Topik: migran indonesia

  • Kisah Ribut Uripah Nekat Kabur dari Majikan di Malaysia, Pilih Tinggal di Gubuk, Kini Pulang Kampung – Halaman all

    Kisah Ribut Uripah Nekat Kabur dari Majikan di Malaysia, Pilih Tinggal di Gubuk, Kini Pulang Kampung – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang pekerja migran Indonesia di Malaysia bernama Ribut Uripah akhirnya kembali ke pelukan keluarga di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Jumat (21/3/2025).

    Ribut Uripah sebelumnya menjadi viral di media sosial karena ditemukan hidup setelah hilang selama 19 tahun, kini kembali berkumpul dengan keluarga menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 H.

    Diberitakan, Ribut pergi ke Malaysia pada tahun 2006 dan tidak pernah memberi kabar.

    Dia temukan sedang berada di gubuk kayu di pinggiran kebun-kebun Malaysia, tanpa alat komunikasi.

    Ribut juga mengganti namanya menjadi Sakinah Anggraeni selama di Malaysia.

    Kini atas bantuan berbagai pihak, Ribut pun dapat berkumpul dengan keluarganya di kampung halaman, tepatnya di Desa Candirejo, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang pada Jumat sore sekira pukul 16.00 WIB.

    Saat ditemui di rumahnya, Ribut mengungkapkan awal mula dia berangkat ke Malaysia untuk bekerja.

    Ribut saat itu terpaksa menerima tawaran ke Malaysia lantaran menganggur dan mempunyai seorang anaak yang masih kecil.

    “Dulu saya ke Malaysia karena tidak ada kerjaan di sini, ya terpaksa lah, karena posisi saya waktu itu punya anak kecil, jadi akhirnya menerima tawaran ke Malaysia,” tutur Ribut, Jumat malam.

    Namun, bukannya bekerja untuk masa depan anak dan keluarganya, Ribut malah berubah harus berjuang hidup di tanah rantau.

    Ia mengaku selama setahun bekerja sebagai asisten rumah tangga tanpa digaji, bahkan untuk keluar rumah pun diberi izin oleh majikannya.

    Merasa tidak betah, akhirnya Ribut nekat melarikan diri. 

    Dia kabur melalui pintu toko setelah setahun bertahan tanpa gaji.

    “Ya karena saya tidak dapat gaji bahkan keluar rumah juga tidak boleh, kurang lebih satu tahun saya bertahan, sudah tidak betah sekali, saya memilih kabur, kabur lewat pintu kedai di rumah majikan,” ungkap Ribut.

    Pelariannya sampai ke daerah perkebunan, kemudian membangun gubuk kayu sebagai tempat tinggal.

    Untuk bertahan hidup, dia mengandalkan pekerjaan serabutan.

    Seperti membersihkan rumput hingga mengangkut sampah ke kantor pengelola dengan bayaran seadanya.

    “Dibayar sekitar 45 ringgit per hari, tergantung siapa yang mau bayar,” ujarnya.

    Takut Polisi

    Selama di hutan, Ribut hidup sederhana tanpa alat komunikasi. Ia pun memasak di depan gubuknya menggunakan kayu bakar.

    Di sisi lain, Ribut Uripah mengakui bahwa dirinya tidak punya dokumen resmi selama tinggal di sana.

    Hal itu lah yang membuat dirinya sempat takut jika berurusan dengan polisi Malaysia.

    Ribut memilih menjalani rutinitasnya bekerja sebagai buruh harian di Malaysia, tanpa membawa alat komunikasi apapun.

    Beruntung, kini ia bisa bertemu anak semata wayangnya, Istianah.

    “Tadi saya nangis pas ketemu anak saya, sekarang dia sudah gede, cantik,” ungkapnya.

    Ribut juga merasa bahagia lantaran banyak kerabat dan tetangga yang menyambut kepulangannya.

    Bahkan, dia menyebut saking banyaknya orang, penyambutan ini layaknya acara pengajian.

    “Alhamdulillah banyak sekali tadi orang-orang saat saya datang, seperti mau pengajian,” ujarnya sambil bercanda.

    Ribut kini memilih untuk beristirahat dan menikmati kebersamaan dengan keluarga. 

    Dia mengaku bersyukur bisa merayakan Idul Fitri bersama orang-orang tercinta.

