Topik: migran indonesia

  • Ramai Tagar KaburAjaDulu, Dewi Soekarno Mendadak Lepas Status WNI demi Anjing dan Kucing

    Ramai Tagar KaburAjaDulu, Dewi Soekarno Mendadak Lepas Status WNI demi Anjing dan Kucing

    GELORA.CO  – Saat ini generasi muda sedang galau terhadap keadaan di Indonesia.

    Mereka sulit mencari kerja dan beban hidup yang meningkat, sementara elit politik terkesan cuek.

    Maka muncul tren #KaburAjaDulu, yang menandakan adanya gelombang eksodus untuk pergi keluar negeri, mencari penghidupan yang lebih layak.

    Nah, di tengah ramainya tren #KaburAjaDulu itu, muncul kabar mengejutkan dari Ratna Sari Dewi atau Dewi Soekarno.

    Istri ke-6 dari Presiden ke-1 RI, Soekarno, itu malah melepas status warga negara Indonesia (WNI). 

    Dewi Soekarno memutuskan melepas status WNI dan kemudian maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Jepang. 

    Keputusan Dewi Soekarno ini diambil seiring dengan pendirian Partai 12 Heiwa To yang diumumkan, Rabu (12/2/2025). 

    Dewi Soekarno yang kini berusia 84 tahun, mengusung visi perlindungan hewan melalui partai barunya. 

    Nama partai tersebut, sebagaimana dikutip dari Japan Times, berasal dari kata “heiwa” yang berarti perdamaian. 

    Sementara itu, angka 12 diucapkan sebagai “wan-nyan,” sebuah gabungan penyebutan anjing dan kucing dalam bahasa Jepang. 

    Partai ini memiliki tujuan utama melarang konsumsi daging anjing dan kucing di Jepang. 

    Lahir di Tokyo pada 6 Februari 1940 dengan nama asli Naoko Nemoto, Dewi memperoleh status WNI setelah menikah dengan Presiden Soekarno pada 1962. 

    Ia menjadi WNI dan menggunakan nama Ratna Sari Dewi Soekarno atau akrab dipanggil Dewi Soekarno. 

    Namun, setelah memutuskan untuk melepas paspor Indonesia, Dewi Soekarno kini berencana untuk kembali menjadi warga negara Jepang. 

    Dalam konferensi pers di Tokyo, Dewi menegaskan bahwa “langkah pertama dan terpenting yang ingin dicapai partainya adalah pemberlakuan undang-undang larangan memakan anjing dan kucing”. 

    Partai 12 Heiwa To juga mengusung misi melindungi anjing dan kucing agar dapat hidup berdampingan dengan manusia. 

    Salah satu inisiatif utama mereka adalah mendirikan lembaga khusus yang akan mengawasi kasus penyiksaan hewan serta memperberat hukuman bagi pelakunya. 

    Juru kampanye Partai 12 Heiwa To, Shinnosuke Fujikawa, menyatakan bahwa “target partainya adalah memenangi sedikitnya dua atau tiga kursi di Majelis Tinggi Jepang”. 

    Dengan langkah ini, Dewi Soekarno berharap dapat memperjuangkan perlindungan hewan secara lebih luas melalui jalur politik Jepang. 

    Sebelum Dewi Soekarno memutuskan melepaskan status WNI, fenomena tagar #KaburAjaDulu yang muncul di media sosial Indonesia telah menarik perhatian banyak pihak. 

    Ajakan untuk bekerja di luar negeri ini, meskipun diungkapkan secara informal, mencerminkan keinginan sebagian masyarakat untuk mencari peluang yang lebih baik di negara lain. 

    Menanggapi tren ini, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memahami bahwa tantangan ini perlu ditanggapi dengan serius. 

    Ia berpendapat bahwa pemerintah harus menciptakan lebih banyak kesempatan kerja berkualitas agar WNI tidak merasa perlu “kabur”. 

    Yassierli menambahkan, jika WNI memiliki niat untuk meningkatkan keterampilan dan kembali untuk berkontribusi di Indonesia, maka langkah tersebut adalah positif. 

    Sementara itu, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, juga menggarisbawahi pentingnya keterampilan bagi pekerja migran agar dapat bersaing di pasar kerja luar negeri. 

    Ia mengingatkan, meski tren ini memberikan peluang, individu yang ingin bekerja di luar negeri perlu meningkatkan kemampuan mereka terlebih dahulu untuk memperoleh upah yang layak. 

    Menurut data yang dirilis oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk periode Januari hingga November 2024, tercatat 272.164 pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri. 

    Mayoritas dari mereka bekerja di sektor informal, dan data menunjukkan bahwa perempuan mendominasi angka ini. 

    Sementara itu, Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menilai tren #KaburAjaDulu, sebagai ungkapan emosi masyarakat yang bereaksi terhadap keadaan politik di Indonesia saat ini. 

    Willy mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki tanggung jawab untuk membangun bangsa dan tidak dapat mengandalkan segelintir orang saja. 

