar di media sosial postingan video Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding membagikan uang Rp. 3 miliar pada 15 Pekerja Migran Indonesia (PMI). Postingan itu beredar sejak pekan lalu.

  • Kementerian PPMI Jemput 197 PMI Dideportasi dari Arab Saudi – Page 3

    Kementerian PPMI Jemput 197 PMI Dideportasi dari Arab Saudi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) menjemput 179 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural setelah dideportasi oleh pihak Pemerintah Arab Saudi karena melanggar dokumen keimigrasian.

    Dari ratusan PMI yang mayoritasnya kaum perempuan ini, dipulangkan ke tanah air melalui penerbangan Jeddah-Jakarta dengan ketibaan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten pada Selasa dini hari.

    “Hari ini ada 197 PMI. Yang sebelumnya pada malam kemarin, sekitar 200 PMI sudah di pulangkan,” kata Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding, di Tangerang, Selasa (14/1/2025).

    Karding mengatakan upaya penjemputan yang dilakukan pemerintah terhadap 197 PMI ini merupakan bentuk komitmen dari kehadiran negara kepada seluruh warganya.

    “Namun kami menyampaikan kepada mereka bahwa bekerja itu adalah hak tetapi juga untuk mendapatkan pekerjaan dan itu terutama di luar negeri lewat lah dengan prosedur yang benar, karena kalau tidak maka akibatnya bisa lebih parah dari yang sekadar deportasi,” katanya.

    Dia mengungkapkan, kasus pendeportasian atau pemulangan secara paksa terhadap pekerja migran Indonesia yang dilakukan pemerintah Arab Saudi, hingga saat ini telah mencapai kurang lebih 500 orang.

    Langkah tegas tersebut dilakukan Arab Saudi, akibat banyaknya warga negara Indonesia (WNI) melanggar dokumen keimigrasian untuk bekerja meski masih berstatus moratorium penempatan di negeri Timur Tengah tersebut.

    “Jadi totalnya sekitar hampir 500 orang. Untuk asal daerah PMI ini mayoritas dari Jawa Barat, NTB paling banyak, dan beberapa daerah lain,” ujarnya.

    Menurut Karding, setelah kembalinya ke tanah air, para pekerja migran nonprosedural ini nantinya akan langsung dipulangkan ke daerah asal masing-masing setelah melalui proses pendataan dan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya.

    “Kita akan berusaha memulangkan mereka secepatnya, tapi juga memastikan mereka sampai di rumah dengan aman, tidak lagi kena masalah di jalan atau dikerjain oleh oknum atau calo. Maka kita jaga betul. Ini ada anak yang dititipkan, itu juga kita harus jaga betul, karena orang tuanya tidak ikut, tapi dititip sama temannya. Nah ini juga harus kita jaga,” ujarnya pula.

    Beredar di media sosial postingan video Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding membagikan uang Rp. 3 miliar pada 15 Pekerja Migran Indonesia (PMI). Postingan itu beredar sejak pekan lalu.

  • Pemerintah Pulangkan 197 PMI yang Dideportasi dari Arab Saudi

    Pemerintah Pulangkan 197 PMI yang Dideportasi dari Arab Saudi

    Jakarta

    Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memulangkan ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Arab Saudi. Mereka semua disambut oleh Menteri P2MI Abdul Kadir Karding dan Direktur Pelindungan WNI Kemlu Judha Nugraha.

    Sebanyak 197 PMI tiba di bandara Soekarno Hatta Senin (13/1/2025) malam. Pada kesempatan itu Abdul Kadir menghimbau agar PMI yang hendak kembali ke Arab Saudi mengikuti sesuai prosedur. Hal tersebut dimaksudkan untuk mencegah hal hal yang dapat membahayakan PMI.

    “Akibatnya bisa lebih parah dari yang sekedar deportasi. Banyak kejadian, banyak kejadian yang menimpa saudara-saudara kita itu karena perlakuan tidak adil, ancaman hukuman, bahkan mungkin human trafficking,” ujar Abdul Kadir saat menemui wartawan Selasa (14/1).

