Komnas HAM Desak Pemerintah Lindungi 5 WNI Korban Penembakan Polisi Malaysia
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
Komnas HAM
) mendesak pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada lima warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penembakan oleh polisi Malaysia pada 24 Januari 2025 di perairan Selangor.
“Komnas HAM akan melakukan langkah-langkah untuk mendorong agar pemerintah Indonesia melakukan upaya perlindungan bagi lima orang PMI yang menjadi korban dalam kasus penembakan yang terjadi di Malaysia ini,” ungkap Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, dalam keterangan persnya, Sabtu (1/2/2025).
Selain itu, Komnas HAM juga meminta pemerintah Indonesia untuk memastikan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) terhadap para
pekerja migran
lainnya.
“Hal ini sebagaimana dijamin dalam Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-hak Seluruh
Pekerja Migran
dan Anggota Keluarganya yang sudah diratifikasi pemerintah Indonesia sejak 2012,” tambahnya.
Komnas HAM berencana membawa kasus ini ke Forum Komnas HAM di Asia Tenggara (South East Asia National Human Rights Institutions Forum – SEANF), di mana Komnas HAM saat ini menjabat sebagai ketua untuk periode 2024-2025.
SEANF terdiri dari Komnas HAM dari negara-negara seperti Indonesia, Malaysia, Thailand, Filipina, Timor Leste, dan Myanmar, yang merupakan forum kerja sama untuk memperkuat peran Komnas HAM di masing-masing negara.
“Komnas HAM membuka kemungkinan untuk melakukan koordinasi dengan SUHAKAM (Komnas HAM Malaysia) baik secara bilateral maupun melalui SEANF, sesuai yurisdiksi dan kewenangan masing-masing,” ungkap Atnike.
Ia juga menegaskan, Komnas HAM juga akan mendorong SUHAKAM untuk melakukan investigasi atas peristiwa penembakan tersebut secara independen dan transparan serta mendorong proses penegakan hukum yang berperspektif HAM.
Sebagai informasi, insiden penembakan WNI ini bermula ketika kepolisian Malaysia, melalui Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), menemukan sebuah kapal yang diduga mengangkut pekerja migran Indonesia.
Pada hari Jumat (25/1/2025), APMM menembaki kapal tersebut setelah diduga mendapat perlawanan.
Namun, dugaan perlawanan ini dibantah oleh para korban yang telah bersaksi kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
Akibat penembakan ini, satu WNI tewas, sementara tiga lainnya mengalami luka.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Topik: migran indonesia
-
/data/photo/2024/06/12/66697b41c6a18.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Komnas HAM Desak Pemerintah Lindungi 5 WNI Korban Penembakan Polisi Malaysia Megapolitan 2 Februari 2025
-
/data/photo/2022/09/30/63367d870fe8c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Penembakan WNI di Malaysia, KP2MI Sebut Penempatan Tenaga Kerja Ilegal Ada dari Tahun ke Tahun Nasional 2 Februari 2025
Penembakan WNI di Malaysia, KP2MI Sebut Penempatan Tenaga Kerja Ilegal Ada dari Tahun ke Tahun
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Direktur Layanan Pengaduan Mediasi dan Advokasi Kementerian Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia
(KP2MI) Mangiring H. Sinaga mengatakan, penempatan tenaga kerja secara ilegal selalu terjadi dari tahun ke tahun.
Hal ini disampaikan Mangiring dalam acara Dielaektika tvMuhammadiyah dengan tajuk “Panas Dingin Indonesia-Malaysia”, Sabtu (1/2/2025), yang membahas peristiwa penembakan
WNI
di Malaysia.
“Fenomena penempatan
pekerja migran Indonesia
di Malaysia melalui jalur-jalur tidak resmi itu dari tahun ke tahun tetap ada,” kata Mangiring.
Dia menjelaskan, ada beberapa penyebab yang membuat peristiwa ini terus berulang.
Pertama adalah edukasi terhadap warga yang berangkat lewat jalur ilegal tidak sampai sehingga mereka tidak mengetahui prosedur yang benar seperti apa.
Kedua adalah eks pekerja migran yang di-
blacklist
dari keimigrasian sehingga harus menempuh jalur ilegal untuk kembali bekerja di Malaysia.
Ketiga adalah aksi makelar yang tidak ada habisnya sehingga membuat pekerja migran Indonesia banyak yang berstatus ilegal
“Dan yang pasti ini dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Dan dari kedua sisi negara disebut tekong-tekong mereka juga melakukan komunikasi langsung, sehingga memotong menurut mereka memotong proses penempatan itu tetapi sesungguhnya hal tersebut sangat merugikan dari sisi aspek perlindungannya,” ujarnya.