    Ia juga menyoroti pentingnya peran diaspora dalam kemajuan suatu negara, dengan memberikan contoh Korea Selatan dan Turki yang berhasil berkat kontribusi warganya yang belajar di luar negeri dan kembali untuk memajukan industri di negara asal mereka

  • Ramai Tagar KaburAjaDulu, Ribuan WNI Justru Terancam Dideportasi dari AS – Halaman all

    Ramai Tagar KaburAjaDulu, Ribuan WNI Justru Terancam Dideportasi dari AS – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, AS – Dalam beberapa hari ini ramai gerakan #KaburAjaDulu diperbincangkan di media sosial.

    Maksudnya mencerminkan keinginan masyarakat untuk meninggalkan Indonesia demi bekerja atau melanjutkan studi di luar negeri.

    Gerakan #KaburAjaDulu ini muncul terutama di kalangan anak muda untuk mencari kehidupan yang lebih baik di luar negeri karena prihatin kondisi dalam negeri.

    Data pekerja Indonesia di luar negeri

    Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menyatakan bahwa tren ini merupakan hal yang positif.

    Asalkan individu yang berkeinginan tersebut terlebih dahulu meningkatkan keterampilan dan kemampuan mereka.

    Karding menekankan pentingnya keterampilan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) agar mereka dapat bersaing dan mendapatkan upah yang layak di negara tujuan.

    Selain itu, tren ini juga dimanfaatkan oleh warganet untuk saling berbagi pengalaman dan merekomendasikan negara yang cocok bagi mereka yang ingin “kabur”.

    Negara-negara dengan banyak diaspora Indonesia menjadi pilihan yang lebih menarik bagi mereka yang baru pertama kali melangkah ke luar negeri.

    Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) baru-baru ini merilis data terkait penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia untuk periode Januari hingga November 2024.

    Data tersebut mencatat sebanyak 272.164 PMI yang bekerja di luar negeri sepanjang tahun 2024, dengan mayoritas beroperasi di sektor informal, yaitu 145.962 orang, yang didominasi oleh pekerja migran perempuan sebanyak 187.127 orang.

    Ribuan WNI di AS malah akan dideportasi

    Sementara itu, media asing menyoroti ribuan warga negara Indonesia (WNI) terancam dideportasi dari Amerika Serikat (AS).

    Hal ini menyusul kebijakan Presiden AS Donald Trump melakukan deportasi massal untuk warga asing ilegal di negara tersebut.

    Media Singapura The Star, mengungkapkan ribuan WNI tersebut berada di antara 1,4 juta imigran dari berbagai negara di AS, yang masuk dalam daftar final orders of removal.

    Oleh sebab itu mereka menjadi sasaran dari deportasi oleh Penegak Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE).

    “Sekitar 4.276 warga Indonesia telah ditandai untuk dideportasi oleh otoritas Amerika Serikat di tengah Pemerintahan Presiden Donald Trump melanjutkan tindakan keras terhadap imigran gelap,” tulis The Star, Senin (17/2/2025).

    Mereka juga mengutip pernyataan Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha.

    Ia mengungkapkan bahwa WNI di AS yang menjadi sasaran deportasi belum menjadi warga negara AS.

    Menurut Judha, jumlah 4.276 WNI tersebut adalah pembaruan terakhir pada akhir November lalu, sebelum Trump menjabat sebagai presiden AS.

    Judha menambahkan Kementerian Luar Negeri dan enam perwakilan RI di AS, termasuk Kedutaan Besar RI di Washington, DC, serta lima konsulat jenderal RI di seluruh AS, terus mengantisipasi tindakan lebih lanjut yang berdampak pada WNI.

    “Kami juga mengimbau WNI di AS (yang ada dalam daftar) untuk mengetahui hak-haknya, karena meski ditahan, mereka tetap memiliki hak,” tutur Judha.

    Trump yang memenangkan pemilihan presiden pada November lalu, telah mendeklarasikan imigran gelap sebagai darurat nasional sejak resmi menjabat 20 Januari lalu.

    Salah satu janji kampanyenya adalah deportasi massal dari imigran gelap.

    Setidaknya dua WNI dilaporkan telah ditangkap dalam penggebrekan imigran di bawah kepresidenan Trump.

    Salah satu diidentifikasi dari inisialnya, BK, yang ditangkap di New York, 28 Januari lalu.

    Sedangkan yang lainnya diidentifikasi dengan inisial lainnya TRN, yang ditangkap di Atlanta, Georgia, 29 Januari lalu.

    Ia juga mengatakan bahwa lebih dari 4.000 WNI dengan perintah deportasi terakhir ada dalam daftar ICE, namun tidak untuk ditahan, dan karena itu belum ditahan.

    Namun, ia mencatat bahwa perubahan kebijakan AS baru-baru ini menyebabkan kedua penangkapan tersebut.

     

  • Menteri P2MI Buka Peluang Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Indonesia ke Arab Saudi

    Menteri P2MI Buka Peluang Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Indonesia ke Arab Saudi

    loading…

    Menteri P2MI Abdul Kadir Karding membuka peluang mengakhiri moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Foto/istimewa

    JAKARTA – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding membuka peluang mengakhiri moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Pelindungan pekerja migran akan dikaji terkait kemungkinan dicabutnya moratorium ini.