    Ini adalah pemulangan kedua, sebelumnya KP2MI bersama dengan Kemlu memulangkan 221 PMI Sabtu (11/1). Mayoritas PMI tersebut dideportasi karena overstay.

    “Proses fasilitasi pemulangan PMI ini sudah dilakukan Sabtu kemarin 211 dan hari ini 197. Jadi mereka ini adalah pekerja migran kita yang melakukan pelanggaran ke imigrasi. Mayoritas adalah overstay dan juga tidak berdokumen,” ujar Judha.

    Judha Nugraha mengatakan para PMI tersebut dapat terdata karena terjaring razia dan ada juga yang menyerahkan diri. Sebelum dipulangkan ke Indonesia, para PMI itu terlebih dahulu menjalani hukuman di detensi imigrasi Syumaisi, Arab Saudi.

    (lir/lir)

  • Pekerja Migran Indonesia Korban TPPO Asal Banten Meninggal di Penjara Mesir  

    Pekerja Migran Indonesia Korban TPPO Asal Banten Meninggal di Penjara Mesir  

    LEBAK – Seorang pekerja migran asal Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Banten, bernama Inah (45), meninggal dunia saat menjalani hukuman penjara di Mesir. Inah diketahui menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah bekerja di Kairo melalui jalur non-prosedural.  

    Ketua Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (KRPMI) Kabupaten Lebak, Nining Widianingsih, mengkonfirmasi kabar tersebut. “Korban adalah tenaga kerja migran yang termasuk dalam kategori TPPO. Ia divonis tiga tahun penjara oleh pengadilan di Mesir dan meninggal dunia akibat sakit saat menjalani hukuman,” ujar Nining saat dihubungi di Rangkasbitung, Lebak, dilansir dari ANTARA.  

    Inah tidak terdaftar secara resmi oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak. Kasus ini menambah daftar panjang TPPO di daerah tersebut. Sepanjang 2024, Pemerintah Kabupaten Lebak mencatat sedikitnya 10 kasus TPPO yang melibatkan warga setempat.  

    Korban-korban ini diberangkatkan ke berbagai negara seperti Irak, Suriah, Mesir, Arab Saudi, dan Malaysia melalui jalur ilegal. Meski sebagian besar korban berhasil dipulangkan setelah keluarga mereka melapor ke Dinas Tenaga Kerja, masih ada tantangan besar dalam memonitor keberadaan warga yang menjadi pekerja migran tanpa prosedur resmi.  

    “Kami langsung berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri setelah menerima laporan dari keluarga korban TPPO untuk menangani kasus ini,” tambah Nining.  

    Menurut Nining, korban TPPO di Kabupaten Lebak umumnya berasal dari wilayah kantong tenaga kerja migran seperti Kecamatan Maja dan Sajira. Ia menekankan pentingnya pendataan warga di tingkat RT/RW agar keberadaan mereka dapat dipantau dengan lebih baik.  

    “Sering kali warga yang berangkat bekerja ke luar negeri melalui jalur non-prosedural tidak melaporkan keberangkatan mereka ke RT/RW. Hal ini menyulitkan pemerintah dalam memantau dan melindungi mereka,” katanya.  

    Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak juga terus berupaya mengurangi angka TPPO melalui sosialisasi kepada masyarakat. Kepala Bidang Penempatan Perluasan dan Pelatihan Tenaga Kerja, Deni Triasih, menyebutkan bahwa mayoritas korban TPPO berangkat menggunakan jasa perusahaan tanpa izin resmi atau melalui perantara calo.  

    “Banyak korban yang tergiur tawaran kerja di luar negeri tanpa memahami risikonya. Kami mengingatkan masyarakat untuk menggunakan jalur resmi agar pemerintah dapat memberikan perlindungan dan pengawasan,” jelas Deni.  