    “Senang bisa pulang lebih cepat jadi bisa Raya di kampung halaman, mau istirahat dulu, dan ketemu saudara tetangga-tetangga,” pungkasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Alasan Ribut Uripah Tak Bisa Hubungi Keluarga di Batang, 19 Tahun Hidup di Hutan Malaysia Usai Lari.

    (Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunJateng.com/Dina Indriani)

  • 5 Negara Paling Butuh Tenaga Kerja Indonesia, Jumlahnya Ratusan Ribu!

    5 Negara Paling Butuh Tenaga Kerja Indonesia, Jumlahnya Ratusan Ribu!

    Jakarta

    Bekerja di luar negeri menjadi salah satu opsi untuk mencari peruntungan atau mendapatkan penghasilan lebih besar. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat saat ini tersedia 278.984 lowongan pekerjaan yang tersebar 40 negara penempatan.

    Dilansir dari keterangan tertulis Kemnaker, Sabtu (22/3/2025), lima besar negara penyedia lowongan pekerjaan terbanyak semuanya berada di Benua Asia. Mereka berlokasi di Asia Timur, Asia Tenggara hingga di Timur Tengah.

    Berikut daftar 5 negara penyedia lowongan berdasarkan data Kemnaker:

    1. Taiwan 126.408 lowongan
    2. Malaysia 118.316 lowongan
    3. Hong Kong 59.588 lowongan
    4. Singapura 26.075 lowongan
    5. Arab Saudi 9.706 lowongan.

    Untuk 5 sektor terbesar dalam penempatan tenaga kerja luar negeri meliputi, sektor domestik 114.069 lowongan kerja, aktivitas jasa lainnya seperti pemetikan buah 66.260 lowongan, pertanian, kehutanan, dan perikanan 59.681 lowongan, manufaktur 54.902 lowongan, kesehatan dan pelayanan sosial 33.949 lowongan.

    Lalu di dalam negeri terdapat 62.102 lowongan kerja yang berasal dari 16.166 perusahaan. Ada lima sektor pekerjaan dengan jumlah lowongan kerja terbanyak terdiri dari penjualan 4.015 lowongan, manufaktur, transportasi & logistik; 3.563 lowongan, hospitality dan pariwisata 3.370 lowongan, ritel & produk konsumen 3.186 lowongan, dan akuntansi 2.536 lowongan.

    Adapun lima lowongan kerja yang paling banyak dibutuhkan meliputi enumerator sensus penduduk 1.000 lowongan, kasir/pramuniaga 960 lowongan, operator mesin jahit 801 lowongan; operator mesin 622 lowongan; dan sales 537 lowongan.

    Jika dilihat dari segi wilayah, Daerah Khusus Jakarta menjadi daerah dengan jumlah lowongan kerja terbanyak, yaitu 25.115 lowongan, disusul Jawa Barat 6.946 lowongan, Jawa Timur 4.335 lowongan, Jawa Tengah 4.301 lowongan, dan Banten 3.343 lowongan.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan,data ini menunjukkan bahwa pasar kerja saat ini sangat dinamis, dengan banyaknya kesempatan kerja di berbagai sektor dan wilayah. Bagi para pencari kerja, ini adalah waktu yang tepat untuk memanfaatkan peluang tersebut.

    “Pemerintah dan berbagai platform kerja online terus berupaya memfasilitasi para pencari kerja dengan informasi lowongan yang akurat dan terbaru,” ucapnya.

    Ditambahkannya, para pencari kerja juga dapat mengakses berbagai lowongan ini melalui platform online, termasuk portal kerja swasta, job fair nasional dan daerah, serta media sosial. Karirhub mencatat terdapat 11.511 lowongan dari 241 perusahaan, sementara portal Pekerja Migran Indonesia mencatat 278.984 lowongan dari 40 negara.

    “Dengan peluang kerja yang semakin luas, diharapkan pencari kerja dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengembangkan karier mereka baik di dalam maupun luar negeri,” ujar Yassierli.

    Ia menambahkan pasar tenaga kerja Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan positif. Yassierli menyampaikan kabar baik mengenai tersedianya 341.086 lowongan kerja berdasarkan data dari Pusat Pasar Kerja Kemnaker.

    “Angka ini mencerminkan pertumbuhan positif pasar tenaga kerja Indonesia dan membuka peluang besar bagi masyarakat untuk mengembangkan karier di berbagai sektor industri,” tutupnya.

