Topik: migran indonesia

  • Pemerintah Detailkan Target Bank Penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) Terbesar

    Pemerintah Detailkan Target Bank Penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) Terbesar

    Bisnis.com, JAKARTA – Kinerja perbankan yang sedang tertekan dan diikuti dengan pelemahan harga saham dipastikan tidak akan mengganggu keberlanjutan program kredit usaha rakyat (KUR).

    Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan tekanan ke industri perbankan termasuk harga saham tidak mempengaruhi keberlanjutan program KUR yang diusung pemerintah.  “Sejauh ini sih tidak ada isu [gangguan keberlangsungan program KUR] maupun dampak terhadap penyaluran KUR, jadi artinya normal-normal aja,” kata Maman kepada awak media di Kompleks Parlemen, Selasa (18/3/2025).

    Dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI hari ini, Maman melaporkan realisasi kredit usaha rakyat atau KUR per 16 Maret 2025 masih rendah dari total target penyaluran tahun ini Rp300 triliun.

    Maman Abdurrahman menyampaikan, realisasi penyaluran KUR sampai 16 Maret 2025 sekitar Rp44,73 triliun atau 14,9% dari total target penyaluran Rp300 triliun di 2025. 

    “Realisasi penyaluran KUR sampai 16 Maret 2025 total penyaluran nasional kurang lebih sekitar Rp44,73 triliun atau kurang lebih sekitar 14,9%,” ungkap Maman dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Selasa (18/3/2025).

    Secara terperinci, realisasi penyaluran KUR super mikro senilai Rp36 miliar untuk 3.937 debitur, KUR mikro Rp29 triliun ke 722.222 debitur, KUR kecil Rp15 triliun untuk 61.625 debitur, KUR khusus Rp820 juta, dan KUR Pekerja Migran Indonesia (PMI) Rp13 miliar.

    Dalam paparan yang disampaikan Maman, sebanyak 46 lembaga menjadi penyalur KUR. Diantaranya, BRI, Mandiri, BNI, BSI, BTN, KSP Guna Prima Dana, dan Bank SMBC Indonesia.

    Diantara 46 lembaga tersebut, BRI menjadi bank penyalur KUR dengan target terbesar yakni sebesar Rp175 triliun, diikuti Mandiri Rp38,5 triliun, dan BNI Rp17 triliun. 

    Anjloknya sejumlah saham perbankan sempat menjadi kekhawatiran Komisi VII DPR RI. Kekhawatiran itu disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI Bane Raja Manalu dalam raker bersama Menteri UMKM.

    Apalagi, sejumlah bank seperti BRI dan Mandiri menyalurkan KUR dengan jumlah yang cukup besar.

    “Tadi saya melihat BRI, Mandiri, blue chip ini turun pasar saham, BRI 47,9%, Mandiri 39,7%. Kira-kira ini akan berpengaruh nggak dalam alokasi untuk [penyaluran KUR]? Atau menghilangkan, mengurangi, harapan UMKM dengan kondisi ekonomi yang saat ini?” tanya dia.

  • Prabowo Bakal Revisi Keppres Soal KUR, Airlangga: Dorong Sektor Produktif

    Prabowo Bakal Revisi Keppres Soal KUR, Airlangga: Dorong Sektor Produktif

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan terkait optimalisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk mendorong pembiayaan sektor produktif.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa akan ada revisi Keppres mengenai KUR dengan memasukkan Menteri Koordinator Bidang Pangan dan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat dalam komite terkait.

    “Bapak Presiden mengarahkan agar komitenya didorong untuk meningkatkan pembiayaan usaha produktif,” kata Airlangga kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (18/3/2025).

    Dia menjabarkan, distribusi KUR masih didominasi oleh sektor perdagangan (48,4%), sementara sektor produktif seperti pertanian (29%), perikanan (1,7%), dan industri pengolahan (7,6%) masih relatif kecil.

    Oleh sebab itu, kata Airlangga Presiden meminta agar sektor-sektor produktif ini diperkuat guna meningkatkan daya saing ekonomi nasional.

    “Dan tentunya nanti akan ada revisi mengenai keppres mengenai KUR, di mana komitinya akan membunyikan itu. Jadi komiti kebijakan pembiayaan usaha yang produktif,” pungkas Airlangga.

    Sebelumnya, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melaporkan realisasi kredit usaha rakyat atau KUR per 16 Maret 2025 masih rendah dari total target penyaluran tahun ini Rp300 triliun.

    Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan, realisasi penyaluran KUR sampai 16 Maret 2025 sekitar Rp44,73 triliun atau 14,9% dari total target penyaluran Rp300 triliun di 2025.

    “Realisasi penyaluran KUR sampai 16 Maret 2025 total penyaluran nasional kurang lebih sekitar Rp44,73 triliun atau kurang lebih sekitar 14,9%,” kata Maman dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

    Secara terperinci, realisasi penyaluran KUR usaha super mikro senilai Rp36 miliar untuk 3.937 debitur, usaha mikro Rp29 triliun ke 722.222 debitur, usaha kecil Rp15 triliun untuk 61.625 debitur, khusus Rp820 juta, dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Rp13 miliar.

    Khusus KUR untuk PMI, Maman menuturkan bahwa hal ini tidak lagi menjadi tanggung jawab Kementerian UMKM, melainkan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI.

    “Kenapa? Karena menurut kami tentu akan jauh lebih efektif dan optimal kalau Kementerian BP2MI yang mengurusi urusan PMI,” ujarnya.

  • 554 WNI Korban TPPO dari Myanmar Dipulangkan Bertahap ke Indonesia

    554 WNI Korban TPPO dari Myanmar Dipulangkan Bertahap ke Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah Indonesia memulangkan 554 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) akibat eksploitasi online scam dari wilayah konflik Myawaddy, Myanmar secara bertahap.

    Para korban tiba di Tanah Air melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Selasa (18/3/2025). Kepulangan mereka disambut langsung oleh beberapa pejabat tinggi negara.

    Mereka antara lain, Menko Polhukam Budi Gunawan, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya.

    554 Korban Dipulangkan Bertahap

    Menurut Menko Polhukam Budi Gunawan, jumlah korban TPPO yang diselamatkan dari perbatasan Myanmar-Thailand ini mencapai 554 orang, yang terdiri dari 449 laki-laki dan 105 perempuan.

    Para korban diterbangkan ke Indonesia dalam tiga gelombang penerbangan dari Bandara Internasional Don Mueang, Bangkok, yaitu penerbangan pertama sebanyak 200 WNI mendarat pada Selasa pagi.

    Penerbangan kedua sebanyak 200 WNI mendarat pukul 11.00 WIB, sedangkan penerbangan ketiga sebanyak 154 WNI dijadwalkan tiba pada Rabu (19/3/2025).

    Modus Online Scam: Dijanjikan Gaji Besar, Berakhir Eksploitasi

    Budi Gunawan menjelaskan para korban TPPO awalnya tergiur iklan lowongan kerja di internet yang menawarkan gaji besar di Myanmar. Namun, setelah tiba di sana, mereka justru dipaksa bekerja di markas sindikat online scamming.

    “Mereka mengalami berbagai tekanan dan kekerasan fisik seperti pemukulan serta penyetruman. Bahkan, mereka diancam akan diambil organ tubuhnya jika target yang diberikan oleh kartel tidak terpenuhi,” ungkap Budi.

    Selain itu, sindikat merampas paspor korban, melarang mereka berkomunikasi dengan dunia luar, termasuk keluarga, dan memaksa mereka bekerja dalam kondisi tidak manusiawi.

    Penampungan dan Rehabilitasi di Wisma Haji

    Setelah tiba di Indonesia, para korban akan ditampung di Wisma Haji, Jakarta, selama tiga hari. Di sana, mereka akan mendapatkan bantuan logistik dari pemerintah, layanan kesehatan, serta pendampingan psikologis dan sosial.

    Langkah ini bertujuan untuk memulihkan kondisi fisik dan mental korban sebelum mereka dipulangkan ke daerah asal.

    Pemerintah dan Polri Usut Jaringan TPPO

    Selain memberikan perlindungan, pemerintah dan Polri akan melakukan investigasi lebih lanjut terhadap kemungkinan adanya pelaku TPPO di antara para korban. Jika ditemukan keterlibatan, tindakan hukum akan segera dilakukan.

    Menko Polhukam menegaskan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.

    “Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus rekrutmen kerja ilegal yang menawarkan gaji besar, namun berujung pada penipuan dan eksploitasi,” pungkas Budi terkait 554 WNI korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

  • Presiden perintahkan KUR lebih banyak untuk sektor produktif

    Presiden perintahkan KUR lebih banyak untuk sektor produktif

    Usaha produktif tentu menjadi penting karena KUR per sektornya, kita lihat pertanian 29 persen, perikanan 1,7 persen, dan industri pengolahan 7,6 persen.

