Kementerian P2MI Nyatakan Butuh Polisi Aktif untuk Tindak Perdagangan Orang
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Dzulfikar Ahmad Tawalla, menilai keberadaan polisi di kementeriannya penting untuk menangani tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
”
Kementerian P2MI
membutuhkan penegakan hukum (Polri). Pelibatan Polri merupakan kebutuhan strategis mengingat kompleksitas persoalan migran ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” kata Dzulfikar dalam siaran pers Kementerian P2MI di Jakarta, dilansir
ANTARA
, Jumat (21/11/2025).
Pihaknya dan Polri telah menyepakati pembentukan desk khusus untuk menangani pekerja migran ilegal dan TPPO guna mempercepat proses penanganan melalui koordinasi langsung.
“Dengan polisi aktif di struktur Kemen-P2MI, penegakan hukum TPPO dapat lebih cepat dan efisien serta memperkuat pencegahan pengiriman PMI ilegal,” katanya.
Dzulfikar menilai pengalaman polisi dalam investigasi, intelijen, dan kerja operasional hukum sangat relevan dengan permasalahan migran ilegal dan eksploitasi.
Sementara itu, Kemen-P2MI memiliki keterbatasan sumber daya manusia (SDM), anggaran, dan kewenangan penegakan hukum.
Menurut Dzulfikar, salah satu direktorat baru di Kemen-P2MI saat ini diisi oleh perwira tinggi Polri, yaitu direktur siber, yang telah menunjukkan hasil jelas dan konkret.
“Sejauh ini sudah berhasil melakukan patroli siber dan melakukan take down 1.200 postingan media sosial hasil koordinasi dengan berbagai pihak,” katanya.
MK telah mengetok putusan melarang polisi aktif menjabat di luar institusi Polri.
MK telah mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
“Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur berpandangan, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil.
Rumusan tersebut adalah rumusan norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.
Sementara itu, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud.
Terlebih, adanya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” telah mengaburkan substansi frasa “setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.
Menurutnya, hal tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian; dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Topik: migran indonesia
-
/data/photo/2025/11/10/6911d06393a9c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kementerian P2MI Nyatakan Butuh Polisi Aktif untuk Tindak Perdagangan Orang
-

Daftar Polisi Aktif yang Punya Jabatan di Luar Struktur Polri
Bisnis.com, JAKARTA — Polisi aktif dinilai sudah tidak boleh menduduki jabatan sipil usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.114/PUU-XXIII/2025.
Dalam putusan MK itu, telah menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi menjelaskan bahwa keberadaan frasa tersebut justru menimbulkan ketidakjelasan norma hukum dan mengaburkan ketentuan utama dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Pasal itu menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
“Penambahan frasa tersebut memperluas makna norma dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun bagi Aparatur Sipil Negara [ASN] di luar kepolisian,” ujar Hakim MK Ridwan Mansyur dalam sidang,
Akibatnya, terjadi kerancuan dalam tata kelola jabatan publik serta potensi pelanggaran terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho memastikan pihaknya bakal menghormati putusan MK itu. Namun, untuk saat ini putusan itu masih dipelajari.
“Tentunya kalau memang sudah diputuskan dan kita sudah mempelajari apa yang sudah diputuskan tersebut, Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan,” ujar Sandi saat ditemui di PTIK, Kamis (13/11/2025).
Lantas, siapa saja polisi aktif yang menjabat posisi di luar struktur? Berikut daftar yang telah dirangkum Bisnis:
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Aryo Seto
Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Komjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho
Komisaris di PT Mineral Industri Indonesia atau MIND ID, Komjen Fadil Imran
Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Komjen Albertus Rachmad Wibowo
Sekjen Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Komjen M. Iqbal
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Eddy Hartono
Irjen Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Komjen I Ketut Suardana
Sekretaris Utama Lemhanas RI, Komjen R. Z Panca Putra
Sekjen Kemenkumham, Komjen Pol Nico Afinta
Sekjen Kemendagri, Komjen Polisi Tomsi Tohir
Irjen Kementerian UMKM, Irjen Raden Argo Yuwono
Inspektur Jenderal Kementerian Kehutanan, Irjen Pol. Djoko Poerwanto
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen Sony Sanjaya
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Brigjen Yuldi Yusman
Staf Ahli di Kementerian Kehutanan, Brigjen Rahmadi
Staf Ahli Menteri Dalam Negeri, Brigjen Edi Mardianto
Dirjen Pengawasan Ruang Digital di Komdigi, Brigjen Alexander Sabar,
Tenaga Ahli di Kementerian Pemuda dan Olahraga, Brigjen Raden Slamet Santoso
Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI, Kombes Sumardji
Kementerian Haji dan Umrah, Kombes Jamaludin -

Video P2MI Bakal Siapkan Kurikulum untuk SMK Go Global
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menggelar rapat lintas kementerian (RTM) guna menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo soal percepatan revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi pada hari ini, Jumat (14/11).
