Topik: migran indonesia

  • RUU PPMI beri perhatian kepada pembenahan pekerja migran nonprosedural

    RUU PPMI beri perhatian kepada pembenahan pekerja migran nonprosedural

    Jakarta (ANTARA) – Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI) memberikan perhatian terhadap pembenahan pekerja migran Indonesia nonprosedural.

    Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebutkan saat undang-undang itu diberlakukan maka berlaku terhadap seluruh pekerja migran Indonesia di luar negeri, baik pekerja migran prosedural maupun nonprosedural yang akan dilakukan pembenahan agar bekerja secara legal.

    “Kami berharap nanti pemerintah bisa punya peta, mana yang sudah terlanjur mereka ilegal, yang nonprosedural, ya diupayakan semaksimal mungkin supaya menjadi pekerja legal,” katanya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Usai rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dia mengatakan, RUU tersebut salah satunya mengatur pengampunan atau amnesti bagi pekerja migran Indonesia yang bekerja di negara penempatan secara ilegal atau nonprosedural.

    Ketentuan itu diatur Pasal 88A RUU PPMI bahwa pekerja migran Indonesia yang pada saat berangkat atau memasuki negara tujuan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dapat diberikan pengampunan.

    Pengampunan tersebut diberikan kepada pekerja migran Indonesia yang secara sukarela melaporkan diri kepada kementerian terkait.

    Selain itu, pengampunan juga diberikan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang secara sukarela mengakui telah mengirim pekerja migran tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.

    Namun dalam rapat tersebut, ketentuan itu masih belum disepakati karena terdapat tiga alternatif opsi dalam pemberian amnesti bagi pekerja migran Indonesia nonprosedural dalam RUU tersebut.

    “Tetapi ada beberapa alternatif yang tadi TA (tim ahli) tidak sampaikan terkait dengan pengampunan ini sehingga kita hati-hati biar kita hanya sekedar mendata dan sebagainya, tetapi mengandung makna perlindungan,” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat.

    Menurut dia, pihaknya perlu merumuskan lebih lanjut terkait ketentuan pemberian amnesti bagi pekerja migran Indonesia nonprosedural lantaran ada yang memang secara sengaja dan atas sepengetahuan dirinya menempuh jalur ilegal atau karena ketidaktahuannya sehingga terjebak jalur nonprosedural.

    “Hal-hal seperti ini kan perlu suatu pendataan ulang yang kemudian ada satu proses yang disebut dengan amnesti, pengampunan. Pajak saja pakai amnesti, masa’ PMI (pekerja migran Indonesia) pahlawan devisa enggak diamnesti?,” katanya.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Thailand Deportasi Warga Uighur ke China, AS Keluarkan Peringatan Keamanan

    Thailand Deportasi Warga Uighur ke China, AS Keluarkan Peringatan Keamanan

    Bangkok

    Thailand melakukan deportasi terhadap 40 warga Uighur ke China. Deportasi itu dilakukan meski ada peringatan dari kelompok hak asasi manusia bahwa warga Uighur dapat menghadapi kemungkinan penyiksaan dan bahkan kematian di China.

    Dilansir BBC dan Reuters, Minggu (2/3/2025), kelompok tersebut diperkirakan telah diterbangkan kembali ke wilayah Xinjiang di China pada Kamis (27/2) setelah ditahan selama 10 tahun di sebuah pusat penahanan Bangkok.

    China telah dituduh melakukan kejahatan kemanusiaan dan kemungkinan genosida terhadap penduduk Uighur dan kelompok etnis Muslim lainnya di wilayah barat laut Xinjiang. Beijing telah membantah semua tuduhan tersebut.