    Hal itu disampaikan Menteri Karding usai bertemu delegasi HRSD Arab Saudi untuk Courtesy Meeting TIM HRSD (The Ministry of Human Resources and Social Development Saudi Arabia) di kantor KemenP2MI, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).

    “Pada kesempatan tersebut, kami sedang menjajaki untuk membangun kerja sama kembali terutama terkait dengan penempatan pekerja migran kita ke Arab Saudi,” katanya.

    Pemerintah Indonesia diketahui menerbitkan moratorium atau penghentian pengiriman pekerja migran ke Arab Saudi sejak 2012.

    Menurut Karding, kebijakan moratorium itu justru menimbulkan masifnya pemberangkatan pekerja migran Indonesia secara unprosedural atau ilegal ke Arab Saudi. Jika wacana dicabutnya moratorium terealisasi, Karding menegaskan akan memperketat jalur pemberangkatan sehingga penyelundupan Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi tidak terjadi.

    “Yang publik harus tahu bahwa selama ini kita tutup, setiap tahun minimal 25.000 Pekerja Migran Indonesia ilegal. Selama ditutup sampai sekarang ada 183.000 Pekerja Migran Indonesia ilegal. Itu menurut kita unprosedural. Nah, oleh karena itu Kalau ini dibuka unprosedural harus berkurang, bahkan tidak ada lagi,” ungkapnya.

    Baca Juga: Gaji TKI belum disepakati, Indonesia tunda tarik moratorium

    Karding mengungkapkan ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi Arab Saudi jika penghentian pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke negaranya diakhiri. Dia menegaskan, Pemerintah Arab Saudi harus memperhatikan keselamatan Pekerja Migran Indonesia di negaranya dengan adanya jaminan asuransi kerja dan gaji minimum sebesar 1.500 Riyal.

    “Yang pertama kita ingin memastikan bahwa ada perlindungan dalam bentuk asuransi bahkan asuransi yang tanggung risikonya mencakup lah. Lalu yang kedua, khususnya pekerja domestik di angka 1.500 Riyal,” ujarnya.

    Selain itu, Karding juga meminta kepada Pemerintah Arab Saudi agar melakukan integrasi data dan tak lagi memakai sistem lama, yakni mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia langsung ke majikan.

    “Kita meminta ada integrasi data antara mereka dengan kita, sehingga PMI kita terdata, terkontrol dan terawasi dan bisa kita bina. Kita berharap supaya mereka yang mengatur tidak lagi pakai sistem lama, sistem langsung-langsung (ke majikan) itu ndak boleh,” ucapnya.

    (cip)

  • Viral Tagar Kabur Aja Dulu, ini Cara Jadi Pekerja Migran Indonesia sesuai Prosedur Disertai Haknya

    Viral Tagar Kabur Aja Dulu, ini Cara Jadi Pekerja Migran Indonesia sesuai Prosedur Disertai Haknya

    TRIBUNJATIM.COM – Tren tagar Kabur Aja Dulu diserukan warganet di media sosial Instagram dan X.

    Hal tersebut dikaitkan dengan kebutuhan lapangan kerja yang tidak berimbang dengan ketersediannya.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, kemunculan #KaburAjaDulu menjadi tantangan bagi pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja yang lebih baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

    Dia tidak memungkiri, kesempatan WNI untuk bekerja di luar negeri memang terbuka lebar.

    “Tanggapannya, ya itu ini kan netizen terkait dengan kabur saja. Memang di satu sisi saya lihat kesempatan kerja di luar memang ada ya. Jadi semangatnya bukan kabur sebenarnya,” kata dia, dikutip dari Kompas.com, Senin (17/2/2025). 

    Kendati demikian, WNI yang ingin bekerja di luar negeri disarankan memiliki keterampilan yang memadai agar mendapat gaji dan pekerjaan yang layak.

    Selain itu, mereka juga perlu mengetahui hak-hak yang diperoleh sebagai pekerja migran Indonesia (PMI).

    Lantas, apa saja hak-hak yang didapatkan PMI?

    Hak Pekerja Migran Indonesia

    Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, WNI yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dan meneripa upah di luar negeri disebut sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).

    PMI bisa juga diartikan sebagai individu yang pergi ke luar negeri dengan tujuan untuk bekerja dan mendapatkan upah dari pekerjaannya.

    Merujuk Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2017, setiap calon pekerja migran Indonesia memiliki hak sebagai berikut:

    Mendapat pekerjaan di luar negeri dan memilih pekerjaan sesuai dengan kompetensi
    Memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja
    Memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri
    Memperoleh pelayanan yang profesional dan manusiawi serta perlakuan tanpa diskriminasi pada saat sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja
    Menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut
    Memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan
    Memperoleh perlindungan dan bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat
    Memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja
    Memperoleh akses berkomunikasi
    Menguasai dokumen perjalanan selama bekerja
    Berserikat dan berkumpul di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tujuan penempatan
    Memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan kepulangan
    Memperoleh dokumen dan Perjanjian Kerja Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia.