    (ily/fdl)

  • Hong Kong Jadi Tujuan Favorit TKI, Nyaris 100 Ribu Orang

    Hong Kong Jadi Tujuan Favorit TKI, Nyaris 100 Ribu Orang

    Jakarta

    Sebanyak 297.434 Warga Negara Indonesia (WNI) tercatat berangkat kerja ke luar negeri pada periode Januari-Desember 2024. Dari jumlah itu Hong Kong berada di urutan pertama sebagai tujuan favorit Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI).

    Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), nyaris 100 ribu orang memilih Hong Kong sebagai negara tujuan. Hong Kong mengungguli negara lainnya seperti Taiwan, Arab Saudi dan Jepang.

    “Total Penempatan PMI pada tahun 2024 sampai bulan Desember berjumlah 297.434 orang,” tulis Kemnaker di situs Satudata Kemnaker, dilihat Jumat (21/3/2025).

    Sementara itu negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura turut menjadi tujuan utama para PMI.

    Daftar 5 Negara Paling Diserbu PMI:

    1. Hong Kong sebanyak 99.773 orang
    2. Taiwan sebanyak 84.581 orang
    3. Malaysia sebanyak 51.723 orang
    4. Jepang sebanyak 12.720 orang
    5. Singapura sebanyak 10.819 orang

    Sementara itu berdasarkan asal provinsinya, Jawa Timur menempati posisi pertama dengan jumlah 79.339 orang atau setara 26,67%. Mereka paling banyak berangkat ke Hong Kong yang mencapai 33,54 persen.

    “PMI paling banyak berasal dari Provinsi Jawa Timur (26,67 persen) dan penempatan terbanyak di negara Hongkong (33,54 persen),” tulis Kemnaker.

    5 Asal Provinsi PMI:

    1. Jawa Timur sebanyak 79.339 orang
    2. Jawa Tengah sebanyak 66.611 orang
    3. Jawa Barat sebanyak 61.556 orang
    4. Nusa Tenggara Barat sebanyak 31.031 orang
    5. Lampung sebanyak 25.162 orang

    Di sisi lain, Kemnaker mencatat saat ini ada 278.984 lowongan pekerjaan yang tersebar 40 negara penempatan. Lima besar negara penyedia lowongan pekerjaan terbanyak semuanya berada di Benua Asia, yakni di Asia Timur, Asia Tenggara hingga di Timur Tengah.

    5 Negara Penyedia Lowongan:

    1. Taiwan 126.408 lowongan
    2. Malaysia 118.316 lowongan
    3. Hongkong 59.588 lowongan
    4. Singapura 26.075 lowongan
    5. Arab Saudi 9.706 lowongan

    (ily/hns)

  • Polri Ungkap Kasus TPPO, 699 WNI Jadi Korban Scam Online di Myanmar, Aktor Intelektual Masih Diburu – Halaman all

    Polri Ungkap Kasus TPPO, 699 WNI Jadi Korban Scam Online di Myanmar, Aktor Intelektual Masih Diburu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan 699 warga negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan dari Myanmar melalui Thailand.

    Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial HR (27), seorang karyawan swasta, diduga kuat sebagai perekrut yang menjanjikan pekerjaan sebagai customer service di Thailand.

    Namun, para korban malah dikirim ke Myanmar, tepatnya di Myawaddy, dan dipaksa bekerja sebagai operator scam online.

    “Modus yang digunakan adalah menjanjikan pekerjaan dengan gaji besar dan fasilitas mewah melalui media sosial,” ucap Nurul dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Meskipun tersangka HR telah ditangkap, Polri masih terus mengembangkan penyelidikan untuk memburu aktor intelektual di balik perdagangan manusia ini.

    “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menjerat pelaku utama dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran ilegal ini,” tegas Nurul.

    Iming-Iming Gaji Tinggi Berujung Eksploitasi

    Para korban, yang direkrut melalui platform seperti Facebook, Instagram, dan Telegram, dijanjikan gaji antara Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan, dengan biaya keberangkatan yang ditanggung perekrut.

    Namun, sesampainya di Myanmar, mereka dipaksa bekerja sebagai operator scam online dengan ancaman kekerasan fisik, verbal, hingga pemotongan gaji jika gagal mencapai target.