    Pemerintah daerah berharap dengan meningkatkan pengawasan, sosialisasi, dan kerja sama lintas instansi, kasus TPPO seperti yang dialami Inah dapat dicegah di masa depan.  

  • Menteri P2MI Temui Menlu Bahas Perlindungan Pekerja Migran hingga Atnaker

    Menteri P2MI Temui Menlu Bahas Perlindungan Pekerja Migran hingga Atnaker

    Jakarta

    Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menemui Menteri Luar Negeri Sugiono. Keduanya menggelar rakor membahas penguatan pelindungan bagi para pekerja migran hingga soal perwakilan dari Kementerian P2MI yang duduk sebagai Atnaker (Atase Ketenagakerjaan).

    Pertemuan Karding dan Sugiono ini dilaksanakan di Kementerian Luar Negeri, Jl Taman Pejambon, Jakarta, Senin (13/1/2025). Menteri Karding datang ditemani Wakil Menteri Christina Aryani dan beberapa jajaran kementerian.

    Ada beberapa isu terkait pelindungan pekerja migran yang dibahas Menteri Karding dan Menlu Sugiono. Terlebih lagi masalah pekerja migran menjadi perhatian khusus Presiden Prabowo Subianto.

    Menlu Sugiono menjelaskan, kementeriannya memang menjadi lintas koordinasi pemerintah untuk urusan luar negeri, terutama soal pekerja migran. Kemlu dan Kementerian P2MI akan segera menyelaraskan data kedatangan dan keberadaan pekerja migran.

    Dengan penyamaan data SISKOP2MI dengan Portal Peduli WNI, Menteri Karding semakin optimistis penguatan pelindungan pekerja migran ke depan semakin baik.

    “Kemlu juga mendukung proposal yang diajukan oleh Kementerian P2MI terkait dengan penugasan perwakilan KP2MI sebagai Atnaker di negara-negara penempatan pekerja migran,” kata Karding dalam keterangan yang diterima.

    “Saya bersyukur, Kementerian kami dan Kemlu semakin satu frekuensi untuk mengurusi masalah pekerja migran. Ke depannya, akan dibicarakan lebih detail lagi untuk bisa semakin menjamin pelindungan bagi para pekerja migran,” ucap Menteri Karding.

    Sampai saat ini Kementerian P2MI baru memiliki perwakilan stafnya di Kantor Dagang Ekonomi Indonesia di Taipei Taiwan. KP2MI berharap bisa menempatkan pejabat dan staf teknisnya sebagai Atase Pelindungan PMI di Kantor Perwakilan RI yang menjadi negara tujuan penempatan utama PMI seperti Malaysia, Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, Jepang, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Jerman, Australia dan Amerika Serikat.

    (maa/dhn)

  • Pekerja Migran Indonesia Korban TPPO Meninggal di Penjara Mesir

    Pekerja Migran Indonesia Korban TPPO Meninggal di Penjara Mesir

    Lebak, Beritasatu.com – Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (KRPMI) Kabupaten Lebak melaporkan seorang pekerja migran asal Kecamatan Sajira yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan meninggal dunia.

    “Korban adalah tenaga kerja migran yang bekerja di Mesir dan termasuk dalam kategori TPPO,” ujar Ketua KRPMI Kabupaten Lebak Nining Widianingsih, saat dihubungi di Rangkasbitung, Lebak, pada Minggu (12/1/2025) dilansir dari Antara.

    Korban yang meninggal dunia bernama Inah (45), warga Sajira, Kabupaten Lebak. Ia divonis tiga tahun penjara oleh pengadilan setempat di Mesir. Namun, saat menjalani hukuman, ia meninggal dunia akibat sakit.

    Inah diketahui bekerja di Kairo, Mesir, melalui jalur non-prosedural dan tidak tercatat oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak.

    Berdasarkan laporan Pemerintah Kabupaten Lebak, selama 2024 tercatat 10 kasus TPPO yang melibatkan warga asal daerah tersebut. Para korban umumnya diberangkatkan untuk bekerja di negara-negara seperti Irak, Suriah, Mesir, Arab Saudi, dan Malaysia.