    Ilustrasi paspor. (Unsplash/ConvertKit via Tribun Travel)

    Tak hanya calon pekerja migran Indonesia, keluarga yang bersangkutan juga berhak atas hal-hal berikut ini:

    Memperoleh informasi mengenai kondisi, masalah, dan kepulangan PMI
    Menerima seluruh harta benda PMI yang meninggal di luar negeri
    Memperoleh salinan dokumen dan Perjanjian Kerja Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau
    Pekerja Migran Indonesia
    Memperoleh akses berkomunikasi.

    Syarat menjadi Pekerja Migran Indonesia

    Tidak semua warga Indonesia bisa menjadi pekerja migran Indonesia.

    Hanya mereka yang memenuhi persyaratan sebagaimana tertera dalam Pasal 5 UU Nomor 18 Tahun 2017 yang bisa menjadi PMI.

    Berikut syarat untuk kerja di luar negeri:

    Berusia minimal 18 tahun
    Memiliki kompetensi
    Sehat jasmani dan rohani
    Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial
    Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.

    Daftar sesuai prosedural

    Tak sedikit pekerja yang memutuskan bekerja di luar negeri melalui jalur ilegal atau biasa disebut dengan PMI Non Prosedural.

    PMI Non Prosedural adalah WNI yang bekerja di luar negeri dengan tidak melalui prosedur penempatan PMI yang benar.

    Misalnya, dengan memalsukan dokumen dan memanipulasi data, mengabaikan prosedur dan mekanisme penempatan PMI, tidak menggunakan visa kerja, dan melalui bantuan oknum ilegal baik kelompok maupun perorangan.

    Perlu dicatat, PMI Non Prosedural sangat berisiko karena rentan terjadi tindak penipuan dan eksploitasi.

    Selain itu, PMI Non Prosedural juga tidak terjamin keamanan dan perlindungannya oleh hukum di negara tempat bekerja.

    PMI Non Prosedural sering kali digaji dengan sangat rendah bahkan ada yang tidak menerima upah. Mereka juga dibatasi hak-haknya.

    Dilansir dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, berikut ini cara untuk menjadi PMI sesuai dengan prosedur:

    Cari informasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota, Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI), Loka Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (LP3TKI), Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI), atau kunjungi Sistem Informasi Pasar Kerja Luar Negeri/Pendaftaran Pencaker di laman https://jobsinfo.bp2mi.go.id/
    Ikuti penyuluhan oleh petugas P3MI bersama Disnaker Kabupaten/Kota, BP3TKI, LP3TKI, P4TKI
    Mendaftar di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota
    Ikut proses seleksi yang dilakukan oleh P3MI dan Disnaker Kabupaten/Kota
    Menandatangani perjanjian penempatan dengan P3MI yang disahkan oleh Disnaker Kabupaten/Kota
    Pastikan berdokumen lengkap
    Pahami isi sebelum menandatangani perjanjian kerja yang telah mendapat persetujuan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)/Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dan khusus Taiwan dari Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI)
    Wajib mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) dari BP3TKI, LP3TKI, P4TKI
    Terdaftar di dalam Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOKTKLN). SISKOKTKLN adalah Sistem pendataan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan berangkat keluar negeri
    Setelah tiba di Negara Penempatan, melapor ke Perwakilan RI di negara penempatan
    Setelah Kontrak Kerja berakhir, kembali ke tanah air dan Khusus bagi PMI bermasalah, melapor ke Petugas BP3TKI, LP3TKI, P4TKI di Bandara/Pelabuhan.

    Itulah informasi terkait hak Pekerja Migran Indonesia sebelum Anda memutuskan untuk bekerja di luar negeri.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • 1
                    
                        Soal #KaburAjaDulu, Wamenaker: Kabur Sajalah, kalau Perlu Jangan Balik Lagi
                        Nasional

    1 Soal #KaburAjaDulu, Wamenaker: Kabur Sajalah, kalau Perlu Jangan Balik Lagi Nasional

    Soal #KaburAjaDulu, Wamenaker: Kabur Sajalah, kalau Perlu Jangan Balik Lagi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker)
    Immanuel Ebenezer
    enggan ambil pusing soal tagar #KaburAjaDulu di media sosial (medsos) yang mendorong warga negara Indonesia (WNI) untuk bekerja di luar negeri.
    Noel, sapaan akrabnya, justru mempersilakan WNI yang ingin berkarier di luar negeri untuk tidak perlu kembali ke Indonesia.
    “Mau kabur, kabur sajalah. Kalau perlu jangan balik lagi, hi-hi-hi,” ungkap Noel di Kantor Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Jakarta, Senin (17/2/2025), seraya tertawa.
    Noel tidak mau berkomentar lebih jauh mengenai tren tersebut.
    Ia hanya menekankan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan tidak memedulikan tagar atau seruan itu.

    Hashtag-hashtag
    enggak apa-apalah, masa
    hashtag
    kita
    peduliin
    ,” ujar Noel.
    Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menilai, munculnya #KaburAjaDulu merupakan tantangan bagi pemerintah untuk menciptakan pekerjaan yang lebih baik bagi WNI.
    “Ini tantangan buat kita kalau memang itu adalah terkait dengan aspirasi mereka. Ayo pemerintah
    create better jobs
    , itu yang kemudian menjadi catatan kami dan
    concern
    kami,” ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
    Ia tidak memungkiri bahwa kesempatan bagi WNI untuk bekerja di luar negeri memang terbuka.
     