    Brigjen Nurul menghimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang terlalu menggiurkan.

    “Pastikan seluruh proses migrasi dilakukan secara legal dan terverifikasi oleh instansi yang berwenang. Jangan terjebak iming-iming yang berujung pada eksploitasi,” tambahnya.

    Dari 699 WNI yang telah dipulangkan, 116 di antaranya diketahui pernah terlibat dalam kegiatan scam online sebelumnya. Polri kini telah menerbitkan tiga laporan polisi sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut.

    Tersangka HR dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara serta denda hingga Rp600 juta.

  • Anggota Baleg DPR Harap RUU P2MI Perketat Regulasi-Sanksi Agen TKI Ilegal

    Anggota Baleg DPR Harap RUU P2MI Perketat Regulasi-Sanksi Agen TKI Ilegal

    Jakarta

    Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Evita Nursanty menegaskan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) yang sudah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR sangat diperlukan untuk menangani permasalahan pekerja migran. Ia ingin revisi ini dapat memperketat regulasi dan sanksi bagi agen tenaga kerja ilegal.

    “RUU P2MI diharapkan dapat memperketat regulasi dan sanksi bagi agen tenaga kerja ilegal yang memanfaatkan PMI untuk kepentingan eksploitasi di luar negeri,” kata Evita Nursanty dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025).

    Apalagi, menurut Evita, TPPO sudah masuk sebagai modus perbudakan modern yang terjadi akhir-akhir ini sehingga keberadaan RUU P2MI nantinya diharapkan dapat menjadi payung hukum yang semakin melindungi pekerja migran.

    Evita mengatakan RUU P2MI juga diharapkan dapat meningkatkan perlindungan hukum bagi PMI. Termasuk mekanisme bantuan hukum dan perlindungan bagi korban TPPO.

    “Dengan RUU ini, kita ingin memastikan negara memiliki sistem pengawasan yang lebih ketat dalam mengontrol keberangkatan PMI ke negara-negara dengan risiko tinggi perdagangan orang,” tambah Evita.

    Evita menyebut DPR akan memastikan kebijakan yang dihasilkan lewat RUU P2MI benar-benar melindungi WNI agar tidak lagi menjadi korban perdagangan orang di luar negeri. Ia ingin pengawasan terkait PMI harus semakin ditingkatkan.

    RUU P2MI sendiri merupakan usul inisiatif Badan Legislasi DPR yang mulai dibahas sejak akhir Januari 2025 dan sudah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada Kamis (20/3). RUU P2Mi juga masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

    Total ada 29 perubahan dalam RUU perubahan ketiga tentang perlindungan pekerja migran Indonesia (P2MI). Sejumlah perubahan itu antara lain menyangkut kategori pekerjaan migran dalam Pasal 4.

    Dalam RUU tersebut, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesian (BP2MI) juga dihapus dalam revisi UU P2MI dan diganti menjadi Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Payung hukum mengenai BP2MI sebelumnya diatur dalam Pasal 26 UU P2MI. Namun pasal itu diusulkan dihapus.

    Evita pun menekankan RUU P2MI juga harus menjadi dasar Pemerintah untuk mendata seluruh pekerja migran Indonesia yang pergi ke luar negeri.

    “Perubahan UU P2MI harus menjadi dasar Pemerintah melakukan pendataan PMI secara masif di setiap negara,” sebut Evita yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi VII itu.

    Legislator PDIP ini mengusulkan agar RUU P2MI memberikan ruang dan kesempatan bagi pekerja migran Indonesia yang bekerja secara ilegal untuk melaporkan diri ke KBRI atau ke KJRI di negara tempat mereka bekerja jika mendapatkan kekerasan. “Termasuk memberikan sanksi yang lebih tegas kepada pihak atau perusahaan yang merekrut PMI dan menempatkan mereka secara ilegal,” tutup Evita.

    (eva/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Pemerintah Cabut Moratorium PMI ke Arab Saudi, Komisi IX DPR: Ingat, Devisa Tak Sebanding Nyawa! – Halaman all

    Pemerintah Cabut Moratorium PMI ke Arab Saudi, Komisi IX DPR: Ingat, Devisa Tak Sebanding Nyawa! – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Satgas PMI DPP PKB, Nihayatul Wafiroh, dengan tegas mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru mencabut moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.