    Ini adalah pertama kalinya Thailand mendeportasi warga Uighur sejak 2015. Deportasi tersebut awalnya dilakukan secara rahasia setelah kekhawatiran serius disampaikan oleh Amerika Serikat (AS) dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

    Media Thailand melaporkan beberapa truk, termasuk dengan jendela yang ditutupi plastik hitam, meninggalkan pusat penahanan imigrasi utama Bangkok pada Kamis pagi waktu setempat. Beberapa jam kemudian, situs pelacak penerbangan Flightrader24 menunjukkan penerbangan tak terjadwal China Southern Airlines meninggalkan Bangkok dan akhirnya tiba di Xinjiang.

    Pemerintah Thailand kemudian mengatakan telah memutuskan untuk mengirim 40 warga Uighur kembali ke China. Thailand mengatakan menahan orang lebih dari satu dekade adalah hal yang tidak dapat dibenarkan.

    Thailand juga menyebut tidak ada negara ketiga yang mau untuk menerima mereka. Turki, yang telah memberikan suaka kepada warga Uighur di masa lalu, juga tidak menerima.

    “Di negara mana pun di dunia, tindakan harus mematuhi prinsip hukum, proses internasional, dan hak asasi manusia,” kata Shinawatra.

    Beijing mengatakan 40 imigran ilegal China dipulangkan dari Thailand. Tetapi, China menolak mengonfirmasi bahwa kelompok tersebut adalah warga Uighur.

    “Pemulangan tersebut dilakukan sesuai dengan hukum China dan Thailand, hukum internasional, dan praktik internasional,” kata kementerian luar negeri.

    Media pemerintah China mengatakan kelompok tersebut telah ‘disihir’ oleh organisasi kriminal dan terdampar di Thailand setelah meninggalkan China tersebut secara ilegal.

    AS pun merespons langkah Thailand. Kedutaan Besar AS di Bangkok mengeluarkan peringatan keamanan bagi warga negara AS di Thailand sehari setelah deportasi rahasia 40 warga Uighur ke China.

    “Deportasi serupa telah memicu serangan balasan yang brutal di masa lalu,” demikian peringatan keamanan yang diunggah di situs web kedutaan.

    Para diplomat dan analis keamanan mengatakan langkah Thailand melakukan deportasi 100 warga Uighur ke China pada bulan Juli 2015 telah menyebabkan pengeboman mematikan sebulan kemudian di sebuah kuil di Bangkok yang menewaskan 20 orang dalam serangan terburuk di Thailand.

    Pihak berwenang Thailand saat itu menyimpulkan serangan itu terkait dengan tindakan keras mereka terhadap jaringan perdagangan manusia, tanpa secara khusus menghubungkan kelompok itu dengan orang Uighur. Dua orang etnis Uighur ditangkap terkait dengan insiden itu dan persidangan mereka terus berlanjut meski mengalami penundaan berulang kali.

    Kedutaan Besar Jepang di Thailand juga mengirim email peringatan kepada warganya setelah deportasi itu.

    “Ini bukan perubahan dalam penilaian risiko tentang Thailand,” demikian isi email tersebut.

    Tonton juga Video: 129 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia Lewat Batam

    (haf/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • 84 WNI Pekerja Imigran Korban “Online Scam” di Myanmar Bakal Jalani Rehabilitasi