    Sebagian besar korban akhirnya berhasil kembali ke Indonesia setelah keluarga mereka melapor ke Dinas Tenaga Kerja setempat.

    “Kami segera berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri setelah menerima laporan dari keluarga korban TPPO untuk menangani kasus tersebut,” kata Nining.

    Ia menjelaskan kebanyakan korban TPPO berasal dari Kecamatan Maja dan Sajira, Kabupaten Lebak. Untuk mencegah kasus serupa, diperlukan pendataan warga di tingkat RT/RW agar kondisi masyarakat dapat dipantau secara lebih efektif.

    “Sering kali warga di wilayah kantong tenaga kerja migran hilang tanpa laporan resmi dari pihak RT/RW, sehingga sulit untuk memonitor keberadaan mereka,” tambahnya.

    Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan Perluasan dan Pelatihan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak Deni Triasih, mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi untuk mencegah warga menjadi korban TPPO.

    “Banyak korban TPPO yang berangkat melalui jalur ilegal karena menggunakan jasa perusahaan yang tidak memiliki izin resmi, biasanya melalui perantara calo. Hal ini membuat pemerintah kesulitan memberikan perlindungan dan pengawasan. Kami mengingatkan masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri untuk menggunakan jalur resmi,” pungkasnya. 

  • 211 Pekerja Migran Indonesia Dipulangkan dari Arab Saudi, Gara-gara Overstay

    211 Pekerja Migran Indonesia Dipulangkan dari Arab Saudi, Gara-gara Overstay

    Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 211 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi pekerja migran di Arab Saudi telah dideportasi lantaran izin tinggalnya melebihi dari masa berlaku alias overstay.

    Kementerian Luar Negeri memastikan para WNI tersebut telah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Indonesia pada Sabtu kemarin (11/1/2024) dalam kondisi baik dan sehat.

    “Para WNI terdiri dari pekerja migran overstayer yang melanggar peraturan keimigrasian di Arab Saudi. 15 orang di antaranya adalah laki-laki dan 196 orang lainnya adalah perempuan,” demikian pernyataan resmi dari Kementerian Luar Negeri yang dikutip Minggu (12/1/2025).

    Selama proses pemulangan ke Indonesia mereka didampingi oleh staf Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah. Sementara di Bandara Soekarno-Hatta, mereka juga didampingi oleh Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.

    K/L terkait itu di antaranya KP2MI, KKP Kemenkes, Bea Cukai Kemenkeu, Imigrasi Bandara, Polresta Bandara, Otoritas Bandara, dan Angkasa Pura. Dalam hal ini pun, Wakil Menteri P2MI Dzulfikar Ahmad Tawalla turut hadir secara langsung.

    “Rangkaian upaya tersebut merupakan langkah-langkah konkret Pemerintah RI dalam memberikan pelayanan dan perlindungan bagi seluruh WNI, termasuk pekerja migran Indonesia,” tutur rilis tersebut.

    Adapun sebelumnya, untuk proses pemulangan 211 WNI tersebut, KJRI Jeddah telah menerbitkan dokumen perjalanan bagi para WNI dan berkoordinasi dengan otoritas setempat terkait seperti pihak kepolisian, imigrasi, serta Rudenim Syumaisi Arab Saudi untuk perolehan izin keluar dan penyelesaian tuntutan administrasi.

    Lebih jauh, Kementerian Luar Negeri terus mengimbau para WNI dan pekerja migran untuk menaati prosedur resmi, menghormati, dan mengikuti peraturan yang berlaku di negara setempat.

  • Dideportasi dari Arab Saudi, 211 WNI Telah Tiba di Indonesia

    Dideportasi dari Arab Saudi, 211 WNI Telah Tiba di Indonesia

    Jakarta, CNBC Indonesia – Baru-baru ini, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) telah memulangkan 211 warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Arab Saudi. Mereka telah tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada Sabtu (11/1/2025) malam.