    Jakarta (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto saat rapat bersama Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memerintahkan kredit usaha rakyat (KUR) lebih banyak untuk sektor-sektor yang produktif.

    Airlangga, selepas bertemu Presiden, menyebut penyaluran KUR saat ini masih didominasi oleh sektor perdagangan 48,4 persen dan jasa 14,2 persen.

    “Usaha produktif tentu menjadi penting karena kredit usaha rakyat (KUR) per sektornya, kita lihat pertanian 29 persen, perikanan 1,7 persen, industri pengolahan 7,6 persen. Bapak Presiden minta agar sektor produktifnya ditingkatkan,” kata Menko Airlangga di kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa.

    Oleh karena itu, Airlangga mengatakan bahwa Presiden bakal merevisi keputusan presiden (keppres) yang mengatur soal penyaluran KUR dan terkait dengan Komite Kebijakan KUR atau nama resminya Komite Kebijakan dan Pembiayaan UMKM.

    “Nanti akan ada revisi keppres mengenai KUR, nama komitenya akan membunyikan itu. Jadi, Komite Kebijakan Pembiayaan Usaha yang Produktif,” katanya Airlangga.

    Menko Perekonomian mengatakan bahwa keppres revisi itu juga akan menambah dua menteri koordinator dalam struktur komite, yaitu Menteri Koordinator Bidang Pangan dan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

    Komite Kebijakan Pembiayaan UMKM dibentuk pada tahun 2015 sebagaimana ditetapkan dalam Keppres Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

    Komite itu dipimpin oleh Menko Bidang Perekonomian, dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Koperasi, Menteri UMKM, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri BUMN, Menteri Ketenagakerjaan, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kepala BP2MI (semula BNP2TKI).

    Realisasi penyaluran KUR per 16 Maret 2025 mencapai Rp44,73 triliun kepada 788.237 debitur.

    Menteri UMKM Maman Abdurrahman saat rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Kamis (16/1), menjelaskan bahwa penyaluran itu mencapai 14,9 persen dari target pada tahun 2025 sebesar Rp300 triliun.

    Dari total KUR yang telah disalurkan, sekitar Rp26,19 triliun atau 58 persen untuk penyaluran sektor produksi.

    Maman menyebut penyaluran KUR terbagi dalam lima kategori, yaitu KUR usaha supermikro, KUR usaha mikro, KUR usaha kecil, KUR usaha khusus, dan KUR penempatan pekerja migran Indonesia (PMI).

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi/Andi Firdaus
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Baleg setujui hasil penyusunan RUU PPMI untuk dibahas lebih lanjut

    Baleg setujui hasil penyusunan RUU PPMI untuk dibahas lebih lanjut

    Jakarta (ANTARA) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI) untuk dibahas pada tahap selanjutnya.

    “Apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan yang memimpin jalannya rapat pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Pertanyaan tersebut dijawab “Setuju” oleh seluruh anggota rapat pleno yang hadir dari delapan fraksi di parlemen. Rapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan RUU PPMI.

    Saat menyampaikan laporan pada awal rapat tersebut, Ketua Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU PPMI Ahmad Iman Sukri mengatakan bahwa setidaknya ada 29 poin usulan perubahan dalam RUU PPMI.

    “Panja berpendapat RUU PPMI dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI dan dilanjutkan dalam proses pembahasan ke tahap selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Iman.

    Beberapa poin perubahan pada sejumlah pasal RUU PPMI itu, di antaranya perubahan Pasal 4 mengenai kategori pekerja migran Indonesia; dan perubahan Pasal 5 mengenai persyaratan calon pekerja migran Indonesia.

    Kemudian, perubahan Pasal 10 mengenai tugas Atase Ketenagakerjaan dan/atau pejabat dinas luar negeri; perubahan Pasal 12 mengenai mekanisme penempatan sebelum bekerja; penambahan Pasal 22A mengenai pembentukan kantor layanan pekerja migran Indonesia di negara tertentu.

    Adapun salah satu poin penting yang disoroti dalam RUU PPMI adalah penambahan Pasal 88A dalam ketentuan peralihan yang mengatur mengenai pengampunan kepada pekerja migran Indonesia nonprosedural yang melaporkan dirinya kepada kementerian atau kantor perwakilan Indonesia atau kantor pelayanan pekerja migran Indonesia.