    Menurutnya, perlindungan terhadap keselamatan PMI harus menjadi prioritas utama pemerintah.

    Dan pemerintah harus memastikan ada jaminan nyata terlebih dahulu sebelum melanjutkan penempatan pekerja Indonesia di Arab Saudi.

    “Kami di PKB meminta pemerintah untuk tidak gegabah mencabut moratorium PMI ke Arab Saudi. Dulu kita ingat betul moratorium itu dilakukan karena PMI kita banyak yang tidak terlindungi, kasus demi kasus menerpa mereka. Lah, sekarang malah mau dibuka, padahal solusinya belum jelas,” ujar Nihayatul yang akrab disapa Ninik, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi, yang diberlakukan sejak 2015, dilatarbelakangi banyaknya kasus pelanggaran hak dan perlakuan buruk terhadap pekerja migran Indonesia, seperti perbudakan, kekerasan fisik dan seksual, bahkan ancaman hukuman mati.

    Ninik menegaskan, pembukaan kembali moratorium ke Arab Saudi harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan setelah adanya jaminan perlindungan yang jelas.

    “Masalah-masalah yang dihadapi PMI kita di Arab Saudi masih banyak. Jangan sampai moratorium dibuka sebelum kita memastikan perlindungan mereka. Ingat, devisa itu tak sebanding dengan nyawa dan keselamatan mereka!” tegas Ninik.

    “Tentu pelindungan PMI itu yang utama. Bagaimana manajemennya di sana, apakah benar-benar sudah siap menerima PMI kita, bagaimana jika nanti ada persoalan, penyelesaiannya bagaimana, itu harus dipastikan dulu,” ujarnya.

    Ratih terlihat menangis bercerita meminta dipulangkan karena sudah tidak kuat menahan siksaan dari anak majikannya di Arab Saudi. (Tangkapan layar video)

    Ninik juga mengingatkan bahwa Indonesia sudah memiliki Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang disusun pada 2021, namun belum serius diimplementasikan.

    SPSK bertujuan mengintegrasikan penempatan PMI melalui jalur pemerintah, bukan individu atau agen, agar lebih terkontrol dan aman.

    “Kita sebenarnya sudah punya SPSK yang disusun sebagai salah satu solusi dan evaluasi moratorium PMI ke Arab. Tapi, sejauh ini enggak pernah serius diimplementasikan, begitu juga pemerintah Arab Saudi seperti tidak mau menerapkannya,” ujarnya.

    “Pemerintah harus serius menerapkan SPSK. Ini adalah solusi yang sudah disusun untuk menghindari praktik-praktik yang merugikan PMI. Jika kita benar-benar peduli, kita harus pastikan sistem ini dijalankan dengan benar, bukan sekadar membuka moratorium tanpa jaminan,” ujar Ninik.

    Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kesepakatan atau kerja sama antar pemerintah (G-to-G) dalam pembukaan moratorium ini, yang harus dituangkan dalam perjanjian tertulis yang jelas. Hal ini termasuk memastikan bahwa pemberi kerja di Arab Saudi berbadan hukum, hak dan kewajiban yang jelas, serta penyelesaian masalah yang transparan.

    “Misalnya dengan memastikan pemberi kerjanya berbadan hukum, hak dan kewajiban para pihak, penyelesaian permasalahan, perjanjian kerja, lalu tata cara monitoring dan evaluasinya bagaimana. Ini harus dipastikan dulu,” ungkapnya.

    “Yang enggak kalah penting itu adalah pembentukan Tim Pengawasan Khusus yang bertanggung jawab dalam mengawasi implementasi kebijakan di lapangan, termasuk pemantauan terhadap kondisi PMI di Arab Saudi. Sejauh ini kan belum ada,” sambungnya

    Moratorium PMI ke Arab Saudi sempat diberlakukan selama 10 tahun karena masalah keselamatan dan kesejahteraan pekerja.

    Namun, dengan adanya janji dari pemerintah Arab Saudi untuk memberikan perlindungan yang lebih baik, Presiden Prabowo telah merestui pencabutan moratorium tersebut

    Hal ini disampaikan oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, yang mengungkapkan adanya kesepakatan mengenai gaji minimal dan perlindungan asuransi bagi PMI.

    Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi rencananya akan segera menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait kesepakatan ini. Jika semuanya berjalan lancar, tahap awal pemberangkatan PMI ke Arab Saudi akan dimulai pada Juni 2025.