    Berdasarkan keterangan di situs Kemenlu RI, ratusan WNI itu dideportasi dari Arab karena tak memiliki izin tinggal. Para WNI terdiri dari pekerja migran overstayer yang melanggar peraturan keimigrasian di Arab Saudi.

    Sebelumnya, KJRI Jeddah telah menerbitkan dokumen perjalanan bagi para WNI dan berkoordinasi dengan otoritas setempat terkait, termasuk pihak kepolisian, imigrasi, serta Rudenim Syumaisi Arab Saudi untuk perolehan izin keluar dan penyelesaian tuntutan administrasi.

    Adapun 15 orang di antaranya adalah laki-laki dan 196 orang lainnya adalah perempuan. Selama proses pemulangan, para WNI didampingi oleh staf KJRI Jeddah.

    Kedatangan WNI di Soekarno Hatta difasiliitasi oleh K/L terkait, yaitu KP2MI, KKP Kemenkes, Bea Cukai Kemenkeu, Imigrasi Bandara, Polresta Bandara, Otoritas Bandara, dan Angkasa Pura. Turut hadir Wakil Menteri Kementerian P2MI menjemput ke-211 WNI dimaksud.

    Rangkaian upaya tersebut merupakan langkah-langkah konkret pemerintah RI dalam memberikan palayanan dan pelindungan bagi seluruh WNI, termasuk pekerja migran Indonesia.

    Kemenlu pun terus mengimbau para WNI dan pekerja migran agar dapat berangkat bekerja keluar negeri sesuai prosedur resmi dan menghormati serta menaati segala peraturan yang berlaku di negara setempat.

    (mkh/mkh)

  • Jepang Menjadi Negara Banyak Peminat Calon Pekerja Indonesia

    Jepang Menjadi Negara Banyak Peminat Calon Pekerja Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia  Dzulfikar Ahmad Tawalia mengatakan Jepang menjadi negara banyak diminati oleh oleh calon pekerja. Menurutnya, bekerja di luar negeri menjadi daya tarik para pekerja di Indonesia.

    “Jepang banyak membutuhkan tenaga kerja dalam sektor apa pun. Masyarakat  kita yang ada di Indonesia banyak berminta bekerja di Jepang. Pertama tentu budaya maju, yang kedua Jepang tentu punya budaya maju tapi mereka juga memiliki spirit yang tinggi,” kata Dzulfikar di Jakarta, Minggu (12/1/2025) dilansir dari Antara.

    Kementerian P2MI melakukan pemetaan job order atau ketersediaan lapangan pekerjaan untuk merealisasikan target pengiriman 425 ribu Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri pada 2025.

    Sementara itu, Dirjen Bina Lafotas Kemenaker Agung Nur Rohmad mengatakan syarat untuk bekerja di Jepang harus mengenal bahasanya. Tentunya kemampuan bahasa Jepang bisa calon pekerja lolos untuk bekerja di negara tersebut.

    “Kalau mau magang di Jepang harus punya minimal bahasa setingkat N5. Karena memang di sana perlu komunikasi,” bebernya.

    Kata dia, Kemenaker juga banyak melalukan pelatihan bagi calon pekerja untuk menjadi talenta yang dibutuhkan untuk bekerja di beberapa negara.

    “Magang adalah bagian dari proses pelatihan beda dengan bekerja. Jadi yang perlu disiapkan pelatihannya mulai dari bahasa, budaya, kemudian kami juga menyiapkan bidang-bidang teknis,” katanya.

    Dia menyebutkan jenis pekerjaan yang banyak diisi oleh Indonesia adalah pariwisata, manufaktur, makanan hingga tenaga ahli kesehatan. “Misalnya di Jepang permintaan untuk hospitality untuk mendukung pariwisata Jepang kami juga ada pelatihannya di setiap provinsi dari Aceh-Papua,” jelasnya.