    Yassierli pun tak masalah apabila WNI ingin bekerja di luar negeri lalu kembali ke Indonesia demi membangun negeri.
    “Tanggapannya, ya itu ini kan
    netizen
    terkait dengan kabur saja. Memang di satu sisi saya lihat kesempatan kerja di luar memang ada ya. Jadi semangatnya bukan kabur sebenarnya,” ujar Yassierli.
    “Jadi kalau memang ingin untuk meningkatkan skill dan ada peluang kerja di luar negeri, kemudian, kembali ke Indonesia bisa membangun negeri ya tidak masalah,” kata dia melanjutkan.
    Adapun fenomena #KaburAjaDulu tengah ramai diperbincangkan di media sosial, mencerminkan keinginan masyarakat untuk meninggalkan Indonesia demi bekerja atau melanjutkan studi di luar negeri.
    Menteri Pelindungan
    Pekerja Migran
    Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menyatakan bahwa tren ini merupakan hal yang positif, asalkan individu yang berkeinginan tersebut terlebih dahulu meningkatkan keterampilan dan kemampuan mereka.
    Karding menekankan pentingnya keterampilan bagi
    pekerja migran
    Indonesia (PMI) agar mereka dapat bersaing dan mendapatkan upah yang layak di negara tujuan.
    Selain itu, tren ini juga dimanfaatkan oleh warganet untuk saling berbagi pengalaman dan merekomendasikan negara yang cocok bagi mereka yang ingin “kabur”.
    Negara-negara dengan banyak diaspora Indonesia menjadi pilihan yang lebih menarik bagi mereka yang baru pertama kali melangkah ke luar negeri.
    Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) baru-baru ini merilis data terkait penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia untuk periode Januari hingga November 2024.
    Data tersebut mencatat sebanyak 272.164 PMI yang bekerja di luar negeri sepanjang tahun 2024, dengan mayoritas beroperasi di sektor informal, yaitu 145.962 orang, yang didominasi oleh pekerja migran perempuan sebanyak 187.127 orang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Telanjur Mundur Jadi Kades, Dodi Terpaksa Pulang ke Ciamis Meski Digaji Rp30 Juta di Jepang: Infeksi

    Telanjur Mundur Jadi Kades, Dodi Terpaksa Pulang ke Ciamis Meski Digaji Rp30 Juta di Jepang: Infeksi

    TRIBUNJATIM.COM – Sudah mundur jadi kades dan kerja di Jepang dengan gaji Rp 30 juta per bulan, Dodi Romdani ternyata harus kembali ke Indonesia.

    Terungkap alasan mantan Kades Sukamulya, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat ini pulang padahal sudah terbilang makmur sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Jepang.

    Diketahui, Dodi menjabat Kades Sukamulya sejak 2019 hingga Oktober 2024.

    Pada tahun terakhirnya, ada revisi UU Desa yang menambah masa jabatan kades menjadi delapan tahun.

    Namun Dodi memutuskan untuk tidak mengambil tambahan masa jabatannya. 

    “Saya merasa ini harus diluruskan, kewajiban saya sesuai SK (surat keputusan) dari Bupati Ciamis yaitu 6 tahun jabatan kepala desa. Saya sudah melaksanakan kewajiban. Adapun tambahan dua tahun saya tidak ambil, karena jauh-jauh hari sudah ada perencanaan untuk tugas kembali ke Jepang bersama rekan-rekan saya,” jelas Dodi, melansir dari Kompas.com.

    Pada bulan September 2024, Dodi mengajukan pengunduran diri sebagai kepala desa, dan pada Oktober SK pemberhentian dirinya pun terbit.

    Keputusan untuk kembali menjadi pekerja migran di Jepang diambil karena kebutuhan ekonomi keluarganya yang semakin meningkat.

    “Insya Allah iktikad dan tujuannya baik, saya ingin nambah rezeki, dan saya punya tujuan ingin merehab masjid di kampungnya,” kata Dodi. Dia mengakui bahwa seiring waktu, kebutuhan keluarganya semakin bertambah. “Anak semakin besar, butuh biaya juga,” ungkapnya.

    Kemudian, Dodi mengungkapkan perbedaan mencolok antara gaji kepala desa di daerahnya dengan pendapatan sebagai pekerja migran di Jepang.

    Menurut Dodi, gaji kepala desa di Ciamis hanya sekitar Rp 3 juta per bulan, sedangkan pekerja migran Indonesia (PMI) di Jepang bisa mengantongi hingga Rp 30 juta per bulan, atau 10 kali lipat lebih besar.

    “Nominal Rp 30 juta itu mudah didapat, meskipun itu masih gaji kotor,” ujar Dodi saat ditemui di rumahnya di Ciamis, Jumat (14/2/2025), melansir dari Kompas.com.