    84 WNI Pekerja Imigran Korban “Online Scam” di Myanmar Bakal Jalani Rehabilitasi

    84 WNI Pekerja Imigran Korban “Online Scam” di Myanmar Bakal Jalani Rehabilitasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menuturkan, 84 warga negara Indonesia (WNI) korban kasus penipuan daring (
    online scam
    ) di Myanmar bakal menjalani rehabilitasi.
    Karding mengatakan, Kementerian P2MI sudah berkoodinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) yang menyediakan tempat sementara bagi para korban.
    Para korban
    online scam
    tersebut akan menjalani rehabilitasi sosial sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
    “84 WNI ini sementara dibawa ke Kemensos untuk mendapatkan rehabilitasi dan untuk mendapatkan pemeriksaan penanganan di sana,” jelas Karding saat dihubungi
    Kompas.com
    , Sabtu (1/3/2025).
    Karding menuturkan, para korban mulanya diiming-imingi pekerjaan di luar negeri.
    Namun, mereka justru terjerumus ke dalam sindikat penipuan
    online
    .
    “Rata-rata modusnya seperti itu (terjebak dengan iming-iming mendapat pekerjaan),” kata Karding.
    Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu) memulangkan 84 WNI yang terlibat praktik
    online scam
    atau penipuan daring dari Myawaddy, Myanmar menuju Thailand.
    Mengutip dari
    Antara
    , 84 WNI tersebut terdiri dari 69 laki-laki dan 15 perempuan.
    Kemlu bersama KBRI Yangon dan KBRI Bangkok telah berada di Maesot sejak 23 Februari untuk melakukan kontak intensif dengan sejumlah pihak di Thailand dan Myanmar.
    Otoritas Thailand memberikan ijin melintas bagi para WNI melalui Second Friendship Bridge yang berada di perbatasan Myawaddy dan Maesot pada Kamis.
    Setibanya para WNI di Maesot, otoritas Thailand kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan, imigrasi, dan
    national referral mechanism
    untuk indikasi korban TPPO.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tabel Cicilan KUR BRI 2025 Mulai Rp 1 Juta- Rp 500 Juta, Ini Cara Pengajuan Agar Lolos Bank

    Tabel Cicilan KUR BRI 2025 Mulai Rp 1 Juta- Rp 500 Juta, Ini Cara Pengajuan Agar Lolos Bank

    TRIBUNJATENG.COM –  Tabel angsuran KUR BRI 2025, syarat dan cara pengajuannya.

    Kamu bisa mengajukan pinjaman dengan bunga rendah dari Rp 1 juta hingga Rp 500 juta.

    Kamu bisa menyiapkan dokumen dan memenuhi syaratnya.

    Kredit Usaha Rakyat ( KUR ) adalah salah satu program pemerintah dalam upaya meningkatkan akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

    Suku Bunga KUR BRI 2025

    Untuk pinjaman pertama, suku bunga yang ditetapkan adalah 6 persen per tahun.

    Namun, untuk pengajuan pinjaman kedua, ketiga, dan seterusnya, suku bunga akan meningkat secara bertahap.

    Misalnya, untuk pinjaman kedua, suku bunga menjadi 7 persen , pinjaman ketiga 8 persen , dan seterusnya.

    Berikut tabel angsuran KUR BRI Februari 2025:     .

    1. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 1 Juta – Rp 50 Juta periode Februari 2025

    TABEL KUR BRI – Tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 1 Juta – Rp 50 Juta periode Februari 2025

     

    2. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 50 Juta – Rp 150 Juta periode Februari 2025

    TABEL KUR BRI – Tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 50 Juta – Rp 150 Juta periode Februari 2025

         .

    3. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 175 Juta – 500 Juta periode Februari 2025

    TABEL KUR BRI – Tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 175 Juta – 500 Juta periode Februari 2025

      Syarat dan Cara Pengajuan KUR BRI 2025

    Calon debitur yang ingin mengajukan KUR BRI 2025 perlu memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

    -Individu atau perorangan yang memiliki usaha produktif dan layak.

    -Telah menjalankan usaha secara aktif minimal selama 6 bulan.

    -Tidak sedang menerima kredit dari perbankan lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit.

    -Untuk proses pengajuan, calon debitur dapat mengunjungi kantor cabang BRI terdekat dengan membawa dokumen pendukung seperti identitas diri, dokumen legalitas usaha, dan laporan keuangan sederhana. 

    Syarat Dokumen:

     * KTP

     * Kartu Keluarga (KK)

     * NPWP (untuk plafond di atas Rp 50 juta)

     * Surat Izin Usaha (SIUP) atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

     * Agunan (untuk KUR Mikro dan Kecil dengan plafond di atas Rp 50 juta)

    • Akta Nikah (jika sudah berkeluarga).  