    Ketentuan ini berlaku bagi pekerja migran Indonesia yang telah berada di negara penempatan sebelum undang-undang ini diundangkan dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak undang-undang ini diundangkan.

    Sebelumnya, Senin (3/3), Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia memaparkan tiga isu yang termuat dalam RUU PPMI, yaitu pelindungan pekerja migran Indonesia dari berbagai tindak kekerasan, pembenahan pekerja migran Indonesia nonprosedural, hingga pembagian tiga kategori pekerja migran Indonesia (calon pekerja migran, pekerja migran, purnapekerja migran).

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

  • RUU P2MI Disepakati Dibawa ke Paripurna untuk Ditetapkan Jadi Inisiatif DPR

    RUU P2MI Disepakati Dibawa ke Paripurna untuk Ditetapkan Jadi Inisiatif DPR

    RUU P2MI Disepakati Dibawa ke Paripurna untuk Ditetapkan Jadi Inisiatif DPR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Legislasi (Baleg)
    DPR
    RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan
    Pekerja Migran Indonesia
    (P2MI) menjadi usul inisiatif DPR.
    Persetujuan itu diambil dalam rapat pleno panitia kerja (Panja)
    RUU P2MI
    dengan agenda penyampaian laporan dan pengambilan keputusan hasil penyusunan RUU pada Senin (17/3/2025).
    “Panja berpendapat bahwa RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang
    Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
    dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI dan dilanjutkan proses pembahasannya ke tahap selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ketua Panja RUU PPMI, Ahmad Iman Sukri dalam rapat di Gedung DPR RI, Senin.
    Menurut Iman, terdapat 29 poin perubahan dalam RUU P2MI yang telah disusun oleh Panja, baik penambahan maupun penghapusan pasal dari UU yang ada saat ini.
    Beberapa di antaranya adalah penyesuaian konsideran menimbang dan mengingat, perubahan ketentuan umum, serta penguatan hak dan kewajiban
    pekerja migran Indonesia
    .
    “Perubahan Pasal 4 mengenai kategori pekerja migran Indonesia. Perubahan Pasal 5 mengenai persyaratan calon pekerja migran Indonesia,” kata Iman.
    “Perubahan Pasal 6 mengenai hak dan kewajiban calon pekerja migran Indonesia, pekerja migran Indonesia, dan keluarga pekerja migran Indonesia,” ujarnya lagi.
    Iman melanjutkan, RUU ini juga mengatur mekanisme baru terkait distribusi informasi peluang kerja di luar negeri, perlindungan pekerja migran selama bekerja, serta penguatan peran pemerintah dalam mengawasi pelaksana penempatan pekerja migran.
    “Perubahan Pasal 15, Pasal 17, dan penambahan Pasal 18A mengenai hubungan kerja dan perjanjian kerja. Perubahan Pasal 21 dan Pasal 22 mengenai perlindungan selama bekerja bagi pekerja migran Indonesia,” kata Iman.
    “Penambahan Pasal 22A mengenai pembentukan kantor layanan pekerja migran Indonesia di negara tertentu. Perubahan Pasal 25 mengenai kewajiban P3MI melaporkan kepulangan pekerja migran Indonesia kepada kementerian,” ujarnya lagi.
    Selain itu, menurut Iman, terdapat tambahan ketentuan mengenai pengampunan bagi pekerja migran non-prosedural yang melaporkan diri dalam jangka waktu tertentu setelah undang-undang ini diundangkan.
    “Ketentuan ini berlaku bagi pekerja migran Indonesia yang telah berada di negara penempatan, sebelum undang-undang ini diundangkan dalam jangka waktu paling lama setahun sejak undang-undang ini diundangkan,” kata Iman.
    Setelah pembacaan laporan Panja selesai, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan meminta pandangan dari masing-masing fraksi terkait RUU P2MI tersebut. Sebanyak delapan fraksi setuju untuk membawa RUU tersebut ke tahap selanjutnya.
    “Setelah bersama-sama kita mendengarkan pandangan mini fraksi, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Bob Hasan.
    “Setuju,” jawab peserta rapat yang kemudian diikuti ketukan palu sebagai tanda persetujuan.
    Dengan kesepakatan ini, RUU P2MI akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR. Setelahnya, RUU ini akan dibahas kembali dalam rapat-rapat dengar pendapat.
    “Sehingga tidak ada lagi tudingan pembahasan RUU P2MI dilakukan secara tergesa-gesa,” kata Bob Hasan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Legislator PDIP: RUU PPMI harus beri kepastian hukum dan cegah PMI ilegal