    Ia menambahkan bahwa angka tersebut sudah termasuk uang lembur, sehingga jauh lebih tinggi dibandingkan pendapatan di Indonesia.

    Dodi pernah bekerja di Jepang pada 2008 hingga 2013 sebelum kembali ke Indonesia dan menjabat sebagai kepala desa pada 2019.

  • PMI Asal Banyuwangi Meninggal di Perkebunan Sawit Malaysia, Pendamping Bilang Ada Keanehan

    PMI Asal Banyuwangi Meninggal di Perkebunan Sawit Malaysia, Pendamping Bilang Ada Keanehan

    Liputan6.com, Banyuwangi – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Banyuwangi dikabarkan meninggal dunia di Malaysia. PMI itu ditemukan meninggal di area perkebunan sawit.

    Koordinator Advokasi Garda BMI Banyuwangi Topan Hadi Sucipto mengatakan PMI tersebut bernama Edi Waluyo, 35 tahun, warga Dusun Sumberjo, Desa Keundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi.

    Informasi resmi dari KJRI yang didapat dari RS di Malaysia yang bersangkutan meninggal akibat serangan jantung. Edi dinyatakan meninggal dunia pada 8 Februari 2025 sekitar pukul 18.48 waktu Malaysia.

    Menurutnya, korban ditemukan sesama pekerja kelapa sawit. Awalnya, rekan kerja korban melihat ada sepeda motor yang masih ada kontaknya. Selanjutnya diketahui korban dalam kondisi tertelungkup, saat dilihat ternyata sudah meninggal dunia.

    Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak keluarga meminta pendampingan untuk proses pemulangan. Setelah resmi melakukan pendampingan diapun membuatkan surat menyurat administrasi untuk dikirimkan ke Malaysia dan Surabaya.

    Saat itulah dirinya diperlihatkan foto kondisi korban. Ada dua foto ditunjukkan. Dalam foto itu tampak posisi korban tertelungkup dengan posisi tangan tidak kelihatan karena berada di bagian depan.

    “Jadi tak zoom kayaknya ada darah di kepala. Kalau dibacok itu sebelah mana, Saya zoom kok darah gak banyak, gak melebar,” kata pria yang akrab disapa Khrisna itu.

    Melihat dari foto yang ada, seperti ada luka di belakang. Apakah luka itu terbentur atau sebab lain dirinya tidak tahu. Tapi, kata dia, tidak ada batu di tanah. Karena itu adalah jalanan di kebun kelapa sawit.

    Dia melihat ada keanehan. Karena lokasi kejadian berada di jalan di tengah kebun sawit. Kondisi itu mungkin wajar jika peristiwanya di jalanan yang lebih keras.

    “Apa dia langsung kena serangan jantung, langsung jatuh kita ndak tahu. Tapi kok lukanya di situ, kok posisi akhirnya tertelungkup. Jadi analisanya kalau lewat foto ngambang,” ungkapnya.

     

    Kasihan, Kakek Renta Ini Terpaksa Menimba Air Sungai Karena Sumurnya Kering

  • Partai Buruh Gelar Rakernas Hari Ini, Bahas Capres-Cawapres 2029

    Partai Buruh Gelar Rakernas Hari Ini, Bahas Capres-Cawapres 2029

    Bisnis.com, JAKARTA – Partai Buruh akan menggelar rapat kerja nasional (rakernas) tahun 2025 Senin (17/2/2025). Salah satu agenda rakernas yakni penentuan calon presiden/calon wakil presiden RI 2029 dari Partai Buruh.

    Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan, agenda utama rakernas adalah pengumuman calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diusung oleh Partai Buruh dalam pemilihan umum (Pemilu) 2029.

    “Rakernas ini yang paling utama akan membuat keputusan penentuan capres/cawapres RI tahun 2029 dari Partai Buruh melalui mekanisme penjaringan oleh rakyat langsung tanpa melalui koalisi partai,” kata Said Iqbal dalam keterangannya, Senin (17/2/2025).

    Said mengatakan, hal ini dimungkinkan lantaran presidential threshold 0% dan Partai Buruh akan menggunakan hak konstitusi tersebut untuk menjaring nama capres dan cawapres 2029 yang dipilih langsung oleh rakyat.

    Dalam hal ini, lanjutnya, mekanisme dan sistemnya dapat melalui polling daring, survey oleh lembaga survei independen, kuesioner buruh-buruh di pabrik, polling di kampus-kampus dan sekolah, dan model-model penjaringan secara langsung lainnya seperti model pemilihan capres di Brasil, Peru, negara-negara Skandinavia, Inggris, Selandia Baru, atau Australia.

    “…sehingga diharapkan calon presiden dan Wakil Presiden RI 2029 dari Partai Buruh adalah benar-benar dari rakyat dan dipilih oleh rakyat tanpa koalisi partai politik mana pun,” tuturnya.

    Adapun, agenda rakernas digelar hari ini pukul 11.00 WIB di Hotel Tavia Cempaka Putih, Jakarta. 

    Selain membahas penentuan capres/cawapres 2029, rakernas juga akan membahas isu-isu perburuhan dan kerakyatan, termasuk upaya memperjuangkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat kecil. 