     

    Jenis-jenis KUR
     * KUR Super Mikro
       KUR Super Mikro ditujukan untuk usaha mikro dengan pinjaman hingga 10 juta rupiah. Usaha mikro yang bisa mengajukan KUR Super Mikro ialah usaha yang dimiliki perorangan, belum pernah menerima KUR, serta usaha yang baru berjalan kurang dari 6 bulan.
     * KUR Mikro
       KUR Mikro ditujukan untuk usaha mikro dan kecil dengan pinjaman mulai dari 10 juta hingga 50 juta rupiah. Untuk mengajukan KUR Mikro, usaha mikro dan kecil harus dimiliki oleh perorangan, memiliki izin usaha mikro dan kecil, serta telah beroperasi minimal 6 bulan.
     * KUR Kecil
       KUR Kecil ditujukan untuk usaha kecil dengan pinjaman mulai dari 50 juta hingga 500 juta rupiah. Usaha yang dapat mengajukan jenis KUR ini ialah usaha kecil yang dimiliki oleh perorangan maupun badan usaha, memiliki izin usaha, serta telah beroperasi minimal 2 tahun.
     * KUR Menengah
       KUR Menengah ditujukan untuk usaha menengah dengan pinjaman mulai dari 500 juta hingga 10 miliar rupiah. Usaha yang dapat mengajukan jenis KUR ini ialah usaha menengah yang berbentuk badan usaha seperti CV, PT, atau koperasi, memiliki izin usaha, serta telah beroperasi minimal 2 tahun.
     * KUR TKI
       KUR TKI ditujukan untuk pekerja migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri. Pinjaman KUR TKI maksimal 25 juta rupiah dengan tenor maksimal 3 tahun atau sesuai dengan masa kontrak kerja.

    Cara Pengajuan KUR
    Pengajuan KUR dapat dilakukan secara online maupun offline. Secara online, calon debitur dapat mengajukan KUR melalui website atau aplikasi dari lembaga keuangan yang bersangkutan. Secara offline, calon debitur dapat datang langsung ke kantor cabang lembaga keuangan terdekat.

    Peringatan terhadap Penipuan

    Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan BRI, seperti pengajuan KUR melalui WhatsApp atau platform tidak resmi lainnya. BRI menegaskan bahwa pengajuan KUR hanya dilakukan melalui kantor cabang resmi atau platform online resmi mereka.

    Dengan berbagai kemudahan dan fasilitas yang ditawarkan, KUR BRI 2025 diharapkan dapat menjadi solusi bagi UMKM di Indonesia untuk mengembangkan usahanya dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.

  • Tergiur Gaji Besar, 84 Pekerja Migran Indonesia Dipaksa Jadi Penipu di Myanmar – Page 3

    Tergiur Gaji Besar, 84 Pekerja Migran Indonesia Dipaksa Jadi Penipu di Myanmar – Page 3

    Setelah tiba di Bandara Soetta, 84 pekerja migran Indonesia ini ditempatkan sementara di Rumah Pelindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial (Kemensos) di Bambu Apus, Jakarta Timur.

    Mereka akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan dimintai keterangan terlebih dulu sebelum nantinya dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

    Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Bencana dan Kedaruratan Kemensos, Rachmat Koesnadi mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan psikologis bagi para pekerja migran korban praktik scammer yang menderita stres dan gangguan mental.

    “Kami akan rehabilitasi dan kami akan periksa lagi juga secara psikososial karena di tahap yang pertama banyak yang mengalami stres berat dan juga ada yang cenderung menjadi terganggu gangguan jiwanya,” kata Rachmat.

    Rachmat menyampaikan, Kemensos juga akan menawarkan pelatihan kewirausahaan bagi para korban sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

    “Termasuk nanti kami sedang menawarkan kepada mereka untuk pelatihan vokasional atau kewirausahaan yang lainnya agar mereka tidak kembali lagi seperti ini, gitu ya,” kata Rachmat.