Dalam agenda itu, Wamen P2MI Christina Aryani jadi salah satu jajaran yang hadir. Ia mengungkap pihaknya akan mempersiapkan kompetensi yang dibutuhkan untuk SMK Go Global, mulai dari kurikulum yang ideal hingga pelatihan bahasa asing agar bisa beradaptasi saat disalurkan ke pasar global. Upaya ini pun dilakukan untuk mewujudkan rencana Presiden Prabowo dalam mengirimkan 500 ribu pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri di tahun 2026.
“Nah, dengan pertemuan ini dan dengan arahan Pak Menko tadi kami merasa sangat terbantu karena langsung SMK-SMK, sekolah vokasi yang ada akan ditingkatkan kompetensinya. Tentu kami akan bisa segera menyalurkan setelah itu kami akan membantu dengan mempersiapkan kompetensi apa yang dibutuhkan, kurikulum seperti apa yang ideal, bahasa apa yang perlu. Nah data ini bisa langsung diejawantahkan di lapangan
ke SMK-SMK yang menjadi calon potensi suplai tadi”, jelasnya.Klik di sini untuk menonton video lainnya!
-
/data/photo/2025/10/23/68f9c5137c0be.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Wamen P2MI Sebut Prabowo Minta Kirim 500.000 Tenaga Kerja ke Luar Negeri Tahun Depan
Wamen P2MI Sebut Prabowo Minta Kirim 500.000 Tenaga Kerja ke Luar Negeri Tahun Depan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Wamen P2MI), Christina Aryani, mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta ekspor 500.000 tenaga kerja ke luar negeri pada tahun 2026.
“Jadi salah satu program prioritas dengan Quick Win yang diarahkan oleh Bapak Presiden adalah penempatan 500.000
pekerja migran
Indonesia ke luar negeri di tahun 2026,” kata Christina usai RTM di Kantor PMK, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).
Christina mengatakan, sebanyak 300.000 dari
target 500.000
calon pekerja migran itu akan diambil dari lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
“Sumber dari 500.000 itu akan dibagi dua, 300.000 merupakan lulusan SMK. Jadi yang sudah ada lulusan tinggal diberikan peningkatan kompetensi, baik itu teknis maupun bahasa, dan mereka bisa segera berangkat setelah selesai pelatihan,” jelasnya.
Pemberangkatan tersebut melalui program
SMK Go Global
yang berada di bawah kewenangan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan (Kemenko PM).
Sementara untuk sisa kuota sebesar 200.000 orang akan terbuka untuk masyarakat umum yang ingin bekerja ke luar negeri.
“200.000 lagi untuk mengisi kekurangan 500.000 dari masyarakat umum dan bisa juga dari adik-adik kita yang saat ini tengah menempuh pendidikan di SMK,” jelasnya.
Namun, calon pekerja migran harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan kriteria perusahaan agar peluang lulusnya juga lebih besar.
“Harus langsung dikhususkan pendidikan apa dan lain-lain, kompetensi seperti apa, sehingga ketika mereka lulus, mereka sudah siap untuk berangkat ke luar negeri. Total 500.000 itu adalah target minimal yang diminta oleh Presiden,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 7,46 juta orang pada Agustus 2025.
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Moh. Edy Mahmud, menjelaskan bahwa angka tersebut turun sebanyak 4.092 orang dibandingkan periode yang sama pada 2024.
“Jumlah pengangguran tersebut menurun sebanyak 4.092 orang dibandingkan di Agustus tahun 2024. Proporsi pekerja penuh dan tingkat setengah pengangguran mengalami penurunan,” ujar Edy, dikutip dari Antaranews.