    Partai Buruh turut menyoroti persoalan kelangkaan gas elpiji yang menyulitkan masyarakat kecil, sekaligus memperkuat perhatian terhadap perlindungan pekerja migran Indonesia.

  • Sosok Puspa Dewi, TKW Yang Nangis Disuruh Bayar Rp 26 Juta Jika Ingin Pulang ke Indonesia

    Sosok Puspa Dewi, TKW Yang Nangis Disuruh Bayar Rp 26 Juta Jika Ingin Pulang ke Indonesia

    TRIBUNJATENG.COM – Inilah sosok Puspa Dewi, TKW yang nangis disuruh bayar Rp26 juta jika ingin pulang ke Indonesia. 

    TKW asal Prabumulih, Sumatera Selatan tersebut berada di Singapura.

    Video Puspa Dewi nangis ingin pulang ke Indonesia viral di media sosial.

    Diketahui, video TKW Puspa Dewi viral di media sosial setelah diunggah akun TikTok @roexien_esc.

    Ia mengaku berangkat ke Singapura pada 7 Januari 2025.

    Setelah menjalani medical check up pada 10 Januari, Puspa pun diantar ke rumah majikan.

    “Proses saya ke Singapura calling visa non prosedural. Terus selama 6 hari 5 malam saya dari pertama sudah ngeluh, istirahat jam 11 jam 12, terus anaknya nakal. 

    Saya enggak tahan marah terus majikan saya, semua salah di mata mereka,” kata Puspa sembari menangis dilansir Tribun-medan.com dari Tribun Sumsel, Minggu (16/2/2025).

    Ia mengaku sempat mengadu ke agen lantaran kurangnya jam istirahat.

    Ia pun dipindahkan dan mendapatkan majikan baru di Singapura.

    Akan tetapi, Puspa sudah tidak lagi betah dan ingin kembali ke Indonesia.

    Akan tetapi, agen yang menjadi penyalurnya meminta ganti rugi Rp 26 juta jika ingin pulang.

    “Terus kata agen ganti rugi kalau mau pulang ke Indonesia. 

    Terus saya berunding sama keluarga mau jual rumah, pinjam sana-sini enggak dapat. Enggak laku rumah saya, gubuk saya,” ujarnya. 

    Puspa pun meminta tolong kepada pemerintah agar dirinya dapat kembali ke Indonesia. 

    Sebab, ia tidak memiliki uang untuk membayar ganti rugi agen yang menyalurkannya tersebut. 

    “Kepada yang terhormat, Wali Kota Prabumulih, Gubernur Sumatera Selatan, pemerintah setempat, pemerintah Indonesia, tolong pulangkan saya ke Indonesia. 

    Saya sudah tidak tahan di sini. Pikiran saya sudah macam-macam di sini,” ungkapnya.

    Video viral warga Prabumulih itu pertama di unggah di media sosial tiktok oleh akun @roexien_esc dan kemudian banyak disebar akun media lainnya.

    Namun dalam berbagai akun media sosial, bukannya keluhan dari Puspa Dewi mendapat simpati namun justru banyak yang menghujatnya.

    Bahkan banyak TKW yang saat ini sedang bekerja di luar negeri mengomentari jika Puspa Dewi diduga cengeng karena untuk merantau ke luar negeri memang butuh perjuangan.

    Pemkot Prabumulih Bayar Biaya Kepulangan Puspa

    Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Selatan, Aminah menerangkan setelah video keluhan Puspa itu menyebar, mereka pun telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih.

    Hasilnya, ia pun akan dipulangkan dalam waktu dekat dengan seluruh biaya ditanggung oleh Pemkot Prabumulih.

    “Disnaker Prabumulih akan membayar semua biaya kepulangan Puspa Dewi dari Singapura tanpa bantuan dari agensi,” kata Aminah, Jumat (14/2/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Aminah menerangkan bahwa kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura saat ini tengah mengurus kepulangan Puspa.

    Mereka pun masih menunggu instruksi lanjutan jadwal pasti kepulangan Puspa. 

    “Karena perwakilan Indonesia di Singapura itu yang berhak adalah KBRI di sana sebagai perwakilan RI yang mengurus pekerja migran di sana,” ujarnya. 

    Dalam rekaman video yang beredar, Puspa menyebut ia berangkat ke Singapura secara non-prosedural melalui agen. 

    Namun, Aminah mengaku bahwa agen yang digunakan oleh Puspa tercatat secara legal.

    “Puspa Dewi PMI legal sebab dia ada agensinya. Jadi, tidak ada masalah soal itu,” ungkapnya. 

    Setelah pulang, Puspa pun nantinya akan dilakukan pendampingan, termasuk dugaan adanya tindakan kriminal yang dialami selama bekerja. 

    “Kami lakukan pendampingan ke pihak kepolisian karena ini sudah menjadi kewenangan pihak berwajib apabila nanti ada pelanggaran hukum,” pungkasnya. (*)

     

  • Tabel Angsuran KUR BRI 2025, dari Rp 15 Juta-Rp 30 Juta, Ini Syarat dan Dokumen Lengkapnya

    Tabel Angsuran KUR BRI 2025, dari Rp 15 Juta-Rp 30 Juta, Ini Syarat dan Dokumen Lengkapnya

    TRIBUNJATENG.COM –  Tabel angsuran KUR BRI 2025, syarat dan cara pengajuannya.