    Diketahui, proses pemulangan pekerja migran Indonesia yang dijadikan tenaga kerja scammer di Myanmar ini melibatkan kerja sama KemenP2MI, Kemenlu, Kemensos dan Bareskrim Polri.

     

  • Moratorium Bukan Solusi, Justru Tingkatkan PMI Ilegal

    Moratorium Bukan Solusi, Justru Tingkatkan PMI Ilegal

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki), Maxixe Mantofa, menilai kebijakan moratorium penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) justru memperburuk kondisi ketenagakerjaan di luar negeri.

    Menurut Maxixe, moratorium bukanlah solusi yang efektif dalam menangani masalah penempatan PMI. Sebaliknya, kebijakan ini justru meningkatkan jumlah pekerja migran ilegal, terutama ke Arab Saudi dan negara-negara Timur Tengah.

    “Ketika pemerintah memberlakukan moratorium, bukan berarti kasus berkurang. Justru semakin banyak PMI yang berangkat secara ilegal. Sebab, kebutuhan tenaga kerja di luar negeri tetap ada, sementara jalur resmi ditutup,” ujar Maxixe kepada Beritasatu.com.

    Ia menegaskan bekerja di luar negeri tanpa prosedur resmi dapat membahayakan tenaga kerja migran karena PMI ilegal tidak memiliki perlindungan hukum.

    “Pekerja migran ilegal sulit dipantau oleh pemerintah. Jika terjadi keadaan darurat, seperti perang atau kecelakaan, pemerintah kesulitan memberikan bantuan,” ujar Maxixe.

    Selain mencabut moratorium, Maxixe juga menyoroti pentingnya peningkatan pelatihan keterampilan dan kemampuan bahasa asing bagi PMI. Ia menilai salah satu kelemahan utama tenaga kerja Indonesia dibanding negara lain, seperti Filipina dan Bangladesh, adalah keterbatasan dalam berbahasa asing.

    “PMI kita kalah bersaing di awal karena kendala bahasa. Padahal, begitu mereka tiba di negara tujuan, mereka cepat beradaptasi dan bahkan lebih unggul dibanding tenaga kerja dari negara lain. 

    Salah satu faktor utama pekerja memilih jalur ilegal adalah iming-iming gaji tinggi serta proses yang dianggap lebih mudah. Namun, Maxixe menegaskan bahwa bekerja di luar negeri membutuhkan keterampilan dan pelatihan, bukan sekadar tenaga kerja tanpa keahlian,” katanya.

    Ia juga menyoroti perbedaan dengan negara, seperti Malaysia dan Singapura, yang warganya memiliki keunggulan dalam bilingualisme. Menurutnya, Indonesia perlu belajar dari kedua negara tersebut agar PMI lebih kompetitif di pasar global.

    “Menjadi pekerja migran itu seperti tentara yang dikirim ke medan perang. Tanpa pelatihan, mereka bisa mengalami masalah besar. Karena itu, pemerintah perlu mendorong penguasaan bahasa asing, terutama Inggris dan Mandarin,” tambahnya.

    Menanggapi tagar Kabur Aja Dulu, Maxixe mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda untuk bekerja di luar negeri tanpa prosedur resmi. Ia meminta pemerintah untuk memperkuat edukasi mengenai bahaya menjadi PMI ilegal serta memastikan bahwa masyarakat memiliki akses yang lebih mudah ke jalur resmi.

    “Kami berharap ada sinergi antara pemerintah dan swasta untuk menciptakan sistem penempatan PMI yang lebih baik. Bekerja di luar negeri adalah peluang besar, tetapi harus dilakukan dengan cara yang benar agar pekerja kita mendapatkan hak dan perlindungan yang layak,” tutupnya.