Dari 7,64 juta orang tersebut, BPS lantas mengungkapkan pola penyebarannya.
Berdasarkan tingkat pendidikan tertinggi yang ditamatkan, SMK masih menjadi kelompok dengan tingkat pengangguran terbuka (TPT) tertinggi, yaitu 8,63 persen.
Sementara itu, TPT SMK sebesar 6,88 persen, Diploma I/II/III sebesar 4,31 persen, dan Diploma IV/S1/S2/S3 5,39 persen.
Sedangkan TPT terendah tercatat pada lulusan SD ke bawah, yakni 2,30 persen.
Namun, BPS menyebut, pola TPT berdasarkan tingkat relatif stabil sejak Agustus 2023 hingga Agustus 2025.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/04/22/680799d391c4d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Apa Itu Program SMK Go Global yang Siapkan 500.000 Lulusan Kerja ke Luar Negeri?
Apa Itu Program SMK Go Global yang Siapkan 500.000 Lulusan Kerja ke Luar Negeri?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sebanyak 500.000 ribu lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK) akan berangkat pada akhir 2025 untuk bekerja di luar negeri.
Mereka adalah lulusan
SMK
yang mengikuti program
SMK Go Global
yang diinisiasi Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul
Muhaimin Iskandar
atau Cak Imin menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 2,1 triliun untuk mendukung
program SMK Go Global
.
“Dengan jumlah 500.000 orang yang berangkat akhir tahun ini. (Tahun 2026) itu lebih besar lagi,” kata Cak Imin di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
SMK Go Global, kata Cak Imin, adalah program yang merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto.
Program SMK Go Global dibentuk sebagai tindak lanjut dari terbukanya peluang kerja di negara-negara seperti Jepang, Jerman, dan Turki.
Peluang
kerja di luar negeri
yang terbuka untuk para lulusan SMK di antaranya adalah welder, hospitality, caregiver, dan lainnya.
Dengan bekal keahlian tersebut, para lulusan SMK memiliki peluang untuk bekerja lebih baik dan memperoleh gaji yang layak di luar negeri.
“Lulusan SMK yang memiliki kompetensi dan yang bisa di-upgrade kompetensinya untuk diberikan beasiswa melalui peluang bekerja di luar negeri dengan syarat gaji yang bagus,” ujar Cak Imin.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mendorong adanya penyesuaian kurikulum dan penguatan vokasi demi mendukung rencana pemerintah memberikan beasiswa pelatihan bagi lulusan SMA/SMK yang ingin bekerja ke luar negeri.
Penyesuaian kurikulum dan penguatan vokasi saat SMA/SMK menjadi penting agar para lulusannya sudah punya keterampilan serta mampu beradaptasi saat bekerja di luar negeri.
“Dengan demikian, lulusan SMA dan SMK tidak hanya siap secara teknis, tetapi juga memiliki kemampuan bahasa, etika kerja, dan pemahaman lintas budaya yang dibutuhkan di dunia kerja global,” ujar Lalu kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).
Ia sendiri mendukung rencana pemerintah yang telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 12 triliun untuk program beasiswa lulusan SMA/SMK itu.
Tak hanya untuk siswanya, para guru di SMA/SMK juga perlu diberi peningkatan kompetensi agar standar kualitas pembelajaran di seluruh daerah bisa sama.
“Pelatihan ini jangan hanya bersifat jangka pendek, tetapi harus menjadi bagian dari ekosistem pendidikan menengah kita. Pemerintah daerah, dunia usaha, dan lembaga pelatihan juga perlu dilibatkan agar sinergi ini menghasilkan tenaga kerja berkualitas yang mampu bersaing di luar negeri,” ujar Lalu.
Ia berharap, program tersebut mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia agar mampu bersaing di dunia internasional.
“Tujuan akhirnya bukan hanya menyiapkan tenaga kerja untuk ke luar negeri, tetapi juga membangun generasi muda Indonesia yang berdaya saing, berkompeten, dan mampu membawa nama baik bangsa di dunia internasional,” ujar Lalu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Gandeng HMI, KP2MI Edukasi Migrasi Aman-Advokasi Hukum bagi PMI Muda
Jakarta –
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin mendorong kolaborasi antara KP2MI dan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) dalam memperkuat edukasi dan literasi migrasi aman di kalangan muda.