“Karena hal tersebut ketika terjadi permasalahan kita sangat susah dalam hal menjamin hak-hak perlindungan mereka,” kata Mangiring lagi.
Terakhir, perjanjian kontrak kerja yang dilanggar karena iming-iming gaji yang lebih besar sehingga dihitung sebagai tenaga kerja ilegal.
Sebagai informasi, insiden penembakan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) ini bermula ketika kepolisian Malaysia, dalam hal ini APMM, mendapati sebuah kapal yang diduga mengangkut pekerja migran Indonesia.
Pada hari Jumat (25/1/2025), APMM menembaki kapal tersebut setelah diduga mendapat perlawanan.
Namun, dugaan perlawanan ini dibantah oleh para korban yang bersaksi kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI.
Akibat dari penembakan ini, satu WNI tewas, sementara tiga lainnya mengalami luka.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Perusahan Wajib Punya Lembaga Pelatihan
JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PKB, Ahmad Fauzi, meminta pemerintah mengatur secara ketat perusahaan penyalur pekerja migran Indonesia. Dia mengusulkan agar setiap perusahaan pengirim pekerja migran ke luar negeri wajib memiliki lembaga pelatihan.
Usulan itu disampaikan Fauzi terkait penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Poin-poin penyusunan RUU PMI ini sudah disampaikan Tenaga Ahli Baleg di gedung DPR, Senayan, Kamis, 30 Januari.
Menurut Fauzi, pasal dalam RUU Perlindungan PMI yang mengatur perusahaan penyalur pekerja migran sangat normatif. Sehingga perlu dirinci perusahaan mana yang boleh menyalurkan pekerja ke luar negeri.
“Saya ingin menyoroti pasal-pasal terkait perusahaan swasta yang merekrut dan mengirim pekerja migran sangat normatif sekali, hanya berbadan hukum titik. Kenapa tidak dirinci lagi agar syaratnya tidak normatif,” ujar Fauzi kepada wartawan, Jumat, 31 Januari.
Fauzi mengatakan banyak persoalan pekerja migran yang disebabkan karena perusahaan pengirim tidak kompeten. Perusahaan tersebut tidak profesional dan tidak bertanggung jawab terhadap pekerja yang dikirim ke luar negeri.
“Misalnya, belum lama ini di TikTok itu ada penyiksaan tenaga kerja di Arab Saudi. KJRI Jeddah mencari alamatnya susah. Berarti perusahaan yang mengerahkan pekerja migran harus diberi syarat dan rukun yang lengkap, dan dirinci lebih detail,” bebernya.
Selain pasal yang harus mengatur perusahaan penyalur tenaga kerja secara rinci, Fauzi juga mengusulkan syarat kompetensi yang harus dimiliki pekerja migran yang dikirim ke luar negeri. Pertama, adalah kompetensi bahasa.
“Pekerja harus menguasai bahasa negara yang menjadi tujuan penempatan,” kata Legislator Dapil Banten I itu.
Kedua, pekerja harus menguasai kompetensi yang sesuai dengan bidang pekerjaan yang akan dilakukan di negara tujuan penempatan. Ketiga, pekerja migran harus mengetahui budaya negara tujuan kerja.
“Ketiga kompetensi itu harus dicantumkan dalam RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” kata Fauzi.
“Jadi jangan sampai asal rekrut, asal mau, asal umurnya lengkap, asal punya ijazah, asal bisa dikirim tanpa mengetahui budaya tempat bekerja. Misalnya, budaya Thailand, budaya Filipina. Bahkan, mereka pun tidak mengetahui bahasa negara yang dituju,” tambah Ketua DPW PKB Banten itu.
Karena itu, Fauzi mengusulkan agar perusahaan pengirim pekerja migran mempunyai lembaga pelatihan yang terdata dan terakreditasi.
“Perusahaan tenaga kerja harus mempunyai workshop, membikin lembaga pelatihan yang terdata dan terakreditasi. Mampu mendidik calon tenaga kerja, minimal tahu bahasa setempat, tahu budaya setempat, sehingga menjadi tenaga kerja yang terampil dan tidak menemukan kendala,” ucapnya.
Fauzi juga meminta pemerintah untuk terus melakukan kontrol dan pengawasan terhadap perusahaan pengirim pekerja migran. Selama ini, kata dia, ada perusahaan yang tidak bertanggung jawab.