  • Kerja di Luar Negeri Butuh Perencanaan Matang

    Kerja di Luar Negeri Butuh Perencanaan Matang

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki), Maxixe Mantofa, menanggapi tagar Kabur Aja Dulu yang ramai diperbincangkan di media sosial. Menurutnya, fenomena ini perlu dikritisi karena tidak semua orang memiliki tujuan yang jelas saat memutuskan bekerja di luar negeri.

    “Tren ini memang sedang hangat dibicarakan, tapi tidak jelas tujuannya. Kabur ke luar negeri karena apa? Mau ke mana dan melakukan apa? Kalau hanya sekadar kabur tanpa perencanaan, justru bisa menimbulkan masalah lebih besar,” ujar Maxixe kepada Beritasatu.com beberapa waktu lalu.

    Sebagai pengusaha di bidang penempatan pekerja migran Indonesia (PMI), Maxixe lebih mendukung tagar Kerja Aja Dulu, yang menekankan pentingnya perencanaan matang sebelum bekerja di luar negeri.

    Menurut Maxixe, jumlah PMI yang bekerja di luar negeri terus meningkat setiap tahun. Permintaan tenaga kerja tidak hanya tinggi dari Indonesia, tetapi juga dari negara-negara tujuan yang mengalami penuaan populasi.

    “Banyak negara membutuhkan tenaga kerja asing karena populasi mereka menua. Ini menciptakan peluang bagi PMI di berbagai sektor, mulai dari caregiver, industri, konstruksi, hingga perikanan,” jelasnya.

    Alasan utama WNI memilih bekerja di luar negeri adalah gaji yang lebih tinggi dibandingkan di dalam negeri.

    “Sebagai contoh, pekerja sektor domestic helper di Hong Kong atau Taiwan bisa mendapatkan sekitar Rp 10 juta per bulan, sedangkan di Indonesia hanya sekitar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta. Sektor industri atau konstruksi di Korea Selatan bahkan menawarkan gaji Rp 20 juta hingga Rp 30 juta per bulan,” ungkap Maxixe.

    Selain faktor ekonomi, bekerja di luar negeri juga menjadi tren sosial. Banyak WNI yang memilih menjadi PMI karena merasa tertinggal jika tidak ikut bekerja ke luar negeri, terutama ketika melihat tetangga mereka sukses di negara lain.

    Maxixe menyebut Taiwan tetap menjadi negara tujuan utama bagi PMI, terutama dari Jawa Timur. Selain pekerjaan di sektor asisten rumah tangga, Taiwan juga menawarkan peluang di sektor peternakan, perikanan, pertanian, industri, hingga pekerja kapal.

    Maxixe menekankan setiap negara memiliki persyaratan kerja yang berbeda, sehingga calon PMI harus memahami skill yang dibutuhkan sebelum memutuskan bekerja di luar negeri. Untuk itu, dirinya meminta masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri tak sekadar Kabur Aja Dulu.

    “Bekerja di luar negeri harus didasari perencanaan matang, bukan sekadar ikut-ikutan tren. Jika tujuannya benar, maka bekerja sebagai PMI bisa menjadi jalan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga,” tutupnya.

  • KAI dan PT PDS Teken MoU untuk Penempatan Tenaga Ahli Dirgantara Indonesia di Korea Selatan

    KAI dan PT PDS Teken MoU untuk Penempatan Tenaga Ahli Dirgantara Indonesia di Korea Selatan

    Jakarta, Beritasatu.com – Korea Aerospace Industries Ltd (KAI) menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan PT Prima Duta Sejati (PDS) untuk pelatihan dan penempatan tenaga kerja ahli di bidang dirgantara. Kesepakatan ini bertujuan memperkuat kerja sama pertahanan antara Korea Selatan dan Indonesia serta membuka peluang bagi tenaga kerja Indonesia di sektor industri penerbangan.