    Namun, Ninik tetap menekankan, keputusan ini tidak boleh terburu-buru.

    “Kami ingin memastikan bahwa setiap PMI yang berangkat ke Arab Saudi mendapat pelindungan yang layak dan sesuai dengan janji yang diberikan,” pungkasnya.

  • Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka Kasus TPPO “Online Scam” Myanmar

    Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka Kasus TPPO “Online Scam” Myanmar

    Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka Kasus TPPO “Online Scam” Myanmar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Bareskrim
    Polri menetapkan satu orang tersangka berinisial HR dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (
    TPPO
    ) sebagai operator
    scam
    di Myawaddy, Myanmar.
    Kasus ini merupakan pengembangan dari proses pemulangan ratusan warga negara Indonesia (WNI) dari Myanmar beberapa hari yang lalu.
    “Sampai saat ini, Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polri telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial HR, 27 tahun, pekerjaan karyawan swasta dan berdomisili di Bangka Belitung,” ujar Direktur PPA PPO Brigjen Pol Nurul Azizah saat konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/3/2025).
    Nurul menjelaskan, hingga hari ini, total ada 699 WNI yang dipulangkan dari perkampungan
    online scamming
    di Myawaddy, Myanmar.
    HR merupakan salah satu orang yang ikut pulang ke Indonesia meski dirinya berperan sebagai perekrut para korban.
    Nurul mengungkapkan, HR dan sejumlah terduga pelaku lainnya menjanjikan para korban pekerjaan sebagai
    customer service
    di Thailand. Tapi, para korban justru dikirim ke Myanmar.
    “Tersangka menjanjikan atau menawarkan pekerjaan sebagai
    customer service
    di luar negeri dengan negara tujuan Thailand namun korban diberangkatkan ke Myanmar dan bekerja sebagai pelaku
    online scam
    dan korban tidak mendapatkan upah yang dijanjikan,” kata Nurul.
    Untuk menggaet korban, HR disebut menawarkan gaji hingga 25.000-30.000 Baht atau setara Rp 10.000.000-15.000.000 per orang.
    Para korban juga disebut tidak perlu khawatir dengan tiket pesawat menuju Thailand karena semua akan difasilitasi oleh pemberi kerja di sana.
    Tetapi, bukannya sampai di Thailand, para korban justru dibawa ke Myawaddy, Myanmar yang disebutkan berada di bawah kekuasaan kelompok bersenjata di luar kekuasaan pemerintah Myanmar.
    “Selama melakukan aktivitas pekerjaan di Myawaddy, para korban diwajibkan agar dapat mencapai target korban tertentu berupa mendapatkan nomor telepon untuk calon korban
    online scam
    ,” ujar Nurul.
    Saat bekerja, menurut Nurul, para korban juga diancam dengan sejumlah hukuman dan kekerasan.
    “Apabila tidak mencapai target korban maka akan mendapat hukuman berupa tindakan kekerasan berupa secara verbal non verbal dan pemotongan gaji yang telah dijanjikan,” katanya.
    Saat ini, Polri baru menetapkan HR sebagai tersangka. Tetapi, berdasarkan pemeriksaan kepada 699 orang WNI yang dipulangkan, ada empat orang lagi yang diduga terlibat dalam TPPO. Mereka adalah DR, EL alias AW, RI, dan HRR.
    Adapun pasal yang disangkakan terhadap HR adalah pasal 4 UU nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan/atau pasal 81 UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tabel Pinjaman KUR Mandiri 2025 Plafon Lengkap hingga Rp500 Juta, Cicilan Mulai Rp300 Ribu

    Tabel Pinjaman KUR Mandiri 2025 Plafon Lengkap hingga Rp500 Juta, Cicilan Mulai Rp300 Ribu

    PIKIRAN RAKYAT – Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mandiri 2025 hadir sebagai solusi pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang membutuhkan tambahan modal kerja atau investasi.

    Program ini menawarkan plafon pinjaman hingga Rp500 juta dengan suku bunga rendah dan persyaratan yang lebih mudah dijangkau.