“Ketika masa kerja pekerja migran habis, perusahaan pengirim tidak mau mengurus, sehingga pekerja tersebut menjadi pekerja ilegal. Apalagi ketika pekerja itu berkonflik dengan majikannya, maka dia dibuang di tengah jalan. Pekerja itu akhirnya lontang-lantung di negara orang. Ini yang sering kali terjadi. Masalah seperti itu jangan terjadi lagi,” pungkas Fauzi.
-

Buntut Penembakan WNI di Malaysia, DPR Desak Pembentukan Satgas Mafia Perdagangan Orang
Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Golkar, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, mendesak pemerintah segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Mafia Perdagangan Orang. Desakan ini muncul menyusul maraknya praktik perdagangan orang yang menjerat pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, termasuk kasus terbaru penembakan lima warga negara Indonesia (WNI) oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM).
“Saya mengusulkan agar pemerintah membentuk Satgas Mafia Perdagangan Orang karena situasi ini sudah sangat mengkhawatirkan,” ujar Umbu kepada wartawan, Sabtu (1/2/2025).
Data Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mencatat sekitar 6 juta PMI ilegal bekerja di luar negeri tanpa prosedur resmi. Akibatnya, 60-65 persen korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berasal dari kelompok ini.
Antara tahun 2020-2024, sebanyak 110.641 PMI ilegal telah dideportasi dari berbagai negara. Dari jumlah tersebut, 2.597 PMI ilegal dipulangkan dalam kondisi meninggal dunia, atau rata-rata 2-3 orang meninggal per hari akibat kondisi kerja yang buruk dan minimnya perlindungan hukum.
Umbu menegaskan angka-angka ini menunjukkan PMI ilegal berada dalam situasi yang sangat rentan. Kasus penembakan lima PMI di Malaysia harus menjadi peringatan bagi pemerintah untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia dan memastikan mereka bekerja secara legal.
Menurut Umbu, Satgas Pemberantasan Mafia Perdagangan Orang yang ia usulkan tidak hanya bertugas melindungi PMI, tetapi juga menindak tegas pihak-pihak yang merekrut PMI ilegal, termasuk perusahaan yang terlibat dalam praktik perdagangan orang.
Lebih lanjut, ia mendorong adanya aturan yang lebih ketat dan mengikat antara negara pengirim dan penerima tenaga kerja. Ia menilai perbedaan kebijakan antara kedua negara sering kali membuat pekerja migran berada dalam posisi rentan, terutama dalam aspek perlindungan hukum dan jaminan sosial.
“Ketika kita berbicara mengenai tenaga kerja Indonesia yang menyumbang devisa besar bagi negara, seharusnya kita tidak lagi mendengar kisah pilu PMI yang tidak dibayar gajinya, meninggal karena tidak bisa berobat, atau menjadi korban eksploitasi,” tegasnya.
Selain mendesak pembentukan Satgas, Umbu juga mengecam penembakan lima PMI oleh APMM di Malaysia. Ia meminta pemerintah Indonesia dan Malaysia mengusut kasus tersebut secara terbuka dan transparan.
“Kami mengecam tindakan tersebut dan meminta penjelasan resmi dari pemerintah Malaysia. Kami juga mendesak pemerintah Indonesia untuk menindaklanjuti kasus ini demi menjaga harga diri bangsa serta hak-hak pekerja migran Indonesia,” tegasnya.
-

Tabel Angsuran KUR BRI FEBRUARI 2025
KUR BRI FEBRUARI 2025: Syarat KK KTP, Cek Tabel Pinjamannya
TRIBUNJATENG.COM – Kredit Usaha Rakyat ( KUR ) adalah salah satu program pemerintah dalam upaya meningkatkan akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pada tahun 2025, BRI mendapatkan alokasi KUR terbesar dari pemerintah, dengan plafon yang meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Suku Bunga KUR BRI 2025
Untuk pinjaman pertama, suku bunga yang ditetapkan adalah 6 persen per tahun.
Namun, untuk pengajuan pinjaman kedua, ketiga, dan seterusnya, suku bunga akan meningkat secara bertahap.
Misalnya, untuk pinjaman kedua, suku bunga menjadi 7 persen , pinjaman ketiga 8 persen , dan seterusnya.
Berikut tabel angsuran KUR BRI Februari 2025:
.
1. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 1 Juta – Rp 50 Juta periode Februari 2025
TABEL KUR BRI – Tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 1 Juta – Rp 50 Juta periode Februari 2025
.
2. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 50 Juta – Rp 150 Juta periode Februari 2025
TABEL KUR BRI – Tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 50 Juta – Rp 150 Juta periode Februari 2025
.
3. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 175 Juta – 500 Juta periode Februari 2025
TABEL KUR BRI – Tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 175 Juta – 500 Juta periode Februari 2025
.
Syarat dan Cara Pengajuan KUR BRI 2025
Calon debitur yang ingin mengajukan KUR BRI 2025 perlu memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
-Individu atau perorangan yang memiliki usaha produktif dan layak.
-Telah menjalankan usaha secara aktif minimal selama 6 bulan.
-Tidak sedang menerima kredit dari perbankan lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit.
-Untuk proses pengajuan, calon debitur dapat mengunjungi kantor cabang BRI terdekat dengan membawa dokumen pendukung seperti identitas diri, dokumen legalitas usaha, dan laporan keuangan sederhana.
Syarat Dokumen:
* KTP
* Kartu Keluarga (KK)
* NPWP (untuk plafond di atas Rp 50 juta)
* Surat Izin Usaha (SIUP) atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
* Agunan (untuk KUR Mikro dan Kecil dengan plafond di atas Rp 50 juta)
• Akta Nikah (jika sudah berkeluarga).
.
Jenis-jenis KUR
* KUR Super Mikro
KUR Super Mikro ditujukan untuk usaha mikro dengan pinjaman hingga 10 juta rupiah. Usaha mikro yang bisa mengajukan KUR Super Mikro ialah usaha yang dimiliki perorangan, belum pernah menerima KUR, serta usaha yang baru berjalan kurang dari 6 bulan.
* KUR Mikro
KUR Mikro ditujukan untuk usaha mikro dan kecil dengan pinjaman mulai dari 10 juta hingga 50 juta rupiah. Untuk mengajukan KUR Mikro, usaha mikro dan kecil harus dimiliki oleh perorangan, memiliki izin usaha mikro dan kecil, serta telah beroperasi minimal 6 bulan.
* KUR Kecil
KUR Kecil ditujukan untuk usaha kecil dengan pinjaman mulai dari 50 juta hingga 500 juta rupiah. Usaha yang dapat mengajukan jenis KUR ini ialah usaha kecil yang dimiliki oleh perorangan maupun badan usaha, memiliki izin usaha, serta telah beroperasi minimal 2 tahun.
* KUR Menengah
KUR Menengah ditujukan untuk usaha menengah dengan pinjaman mulai dari 500 juta hingga 10 miliar rupiah. Usaha yang dapat mengajukan jenis KUR ini ialah usaha menengah yang berbentuk badan usaha seperti CV, PT, atau koperasi, memiliki izin usaha, serta telah beroperasi minimal 2 tahun.
* KUR TKI
KUR TKI ditujukan untuk pekerja migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri. Pinjaman KUR TKI maksimal 25 juta rupiah dengan tenor maksimal 3 tahun atau sesuai dengan masa kontrak kerja.
Cara Pengajuan KUR
Pengajuan KUR dapat dilakukan secara online maupun offline. Secara online, calon debitur dapat mengajukan KUR melalui website atau aplikasi dari lembaga keuangan yang bersangkutan. Secara offline, calon debitur dapat datang langsung ke kantor cabang lembaga keuangan terdekat.Peringatan terhadap Penipuan
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan BRI, seperti pengajuan KUR melalui WhatsApp atau platform tidak resmi lainnya. BRI menegaskan bahwa pengajuan KUR hanya dilakukan melalui kantor cabang resmi atau platform online resmi mereka.
Dengan berbagai kemudahan dan fasilitas yang ditawarkan, KUR BRI 2025 diharapkan dapat menjadi solusi bagi UMKM di Indonesia untuk mengembangkan usahanya dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.
-

KUR BRI FEBRUARI 2025: Syarat KK KTP, Cek Tabel Pinjamannya
KUR BRI FEBRUARI 2025: Syarat KK KTP, Cek Tabel Pinjamannya
TRIBUNJATENG.COM – Kredit Usaha Rakyat ( KUR ) adalah salah satu program pemerintah dalam upaya meningkatkan akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pada tahun 2025, BRI mendapatkan alokasi KUR terbesar dari pemerintah, dengan plafon yang meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Suku Bunga KUR BRI 2025
Untuk pinjaman pertama, suku bunga yang ditetapkan adalah 6 persen per tahun.