    Penandatanganan MOU ini juga dihadiri oleh Sekjen Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Irjen Pol Dwiyono, Menteri Perdagangan periode 2016-2019 Enggartiasto Lukita sekaligus sebagai Chief Executive B-Universe, Acting Duta Besar Republik Korea Selatan untuk Indonesia Yang Mulia Park Soo-Deok, dan Direktur Team Kerja Sama Korea Aerospace Industries di Korea Selatan Mr Lee Young-Gi beserta jajarannya.

    Irjen Pol Dwiyono mengapresiasi inisiatif ini sebagai langkah nyata dalam meningkatkan keterampilan dan perlindungan pekerja migran Indonesia.

    “Dengan adanya kerja sama ini, pekerja migran Indonesia yang memiliki keterampilan dapat bekerja di KAI dan dibekali dengan skill yang baik. Diharapkan nanti juga bisa terjadi transfer knowledge untuk mendukung industri dirgantara di Indonesia,” ujar Irjen Pol Dwiyono kepada awak media, pada Jumat (28/2/2025).

    Penandatanganan MoU KAI dan PT PDS untuk tenaga ahli dirgantara Indonesia di Korea Selatan ini, menandai langkah awal penempatan tenaga ahli Indonesia di perusahaan tersebut.

    Direktur PT PDS Maxixe Mantofa mengatakan, jumlah pekerja yang akan dikirimkan masih terbatas pada tahap awal, tetapi akan meningkat seiring dengan kepercayaan dari pihak Korea.

    “Untuk KAI ini, layaknya semua perusahaan yang baru masuk dan ini adalah tonggak sejarah. Awalnya mereka akan mencoba dengan jumlah kecil, tetapi jika kualitas tenaga kerja Indonesia terbukti, maka jumlahnya akan meningkat,” jelas Maxixe.

    Maxixe menyebutkan, hal ini juga memerlukan dukungan dari berbagai pihak. Ia juga menyoroti besarnya potensi kerja sama internasional bagi tenaga kerja Indonesia. Ia menjelaskan bahwa di negara-negara maju, populasinya mulai menua, sehingga banyak sektor membutuhkan tenaga kerja asing.

    “Jika tenaga lokal tidak mencukupi, maka mereka akan mengambil pekerja migran dari negara lain. Peluang ini sangat besar bagi tenaga kerja Indonesia,” tambahnya.

    Tidak hanya itu, sebagai bagian dari kerja sama ini, PDS akan menyelenggarakan pelatihan tenaga ahli di bidang manufaktur suku cadang pesawat terbang yang akan diperkenalkan pada Mei 2024.

    Selain itu, KAI juga akan bekerja sama dengan PT Dirgantara Indonesia (PT DI) untuk mendirikan pusat pelatihan khusus di Indonesia.

    Direktur Kerja Sama KAI Lee Young-Gi menekankan pentingnya sumber daya manusia berkualitas dalam kerja sama ini.

    “Dengan memanfaatkan sumber daya manusia yang melimpah dan infrastruktur penerbangan unggul di Indonesia, kami akan melatih tenaga kerja dengan keterampilan tinggi untuk mengatasi kelangkaan tenaga kerja di antara subkontraktor kami serta memperkuat pelaksanaan industri dirgantara domestik,” ungkapnya.

    Melalui kerja sama berkelanjutan dengan KAI, PDS juga akan melatih tenaga kerja terampil yang memenuhi kualifikasi dan berkontribusi pada perkembangan industri dirgantara di kedua negara.

    Dengan Mou KAI dan PT PDS, diharapkan tenaga kerja Indonesia semakin berdaya saing di industri penerbangan global, khususnya Korea Selatan, serta dapat membawa ilmu dan pengalaman yang diperoleh di luar negeri untuk mendukung perkembangan sektor dirgantara di dalam negeri.

  • PMI Dideportasi dari Malaysia Muntah Darah, Dirawat di Pekanbaru

    PMI Dideportasi dari Malaysia Muntah Darah, Dirawat di Pekanbaru

    Pekanbaru, Beritasatu.com – Satu dari 68 pekerja migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia mengalami muntah darah akibat sakit yang diderita.