    Legislator PDIP: RUU PPMI harus beri kepastian hukum dan cegah PMI ilegal

    Penyelenggaraan perlindungan PMI selama ini belum optimal, sehingga diperlukan penguatan tata kelola serta optimalisasi peran kelembagaan dalam penyelenggaraan, penempatan dan perlindungan PMI

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Badan Legislasi DPR RI I dari Fraksi PDIP Nyoman Parta mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) harus memberi kepastian hukum dan mencegah pekerja migran ilegal.

    Dia menekankan bahwa perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari sebelum, selama, hingga setelah masa kerja mereka. Maka dari itu RUU tersebut penting untuk segera disahkan agar dapat memberi perlindungan kepada pekerja migran.

    “Penyelenggaraan perlindungan PMI selama ini belum optimal, sehingga diperlukan penguatan tata kelola serta optimalisasi peran kelembagaan dalam penyelenggaraan, penempatan dan perlindungan PMI,” kata Nyoman Parta di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

    Meskipun kontribusi PMI terhadap perekonomian negara melalui devisa sangat besar, namun dia menilai masih banyak PMI yang mengalami permasalahan besar, baik dalam hal hak-hak kerja maupun perlindungan hukum.

    Menurut dia, perlindungan PMI perlu dalam sistem yang terpadu yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah sampai pemerintah desa, meliputi perlindungan secara kelembagaan yang mengatur kementerian sebagai regulator atau pembuat kebijakan.

    Perubahan UU PPMI juga harus memberi kepastian hukum dan menjadi dasar pengalihan tugas dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) ke Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

    Selain itu, perubahan UU wajib memberi perlindungan kepada PMI dari praktek perdagangan manusia, perbudakan modern dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.

    “Perubahan UU juga harus memberikan ruang dan kesempatan bagi PMI yang bekerja secara ilegal untuk melaporkan diri ke KBRI atau ke KJRI di negara tempat mereka bekerja,” kata dia.

    Lebih lanjut, dia menilai perubahan UU PMI harus dapat mencegah penempatan PMI secara ilegal. Sebab, selama ini praktik PMI ilegal masih sering terjadi dan merugikan masyarakat.

    “Kita harus berusaha sekuat mungkin agar PMI yang berangkat adalah yang memenuhi seluruh persyaratan. Harus dapat mencegah penempatan PMI secara ilegal,” katanya.

    Selain itu, dia juga mengingatkan agar RUU PMI memiliki ketegasan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) maupun pihak-pihak lain yang memberangkatkan warga Indonesia bekerja ke luar negeri melalui jalur non-formal.

    “Berikan sanksi yang tegas kepada P3MI atau perusahaan-perusahaan lain atau perusahaan penempatan PMI serta orang per orang yang terlibat dalam penempatan PMI secara ilegal,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pekerja Migran Ilegal Masih Marak, Pemerintah Indonesia Tekan Arab Saudi

    Pekerja Migran Ilegal Masih Marak, Pemerintah Indonesia Tekan Arab Saudi

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengungkapkan bahwa jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) terdaftar di luar negeri mencapai lebih dari 5,2 juta orang, hampir mendekati 5,3 juta orang. Namun, menurut data Bank Dunia pada 2017, ada sekitar 4,3 juta PMI yang tidak terdaftar atau berangkat secara ilegal.

    “Yang tidak terdaftar atau berangkat secara ilegal menurut Bank Dunia itu ada sekitar 4,3 juta orang di tahun 2017,” ujar Karding dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (16/3/2025).

    Kementerian P2MI meminta pemerintah Arab Saudi untuk menolak PMI nonprosedural setelah moratorium kerja dengan negara tersebut dicabut. “Kita tekan dengan perjanjian ini. Arab Saudi juga harus punya komitmen untuk tidak melayani orang-orang pekerja ilegal yang dari Indonesia,” katanya.