Namun, untuk pengajuan pinjaman kedua, ketiga, dan seterusnya, suku bunga akan meningkat secara bertahap.
Misalnya, untuk pinjaman kedua, suku bunga menjadi 7 persen , pinjaman ketiga 8 persen , dan seterusnya.
Berikut tabel angsuran KUR BRI Februari 2025:
.
1. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 1 Juta – Rp 50 Juta periode Februari 2025
TABEL KUR BRI – Tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 1 Juta – Rp 50 Juta periode Februari 2025
.
2. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 50 Juta – Rp 150 Juta periode Februari 2025
TABEL KUR BRI – Tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 50 Juta – Rp 150 Juta periode Februari 2025
.
3. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 175 Juta – 500 Juta periode Februari 2025
TABEL KUR BRI – Tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 175 Juta – 500 Juta periode Februari 2025
.
Syarat dan Cara Pengajuan KUR BRI 2025
Calon debitur yang ingin mengajukan KUR BRI 2025 perlu memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
-Individu atau perorangan yang memiliki usaha produktif dan layak.
-Telah menjalankan usaha secara aktif minimal selama 6 bulan.
-Tidak sedang menerima kredit dari perbankan lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit.
-Untuk proses pengajuan, calon debitur dapat mengunjungi kantor cabang BRI terdekat dengan membawa dokumen pendukung seperti identitas diri, dokumen legalitas usaha, dan laporan keuangan sederhana.
Syarat Dokumen:
* KTP
* Kartu Keluarga (KK)
* NPWP (untuk plafond di atas Rp 50 juta)
* Surat Izin Usaha (SIUP) atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
* Agunan (untuk KUR Mikro dan Kecil dengan plafond di atas Rp 50 juta)
• Akta Nikah (jika sudah berkeluarga).
.
Jenis-jenis KUR
* KUR Super Mikro
KUR Super Mikro ditujukan untuk usaha mikro dengan pinjaman hingga 10 juta rupiah. Usaha mikro yang bisa mengajukan KUR Super Mikro ialah usaha yang dimiliki perorangan, belum pernah menerima KUR, serta usaha yang baru berjalan kurang dari 6 bulan.
* KUR Mikro
KUR Mikro ditujukan untuk usaha mikro dan kecil dengan pinjaman mulai dari 10 juta hingga 50 juta rupiah. Untuk mengajukan KUR Mikro, usaha mikro dan kecil harus dimiliki oleh perorangan, memiliki izin usaha mikro dan kecil, serta telah beroperasi minimal 6 bulan.
* KUR Kecil
KUR Kecil ditujukan untuk usaha kecil dengan pinjaman mulai dari 50 juta hingga 500 juta rupiah. Usaha yang dapat mengajukan jenis KUR ini ialah usaha kecil yang dimiliki oleh perorangan maupun badan usaha, memiliki izin usaha, serta telah beroperasi minimal 2 tahun.
* KUR Menengah
KUR Menengah ditujukan untuk usaha menengah dengan pinjaman mulai dari 500 juta hingga 10 miliar rupiah. Usaha yang dapat mengajukan jenis KUR ini ialah usaha menengah yang berbentuk badan usaha seperti CV, PT, atau koperasi, memiliki izin usaha, serta telah beroperasi minimal 2 tahun.
* KUR TKI
KUR TKI ditujukan untuk pekerja migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri. Pinjaman KUR TKI maksimal 25 juta rupiah dengan tenor maksimal 3 tahun atau sesuai dengan masa kontrak kerja.
Cara Pengajuan KUR
Pengajuan KUR dapat dilakukan secara online maupun offline. Secara online, calon debitur dapat mengajukan KUR melalui website atau aplikasi dari lembaga keuangan yang bersangkutan. Secara offline, calon debitur dapat datang langsung ke kantor cabang lembaga keuangan terdekat.Peringatan terhadap Penipuan
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan BRI, seperti pengajuan KUR melalui WhatsApp atau platform tidak resmi lainnya. BRI menegaskan bahwa pengajuan KUR hanya dilakukan melalui kantor cabang resmi atau platform online resmi mereka.
Dengan berbagai kemudahan dan fasilitas yang ditawarkan, KUR BRI 2025 diharapkan dapat menjadi solusi bagi UMKM di Indonesia untuk mengembangkan usahanya dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.

/data/photo/2025/01/29/679a1f3a768dd.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