    Pria dengan inisial RP (52) merupakan warga asal Provinsi Jambi. Saat ini, PMI yang dideportasi dari Malaysia itu tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Pekanbaru, Riau.

    “Saat ini satu orang sedang dirawat di rumah sakit karena terindikasi diabetes. Ternyata pada saat di rumah ramah pada pukul 03.00 dini hari WIB, RP mengalami muntah darah dan langsung dilarikan ke RSUD Dumai,” kata Fanny kepada Beritasatu.com, Jumat (28/2/2025).

    Saat ini, RP tengah terbaring lemah di ruang ICU RSUD Arifin Ahmad setelah dirujuk dari RSUD Dumai. “Saat ini korban masih dirawat dan karena tidak memiliki BPJS dan kami masih berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, BPJS, Jamkes, Baznaz dan instansi terkait untuk membantu PMI tersebut,” tutur Fanny.

    Menurutnya, PMI yang dideportasi dari Malaysia itu ditunggui istrinya. “Sekarang pasien masih ditunggui oleh istrinya yang berasal dari Jawa Timur yang juga dideportasi. Kami tetap melakukan pendampingan terhadap RP hingga saat ini,” tandasnya.

    RP dideportasi bersama 67 PMI dari Malaysia, Sabtu (22/2/2025) lalu. Seluruh PMI yang dideportasi seusai menjalani proses hukum di Depot Tahanan Imigresen (DTI) Kemayan, Pahang, Malaysia.

    PMI terbanyak yang dideportasi berasal dari Nusa Tenggara Barat dengan 17 orang, disusul Jawa Timur 11 orang, Aceh 10 orang, Sumatera Utara delapan orang, dan Lampung dua orang, dan Jambi tiga orang. Kemudian, Sumatera Barat, NTT, Jawa Tengah, dan Jawa Barat masing-masing dua orang.

    PMI yang dideportasi dari Malaysia lainnya berasal dari Riau, Kepulauan Riau, dan Sulawesi masing-masing tiga orang. “Sebagian dari mereka sudah ada yang dipulangkan ke daerah asal dan sebagian lagi masih menunggu keberangkatan di shelter P4MI Dumai,” pungkasnya.

     

  • Malaysia Kembali Deportasi 161 PMI Ilegal via Dumai

    Malaysia Kembali Deportasi 161 PMI Ilegal via Dumai

    Pekanbaru, Beritasatu.com – Malaysia kembali mendeportasi sebanyak 161 pekerja migran Indonesia (PMI) melalui Pelabuhan Dumai, Riau. Mereka dideportasi karena bermasalah dengan dokumen hingga masuk secara ilegal. 

    Deportasi PMI ilegal itu dilakukan dalam beberapa gelombang, di antaranya sebanyak 46 orang dipulangkan pada Kamis (27/2/2025). Kemudian hari ini dideportasi sebanyak 55 PMI.

    “Pada awal Ramadan kami juga akan menerima kepulangan 49 PMI. Jadi total kepulangan dalam sepekan ini sebanyak 161 orang,” kata Kepala Balai Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau Fanny Wahyu Kurniawan, Jumat (28/2/2025).

    Fanny mengatakan para PMI itu dipulangkan ke Tanah Air setelah menjalani proses hukum di Depot Tahanan Imigresen (DTI) Kemayan, Pahang, Malaysia. 

    “PMI yang dipulangkan terbanyak masih dari Sumatera Utara sebanyak 22 orang,” ujar Fanny. 

    Kemudian 10 orang dari Aceh, 5 orang dari Jawa Timur. Bengkulu, Jambi, Kalimantan Selatan, Riau, Jawa Barat, NTB dan Sumbar masing-masing satu PMI yang dideportasi dari Malaysia.