    Berbeda dengan data Bank Dunia, Karding menyebut saat ini sekitar 500.000 pekerja migran Indonesia berangkat ke Timur Tengah tanpa melalui prosedur resmi. “Asumsi kita yang lewat lain-lain itu yang tidak pakai visa kerja, dan masih ada sekitar totalnya semuanya itu ada 500.000,” ujarnya.

    Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah berencana menandatangani nota kesepakatan pengiriman PMI ke Arab Saudi pada 20 Maret 2025. “Insya Allah dalam waktu dekat ini penandatanganan MoU akan dilakukan pada 20 Maret 2025,” tuturnya.

    Rencana pengiriman PMI ini mencakup 600 ribu orang, dengan 60 persen bekerja di sektor domestik dan 40 persen di sektor formal. Kerjasama ini akan disahkan melalui perjanjian bilateral antara Indonesia dan Arab Saudi.

    Dalam kesepakatan tersebut, PMI akan menerima upah minimum sebesar 1.500 Riyal Saudi atau sekitar Rp6,3 juta. Selain itu, mereka juga mendapatkan perlindungan berupa asuransi kesehatan, jiwa, dan ketenagakerjaan, serta pembagian jam kerja, jam lembur, dan waktu istirahat.

    Karding menjelaskan bahwa selama perjanjian ini berlangsung, seluruh PMI akan memiliki integritas data resmi yang diakui oleh pemerintah Arab Saudi dan Indonesia. “Berikutnya, dengan terintegrasi data ini maka yang awalnya tidak prosedural, maka jadi prosedural,” katanya.

    Selain itu, Karding menyoroti kontribusi besar pekerja migran terhadap perekonomian nasional melalui remitansi. Pada 2024, jumlah remitansi yang masuk ke Indonesia mencapai Rp251 triliun.

    Sementara itu, permintaan tenaga kerja dari luar negeri cukup tinggi, mencapai 1,7 juta job order, tetapi Indonesia baru mampu memenuhi 297 ribu. “Tahun depan kami targetkan 425 ribu penempatan dengan estimasi remitansi sekitar Rp439 triliun,” ujarnya.

    Menurut Karding, peningkatan pengiriman PMI secara resmi dapat berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional. “Secara tidak langsung membantu pertumbuhan ekonomi kita dengan asumsi 1 persen menyerap 800 ribu itu 0,61 persen dan mengurangi pengangguran sekitar 6,1 persen,” jelasnya.

    Untuk mendukung kesiapan tenaga kerja migran, Karding mendorong pengusaha yang tergabung dalam Kadin Indonesia untuk terlibat dalam pelatihan dan sertifikasi pekerja. Ia menilai Kadin bisa berinvestasi dalam pengembangan sumber daya manusia agar tenaga kerja Indonesia lebih kompetitif di luar negeri.

    “Jadi kita isi 1,7 juta ini kira-kira 1,3 yang tidak bisa kita isi. Hari ini kita sedang dalam isu banyak pengangguran, banyak PHK. Saya kira ini kesempatan Kadin sekali-sekali agak serius masuk ke hal-hal yang berbau untuk kepentingan mendapatkan keberkahan,” ujarnya.

    Selain itu, Karding menekankan pentingnya pemberdayaan PMI setelah mereka kembali ke tanah air. Pemerintah bertanggung jawab melindungi pekerja migran dalam tiga tahap, yakni sebelum penempatan, saat bekerja di luar negeri, dan setelah kembali ke Indonesia. “Purna ini butuh pendampingan usaha, butuh akses modal, butuh integrasi atau reintegrasi,” jelasnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 73 PMI Dideportasi dari Malaysia, 1 Terindikasi Menderita Cacar Monyet

    73 PMI Dideportasi dari Malaysia, 1 Terindikasi Menderita Cacar Monyet

    Pekanbaru, Beritasatu.com – Sebanyak 73 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Dumai, Sabtu (15/3/2025). Seluruh PMI yang dideportasi terdiri dari 58 laki-laki dan 15 perempuan. PMI yang dideportasi itu setelah menjalani hukuman di Depot Tahanan Imigresen Kemayan, Pahang, Malaysia. 

    Salah satu PMI yang dideportasi terindikasi penyakit menular cacar monyet. Hal ini diketahui setelah dilakukan pengecekan kesehatan oleh petugas Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan (KKP) .

    “Terdapat satu orang yang sakit gatal-gatal kronis. Diagnosis sementara Balai Karantina mengarah ke cacar infeksi atau cacar monyet,” kata Kepala Balai Pelindungan dan Pelayanan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny, Minggu (16/3/2025). 