    Kamu bisa mengajukan pinjaman dengan bunga rendah dari Rp 1 juta hingga Rp 500 juta.

    Kamu bisa menyiapkan dokumen dan memenuhi syaratnya.

    Kredit Usaha Rakyat ( KUR ) adalah salah satu program pemerintah dalam upaya meningkatkan akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

    Suku Bunga KUR BRI 2025

    Untuk pinjaman pertama, suku bunga yang ditetapkan adalah 6 persen per tahun.

    Namun, untuk pengajuan pinjaman kedua, ketiga, dan seterusnya, suku bunga akan meningkat secara bertahap.

    Misalnya, untuk pinjaman kedua, suku bunga menjadi 7 persen , pinjaman ketiga 8 persen , dan seterusnya.

    Berikut tabel angsuran KUR BRI Februari 2025:     .

    1. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 1 Juta – Rp 50 Juta periode Februari 2025

    TABEL KUR BRI – Tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 1 Juta – Rp 50 Juta periode Februari 2025

     

    2. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 50 Juta – Rp 150 Juta periode Februari 2025

    TABEL KUR BRI – Tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 50 Juta – Rp 150 Juta periode Februari 2025

         .

    3. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 175 Juta – 500 Juta periode Februari 2025

    TABEL KUR BRI – Tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 175 Juta – 500 Juta periode Februari 2025

      Syarat dan Cara Pengajuan KUR BRI 2025

    Calon debitur yang ingin mengajukan KUR BRI 2025 perlu memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

    -Individu atau perorangan yang memiliki usaha produktif dan layak.

    -Telah menjalankan usaha secara aktif minimal selama 6 bulan.

    -Tidak sedang menerima kredit dari perbankan lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit.

    -Untuk proses pengajuan, calon debitur dapat mengunjungi kantor cabang BRI terdekat dengan membawa dokumen pendukung seperti identitas diri, dokumen legalitas usaha, dan laporan keuangan sederhana. 

    Syarat Dokumen:

     * KTP

     * Kartu Keluarga (KK)

     * NPWP (untuk plafond di atas Rp 50 juta)

     * Surat Izin Usaha (SIUP) atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

     * Agunan (untuk KUR Mikro dan Kecil dengan plafond di atas Rp 50 juta)

    • Akta Nikah (jika sudah berkeluarga).  

     

    Jenis-jenis KUR
     * KUR Super Mikro
       KUR Super Mikro ditujukan untuk usaha mikro dengan pinjaman hingga 10 juta rupiah. Usaha mikro yang bisa mengajukan KUR Super Mikro ialah usaha yang dimiliki perorangan, belum pernah menerima KUR, serta usaha yang baru berjalan kurang dari 6 bulan.
     * KUR Mikro
       KUR Mikro ditujukan untuk usaha mikro dan kecil dengan pinjaman mulai dari 10 juta hingga 50 juta rupiah. Untuk mengajukan KUR Mikro, usaha mikro dan kecil harus dimiliki oleh perorangan, memiliki izin usaha mikro dan kecil, serta telah beroperasi minimal 6 bulan.
     * KUR Kecil
       KUR Kecil ditujukan untuk usaha kecil dengan pinjaman mulai dari 50 juta hingga 500 juta rupiah. Usaha yang dapat mengajukan jenis KUR ini ialah usaha kecil yang dimiliki oleh perorangan maupun badan usaha, memiliki izin usaha, serta telah beroperasi minimal 2 tahun.
     * KUR Menengah
       KUR Menengah ditujukan untuk usaha menengah dengan pinjaman mulai dari 500 juta hingga 10 miliar rupiah. Usaha yang dapat mengajukan jenis KUR ini ialah usaha menengah yang berbentuk badan usaha seperti CV, PT, atau koperasi, memiliki izin usaha, serta telah beroperasi minimal 2 tahun.
     * KUR TKI
       KUR TKI ditujukan untuk pekerja migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri. Pinjaman KUR TKI maksimal 25 juta rupiah dengan tenor maksimal 3 tahun atau sesuai dengan masa kontrak kerja.

    Cara Pengajuan KUR
    Pengajuan KUR dapat dilakukan secara online maupun offline. Secara online, calon debitur dapat mengajukan KUR melalui website atau aplikasi dari lembaga keuangan yang bersangkutan. Secara offline, calon debitur dapat datang langsung ke kantor cabang lembaga keuangan terdekat.

    Peringatan terhadap Penipuan

    Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan BRI, seperti pengajuan KUR melalui WhatsApp atau platform tidak resmi lainnya. BRI menegaskan bahwa pengajuan KUR hanya dilakukan melalui kantor cabang resmi atau platform online resmi mereka.

    Dengan berbagai kemudahan dan fasilitas yang ditawarkan, KUR BRI 2025 diharapkan dapat menjadi solusi bagi UMKM di Indonesia untuk mengembangkan usahanya dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.