    Jenis KUR Mandiri 2025

    KUR Super Mikro

    Plafon pinjaman: hingga Rp10 juta Suku bunga: 3% per tahun Jangka waktu: maksimal 3 tahun untuk modal kerja dan 5 tahun untuk investasi

    KUR Mikro

    Plafon pinjaman: > Rp10 juta hingga Rp100 juta Suku bunga: 6% – 9% per tahun Jangka waktu: maksimal 3 tahun untuk modal kerja dan 5 tahun untuk investasi

    KUR Kecil

    Plafon pinjaman: > Rp100 juta hingga Rp500 juta Suku bunga: 6% – 9% per tahun Jangka waktu: maksimal 4 tahun untuk modal kerja dan 5 tahun untuk investasi

    KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI)

    Plafon pinjaman: hingga Rp100 juta Suku bunga: 6% per tahun Jangka waktu: maksimal 4 tahun

    KUR Khusus

    Plafon pinjaman: hingga Rp500 juta Suku bunga: 6% per tahun Jangka waktu: sesuai ketentuan Bank Mandiri Angsuran KUR Mandiri 2025

    Berikut rincian angsuran KUR Mandiri 2025 berdasarkan plafon dan jangka waktu pinjaman:

    Plafon Rp10 juta

    12 bulan: Rp860.664 24 bulan: Rp443.206 36 bulan: Rp304.219

    Plafon Rp25 juta

    12 bulan: Rp2.151.661 24 bulan: Rp1.108.015 36 bulan: Rp760.548

    Plafon Rp50 juta

    12 bulan: Rp4.303.321 24 bulan: Rp2.216.031 36 bulan: Rp1.521.097

    Plafon Rp100 juta

    12 bulan: Rp8.606.643 24 bulan: Rp4.432.061 36 bulan: Rp3.042.194

    Plafon Rp200 juta

    12 bulan: Rp17.213.286 24 bulan: Rp8.864.122 36 bulan: Rp6.084.387 48 bulan: Rp4.697.006 60 bulan: Rp3.866.560

    Plafon Rp500 juta

    12 bulan: Rp43.033.215 24 bulan: Rp22.160.305 36 bulan: Rp15.210.969 48 bulan: Rp11.742.515 60 bulan: Rp9.666.401 Syarat Pengajuan KUR Mandiri 2025 Warga Negara Indonesia (WNI) Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah Tidak memiliki pinjaman lain di bank, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit Usaha telah berjalan minimal 6 bulan Memiliki usaha produktif dan layak Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kartu Keluarga (KK) Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan atau RT/RW NPWP untuk pinjaman di atas Rp50 juta Cara Mengajukan KUR Mandiri 2025 Datang ke kantor cabang Bank Mandiri terdekat dengan membawa dokumen persyaratan. Isi formulir pengajuan KUR yang disediakan oleh petugas bank. Petugas akan memverifikasi data dan melakukan survei usaha. Jika pengajuan disetujui, pemohon akan diminta menandatangani perjanjian kredit. Dana pinjaman akan dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku.

    KUR Mandiri 2025 menjadi pilihan tepat bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnis dengan pembiayaan ringan dan persyaratan mudah. Informasi lebih lanjut bisa didapatkan dengan menghubungi customer service Bank Mandiri di 14000 atau mendatangi kantor cabang terdekat.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kemenperin-KP2MI buka kesempatan mahasiswa vokasi kerja di luar negeri

    Kemenperin-KP2MI buka kesempatan mahasiswa vokasi kerja di luar negeri

    Hal yang paling penting dalam bekerja di luar negeri adalah kesiapan pekerja migran itu sendiri.

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) membuka kesempatan untuk mahasiswa vokasi binaan Kemenperin, agar dapat mendapatkan pekerjaan di luar negeri.

    Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, di Jakarta, Jumat, menyatakan kesempatan tersebut sebagai bentuk komitmen pihaknya untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) industri yang kompeten dan siap kerja, seperti halnya dalam memenuhi kebutuhan tenaga pengelasan yang cukup tinggi di Jepang.

    “Sebagai salah satu negara yang memiliki sejarah panjang dalam mendukung industrialisasi di Indonesia, Jepang kini memiliki kebutuhan tenaga kerja di bidang pengelasan yang sangat tinggi. Tentunya ini memerlukan SDM yang kompeten dan bisa berdaya saing global,” kata dia.

    Menperin menyatakan, Indonesia dan Jepang aktif menjalin kerja sama bilateral dalam berbagai bidang, termasuk dalam upaya pengembangan SDM. Sedangkan untuk kerja sama di sektor industri, kedua pihak juga telah lama menjalin kolaborasi secara intens.