    Saat ini, PMI yang terindikasi terinfeksi cacar monyet itu sedang menjalani pemeriksaan lanjutan oleh pihak medis. 

    Diungkap Fanny, selain yang terindikasi cacar monyet, PMI ilegal yang dideportasi dari Malaysia ini rata-rata mengalami sakit gatal-gatal atau penyakit kulit dan tidak memerlukan perhatian khusus.

    “Selanjutnya dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh petugas imigrasi Kota Dumai dan  terdapat empat orang anak-anak di antaranya berusia 11 bulan, satu orang berusia 13 tahun, satu orang usia empat  tahun dan satu orang berusia tiga tahun,” lanjut Fanny.

    Seluruh PMI ilegal yang dideportasi Malaysia ini kini ditampung di pos P4MI Kota Dumai menunggu jadwal pemulangan ke daerah masing-masing. 

    Dari 73 PMI ini 32 di antaranya dari, 13 dari Jawa Timur, enam dari Aceh, lima dari Sumatera Utara, masing-masing tiga dari Jambi, Sulawesi Tengah dan Jawa Barat. Selanjutnya dua dari Riau dan Kalimantan Barat. Kemudian masing-masing satu orang dari NTT, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan dan Banten. 

    “BP3MI Riau menginformasikan mengenai  bahaya bekerja di luar negeri secara tidak prosedural atau ilegal. Negara hadir melalui  Kementerian Pelindungan Pekerja  Migran Indonesia dalam melayani dan melindungi  Pekerja Migran Indonesia,” pungkasnya terkait PMI yang dideportasi Malaysia ini.

  • 95 Persen Kasus Kekerasan dan TPPO yang Menimpa Pekerja Migran Berawal dari Keberangkatan Ilegal – Halaman all

    95 Persen Kasus Kekerasan dan TPPO yang Menimpa Pekerja Migran Berawal dari Keberangkatan Ilegal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengungkap masalah utama tata kelola pelindungan PMI adalah banyaknya yang berangkat ilegal atau nonprosedural. 

    Persoalan itu bahkan disebutnya mendominasi 95 persen permasalahan yang masuk di Kementerian P2MI. 

    Sebab imbas pemberangkatan ilegal itu berujung pada warga Indonesia mengalami kekerasan, eksploitasi atau perdagangan orang.

    “Rata-rata masalah yang dihadapi oleh pekerja migran Indonesia, baik itu kekerasan maupun eksploitasi bahkan human trafficking, sumber utamanya salah satunya adalah karena pekerja migran kita berangkat secara ilegal atau nonprosedural. Itu ada sekitar 90 sampai 95 persen,” ungkap Karding, Sabtu (15/3/2025).

    Karding berharap pembentukan desk koordinasi pelindungan PMI dan masalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh Kemenko Polkam, dapat membereskan tata kelola pelindungan dan menekan persoalan serupa di kemudian hari. 

    “Desk ini kita harapkan nanti akan menjadi forum kolaborasi dan sinergi kami untuk ikut menangani masalah-masalah yang terkait dengan kualitas perlindungan atau tata kelola perlindungan kita,” ucap Karding.

    Dalam desk ini, pemimpin koordinatornya adalah Menteri Pekerja Migran Indonesia, Kapolri, Panglima TNI, dan Menteri Luar Negeri.

    Menko Polkam Budi Gunawan mengatakan, presiden memberikan perhatian yang besar kepada para pekerja migran Indonesia yang telah berjuang dan memberikan yang terbaik untuk keluarganya dan negara dalam bentuk devisa yang masuk ke kas negara.

    Para pekerja migran, kata dia, adalah pahlawan devisa yang mencetak remitansi mencapai Rp252 triliun pada tahun 2024.

    Namun ironinya, pada tahun 2024 tercatat lebih dari 40 ribu kasus menimpa pekerja migran Indonesia termasuk eksploitasi, kekerasan, penyelundupan manusia, dan deportasi ilegal.

    “Oleh karenanya pemerintah menargetkan semua kasus terkait pekerja migran kita dapat tertangani dengan semakin baik dan secara bertahap terjadi penurunan jumlah kasus yang mengindikasikan semakin efektifnya penanganan terhadap kasus-kasus pekerja migran kita dari hulu maupun hilir,” tegas Budi Gunawan.