Mukhtarudin menilai PB HMI memiliki peran strategis dalam menyebarkan informasi terkait tata cara migrasi yang aman sebagai bagian dari perlindungan pekerja migran ke berbagai lapisan masyarakat.
“HMI selama ini banyak berkiprah tidak hanya untuk dirinya sendiri, tapi juga untuk kemaslahatan masyarakat. Saya melihat HMI sebagai mitra strategis pemerintah dalam menciptakan sistem migrasi yang aman dan manusiawi,” ujar Mukhtarudin, dalam keterangan tertulis, Selasa (11/11/2025).
HMI dinilai memiliki jaringan yang luas hingga ke kampus dan daerah, sehingga dapat menjadi mitra penting pemerintah dalam sosialisasi migrasi aman dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Mukhtarudin menyebut pihaknya membuka ruang kolaborasi seluas-luasnya bagi organisasi kepemudaan seperti PB HMI untuk ikut terlibat dalam mendorong kesadaran migrasi aman bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) di daerah.
“Kita ingin anak muda ikut turun tangan memberikan edukasi ke masyarakat agar tidak mudah tertipu oleh perekrut ilegal. HMI punya jaringan yang luas sampai ke kampus dan daerah, ini kekuatan besar yang bisa kita sinergikan,” kata Mukhtarudin.
Kolaborasi ini akan difokuskan pada sosialisasi, pendidikan hukum, peningkatan kapasitas, riset sosial, hingga program pemberdayaan bagi calon maupun purna pekerja migran.
“Kami siap berkolaborasi dengan PB HMI agar kegiatan edukasi dan perlindungan pekerja migran bisa lebih luas, terukur, dan berkelanjutan. Nanti kita tuangkan dalam MoU supaya programnya tidak berhenti di diskusi saja, tapi benar-benar berjalan di lapangan,” tegas Mukhtarudin.
“Kami tidak lagi mengejar angka penempatan, tapi kualitas perlindungan. Negara harus hadir memastikan pekerja migran kita berangkat dengan aman, bekerja dengan tenang, dan pulang dengan sejahtera,” kata Mukhtarudin.
Upaya tersebut, lanjut Mukhtarudin, menjadi bagian dari penyusunan Grand Design Ekosistem Tata Kelola Pekerja Migran Indonesia, yang memuat arah kebijakan perlindungan dan pemberdayaan pekerja migran secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kabid Hukum, Pertahanan dan Keamanan PB HMI Rifyan Ridwan Saleh menyampaikan pihaknya tengah menyiapkan Pusat Studi dan Layanan Advokasi Pekerja Migran Indonesia yang akan melibatkan cabang-cabang HMI di seluruh Indonesia.
“Kami ingin membangun sistem pendampingan hukum yang humanis dan berkeadilan bagi pekerja migran Indonesia. Melalui pusat studi ini, HMI di seluruh cabang akan aktif melakukan edukasi, riset, serta menyediakan layanan konsultasi hukum bagi calon maupun mantan pekerja migran,” ujar Rifyan.
Rifyan menjelaskan program tersebut akan dikembangkan secara nasional dengan dukungan struktur HMI di 266 cabang di seluruh Indonesia, mencakup riset migrasi aman, kampanye publik, hingga pembentukan posko advokasi di sepuluh daerah sebagai tahap awal.
“Kami juga menargetkan terbentuknya sepuluh posko advokasi hukum pekerja migran di tingkat cabang, serta menjangkau sepuluh juta audiens digital melalui kampanye edukasi migrasi aman. Ini menjadi bentuk nyata kontribusi HMI dalam melindungi pekerja migran sebagai bagian dari amanat konstitusi untuk melindungi segenap bangsa Indonesia,” jelas Rifyan.
Rifyan menambahkan roadmap program akan dimulai dengan penandatanganan MoU bersama KP2MI, dilanjutkan dengan peluncuran pusat studi, kegiatan edukasi di kampus dan daerah, serta riset bersama pada 2026 mendatang.
(prf/ega)



/data/photo/2025/11/11/6913265fa21bc.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)