    Sebagai informasi, Jepang sedang mengalami peningkatan kebutuhan tenaga kerja bidang pengelasan untuk mendukung aktivitas di sektor industri otomotif dan perkapalan.

    Namun, perusahaan yang bergerak di bidang tersebut membutuhkan welder atau pengelas yang memiliki keterampilan dan sertifikasi sesuai.

    Kebutuhan yang tinggi atas keterampilan dalam bidang pengelasan juga disampaikan oleh Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani dalam kunjungan kerja dan penyampaian Kuliah Umum di Politeknik ATI Makassar binaan Kemenperin pada 19 Maret.

    Dirinya mengajak mahasiswa Politeknik ATI Makassar untuk dapat memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang terampil dan profesional di luar negeri, serta dirinya juga mengapresiasi serapan alumni Politeknik ATI Makassar yang sudah bekerja 100 persen.

    “Hal yang paling penting dalam bekerja di luar negeri adalah kesiapan pekerja migran itu sendiri. Pekerja migran harus punya kompetensi, penguasaan bahasa asing, dan memahami kontrak kerja dengan baik,” ujar Christina.

    Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin Masrokhan menyatakan, pihaknya sedang merintis untuk memasok tenaga kerja internasional melalui sekolah dan kampus vokasi industri di bawah naungan Kemenperin.

    Salah satu kelas industri internasional yang dibentuk adalah kelas industri Morimitsu Jepang yang fokus pada pembentukan tenaga pengelasan tingkat mahir di Politeknik ATI Makassar sebagai kampus vokasi Kemenperin yang memiliki spesialisasi bidang teknologi industri dan manufaktur.

    Pada pelaksanaannya, Kemenperin juga didukung oleh KP2MI yang memiliki tugas memberikan pelindungan bagi pekerja-pekerja migran Indonesia di luar negeri.

    “Program kelas industri ini merupakan program awal pendidikan kelas internasional yang mengirimkan tenaga kerja ke luar negeri, dalam hal ini ke Jepang, yang diawali dengan pelaksanaan short-term internship bagi mahasiswa,” kata Masrokhan.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • Puluhan Ribu Pekerja Migran Indonesia Sektor Perikanan Kerja Ilegal di 3 Negara Ini – Page 3

    Puluhan Ribu Pekerja Migran Indonesia Sektor Perikanan Kerja Ilegal di 3 Negara Ini – Page 3

    Sebelumnya, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding mengatakan pemerintah berencana membuka kembali kerja sama bilateral terkait penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi, setelah moratorium yang diberlakukan sejak 2015. Karding mengatakan Prabowo menyetujui penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi dibuka kembali.

    Hal ini disampaikan Karding usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (14/3/2025).

    “Hari ini saya menghadap kepada Pak Presiden dalam rangka melaporkan rencana kita, Kementerian P2MI, untuk membuka kembali kerja sama bilateral penempatan tenaga kerja di Arab Saudi. Kita ketahui bahwa sejak tahun 2015 kesepakatan kerja sama dengan Arab Saudi itu dimoratorium oleh pihak kita di Indonesia,” kata Karding usai pertemuan.

    Menurut dia, moratorium yang telah berlangsung hampir satu dekade mengakibatkan lebih dari 25 ribu pekerja Indonesia tetap berangkat ke Arab Saudi secara ilegal setiap tahunnya.

    Oleh karena itu, Kementerian P2MI berkomunikasi dengan Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi untuk membahas pembukaan kembali kerja sama tersebut.

    “Itu yang kami laporkan kepada Pak Presiden dan dalam waktu dekat ini MOU-nya akan ditandatangani di Jeddah,” jelasnya.

    Karding menyampaikan Prabowo menyambut baik rencana pembukaan kembali kerja sama ini. Prabowo juga meminta agar skema pelatihan serta penempatan pekerja segera disiapkan.

    “Beliau Alhamdulillah sangat setuju dan kita ketahui bahwa pada kesempatan ini memang Arab Saudi menjanjikan sekitar 600 ribu job order, 600 ribu orang untuk dikirim di sana, terdiri dari 400-an ribu domestik pekerja lingkungan rumah tangga yang 200-250 ribu mereka janjikan untuk pekerja formal,” ungkapnya.